Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pemerhati Lingkungan Desak Pemerintah Tindak Tegas Pengusaha Tambang yang diduga Ilegal

By On Agustus 31, 2025


Banten -JinNewsOne.Com|Dikutip dari akun Kementrian Energi Dan Sumberdaya Mineral Sabtu, 23 Agustus 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.


Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal.


"Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A," tegas Bahlil pada program wawancara ekslusif di Televisi suasta, Jakarta, Jumat (22/8) malam.


Namun sangat disayangkan marak nya Galian Tambang  ilegal  tanpa izin, yang berada di wilayah Kota cilegon dan kabupaten serang,husus nya di Lik Lebak Gebang Bagedung Kota cilegon Banten serta banyak aktifitas penambangan yang diduga ijin nya sudah tidak diperpanjang Kembali beroprasi atau beraktifitas

Galian tambang pada minggu lalu semenjak ada nya edaran serta pernyataan dari Persiden republik Indonesia sempat tidak aktif atau tutup namun saatini aktifitas Kembali berjalan bahkan aktifitas dilakukan pada malam hari


Agus, warga Bagendung, mengeluhkan aktivitas truk pengangkut pasir yang tidak menggunakan penutup muatan. Hal ini menyebabkan debu beterbangan dan membuat jalan menjadi kotor dan becek. Agus berharap agar pemerintah bertindak tegas dapat mengatur dan mengawasi aktivitas truk pengangkut pasir untuk mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan keselamatan warga."


Gan Gan Gesan Kurnia, SH, selaku Ketua Umum Pemerhati Lingkungan Industri Laut dan Pesisir ( PELINTAS) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pengusaha galian ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat serta negara. Hal ini terkait dengan keluhan masyarakat Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang resah dengan aktivitas truk angkutan pasir yang tidak dilengkapi penutup terpal.


Sehingga masyarakat mengeluhkan bahwa pasir basah yang diangkut oleh truk sering menyebabkan ceceran limbah di jalan. Gan Gan Gesan Kurnia menyebutkan bahwa aktivitas ini berasal dari tambang galian milik beberapa pengusaha, termasuk  CV Hafis Nuryatama Konstruksi) dan  (CV Sartika Putra Jaya)


Gan Gan Gesan Kurnia berharap agar pemerintah dan APH dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan melindungi lingkungan serta masyarakat,ada nya intimidasi melalui saluran Tlp oleh pihak Pengusaah dirasakan juga oleh Gan gan Gesan Kurnia


Ditempat lain saat ditemui awak media ( 31-08-2025 )  Iwan Setiawan  Selaku Ketua Umum Aliansi Peduli Banten Bahwa pihak nya mendesak Sikap Tegas Polda Banten agar secepat nya membentuk Tim Pemeriksa dan melakukan tidak tegas bagi para pelaku tambang yang diduga illegal serta menutup lokasi Tambang tersebut 

"Aliansi Peduli Banten menyerukan kepada Polda Banten untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha tambang yang beroperasi tanpa izin atau melakukan pelanggaran lainnya. Kami berharap bahwa proses hukum dapat dilakukan secara transparan dan adil, tanpa pengaruh dari jabatan atau uang. Oleh karena itu, kami juga meminta pejabat petinggi Polda Banten, termasuk Yanduan Propam Polda Banten dan Irwasda, untuk terlibat langsung dalam pengawasan dan pemeriksaan aktivitas tambang yang diduga illegal,agar berjalan nya,

"Undang-Undang

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk ketentuan tentang izin usaha pertambangan.


Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan: Meskipun lebih fokus pada perkebunan, ada ketentuan yang terkait dengan penggunaan lahan yang juga berlaku untuk pertambangan.


Pidana

Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Pasal 160 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000.

Konsekuensi Lain

Sanksi Administratif: Selain pidana, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan lain-lain.

Dampak Lingkungan: Tambang ilegal juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk polusi air, tanah, dan udara.

Upaya Penindakan

Pemerintah dan aparat penegak hukum sering menggalakkan kerja sama dengan masyarakat untuk melaporkan kegiatan tambang ilegal.

Dilakukan operasi gabungan antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk menindak tambang ilegal.imbihnya


Red*

Penggunaan Anggaran Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Dipertanyakan APB Desak Kejaksan Negri Serang Bentuk TIM Pemeriksaan

By On Agustus 26, 2025

 

Serang jinnewsone.com|Pengelolaan sampah di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, diduga bermasalah terkait penggunaan anggaran APBD Kabupaten Serang tahun 2024-2025. Aliansi Peduli Banten telah menyampaikan surat klarifikasi secara Resmi kepada pihak Kecamatan Baros mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan sampah selaku Kuasa Pengguna anggaran Kecamatan Baros

Namun pihak Kecamatan baros seolah tidak paham dengan etika bersurat dengan membalas surat kembali Klarifikasi bukan hak jawab,”klarifikasi dibalas Klarifikasi” dengan isi klarifikasi menyampaikan bahwa kegiatan Pengelolaan Sampah dikecamatan baros telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,


Bahrudin selaku Ketua Investigasi Aliansi Peduli Banten Provinsi Banten,menyampaikan bahwa benar pihak telah menerima Pesan singkat dari Pihak Kecamatan Atin selaku Ek-Bank setelah ada nya pemberitaan ia mengatakan  maaf baru bisa kirim balasan suratnya dengan mengirimkan PDF yang berisi Surat Klarifikasi Nomor :972/438/Sekret tertanggal 25 agustus 2025 yang ditujukan untuk Aliansi Peduli Banten ,bahrudin menyatakan bahwa surat klarifikasi yang diterima tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.


Ditempat  lain Iwan setiawan Ketua Umum Aliasi Peduli Banten Provinsi Banten, menuturkan dalam Pengelolaan sampah di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, menduga bermasalah terkait penggunaan anggaran APBD Kabupaten Serang tahun 2024-2025. Aliansi Peduli Banten telah menyampaikan surat klarifikasi kepada pihak Kecamatan Baros mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran.


Dalam konteks ini, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi relevan. Undang-undang ini mewajibkan badan publik untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat .


Pasal-pasal yang Relevan:


Dalam Pasal 2 Badan publik wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi publik,dalam Pasal 3 Pengklasifikasian informasi publik harus dilakukan berdasarkan pengujian konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sedangkan dalam Pasal 14 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi 


Dengan demikian, pihak Kecamatan Baros diduga telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan tidak memberikan informasi yang akurat dan transparan terkait pengelolaan sampah.

Untuk hal tersebut Iwan setiawan menegaskan bahwa pihak nya meminta Sikap tegas Kejaksaan Negri Serang untuk membentuk TIM Pemeriksaan terkait penggunaan Anggaran APBD Kabupaten Serang Tahun 2024-2025 Pengelolaan Sampah Kuasa Pengguna anggaran Kecamatan baros ungkap nya 

Red*

Kasus Pelecehan Seksual Di  Ciwandan,Cilegon:Pelaku Belum Ditangkap meski sudah Lapor

By On Agustus 23, 2025


Cilegon,jinnewsone.com| Kasus dugaan pelecehan seksual disertai kekerasan terhadap seorang perempuan muda di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon, menyita perhatian publik. Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku berinisial HR masih bebas berkeliaran, meski laporan resmi telah dilayangkan pihak keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon. 23 Agustus 2025.

Korban, sebut saja Bunga (19), yang sehari-hari bekerja sebagai sales minuman, mengalami peristiwa nahas tersebut pada Jumat, 25 Juli 2025. Kepada awak media, Bunga mengungkapkan kronologi kejadian yang dialaminya saat tengah menawarkan dagangannya kepada seorang pria yang belakangan diketahui sebagai HR, pengurus kendaraan truk di wilayah tersebut.

“Awalnya saya menawarkan produk. Tapi dia malah minta nomor HP saya. Setelah itu, dia mengajak saya keluar. Karena saya pikir dia tertarik dengan produk, saya turuti,” ujar Bunga saat ditemui.

Tidak lama setelah pertukaran nomor telepon, HR menjemput Bunga menggunakan sepeda motor dan membawanya ke sebuah bangunan yang menurut korban tampak seperti kantor, namun ternyata merupakan sebuah penginapan atau losmen di kawasan Ciwandan.

“Saya diajak masuk ke salah satu ruangan, lalu dipaksa masuk duluan. Setelah itu, HR ikut masuk, mengunci pintu dan menyimpan kuncinya. Dia langsung mendorong saya ke tempat tidur, membuka paksa pakaian saya sambil mengancam saya untuk diam,” ungkap korban dengan suara bergetar.

Kejadian ini dilaporkan ke PPA Polres Cilegon oleh pihak keluarga korban pada Senin, 28 Juli 2025. Namun, hingga kini belum ada penangkapan terhadap HR. Kondisi ini membuat keluarga korban geram dan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan konkret.

“Kami sudah melapor secara resmi. Kenapa pelaku masih bebas berkeliaran? Kami khawatir ada korban lain. Kami minta PPA Polres Cilegon tidak tinggal diam,” tegas perwakilan keluarga korban saat diwawancarai.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polres Cilegon untuk mendapatkan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus ini.

red*

Mengintip “Harte Bende” Noel yang Disita KPK

By On Agustus 22, 2025

 


JinNewsone.com|Luar biasa “harte bende” (harta benda) Noel. Hartanya lebih banyak dari harta saya. Lah, iyalah, emang siapa saya, kang ngopi vs Wamen. Tapi, harta Noel hanya recehan bagi putra Kalbar, Prajogo Pangestu yang kekayaan bersihnya USD 34,4 miliar (sekitar Rp 556 triliun). Ini tulisan saya ketiga soal si pendobrak yang berubah menjadi si pemeras ini. 


Indonesia, negeri yang katanya tanah surga, kini lagi-lagi menyuguhkan drama klasik favorit. “Pejabat Kaya Raya Mendadak Diseret KPK.” Episode kali ini dibintangi oleh Immanuel Ebenezer alias Noel, Wamenaker dengan harta Rp 17,6 miliar. Kemudian, lengkap dengan moge Ducati, Land Cruiser gagah, sampai Kia Picanto imut yang entah kenapa ikut terseret dalam parade kebobrokan. Inilah opera paling absurd yang pernah dipentaskan di Gedung Merah Putih KPK.


Bayangkan, wak! Mobil towing meluncur pelan membawa Ducati seperti sedang mengantar pengantin, tapi kali ini pengantinnya adalah dosa. Land Cruiser 300 VX keluaran 2023, seharga Rp 2,3 miliar, berkilau gagah layaknya tank modern, kini bertransformasi menjadi tank penyesalan. Pajero 2020 Rp 500 juta berdiri di sampingnya, terlihat lebih muram dari patung di museum. Fortuner 2022 Rp 430 juta, mobil sejuta pejabat setengah mapan, kini justru jadi ikon setengah aib. Di pojokan, Kia Picanto 2015 seharga Rp 90 juta tampak seperti badut yang salah panggung, terjebak di pesta korupsi kelas atas. Bahkan Yamaha NMAX yang konon merakyat pun ikut digandeng, membuktikan bahwa kerakusan pejabat ini tidak mengenal kasta, dari supercar rakyat jelata sampai SUV miliaran, semua ditelan demi hasrat pribadi.


Tapi jangan berhenti di garasi. Mari kita melangkah ke tanah dan bangunan. Rp 12,1 miliar nilainya, tersebar di Depok dan Bogor. Dua kota yang kini dipaksa menjadi saksi betapa properti bukan lagi rumah untuk dihuni, tapi alat untuk memamerkan betapa seorang pejabat bisa menimbun dunia dengan kedua tangannya. Tanah ini mungkin pernah bisa jadi sekolah, rumah sakit, atau rumah baca rakyat kecil. Tapi sayang, ia lebih suka dijadikan bukti pamer kekuasaan seorang Wamenaker yang lupa pada makna kerja.


Lalu ada Rp 2 miliar dalam bentuk kas, uang tunai yang baunya lebih amis dari ikan busuk yang ditinggalkan seminggu di pasar. Ada pula Rp 109 juta harta bergerak lainnya, entah apa isinya, jam tangan, kalung, atau mungkin sekadar simbol kecil bahwa kerakusan itu menyebar sampai ke detail terkecil. Yang lebih dramatis, semua ini ternyata sebagian besar sudah tercatat rapi dalam LHKPN, seolah-olah ingin berkata, “Lihatlah, aku pejabat jujur yang melaporkan harta!” Padahal, ketika KPK masuk, tiba-tiba muncul si Ducati misterius dan uang tunai tak jelas asal-usul, membuka babak baru dugaan gratifikasi dan pencucian uang.


Inilah ironi terbesar. Seorang pejabat bisa tampil seperti malaikat di atas kertas, tapi berubah jadi iblis di lapangan. Noel pernah berteriak lantang membela buruh, pernah berkata lebih baik kehilangan jabatan dari melihat rakyat sengsara. Kini kalimat itu menjadi nubuat paling menyakitkan, ia benar-benar kehilangan jabatan, kehilangan tanah, kehilangan garasi, kehilangan semua mobil, kehilangan muka, dan sebentar lagi kehilangan kebebasan. Sebuah doa yang terkabul, tapi dikabulkan bukan oleh Tuhan yang penuh kasih, melainkan oleh KPK yang datang dengan borgol di tangan.


Lihatlah betapa absurdnya daftar ini jika kita baca keras-keras. Tanah dan bangunan Rp 12,1 miliar. Land Cruiser Rp 2,3 miliar. Pajero Rp 500 juta. Fortuner Rp 430 juta. Kia Picanto Rp 90 juta. Yamaha NMAX. Ducati misterius. Kas Rp 2 miliar. Harta bergerak Rp 109 juta. Total Rp 17,6 miliar. Apa arti semua ini bagi rakyat? Artinya ratusan ribu buruh harus lembur siang malam untuk mengais gaji UMR yang tidak akan pernah cukup bahkan untuk membeli ban cadangan Land Cruiser sang Wamenaker.


Di titik inilah, drama korupsi berubah jadi komedi paling pahit. Barang-barang sitaan Noel kini bukan sekadar harta benda, melainkan simbol kebodohan kolektif sebuah bangsa yang terlalu sering memuja pejabat berslogan, lalu kecewa karena slogan itu hanyalah kertas pembungkus dosa. Land Cruiser, Pajero, Fortuner, Picanto, Ducati, semuanya kini jadi aktor dalam panggung penghinaan nasional. Mereka bukan lagi kendaraan, tapi saksi bisu kerakusan yang dipertontonkan ke seluruh rakyat.


Rakyat pun, mau tidak mau, harus menonton episode ini dengan rasa muak yang menggunung. Karena di negeri ini, daftar LHKPN ternyata hanyalah spoiler untuk drama OTT berikutnya. Drama itu akan terus berulang sampai pejabat terakhir berhenti mengira bahwa jabatan adalah tiket menuju showroom, bukan amanah untuk melayani.

Petrus*

Duduk Perkara Bupati Sudewo Dituntut Mundur, Kenaikan PBB 250 Persen yang Berujung Aksi Massa

By On Agustus 15, 2025

Bupati Pati Sudewo saat menemui massa di depan kantor Bupati Pati, Rabu, 13 Agustus 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Demo besar terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya, Rabu, 13 Agustus 2025.

Aksi protes dari masyarakat itu salah satunya dipicu karena keputusan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Ribuan massa memenuhi Kantor Bupati Pati dan DPRD Pati. Mereka mendesak agar Sudewo keluar menemui peserta demo.

Namun, suasana menjadi tegang, membuat sebagian pendemo melempar botol air mineral dan mendorong pagar kantor hingga rusak. Polisi menembakkan water cannon dan gas air mata.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sederet hal yang perlu kamu ketahui soal heboh demo tuntut Bupati Pati Sudewo lengser.

Mulanya Bupati Pati Sudewo beberapa waktu lalu menyepakati penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar kurang-lebih 250 persen. Hal ini menyusul belum dilakukannya kenaikan PBB selama 14 tahun.

“Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian PBB. Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar kurang lebih 250 persen, karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” kata Bupati Pati Sudewo dikutip dari laman resmi Humas Kabupaten Pati, Selasa, 05 Agustus 2025.

Warga Demo Tolak Kenaikan PBB

Kebijakan tersebut pun mendapat penolakan dari warga. Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu lalu menggelar aksi dan membangun posko penggalangan dana di sekitar Alun-alun Pati, Selasa, 05 Agustus 2025.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati membubarkan posko penggalangan dana itu. Sempat terjadi adu mulut hingga ricuh dalam pembubaran tersebut.

Petugas akhirnya membawa hasil donasi yang dikumpulkan massa. Meskipun demikian, massa kesal dan menduduki truk Satpol PP. Massa juga berusaha merebut kembali barang-barang hasil donasi. Mereka pun sempat melempar kardus ke jalan.

Bupati Sudewo Tantang Massa Penolak

Video Bupati Pati Sudewo menantang massa untuk ramai-ramai berdatangan ini pun ramai di media sosial. Salah satunya diunggah akun TikTok @ekokuswanto09 beberapa waktu lalu.

Pada unggahan itu Sudewo memberikan tanggapan terkait adanya wacana aksi demo penolakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen pada 13 Agustus 2025.

Pada video itu Sudewo mengaku tidak gentar apabila ada pendemo. Dia mengaku 5.000, bahkan 50 ribu orang pun, tidak akan gentar.

Menurutnya, keputusan itu untuk memajukan masyarakat Kabupaten Pati.

“Siapa yang akan melakukan aksi, Yayak Gundul? Silakan lakukan, jangan hanya 5.000 orang, 50 ribu orang suruh mengerahkan saya tidak akan gentar. Saya tidak akan merubah keputusan tetap maju dan saya instruksikan semua aparatur pemerintah Kabupaten Pati tidak boleh beginning apapun dengan Yayak Gundul. Silakan kalau ada pihak pihak yang mau demo silakan. Saya tidak akan gentar, tidak akan mundur satu langkah,” jelasnya.

“Yang saya lakukan adalah yang terbaik untuk pembangunan Kabupaten Pati. Yang terbaik untuk rakyat Kabupaten Pati,” dia melanjutkan.

Bupati Sudewo Minta Maaf Tantang Warga

Bupati Pati, Sudewo meminta maaf terkait ucapannya yang terkesan menantang massa untuk berdatangan berdemonstrasi menolak kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen.

Dia menegaskan tak bermaksud menantang massa.

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan saya 5.000 silakan, 50 ribu massa silakan. Saya tidak menantang rakyat. Sama sekali tidak ada maksud menantang rakyat, mosok rakyat saya tantang," kata Sudewo, Kamis, 07 Agustus 2025.

Sudewo berharap agar demo berjalan lancar. Massa bisa menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

“Saya hanya menyampaikan supaya demo tersebut berjalan lancar dan betul betul menyampaikan aspirasi bukan karena ditumpangi pihak tertentu,” jelasnya.

Kenaikan PBB-P2 250 Persen Dibatalkan

Bupati Pati, Sudewo memutuskan membatalkan kenaikan pajak PBB-P2 sebesar 250 persen. Kebijakan ini diambil setelah ramai penolakan warga.

“Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan,” kata Bupati Pati Sudewo saat Konferensi Pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat, 08 Agustus 2025.

Dengan adanya pembatalan kenaikan ini, kata dia, berarti kembali sesuai dengan biaya PBB-P2 Tahun 2024.

“Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024,” ujarnya.

Warga Tetap Demo

Meski Bupati Pati telah meminta maaf dan membatalkan kebijakannya, massa penolak tetap menggelar aksi demo pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Ribuan massa memenuhi Kantor Bupati Pati dan DPRD Pati. Massa aksi mendesak Bupati Sudewo keluar untuk menemui mereka.

Sudewo pun kemudian menemui massa aksi. Namun, Sudewo sempat dilempari botol hingga dilindungi oleh ajudannya. Dari atas mobil polisi, Sudewo meminta maaf kepada warga. Dia lalu berjanji akan bekerja lebih baik lagi.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya akan berbuat lebih baik,” kata Sudewo di hadapan massa depan kantor Bupati Pati, Rabu, 13 Agustus 2025.

DPRD Bentuk Pansus Pemakzulan

DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk Pansus untuk Pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Sejumlah Fraksi juga mengungkap alasan dari usulan pemakzulan itu.

Ketua Fraksi PKS, Narso mengatakan, ada alasan mengajukan pemakzulan. Seperti polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran.

“Pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025,” kata Narso.

Sudewo Tolak Mundur

Bupati Sudewo menolak mundur setelah didemo oleh aliansi Masyarakat Pati Bersatu buntut menaikkan PBB 250 persen.

Sudewo menyatakan dia menjadi Bupati Pati dipilih secara konstitusional.

“Tuntutan sudah disampaikan tadi. Kalau saya dipilih oleh rakyat secara konstitusional. Secara demokratis jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu semua ada mekanisme,” ujar Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu, 13 Agustus 2025.

Sudewo mengatakan, kebijakan berujung penolakan warga menjadi pembelajarannya untuk memperbaiki langkah ke depan.

Dia menyatakan baru beberapa bulan menjabat Bupati Pati sehingga masih banyak yang perlu diperbaiki.

“Tapi yang ini sudah berjalan ke depannya akan saya perbaiki segala sesuatu ini merupakan proses pembelajaran bagi saya, karena saya baru beberapa bulan menjabat sebagai Bupati Pati, masih ada yang harus kita benahi ke depan,” ujarnya. 

(*/red)

OTT Pejabat BUMN Inhutani V, KPK Sita Uang Tunai Rp 2 Miliar

By On Agustus 15, 2025

KPK menahan tiga orang terkait OTT di Inhutani V. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait PT Inhutani V di Jakarta, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

“Benar (KPK sita uang Rp 2 miliar),” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis, 14 Agustus 2025.

Fitroh mengatakan, OTT di Inhutani V ini terkait dengan kasus suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang, termasuk Direksi Industri Hutan V atau Inhutani V, dalam OTT di Jakarta, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan ini. KPK punya waktu 1x24 jam sejak penangkapan dilakukan untuk menentukan status hukum kepada pihak-pihak yang ditangkap. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *