Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

Labels

Topik

Terpopuler

Trending

🔴 BREAKING
Memuat berita terbaru...
21 Agustus 2026 | 00:00:00

Penimbunan Solar Bersubsidi Diduga Berlangsung 8 Tahun, Gerakan Serang Raya Lapor ke Polda Banten


CILEGON,-jinnewsone@gmail.com|31 Agustus 2026, Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Kota Cilegon akhirnya dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Banten oleh Gerakan Serang Raya, Senin (31/8). Laporan telah tercatat dengan nomor register E 173/LAP/VIII/2026 di Sekretariat Umum Polda Banten.

 

Laporan ini menyoroti dugaan praktik penimbunan dan pendistribusian ilegal Solar bersubsidi di lokasi Lio Bata, Jalan Lingkar Selatan, Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Lokasi yang berkedok usaha pembakaran batu bata itu diduga menjadi sarang penampungan BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Aktivitas pengangkutan menggunakan truk-truk besar terlihat berlangsung rutin, dan kegiatan tersebut diklaim berjalan sejak tahun 2018 tanpa memiliki izin penyimpanan maupun niaga BBM dari instansi berwenang.

 

"BBM bersubsidi yang seharusnya diterima masyarakat yang berhak justru diduga dialihkan untuk keuntungan pribadi. Hal ini jelas merugikan keuangan negara serta merampas hak warga yang membutuhkan," ungkap pihak pelapor.

 

Kegiatan yang diduga berlangsung selama lebih dari 8 tahun ini juga memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan atau tebang pilih dalam penegakan hukum, mengingat belum pernah ada tindakan penindakan yang berarti selama ini.

 

Dalam laporannya, Gerakan Serang Raya meminta Polda Banten segera membuka penyelidikan, mengirim tim ke lokasi untuk pengumpulan bukti, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk pengelola lokasi dan pihak yang diduga memberikan perlindungan.

 

Secara hukum, perbuatan tersebut diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar bagi pengangkutan/penyimpanan tanpa izin, serta pidana hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Juga merujuk pada Perpres No. 191 Tahun 2014 dan PP No. 36 Tahun 2004.

 

Untuk menjamin penanganan yang transparan dan tanpa pandang bulu, laporan ini juga telah ditembuskan kepada BPH Migas, Irwasda Polda Banten, serta Kabid Propam Polda Banten. Pihak pelapor berharap proses penyelidikan berjalan cepat, objektif, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga tuntas ke pengadilan apabila ditemukan cukup bukti.

 

Tim Red*

 

 


Share X
Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *