Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Detik-detik Komandan OPM Tewas Ditembak Pasukan Elite TNI

By On Juli 07, 2025

Komandan OPM Tewas Ditembak Pasukan Elite TNI. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComTim gabungan TNI berhasil melumpuhkan Komandan Batalyon Kodap VIII Soanggama, Organisasi Papua Merdeka (OPM), Enos Tipagau.

“Prajurit TNI berhasil melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap target, yang mengakibatkan Komandan Batalyon Kodap VIII Soanggama Enos Tipagau tewas ditembak di lokasi,” kata Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Minggu, 06 Juli 2025.

Sementara dari pihak TNI maupun masyarakat sipil tidak ada korban. Enos Tipagau tercatat dalam daftar pelaku kekerasan bersenjata di Intan Jaya.

Dia bertanggung jawab atas serangkaian aksi brutal, seperti penembakan warga sipil termasuk petani, pekerja bangunan, dan tokoh agama lokal.

“Bahkan, kelompoknya kerap membunuh masyarakat asli Papua yang mendukung kehadiran negara, tanpa ragu sedikit pun,” ujarnya.

Selain itu, kelompok Kodap VIII Soanggama di bawah kepemimpinan Enos Tipagau juga melakukan pembakaran rumah warga, honai adat, sekolah, dan puskesmas.

“Mereka menyandera warga serta tenaga kerja proyek infrastruktur, menyiksa, menjadikan mereka tameng hidup, hingga membunuh secara kejam untuk menimbulkan propaganda ketakutan,” ujar Kristomei.

Tidak hanya itu, mereka juga sering melancarkan serangan mendadak ke pos TNI -Polri dengan melibatkan remaja dan anak muda sebagai tameng tempur.

Dalam setiap aksinya, kelompok ini menyebarkan propaganda provokatif, hoax, dan video manipulatif untuk membakar sentimen anti-pemerintah dan memecah belah persatuan bangsa.

“Tindakan biadab mereka bukan hanya mengancam keamanan nasional, tetapi juga menghancurkan masa depan masyarakat Papua itu sendiri,” tutup Jenderal Bintang dua Kostrad itu. (*/red)

Pelaku Perampokan yang Bunuh Pemilik Kios di Serang Ditangkap Polisi

By On Juli 07, 2025

Foto Ilustrasi. 

SERANG, JinNewsOne.Com Pelaku perampokan berinisial MD (17) yang menganiaya korbannya hingga tewas di Kampung Kadu Kecapi, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, berhasil ditangkap Polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 05 Juli 2025, pukul 12.30 WIB di sebuah Rumah Toko (Ruko).

Korban berinisial IF (26) ditemukan dalam kondisi luka berat akibat pukulan benda tumpul berupa palu.

“Dengan posisi (korban) tergeletak di lantai dan palu tertancap di bagian pipi kiri. Korban pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi yang hendak menjenguk korban di ruko miliknya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Serkot, Kompol Salahuddin dalam keterangannya, Minggu, 06 Juli 2025.

Menurutnya, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Kemudian, kata Salahuddin, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

“Petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial MD (17), warga Kecamatan Ciomas. Pelaku diduga melancarkan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat,” ujarnya.

Salahuddin mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah palu yang digunakan pelaku menganiaya korban, satu buah celana pendek, dan satu unit ponsel milik pelaku.

Saat ini, kata dia, tersangka telah diamankan di Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP,” ujarnya.

Polresta Serang Kota, kata Salahuddin, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya. (*/red)

Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

By On Juli 05, 2025

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Indonesia tidak bisa dituntut ke Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika atau Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) terkait kasus kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Jumat, 04 Juli 2025.

“Bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kita (Indonesia) menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya, dan kita setuju lebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional,” ujar Yusril.

Diketahui, pihak yang dikabarkan hendak menuntut RI ke IACHR adalah The Federal Public Defender's Office of Brasil (FPDO).

Namun, kata Yusril, Indonesia bukan bagian dari anggota IACHR.

Yusril mengatakan, FPDO bukan lembaga Pemerintahan Brasil, tapi lembaga independen seperti Komnas HAM.

“Yang ada adalah statement yang dikeluarkan oleh FPDO, lembaga independen yang memantau dan menyelidiki laporan pelanggaran HAM. Jadi statusnya itu sama seperti Komnas HAM yang ada di sini. Jadi bukan Pemerintah Brasil,” ujarnya.

Menurut Yusril, Pemerintah Brasil tidak pernah mengirimkan nota diplomatik yang mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins tersebut.

“Sampai saat ini, Pemerintah Republik Indonesia (RI) tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari Pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini,” tuturnya.

Yusril mengusulkan adanya joint investigation atas kasus kematian Juliana Marins, di mana Kepolisian Indonesia dan Otoritas Brasil dapat bekerja sama dalam melakukan investigasi.

“Joint investigation itu akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi dan ini dilakukan oleh kedua pihak secara terbuka, ya, fair, adil, dan menurut hukum yang berlaku,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, seorang warga negara Brasil yang tewas saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Indonesia.

DPU pada Senin, 30 Juni 2025, mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti IACHR.

“Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.

Setibanya jenazah Juliana Marins di Brasil pada Selasa, 01 Juli 2025, keluarga segera meminta dilakukan otopsi ulang untuk memastikan waktu dan penyebab kematian secara akurat.

Permintaan ini dikabulkan oleh pemerintah federal dan dijadwalkan berlangsung di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada hari yang sama.

Menurut DPU, pemeriksaan ulang tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana mungkin tidak mendapatkan pertolongan memadai setelah kecelakaan terjadi.

“Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil,” ujar Taisa. (*/red)

Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara

By On Juli 05, 2025

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComMenteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Tom Lembong terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 04 Juli 2025.

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Tom dihukum membayar denda Rp 759 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa tidak menuntut Tom membayar uang pengganti karena dalam perkara ini ia tidak menikmati sepeser pun uang hasil korupsi.

Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan, seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi sehingga Tom disimpulkan terbukti bersalah.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN. (*/red)

Duduk Perkara OTT KPK di Sumut: Ada Info Penarikan Uang Rp 2 Miliar untuk Dibagi-bagikan

By On Juni 30, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Operasi senyap itu berawal dari informasi penarikan uang miliaran rupiah diduga untuk menyuap penyelenggara negara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya memperoleh informasi akan adanya pertemuan sejumlah pihak untuk melakukan transaksi “uang haram” terkait proyek jalan di Sumut.

Bahkan, kata dia, penyidik juga mendapat informasi penyerahan sejumlah uang “pelicin” terkait proyek tersebut.

“Kami sudah mendapatan informasi ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap mendapatkan proyek terkait pembangunan jalan,” kata Asep kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Atas dasar itu, kata Asep, penyidik turun gunung untuk memantau pergerakan terduga pemberi dan penerima suap seperti, Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian M. Akhirun Efendi (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

Kendati telah menemukan adanya pergerakan uang, kata Asep, pihaknya dihadapkan dua pilihan sebelum menangkap para terduga pelaku.

“Pertama, kami menunggu sampai dengan proses lelang ini berjalan, kemudian pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak disetting menang,” ujar Asep.

“Kita akan menunggu sejumlah uang pada umumnya 10-20 persen, berarti kalau dari Rp 231,8 miliar itu, ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap. Apakah kami harus menunggu sampai uang itu cair, kemudian diserahkan kepada para pihak? Kalau kami tangkap dan bawa sejumlah uang tersebut ke sini,” sambungnya.

Sementara pilihan kedua, kata Asep, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku untuk mencegah para kontraktor “nakal” mendapat proyek jalan. Namun, kata dia, pihaknya memilih opsi kedua.

“Kenapa? Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaannya tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” ujar Asep.

“Tentunya pilihan kedua ini yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama. Tapi tentu kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi kedua,” jelasnya.

Walhasil, penyidik mengamankan kelima terduga pelaku suap dan memboyongnya ke Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga turut menyita uang senilai Rp 231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.

Atas perbuatannya, KIR dan RAY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga menerima suap, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Tengah Diusut KPK, Ini Tanggapan Menag Nasaruddin

By On Juni 30, 2025

Menag Nasaruddin Umar. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Soal dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada pelaksanaan haji 2023-2024, Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar mengaku tidak mengetahui karena pada saat itu kewenangan penyelenggaraan ibadah haji ada pada Menteri Agama sebelumnya.

“Yang 2024 saya enggak tahu,” kata Nasaruddin kepada wartawan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Menurut Nasaruddin, yang terpenting saat ini adalah pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dipastikan tidak ada masalah korupsi.

“Yang penting 2025 ini, Insya Allah kami jamin enggak ada,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji pada era Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan soal ada peluang KPK meminta keterangan mantan Menag Yaqut.

“(Pemanggilan) mantan Menag itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.

Namun Asep tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup. (*/red)

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Kadis PUPR Sumut Ditahan KPK

By On Juni 30, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. 

Ia ditetapkan tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Ia juga ditetapkan bersama empat orang lainnya, yakni RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; KIR selaku Direktur Utama PT DNG; RAY selaku Direktur PT RN.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, yaitu saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni hari ini sampai dengan 17 Juli 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Menurut Asep, kelima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka usai melakukan OTT di wilayah Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.

“Menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, Saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” ujar Asep.

KPK juga menetapkan tersangka PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PPK Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, tersangka kasus suap dari pihak swasta ialah Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

“Kemudian saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN wilayah satu Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan Saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” lanjut Asep.

Asep menjelaskan, KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT.

Dia mengatakan, satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

OTT di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Tujuh orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat, 27 Juni 2025.

KPK menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. (*/red)

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan di Terminal Arjosari Malang: Korban Ternyata Anggota TNI AL Aktif

By On Juni 30, 2025

Terminal Arjosari, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). 

KOTA MALANG, JinNewsOne.Com Peristiwa pengeroyokan di Terminal Arjosari, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), dikabarkan menyebabkan seorang anggota TNI mengalami luka-luka serius.

Diketahui, ada tiga pelaku pengeroyokan yang telah diringkus. Polisi bersama Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) pun masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Seorang pria berinisial LE, salah satu saksi dalam insiden itu mengaku sempat membantu korban dan menghubungi pihak terkait agar segera mendatangkan petugas medis.

Dia meyebut, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 18.37 WIB, di area dekat jalur keberangkatan bus.

LE sempat mendengar suara keributan dari jalur keberangkatan bus. Saat itu dirinya sedang berada di bagian tengah 

“Saya saat itu di tengah terminal, lalu terdengar keributan. Saat saya dekati, korban sudah berlumuran darah di bagian kepala, tapi masih sadar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

LE membantu korban dengan memapahnya ke ruang tunggu dan menghubungi ambulans. Namun sebelum bantuan tiba, korban sempat kehilangan kesadaran.

Tak lama berselang, tim medis datang dan segera mengevakuasi korban ke RSUD Saiful Anwar (RSSA).

Menurut LE, saat itu korban sudah dalam keadaan bersimbah darah meski masih mampu berdiri. LE pun mengaku tidak tahu pasti apa yang memicu penganiayaan itu.

“Saya hanya bantu evakuasi. Penyebabnya saya tidak tahu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati turut menceritakan apa yang dia dengar dari para petugas terminal. Mengenai kronologi pasti dan penyebab pengeroyokan ini dia serahkan hal ini kepada pihak kepolisian.

“Jadi informasi yang saya terima memang berawal dari cekcok pribadi, dari korban dengan salah satu pelaku. Kemudian, beberapa orang datang dan langsung melakukan pengeroyokan,” kata Mega.

Menurutnya, situasi berlangsung sangat cepat dan sulit dikendalikan. Beberapa kru bus sempat mencoba melerai namun para pelaku bertindak sangat agresif. Setelah kejadian itu, salah satu kru akhirnya membawa korban menjauh dan melapor ke petugas terminal.

“Korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar. Saat itu kondisinya luka parah di wajah, kepala, dan matanya bengkak,” ujarnya.

Setelah kejadian pengeroyokan tersebut, pihak Pomal bersama aparat Kepolisian segera terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh saksi LE.

Mega juga mengatakan, korban merupakan anggota aktif TNI AL dengan pangkat perwira.

“Betul, anggota TNI,” ujarnya.

Menurut Mega, berdasarkan laporan dari jajaran pengawas terminal kepada dirinya, korban dikeroyok lebih dari lima orang. Para pelaku diduga merupakan juru penumpang.

“Korban dikeroyok oleh sekitar lima sampai enam orang. Dugaan sementara, para pelaku merupakan juru panggil penumpang (jupang),” tuturnya.

Jupang adalah orang yang bertugas mencari penumpang untuk bus. Mereka bisa berasal dari perusahaan otobus resmi maupun individu yang bekerja secara liar di terminal.

“Informasi terakhir, tiga orang yang diduga terlibat pengeroyokan sudah berhasil diamankan dan akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*/red)

MA Putuskan Pemerintah Tidak Boleh Ekspor Pasir Laut

By On Juni 28, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Dampak dari dikabulkannya permohonan itu, pemerintah dilarang untuk melakukan ekspor pasir laut.

MA menilai, pemerintah abai terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir lewat perizinan ekspor pasir laut yang dibolehkan dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

MA juga menilai, kebijakan ekspor pasir laut dalam PP 26/2023 merupakan bentuk keterburu-buruan dari pemerintah, tanpa mempertimbangkan kehati-hatian.

“Karenanya kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 56 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014,” tulir amar putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025, seperti dikutip, Kamis, 26 Juni 2025.

PP 26/2023 disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang secara hierarki lebih tinggi kedudukan hukumnya.

Majelis Hakim juga menilai, PP 26/2023 terbentuk bukan berdasarkan perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan.

Akibat pembentukan PP yang hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan, ekspor pasir laut justru berpotensi merusak ekosistem laut.

Pesisir utara Pulau Jawa yang mulai tenggelam akibat naiknya air laut dan abrasi menjadi salah satu yang dicontohkan MA terkait kerusakan ekosistem pesisir.

Jika kerusakan terjadi, pemerintah justru melanggar tanggung jawab perlindungan lingkungan pesisir yang diatur dalam Pasal 56 UU Kelautan.

MA menjelaskan, Pasal 56 UU Kelautan mengatur ihwal penanganan kerusakan lingkungan laut melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut.

“Pengaturan dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023,” tulis MA.

Dalam amar putusannya, MA memerintahkan Presiden sebagai pihak termohon untuk mencabut pasal-pasal yang dinyatakan bertentangan dalam PP 26/2023.

MA juga menyatakan, pasal-pasal tersebut tidak berlaku untuk umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun gugatan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, yang menilai bahwa PP 26/2023 melanggar prinsip perlindungan laut serta bertentangan dengan berbagai peraturan sebelumnya.

Taufiq menyebut, sejak tahun 2002 pemerintah telah secara tegas melarang ekspor pasir laut, dimulai dari Inpres Nomor 2 Tahun 2002, Keppres Nomor 33 Tahun 2002, hingga Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 yang terbit pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (*/red)

MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bareng Pilkada

By On Juni 28, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama dua tahun enam bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk Undang-Undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

MK, lanjutnya, melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua Undang-Undang yang terkait dengan Pemilu.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan Pemilihan Umum, termasuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Saldi juga menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Namun, MK mengusulkan Pilkada dan Pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan Presiden/Wakil Presiden.

“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota,” ujar Saldi.

MK dalam pertimbangannya juga menjelaskan, persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih Presiden-Wakil Presiden dan DPR.

Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap Pemilihan Presiden dan anggota DPR.

“Masalah pembangunan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam Pemilihan Umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden,” ujar Saldi.

Sedangkan dari sisi pemilih, MK menilai waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah yang berdekatan berpotensi membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.

Hal ini disebabkan oleh pemilih yang harus mencoblos lima jenis kertas suara dalam satu waktu, mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Untuk diketahui, pemohon dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah Perludem yang mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. (*/red)

Duduk Perkara Istri Bunuh Suami di Jombang, Simpan Mayat hingga 42 Hari

By On Juni 28, 2025


JOMBANG, JinNewsOne.ComSeorang perempuan di Jombang, Jawa Timur (Jatim), membuat geger warga setelah menyerahkan diri ke Polisi dan mengaku telah membunuh suaminya.

Pelaku diketahui berinisial FP (45). Dia mendatangi Polres Jombang, pada Rabu, 25 Juni 2025, dan mengakui telah menghabisi nyawa suaminya, LK (50), di rumah kontrakan yang mereka tinggali.

Pengakuan mengejutkan itu langsung ditindaklanjuti Polisi dengan menggeledah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Walhasil, di dalam rumah tersebut ditemukan sesosok jenazah pria yang ditutupi kasur dan selimut.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, FP tega membunuh suaminya dipicu rasa sakit hati akibat sering dipukul dan diperlakukan kasar.

FP dan LK menikah siri pada 2014, namun hubungan keduanya mulai tidak harmonis sejak tahun 2019.

Berawal dari hubungan tidak harmonis dan sering mendapatkan perlakuan kasar, sakit hati FP kepada suaminya mencapai puncaknya. Pada 11 Mei 2025, ia membeli racun tikus dan tujuh butir potasium siandia di sebuah toko pertanian.

Rencana pembunuhan terhadap suaminya, dilakukan FP pada 13 Mei 2025. Perempuan itu mencampurkan empat butir potas ke dalam botol air minum yang biasa digunakan suaminya.

Kemudian pada 14 Mei 2025, LK ambruk setelah meminum air yang telah tercampur dengan potasium yang dimasukkan istri sirinya.

Dari dapur, LK kemudian dipindahkan ke dalam kamar oleh istri sirinya dengan bantuan seseorang.

“Setelah korban mengalami keracunan, pelaku menghubungi satu saksi untuk membantu memindahkan dari ruang dapur menuju ke kamar pertama,” ujar Margono kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.

Untuk memastikan kematian korban, pelaku memukul bagian belakang kepala, serta menusuk bagian bawah dada.

Jenazah korban kemudian ditutup dengan selimut untuk menghalangi keluarnya bau menyengat keluar rumah.

AKP Margono mengatakan, setelah membunuh suaminya, FP masih tinggal di rumah kontrakan selama tujuh hari.

Selama seminggu tinggal bersama mayat suami sirinya, FP mengelabui para tetangga yang mencium bau menyengat sebagai bau bangkai tikus.

Pelaku beralasan, membeli racun tikus untuk menjebak tikus yang berkeliaran di dalam rumah dan banyak tikus yang terjebak dan mati.

“Pelaku selama mayat berada di rumah kontrakan itu masih tidur di kontrakan tersebut selama satu minggu,” ujar Margono.

“Ketika bau menyengat muncul, korban akhirnya meninggalkan kontrakan tersebut dan tinggal di rumah saudaranya di daerah Kesamben,” sambungnya.

Menurut Margono, setelah tinggal di rumah kerabatnya, FP sempat kembali ke rumah kontrakan, lalu menjual perabot dan barang-barang yang berada di dalam rumah kontrakan.

“Selama tinggal di rumah keluarganya, pelaku masih sering datang ke rumah kontrakan untuk melihat situasi. Pada tanggal 17 Mei 2025, pelaku menjual semua perabotan,” ujarnya.

Setelah 42 hari berlalu, FP akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu pagi, 25 Juni 2025. Kematian LK pun terungkap.

Polisi bersama perangkat desa yang mengecek rumah kontrakan itu menemukan mayat korban di lantai kamar tidur.

Kondisi jasad LK sudah rusak dan mengering. Namun, aroma tak sedap masih tercium. Anehnya, warga yang tinggal persis di sebelah kiri rumah kontrakan ini mengaku tak pernah mencium bau bangkai.

Kini, FP harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Ancaman pidananya maksimal mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Di hadapan petugas, FP yang merupakan istri siri dari LK, mengaku telah membunuh suaminya pada pertengahan Mei 2025 dengan kombinasi racun, pukulan dan tusukan.

“Dia melaporkan bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap suami sirinya di rumah kontrakan di daerah Mojoagung,” kata Margono.

“Itu dia lakukan pada tanggal 14 Mei 2025, yang mana sebelum melakukan pembunuhan memang membeli racun tikus beserta dengan tujuh potas. Pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025,” imbuhnya.

Dia mejelaskan, berdasarkan laporan FP, petugas melakukan pengecekan ke rumah kontrakan yang ditempati LK dan FP, di Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Di rumah tersebut, ditemukan mayat korban dalam kondisi mengenaskan karena sudah meninggal lebih dari 40 hari.

“(Mayat) korban itu sendiri sudah membusuk, karena ketika dihitung dari tanggal 14 Mei sampai tanggal 25 Juni itu kurang lebih 42 hari,” ujar Margono.

Margono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi, serta keterangan pelaku dan saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, korban tewas akibat kombinasi racun, pukulan kayu di bagian belakang kepala, serta tusukan benda tajam di bawah dada.

Margono menambahkan, FP kini ditahan dan ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP, dengan ancaman penjara selama 20 tahun, hukuman mati, hingga penjara seumur hidup. (*/red)

Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Gali Keterangan Ustadz Khalid Basalamah

By On Juni 24, 2025

Ustadz Khalidz Basalamah. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan pendakwah Ustadz Khalid Basamalah terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“Benar (memanggil Ustadz Khalid Basalamah), yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.

Menurut Budi, Ustadz Khalid Basalamah datang secara kooperatif. Selama pemeriksaan, kata Budi, Ustadz Khalid memberikan informasi yang dapat membantu pihak penyidik dalam upaya mengusut kasus yang ditangani.

“Ya yang bersangkutan kooperatif, menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik,” ujar Budi.

Budi mengatakan, ada beberapa hal yang ditanyakan KPK kepada Ustadz Khalid. Salah satunya mengenai pengelolaan ibadah haji.

“Ya yang didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu,” ujar Budi.

Budi juga meminta agar seluruh pihak yang diminta KPK hadir dalam memberikan keterangan diharapkan juga bisa bersikap kooperatif. Sebab, kata dia, hal ini dapat mempermudah proses pengusutan kasus.

“Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya,” pungkasnya. (*/red)

Empat Pelaku Penimbun Solar Subsidi di Surabaya Ditangkap Polisi

By On Juni 24, 2025


SURABAYA, JinNewsOne.ComPihak Kepolisian menangkap empat pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Para tersangka berkomplot menjual BBM jenis solar itu ke perusahaan.

Penangkapan itu berawal dari informasi adanya truk pengangkut BBM mencurigakan yang akan melintas di Jalan Raya Kenjeran, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat, 13 Juni 2025.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar, Solar yang ada di dalam tangki truk ada sekitar 5.000 liter,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya meminta keterangan dari sopir dan kernet truk dengan nomor polisi L 8515 UR tersebut.

Mereka mengaku mendapatkan perintah mengirim Solar dari seseorang.

Lalu, kata Edy, pihaknya menangkap tiga orang, di antaranya berinisial RAD (35) warga Tuban selaku komisaris, BS (25) warga Surabaya selaku Direktur, dan SMJ (37) asal Ponorogo yang merupakan karyawan PT Cahaya Pratama Energi (CPE).

“Telah dilakukan pemeriksaan, tiga orang pelaku, yaitu SMJ dan BS serta RAD (mengaku) bahwa Solar tersebut diperoleh dari saudara TA, di mana alamatnya adalah di Bangkalan,” ujarnya.

Kemudian, kata Edy, pihaknya melanjutkan proses penyelidikan kasus tersebut untuk mencari penimbunan BBM, yang ada di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

“Anggota mengamankan satu unit pikap nomor polisi M 9815 GB warna putih yang saat itu di dalamnya berisi jeriken sebanyak 50 buah, dengan ukuran 30 literan, ditutup terpal,” tuturnya.

“Kemudian satu unit mobil pikap dengan nomor polisi M 8969 GB warna hitam, dalam keadaan terbuka. Namun juga berisi jeriken sebanyak lima buah dengan ukuran 30 literan,” imbuhnya.

Selain itu, kata Edy, pihaknya juga menangkap seorang pelaku lagi, yaitu berinisial TA (24) warga Bangkalan.

Dia mengaku mengumpulkan Solar tersebut dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Nelayan (SPBN).

Tak hanya itu, TA langsung menimbun Solar tersebut dan menjualnya ke tiga pelaku sebelumnya, seharga Rp 8.700 per liternya. Lalu, para tersangka dari PT CPE membandrolnya Rp 11.000 per liter.

“Barang bukti yang disita, lima buah handphone, satu unit truk berisi 5.000 liter solar subsidi, satu unit pompa celup, serta selang ukuran dua dim dengan panjang 10 meter dan dua unit mobil pikap,” ujarnya.

Keempat pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*/red)

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

By On Juni 20, 2025

Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan menjadi Ahli di Sidang Hasto. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComKubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan.

Maruarar hadir di ruang sidang sebagai Ahli dari kubu terdakwa, dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam sidang tersebut, Maruarar menyatakan, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.

Awalnya, tim hukum Hasto, Maqdir Ismail bertanya tentang pasal 21 pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) soal perintangan penyidikan.

“Pertanyaan saya kepada saudara ahli, ketika di dalam original intent seperti tadi, tidak ada pembicaraan tentang itu, dan kemudian ketika dituangkan di dalam rumusan pasal, juga tidak menyebut penyelidikan. Apakah boleh ditafsirkan bahwa penyelidikan itu masuk dalam apa yang dimaksud oleh Pasal 21 ini?” tanya Maqdir di ruang sidang.

Maruarar menjelaskan, ada tiga karakteristik dalam hukum pidana, yaitu lex stricta atau harus tegas, lex serta atau pasti, dan lex scripta atau hukum tertulis. Hukum pidana adalah suatu hal yang tidak memperkenankan penafsiran sendiri secara ekstensif atau analogis.

“Oleh karena itu, kalau tegas sudah ditulis norma itu, tidak ada interpretasi yang kita bisa cari untuk membenarkan bisa diperluas atau dia bisa dipersingkat. Tetapi lex serta harus menjadi suatu kepastian sehingga secara stricta atau ketat mencegah suatu tafsir yang menghendaki keadaan seperti itu,” kata Maruarar.

Pasal yang ditafsir tentang penyidikan dan penyelidikan dipisahkan secara tegas. Dicontohkan, Mahkamah Agung (MA) melarang upaya cegah tangkal seseorang ke luar negeri jika kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Dalam aturan, cegah tangkal harus dilakukan pada tahap penyidikan.

“Penyelidikan menjadi sesuatu yang tegas dikatakan terpisah. Tafsir-tafsir yang memperterangkan itu tidak sesuai karakter daripada hukum pidana sebagai suatu lex stricta. Tafsir itu tidak diperkenankan,” kata Maruarar.

“Tegasnya adalah Pasal 21 ini menurut saudara ahli, tidak bisa ditafsirkan pada proses penyelidikan, orang bisa dipidana karena melanggar Pasal 21 ini?,” tanya Maqdir.

“Ya, saya kira kalau ditafsirkan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan. Ini merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif seperti itu. Bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex stricta dan apa yang tertulis atau lex scripta, saya kira tidak diperkenankan,” jawab Maruarar. (*/red)

Sidang Kasus Impor Gula, Sembilan Bos Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar

By On Juni 20, 2025

Sidang Kasus Korupsi Impor Gula. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComSebanyak sembilan pimpinan perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula.

Jaksa menyakini para terdakwa juga menikmati duit hasil korupsi tersebut.

Sidang dakwaan sembilan petinggi perusahaan gula swasta itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

Sembilan terdakwa tersebut, di antaranya Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006; Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013.

Kemudian, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015; Wisnu Hendraningrat, selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015. Lalu Hendrogiarto A. Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012; Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.

“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan, perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

Lalu bersama Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019.

Peristiwa itu bermula saat para terdakwa mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto selaku Menteri Perdagangan RI, yang diketahui PI tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar Kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Jaksa mengatakan, PI itu diajukan para terdakwa dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).

“Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, para terdakwa mengajukan izin impor ke Tom dan Enggartiasto untuk mengimpor GKM yang kemudian diolah menjadi GKP, padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP. Hal itu dikarenakan perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Jaksa juga mengatakan, izin impor itu juga diajukan saat produksi GKP dalam negeri mencukupi. Selain itu, pengajuan izin impor itu juga dilakukan saat musim giling.

“Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products pada tahun 2015 mengajukan Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling,” ujar Jaksa.

Jaksa mengatakan, Tony menyalurkan gula rafinasi untuk operasi pasar yang bekerjasama dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) pada 2015.

Seharusnya, kata Jaksa, gula rafinasi hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri.

Menurut Jaksa, para terdakwa melakukan kerja sama dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia. Kerja sama itu dalam rangka penugasan dari Kementerian Perdagangan RI, menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

“Dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula melakukan impor hanya membayarkan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang seharusnya Bea Masuk dan PDRI yang dibayarkan adalah senilai impor Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabiliasasi harga/operasi pasar,” tutur Jaksa.

Jaksa mengatakan, Enggartiasto Lukita menerbitkan tujuh izin impor GKM dalam rangka pemenuhan stok gula. Pengajuan izin impor itu, kata Jaksa, diajukan para terdakwa pada Agustus-Desember 2016.

“Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula tanpa disertai rekomendasi dari kementerian perindustrian kepada Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019,” kata Jaksa.

“Yang kemudian Enggartiasto Lukita tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan tujuh Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” sambungnya.

Jaksa menyakini, Tony dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga merincikan aliran duit dalam kasus tersebut yang dinikmati para terdakwa. Berikut detailnya:

1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 150.813.450.163,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 39.249.282.287,52 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI

3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 41.381.685.068,19 yang diperoleh dari kerjabsama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI

4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 77.212.262.010,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI

5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 32.012.811.588,55 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI

6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 60.991.040.276,14 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI

7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI

8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL


(*/red)

Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

By On Juni 20, 2025

Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), Kusnadi sebagai saksi dalam kasus dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

“KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2021–2022,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis, 19 Juni 2025.

KPK juga memanggil sejumlah saksi, di antaranya Moh Ali Kuncoro selaku Sekretaris DPRD Jatim; Sigit Panoentoen selaku Kepala BPKAD Jatim; dan Bagus Djulig Wijono selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim.

Namun demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.

Diketahui sebelumnya. KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) dari Kelompok Masyarakat (Pokmas).

“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta. Sementara dua orang lainnya adalah penyelenggara negara. (*/red)

Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

By On Juni 19, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu, 18 Juni 2025.

Kali ini, Komisi III menyerap aspirasi dari akademisi Universitas Trisakti.

Dalam kesempatan itu, Mahasiswa Universitas Trisakti mengusulkan penjemputan paksa di mana penyidik mendatangi kediaman tersangka atau saksi dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari pengadilan.

Mereka menilai hal itu untuk menjaga tindakan represif dari penyidik.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen.

“Di Pasal 30, usulan kami yang kedua di ayat 3 ini ada sedikit masukan mengenai Pasal 30 dalam ayat 2, dalam hal tersangka dan atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tersangka, dan atau saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan,” ujar Wildan.

“Menurut kami, tambahan ayat 3 dalam ayat 2 ini untuk menjamin bahwa tindakan dari penyidik, khususnya dalam proses penyidikan seperti penggeledahan, penyitaan atau upaya paksa, berupa penjemputan yang kerap kali tidak sesuai dengan jam kerja itu harus mempertimbangkan juga prinsip-prinsip perlindungan saksi dan korban,” imbuhnya.

Wildan mengatakan, penjemputan paksa harus sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, hal ini menjadi syarat formil untuk tidak dilewatkan agar mencegah penyalahgunaan penyidikan.

“Di ayat 2 ini kami mengusulkan atau menyarankan untuk ditambahkan ayat. Ayat ketiganya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang berkaitan dengan upaya pengumpulan alat bukti, khususnya yang dapat berdampak pada hak privasi atau keselamatan saksi dan korban, wajib dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan saksi,” pungkasnya.

Kemudian, kata dia, pada ayat selanjutnya perlu dipertegas jika penjemputan paksa hanya dapat dilakukan setelah menerima izin dari pengadilan.

Dia menilai usulan itu untuk menjamin hak-hak saksi maupun tersangka.

“Lalu di ayat 3-nya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Ketua PN setempat,” ujarnya.

Menurutnya, seseorang yang dijemput paksa tidak otomatis menjadi tersangka. Dia mengatakan, pihaknya ingin mencegah hal-hal tersebut.

“Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kontrol yudisial dan juga tindakan represif yang kerap kali dilakukan oleh pihak khususnya aparatur penegak hukum terhadap mahasiswa,” tuturnya. (*/red)

Suap Tiga Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Divonis Tiga Tahun Penjara

By On Juni 19, 2025

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan suap Hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujarnya.

Hakim juga menghukum Meirizka membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara.

Hakim menyatakan Meirizka bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut empat tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi suap,” ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu, 28 Mei 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Jaksa. (*/red)

Makelar Kasus Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

By On Juni 19, 2025

Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Rosiah Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap Hakim Agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Rosihan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Selain pidana badan, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah enam bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terduga makelar kasus itu dihukum maksimal, yakni 20 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Zarof dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Zarof tidak dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.

Dugaan gratifikasi senilai Rp 1 triliun lebih yang terdiri dari uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas telah disita penyidik saat menggeledah rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat pada 2024 lalu. (*/red)

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Lima Perusahaan Wilmar Group

By On Juni 18, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menyita uang sebanyak Rp11,8 triliun lebih dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari Korporasi Wilmar Group.

Uang tersebut disita dari lima terdakwa korporasi tersebut.

“Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Kelima terdakwa tersebut, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung RI, Sutikno kepada wartawan saat Konferensi Pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurutnya, para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun kelima terdakwa korporasi tersebut di PN Tipikor pada PN Jakpus telah diputus Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

“Sehingga, Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk.

Kerugian keuangan negara ilegal game dan kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619.

“Dengan rincian, pertama PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42,- lalu PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.960.94,- lalu PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417.33,- lalu PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077.64,- lalu PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326.78,-,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat lalu mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan total seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Uang tersebut sekarang disimpan Kejagung di rekening penampungan lain di RPR Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

“Dalam jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penetapan dari Ketua PN Jakpus. Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi,” ujarnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *