Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

Labels

Topik

Terpopuler

Trending

🔴 BREAKING
Memuat berita terbaru...
Dugaan Pungli Pengurusan Buku Nikah dan Hibah di Cibaliung Meningkat, Sekmat Bungkam saat Dikonfirmasi

By On November 29, 2025

 


Cibaliung,-Jinnewsone@gmail.com| 29 November 2025 – Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Cibaliung kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah warga mengaku dimintai biaya di luar ketentuan resmi saat mengurus buku nikah dan layanan hibah, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat.

 

Kejadian ini terungkap setelah beberapa warga melaporkan adanya permintaan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi pada Kamis, 27 November 2025. Mereka menyebutkan bahwa tarif yang dikenakan tidak transparan dan cenderung memberatkan masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut.

 

Menanggapi hal ini, lembaga pemerhati pelayanan publik mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan. "Kami mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas jika terbukti adanya praktik pungli. Pelaku harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar perwakilan lembaga tersebut.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Kecamatan Cibaliung enggan memberikan tanggapan dan memilih bungkam. Tidak ada pernyataan resmi dari pihak kecamatan terkait dugaan praktik pungli ini, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik korupsi dan pungli di lingkungan pelayanan publik.

 

Dugaan pungli ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap tindakan yang memperkaya diri secara ilegal dan merugikan negara adalah tindak pidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, sesuai Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

 

Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur tentang kewajiban PNS untuk menjalankan tugas secara bersih dan bebas dari praktik korupsi. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas dan transparan untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat.


Red*

Dinas Pendidikan Kab Lebak "Bungkam" Terkait 15 PKBM – Ada Apa?

By On November 21, 2025

 


LEBAK,-jinnewsone@gmail.com|Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) kesetaraan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik APBN Pusat. Sebanyak 15 lembaga PKBM tercatat memiliki dugaan manipulasi data peserta didik dan administrasi yang tidak sesuai dengan data pusat – yang semakin diperparah oleh lemahnya pengawasan dinas.

 

Aliansi Peduli Banten telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Pendidikan terkait kinerjanya. Sebagai pihak berwenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, dinas bertugas memberikan izin, mengevaluasi, dan memantau PKBM – serta wajib mencabut izin jika ditemukan masalah.

 

Namun, Erwin Kaidah selaku Ketua DPD Lebak Aliansi Peduli Banten mengaku kekecewaan parah karena dinas terus-menerus tidak transparan. "Pada tanggal 14 November lalu, kami sudah kirim surat klarifikasi ke 15 PKBM melalui dinas, tapi sampai sekarang mereka tetap tutup mulut dan tidak mau menjawab apapun," ujarnya.

 

Erwin bahkan menuduhkan adanya dugaan kerjasama hitam antara dinas dan 15 PKBM untuk menarik dana BOP. "Jangan-jangan diduga ada setoran...... ungkap yang terlibat, dan itu yang membuat dinas takut bicara," tegasnya. Dia menambahkan, "Pengelolaan dana ini jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 yang mengharuskan transparansi – tapi kenapa dinas malah bungkam? Itu saja sudah menjadi indikasi bahwa ada yang tidak beres."

 

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Heri Setiono, S.Si., M.Si. tetap tidak memberikan sedikit pun respon – sikap yang semakin memperkuat dugaan bahwa dinas terlibat dalam masalah tersebut.

 

Erwin mendesak (APH) untuk segera membentuk tim pemeriksaan independen terkait penggunaan dana BOP dan administrasi pendirian 15 PKBM tersebut, sesuai dengan kerangka peraturan yang ada.

 

Red*

Lambatnya Respons Kecamatan Cikande Terhadap Surat Klarifikasi Picu Sorotan Aliansi Peduli Banten Terkait Anggaran Sampah

By On November 18, 2025

 


SERANG, Jinnewsone@gmail.com| – Aliansi Peduli Banten (APB) menyoroti lambatnya respons dari Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, terhadap surat klarifikasi terkait pengelolaan anggaran sampah tahun 2024-2025. APB mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas anggaran tersebut, menyusul adanya dugaan indikasi praktik korupsi dan penyelewengan dana.

 

APB menduga beberapa pos anggaran dalam pengelolaan sampah di Kecamatan Cikande mengandung unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Beberapa contoh yang disoroti termasuk anggaran untuk minyak pelumas, pengadaan ban dump truck, dan sewa lahan penampungan sampah. Menurut APB, alokasi anggaran tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

 

Ketua Umum Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons dari pihak kecamatan. "Kami menyayangkan kurangnya respons dari Kecamatan Cikande terhadap surat klarifikasi yang kami kirimkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan anggaran," ujarnya. Iwan menambahkan bahwa APB memiliki data dan dokumentasi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan pembelanjaan dengan fakta di lapangan.

 

Surat klarifikasi yang dilayangkan APB kepada Camat Cikande satu minggu lalu belum mendapatkan respons yang memadai. Kondisi ini mendorong awak media untuk melakukan investigasi lebih lanjut ke Kantor Kecamatan Cikande pada Senin, 17 November 2025.

 

Saat dikonfirmasi di bagian pelayanan, seorang staf dengan inisial (S.i) membenarkan bahwa surat dari Aliansi Peduli Banten telah diterima pada 11 November 2025 dan telah disampaikan kepada Camat. Namun, pada Jumat, 14 November, staf yang sama menyatakan belum ada informasi lebih lanjut mengenai surat tersebut.

 

Upaya konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui pesan singkat kepada pihak Kecamatan Cikande. Pihak kecamatan mengonfirmasi telah menerima surat tersebut, namun belum memberikan penjelasan lebih rinci.

 

Menyikapi situasi ini, APB mendesak pihak Kecamatan Cikande untuk segera memberikan klarifikasi terkait pengelolaan anggaran sampah tahun 2024-2025. APB juga menyerukan kepada aparat penegak hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Serang untuk memantau dan melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi penyimpangan.

 

Red*

- "Anggaran Sampah Kibin: APB Soroti Dugaan Korupsi dan Penyelewengan Dana"

By On November 15, 2025

 

Serang, Jinnewsone@gmail.com|Aliansi Peduli Banten (APB) secara tegas mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas anggaran pengelolaan sampah tahun 2024-2025 di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. APB menduga adanya potensi korupsi dan penyelewengan dana yang merugikan negara, menyusul temuan indikasi anggaran fiktif dan ketidaksesuaian peruntukan.

 

Menurut APB, sejumlah pos anggaran dalam pengelolaan sampah di Kecamatan Kibin terindikasi sarat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Beberapa contoh yang disoroti adalah pembelanjaan minyak pelumas, pengadaan ban dump truck beserta cator, hingga sewa lahan penampungan sampah, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

 

"Kami menduga anggaran ini dijadikan ajang korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, serta merugikan negara," ujar Iwan Setiawan, Ketua Umum Aliansi Peduli Banten, dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa berdasarkan data dan dokumentasi yang dimiliki APB, realita di lapangan sangat berbeda dengan laporan pembelanjaan. "Dugaan ini menjadi sarang oknum untuk melakukan korupsi dengan bukti dan dokumentasi yang kami punya," tegas Iwan.

 

Kecurigaan APB semakin menguat setelah surat klarifikasi yang mereka layangkan kepada Camat Kibin lima hari lalu belum mendapatkan respons. Kondisi ini mendorong awak media untuk menelusuri lebih lanjut ke Kantor Kecamatan Kibin pada Jumat, 14 November 2025.

 

Saat dikonfirmasi di bagian pelayanan, seorang petugas membenarkan bahwa surat dari Aliansi Peduli Banten telah diterima pada 10 November 2025 dan berada di ruangan Camat. Namun, faktanya surat tersebut masih berada di meja pelayanan. Hal ini menunjukkan pihak kecamatan lalai dan abai terhadap surat klarifikasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Kecamatan Kibin terkait surat klarifikasi tersebut.

 

Upaya awak media untuk menggali informasi lebih dalam berlanjut dengan menghubungi Ika, perwakilan dari Kecamatan Kibin, melalui WhatsApp. Saat dikonfirmasi mengenai surat yang ditujukan kepada Camat, yang bersangkutan diduga enggan memberikan jawaban.

 

Menyikapi lambatnya respons dan dugaan kuat adanya penyimpangan, Iwan Setiawan dari APB mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Serang untuk segera membentuk tim pemeriksa. "Kami akan mendesak pihak APH dan Kejaksaan Negeri Serang untuk segera membentuk tim pemeriksa terkait keuangan negara yang diduga banyak diselewengkan demi kepentingan pribadi dan golongan. Ini jelas-jelas korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegasnya.

 

APB berharap investigasi menyeluruh dapat segera dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyelewengan anggaran pengelolaan sampah di Kecamatan Kibin dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hukum.

 

Bahrudin

 Dugaan Setoran Proyek PSU Banten Mencuat, Aliansi Peduli Banten Minta KPK Bertindak

By On November 05, 2025


 

Serang, Banten –pojokjurnal.com |04 November 2025-Aliansi Peduli Banten menyuarakan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi dugaan praktik setoran proyek perumahan sarana, prasarana, dan utilitas (PSU) yang melibatkan oknum di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Desakan ini muncul dengan harapan KPK segera mengambil tindakan konkret.
 
"Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar diusut oleh KPK. Dugaan praktik setoran proyek ini sangat merugikan masyarakat Banten," ujar Iwan Setiawan, Ketua Umum Aliansi Peduli Banten, dalam pernyataan persnya hari ini.
 
Aliansi menyoroti adanya indikasi kuat bahwa sejumlah pengembang properti di Banten diduga memberikan sejumlah dana kepada oknum di Dinas Perkim sebagai imbalan untuk memuluskan perizinan dan pelaksanaan proyek PSU. Praktik ini dinilai telah mengganggu kualitas pembangunan infrastruktur dasar yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat.
 
Lebih lanjut, Aliansi juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Pemerintah Provinsi Banten dalam pengelolaan anggaran proyek-proyek infrastruktur. Mereka mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini segera diproses hukum.
 
"Kami berharap KPK dapat bertindak cepat dan tegas dalam menindaklanjuti kasus ini. Keterlambatan penanganan hanya akan memperburuk citra pemerintahan dan merugikan kepentingan masyarakat Banten," tegas Iwan Setiawan.
 
Aksi ini direncanakan akan terus berlanjut dengan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat sipil, sebagai bentuk dukungan moral kepada KPK dan sebagai pengingat kepada pemerintah daerah untuk lebih serius dalam memberantas korupsi.
 

Red*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *