Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

Labels

Topik

Terpopuler

Trending

🔴 BREAKING
Memuat berita terbaru...
Polda Banten diminta Selidiki Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang, Sorotan pada Anggaran BOP Kesetaraan Fiktif

By On Februari 23, 2026

 

 

Serang- Jinnewsone@gmail.com|Kasus dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat, kali ini menargetkan 10 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Serang. Aliansi Gerakan Serang Raya (AGSR) secara resmi melaporkan dugaan ini kepada Polda Banten pada Senin, 23 Februari 2026, memicu penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan.

 

Bahrudin, Ketua AGSR, mengungkapkan kepada awak media bahwa laporan ini didasari oleh temuan investigasi yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian signifikan antara data peserta didik dan sarana prasarana dengan kondisi riil di lapangan. Ia menyoroti besarnya alokasi dana BOP kesetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) setiap tahun, yang diduga disalahgunakan oleh PKBM-PKBM tersebut.

 

"Anggaran yang sangat besar ini tentunya sesuai pengajuan yayasan atau PKBM. Namun, hasil investigasi di lapangan kami banyak menemukan kejanggalan, diduga banyak yang tidak sesuai dengan data sinkronisasi," terang Bahrudin.

 

Modus operandi dugaan KKN ini diduga melibatkan penggunaan anggaran BOP yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk teknis. Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik tahun 2024-2025 disinyalir digunakan secara fiktif, menunjukkan indikasi kuat praktik KKN.


Berikut adalah daftar PKBM yang dilaporkan beserta estimasi anggaran BOP yang diterima pada tahun 2024 dan 2025:

 

- PKBM Abasiyah Albi ma aly: Rp 104.100.000 (2025)

- PKBM Liberty: Rp 389.700.000 (2024) dan Rp 291.600.000 (2025)

- PKBM Pelita Bulakan: Rp 103.200.000 (2024) dan Rp 133.800.000 (2025)

- PKBM Bina Warga: Rp 1.326.000.000 (2024) dan Rp 1.490.100.000 (2025)

- PKBM Maharani: Rp 910.200.000 (2025)

- PKBM Al Fauzan: Rp 159.300.000 (2024) dan Rp 157.800.000 (2025)

- PKBM Al Wasidiyah: Rp 197.900.000 (2024) dan Rp 187.100.000 (2025)

- PKBM An-Nadif: Rp 210.900.000 (2024) dan Rp 176.400.000 (2025)

- PKBM Anugrah: Rp 80.500.000 (2024) dan Rp 77.700.000 (2025)

- PKBM Sinar Purnama: Rp 223.200.000 (2024) dan Rp 169.200.000 (2025)

 

AGSR menduga adanya kelalaian pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan tidak menutup kemungkinan adanya kolusi antara pihak dinas dengan 10 PKBM yang dilaporkan. AGSR mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten untuk segera membentuk tim pemeriksa dan memproses laporan ini. Mereka menekankan bahwa pembiaran kasus ini akan mencoreng nama baik institusi Kepolisian.

 

Kasus serupa sebelumnya pernah terungkap di Kota Serang, di mana DPRD Kota Serang menemukan dugaan mark up data di tiga PKBM. Hal ini mengindikasikan bahwa masalah pengawasan dan potensi KKN dalam pengelolaan dana BOP kesetaraan merupakan isu yang lebih luas dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah serta aparat penegak hukum.

 

Red*

APB Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Pembongkaran KMP Nusa Jaya: Penegakan Hukum Mendesak

By On Februari 21, 2026

 

CILEGON, BANTEN –jinnewsone.com

Aliansi Peduli Banten (APB) mendesak aparat penegak hukum dan regulator untuk bertindak tegas menyikapi dugaan pelanggaran dalam proses pembongkaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Nusa Jaya. Ketua APB, Iwan, menyoroti adanya indikasi pemotongan kapal di luar lokasi resmi yang telah ditetapkan, yang dapat mengancam keselamatan pelayaran dan berpotensi mencemari lingkungan.

 

Menurut Iwan, operasi penarikan (towing) dan salvage kapal di perairan Selat Sunda merupakan kegiatan berisiko tinggi yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten. Setiap tahapan, mulai dari verifikasi administratif, evaluasi teknis, hingga pengawasan operasional, harus mematuhi standar keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan yang berlaku.


Kekhawatiran APB muncul setelah beredarnya laporan mengenai dugaan pemotongan KMP Nusa Jaya yang dilakukan secara tertutup di Kampung Medaksa, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Provinsi Banten. Kegiatan ini diduga melibatkan pemotongan struktur utama kapal, pengelasan besi bekas, dan pengangkutan material hasil pemotongan. Indikasi kuat menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi, siang, sore, dan malam hari.

 

"Jika izin sudah jelas menentukan lokasi dan mekanisme pelaksanaan, maka tidak boleh ada penyimpangan. Penegak hukum dan regulator harus memastikan aturan dijalankan, bukan hanya diterbitkan," tegas Iwan. Pelaksanaan di luar lokasi izin ini berpotensi melanggar ketentuan administratif dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

 

Sebelumnya, APB telah mengirimkan surat resmi kepada KSOP Kelas I Banten untuk meminta klarifikasi terkait dasar penerbitan izin salvage, evaluasi teknis rencana kerja, mekanisme pengawasan operasional, sistem mitigasi pencemaran, dan pembagian tanggung jawab hukum antara pemilik kapal dan perusahaan salvage. Iwan menegaskan bahwa fungsi pengawasan regulator tidak berhenti pada penerbitan izin, melainkan memastikan pelaksanaan sesuai dengan persetujuan yang telah diberikan.

 

Pengangkatan dan penanganan bangkai kapal diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini menegaskan kewajiban pemilik kapal untuk melakukan wreck removal serta bertanggung jawab atas potensi dampak keselamatan dan pencemaran.

 

APB menggarisbawahi beberapa poin penting:

 

- Pemilik kapal wajib memastikan pengangkatan dilakukan sesuai izin.

- Perusahaan salvage bertanggung jawab atas metode teknis pelaksanaan.

- Regulator berwenang melakukan validasi, pengawasan, dan penegakan administratif.

- Aparat penegak hukum berwenang menindak jika ditemukan pelanggaran.

 

Iwan menegaskan bahwa kasus KMP Nusa Jaya bukan sekadar persoalan pembongkaran kapal tua, melainkan menyangkut pengendalian bangkai kapal di jalur pelayaran strategis nasional. "Kalau ada dugaan pelanggaran, harus ada pemeriksaan terbuka dan transparan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih," pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pemotongan kapal di luar lokasi izin yang disetujui.



Red*

Aliansi Peduli Banten Ungkap Potensi Kerugian Negara Akibat Dugaan Ketidakwajaran Dana BOS SMKN 1 Rangkasbitung

By On Februari 17, 2026

 

Lebak, Banten -Jinnewsone.com|DPD Aliansi Peduli Banten Kabupaten Lebak mengungkap adanya dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 6,4 miliar di SMKN 1 Rangkasbitung untuk periode 2023–2025. 


Hasil investigasi dan analisis dokumen Aliansi mengindikasikan adanya pola belanja yang tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

 

Analisis Aliansi berfokus pada tiga pos anggaran utama. Pada pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dengan anggaran indikatif ± Rp 1,7 miliar selama tiga tahun, Aliansi mensimulasikan potensi kerugian antara ± Rp 340 juta hingga ± Rp 510 juta, dengan asumsi overpricing atau mark-up 20% hingga 30%. 


Untuk Administrasi Kegiatan Sekolah dengan total anggaran indikatif ± Rp 1,0 miliar, potensi kerugian diperkirakan antara ± Rp 200 juta hingga ± Rp 300 juta. Sementara itu, pada Pengadaan Multimedia & Pengembangan Perpustakaan (dominan tahun 2025) dengan anggaran indikatif ± Rp 475 juta, potensi kerugian disimulasikan antara ± Rp 95 juta hingga ± Rp 142 juta.

 

Secara keseluruhan, simulasi ini menunjukkan potensi kerugian negara berkisar antara Rp 635 juta (skenario konservatif dengan rata-rata 20% ketidakwajaran) hingga Rp 952 juta (skenario moderat dengan rata-rata 30% ketidakwajaran). 

Penting untuk dicatat bahwa angka-angka ini merupakan estimasi awal berdasarkan asumsi, dan nilai kerugian yang sebenarnya hanya dapat ditentukan melalui audit investigatif dan pemeriksaan forensik keuangan oleh pihak berwenang.

 

Aliansi juga menyoroti pengulangan belanja besar di sektor yang sama tanpa disertai peningkatan mutu pendidikan yang jelas, serta alokasi yang minim untuk pengembangan profesi guru. Moch. Ardi, Sekretaris DPD Aliansi Peduli Banten, menegaskan bahwa keengganan pihak SMKN 1 Rangkasbitung untuk memberikan klarifikasi justru memperkuat kecurigaan dan urgensi untuk dilakukan audit. Aliansi berkomitmen untuk segera melayangkan laporan resmi ke Polda Banten guna mendesak dilakukannya audit menyeluruh dan perhitungan kerugian negara.

 

Untuk menindaklanjuti hal ini, Aliansi mendesak agar dilakukan audit investigatif terhadap seluruh Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAB/ARKAS), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kontrak, dan bukti fisik pekerjaan. Selain itu, diperlukan uji kewajaran harga, verifikasi volume dan spesifikasi barang/jasa, serta penelusuran alur pembayaran dan pihak penyedia. 


Hingga saat ini, pihak SMKN 1 Rangkasbitung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Kasus ini berpotensi merugikan tidak hanya aspek keuangan negara, tetapi juga kualitas layanan pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama.


Red*

Aliansi Peduli Banten Dorong KPK dan Kejagung RI Investigasi Dugaan Kasus Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten

By On Februari 13, 2026

 


BANTEN – Jinnewsone@gmail.com|Dugaan skandal terkait pengembalian lahan seluas 10 hektar yang diklaim termasuk kawasan Rawa Enang menjadi perhatian publik kembali, setelah Aliansi Peduli Banten (APB) mengajak aparat penegak hukum pusat untuk segera melakukan penyelidikan.

 

Ketua Umum APB, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan pertanyaan terkait kejelasan penggunaan anggaran dalam kegiatan yang disebut-sebut melibatkan nilai besar. Menurutnya, terdapat indikasi ketidakterbukaan yang mengarah pada potensi kerugian bagi keuangan negara dan daerah.

 

“Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran digunakan dan ke mana alirannya. Kami tidak bisa mengizinkan praktik yang merugikan kepentingan bersama terjadi tanpa konsekuensi,” jelas Iwan.

 

APB menilai bahwa permasalahan ini tidak sebatas urusan administratif semata, melainkan memiliki potensi sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, APB mendesak KPK dan Kejagung RI untuk melakukan investigasi menyeluruh, dengan tujuan menghindari terjadinya konflik kepentingan pada tingkat daerah.

 

“Kami mengharapkan kedua institusi tersebut segera menyelidiki aliran anggaran dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas dan Kepala Bidang yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran dalam kegiatan pengembalian lahan tersebut,” ucapnya.

 

Iwan menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara transparan, profesional, kredibel, dan tanpa diskriminasi. Dalam waktu dekat, APB akan melayangkan laporan resmi kepada KPK dan Kejagung RI, serta siap menyerahkan seluruh data, dokumen, dan hasil investigasi lapangan yang telah terkumpul sebagai bahan pendukung proses hukum.

 

APB juga menyatakan komitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk kontrol sosial dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi di Provinsi Banten.

 

“Setiap rupiah anggaran negara harus digunakan untuk kepentingan masyarakat Banten. Kami akan memastikan hal ini terwujud,” pungkas Iwan Setiawan.


Red*

LSM KARAT: PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN DIDUGA MELANGGAR PERATURAN, ADA INDIKASI TIPIKOR

By On Februari 13, 2026

 


Banten -Jinnewsone.com|12 Februari 2026 - Ketua LSM Karat, Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa proses pengembalian lahan seluas 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemprov Banten yang diklaim sebagai kawasan Rawa Enang diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Menurut Iwan, lahan tersebut terletak di wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang merupakan kewenangan pusat berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR No. 4 Tahun 2015. Aturan tersebut menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, lintas provinsi, dan strategis nasional menjadi tanggung jawab Menteri PUPR.

 

"Untuk memastikannya sangat mudah, cukup buka situs SIP SDA Kementerian PUPR melalui perangkat android dan masukkan koordinat Rawa Enang. Hasilnya akan menunjukkan bahwa kawasan ini termasuk kewenangan pusat," jelasnya.

 

Iwan menambahkan, jika memang akan dilakukan pengembalian lahan, maka seharusnya diberikan kepada pemerintah pusat, bukan Pemprov Banten. LSM Karat juga menduga ada motif penyelamatan karena pada tahun 2022 Dinas PUPR Provinsi Banten Bidang Sumber Daya Air telah mengalokasikan anggaran untuk mengurus kelengkapan administrasi Rawa Enang, yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor).

 

Pertanyaan mengenai apakah Gubernur Banten mengetahui terkait hal ini menjadi sorotan. Saat ini, LSM Karat telah secara resmi mengirim surat permintaan klarifikasi dan koreksi kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, Inspektorat, serta langsung kepada Gubernur Banten.

 

"Kami siap untuk berhadapan langsung dengan Gubernur Banten dengan membawa data dan fakta yang telah dikumpulkan melalui investigasi lapangan dan wawancara. Banten Maju adil dan merata tanpa korupsi harus menjadi kenyataan, bukan hanya janji kosong," pungkas Iwan.


Red*

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

By On Februari 05, 2026

 


Sukabumi|Jinnewsone@gmail.com|Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, sebuah kolaborasi tidak biasa antara musisi rock legendaris dan aktivis dakwah siap digelar. Bertajuk "Syiar dan Syair," acara Live and Talk Show ini akan diselenggarakan pada 7 Februari 2026 bertempat di Masjid Sejuta Pemuda, Sukabumi.


Acara ini menarik perhatian karena mempertemukan tokoh-tokoh dari spektrum budaya yang berbeda dalam satu panggung dakwah kreatif.


Perpaduan Rocker dan Religi Pusat perhatian tertuju pada Yukie Pasband, vokalis band rock alternatif ikonik tanah air yang kini dikenal aktif dalam kegiatan hijrah. Yukie dijadwalkan tidak hanya memberikan bincang-bincang inspiratif, tetapi juga akan memberikan penampilan khusus bertajuk "Yukie Pasband feat Teman Sejiwa."


Kehadiran sosok Andre (Cilox Silly Riot), yang memiliki latar belakang skena punk, menambah dimensi menarik pada acara ini. Hal ini menunjukkan bahwa pesan-pesan menyambut Ramadhan ingin disampaikan secara inklusif ke seluruh lapisan komunitas, termasuk mereka yang berasal dari sub-kultur musik keras.


Detail Pelaksanaan Acara Berikut adalah rincian agenda yang dihimpun dari penyelenggara:

Nama Acara : Syiar dan Syair (Menyambut Bulan Suci Ramadhan)

Tanggal : 07 Februari 2026

Lokasi      : Masjid Sejuta Pemuda, Sukabumi

Narasumber & Pengisi Acara:

- Yukie Pasband

- Sejiwa Band

- Ust. Abdurrozaq Qosdi

- Andre (Cilox Silly Riot)


Dakwah Melalui Seni Penggunaan tajuk "Syair" merujuk pada keindahan lirik dan musik, sementara "Syiar" merupakan upaya penyebaran nilai-nilai keislaman. Kehadiran Ust. Abdurrozaq Qosdi diprediksi akan menjadi penyeimbang spiritual yang memberikan kedalaman ilmu agama di tengah diskusi santai bersama para musisi.


Masjid Sejuta Pemuda sendiri dikenal sebagai titik kumpul komunitas pemuda di Sukabumi yang progresif, menjadikannya lokasi yang tepat untuk acara yang memadukan hiburan dengan konten edukasi religi ini.

Red.PT.Via Multimedia

FKMB Banten Minta Polda Segera Tindaklanjuti Dugaan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Berdasarkan LHP BPK

By On Februari 05, 2026

 

 
Banten – Jinnewsone@gmail.com|Forum Keadilan Masyarakat Banten (FKMB) melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mengajak Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang ditemukan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Pendidikan Provinsi Banten, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.
 
Desakan ini muncul mengingat belum adanya kejelasan terkait proses hukum dari laporan yang telah diajukan FKMB ke Polda Banten beberapa bulan silam. Dalam temuan BPK, disebutkan terdapat sejumlah kegiatan penggunaan anggaran tahun 2023 di lingkungan Dispora Provinsi Banten yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Ketua Umum FKMB Banten, Iwan Setiawan, menegaskan perlunya langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
 
“Kami mendesak agar tim pemeriksa dan penyidik Polda Banten segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tahun 2023 di kedua dinas tersebut,” jelas Iwan dalam keterangan persnya pada Senin (04/02/2026).
 
Ia juga menekankan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa memandang latar belakang. Status jabatan maupun kekuatan finansial tidak boleh menjadi faktor yang menghambat penegakan hukum.
 
“Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat penting untuk menjamin keadilan masyarakat serta memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan daerah Provinsi Banten,” tambahnya.
 
FKMB menilai bahwa tindak lanjut yang tepat atas temuan BPK menjadi bagian krusial dalam upaya mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.


Red*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *