Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

Labels

Topik

Terpopuler

Trending

🔴 BREAKING
Memuat berita terbaru...
Terima Audiensi BPPKB Pandeglang, Pihak KPPBC: Kami Siap Menjalin Kemitraan Dengan Baik

By On Oktober 31, 2024



Pandeglang, JinNewsOne.Com - Ormas DPC BPPKB Pandeglang – Banten, beserta Organ Aktivis, LSM dan Beberapa Media di Provinsi Banten, datangi KPPBC Tipe Madya Pabean Merak Banten akan melakukan Audiensi dengan pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Merak Banten dengan Tema “Gempur Rokok Ilegal” hal tersebut dibenarkan Bagian Hubungan Instansi Pemerintah DPC BPPKB Banten Iwan Setiawan saat dikonfirmasi awak media (30 Oktober 2024).

Audiensi yang digelar pada Selasa, (29/10/2024) tersebut bertujuan memberikan Dukungan kepada pihak Bea dan Cukai untuk melakukan dan memberantas Roko-Roko yang diduga Ilegal, serta bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dan pentingnya mendukung peredaran rokok yang sah sesuai ketentuan cukai.

Selain itu, Iwan mengatakan adanya peran penting masyarakat dalam membantu mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal. “Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Bea dan Cukai dapat segera menindak para pelaku pengedar rokok ilegal serta mempublikasikan ke media cetak, Online dan TV agar masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal yang merugikan Negara. Selain itu penerimaan dari cukai rokok bisa optimal sehingga dapat digunakan untuk bidang kesehatan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat lainnya,” Ucapnya.



Iwan juga menyampaikan bahwa rokok ilegal biasanya beredar dengan empat modus utama, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Disampaikan A. Khotib.SE Waka DPC BPPKB Pandeglang menyampaikan dengan Gerakan Gempur Roko Ilegal ini mereka berharap agar KPPBC Tipe Madya Pabean Merak Banten lebih meningkatkan Pengawasan serta melakukan Tindakan Keras terhadap Roko-roko yang diduga Ilegal dan mereka siap mendukung keras untuk Stop Peredaran Roko yang diduga Ilegal.

Ditempat terpisah Kabid Satgasus BPPKB Pandeglang, Eka F Hilma Se, menyampaikan Audiensi yang diberi tema “Gempur Roko Ilegal” ini akan berfokus pada Rokok merek LATO dan Rokok Merek JB dan Djanda, hal tersebut dikarenakan BPPKB sudah mencium adanya dugaan koordinasi pengusaha rokok ilegal tersebut dengan para Oknum sehingga para pengedar rokok jenis tersebut terlihat santai dan leluasa dalam melaksanakan kegiatannya dan dirinya mengaku akan secepatnya menyampaikan Surat kepada Pihak-pihak Pemerintah Pusat diantaranya Bea Cukai Pusat dan Kementerian Keuangan.

Dalam Auden pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Merak Banten yang diwakili Cares Bidang Penindakan menyampaikan dan menyambut baik rekan-rekan dari DPC BPPKB Pandeglang beserta seluruh rekan Aktifis dan Wartawan yang hadir.

“Kami siap menjalin kemitraan dengan baik dan pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Merak Banten akan melakukan Tugas dan Fungsi sesuai dengan SOP dan kita sama - sama memberikan Pemahaman kepada Masyarakat bahayanya mengkonsumsi Roko Ilegal,” ungkapnya.

(Red)

Rencana Audiensi Ormas BPPKB Dengan KPPBC Tipe Madya Pabean Merak, Fokus Bahas Rokok Jenis Lato, Jb dan Djanda Karena Diduga Adanya Back Up Sejumlah Oknum

By On Oktober 26, 2024

 


Pandeglang, JinNewsOne.Com – Dewan Pimpinan Cabang Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (DPC BPPKB) Pandeglang – Banten yang bekerjasama dengan Aktifis, LSM dan Beberapa Media di Provinsi Banten, akan melaksanakan Audiensi dengan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Merak Banten dengan Tema “Gempur Rokok Ilegal” hal tersebut disampaikan Bagian Hubungan Intansi Pemerintah DPC BPPKB Banten Iwan Setiawan saat dikonfirmasi Via telepon, Sabtu (26/10/24).

Audiensi yang akan digelar pada tanggal 29 Oktober 2024 tersebut bertujuan agar pihak Bea dan Cukai bisa menekan pengusaha dan pengedar rokok ilegal, serta bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dan pentingnya mendukung peredaran rokok yang sah sesuai ketentuan cukai.

Selain itu, Iwan mengatakan adanya peran penting masyarakat dalam membantu mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal. “Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Bea dan Cukai dapat segera menindak para pelaku pengedar rokok ilegal serta mempublikasikan ke media cetak, Online dan TV agar masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal yang merugikan Negara. Selain itu penerimaan dari cukai rokok bisa optimal sehingga dapat digunakan untuk bidang kesehatan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat lainnya,” Ucap Iwan.

Iwan juga menyampaikan bahwa rokok ilegal biasanya beredar dengan empat modus utama, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Disisi lain bagian Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC BPPKB Pandeglang, Aris Doris SH, mengatakan Audiensi yang diberi tema “Gempur Rokok Ilegal” ini berfokus pada Rokok berbeda Cukai yaitu Rokok dengan merek LATO dan rokok polos dengan merek JB dan Djanda, hal tersebut dikarenakan BPPKB sudah mencium adanya dugaan koordinasi pengusaha rokok ilegal tersebut dengan para Oknum sehingga para pengedar rokok jenis tersebut terlihat santai dan leluasa dalam melaksanakan kegiatannya,” Tuturnya.

(Red)

Pilkada Damai: Komitmen Bersama untuk Demokrasi yang Sehat

By On Oktober 26, 2024

 


Serang, JinNewsOne.Com – Dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten yang akan dilaksanakan pada 27 Oktober 2024 mendatang Koalisi Lembaga Banten Bersatu mendeklarasikan komitmen untuk menyelenggarakan Pilkada yang damai, jujur, dan adil.

Acara deklarasi ‘Pilkada Damai’ yang berlangsung di alun-alun Barat Kota Sedang pada 26 November 2024 ini dihadiri oleh 30 peserta, termasuk perwakilan dari berbagai lapisan masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua KLBB Adi Muhdi mengungkapkan pentingnya menjaga suasana kondusif dan mengedepankan etika politik dalam setiap tahapan Pilkada.

“Kita harus bersama-sama memastikan bahwa Pilkada ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat demokrasi dan persatuan. Mari kita hindari praktik-praktik negatif yang dapat merusak iklim politik,” ujarnya.

Selain itu, kata pria yang akrab disapa Acong ini, masyarakat juga diajak untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan suara dan mengawasi jalannya Pilkada.

“Suara anda adalah kekuatan. Pastikan anda hadir di tempat pemungutan suara dan gunakan hak suara anda dengan bijak,” ungkapnya di alun-alun barat Kota Serang. Sabtu (26/10/24).

Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, kata Acong, diharapkan Pilkada kali ini dapat berjalan dengan aman dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.

Selain itu, Acong juga menjelaskan, deklarasi Pilkada damai ini juga salah satu dari rangkaian acara bakti sosial dan santunan anak yatim yang sudah di selenggarakan sebelumnya.

“Deklarasi yang dilaksanakan oleh organisasi Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KLBB) di Alun-Alun Barat Kota Serang ini merupakan rangkaian kegiatan dari bakti sosial dan santunan anak yatim yang dilaksanakan oleh organisasi KLBB bersama Kabrindo Multimedia (KMM) 28 Agustus 2024,” tandasnya.

Kampanye OYO Berhasil Raih Lonjakan Unduhan Aplikasi Hingga 10 Persen

By On Oktober 25, 2024


OYO Mengandalkan Strategi Pemasaran Cerdas untuk Meningkatkan Visibilitas Brand dan Keterlibatan Pengguna

JAKARTA, JinNewsOne.Com – OYO, perusahaan teknologi perhotelan global, melaporkan peningkatan 10 persen unduhan aplikasi di wilayah Jakarta dibandingkan tahun sebelumnya setelah kesuksesan kampanye brand terbarunya yang bertajuk “Tempat Nongkrong Baru untuk Keluarga”.

Kampanye ini berfokus pada jaringan properti premium OYO dan hotel-hotel yang dikelola oleh perusahaan, yang berhasil menarik minat pengguna di pasar utama dan mendorong lonjakan unduhan aplikasi.

Kampanye strategis ini diluncurkan di berbagai platform, tidak hanya untuk memperluas jangkauan digital OYO, tetapi juga untuk meningkatkan visibilitas merek dan keterlibatan pengguna.

Salah satu daya tarik utama dari kampanye ini adalah visualisasi yang menunjukkan antusiasme keluarga dalam merencanakan liburan di properti premium OYO, yang berhasil menarik perhatian publik.

Kampanye ini juga berhasil meningkatkan pertimbangan dan kesadaran terhadap brand, sebagaimana disorot dalam laporan terbaru dari Google.

Keberhasilan kampanye ini terbukti dengan peningkatan unduhan aplikasi sebesar 10 persen dari tahun ke tahun di Jakarta. Angka ini mencerminkan kepercayaan pengguna terhadap OYO sebagai penyedia akomodasi berkualitas yang ramah keluarga.

OYO juga mengaitkan dampak positif dari kampanye ini dengan pendekatan pemasaran berbasis data, di mana mereka menggunakan wawasan untuk menyajikan konten yang relevan dan menjangkau audiens yang tepat.

Country Supply and Head Operation OYO Indonesia, Hendro Tan mengatakan, kampanye terbaru tersebut dirancang untuk menekankan kenyamanan, harga terjangkau, dan berbagai pilihan penginapan yang OYO tawarkan.

“Kami senang melihat peningkatan unduhan aplikasi sebesar 10 persen dari tahun ke tahun, yang mencerminkan kepercayaan pelanggan kami dan meningkatnya permintaan untuk pengalaman perjalanan yang mudah,” ujarnya.


Strategi brand OYO tetap berfokus pada membuat perjalanan lebih mudah diakses dan nyaman bagi semua orang. Perusahaan terus berinovasi melalui penawaran yang dipersonalisasi, pengalaman yang fokus pada pelanggan, dan inisiatif baru yang disesuaikan dengan kebutuhan wisatawan di berbagai wilayah.

Dengan musim liburan yang semakin dekat, OYO optimistis dapat membangun momentum lebih lanjut dalam beberapa bulan mendatang. Platform ini berencana untuk membuka lebih banyak peluang pertumbuhan dengan meluncurkan kampanye tambahan dan menyediakan beragam pilihan penginapan sesuai dengan preferensi perjalanan yang beragam.

Konsistensi OYO dalam memperkuat identitas sebagai pemimpin pasar, juga terus mendukung penerapan CHSE (Clean, Health, Safety, Environment dan Sustainability) dan inisiatif sanitized stay dan penerapan contactless check-in untuk memberikan kenyamanan kepada wisatawan di seluruh properti OYO di Indonesia.

Tak hanya berfokus pada ekspansi, bagi pemilik properti, strategi melalui program ‘Company Service’ juga dihadirkan pada 2024 sebagai skema bisnis baru yang bertujuan membantu pemilik properti untuk bermitra dengan pengusaha lokal dalam mengelola operasional harian mereka.

Program Super OYO, juga dimaksimalkan untuk memberikan apresiasi pada mitra properti yang berhasil memenuhi parameter kepuasan pelanggan dan pelayanan yang maksimal.

Bagi pelanggan setia, melalui OYO Wizard, program keanggotaan dengan beragam keuntungan yang bertujuan memperkuat relasi dengan pelanggan dengan menyediakan properti dengan rating tinggi yang dikurasi, serta harga terbaik turut menjadi salah satu strategi OYO dalam pengembangan bisnis di tahun ini.

Tentang OYO

OYO adalah platform global yang memberdayakan pengusaha serta pemilik properti dan akomodasi kecil dengan menyediakan teknologi lengkap untuk meningkatkan pendapatan dan memudahkan operasi; menghadirkan akomodasi yang mudah dipesan, terjangkau, dan terpercaya bagi pelanggan di seluruh dunia.

OYO menawarkan 40 lebih produk dan solusi terintegrasi kepada Patron yang mengoperasikan lebih dari 170 ribu properti dan rumah di seluruh India, Eropa, Asia Tenggara, dan 35 negara lainnya, per 30 September 2022.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.oyorooms.com.

(*/red)

Rekonstruksi Jalan Kramat – Talaga Kecamatan Gunung Sari Mancak Disoal LSM PBSR

By On Oktober 24, 2024

 


Serang, BewaraNews.Com - Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (LSM PBSR) surati Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terkait Rekonstruksi Jalan Kramat-Talaga Kecamatan Gunung Sari dan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis (24/10/2024).

Melalui surat nomor : 025/DPD-PBSR/Serang/X/2024, Iwan Setiawan selaku Ketua DPD PBSR Serang menyampaikan surat permohonan Petunjuk Klarifikasi dan Data kepada Dinas PUPR Kabupaten Serang terkait pembangunan jalan Kramat-Talaga Kecamatan Gunung Sari Mancak diduga pengerjaannya asal jadi.

“Sebelumnya kami beserta rekan-rekan langsung turun ke lapangan, dalam hal ini kami hanya melakukan tugas fungsi kami sebagai sosial kontrol. Padahal jalan ini belum ada 1 tahun, ko udah pada retak dan patah aja,” ungkap Iwan.

Untuk diketahui, Jalan Kramat – Talaga Kecamatan Gunung Sari Mancak dengan Nilai Kontrak RP. 1.327.500.000.00,- Sumber dana dari APBD Kabupaten Serang tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh CV. Sinar Harapan Contractor.

Untuk itu, kami lanjut Iwan, mengharapkan kepada dinas PUPR kabupaten Serang agar dapat memberikan jawaban secara tertulis agar terwujudnya keterbukaan informasi publik, dan apa bila pihak dinas tidak dapat memberikan jawaban. Kami mengharapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera membentuk tim pemeriksaan terkait kegiatan tersebut,” Pungkasnya.

Bangun Sinergitas, Pengurus DPC BPPKB Pandeglang Periode 2024 -2029 Silaturahmi dengan Muspida

By On Oktober 23, 2024

 


Pandeglang, JinNewsOne.Com - Silaturahmi Ketua DPC BPPKB Pandeglang bersama para pengurus (KSB) bersilaturahmi dengan Unsur Muspida Pandeglang diantaranya Bupati, Kapolres, Kejaksaan dan Juga Dandim 0601 Pandeglang, Rabu (23/10/2020).

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPC (H Anang Suhendi) Wk. (Ahmad Khotib, SE ) Sekum 2 (Yuyung Miftahudin) Bedum (Maman) serta ketua satgasus (Eka F. Hilman SE) dan Perwakilan Kabag OKK (Rizky Setiawan, SH).

Sementara dari Pihak Muspida yang ditemui antara lain, Dandim 0601 Pandeglang (Letkol inf. Suryanto, S.A.P) Kapolres Pandeglang (AKBP Oki Bagus Setiaji, SH, S.I.K, M.S.i ) Kejaksaan Negeri Pandeglang (Aco Rahmadi Jaya, S.H, M.H) Sementara Bupati Pandeglang Belum bisa ditemui dikarenakan lagi melaksanakan ibadah Umroh.

Ketua DPC BPPKB H. Anang Suhendi mengatakan dengan adanya silaturahmi membangun sinergitas ini kedepan diharapkan BPPKB Banten ada yang membimbing, sebagaimana anak dengan orang tuanya, sehingga menjadikan DPC BPPKB Pandeglang tambah maju dan terus bersinergi dengan pemerintah khususnya di kabupaten Pandeglang.

Penyerahan Pelakat dari Ketua DPC BPPKB Pandeglang Ke Dandim 0601 Pandeglang, Dandim 0601 Pandeglang Letkol inf. Suryanto, S.A.P dalam sambutannya mengatakan berterima kasih atas kunjungan KSB DPC BPPKB Pandeglang, semoga bisa menjalin Komunikasi dan Koordinasi, selain itu Suryanto juga siap dan berlapang dada untuk bekerjasama dalam pelatihan pembekalan, kedisiplinan serta penyampaian terhadap Bela Negara.

Penyerahan Plakat dari ketua DPC BPPKB Pandeglang kepada Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji, SH, S.I.K, M.S.i) yang didampingi Kasat Intelkam, Kanit Intelkam dan Jajarannya, sambutannya berharap agar BPPKB Banten dapat menjalin koordinasi dengan jajaran anggota kepolisian serta membantu Aparat kepolisian dalam pengawasan kamtibmas serta penyalahgunaan Narkoba serta kejahatan lainnya.

Penyerahan Plakat dari ketua DPC BPPKB Pandeglang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, S.H, M.H. Dalam sambutannya berterima kasih atas silaturahmi KSB BPPKB Banten, dia berharap dirinya yang masih baru menjabat di Pandeglang dapat diterima oleh seluruh warga Pandeglang serta bisa bersinergi dengan Ormas BPPKB Banten, dirinya mengatakan pihaknya siap memberikan pembekalan serta pencerahan hukum kepada kader dan anggota DPC BPPKB Pandeglang apabila diperlukan.

WK 1 DPC BPPKB Pandeglang, A Khotib, SE saat dikonfirmasi menambahkan bahwa silaturahmi serta penyerahan Plakat kepada Muspida adalah suatu bentuk kerja sama kemitraan serta pengenalan Pengurus DPC BPPKB Pandeglang masa bakti 2024 – 2029, dalam waktu dekat ini DPC BPPKB akan melengkapi administrasi serta akan memberikan tembusannya kepada pihak Muspida seperti arahan Kasat Intelkam Polres (Akp. Sely Eldiansyah) Pandeglang pada saat KSB DPC BPPKB Pandeglang berbincang dengan Kapolres Pandeglang,” Tuturnya.

(Red)

Bung Japra dan Tim Advokasi Helldy- Alawi Laporkan 3 Pelanggaran Paslon 01

By On Oktober 23, 2024

 


Cilegon, JinNewsOne.Com - Ketua Tim Advokasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Helldy-Alawi nomor urut 02 Agus Surahmat datang ditemani Bung Japra (Gabungan Jawara, Pengusaha dan Pengacara) kembali melaporkan Dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon no urut 01 Robinsar-Fajar ke Bawaslu Cilegon, Selasa (22 Oktober 2024).

Ada tiga tuntutan yang dilaporkan, pertama dirinya menyampaikan surat keberatan atas putusan Bawaslu terhadap laporan nomor register 003 nomor laporan 005. Dugaan Pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Oleh Calon Walikota Cilegon Robinsar, khususnya pada pasal 57 ayat ( 1 ) huruf e , h , pasal 64 ayat ( 1 ) huruf e,f dan g , Pasal 65 ayat ( 1 ) huruf e dan f.

“Kami melaporkan Paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon nomor 01 yang juga melakukan kampanye di Masjid Daerah Sukajaya dan Sukajadi, ternyata Bawaslu sudah memanggil secara patut dan terklarifikasi itu mangkir tidak hadir, kami menyampaikan keberatan karena Bawaslu memutuskan sepihak sementara yang terduga itu tidak hadir, harusnya yang terklarifikasi itu harus dihadirkan terlebih dahulu, kalau seperti ini letak keterbukaan klarifikasi itu dimana?,” terangnya.

Lanjut Agus, letak klarifikasi untuk mencari objektivitas perkara benar atau salah itu dimana?, karena tidak adanya klarifikasi. Jika kejadian seperti ini dibiarkan maka yang terjadi ketika dipanggil orang yang bersangkutan tidak akan datang, nanti hasilnya begitu kalau orang sudah tahu hasilnya begini berarti bagaimana proses klarifikasi itu.

“Kedua kami melaporkan netralitas ASN, diduga peristiwa ini terjadi di Lingkungan Krotek, kami mendapatkan informasi dari sebaran-sebaran lewat video yang dikirimkan dan kemudian kita sudah melakukan investigasi ada salah seorang ASN bersama dengan kader tertentu yang kebetulan adalah bagian dari tim pasangan calon 01,” ungkapnya.

Tuntutan ketiga, Agus mengungkapkan adanya dugaan ASN yang terlibat dalam alokasi dana pokir untuk mendukung Paslon tertentu.

“Kita laporkan ASN itu karena mengalokasikan, membantu dan mengkoordinasikan sehingga Pokir itu bisa diarahkan kepada paslon tersebut ini yang menjadi tidak netral, meskipun pokir tidak ada kaitannya dengan Bawaslu,” tutupnya.

(Sari)

Sinergitas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dengan Disdukcapil dan Kemenag Perkuat Layanan e-Paspor

By On Oktober 22, 2024

 


Serang, JinNewsOne.Com – Untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang dalam memperkuat pelayanan e-Paspor. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan paspor elektronik, yang semakin banyak diminati masyarakat karena memiliki sejumlah keunggulan, seperti keamanan yang lebih baik dan kemudahan dalam perjalanan internasional, Selasa, 22 Oktober 2024.

Kepala Subseksi dan Ajudikai Riantiyo, menjelaskan bahwa sinergi ini bertujuan untuk memastikan data kependudukan pemohon e-Paspor dapat diverifikasi dengan cepat dan tepat.

“Melalui kerja sama dengan Disdukcapil, kami bisa memvalidasi data KTP dan KK secara real-time. Ini akan meminimalisir kesalahan atau ketidaksesuaian data, sehingga proses penerbitan e-Paspor menjadi lebih efisien,” ujarnya.

Tidak hanya dalam hal validasi data kependudukan, sinergitas ini juga memberi manfaat bagi calon jamaah haji dan umrah. Kantor Kemenag Kota Serang turut terlibat dalam proses penerbitan e-Paspor bagi para calon jamaah yang membutuhkan paspor elektronik untuk mempermudah perjalanan ke luar negeri, terutama Jamaah Umroh dan Haji ke Arab Saudi atau ke negara-negara dengan persyaratan keamanan yang ketat.

Lanjut Rian, kami untuk sekarang ini masih menerapkan paspor biasa, e paspor, dan paspor karbonat. Untuk paspor biasa kuotanya 20 % dan paspor elektronik 80 %.

“Berharap kedepannya bisa 100 % menggunakan E Paspor, karena Malaysia, Singapore sudah lebih dulu menggunakan E Paspor. Selain itu E Paspor untuk menjaga data keamanan,” Ucap Rian.

Sementara itu, Kasi PHU Kementrian Agama Kota Serang Hj. Umi Sahiyah, menambahkan bahwa kerja sama ini juga sangat menguntungkan bagi para calon jamaah haji dan umrah.

“Paspor elektronik menawarkan berbagai kelebihan, terutama dalam hal keamanan dan efisiensi saat pemeriksaan imigrasi di luar negeri. Kami sangat mendukung upaya Imigrasi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” Tuturnya.

Ditempat yang sama, Plt Sekretaris Disdukcapil Serang Yusrini, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh program ini dengan menyediakan akses cepat ke data kependudukan.

“Dengan integrasi sistem, kami akan mempermudah pelayanan pembuatan atau perubahan data Akte, KTP, KK, sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait data mereka,” jelasnya.

“Apalagi untuk kelengkapan dokumen haji atau Umrah, bila ada perubahan segera untuk melaporkan atau mendatangi Disdukcapil, kamu akan melayani untuk masyarakat,” tambahnya.

Melalui sinergitas ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Disdukcapil, dan Kemenag berharap dapat menghadirkan layanan yang lebih modern, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam pengurusan e-Paspor. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menerapkan digitalisasi layanan publik yang lebih cepat, aman, dan transparan..

(Achonk)

Dinas PUPR Provinsi Banten Didemo Aliansi Presidium Peduli Bangsa Peduli Banten

By On Oktober 22, 2024

 


Serang, JinNewsOne.Com – Pembangunan infrastruktur Jalan Raya sangat lah penting bagi kehidupan masyarakat. Jalan raya merupakan prasarana utama transportasi di darat. Oleh sebab itu, keberadaannya menjadi pendukung utama yang sifatnya ekonomi maupun non ekonomi.

Dengan adanya pembangunan jalan raya maka kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Maka dari itu, kegiatan ekonomi ini sangat berpengaruh secara signifikan pada pendapatan Nasional, sebab distribusi dalam kegiatan ekonomi menjadi lebih baik dan merata.

Namun, Tim Kajian Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten menilai dalam pembangunan Jalan Sumur – Taman Jaya yang menelan Anggaran APBD Provinsi Banten Tahun 2024 dengan Nilai Kontrak RP ; 87.865.159.000.00,- (Delapan Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Diduga bermasalah.

“Kami lihat banyak sekali kejanggalan dalam proses pelaksanaan Pembangunan Jalan Sumur – Taman Jaya Tanggul Penahan Tanah diduga menggunakan bahan material dibawah standarisasinya, tampak terlihat juga tumpukan adukan atau campuran bahan material hanya sebagai sarat,” Ucap Iwan Setiawan ketua Umum Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, Selasa (22/10/2024).

Untuk itu, masih kata Iwan, kami meminta kepada Aparatus Penegak Hukum (APH) di Banten agar membentuk Tim Pemeriksaan tentang Penggunaan bahan material yang digunakan oleh pihak pelaksana proyek Pembangunan Jalan Sumur – Taman Jaya yang menelan anggaran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 diduga tidak sesuai perencanaan dan RAB.

“Kami meminta kepada APH agar melakukan tindakan dan sikap tegas terkait penggunaan tanah urug yang digunakan untuk kepentingan proyek pembangunan Jalan Sumur - Taman Jaya diduga ilegal melanggar Undang – undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba),” Pungkas Iwan.

(Red)

Dugaan Adanya Kebocoran Diagnosa Pasien

By On Oktober 18, 2024

 


Cilegon, JinNewsOne.Com -Terjadi adanya dugaan kebocoran diagnosa pasien oleh salah satu staf atau pegawai yang bekerja di rumah sakit Krakatau Medika yang berada di Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta ini yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya, Jum’at (18/10/2024).

Staf atau pegawai yang belum diketahui identitasnya tersebut di duga membocorkan diagnosa kepada Walikota Cilegon, Heldy Agustian ketika melakukan kunjungan pada tanggal 20/07/2024 ke rumah sakit tersebut.

Fri Septa adalah ayah dari Razky Gautama yang selama ini menjalani perawatan dan pengobatan di rskm tersebut sangat menyayangkan diagnosa anaknya bisa beredar di beberapa temannya yang kemungkinan juga di duga beredar di masyarakat.

Fri lebih lanjut bercerita dia mengetahui diagnosa anaknya tersebut dari temannya yang mendapat info dari Diana yang memiliki kedekatan dengan Walikota, pada saat itu Fri di hubungi oleh satu rekannya untuk menanyakan apakah sudah tahu tentang diagnosa anaknya dan Fri menjawab belum. Lantas Fri kemudian bertanya dari mana rekannya tersebut mengetahui info diagnosa itu, rekan Fri menjawab dari rekannya Diana yang pada saat itu mendapat info dari Walikota langsung melalui telepon.

Akibat kejadian ini, Fri sedikit mengalami gangguan psikis serta melaporkan kejadian dugaan kebocoran ini kepada pihak kepolisian yang mengacu pada sumpah dokter serta UU No 27 tahun 2022 yang dimana diagnosa pasien tidak boleh bocor kepada siapa pun.

Fri pun sangat menyesalkan dugaan diagnosa tersebut di sebarluaskan oleh Walikota kepada yang tidak berkepentingan dan fri berharap pihak kepolisian dapat memediasikan dngn pihak RSKM ataupun Walikota agar bisa memperbaiki nama anaknya di masyarakat dan berharap pihak kepolisian dapat memproses secara hukum jika benar dugaan diagnosa tersebut bocor ke masyarakat.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim belum memberikan tanggapan apapun.

Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Talang Baru Satu. Diduga Sasaran Empuk, “Praktek Korupsi”

By On Oktober 17, 2024

 


Lebong, JinNewsOne.Com - Tujuan Pemerintah Pusat Untuk Meluncurkan Program Dana Desa dengan mengalokasikan Ke Bidang Ketahanan Pangan, agar mempercepat pemulihan Perekonomian Masyarakat dampak Virus Covid-19, namun Pada Kenyataannya Program ini Telah menjadi Sasaran Empuk yang di duga sebagai praktek Korupsi, Rabu (16/10/2024).

Contoh salah satunya Desa Talang Baru 1 Kecamatan Tapos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, di mana Program Dana Desa Tahun anggaran 2024, Bidang Ketahanan Pangan di Peruntukan pengadaan Ayam Bertelur sebanyak 500 ekor, Pakan, Obat Beserta Kandang yang menggunakan anggaran Rp. 147.000.000,-.

Namun berdasarkan informasi terhimpun ketahanan Pangan yang di ambil dari pihak penyedia, memiliki Berat 5 ons, yang seharusnya memiliki berat 7 hingga 8 ons, sementara Harga satuan per ekor Rp. 120.000,- sementara yang di belanjakan hanya memiliki harga Rp. 50.000,- per ekor.

Armaja sebagai Kepala Desa Talang Baru 1 saat di wawancara oleh wartawan, menjelaskan “Kegiatan Ketahanan Pangan, Menggunakan Anggaran sebesar Rp 147.000.000,- yaitu untuk pembuatan kandang serta Ayam Bertelur sebanyak 500 ekor, terkait harga benar Rp. 120.000,- Per ekor dan Berat Bervariasi, dari 5 Ons hingga 8 Ons,” Pungkasnya.

(Red/Tim)

Konsultan Besi Banci Hingga Teknis Pekerjaan Bobrok, Jl Cigiceh Menuai Kritikan Aktivis Muda Kota Cilegon

By On Oktober 15, 2024

 


Cilegon, JinNewsOne.Com - Baru-baru ini, proyek rekonstruksi jalan di Jl Cigiceh, yang berlangsung pada tahun 2024, kembali mengundang sorotan. Proyek ini dilaporkan menghabiskan anggaran yang fantastis, mencapai Rp 5.679.697.219,00 (lima miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan belas rupiah). Aktivis muda Cilegon, Cecep ZF, yang akrab disapa Kang Cecep, mengekspresikan kekhawatirannya mengenai penggunaan anggaran yang besar ini.

Menurut Kang Cecep, meskipun besaran anggaran proyek tidak menjadi masalah utama, kualitas teknis pekerjaan dan material yang digunakan di lapangan sangatlah penting. Ia mencatat, Saya merasa prihatin melihat pelaksanaan SMK3 yang tidak berjalan dengan baik, serta penggunaan material besi yang dipertanyakan. Kenapa tidak ada Police line saat alat berat digunakan? Di mana andalalinnya?” Ia juga menyoroti pentingnya penataan puing dan tanah yang dihasilkan dari pengerukan, agar tidak mengganggu pengguna jalan.

Kang Cecep lebih jauh mempertanyakan keabsahan alat berat yang digunakan oleh pihak pelaksana. “Apakah SIO SILO-nya jelas? Jika iya, ke mana alat pelindung keselamatan kerja untuk operator? Di mana kotak K3 dan alat pemadam kebakaran?,” tegasnya.

Sikapnya mencerminkan kekhawatiran yang mendalam akan keselamatan kerja dan kepatuhan pada standar yang ditetapkan.

Lebih lanjut, ia mengekspresikan kekecewaannya terhadap penggunaan material yang diduga tidak berkualitas, yakni cincin besi yang diragukan. “Jika kita berbicara tentang toleransi, itu seharusnya tujuh koma sekian, bukan lima atau enam. Bagaimana ini bisa terjadi?,” tandasnya. Dengan nada tegas, ia mengingatkan para pelaksana proyek bahwa mereka memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar.

Kang Cecep juga menyentil peran konsultan dalam proyek ini. “Di mana konsultan saat ini? Mereka seharusnya selalu berada di lokasi dan bertanggung jawab terhadap kualitas material dan teknik yang digunakan,” tutupnya. Penekanan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek infrastruktur publik, terutama ketika melibatkan anggaran yang sangat besar.

Sebagai seorang aktivis, Cecep mengingatkan kepada semua pihak untuk memperhatikan setiap detail dalam pelaksanaan proyek yang didanai dengan uang publik. Menurutnya, keberadaan konsultan yang aktif di lapangan sangat krusial untuk memastikan bahwa semua standar keselamatan dan kualitas dipatuhi. Dengan harapan agar proyek ini dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi harapan masyarakat, dia menyerukan agar semua pihak yang terlibat dapat berkomitmen untuk bekerja dengan integritas.

Sementara itu, sampai berita ini di tayangkan pihak terkait belum bisa untuk dikonfirmasi.

Kejaksaan Negeri Seluma Menetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Tukar Guling Lahan Salah Satu Mantan Bupati Seluma

By On Oktober 15, 2024

 


Bengkulu, JinNewsOne.Com - Drama korupsi kembali mencuat di Kabupaten Seluma Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008.

Di antara para tersangka adalah mantan Bupati dan Ketua DPRD, yang diduga terlibat dalam transaksi tukar-menukar lahan yang merugikan negara hingga Rp 19 miliar.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/10/2024).

Kasus yang mencoreng nama Kabupaten Seluma ini menjadi sorotan nasional karena skandalnya mencakup manipulasi besar-besaran di tingkat pejabat tertinggi daerah.

Kasus ini berawal pada tahun 2007, ketika Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 286.560 m² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.

Tersangka ME, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma.

Namun, proses tukar guling ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum, dikarenakan tanah yang ditawarkan oleh ME dikabarkan tidak jelas lokasinya, dan transaksi tersebut dilakukan tanpa kajian yang memadai.

Tim pelaksana, yang terdiri dari tersangka DH dan M, diduga lalai dalam menjalankan tugas mereka, sehingga terjadi manipulasi besar-besaran yang berdampak pada kerugian negara.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa lebih dari 80 saksi, Kejaksaan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam skandal ini, yaitu:

ME – Bupati Seluma periode 2005-2010.

M – Sekretaris Daerah Seluma periode 2003-2011.

RA – Ketua DPRD Seluma periode 2005-2009.

DH – Kepala Badan Pertanahan Nasional Seluma periode 2006-2012.



Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, karena Kabupaten Seluma adalah hasil pemekaran dari Bengkulu Selatan.

Kejaksaan menemukan bukti bahwa lahan pemerintah ditukar dengan lahan pribadi tanpa izin mendalam dan melanggar peraturan tentang pengelolaan barang milik negara.

Audit yang dilakukan oleh Konsultan Akuntan Publik dan Kantor Jasa Penilai Publik mengungkapkan bahwa skandal ini telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.

Proses tukar guling yang seharusnya dilakukan sesuai aturan hukum ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat tersebut.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan memastikan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Skandal ini mengungkap praktik korupsi yang telah lama mendarah daging di Seluma.

Bukannya bekerja untuk rakyat, para pejabat tersebut justru memanfaatkan jabatan mereka untuk mengamankan kepentingan pribadi.

Transaksi tukar guling ini hannyalah puncak gunung es dari lemahnya sistem birokrasi dan kurangnya pengawasan yang ketat.

Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah.

Namun, penetapan empat tersangka, termasuk mantan Bupati dan Ketua DPRD, merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa keadilan bisa ditegakkan, meskipun membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Sumber hds SH,

Diantara Sepuluh Dosa Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Banten 2023/2024

By On Oktober 15, 2024

 


Banten, JinNewsOne.Com - Perlukah Pengguna Anggaran (PA) Menetapkan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang menggunakan APBD?

Oleh : Iwan Hermawan alias Adung Lee

Phone : 087809241212

Tulisan dalam Analisa ini adalah pendapat saya pribadi yang saya susun sebagai Hadiah untuk HUT Banten Ke-24. Saya bukan ahli pengadaan dan saya juga bukan Praktisi hukum, serta bukan ASN yang tentunya memiliki keterbatasan dalam konsep Berpikir dan menyajikan tulisan. Tetapi sebagai bagian dari Masyarakat Partisipatif, tentu memiliki ruang untuk dapat menyalurkan konsep berpikir kepada para pemangku Kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, serta sebagai bagian dari Aspirasi dan atensi atas kondisi dalam pelaksanaan kebijakan.

SEMOGA ADA NILAI KEBAIKAN DALAM TULISAN YANG SAYA SAJIKAN DAN TENTUNYA MASIH SANGAT JAUH DARI KATA SEMPURNA.

PENDAHULUAN

Dengan lahirnya peraturan dan perundangan undangan dalam hal pengadaan Barang/jasa pemerintah menuai beragam argumen dari berbagai kalangan. Perbedaan pendapat, perbedaan pandangan dan pola berpikir dalam Menjawantahkan pasal demi pasal dan turunan nya sehingga banyak keraguan Keraguan dalam Pelaksanaan nya, pemerintah tidak boleh tinggal diam harus ada Upaya upaya yang maksimal agar berjalan dengan baik sesuai kaidah hukum yang Berlaku saat ini agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemprov Banten berjalan dengan baik transparan, akuntabel dan indek tatakelolanya pun bisa Dipertanggungwabkan.

PERMASALAHAN

Dugaan masih adanya Pengguna Anggaran (PA) yang menetapkan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan Barang/jasa yang menggunakan anggaran APBD tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten perlu Adanya pengawasan yang serius dari masyarakat untuk memastikan tidak ada Kekeliruan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang memakai Anggaran APBD.

ISSU YANG BERKEMBANG

Munculnya permasalahan ini adalah terkait kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terhadap peraturan yang mengatur proses pengadaan barang/jasa yakni Peraturan Presidèn No 12 tahun 2021/tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada APBD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

LANDASAN BERPIKIR

Bahwa telah diterbitkan peraturan sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah amanat dari Undang Undang Pemerintah Daerah No 23 tahun 2014 pasal 293.

2. Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 yang merupakan amanat pasal 221 dari peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

3. Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

4. Surat Edaran No 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten tanggal 28 desember 2023.

PERLUKAH PA MENETAPKAN PPK?

Berkaitan dengan PPK yang dalam pasal 1 angka 10 pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berbunyi " Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan atau Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/Anggaran belanja daerah Dalam hal Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah peraturan Presiden No 12 tahun 2021 agar berjalan dengan baik karena didalam nya ada anggaran APBD seyogyanya mendahulukan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sehingga kedua peraturan itu bisa beriiringan dan sebenarnya tinggal bersinergi secara konstektual dan tekstual dengan Peraturan yang kedudukannya lebih tinggi diatas nya yaitu peraturan mentri dalam negeri No 77 tahub 2020 sebagai pedoman dari Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 201.

PEMBAHASAN

1. Jenis Hirarki peraturan berdasarkan Undang undang No 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan menyebutkan bahwa :

-Undang Undang Dasar RI tahun 1945;

-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyatnya;

-Undang undang Peraturan Pemerintah pengganti undang- undang;

-Peraturan Pemerintah;

-Peraturan Presiden;

-Peraturan Daerah.

2. Bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 293 undang undang pemerintah daerah No 23 tahun 2014 dan memiliki kedudukan diatas peraturan Presiden.

3. Bahwa Peraturan mentri dalam negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 221 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 yang kedudukannya diatas Peraturan Presiden

4. Bahwa dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terdapat peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah dan dalam hal teknis pelaksanaannya dilaksanakan dengan menggunakan peraturan Mentri dalam negeri No 77 tahun 2020 dan Peraturan terkait lain ya.

5. Bahwa dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah diatur menggunakan peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berada pada tingkatan dibawah dari peraturan pemerintah dan dalam Melaksanakannya wajib mematuhi peraturan yang kedudukannya lebih tinggi

6. Bahwa dalam pasal 11 ayat (3) peraturan Presiden no 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yang berbunyi "Dalam hal tidak ada penetapkan PPK pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan Anggaran belanja dari APBD , PA/KPA menugaskan PPTK untuk Melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a - m " dimaknai bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus dari Unsur PA/KPA.absolut melekat pada jabatan bukan sebagai tugas tambahan ,PPTK yang tugasnya seperti PPK yang sudah memiliki sertifikat kompentensi barang/jasa

7. Bahwa Kalau dalam Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya berpedoman kepada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saja maka akan berbenturan dengan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020/tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada anggaran APBD bukan semata mata hanya menjalankan psoses pengadaan saja dan yang perlu diingat juga bahwa yang namanya pedoman teknis harus dijadikan pijakan, akan tetapi kalau dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya mengacu kepada Permendagri no 77 tahun 2020 pun saja maka akan aman aman saja

8. Bahwa User ID atau akun PPK yang diusulkan kepala OPD dan disetujui oleh Kepala bagian barang/jasa maka bisa dikatakan cacat dan bisa membatalkan perikatan dan perintah pembayaran.

9. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditanda Tangani oleh Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten Ir.Hj.Virgojanti Msi tanggal 28 Desember 2023 Dan ini adalah diantara isi yang berbunyi pada angka 3 dan 5 sebagai berikut

3. Tentang persyaratan pengajuan User ID PA/KPA ,PPK dan PP untuk tahun Anggaran 2024.

5. Tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan barang/jasa, Dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah daerah menetapkan Pejabat yang mslakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan Daerah yang meliputi.

a.Berdasarkan ketentuan BAB 1 butir E8 dan butir F10 lampiran Peraturan Menteri Dalam Negri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan Keuangan daerah menyatakan bahwa :

1.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa PA bertindak Sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Dan;

2. Dalam hal pengadaan ikatan untuk pengadaan barang/jasa KPA bertindak Sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

b.Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 74A ayat ( 7 ) peraturan presiden No 12 tahun 2021 tentang perrubahan atas peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Bahwa:

a.Dalam hal PA/KPA bertindak sebagai PPK pada pengadaan barang/jasa PA/KPA dapat mwnugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK dan b.PPTK sebagaimana pada angka 1 yang melaksanakan tugas ppk wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK yaitu memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa tingkat dasar /level.

KESIMPULAN

1.Sulit untuk melegitimasi bahwa Pengguna Anggaran (PA) menetapkan Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) pada APBD karena berdasarkan pembahasan tulisan Diatas diduga adanya norma yang mengangkangi peraturan yang kedudukannya lebih Tinggi karena pada dasar PPK itu harus dari unsur PA/ KPA absolut melekat pada Jabatan begitu juga akun PPK yang diberikan oleh kepala Bidang barang/jasa dan Layanan pengadaan secara Elektronik Sekertaris Daerah Provinsi Banten yang Diusulkan dari kepala OPD dianggap tidak sah dan dampaknya akan mengakibatkan Ketidakcakapan dalam pasal 1320 kitab Undang undang hukum perdata karena Didalamnya PPK melakukan perikatan dan melakukan proses pembayaran.dan Alangkah baiknya seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten PA atau Pengguna Anggaran tidak menetapkan lagi PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 Tinggal patuhi peraturan dan perundang undangan yang berlaku saat Ini.

SARAN DAN PENDAPAT

Untuk Seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten dalam penyelenggaraan APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sebaiknya Pengguna Anggaran (PA)tidak lagi Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tinggal menunjuk PPTK untuk Membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa karena sejatinya PPK harus dari Unsur PA/KPA.

PENUTUP

“MARI KITA BIASAKAN YANG BENAR JANGAN MEMBENARKAN KEBIASAAN YANG SALAH”

Serang, 07 Oktober 2024

Ratusan Warga Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani di Majelis Ta’lim Al Futuhatil Barokah

By On Oktober 15, 2024

 


KOTA SERANG, JinNewsOne.Com – Ratusan masyarakat menghadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani di Majelis Ta’lim Al Futuhatil Barokah di lingkungan Kijaud, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen Kota Serang, Senin (14/10/2024).

Warga yang datang tidak hanya dari wilayah warung Jaud saja, tapi juga dari daerah lain di Kota Serang dan sejumlah daerah lain di luar Kota Serang.

Selain itu, hadir para ulama, Kiyai pimpinan Ponpes serta sejumlah pejabat. Diantaranya camat Kasemen Drs.Krisyanto,M,Si, kelurahan Warung Jaud Ahmadi,S.Ag,M,Si, anggota kepolisian dan TNI Mereka tampak berbaur dengan masyarakat.

Kegiatan diisi dengan zikir, tahlil, dan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Abuya K.H.Abdul Aziz Dimyati, dari Cidahu Pandeglang.

Sebelum dzikir berlangsung acara tersebut di isi dengan beberapa rangkaian kegiatan dan juga sambutan dari pimpinan majelis ta’lim Al Futuhatil Barokah yakni H.Madraya.

Pria yang biasa di sapa H.DL mengatakan dalam sambutannya, “acara yang berlangsung malam ini yakni acara yang ke 3 kalinya di selenggarakan di majelis ta’lim Al Futuhatil Barokah untuk memperingati Haul Syeh Abdul Qadir Jailani,” Ucapnya.

Lanjut H.DL mengucapkan banyak terima kasih kepada para panitia pelaksana yang telah berjibaku menyukseskan acara pada hari ini, dan juga berterima kasih kepada para tamu undangan dan warga setempat yang telah meluangkan waktu istirahatnya untuk hadir di acara yang kami selenggarakan,” Terangnya.

Di penghujung sambutannya H.DL meminta maaf kepada para Kiyai, para tamu undangan dan jamaah yang hadir, “apabila dalam sambutan, jamuan, dan tempat masih banyak kekurangan mohon di maklum,” ungkapnya.

Semoga acara haul Syeh Abdul Qodir Jaelani yang di isi dengan dzikir dan tahlil ini mendapatkan keberkahan untuk kita semua, dan menjadi jalan untuk kita selalu bersama dan bersatu untuk warga Kijaud khususnya dan untuk kita semua pada umumnya dan semoga tahun depan lebih baik dan meriah lagi acara haul yang akan kita selenggarakan,” harapnya.

Dari pantauan, masyarakat tumpah-ruah dalam kegiatan ini. Membludaknya jemaah membuat acara semakin meriah.

Supri salah satu jamaah yang hadir mengucapkan banyak terimakasih kepada kang H.Madraya dan para panitia sudah menggelar acara haul, sehingga kami warga Kijaud bisa merasakan khidmatnya dzikir dalam peringatan haul Syeh Abdul Qodir Jaelani,” ucapnya.

“Saya rutin mengikuti Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani setiap tahunnya,” ujar supri, warga asal Kijaud.

LSM PBSR Laporkan PKBM yang Ada di Kabupaten Tulang Bawang Ke Kejari

By On Oktober 14, 2024



Lampung, JinNewsOne.Com – Lembaga pendidikan non formal PKBM se Kabupaten Tulang Bawang Barat, tidak sama sekali respons setelah di surati, LSM PBSR melaporkan Lembaga pendidikan non formal (PKBM) ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Senin (14/10/2024).

Sebelumnya, Zainudin selaku Ketua DPD LSM PBSR Provinsi Lampung juga sempat melayangkan surat kepada Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, namun surat tersebut tidak kunjung mendapatkan respons dari para pengurus maupun pemilik yayasan yang mengelola PKBM tersebut, dan akhirnya Zaenudin pun melaporkan Lembaga PKBM tersebut ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

Dari hasil investigasi yang di dapatkan oleh Zaenudin di lapangan hampir semua lembaga PKBM di Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga banyak melakukan penyelewengan anggaran BOP demi keuntungan pribadi.

Bantuan yang di berikan yakni berupa Biaya Operasional Pembelajaran yang nominalnya di tentukan tergantung dari paket pendidikan yang di tempuh oleh para siswa di PKBM, dan besaran nilai dari paket yang terdiri dari paket A setara Sekolah Dasar (SD) sebesar 1.300.000, Paket B setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar 1.500.000, dan paket C setara Sekolah Menengah Akhir (SMA/SMK). Sebesar Rp 1.800.000.

“Dalam hal ini, kami hanya melakukan tugas fungsi kami sebagai kontrol sosial khususnya untuk lembaga non formal PKBM yang terindikasi tidak layak mendapatkan bantuan BOP, contohnya seperti jumlah sarpras yang tidak sesuai dengan apa yang mereka laporkan ke Dapodik serta jumlah siswa yang tidak sesuai dengan apa yang saya liat di lapangan,” Ungkap Zaenudin kepada awak media.

Ali Rohman, Pemuda Warung Jaud Membangun dan Mensejahterakan Masyarakat Dengan Menjalankan Program Pemerintah

By On Oktober 11, 2024

 


Serang, JinNewsOne.Com -Pemuda memiliki peran penting dalam memberdayakan masyarakat untuk mencapai keberhasilan dan kemajuan yang berkelanjutan, Ali Rohman pemuda di kampung Kesaud, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen bertekat ingin mensejahterakan masyarakat dengan cara mengikuti beberapa program dari pemerintah.

Ada 3 Program dari pemerintah yang saat ini sedang dijalankan diantaranya Bedah Rumah ada 40 titik, Jambanisasi ada 22 titik dan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) untuk pesawahan ada 6 titik, saat ditemui di lokasi, Jum’at 11/10/2024.

“Alhamdulillah pada tahun kedua ini kita dipercaya oleh pemerintah untuk menjalankan beberapa program yang di berikan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya yang berada di kelurahan Warung Jaud kecamatan Kasemen,” ungkap Ali Rohman pemuda Warung Jaud.

Lebih lanjut, untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) sendiri laksanakan oleh Kelompok P3-TGAI Perintis Tani yang di Ketua oleh Ali Rohman, Bendahara Muarifilah dan sekertaris Ahmad Kamaludin.

Sementara itu, Ketua RW 02 Kesaud Saeful, dirinya mengapresiasi atas apa yang dilakukan pemuda yang ingin mensejahterakan masyarakat sekitar, kami sebagai RW sangat terbantu atas beberapa program dari pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.

“Alhamdulillah beberapa program dari pemerintah seperti bedah rumah, Jambanisasi dan P3-TGAI saat ini sudah terealisasi sedang berjalan, hal ini dikarenakan pemuda yang mengikuti tahapan demi tahapan,” Terang Saeful.

Ditambahkan Saeful, kami berharap seluruh program yang di berikan pemerintah bisa berjalan dengan lancar dan manfaatnya bisa di rasakan langsung oleh masyarakat sehingga bisa mensejahterakan warga sekitar.

Miris!!! Pekerjaan Pemeliharaan Kolam Retensi (Retensi II) Diduga Tidak Sesuai Dengan Bill Of Quantity (BQ)

By On Oktober 11, 2024

 


Kota Serang, JinNewsOne.Com – Pekerjaan Pemeliharaan Kolam Retensi (Retensi II) Provinsi Banten dengan Nilai Kontrak Rp, 890.169.200,00- yang bersumber Dana dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh CV. Jagat Raya diduga tidak sesuai dengan Bill Of Quantity (BQ).

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan pada 01 Agustus 2024 ditemukan beberapa kejanggalan pada kegiatan tersebut, diantaranya:

1.Lemahnya Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mana hal tersebut bertujuan untuk:

- Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;

- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

- Serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

2.Terdapat bahan material seperti, semen dan paving block yang diduga tidak sesuai dengan Bill Of Quantity (BQ), Yang mana hal itu jelas akan berdampak buruk pada kualitas mutu pekerjaan,” ungkap Bagus selaku Ketua Umum LSM PORTAS.

Lanjut, A Bagus menyebut bahwa pelaksana dan juga konsultan pengawas kurang efektif dalam kinerjanya. Hal itu berdasar pada pendampingan pekerjaan tidak ditemui di lokasi kegiatan dan Tugas utama seorang pelaksana lapangan adalah mempersiapkan pelaksanaan proyek dengan sebaik-baiknya. Dari saat proyek dimulai sampai dengan proyek selesai, dari hal-hal kecil sampai dengan hal-hal yang besar, jika pelaksana dan konsultan pengawas tidak ada di tempat pekerjaan saat pembangunan bagaimana akan sesuai dengan ketentuan,”

Hal itu patut diduga telah terjadi “Kongkalikong” antara KPA, PPTK, PPK, kontraktor dan konsultan pengawas lapangan, seolah bekerjasama untuk membenarkan pekerjaan pembangunan yang tidak mengacu dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), untuk mencari keuntungan.

“Kami berencana minggu depan akan menggelar aksi Unjuk Rasa (UNRAS) didepan Kantor DPUPR Provinsi Banten terkait hal tersebut,” Tutup Bagus.

Serap Anggaran Milyaran Rupiah, Projek Rehabilitasi Alun - Alun Pandeglang di Sikapi LSM-AMPB

By On Oktober 11, 2024

 


Pandeglang, JinNewsOne.Com - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pandeglang terkait projek rehabilitasi yang sedang dikerjakan di alun-alun Pandeglang di sikapi LSM-AMPB (Aliansi Masyarakat Pandeglang Bersatu). Hal itu dikatakan Ilham Kamil, ketua LSM AMPB, kepada Pojokjurnal Pada Kamis (10/10/2004).

“Iya, saya dan rekan-rekan sedang menyikapi projek rehabilitasi alun-alun yang sumber dananya dari DAU-SG (Dana Alokasi Umum-Spesifik Grant),” Ucap Ilham.

Berdasarkan hasil pantauan tim kami ke lokasi pekerjaan beberapa hari lalu, banyak hal yang harus dipertanyakan, diantaranya soal pengecoran jalan dan rehabilitasi lapangan basket yang penggunaan bahan materialnya sesuai tidak dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), selain itu juga teknis pekerjaan nya seperti apa, misalkan cornya manual apa langsung,” Ungkapnya.

Masih dikatakan Ilham, “hal yang wajar apabila kami mempertanyakan kepada Dinas atau Bidang terkait karena kami sebagai masyarakat punya hak juga untuk tahu soal projek rehabilitasi alun-alun itu,” tandasnya.

Hal senada dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Forum Komunikasi Masyarakat Banten (DPK-FKMB), Yusup Al Ayubi, “menurut saya, jawaban dari konsultan pengawas atas pertanyaan yang dilontarkan oleh rekan-rekan pada saat audiensi tadi jawabannya kurang mendasar dan meyakinkan,” kata Usup.

Memang kami tidak tau lebih spesifik akan hal itu, karena kami tidak memegang data yang berkaitan dengan seluruh pekerjaan itu, Namun saya rasa ada yang janggal terkait penggunaan material dan komposisi seperti apa standar hasil mutu dan kualitasnya nanti ketika pekerjaan coran jalan yang mengelilingi lapangan itu dikerjakan dengan cara manual.

“Sedangkan anggaran yang digelontorkan untuk projek rehabilitasi alun-alun ini jumlahnya milyaran rupiah,” pungkas Yusup.

(Ucu/Uban)

Direktorat Binmas Polda Banten Atur Strategi untuk Tingkatkan Kualitas Harkamtibmas

By On Oktober 11, 2024

Wakil Direktur Bina Masyarakat (Wadir Binmas) Polda Banten, AKBP Zaenudin. 

SERANG, JinNewsOne.Com – Polda Banten sebagai institusi penegak hukum dan pengamanan masyarakat memiliki tanggungjawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era modern ini, Polda Banten telah mengimplementasikan serangkaian strategi kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Harkamtibmas.

Berikut adalah implementasi strategi kebijakan tersebut:

1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia salah satu strategi utama yang diterapkan oleh Polda Banten adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pelatihan dan pendidikan bagi anggota kepolisian secara berkelanjutan menjadi fokus utama.

2. Polda Banten menyelenggarakan berbagai program pelatihan yang meliputi keterampilan teknis dalam penegakan hukum, pengembangan kepemimpinan, serta keterampilan komunikasi untuk berinteraksi dengan masyarakat.

3. Melalui peningkatan kompetensi, diharapkan anggota kepolisian dapat lebih responsif dan efektif dalam menghadapi berbagai situasi keamanan.

Wakil Direktur Bina Masyarakat (Wadir Binmas) Polda Banten, AKBP Zaenudin menilai, di lain sisi Polda Banten juga perlu penguatan sinergi dengan stakeholder lainnya.

Menurutnya, Polda Banten menyadari pentingnya kolaborasi dalam menjaga Harkamtibmas.

“Oleh karena itu, strategi kebijakan yang diterapkan juga mencakup penguatan sinergi dengan berbagai stakeholder, seperti pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui forum-forum komunikasi dan kerja sama, Polda Banten membangun jaringan yang solid untuk mengidentifikasi dan menangani masalah keamanan secara komprehensif. Ini termasuk kegiatan rutin seperti rapat koordinasi, penyuluhan hukum, dan program-program kemitraan yang melibatkan masyarakat.

“Dalam era digital, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi bagian integral dari strategi Polda Banten. Implementasi Sistem Informasi Kepolisian yang canggih memungkinkan pemantauan dan analisis data keamanan secara real-time,” tutur Zaenudin.

Saat ini, kata Zaenudin, Polda Banten juga mengembangkan aplikasi dan platform digital untuk meningkatkan interaksi dengan masyarakat, seperti pengaduan online dan sistem informasi publik.

Dengan teknologi ini, lanjutnya, Polda Banten dapat merespons kejadian dengan lebih cepat dan akurat, serta meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus.

“Program-program pencegahan kejahatan menjadi fokus lain dalam strategi Polda Banten. Melalui pendekatan preventif, Polda Banten mengimplementasikan berbagai inisiatif untuk mengurangi potensi terjadinya kejahatan. Ada juga program seperti patroli rutin, kampanye kesadaran masyarakat, dan program-program rehabilitasi bagi pelanggar hukum bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” katanya.

“Selain itu, Polda Banten juga menggandeng pihak sekolah dan komunitas untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keamanan dan bagaimana mereka dapat berperan aktif dalam menjaga harkamtibmas,” pungkas Zaenudin. (*/red)

Jelang Pilkada 2024, Tokoh Masyarakat Cihara Ajak Masyarakat Jaga Pilkada Serentak dengan Aman dan Damai

By On Oktober 11, 2024


LEBAK, JinNewsOne.Com – Tokoh Masyarakat Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Yayan mengajak kepada masyarakat untuk ikut menjaga Pilkada Serentak 2024 Banten dengan aman dan damai, tidak menyebarkan atau terpengaruh berita hoax, fitnah dan provokasi yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.

“Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas, khususnya di Kabupaten Lebak umumnya di Provinsi Banten. Masyarakat Banten Selatan, khususnya di Kecamatan Cihara akan bersinergi dengan TNI dan Polri, untuk menyukseskan Pilkada 2024 di Provinsi Banten yang aman, damai dan sejuk. Memberikan pemahaman tentang Pemilukada kepada Masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban baik menjelang Pemilukada maupun setelahnya,” ujar Yayan kepada wartawan, Senin, 07 Oktober 2024.

Yayan juga menghimbau kepada seluruh jajaran Polri, untuk selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pengamanan tahapan Pilkada Serentak di Provinsi Banten 2024.

“Pastikan pengamanan dan penanganan tahapan Pilkada Serentak di Provinsi Banten dilakukan dengan profesionalisme, kesabaran, dan penuh empati,” ujarnya.

Yayan juga melakukan imbauan dengan melakukan Deklarasi Bersama Masyarakat Banten Selatan terkait dalam menjaga Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten. Adapun isi deklarasi tersebut adalah :

BismillahirohmanNirrohin, Assalamualaikum Wr.Wb.

Kami masyarakat Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, dalam rangka menjaga kondusifitas aman Kamtibmas pada Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama saling menghormati dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif”


(*/red)

Miris!!! Banyak Ditemukan Kejanggalan, Kabarindo Grup Laporkan PKBM di Kota Cilegon Ke Kejaksaan Negeri Cilegon

By On Oktober 10, 2024



Cilegon, JinNewsOne.Com - Tidak Kunjung mendapatkan respons setelah di surati, Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara Media Online Nasional Kabarindo Grup dan LSM PBSR laporkan Lembaga pendidikan non formal PKBM yang ada di Kota Cilegon, hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Kamis (10/10/2024).

Saat di konfirmasi, Adi Firmansyah Selaku Kepala Tim mengatakan bahwa dirinya telah melakukan investigasi ke beberapa PKBM yang ada di Kota Cilegon, dan hasilnya banyak Lembaga PKBM yang terindikasi tidak layak untuk mendapatkan bantuan BOP, dan hasil dari investigasi yang di dapatkan oleh Adi hampir semua lembaga PKBM di Kota Cilegon banyak melakukan manipulasi anggaran BOP.

“Dalam hal ini kami hanya melakukan tugas fungsi kami sebagai kontrol sosial khususnya untuk Lembaga non Formal PKBM, dan hasilnya banyak kami temukan PKBM yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BOP, contohnya seperti jumlah sapras yang tidak sesuai dengan yang di laporkan di Dapodik dasmen, juga jumlah siswa yang terdaftar tidak sesuai dengan real yang ada di lapangan,” jelas Adi.

Sebelumnya, Adi juga sempat melayangkan surat kepada seluruh PKBM yang ada di Kota Cilegon, namun surat tersebut tidak kunjung mendapat kan respons dari para pengurus maupun pemilik yayasan yang mengelola PKBM tersebut, dan akhirnya Adi pun melaporkan PKBM tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.

“Setelah melakukan investigasi akhirnya kami menemukan bukti adanya dugaan penyelewengan dana BOP PKBM, dan setelah mengumpulkan bukti- bukti dan kami juga sudah menyurati PKBM guna mengkonfirmasi hasil temuan kami, namun sampai sekarang tidak kunjung mendapatkan respons, ya akhirnya kami melaporkan hasil temuan kami kepada kejaksaan Negeri Cilegon,” pungkasnya.

Perlu diketahui, besaran bantuan yang di terima oleh satuan pendidikan PKBM diantarannya ; Paket A sebesar RP. 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) per Siswa, Paket B RP. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan paket C RP. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Diterima langsung melalui rekening lembaga penyelenggara pendidikan PKBM.

Ada Apa Dengan Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Lingkungan??? Hingga Pihak Pengusaha Diduga Mengintervensi LSM TIKAM

By On Oktober 10, 2024

 


Kota Cilegon, JinNewsOne.Com – Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Lingkungan Dengan Nilai Kontrak Rp.132.200.00,- yang bersumber Dana dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh CV. Karya Utama Bersama diduga tidak sesuai dengan Bill Of Quantity (BQ).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada 09 Oktober 2024 ditemukan beberapa kejanggalan pada kegiatan tersebut, diantaranya:

1.Lemahnya Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mana hal tersebut bertujuan untuk:

- Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;

- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

- Serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

2.Terdapat bahan material seperti, Pasir, batu belah, dan semen yang diduga tidak sesuai dengan Bill Of Quantity (BQ), Yang mana hal itu jelas akan berdampak buruk pada kualitas mutu pekerjaan.

Danny, selaku Ketua Umum LSM TIKAM menyebut bahwa pelaksana dan juga konsultan pengawas kurang efektif dalam kinerjanya. Hal itu berdasar pada pendampingan pekerjaan tidak ditemui di lokasi kegiatan dan Tugas utama seorang pelaksana lapangan adalah mempersiapkan pelaksanaan proyek dengan sebaik-baiknya. Dari saat proyek dimulai sampai dengan proyek selesai, dari hal-hal kecil sampai dengan hal-hal yang besar, jika pelaksana dan konsultan pengawas tidak ada di tempat pekerjaan saat pembangunan bagaimana akan sesuai dengan ketentuan,”

Hal itu patut diduga telah terjadi “Kongkalikong” antara KPA, PPTK, PPK, kontraktor dan kosultan pengawas lapangan, seolah bekerjasama untuk membenarkan pekerjaan pembangunan yang tidak mengacu dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), untuk mencari keuntungan.

Sementara, pihak pelaksana kontraktor saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya mengatakan, “Kapan bisa ketemu kamu jangan fitnah, rekaman kamu itu seolah2 anak saya ngomong gitu, padahal saya sudah konfirmasi ke anak, ya tunggu kamu sempat, saya akan cari kamu,” tandasnya.

Erlina Korban Tabrak Lari Meminta Kepolisian Menangkap Romeo

By On Oktober 10, 2024

 


Cilegon, JinNewsOne.Com - Rasa empati dan kepedulian salah satu tokoh masyarakat di Kota 𝖢𝗂𝗅𝖾𝗀𝗈𝗇 𝖧. Deni Juweni sekaligus Ketua Umum LSM BMPP Banten menjenguk korban tabrak lari mobil yang dikendarai Rohmatulloh alias Romeo, saat berlangsung unjuk rasa demo di Jalan Raya Cilegon – Merak sekitar PT Dover Chemical Jum’at kemarin (04/10/2024).

𝖲𝖺𝗅𝖺𝗁 1 𝖽𝖺𝗋𝗂 4 𝗄orban bernama Erlina (41) Tahun ia mengaku ditabrak mobil Ayla, warna putih, Nopol A 173 BH, plat Nopol tertempel logo Polri.

𝖧. Deni Juweni Mengungkapkan, “saya prihatin dan empati kepada korban tabrak lari dari Romeo, saat menanyakan Erlina, dia mengaku tangan kanannya masih bengkak. Kita memberikan sembako semoga apa yang kita berikan bisa bermanfaat,” Ungkapnya saat ditemui Awak media diruma𝗁 korban Erlina Lingkungan Gerem Cupas Kulon Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon Selasa (07/10/2024).

Erlina berharap kepada pihak aparat Kepolisian mengusut tuntas peristiwa yang menimpa dirinya.

“Saya minta keadilan kepada Kapolres Cilegon, mohon dengan sangat, segera tangkap dan tahan itu Rohmatulloh alias Romeo yang mengendarai mobil ugal - ugalan dan membuat celaka orang lain,” kata Erlina.

Saya ucapkan terima kasih kepada H. Deni Juweni dan Keluarga besar LSM BMPP Banten menjenguk saya, merepotkan segala memberikan bantuan sembako untuk saya dan keluarga saya. Kami sekeluarga ucapkan ribuan terimakasih dan mendoakan semoga Pak Juweni senantiasa diberikan kesehatan, murah rezekinya dan sukses selalu,” Ungkapnya.

Menurut Masduki Ketua RT 02/ 07 Lingkungan Gerem Cupas Kulon ucapkan terima kasih kepada H. Deni Juweni yang telah datang menjenguk warga saya bernama Erlina yang mengalami tabrak lari mobil yang dikendarai Romeo.

“Saya minta kepada jajaran Kapolres Cilegon untuk menangkap Romeo serta mengusut tuntas peristiwa tabrak lari tersebut yang dilakukan oleh Romeo sampai detik ini tidak ada tanggung,” ucap Masduki.

(𝖸𝖺𝗒𝗎𝗄)

KETUM LSM PORTAS: Kami Berencana Minggu Depan Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor DPUPR Provinsi Banten

By On Oktober 09, 2024



Kota Serang, JinNewsOne.Com – Pekerjaan Pemeliharaan Kolam Retensi (Retensi II) Provinsi Banten dengan Nilai Kontrak Rp, 890.169.200,00- yang bersumber Dana dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh CV. Jagat Raya diduga tidak sesuai dengan Bill Of Quantity (BQ).

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan pada 01 Agustus 2024 ditemukan beberapa kejanggalan pada kegiatan tersebut, diantaranya:

1.Lemahnya Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mana hal tersebut bertujuan untuk:

- Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;

- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

- Serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

2.Terdapat bahan material seperti, semen dan paving block yang diduga tidak sesuai dengan Bill Of Quantity (BQ), yang mana hal itu jelas akan berdampak buruk pada kualitas mutu pekerjaan,” ungkap Ilham, selaku Ketua Umum LSM PORTAS.

Lebih lanjut, Ilham menyebut bahwa pelaksana dan juga konsultan pengawas kurang efektif dalam kinerjanya. Hal itu berdasar pada pendampingan pekerjaan tidak ditemui di lokasi kegiatan dan Tugas utama seorang pelaksana lapangan adalah mempersiapkan pelaksanaan proyek dengan sebaik-baiknya. Dari saat proyek dimulai sampai dengan proyek selesai, dari hal-hal kecil sampai dengan hal-hal yang besar, jika pelaksana dan konsultan pengawas tidak ada di tempat pekerjaan saat pembangunan bagaimana akan sesuai dengan ketentuan,”

Hal itu patut diduga telah terjadi “Kongkalikong” antara KPA, PPTK, PPK, kontraktor dan konsultan pengawas lapangan, seolah bekerjasama untuk membenarkan pekerjaan pembangunan yang tidak mengacu dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), untuk mencari keuntungan.

“Kami berencana minggu depan akan menggelar aksi Unjuk Rasa (UNRAS) didepan Kantor DPUPR Provinsi Banten terkait hal tersebut,” tegas Irfan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *