Serang - Jinnewsone@gmail.com|Aliansi Gerakan Serang Raya menyampaikan bahwa sebelumnya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan dalam pelaksanaan tugas jabatan, serta indikasi kuat terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada pengelolaan jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Tonjong Banten Lama ke Kejaksaan Negeri Serang. Baru setelah laporan tersebut disampaikan, Dinas Perhubungan Provinsi Banten diketahui melaksanakan tindakan perbaikan di lokasi.
Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan pelaksanaan perbaikan tersebut dinilai jauh dari memenuhi ketentuan teknis yang berlaku. Perbaikan yang dilakukan diduga tidak memasukkan instalasi kabel ke dalam jalur panel listrik sebagaimana mestinya, melainkan hanya disambungkan secara langsung sehingga kabel terlihat menjuntai dan tergantung begitu saja pada tiang-tiang penyangga.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Aliansi menilai ada kemungkinan perbaikan tersebut hanya bersifat permukaan semata, yang bertujuan agar permasalahan yang dilaporkan dianggap sudah selesai dan tertutup, sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat lolos dari pemeriksaan dan jeratan hukum. “Kami mengingatkan Kejaksaan Negeri Serang agar tidak terkelabui oleh langkah perbaikan yang baru dilakukan ini. Jangan sampai upaya perbaikan yang terbatas ini justru dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum, padahal inti dugaan penyimpangan sejak awal belum terjawab sama sekali,” tegas perwakilan Aliansi Gerakan Serang Raya.
Untuk itu, Aliansi mendesak Kejaksaan Negeri Serang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam, tidak terbatas hanya pada kondisi fisik saat ini. Pemeriksaan wajib melibatkan tenaga ahli di bidang kelistrikan dan teknik elektro untuk menilai kesesuaian pekerjaan dengan standar teknis yang ditetapkan. Selain itu, harus diteliti pula seluruh dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), tahapan pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban keuangan secara keseluruhan.
Pemeriksaan juga harus ditujukan kepada pihak-pihak yang memegang tanggung jawab langsung, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Kuasa Pengguna Anggaran. Hal ini guna memastikan apakah penggunaan dana negara telah sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.
“Perlu dipahami, laporan yang kami sampaikan bukan hanya soal lampu yang menyala atau tidak, melainkan soal pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kewenangan. Perbaikan yang baru muncul setelah ada laporan tidak boleh menutupi dugaan kesalahan atau penyalahgunaan yang sudah terjadi sejak awal kegiatan berjalan,” tambahnya.
Aliansi menegaskan akan terus memantau jalannya proses hukum dan meminta Kejaksaan Negeri Serang bersikap tegas, objektif, serta transparan, agar keadilan dan kepastian hukum benar-benar dapat diwujudkan.
Red*
« Prev Post
Next Post »
