Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

Labels

Topik

Terpopuler

Trending

🔴 BREAKING
Memuat berita terbaru...
Pengusaha Lokal Gerem Akan Gelar Aksi di DPRD Kota Cilegon: Tuntut Transparansi dan Penegakan Kode Etik

By On Februari 27, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – Pengusaha Lokal Gerem akan menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Cilegon pada Rabu, 5 Maret 2025, sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD Kota Cilegon. Aksi ini juga menyoroti kurangnya respons lembaga legislatif terhadap aspirasi masyarakat dan pengusaha lokal, Kamis 27 Februari 2025

Latar Belakang Aksi Dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada Kapolres Kota Cilegon, Pengusaha Lokal Gerem menyampaikan kekhawatiran mereka atas dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD. Dugaan tersebut mencakup keterlibatan anggota dewan aktif dalam kegiatan usaha yang diduga melanggar Peraturan DPRD Kota Cilegon No. 2 Tahun 2015 Tentang Kode Etik, khususnya Pasal 12 Ayat 4 dan Ayat 5 yang berkaitan dengan Pasal 19 Ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Upaya membangun dialog telah dilakukan melalui dua kali pengajuan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat kepada pimpinan DPRD Kota Cilegon, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan resmi.

Aksi ini dilaksanakan berdasarkan hak-hak yang dijamin oleh berbagai regulasi, antara lain:

- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum

- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

- UU No. 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

- UU No. 14 Tahun 2008 tentang – Keterbukaan Informasi Publik

- Peraturan DPRD Kota Cilegon No. 2 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPRD

Adapun detail Aksi Damai

Hari/Tanggal: Rabu, 5 Maret 2025

Waktu: 10.00 WIB – Selesai

Tempat: Gedung DPRD Kota Cilegon

Jumlah Peserta: ±200 orang

Perlengkapan Aksi: Mobil komando, pengeras suara, spanduk, dan alat peraga lainnya

Tuntutan Aksi

1. Penindakan Tegas Terhadap Pelanggar Kode Etik

Mendesak Ketua DPRD Kota Cilegon untuk menindak tegas anggota dewan yang diduga melanggar kode etik dan terlibat dalam konflik kepentingan.

2. Meningkatkan Integritas dan Profesionalisme DPRD

Meminta seluruh anggota DPRD Kota Cilegon menjadi teladan dalam menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mengutamakan Aspirasi Masyarakat

Menuntut DPRD Kota Cilegon untuk lebih responsif dalam menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tanpa terpengaruh oleh hubungan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu.

“Kami tidak ingin DPRD menjadi lembaga yang lupa pada rakyat yang memilihnya. Kami menggelar aksi ini untuk menuntut transparansi, integritas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. Sudah saatnya DPRD Kota Cilegon mendengar suara kami,” ujar Suherdi, Direktur Utama PT Tekindo Jaya Karya, mewakili Pengusaha Lokal Gerem.

Lebih lanjut, Pengusaha Lokal Gerem menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendorong DPRD Kota Cilegon agar lebih terbuka, adil, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kota Cilegon, khususnya dalam menjaga marwah dan kredibilitas DPRD sebagai representasi rakyat. Masyarakat berharap agar tuntutan ini segera ditindaklanjuti demi menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

(*/Red)

Forum Komunikasi PKBM Lampung Selatan Gelar Pelatihan Tata Kelola dan Bedah Dapodik 2025

By On Februari 27, 2025



Lampung Selatan, JinNewsOne.Com – Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lampung Selatan sukses menggelar kegiatan pelatihan tata kelola serta bedah Dapodik 2025, e-Ijazah, dan e-Raport. Acara ini menghadirkan narasumber nasional yang ahli di bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI), yaitu Bapak Drs. Eko Fauzie Pranyono, M.M., serta pakar Dapodik, Bapak Jalaludin, S.Pd.I.

Kegiatan yang berlangsung pada 18 Februari 2025 ini merupakan hasil dari iuran seluruh PKBM se-Lampung Selatan. Antusiasme peserta sangat tinggi, terlihat dari kehadiran perwakilan PKBM dari seluruh wilayah Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Ketua Forum Komunikasi PKBM Lampung Selatan, Asep Soleh, menekankan pentingnya tata kelola PKBM yang baik serta pemahaman yang mendalam terhadap sistem Dapodik, e-Ijazah, dan e-Raport. “Dengan pelatihan ini, diharapkan seluruh PKBM di Lampung Selatan semakin profesional dalam mengelola administrasi pendidikan dan mampu memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Sesi pertama diisi oleh Drs. Eko Fauzie Pranyono, M.M., yang membahas strategi pengelolaan PKBM yang efektif serta regulasi terbaru dalam pendidikan non formal. Sementara itu, Bapak Jalaludin, S.Pd.I., memberikan pemaparan teknis terkait sistem Dapodik 2025, termasuk pembaruan dalam e-Ijazah dan e-Raport yang menjadi fokus utama dalam peningkatan mutu administrasi pendidikan.

Peserta yang hadir mendapatkan kesempatan berdiskusi langsung dengan narasumber, menggali berbagai permasalahan serta mencari solusi terkait implementasi sistem terbaru ini.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh PKBM di Lampung Selatan semakin siap dalam menghadapi tantangan pendidikan non formal ke depan, serta mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.

(*/red)

Forum Komunikasi PKBM Lampung Selatan Gelar Bimtek Pemanfaatan Program PKW dan PKK

By On Februari 27, 2025



Lampung Selatan, JinNewsOne.Com – Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lampung Selatan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) mengenai tata cara pemanfaatan Program Pelatihan Kewirausahaan (PKW) dan Program Keterampilan Kerja (PKK) pada 26 Januari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PKBM se-Lampung Selatan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas program pelatihan di daerah tersebut.

Bimtek ini merupakan hasil dari iuran bersama seluruh PKBM di Lampung Selatan, yang menunjukkan komitmen mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan nonformal. Kegiatan ini menjadi wadah bagi para pengelola PKBM untuk memahami lebih dalam bagaimana mengoptimalkan program PKW dan PKK agar memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.

Ketua Forum Komunikasi PKBM Lampung Selatan, Asep Soleh, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya sinergi antar-PKBM dalam mengelola program kewirausahaan dan keterampilan kerja, sehingga mampu menciptakan lulusan yang siap bersaing di dunia usaha dan industri.

“Program PKW dan PKK memiliki peran strategis dalam meningkatkan keterampilan dan kemandirian peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik dalam implementasinya agar benar-benar efektif dan tepat sasaran,” ujar Asep Soleh dalam sesi diskusi.

Para peserta bimtek juga mendapatkan materi mengenai strategi pengelolaan program, metode pelatihan yang efektif, serta cara mengakses dan memanfaatkan dana yang tersedia untuk mendukung keberlangsungan program PKW dan PKK. Dengan demikian, diharapkan setiap PKBM mampu menjalankan program tersebut dengan lebih maksimal.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi dan berbagi pengalaman antar-PKBM. Beberapa pengelola PKBM berbagi kisah sukses dalam menerapkan program kewirausahaan dan keterampilan kerja, yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi yang lain dalam mengembangkan program serupa.

Dengan terselenggaranya bimtek ini, Forum Komunikasi PKBM Lampung Selatan berharap seluruh PKBM di daerah tersebut semakin siap dalam mengimplementasikan program PKW dan PKK secara optimal. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan mutu pendidikan nonformal di Lampung Selatan.


(*/red) 

Mafia Tramadol Mengamuk! Wartawan Dianiaya dengan Samurai dan Stik Golf di Jakarta Timur

By On Februari 26, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com – Dunia jurnalistik kembali berduka. Sebuah investigasi mendalam terkait peredaran gelap Tramadol di Jakarta Timur (Jaktim) berubah menjadi mimpi buruk ketika seorang wartawan menjadi korban kebrutalan mafia obat keras.

Tak hanya mengalami luka robek akibat sabetan samurai, sang jurnalis juga kehilangan ponsel yang dihancurkan oleh para pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025, sekira pukul 23.30 WIB, di Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Bukannya menjawab tudingan, para pelaku justru memilih cara biadab dengan menyerang dengan senjata!

Ketika Wartawan Jadi Sasaran, Hukum Diam?

Menurut sumber di lokasi, wartawan tersebut sedang mendokumentasikan aktivitas ilegal toko obat keras yang diduga menjual Tramadol tanpa izin. Tak butuh waktu lama, pemilik usaha ilegal itu naik pitam.

“Awalnya mereka hanya mengusir, tapi tiba-tiba menyerang dengan stik golf dan samurai. Saya lihat darah berceceran,” ujar saksi mata yang enggan disebut namanya.

Korban mengalami luka robek di punggung akibat sabetan senjata tajam dan sempat tersungkur akibat pukulan benda tumpul. Namun, yang lebih mengejutkan adalah reaksi kepolisian yang seolah lambat menangani kasus ini!


Kenapa mafia obat keras ini begitu berani? Apakah mereka merasa dilindungi?

Tramadol: Bisnis Haram yang Dilindungi Oknum?

Tramadol adalah obat daftar G yang hanya boleh dijual dengan resep dokter. Namun, kenyataannya, obat ini dijual bebas di pasar gelap—bahkan di toko-toko yang beroperasi terang-terangan!

Tramadol kerap digunakan sebagai narkotika murah oleh remaja dan pekerja dengan efek yang membuat mereka fly dan kecanduan. Siapa yang bertanggung jawab atas peredaran ini?

Warga sekitar mengaku, bisnis ini telah beroperasi cukup lama tanpa tersentuh hukum. Apakah ada oknum yang bermain? Jika benar, maka wajar jika para pelaku berani menyerang wartawan secara brutal—karena mereka merasa tak tersentuh hukum!

Undang-Undang Pers dan Kegagalan Aparat?

Serangan terhadap wartawan bukan sekadar kriminal biasa. Ini adalah upaya membungkam kebebasan pers dan kebenaran. Padahal, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) jelas menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Namun pertanyaannya, apakah aparat akan benar-benar menegakkan hukum? Ataukah kasus ini akan dibiarkan seperti kasus-kasus lainnya yang berakhir tanpa kejelasan?

Tantangan untuk Penegak Hukum

Kami menuntut kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan dan mengusut siapa dalang besar di balik bisnis haram ini.

Jika aparat masih diam, maka jelas bahwa peredaran Tramadol ini bukan sekadar bisnis gelap biasa, tetapi bisnis yang memiliki pelindung kuat di balik layar!

Jika wartawan yang mencoba membongkar kebenaran saja bisa diserang tanpa konsekuensi, lalu bagaimana dengan masyarakat biasa?

Kami tidak akan diam!


(*/red)

Gerakan Rakyat Cilegon Minta Mayora Buka Peluang Kerja dan Usaha Bagi Masyarakat Lokal

By On Februari 26, 2025

 


Cilegon, JinNewsOne.Com - Ratusan masa dari sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Cilegon (GRC), Rabu (26/2), menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Nutrindo Bogarasa Mayora Group Cilegon Flour Mills yang berada di lingkungan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.

Tokoh masyarakat Kota Cilegon, Muhammad Ibrohim Aswadi mengatakan, kedatangan warga masyarakat untuk menuntut tiga hal kepada Mayora Group yakni agar mengakomodir masyarakat sekitar untuk dapat bekerja, memberikan peluang seluas-luasnya bagi para pelaku usaha lokal dan berkontribusi program Coorporate Social Responsibility (CSR) / Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) nya kepada masyarakat yang ada di sekitar lingkungan pabrik.

"Aspirasi yang tergabung dalam gerakan rakyat Cilegon GRC kita turun aksi hari ini ke PT Mayora ini ada berapa hal tuntutan yang pertama tentu kaitan dengan masalah agar PT Mayora membuka peluang seluas-luasnya bagi para pengusaha lokal. Yang kedua PT Mayora juga memberikan kontribusi CSR kepada masyarakat wabil khusus di lingkungan Mayora, yang ketiga yang ketiga Bagaimana Mayora mengakomodir kaitan dengan masalah pengangguran yang ada agar bisa membantu penyerapan tenaga kerja lokal," kata Ibrohim.

Ibrohim Aswadi menambahkan, aksi unjuk rasa ini juga akan dilakukan ke sejumlah perusahaan mengingat masih banyak industri di Kota Cilegon belum melaksanakan kewajiban aturan pemerintah Kota Cilegon kaitan perekrutan tenaga kerja lokal sebanyak 70 persen dari jumlah kebutuhan.

"Di Cilegon ini masih banyak perusahaan yang tujuannya datang hanya untuk membangun di Kota Cilegon, bukan membangun Kota Cilegon. Makanya banyak perusahaan yang belum mengakomodir tenaga kerja lokal sesuai dengan aturan yang dimintakan pemerintah yakni sebesar 70 persen tenaga kerja lokal dari total kebutuhan tenaga kerja. Begitu juga dengan kontribusi CSR kepada masyarakat di lingkungan perusahaan dan peluang usaha bagi pengusaha lokal itu masih minim," jelas Ibrohim.

Hal senada juga disampaikan Korlap aksi, Eko Budi S, di mana aksi unjuk rasa ini sebagai upaya untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon.

"Tujuan kami seperti disampaikan rekam kami, bahwa kami menuntut tiga hal, peluang usaha bagi pengusaha lokal, penyerapan tenaga kerja lokal dan penyaluran CSR. Misalnya pada peluang usaha bagi pengusaha lokal kami harap digelar tender di Cilegon tidak dilakukan tender di Jakarta agar kami juga berpeluang berusaha. Saat ini memang ada pengusaha Cilegon yang dilibatkan tapi dimonopoli, maka kami harap ini terbuka untuk pengusaha lokal," kata Eko.

Sementara itu, Teja, Perwakilan perusahaan PT Nutrindo Bogarasa Mayora Group Cilegon Flour Mills yang menemui masa aksi, mengatakan pihaknya akan berupaya untuk menjembatani untuk bisa mengakomodir aspirasi yang disampaikan warga.

"Saya sengaja datang dari Jakarta dari kantor pusat untuk menemui masyarakat. Tujuan kami membangun tentu untuk juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami akan berupaya untuk menjembatani untuk bisa mengakomodir aspirasi yang disampaikan," kata Teja, saat menemui masa aksi untuk audiensi di dalam kantor Nutrindo Bogarasa Mayora Group Cilegon Flour Mills.

(Red)

Penyaluran PKH dan BPNT di Desa Curugciung Berjalan Kondusif Tanpa Pungutan Liar

By On Februari 26, 2025

 


Pandeglang, JinNewsOne.Com – Pemerintah menggelontorkan bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di awal tahun 2025 melalui Kementerian Sosial. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya di Desa Curugciung, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Penyaluran bantuan yang berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025, diberikan kepada 372 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan ini turut dihadiri oleh tim monitoring kecamatan, Ade Supardi, Idam selaku pendamping PKH, serta perangkat desa Curugciung.

Idam menjelaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan sesuai ketentuan, dengan jumlah KPM sebanyak 372. Ia juga mengingatkan para penerima manfaat agar memanfaatkan bantuan dengan bijak, terutama untuk keperluan pendidikan anak, seperti pembelian buku, tas, dan alat tulis. Selain itu, bagi keluarga yang memiliki balita dan ibu hamil, diharapkan agar memperhatikan pemenuhan gizi yang cukup.

Lebih lanjut, Idam menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah mengembangkan sistem Data Terpadu Ekonomi Sosial Nasional (DTESN), yang akan menjadi basis data kesejahteraan sosial ke depan. Perubahan ini akan berdampak pada kepesertaan bansos, sehingga masyarakat dan para pemangku kebijakan perlu memahami sistem baru tersebut sejak dini.

Salah satu penerima manfaat, Mak Ijot, mengucapkan terima kasih kepada pendamping sosial dan aparat desa atas tersalurnya bantuan ini. “Bantuan ini sangat berarti bagi kehidupan saya,” ungkapnya.

Dengan penyaluran yang berlangsung kondusif dan tanpa pungutan liar, diharapkan bantuan sosial ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Curugciung.

(*/red)

GRIB PAC Citangkil Terima SK Definitif, Siap Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

By On Februari 23, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – GRIB PAC Citangkil secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Definitif, menandai legalitas dan pengakuan resmi atas keberadaannya dalam struktur organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Acara penyerahan SK ini digelar dengan khidmat di Sorum NNT, Kecamatan Citangkil, dan dihadiri oleh Ketua GRIB DPC Kota Cilegon Abah H. Sahruji, para Ketua GRIB PAC se-Kota Cilegon, serta perwakilan dari Kecamatan Citangkil. Minggu (23/02/25).

Ketua GRIB PAC Citangkil, Trigiyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyerahan SK Definitif ini bukan sekadar legalitas administratif, tetapi juga simbol komitmen untuk terus menjaga marwah dan tujuan organisasi. Ia mengajak seluruh pengurus serta anggota untuk tetap solid dan aktif dalam menjalankan visi dan misi GRIB Jaya.

“Penyerahan SK ini bukan hanya pengakuan resmi atas keberadaan kami, tetapi juga amanah besar yang harus dijaga. GRIB PAC Citangkil harus terus menjadi organisasi yang berkontribusi nyata bagi masyarakat dan bersinergi dengan pemerintah dalam membangun daerah,” ujar Trigiyanto.

Selain itu, ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada DPC GRIB Kota Cilegon, yang selama ini memberikan dukungan penuh bagi keberlangsungan PAC Citangkil.

Sebagai organisasi yang berperan aktif dalam pembangunan sosial dan kemasyarakatan, GRIB PAC Citangkil berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak. Trigiyanto menekankan bahwa kehadiran GRIB bukan hanya sebagai organisasi kepemudaan, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam mendukung program-program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap dengan diterbitkannya SK ini, GRIB PAC Citangkil dapat semakin berperan dalam membangun masyarakat yang lebih maju, sejahtera, dan harmonis. Kami siap berkontribusi dalam berbagai kegiatan sosial serta mendukung kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat,” tambahnya.

Selain prosesi penyerahan SK, acara ini juga diisi dengan pertunjukan seni Gembrung, sebagai bentuk pelestarian budaya lokal yang sarat dengan nilai kebersamaan. Setelah itu, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan koordinasi antara pemerintah kecamatan dan GRIB PAC se-Kota Cilegon. Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menjalankan program-program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya pengakuan resmi dan dukungan yang semakin kuat, diharapkan GRIB PAC Citangkil dapat terus berkembang, berinovasi, dan menjadi organisasi yang memberi dampak positif bagi daerah serta nasional.

(Red)

GRIB JAYA Kota Cilegon dan YBBN Tingkatkan Gizi Anak Melalui Program Makan Gratis di SD Negeri Tembulun

By On Februari 20, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – Dalam upaya mendukung gerakan Bela Negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Yayasan Bhakti Bela Negara (YBBN) bersama DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kota Cilegon mengadakan program makan bergizi gratis bagi siswa SD Negeri Tembulun, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak.

Kegiatan sosial ini merupakan bagian dari program kepedulian GRIB JAYA yang dipimpin oleh H. Sahruji, S.H., Ketua DPC GRIB JAYA Kota Cilegon, serta didukung oleh H. Prabowo Subianto selaku Dewan Pembina GRIB JAYA.

Acara yang berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, ini dihadiri oleh ratusan siswa, tenaga pendidik, serta tokoh masyarakat setempat. Hadir pula dalam kegiatan ini Lurah Taman Sari, Kapolsek Pulomerak, dan Camat Pulomerak.

Dalam kesempatan tersebut, Mahrufi, Ketua PAC GRIB Pulomerak, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat kebersamaan serta mendukung pemenuhan gizi bagi anak-anak sekolah dasar.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan adik-adik di SD Negeri Tembulun. Semoga kegiatan ini dapat membantu mereka mendapatkan asupan gizi yang baik serta menambah semangat dalam belajar,” ujar Mahrufi.

Selain pembagian makanan bergizi gratis, kegiatan ini juga diramaikan dengan berbagai permainan edukatif serta pembagian buku dan alat tulis kepada para siswa. Para siswa terlihat antusias mengikuti rangkaian acara, sementara para guru dan orang tua murid menyambut baik inisiatif tersebut.

Kepala Sekolah SD Negeri Tembulun, Ibu Hj. Rodiah, S.Pd., menyampaikan apresiasinya terhadap kepedulian yang ditunjukkan oleh GRIB JAYA dan YBBN.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan. Program ini sangat bermanfaat bagi para siswa kami, terutama dalam memenuhi kebutuhan gizi mereka untuk mendukung proses belajar,” tuturnya.

Sebagai organisasi yang berkomitmen dalam gerakan sosial, GRIB JAYA Kota Cilegon berencana untuk terus mengadakan kegiatan serupa di berbagai sekolah dan komunitas lainnya di wilayah Cilegon. Dengan semangat Bela Negara, mereka berharap dapat berkontribusi lebih banyak bagi kesejahteraan masyarakat.

(*/red)

Diduga Drainase Amburadul, Jalan Curug - Cisangku Jadi Korban

By On Februari 19, 2025



Kota Serang, JinNewsOne.Com – Proyek pembangunan drainase di Jalan Curug-Cisangku menuai kecaman keras dari warga setempat. Bukannya membawa manfaat, proyek ini justru merusak jalan hingga jebol dan menyebabkan saluran amblas. Warga yang merasa dirugikan pun melontarkan protes terhadap pelaksana proyek yang dinilai bekerja asal-asalan, Rabu 19 Februari 2025.

“Sebelum ada proyek, jalan ini baik-baik saja. Tapi sekarang malah rusak parah. Sebelah sana dibangun, tapi yang sebelah sini malah hancur,” keluh salah seorang warga dengan nada kesal.

Sementara itu, seorang pekerja proyek, O alias S, mengungkapkan bahwa pihak pelaksana proyek jarang hadir di lokasi karena sibuk dengan pekerjaan di tempat lain.

“Kemarin juga warga komplain karena jalan sebelah sana ditutup untuk pengecoran,” ujarnya.

Pekerjaan drainase ini direncanakan selesai dalam dua minggu dengan panjang 160 meter, melibatkan sembilan pekerja dengan sistem upah borongan. Namun, transparansi mengenai biaya proyek masih dipertanyakan.

“Saya tidak tahu berapa harga borongannya, yang penting saya ikut kerja. Pihak pelaksana hanya menitipkan material ke saya, dan saya siap mengerjakannya,” tambah O.



Ketua RT 01/07, Pudin, juga mengaku bingung dengan dampak buruk dari proyek ini.

“Saya sendiri heran kenapa pekerjaan ini malah membuat jalan dan saluran lama rusak parah,” ujarnya.

Pudin menambahkan bahwa keluhan warga semakin memanas setelah material proyek diturunkan langsung di titik yang akan dikerjakan tanpa koordinasi yang jelas.

“Saat material datang, langsung ditaruh begitu saja di lokasi pekerjaan. Warga marah karena ini menambah kerusakan. Baru setelah ada gejolak, pihak pemborong datang,” tegasnya.

Di sisi lain, pelaksana proyek, Drayon, berjanji akan memperbaiki kerusakan yang terjadi.

“Saya siap bertanggung jawab,” ucapnya singkat.

Namun, warga masih ragu apakah janji ini benar-benar akan ditepati atau hanya sebatas ucapan. Proyek yang seharusnya membawa perbaikan kini justru menjadi bencana bagi masyarakat setempat. Warga berharap ada tindakan konkret dari pihak berwenang sebelum situasi semakin memburuk.

(Bahrudin)

Sudah satu tahun lebih jadi Sekdes desa Tasik Malaya. ternyata selama ini pegawai polisi pamong praja

By On Februari 19, 2025



Curup rejang Lebong jinnewsone.com Rabu 19 - feb - 2025 - Perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Namun, tak sembarang orang bisa jadi perangkat desa, lantaran ada sejumlah kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi.


Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), perangkat desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Teknis bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.


Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota," tulis Pasal 49 ayat (3) UU Desa.


Namun apa yang terjadi sudah satu tahun lebih kepala desa Tasik Malaya camat Curup Utara.dan dinas Pemberdayaan masyarakat desa ( DPMD ) meloloskan penjaringan perangkat desa dari tahun 2023 seorang pegawai polisi pamong praja menjadi sekretaris desa ( sekdes )Tasik Malaya kecamatan Curup Utara kabupaten rejang Lebong hingga saat ini tahun 2025 seolah olah tutup mata dan sengaja dibiarkan merugikan banyak pihak,, maupun negara 


Nah bila dibiarkan konflik kepentingan, dapat berdampak berpotensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Bahkan, melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik tersebut. Konflik kepentingan jika tidak dicegah bisa menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang sudah merugikan negara dan banyak pihak lain nya 


sebagai orang yang bekerja di sektor publik tindak tanduknya berkaitan erat dengan hajat masyarakat umum. Sebab ASN adalah pekerjaan yang rawan dengan jebakan dan perangkap konflik kepentingan. Kepentingan publik begitu luas dan umum. Acap kali kepentingan publik tersebut berseberangan dengan kepentingan privat.


Atas dasar itulah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205 merupakan acuan Berdirinya Satuan Polisi Pamong Praja.

yang merangkap jabatan tentang Administrasi Pemerintahan.


Khususnya Pasal 1 ayat (14) yang menyebutkan, “Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya”.


Secara Struktur Organisasi Satpol PP Di Bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan atau ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


menurut Permenpan RB No 14 Tahun 2014 Tugas pokok Pol PP yakni Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.


Hingga berita ini tayangkan kepala desa Tasik Malaya kecamatan Curup Utara saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp tidak merespon malah nomor wartawan media ini diblokir oleh kades tersebut, red ( team)

Bakal Direvisi, Kegiatan Yang Tayang di RUP Pemprov Banten Tidak Direalisasikan Seluruhnya

By On Februari 19, 2025

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal merevisi kegiatan yang telah tayang dalam rencana umum pengadaan (RUP) yang dianggarkan pada APBD sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, memastikan RUP yang telah tayang belum tentu seluruhnya direalisasikan. Dia menyebut tidak ada intervensi dalam revisi kegiatan yang termasuk dalam rencana efisiensi anggaran kali ini.

“Yang ditayangkan di RUP, yang terdapat dalam DPA belum tentu direalisasikan. Apalagi kita semua sama-sama mengetahui pemprov sedang melakukan beberapa efisiensi anggaran dan rasionalisasi sesuai Inpres 1 Tahun 2025,” kata Rina dihubungi melalui pesan aplikasi whatsapp, Selasa (18/02/2025).

Rina mengaku telah berkomunikasi dengan Gubernur Banten terpilih yang memerintahkan agar realisasi kegiatan dirasionalisasikan sesuai instruksi Presiden Prabowo.

“Pak Gubernur Banten terpilih sudah perintahkan untuk (kegiatan dan anggaran, red) dirasionalisasikan,” ujarnya.

Dia menuturkan, sejumlah fasilitas perlengkapan Kepala Daerah terpilih termasuk kendaraan dinas telah dianggarkan pada Perubahan APBD sebelumnya. Sehingga tidak masuk list efisiensi kegiatan pengadaan. Hal itu sesuai Peraturan Daerah Banten Nomor 5 Tahun 2024.

Sementara, lanjut dia, untuk perlengkapan lainnya seperti pakaian dinas dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2025, dengan memperhatikan kualitas dan standar harga sesuai peraturan perundang undangan yang dilaksanakan melalui proses transparan juga kompetitif untuk mendapat harga wajar.

“Anggaran pengadaan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) merupakan batas anggaran tertinggi, untuk volume dan harga satuannya akan direalisasikan sesuai kebutuhan,” pungkasnya.

DPW JPMI dan MPP Pandeglang Lakukan Diskusi Publik Tentang Hak Imunitas Kejaksaan dan KUHP

By On Februari 17, 2025

 


Pandeglang, JinNewsOne.Com – Sebagai agen sosial kontrol dan agen perubahan, Milenial Peduli Pandeglang (MPP) bersama Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten menggelar diskusi publik di Caffe Kopi Bakar Pak Endut pada, Senin (17/2/2025).

Diskusi ini digelar berdasarkan kajian dan temuan terkait persoalan di Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu isu utama yang dibahas adalah dugaan tumpang tindih kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Hak imunitas Kejaksaan yang termuat dalam regulasi tersebut dinilai berbenturan dengan prinsip kesetaraan kewenangan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang hukum dan aktivisme yang memberikan wawasan mendalam mengenai dinamika politik hukum serta peran kejaksaan dalam sistem hukum Indonesia.

Diskusi ini menghadirkan Prof. Assoc. Dr. Kiswanto, S.H., S.E., S.Pd., M.H., M.A.P., selaku Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Mathla’ul Anwar, Masnun Kurniawan, S.H., M.H., seorang praktisi hukum, Ahmad Syafaat, Direktur Milenial Pandeglang Peduli, serta Entis Sumantri, seorang aktivis Pandeglang.

Selain para narasumber utama, acara ini juga dihadiri oleh berbagai organisasi kepemudaan seperti Cipayung Plus, BEM Pandeglang, serta perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Kehadiran mereka menambah perspektif yang lebih luas dalam membahas isu penting terkait kewenangan kejaksaan.

Dalam diskusi, para narasumber menyoroti bagaimana politik hukum dapat memperkuat kewenangan kejaksaan tanpa mengorbankan prinsip independensi. Mereka juga membahas potensi intervensi dari berbagai pihak yang dapat menghambat kinerja kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Prof. Assoc. Dr. Kiswanto menegaskan perlunya regulasi yang jelas serta dukungan akademik guna memperkuat institusi kejaksaan. Sementara itu, Masnun Kurniawan, S.H., M.H., mengangkat tantangan yang dihadapi kejaksaan dalam praktik hukum sehari-hari, termasuk tekanan politik dan birokrasi yang sering kali menghambat penegakan hukum.

Ahmad Syafaat dan Entis Sumantri menyoroti pentingnya peran masyarakat, terutama generasi muda, dalam mengawal independensi kejaksaan agar tetap bekerja berdasarkan prinsip keadilan. Mereka menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci dalam menjaga integritas institusi hukum.

Dalam diskusi, muncul kekhawatiran bahwa hukum saat ini seolah dijadikan alat kepentingan politik, bukan sebagai instrumen keadilan yang berpijak pada fakta dan data. Seharusnya, hukum menjadi panglima tertinggi di negeri ini, bukan alat kekuasaan. Namun, ada dugaan bahwa Kejaksaan kini lebih condong menjadi alat kekuasaan, bukan representasi dari supremasi hukum yang dijalankan hakim secara independen.

Melalui diskusi publik ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait persoalan hukum, khususnya mengenai peran dan kewenangan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK Yang seharusnya memiliki kewenangan yang setara bukan sebaliknya.

Diduga Manipulasi Sarpras di PKBM Bahrul Ulum, Siapa yang Diuntungkan

By On Februari 16, 2025



Way Kanan, JinNewsOne.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bahrul Ulum yang berlokasi di Jl. A.K Gani, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga melakukan manipulasi data terkait jumlah sarana dan prasarana (sarpras) yang seharusnya mendukung proses belajar mengajar. Data yang tercatat di Dapodik menyebutkan bahwa PKBM tersebut memiliki 18 ruangan, namun kenyataan di lapangan menunjukkan fakta yang bertolak belakang, Minggu, (16/2/2025).

Zaenudin, Ketua Tim Investigasi dari Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara, mengungkapkan bahwa PKBM Bahrul Ulum tidak memiliki bangunan atau fasilitas pendidikan sendiri. Kegiatan belajar mengajar justru menumpang di sebuah yayasan yang dikelola oleh ayah mertua dari kepala PKBM tersebut.

“Kami sudah lama mendengar bahwa PKBM ini seharusnya memiliki fasilitas lengkap, termasuk 18 ruang kelas sesuai dengan data di Dapodik. Tapi kenyataannya, mereka hanya menumpang di yayasan milik keluarga. Tidak ada bangunan sendiri, apalagi fasilitas yang memadai seperti yang tercatat,” ungkap Zaenudin.

Dugaan manipulasi data ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan aktivis pendidikan yang khawatir adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.

“Dengan adanya dugaan manipulasi data seperti ini, tentu saja menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Ini sangat merugikan masyarakat yang bergantung pada layanan pendidikan yang disediakan oleh PKBM,” tukas Zaenudin.

Lebih lanjut, Zaenudin menilai bahwa PKBM Bahrul Ulum bisa saja menjadi ajang untuk kepentingan pribadi jika hal ini dibiarkan begitu saja. Potensi alokasi bantuan pendidikan yang salah sasaran akibat data yang tidak akurat juga menjadi kekhawatiran serius.

“Bukan tidak mungkin ada potensi KKN di balik praktik ini. Jika data sarpras dan jumlah siswa dimanipulasi, bisa jadi dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan malah disalahgunakan,” tambahnya.

Pihaknya mendesak agar ada audit dan penyelidikan lebih lanjut terhadap PKBM Bahrul Ulum, baik dari segi sarana prasarana maupun data siswa yang tercatat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan non-formal sangat diperlukan agar tidak ada celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan pendidikan masyarakat.

(*/Red)

Ketua Umum DPP KNPI Ali Hanafiah Dukung Dangdut Goes To UNESCO

By On Februari 15, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com – Ketua Umum DPP KNPI, Dr. M. Ali Hanafiah, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap upaya membawa musik dangdut ke tingkat internasional melalui program *Dangdut Goes To UNESCO*. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara *Dangdut Goes To Campus* yang bertema ‘Viva Dangdut’ di Universitas Bina Bangsa (Uniba), Serang, pada Sabtu (15/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ali Hanafiah menyoroti makna mendalam yang terkandung dalam lirik lagu-lagu dangdut karya Raja Dangdut, Rhoma Irama. Ia juga mengusulkan agar Uniba memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada musisi legendaris tersebut sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya terhadap musik dangdut.

“DPP KNPI mengusulkan kepada Uniba untuk memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Raja Dangdut, Bang H. Rhoma Irama,” ujar Ali kepada awak media.

Lebih lanjut, Ali berharap agar upaya *Dangdut Goes To UNESCO* dapat terealisasi dengan dukungan dari berbagai pihak.

“Bang Haji Rhoma Irama merupakan sosok inspirasi bagi kami anak muda. Oleh karena itu, kami akan mendukung penuh *Dangdut Goes To UNESCO* yang diperjuangkan oleh Bang Haji Rhoma,” pungkasnya.

SDN Serang 13 Berkompetisi di FLS2N dan OSN, Harapan Besar Raih Prestasi

By On Februari 15, 2025



Serang, JinNewsOne.Com - Siswa-Siswi SDN Serang 13 Ikuti Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) dan Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat Kecamatan yang diselenggarakan di Ciracas Kota Serang, Sabtu, 15/02/2025.

Acara kegiatan FLS2N dan OSN tersebut di hadiri Kepala Sekolah SDN Serang 13, Para Guru beserta Para Wali Murid

Riza Fauzia, S.Pd., selaku Ketua Panitia SDN Serang 13 mengatakan bahwa Panitia lakukan penyeleksian terlebih dahulu terhadap Siswa-Siswa yang akan mengikuti acara kegiatan FLS2N dan OSN,” Ucapnya.

Mata lomba FLS2N dan OSN yang diselenggarakan diantaranya : Matematika, IPA, Tari kreasi, Pantomim, Menyanyi Solo, MTQ, Pildacil, Pidato bahasa Indonesia, Pidato bahasa jawa Banten, melukis dan cerita bergambar,” Ungkapnya.

Ditempat yang sama, Lilis Kurniasih, S.Pd., selaku Wali Kelas 4B mengatakan sangat bangga dengan antusias siswa-siswi kelas 4B yang mengikuti seleksi di sekolah dan semangat latihan tak kenal lelah sampe puncak lomba. Semoga dapat melatih kepercayaan diri dan dapat meraih juara,” Katanya.

Disamping itu Hj. Nina Rostiana, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Sekolah SDN Serang 13 menyampaikan bahwa Kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Sains Nasional (OSN) dan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) setiap tahun diselenggarakan tepatnya antara bulan Februari atau Maret,” Tuturnya.

Tema kegiatan tersebut yakni “Talenta Seni Menginspirasi”. Makna tema ini anak didik memiliki kesempatan untuk berprestasi dan menggali potensi di bidang seni, Mendalami karakter, meningkatkan kreativitas, menciptakan atau mengolah emosi serta meningkatkan daya pikir yang imajinatif realistis,” Jelasnya.

Kami berharap semoga Siswa-Siswi SDN Serang 13 mendapatkan hasil yang terbaik dan meraih juara dalam perlombaan yang diselenggarakan pada hari ini,” Pungkas Nina Rostiana, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Sekolah SDN Serang 13.

Jalan 45 Cikulur – Sayar Rusak Parah Bertahun-Tahun, Pemkot Serang Tutup Mata?

By On Februari 14, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com – Warga Cikulur dan sekitarnya semakin geram dengan kondisi Jalan 45 Cikulur – Sayar yang sudah bertahun-tahun rusak parah namun tak kunjung diperbaiki. Lubang-lubang menganga, aspal yang mengelupas, hingga genangan air saat hujan membuat jalan ini bak jebakan maut bagi pengendara.

Heri, seorang warga setempat, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi jalan yang kian membahayakan. “Setiap hari ada saja pengendara motor yang hampir terjatuh, bahkan ada yang benar-benar celaka akibat lubang yang dalam. Ini bukan lagi masalah kecil, ini ancaman bagi keselamatan kami,” ujarnya dengan nada kecewa.

Bukan hanya pengendara roda dua, pengguna mobil juga mengeluhkan kerusakan jalan yang memperlambat arus lalu lintas. “Kami bayar pajak, tapi fasilitas umum seperti jalan dibiarkan rusak begini. Mana peran pemerintah?” kata Ilham, seorang pengendara yang setiap hari melewati jalur tersebut.

Keluhan demi keluhan sudah disampaikan warga, namun tanggapan dari Dinas PUPR Kota Serang terkesan lamban. Bahkan, saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kabid Dinas PUPR Kota Serang, beliau selalu berdalih sedang berada di luar kota. Apakah ini bentuk ketidakpedulian atau sekadar alasan klasik untuk menghindari tanggung jawab.



Sebagai upaya darurat, Satuan Lalu Lintas Polres Serang telah memasang marka jalan sebagai peringatan bagi pengendara. Namun, tindakan ini jelas bukan solusi permanen. Warga menuntut perbaikan nyata, bukan sekadar tambal sulam yang cepat rusak kembali.

Jalan 45 Cikulur – Sayar bukan satu-satunya yang mengalami kerusakan parah. Banyak ruas jalan di Kota Serang yang kondisinya tidak kalah memprihatinkan. Jika pemerintah terus mengabaikan masalah ini, bukan tidak mungkin warga akan turun ke jalan menuntut hak mereka.

Sampai kapan warga harus bersabar? Apakah Pemkot Serang baru akan bertindak setelah terjadi kecelakaan fatal? Masyarakat menunggu jawaban, bukan alasan!

(Bhn & Tim)

Proyek PLTU Suralaya Bermasalah? Pengusaha Lokal Tagih Hak di Tengah Ketidakpastian

By On Februari 14, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – Aliansi Masyarakat Bersatu berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di gerbang proyek PLTU Suralaya Unit 9 dan 10 sebagai bentuk dukungan solidaritas terhadap pengusaha lokal yang teraniaya akibat mandeknya pembayaran tagihan oleh kontraktor asing.

Aliansi ini terdiri dari berbagai elemen, di antaranya Komite Pemuda Peduli Lingkungan (Koppling), NGO Rumah Hijau, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Gappura Banten Cabang Pulo Merak, serta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon. Mereka menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran tagihan yang mencapai belasan miliar rupiah telah merugikan perusahaan lokal seperti PT Berlian Putih Nusantara, PT Anggrek Mas Cahaya Plasindo, dan PT Tri Pusaka Manunggal.

Ketua Gappura Banten Cabang Pulomerak, Irsyad, menegaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut langkah setelah mediasi berulang kali dengan PT Hydro Jotalindo Perkasa-subkontraktor di bawah PT Doosan Heavy Industries- tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah mencoba jalur mediasi hasilnya mereka berkomitmen untuk membayar, akan tetapi hingga kini tidak ada kejelasan terkait realisasi komitmen tersebut. Ini bentuk pengingkaran dan inkonsistensi terhadap kesepakatan. Kami akan menggelar aksi sebagai dukungan solidaritas kepada pengusaha lokal dengan melibatkan massa kurang lebih seribu,” ujar Irsyad, Jumat (14/2).

Ia menambahkan bahwa ketidak jelasan pembayaran ini berdampak juga pada ratusan karyawan yang bekerja di perusahaan lokal tersebut, akibatnya kerugian yang di rasakan juga meluas sampai kepada keluarga karyawan yang seharusnya hak dan kewajibannya dipenuhi.

“Kami tidak akan membiarkan kontraktor asing mengabaikan hak-hak pekerja yang telah berkontribusi dan bekerja dengan baik dalam Projek Strategis Nasional ini. Jika tagihan tidak dibayarkan, banyak keluarga dari pekerja terdampak akibat dari pembayaran yang terhambat dikarenakan kesewenang – wenangan oknum kontraktor asing dan ini menjadi keprihatinan kami,” lanjutnya.

Ketua GMNI Kota Cilegon, Ihwan Muslim, juga menyuarakan kekhawatirannya atas ketidak jelasan kontraktor yang belum bertanggung jawab ini. Menurutnya, alih-alih mendapat solusi dari komitmen yang sudah dijalin, perusahaan lokal justru merasa dipingpong antara PT Hydro Jotalindo Perkasa dan PT Doosan Heavy Industries Indonesia.

“Kami mendukung adanya Projek Strategis Nasional ini, tetapi jangan sampai ulah oknum kontraktor asing mengotori tujuan mulia pembangunan tersebut. Kami menduga ada indikasi praktik untuk menghindari tanggung jawab dan ini harus diawasi dan disikapi oleh lembaga negara seperti BPKP, KPK, Kejaksaan, dan KPPU,” tegas Ihwan.

Aliansi Masyarakat Bersatu berharap pemerintah dan pihak yang berwenang turun tangan untuk mengawasi dan mengaudit Projek pembangunan PLTU Suralaya Unit 9 dan Unit 10 dari tahap persyaratan untuk menjadi Main contractor hingga sampai kegiatan pembangunan saat ini sebagai langkah antisipasi terjadinya potensi kerugian negara. Serta memastikan tidak ada praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Mereka menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk penyelesaian masalah ini dari PT Hydro Jotalindo Perkasa dan PT Doosan Heavy Industries Indonesia, aksi unjuk rasa dalam skala besar akan segera dilakukan guna penegasan bahwa tidak boleh ada kedzaliman di lokasi proyek yang terletak di PLTU Suralaya tersebut.

(Red)

Panitia 500 Tahun Kesultanan Banten Gelar Rapat Koordinasi: Persiapan Sudah Mencapai 80 Persen

By On Februari 13, 2025



SERANG, JinNewsOne.Com – Panitia peringatan 500 tahun Kesultanan Banten terus mematangkan persiapan menjelang puncak acara yang direncanakan berlangsung pada bulan Syawal 2025. Ketua Organizing Committee (OC) Makmun Muzakki menyatakan bahwa berbagai aspek teknis telah mencapai progres signifikan, dengan persiapan keseluruhan yang kini berada di angka 80 persen.

“Alhamdulillah, sudah banyak yang dilakukan, Surat-menyurat hampir 80 persen atau 90 persen sudah berjalan, sementara panitia teknis yang bertugas sehari-hari juga telah dibentuk,” ujar Makmun Muzakki saat diwawancarai awak media usai rapat koordinasi, Selasa (13/2/25).

Dalam rapat tersebut, panitia mengevaluasi berbagai aspek penting, termasuk pembentukan kepanitiaan, sekretariat, bendahara, hingga aspek teknis seperti rekening acara, produksi film dokumenter, serta komunikasi dengan pihak terkait, termasuk Gubernur Banten dan kepala daerah lainnya.

“Kami juga sedang menunggu jadwal Pak Presiden untuk hadir di acara ini pada bulan Syawal,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memegang peranan penting dalam persiapan acara. Beberapa di antaranya adalah Sekretaris Panitia Andi Suhud, tim IT, serta jajaran sekretariat yang bertanggung jawab dalam urusan administrasi dan perizinan.

Menurut Makmun, kehadiran para pemegang kunci dalam kepanitiaan memastikan bahwa segala kendala teknis dapat diselesaikan dengan baik.

“Hari ini kita sudah melihat progres yang semakin lama semakin baik. Banyak masalah teknis yang sebelumnya menjadi kendala kini sudah terselesaikan,” jelasnya.

Dengan persiapan yang semakin matang, panitia berharap perayaan 500 tahun Kesultanan Banten dapat menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Banten dan Indonesia secara keseluruhan.

“Harapan kami, perayaan ini bukan hanya milik panitia, tetapi benar-benar menjadi perayaan masyarakat Banten. Semoga Banten bisa menyumbangkan sesuatu yang berarti bagi Indonesia melalui peringatan ini,” pungkas Makmun.

Acara peringatan 500 tahun Kesultanan Banten ini akan menjadi salah satu perayaan budaya terbesar di Provinsi Banten, menandai warisan sejarah Kesultanan Banten sejak 1525 atau 1526 hingga 2025. Panitia terus bekerja memastikan kelancaran acara, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak untuk kehadiran tokoh nasional.

(Red)

MOI Banten dan JPMI Bersihkan Sampah di Pesisir Teluk dalam Rangka HPN

By On Februari 10, 2025

 


Pandeglang, JinNewsOne.Com – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN), Media Online Indonesia (MOI) Banten bersama Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Banten menggelar aksi bersih-bersih sampah di pesisir Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu (9/2/2025).

Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk aparat Polsek, Pos TNI AL, pemerintah desa, serta komunitas pecinta lingkungan. Pembersihan dimulai sejak pukul 08.00 WIB, dengan titik utama di Kampung Gardan, sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Teluk. Ratusan kubik sampah yang terbawa gelombang pasang (rob) berhasil dikumpulkan dalam aksi gotong royong ini.

Kepala Desa Teluk, Sofyan Hadi, mengapresiasi partisipasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. “Kami sangat berterima kasih kepada MOI Banten dan organisasi mahasiswa yang dengan semangat gotong royong membantu membersihkan desa kami,” ujar Sofyan.

Ketua DPW MOI Banten, M. Gustiawan Rengga, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan HPN serta bentuk kepedulian insan pers terhadap lingkungan. “Alhamdulillah, kami bisa bersama-sama mahasiswa dan masyarakat dalam membersihkan pesisir pantai. Ini juga menunjukkan bahwa pers memiliki jiwa gotong royong yang kuat serta bersinergi dengan masyarakat dan pemangku kebijakan di berbagai tingkatan,” ungkapnya.

Ketua JPMI Banten, Entis atau yang akrab disapa Tayo, turut menekankan pentingnya kerja sama dalam berbagai bidang. “Jika kita bisa bekerja sama dan bergotong royong, pasti akan tercipta kebersamaan yang lebih erat,” ujarnya.

Aksi bersih pantai ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, serta memperkuat sinergi antara pers, mahasiswa, dan masyarakat dalam membangun kepedulian sosial.

PHK Sepihak? Karyawan PT ASDP Tempuh Jalur Hukum untuk Kembali Bekerja

By On Februari 08, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – Puluhan karyawan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atas dugaan pelanggaran berat terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Mereka menilai PHK dilakukan secara sepihak tanpa bukti yang jelas, Sabtu (8/2/2025).

Hidmatul Walide dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBSI Kota Cilegon menyatakan bahwa pihaknya telah mengawal kasus ini hingga ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), namun mediasi tidak mencapai kesepakatan. “Pekerja tetap dianggap melakukan pelanggaran bersifat mendesak, padahal mereka tidak merasa melakukan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut telah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Manado dan Surabaya. Salah satu korban PHK, Forson, berharap agar ia dan rekan-rekannya dapat kembali bekerja dan nama baik mereka dipulihkan. “Kami telah mengabdi selama puluhan tahun, dari ASDP hanya memiliki dua dermaga hingga kini berkembang menjadi tujuh dermaga. Tuduhan yang tidak terbukti dijadikan dasar PHK, ini sangat mengecewakan,” katanya.

Hasil mediasi di Kemnaker merekomendasikan agar PT ASDP membatalkan PHK dan mempekerjakan kembali delapan karyawan yang terkena dampak. Namun, hingga kini perusahaan belum mengindahkan anjuran tersebut.

Forson dan rekan-rekannya pun berharap agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Kami meminta Presiden menindak tegas PT ASDP dan mendesak manajemen untuk mempekerjakan kami kembali,” ujarnya.

Sementara itu, PT ASDP belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan nasib para karyawan yang terkena PHK tersebut.

(*/red)

Mafia BBM? Solar Ilegal di Tol Atas Merak dan Dugaan Pembiaran Aparat

By On Februari 07, 2025



Merak, JinNewsOne.Com – Wakil Presiden KKPMP Pusat, Hadi Adhadi, menyoroti maraknya praktik pembuangan dan penampungan solar ilegal di ruas tol atas Merak. Praktik ini dilakukan oleh sejumlah sopir truk yang menjual solar kepada pengepul yang menyamar sebagai warung makan, tempat istirahat, atau lokasi khusus di sekitar jalan tol, Jum’at (7/2/2025).

Menurut Hadi Adhadi, praktik ini terjadi ketika sopir truk membuang atau menjual sebagian solar yang seharusnya digunakan untuk perjalanan. Solar tersebut kemudian dikumpulkan oleh pihak tertentu yang menyamar sebagai warung makan, tempat istirahat, atau lokasi khusus di sekitar jalan tol yang dijadikan sebagai titik pengumpulan solar ilegal.

“Dengan menjual solar yang mereka dapatkan dari subsidi atau perusahaan, para sopir bisa mendapatkan uang tambahan di jalan. Namun, praktik ini menyebabkan penyimpangan distribusi BBM dan berpotensi merugikan negara,” ujar Hadi kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa praktik ini telah berkembang menjadi jaringan luas yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari sopir truk sebagai pemasok, pengepul sebagai perantara, hingga penadah yang membeli solar tersebut dengan harga miring untuk dijual kembali, termasuk kepada industri.

Proses transaksi biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari atau di titik-titik sepi di sekitar tol atas Merak. Solar yang dikumpulkan kemudian dipindahkan ke jeriken atau drum sebelum akhirnya dikirim ke pembeli melalui jalur distribusi ilegal.

Merusak Harga Pasar BBM Penjualan solar ilegal dengan harga lebih murah dibandingkan harga resmi industri menciptakan ketidakseimbangan di pasar bahan bakar. Hal ini merugikan SPBU resmi yang menjual BBM dengan harga sesuai ketentuan pemerintah dan menyebabkan berkurangnya pendapatan negara dari sektor energi.

Pelanggaran Hukum Aktivitas ini dikategorikan sebagai penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dan dapat dianggap sebagai bentuk penyelundupan energi. Dampaknya bukan hanya terhadap stabilitas pasokan BBM, tetapi juga terhadap ekonomi nasional karena subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.



Risiko Keselamatan Penyimpanan dan pengangkutan solar secara ilegal sering kali dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai. Solar disimpan dalam wadah yang tidak sesuai standar dan ditempatkan di lokasi yang rentan terhadap kebakaran atau ledakan, sehingga membahayakan masyarakat sekitar.

Beberapa regulasi yang mengatur tentang distribusi dan penyalahgunaan BBM mencantumkan sanksi berat bagi para pelaku praktik ilegal ini, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur tentang penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi, termasuk solar. Penyimpangan distribusi BBM masuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi hukum.

KUHP Pasal 480 tentang Penadahan

Pihak yang membeli atau menerima solar hasil penyimpangan dapat dikenakan sanksi pidana, karena dianggap menerima barang hasil kejahatan.

Tanggapan dan Upaya Penegakan Hukum

Hadi Adhadi mendesak aparat kepolisian dan pihak terkait untuk segera menindak praktik penampungan solar ilegal ini secara tegas.

“Jika tidak ada tindakan tegas, praktik ini akan terus berlangsung dan merugikan negara serta masyarakat luas,” ujarnya.

Pihak kepolisian sendiri telah beberapa kali melakukan penggerebekan terhadap lokasi penampungan solar ilegal, namun praktik ini masih terus berulang dengan modus yang semakin berkembang.

Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap jalur distribusi BBM, peningkatan patroli di titik-titik rawan di jalan tol, serta sanksi tegas bagi pelaku, baik sopir truk, pengepul, maupun penadah. Selain itu, pemerintah perlu memperketat regulasi dan melakukan edukasi kepada sopir truk mengenai dampak negatif dari praktik ilegal ini agar distribusi BBM tetap berjalan sesuai aturan.

(*/red)

LSM dan Wartawan Banten Lawan Fitnah! Desak Menteri Desa Minta Maaf Secara Terbuka

By On Februari 05, 2025



Jakarta, JinNewsOne.Com - Diwakili beberapa orang Aktivis LSM dan Wartawan, Koalisi LSM dan Wartawan se Banten berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia melalui Sekretariat Negara di Jakarta pada Rabu (05/02/2025).

Adapun materi audiensi ini berfokus pada permintaan pertanggungjawaban dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terkait pernyataannya yang disampaikan pada saat sosialisasi PERMENDES PDT No. 2 Tahun 2024. Pernyataan tersebut, yang diungkapkan pada tanggal 31 Januari 2025, diduga telah mengandung unsur yang dapat mendiskreditkan serta melecehkan kelompok profesi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan di seluruh Indonesia.

Hal ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan para profesional tersebut, yang merasa bahwa pernyataan tersebut tidak hanya merugikan reputasi mereka, tetapi juga menciptakan stigma negatif terhadap profesi yang mereka jalani.

Selain itu, terdapat juga permintaan untuk penegakan supremasi hukum terkait dugaan pelecehan yang dialami oleh kelompok profesi LSM dan wartawan. Pernyataan yang disampaikan secara publik tersebut dianggap telah menggeneralisasi semua LSM dan wartawan, yang berpotensi merusak citra dan integritas mereka.

Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan bahwa setiap individu atau kelompok harus diperlakukan secara adil dan tidak boleh menjadi korban dari generalisasi yang tidak berdasar, yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang luas bagi profesi dan masyarakat secara keseluruhan.

Terakhir, terdapat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberikan sanksi tegas kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang diduga telah melakukan fitnah serta menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Informasi yang menyebutkan bahwa LSM dan wartawan meminta uang dari setiap desa dengan nominal tertentu dianggap sangat merugikan dan tidak berdasar.

Oleh karena itu, para pihak yang merasa dirugikan meminta agar Menteri tersebut dapat membuktikan pernyataannya agar tidak berujung pada fitnah. Selain itu, mereka juga meminta agar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang disiarkan di media elektronik dan cetak, sebagai langkah untuk memperbaiki situasi yang telah terjadi.

Berikut adalah Anggota Koalisi LSM dan Wartawan se Banten;

1. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas. ( GMAKS ) Hp. 087772666229

2. KPK Nusantara Perwakilan Banten Hp. 085921803215

3. Kesatuan Komando Pembela Merah Putih ( KKPMP ) Kota Serang

4. Perkumpulan Eks Narapidana Hp. 0813 8200 2889

5. LSM Transparansi For masyarakat Banten Hp. 087890785271

6. GERAM Banten Indonesia Hp. 087775553305

7. Masyarakat Pemantau Anggaran Negara ( MAPAN ) Hp. 081385686669

8. LSM Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi ( OMBAK ).

9. Aliansi Pamungkas Banten Hp. 08311465797

10. Lsm Rakyat Peduli – NKRI

11. Aliansi Serang Bersatu

12. KP3B

13. PPKRI Banten

14. GASAK Banten

15. Gapura Banten

16. GTR Banten

17. Aliansi Monitor Dan Kritisi Banten

18. Karat Banten

19. Inakor Banten

20. GEMMA Banten

21. Advokasi Rakyat Untuk Nusaantara

22. SROJA INDONESIA

23. JAM Banten

24. Aktivis Serang Selatan

25. LSM GERHANA INDONESIA

26. GNR Indonesia

27. Perkumpulan pemuda peduli industri (PPIPN)

28. LSM JKI

29. Barisan depan anti koruptor dan kriminal (BADAKK).

30. PPKRI Banten

31. KARABEN RI

32. MAPAK BANTEN

33. Komunitas Banten Raya (KOBAR)

34. Aliansi Muda Banten (AMB)

35. LSM GPPAM

36. Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia ( KPPRI )

37. Solidaritas Anti Korupsi ( SOAK )

38. Perpindo ( Penggerak Pemuda Indonesia )

39. Relawan Masyarakat Monitor Pembangunan ( REMMONG )

40. GEGER Banten

41. Ormas Patriot Pejuang Bangsa

42. LSM Bentar

43. LSM Abdi Gema Perak

44. LSM Siliwangi Bersatu Hp. 087722822555

45. LSM Rakyat Banten

46. LSM JAMBAKK

47. LSM Gerakan Amanat Rakyat ( GEAR ) 9

48. LSM Baralak Nusantara 081802904663

49. LSM Komunitas Bersatu Rakyat Banten ( KOBRA )

50. ORMAS BADAK BANTEN.

51. LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan ( PPUK )

MEDIA :

1. Media Center Jayanti

2. Media Zona Reformasi

3. Media Karya Indonesia

4. Madia Seroja Indonesia Media Karya Indonesia

5. Media Anti Korupsi

6. Media Selaras Online

7. Media Sriwijayatoday.com

8. Media Compaskotanews.com

9. Media Beritafaktabanten.com

10. Media Beritasatubanten.com

11. Media BungasBanten.id

12. Media Naonsia.com

13. Media Cyberinvestigasi.com

14. Media Kabarindo79.com Hp. 081927664369

15. Media Kabarviral79.com Hp. 087875652473

16. Media Pojokjurnal.com

17. Media Jinnewsone.com

18. Media Kilometer78.com

19. Media Inovasinews.com

20. Media Bantenupdate79.com

21. Media Kepoinaja79.com

22. Media Suararakyat.id

23. Media koranpemberitaankorupsi.id

24. Media Lipsusmedia.com Hp. (087770062745)

25. Media matadunianews.com

26. Media Kilasnusantara.id

27. Media PortalBanten.id

28. Media Sidikberita.com

29. Media Nodeal.id

30. Media Global

31. Media Wartapos

32. Media Transparasi publik.

33. Media Suararakyat.id

34. Media Kupasmerdeka.com Hp. 0812-8803-8282

35. Media Tirtanews.com Hp. 0838-4517-8436

36. Media Cyberbanten.com Hp. 083114657937

37. Media Harianexpose.com Hp. 081927144228

38. Media Bantenmore.com Hp. 085216659344

39. Media Bentengmerdeka.com Hp. 0838-1267-2716

40. Media Katatribun.id Hp. 0821-2864-7301

41. Media RevolusiNews.com Hp. 0858-1169-9432

42. Media BidikFakta.com Hp. 0823-1037-9381

43. Media Detikrakyat.com

(*/red)

Polemik Anggaran Balai Kekarantinaan Banten: Klarifikasi atau Pembelaan?

By On Februari 04, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – Balai Kekarantinaan Kelas I Banten memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun Anggaran 2024. Klarifikasi ini disampaikan dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten (Sekber PPB) sebagai tanggapan atas surat yang sebelumnya menyoroti potensi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, Selasa, (4 Februari 2025).

Kepala Balai Kekarantinaan Kelas I Banten, drg. Resi Arisandi, MM, MH, SH, menegaskan bahwa seluruh anggaran telah melalui proses validasi yang ketat sebelum disahkan dan digunakan. Beberapa pihak yang telah melakukan penelaahan terhadap anggaran tahun 2024, antara lain:

Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Biro Perencanaan Kemenkes RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kemenkes RI Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Setelah melewati proses validasi tersebut, anggaran kemudian disahkan melalui Surat Penyediaan Dana (SP DIPA) Nomor 024.05.2.415950/2024 pada 24 November 2023.

“Kami memastikan bahwa seluruh anggaran telah direncanakan dan diawasi dengan ketat sesuai aturan yang berlaku,” ujar drg. Resi dalam pernyataannya.

Meskipun terjadi efisiensi atau pemangkasan anggaran, Balai Kekarantinaan menegaskan bahwa seluruh program tetap berjalan sesuai prioritas pelayanan kepada masyarakat. Semua kegiatan mengacu pada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Tahun Anggaran 2024, yang telah disusun dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK).

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah adanya pengurangan anggaran, tetapi pihak Balai memastikan bahwa layanan tetap berjalan optimal, termasuk dalam situasi darurat kekarantinaan yang tidak teranggarkan sebelumnya.

Menanggapi dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa, Balai Kekarantinaan menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa langkah yang diterapkan untuk memastikan transparansi antara lain:

Penggunaan e-Katalog dalam pengadaan barang modal.

Sistem cashless dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk pengadaan barang habis pakai.

Keterlibatan Tim Satuan Kepatuhan Intern (SKI) dalam pemantauan tata kelola dan pengelolaan risiko.

“Dengan mekanisme ini, kami memastikan bahwa pengadaan berjalan transparan dan meminimalkan risiko penyalahgunaan,” lanjut drg. Resi.

Tindak Lanjut: Investigasi Internal dan Undangan Diskusi Sebagai langkah lanjut, Balai Kekarantinaan telah membentuk Tim Investigasi Internal untuk menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian dalam laporan sebelumnya. Tim ini akan melakukan audit mendalam dan menyusun laporan komprehensif terkait temuan yang ada.

Selain itu, Balai Kekarantinaan juga mengundang Sekber PPB untuk berdiskusi langsung guna memberikan klarifikasi yang lebih detail.

“Kami siap berdialog dan menjelaskan secara langsung agar tidak ada kesalahpahaman,” ungkap drg. Resi.

Di sisi lain, Ketua Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, mengaku kecewa dengan cara Balai Kekarantinaan menanggapi surat klarifikasi yang dikirimkan pihaknya.

Menurut Iwan, surat resmi yang dikirimkan oleh Sekber PPB hanya dibalas melalui pesan WhatsApp, tanpa ada konfirmasi langsung melalui telepon atau surat resmi.

“Saya sangat kecewa. Kami bersurat secara resmi, tetapi balasannya hanya melalui WhatsApp. Kami mengharapkan komunikasi yang lebih profesional dan sesuai prosedur,” ujar Iwan.

Pesan WhatsApp yang diterima Iwan berasal dari Casam, perwakilan Balai Kekarantinaan Kelas I Banten. Dalam pesannya, Casam menyatakan bahwa surat balasan dikirimkan melalui WhatsApp sebagai bentuk tanggapan atas surat dari Sekber PPB yang mereka terima sebelumnya.

Isi pesan WhatsApp yang diterima Iwan:

“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, selamat pagi, izin kami ganggu waktunya Pak Iwan. Kami dapat nomor kontak Pak Iwan dari Sdr. Dede (redaksi media). Perkenalkan, saya Casam, kami dari Balai Kekarantinaan Kesehatan Banten. Izin melalui share WA berikut kami menyampaikan balasan surat dimaksud yang kami terima minggu kemarin dari Sekber PPB. Demikian, terima kasih atas waktunya, Pak Iwan.”

Iwan menegaskan bahwa balasan yang diterima melalui WhatsApp tersebut tidak memadai, mengingat permasalahan yang disoroti cukup serius.

“Kami berharap ada klarifikasi yang lebih resmi, baik dalam bentuk surat tertulis atau pertemuan langsung. Ini masalah transparansi anggaran, bukan sekadar komunikasi informal,” tegas Iwan.

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Balai Kekarantinaan Kelas I Banten masih menjadi perhatian publik. Pihak Balai telah memberikan klarifikasi terkait mekanisme anggaran dan transparansi pengelolaan program. Namun, cara komunikasi yang dilakukan oleh Balai melalui WhatsApp menuai kritik dari Sekber PPB.

Sekber PPB meminta adanya klarifikasi lebih resmi dan profesional, sementara Balai Kekarantinaan menawarkan pertemuan langsung untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai apakah kedua pihak akan bertemu dalam waktu dekat.

Di sisi lain, Iwan Setiawan menyatakan bahwa Sekber PPB akan mendorong surat klarifikasi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten serta melakukan aksi unjuk rasa (unras) sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran.

(Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *