Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

Labels

Topik

Terpopuler

Trending

🔴 BREAKING
Memuat berita terbaru...
Kendalikan Inflasi, Pemkab Blitar Gelar Operasi Pasar Murah di Kecamatan Wlingi

By On September 02, 2026


Operasi Pasar Disperindag
Gelaran Operasi Pasar Murah Disperindag Kabupaten Blitar di Halaman Kantor Kecamatan Wlingi, Rabu (2/9/2026).

Blitar, Jawa Timur | JNO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar kegiatan Operasi Pasar Murah yang dipusatkan di Halaman Kantor Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 2–3 September 2026 tersebut digelar mulai pukul 08.30 WIB guna menjaga stabilitas harga bahan pokok di tengah tren fluktuasi harga komoditas.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Darmadi, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa operasi pasar ini diselenggarakan sebagai langkah proaktif pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara bergiliran di berbagai kawasan, di mana sebelum menyasar Kecamatan Wlingi, program serupa telah digelar di Kecamatan Srengat.

"Hari ini dari Disperindag Kabupaten Blitar mengadakan kegiatan Operasi Pasar Murah dalam rangka pengendalian inflasi dan stabilisasi harga barang-barang kebutuhan pokok," ujar Darmadi.

Bermitra langsung dengan Perum Bulog dan berbagai penyedia bahan pangan, Disperindag menyalurkan komoditas pangan utama yang dijual sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET):

Beras SPHP (Bulog): Disiapkan sebanyak 2 ton dengan harga Rp58.000 per kemasan 5 kg.

Minyak goreng dalam kemasan: Disiapkan sebanyak 20 karton dengan harga Rp15.700 per liter.

Gula Pasir: Disediakan dengan harga Rp16.000 per kg.

Produk UMKM Lokal: Berbagai produk olahan dari pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Wlingi.

Darmadi menjelaskan bahwa pembatasan kuota pembelian diterapkan agar distribusi barang merata ke seluruh masyarakat yang membutuhkan. Pembelian beras dibatasi maksimal 2 pak (10 kg) per warga, sementara Minyak goreng dalam kemasan dibatasi 1 bungkus per pembeli.

Menyinggung kondisi pasar terkini, Darmadi mengungkapkan bahwa kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok pada bulan September merupakan hal yang relatif lumrah terjadi akibat pasokan yang terbatas di tengah tingginya permintaan. Namun, pihak Disperindag memastikan ketersediaan barang di pasaran tetap aman dan rantai distribusi berjalan lancar.

"Secara umum kenaikannya masih terkendali. Kami memastikan semua komoditas sembako seperti beras, minyak, dan gula tersedia di pasar sehingga masyarakat bisa langsung membeli saat membutuhkan. Operasi pasar ini menjadi salah satu bagian dari upaya stabilisasi harga tersebut," jelasnya.

Antusiasme masyarakat menyambut gelaran ini terlihat dari kehadiran para warga setempat. Susi Jayanti, 38 tahun, salah seorang pembeli dari Kampung Baru, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibanding harga pasaran.

"Harganya lumayan miring. Saya beli minyak sama gula, kalau beras tidak beli karena di rumah masih ada stok," ungkap Susi.

Operasi pasar murah ini terbuka untuk seluruh masyarakat umum dan diharapkan dapat terus menjaga stabilitas pasokan serta harga komoditas pangan di wilayah Kabupaten Blitar. *Red/

Prabowo Dorong Ekonomi Karbon, Tantangannya Memastikan Hutan dan Rakyat Benar-Benar Mendapat Nilai

By On Agustus 14, 2026


Jakarta, DKI Jakarta — JinNewsOne.com | Jumat, 14 Agustus 2026.

Presiden Prabowo Subianto membawa perdagangan karbon ke dalam narasi pembangunan ekonomi Indonesia. Dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Prabowo mengatakan pemerintah sedang menggerakkan ekonomi hijau melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) dan bursa nilai ekonomi karbon.

"Kita juga menggerakkan ekonomi hijau. Sistem Registri Unit Karbon dan bursa nilai ekonomi karbon telah kita dirikan dan telah berjalan dengan mengadopsi standar karbon dunia," kata Prabowo.

Menurut Prabowo, upaya menjaga hutan, mengurangi emisi, dan membangun teknologi bersih tidak semestinya berhenti sebagai agenda lingkungan. Aktivitas tersebut, kata dia, harus mampu menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat.

"Hutan yang kita jaga, emisi yang kita kurangi, dan teknologi bersih yang kita bangun harus menciptakan nilai bagi rakyat Indonesia," ujarnya.

Pernyataan itu menegaskan arah kebijakan pemerintah: karbon tidak lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan emisi dan perubahan iklim, tetapi juga sebagai bagian dari instrumen ekonomi.

Namun, pertanyaan berikutnya adalah seberapa besar nilai ekonomi tersebut telah benar-benar tercipta dan siapa yang memperoleh manfaatnya.

Bursa Karbon Sudah Berjalan, tetapi Skalanya Masih Terbatas

Indonesia sebenarnya telah memiliki Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon sejak 2023. Infrastruktur tersebut dibangun untuk mempertemukan kebutuhan perdagangan karbon sekaligus mendukung pencapaian target pengurangan emisi nasional.

Hingga 30 Juni 2026, Otoritas Jasa Keuangan mencatat Bursa Karbon Indonesia telah memiliki 155 pengguna jasa. Volume transaksi secara kumulatif mencapai sekitar 1,98 juta ton karbon dioksida ekuivalen (tCO₂e), dengan nilai transaksi Rp93,81 miliar dan frekuensi transaksi sebanyak 431 kali.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pasar karbon Indonesia sudah memiliki aktivitas ekonomi. Namun, nilainya masih perlu dilihat dalam konteks ambisi pemerintah untuk menjadikan ekonomi hijau sebagai salah satu sumber pertumbuhan baru.

Dengan kata lain, infrastruktur pasarnya telah dibangun, tetapi kedalaman pasar dan besarnya permintaan terhadap unit karbon masih menjadi pekerjaan rumah.

Pasar karbon tidak cukup hanya memiliki bursa. Diperlukan proyek yang kredibel, unit karbon yang dapat diverifikasi, pembeli yang membutuhkan unit tersebut, harga yang kompetitif, serta regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

SRUK Menjadi Fondasi untuk Menentukan Nilai Karbon

Pemerintah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon pada 9 Juli 2026. Kementerian Lingkungan Hidup menyebut sistem tersebut sebagai salah satu fondasi penting dalam pengembangan pasar karbon nasional.

SRUK dibutuhkan untuk memperkuat transparansi, kredibilitas, integritas, dan ketertelusuran unit karbon. Sistem ini juga menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan seperti double counting atau penghitungan pengurangan emisi yang sama lebih dari satu kali.

Hal tersebut penting karena karbon yang diperdagangkan bukan barang fisik yang dapat dengan mudah diperiksa seperti komoditas pada umumnya.

Sebelum suatu unit karbon memiliki nilai finansial, harus dapat dibuktikan terlebih dahulu dari mana unit tersebut berasal, berapa besar emisi yang benar-benar dikurangi atau diserap, bagaimana metodologinya, serta apakah hasilnya telah melalui proses validasi dan verifikasi yang kredibel.

Artinya, sebelum karbon menjadi uang, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa nilai lingkungannya benar-benar ada.

Tantangan Berikutnya: Siapa yang Mendapat Manfaat?

Pernyataan Prabowo mengenai hutan yang dijaga dan emisi yang dikurangi harus menciptakan nilai bagi rakyat membawa persoalan lain ke permukaan.

Perdagangan karbon bukan hanya mengenai bagaimana menetapkan harga terhadap satu ton emisi yang dikurangi atau diserap. Persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana pendapatan tersebut dibagi kepada pihak yang menghasilkan manfaat lingkungan.

Di banyak wilayah, kegiatan menjaga hutan, memulihkan mangrove, mempertahankan gambut, atau menjalankan proyek konservasi melibatkan masyarakat lokal dan pemerintah daerah.

Karena itu, ketika sebuah proyek karbon menghasilkan pendapatan, muncul pertanyaan mengenai siapa yang menjadi pemilik manfaat, bagaimana hak masyarakat dihormati, dan seberapa besar nilai ekonomi yang kembali ke wilayah tempat manfaat lingkungan tersebut dihasilkan.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat sebelumnya juga mengingatkan pemerintah daerah agar memahami potensi sekaligus risiko bisnis perdagangan karbon. Menurutnya, aset karbon memang tidak terlihat secara fisik, tetapi dapat memiliki nilai ekonomi yang besar sehingga pemerintah daerah harus berhati-hati ketika berhadapan dengan investor atau pelaku pasar.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan pasar karbon tidak berhenti pada penciptaan mekanisme transaksi. Tata kelola dan pembagian manfaat menjadi bagian yang sama pentingnya.

Swasta Didorong Masuk ke Restorasi Hutan

Pemerintah kini juga membuka ruang yang lebih besar bagi pembiayaan swasta dalam kegiatan kehutanan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendorong perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen untuk menarik pembiayaan swasta ke kegiatan penanaman dan restorasi hutan.

Menurut Raja Juli, mekanisme tersebut diharapkan dapat mengubah model bisnis kehutanan dari pola ekstraktif menjadi kegiatan yang lebih berorientasi pada penanaman dan pemulihan ekosistem.

"Ini benar-benar kesempatan kita untuk menanam dan mereka (swasta) mengubah bisnis mereka dari dulu menebang jadi menanam. Ekstraktif jadi restorasi," ujar Raja Juli.

Kementerian Kehutanan juga menyiapkan data spasial untuk mengidentifikasi lokasi potensial bagi kegiatan penanaman, restorasi, dan proyek berbasis karbon.

Data tersebut dapat dipadankan dengan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun perhutanan sosial. Tujuannya memberikan kepastian mengenai lokasi, jenis kegiatan, dan tata kelola bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang menjadi salah satu dasar pengembangan mekanisme perdagangan karbon di Indonesia. Implementasinya kemudian diperkuat melalui regulasi teknis di sektor kehutanan.

Potensi Besar Tidak Sama dengan Pendapatan yang Sudah Terealisasi

Indonesia memiliki modal ekologis yang besar untuk mengembangkan ekonomi karbon.

Hutan tropis, mangrove, gambut, dan berbagai ekosistem lainnya memiliki potensi dalam kegiatan pengurangan maupun penyerapan emisi. Namun, potensi tersebut tidak otomatis berubah menjadi pendapatan.

Diperlukan proyek yang memiliki integritas lingkungan, metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, sistem pengukuran dan verifikasi yang kredibel, serta pembeli yang bersedia membayar unit karbon tersebut.

Pasar juga membutuhkan kepastian hukum.

Perubahan kebijakan melalui Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dan regulasi teknis kehutanan dinilai menjadi salah satu langkah untuk memberikan kepastian yang lebih besar bagi pengembang proyek dan investor.

Di sisi lain, semakin besar keterlibatan investor swasta, semakin penting pula memastikan bahwa masyarakat yang berada di sekitar kawasan proyek tidak sekadar menjadi penonton.

Ekonomi Karbon Harus Menghasilkan Dua Keuntungan

Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa ekonomi karbon memberikan dua keuntungan sekaligus.

Pertama, keuntungan ekologis berupa hutan yang lebih terjaga, ekosistem yang pulih, dan emisi yang benar-benar berkurang.

Kedua, keuntungan ekonomi berupa pendapatan yang dapat dirasakan oleh masyarakat, pemerintah daerah, pengelola kawasan, maupun pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pengurangan dan penyerapan emisi.

Jika hanya keuntungan pertama yang tercapai, perdagangan karbon akan sulit berkembang sebagai instrumen ekonomi.

Sebaliknya, jika keuntungan finansial tercipta tanpa pengurangan emisi yang benar-benar dapat dibuktikan, kredibilitas pasar karbon akan dipertaruhkan.

Karena itu, keberhasilan ekonomi karbon Indonesia pada akhirnya tidak cukup diukur dari jumlah unit karbon yang tercatat atau nilai transaksi di bursa.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah hutan benar-benar lebih terjaga, apakah emisi benar-benar berkurang, apakah investasi benar-benar menghasilkan pemulihan ekosistem, dan yang tidak kalah penting, apakah masyarakat yang menjaga lingkungan memperoleh manfaat ekonomi yang layak.

Dengan demikian, tantangan terbesar pemerintah bukan sekadar membuat karbon memiliki harga.

Tantangannya adalah memastikan bahwa harga tersebut benar-benar menciptakan nilai.

Nilai bagi lingkungan, nilai bagi negara, nilai bagi dunia usaha, dan terutama nilai bagi masyarakat yang berada di garis depan menjaga hutan serta ekosistem Indonesia. *(Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *