Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gus An'im Gandeng Kementerian Haji dan Umrah Untuk Sosialisasikan Persiapan Haji 2027 kepada Masyarakat Blitar

By On Juli 28, 2026

 

Foto: Gus An'im (berpeci merah) disaat acara Sosialisasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 di Blitar (28/07/2026)

BLITAR – JinNewsOne.com | Selasa, 28 Juli 2026 — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, An'im Falachuddin Mahrus, menggandeng Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menggelar sosialisasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 di Pondok Pesantren Salafiyah Darur Roja', Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (28/7/2026).


Kegiatan tersebut menjadi langkah awal pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai perubahan kebijakan dan regulasi penyelenggaraan ibadah haji yang akan diterapkan pada musim haji 2027.


An'im Falachuddin Mahrus atau yang akrab disapa Gus An'im mengatakan, sosialisasi merupakan agenda bersama Komisi VIII DPR RI dengan mitra kerjanya, Kementerian Haji dan Umrah RI, sebagai bagian dari persiapan transisi penyelenggaraan ibadah haji.


"Jadi ini agenda kita Komisi VIII bersama rekan kerja kita Kementerian Haji dalam rangka sosialisasi pemberangkatan haji 2027," ujar Gus An'im usai kegiatan.


Menurutnya, sosialisasi dilakukan sejak dini agar proses penyerahan penyelenggaraan keberangkatan haji kepada Kementerian Haji dan Umrah RI dapat berjalan lebih baik.


"Memang kita awali sosialisasi ini agar persiapan penyerahan penyelenggaraan keberangkatan haji bisa lebih baik lagi," katanya.


Dalam kesempatan itu, masyarakat juga memperoleh penjelasan mengenai sejumlah regulasi baru yang tengah disiapkan pemerintah, termasuk ketentuan mengenai aspek istitha'ah atau kemampuan calon jemaah sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.


"Jadi nanti Kementerian Haji akan mensosialisasikan aturan-aturan baru tentang ketetapan istitha'ah dan lain-lainnya," jelasnya.


Selain membahas regulasi, Gus An'im turut menyinggung dinamika geopolitik global yang sempat menjadi perhatian menjelang musim haji. Namun, ia memastikan hingga saat ini kondisi tersebut belum memengaruhi kuota haji Indonesia.


"Kita rasa geopolitik global terkait perang alhamdulillah tidak terlalu mempengaruhi kuota haji untuk tahun depan," ungkapnya.


Ia menambahkan, pengalaman penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 menunjukkan situasi keamanan internasional tidak berdampak terhadap pelaksanaan ibadah maupun kuota haji Indonesia.


"Berdasarkan pengalaman tahun ini, keberangkatan kemarin kuota haji tidak ada pengaruhnya," imbuhnya.


Meski demikian, Komisi VIII DPR RI tetap meminta Kementerian Haji dan Umrah RI menyiapkan berbagai langkah antisipasi apabila terjadi eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.


"Alhamdulillah Amerika dan Iran juga tahu diri tidak sampai memperluas eskalasi perang hingga ke Saudi Arabia, terutama di Tanah Suci," ujarnya.


"Namun melihat sekarang Houthi Yaman mulai menyerang sebagian wilayah Saudi Arabia, kita juga mewanti-wanti Kementerian Haji untuk mempersiapkan planning-planning-nya," sambungnya.


Gus An'im berharap Pemerintah Arab Saudi terus meningkatkan kapasitas dan fasilitas penyelenggaraan ibadah haji sehingga mampu menampung lebih banyak jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia.


"Harapan kita di Saudi nanti lebih luas sehingga bisa menampung lebih banyak kuota haji. Dengan begitu secara nasional kuota haji Indonesia juga bisa meningkat pada tahun depan," tutupnya. *(rc/Red)

Jurnalis Blitar Raya Desak Presiden Prabowo Klarifikasi Pernyataan "Londo Ireng", Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

By On Juli 28, 2026


BLITAR – JinNewsOne.com | Selasa, 28 Juli 2026 — Organisasi profesi wartawan di Blitar Raya menyatakan sikap bersama menyikapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai "londo ireng". Melalui aksi damai di kawasan Patung Bung Karno, Kota Blitar, Selasa (28/7/2026), para jurnalis mendesak Presiden memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia.

Aksi tersebut diikuti puluhan jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Blitar Raya. Mereka membentangkan spanduk dan poster bertuliskan pesan-pesan dukungan terhadap kebebasan pers, membacakan pernyataan sikap bersama, serta menandatangani petisi yang akan disampaikan kepada Presiden.

Sekretaris IJTI Blitar Raya, Winanto, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan wujud kepedulian untuk menjaga kehormatan profesi wartawan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

"Pers Indonesia merupakan salah satu pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami menolak segala bentuk pelabelan, stereotip, maupun narasi yang mendiskreditkan profesi wartawan, terlebih jika disampaikan oleh pejabat publik," ujar Winanto saat membacakan pernyataan sikap.

Menurutnya, tugas wartawan dalam menyampaikan kritik, mengajukan pertanyaan, dan memberitakan fakta merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Dalam pernyataan sikap tersebut, organisasi wartawan Blitar Raya menyampaikan enam tuntutan. Salah satu poin utama ialah meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka agar tidak menimbulkan penafsiran yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

"Kami meminta Presiden Republik Indonesia menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia agar tidak menimbulkan penafsiran yang merendahkan profesi wartawan. Kami juga mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, berimbang, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, serta mengimbau semua pihak menghormati kebebasan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi di Indonesia," tegas Winanto.

Sebagai simbol menjaga marwah profesi, para peserta aksi meletakkan kartu identitas (ID Card) pers di atas spanduk aksi usai menandatangani petisi. Aksi simbolis tersebut menjadi penegasan bahwa profesi wartawan memiliki kehormatan yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

Melalui aksi damai tersebut, para jurnalis berharap polemik yang muncul dapat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan yang saling menghormati antara pemerintah dan media. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, serta berpihak pada kepentingan publik demi menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. (Red)

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Berwenang Periksa atau Tagih Wajib Pajak

By On Juli 28, 2026

 

JAKARTA — JinNewsOne.com | Selasa, 28 Juli 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penilaian kepatuhan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyusul beredarnya informasi yang menimbulkan kekhawatiran publik terkait pelibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di lapangan.

Menurut Isir, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam sinergi bersama DJP tetap berada dalam koridor tugas kepolisian, yakni pembinaan masyarakat, membangun komunikasi, serta memperkuat jejaring informasi di wilayah.

"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," ujar Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Ia menegaskan, kerja sama antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat dimaknai sebagai pengalihan tugas maupun kewenangan petugas pajak kepada anggota kepolisian.

"Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Isir menjelaskan, sinergi antarlembaga tersebut merupakan bentuk koordinasi yang telah dijalankan sesuai fungsi masing-masing. Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas hanya menjalankan tugas pembinaan masyarakat serta membangun jejaring informasi di tingkat kewilayahan.

Menurutnya, Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun berbagai informasi, serta menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

"Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," katanya.

Lebih lanjut, Isir menekankan agar masyarakat tidak memiliki persepsi keliru bahwa Bhabinkamtibmas merupakan kepanjangan tangan petugas pajak atau aparat penindak terhadap wajib pajak.

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kerja sama yang telah lama terjalin antara Polri dan DJP. Menurutnya, tugas Bhabinkamtibmas tetap terbatas pada fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membangun komunikasi dan kemitraan di lingkungan masyarakat.

"Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku," ungkap Isir.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga telah memberikan penjelasan resmi terkait pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam kegiatan pendampingan petugas pajak di lapangan.

Melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-1/2026, DJP menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah karena Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, meminta pembayaran pajak, melakukan pemeriksaan, maupun mengambil tindakan terhadap wajib pajak.

"Masyarakat tidak perlu khawatir," demikian pernyataan resmi Ditjen Pajak, Rabu (22/7/2026).

DJP menjelaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020. Surat edaran tersebut hanya merupakan penyempurnaan dari pedoman sebelumnya dan bukan kebijakan baru.

Otoritas pajak kembali menegaskan bahwa seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, DJP membangun koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan. Sementara koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka penguatan jejaring informasi serta pendampingan di lapangan apabila diperlukan demi menjaga kelancaran tugas petugas pajak.

DJP memastikan seluruh pelaksanaan tugas perpajakan dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)

Bupati Pandeglang Lepas 165 Kontingen Madrasah Light Competition Banten 2026, Tekankan Sportivitas dan Prestasi

By On Juli 28, 2026

 


Pandeglang, Banten — JinNewsOne.com | Senin, 27 Juli 2026 — Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, secara resmi melepas kontingen Madrasah Light Competition (MLC) Kabupaten Pandeglang yang akan berlaga pada ajang MLC Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026. Prosesi pelepasan berlangsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, Senin (27/7/2026).

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dewi memberikan motivasi kepada seluruh peserta agar tampil maksimal, menjunjung tinggi sportivitas, serta mampu mengharumkan nama Kabupaten Pandeglang di tingkat Provinsi Banten.

 

“Yang paling penting tetap jaga sportivitas. Kami sangat bangga berada di sini dan ikut memberikan semangat kepada para peserta. Mudah-mudahan anak-anak kita dapat meraih prestasi yang membanggakan dan mengharumkan nama Kabupaten Pandeglang,” ujar Dewi.

 

Menurutnya, Madrasah Light Competition (MLC) bukan sekadar ajang perlombaan antarsiswa madrasah, melainkan juga menjadi wadah pembentukan karakter, mempererat silaturahmi, serta meningkatkan rasa percaya diri para peserta didik.

 

Bupati Dewi menegaskan, siswa madrasah memiliki potensi besar untuk berprestasi di berbagai bidang. Ia menyebut peserta didik madrasah tidak hanya unggul dalam pendidikan keagamaan, tetapi juga mampu bersaing pada bidang sains, olahraga, seni, hingga berbagai kompetensi lainnya.

 

“Anak-anak madrasah bukan hanya cakap dalam bidang agama, tetapi juga mampu bersaing di bidang sains dan olahraga. Ini membuktikan bahwa madrasah mampu melahirkan generasi yang unggul, berprestasi, dan memiliki karakter yang baik,” katanya.

 

Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kompetisi dengan penuh semangat, menjaga kekompakan antarkontingen, serta menjadikan ajang tersebut sebagai pengalaman berharga untuk terus mengembangkan kemampuan dan potensi diri.

 



Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, Lukmanul Hakim* menjelaskan bahwa MLC Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026 akan berlangsung mulai 27 hingga 31 Juli 2026.

 

Menurutnya, kompetisi tersebut diikuti peserta dari berbagai jenjang pendidikan madrasah, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

 

“MLC ini mencakup jenjang RA, MI, MTs, dan MA. Kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan generasi madrasah yang aktif, sportif, kreatif, dan berprestasi,” ujarnya.

 

Lukmanul menyampaikan, Kabupaten Pandeglang mengirimkan 165 peserta yang akan bertanding pada berbagai cabang perlombaan, di antaranya futsal, tenis meja, bola voli, senam gembira, tahfiz, serta pidato tiga bahasa.

 

Ia menambahkan, penyelenggaraan MLC bukan hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pembinaan prestasi sekaligus penguatan karakter peserta didik di lingkungan madrasah.

 

“MLC Tahun 2026 merupakan ajang pembinaan prestasi, penguatan karakter peserta didik, serta sarana silaturahmi madrasah se-Banten,” pungkasnya. (Red)

Bhabinkamtibmas Polsek Tiga Panah Imbau Keselamatan Anak di Kawasan Danau Toba

By On Juli 27, 2026

 

Aipda Yandi Ardhana, menyambangi warga di Tongging, Kabupaten Karo.

Tanah Karo, SUMATERA UTARA — JinNewsOne.Com | — Bhabinkamtibmas Polsek Tiga Panah, Aipda Yandi Ardhana, melaksanakan kegiatan sambang dengan menyapa warga binaan di kawasan pinggiran Danau Toba, tepatnya di wilayah Tongging, Kabupaten Karo (Senin, 27 Juli 2026). 


Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui pendekatan langsung kepada warga.


Dalam kesempatan itu, Aipda Yandi Ardhana berdialog dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas. Ia mengajak warga untuk bersama-sama menjaga situasi lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif.


Tak hanya menyapa masyarakat, Aipda Yandi juga memberikan imbauan kepada anak-anak yang sedang mandi di tepi Danau Toba agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan. Anak-anak diingatkan agar tidak berenang terlalu jauh ke tengah danau serta tetap berada dalam pengawasan orang tua maupun orang dewasa.


Kegiatan sambang tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus memperkuat komunikasi dan kedekatan antara Bhabinkamtibmas dengan warga binaannya. 


Melalui pendekatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan keselamatan, khususnya bagi anak-anak yang beraktivitas di sekitar kawasan Danau Toba, semakin meningkat.


Polsek Tiga Panah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat melalui kehadiran personel di lapangan guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukumnya. 


(Editor: Red | Dok. foto: Laia)

Bupati Blitar Pastikan Kontes Sapi & Expo Nasional Masuk Agenda Tahunan, Dinilai Dongkrak Ekonomi Peternak

By On Juli 26, 2026

Blitar, Jawa Timur — JinNewsOne.com | Minggu, 26 Juli 2026 — Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen menjadikan Kontes Sapi & Expo sebagai agenda tahunan setelah penyelenggaraan perdana berskala nasional yang berlangsung selama dua hari di Pasar Hewan Wlingi, Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, dinilai sukses dan memberikan dampak positif bagi sektor peternakan serta perekonomian daerah.


Acara yang ditutup secara resmi oleh Bupati Blitar Rijanto tersebut juga menjadi puncak penyerahan hadiah kepada para juara dari sembilan kelas kontes yang diikuti peternak sapi dari berbagai daerah di Indonesia. Meski seluruh pembiayaan kegiatan dilakukan secara swadaya oleh panitia, pelaksanaan acara berlangsung tertib dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.


Penutupan kegiatan dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forkopimcam, para peternak, pelaku usaha peternakan, serta ratusan warga yang memadati lokasi acara.


Bupati Blitar Rijanto mengatakan dirinya mengikuti penyelenggaraan Kontes Sapi & Expo sejak awal karena kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Blitar.


"Saya betul-betul melihat secara langsung. Kegiatan ini sangat baik sekali. Saya ikuti penyelenggaraan Kontes dan Expo Sapi sejak awal yang memperebutkan Piala Bupati dalam rangka Hari Jadi ke-702," ujar Rijanto.


Menurutnya, kontes tersebut merupakan kegiatan pertama yang digelar di Kabupaten Blitar dengan konsep mempertemukan peternak dari berbagai daerah sehingga mampu menciptakan ruang berbagi pengalaman sekaligus memperkuat jejaring usaha peternakan.


Ia menilai manfaat kegiatan tidak hanya sebatas kompetisi, tetapi juga mendorong sinergi antara peternak, pelaku usaha pakan ternak, hingga sektor kesehatan hewan.


"Kita tahu sapi-sapi yang istimewa itu akhirnya bisa dikenal. Ada sinergi antara peternak dari luar daerah maupun dalam daerah untuk saling bertukar pengalaman.

Begitu juga dengan pengusaha pakan ternak. Dampaknya juga terhadap penyerapan tenaga kerja karena pemeliharaan sapi yang baik membutuhkan pakan berkualitas, kesehatan yang terjaga, dan kebersihan kandang. Ini menggerakkan ekonomi," jelasnya.


Melihat dampak positif tersebut, Rijanto berharap kegiatan serupa dapat masuk dalam kalender tahunan Pemerintah Kabupaten Blitar.


Ia meminta panitia, Dinas Peternakan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengagendakan Kontes Sapi & Expo setiap peringatan Hari Jadi Kabupaten Blitar.


"Kalau ini kita laksanakan secara rutin setiap tahun, pertumbuhan ekonomi Blitar melalui sektor peternakan akan luar biasa, khususnya peternakan sapi," katanya.


Bupati juga mengapresiasi keberadaan Paguyuban Peternak Sapi Blitar Bersatu yang dinilai dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengembangkan sektor peternakan.


"Kalau paguyuban ini terus kita gandeng, insya Allah Blitar akan semakin berdaya dan berjaya," tambahnya.


Menjawab pertanyaan mengenai dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan kegiatan pada tahun-tahun mendatang, Rijanto menegaskan keberhasilan acara tersebut harus dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak.


"Harus kerja bareng. Pemerintah daerah hadir, pihak swasta hadir, peternak hadir, paguyuban juga hadir. Tidak bisa hanya pemerintah daerah saja atau hanya peternak saja. Kolaborasi ini akan menjadi kekuatan yang luar biasa," tegasnya.


Bupati juga menjelaskan bahwa pada penyelenggaraan tahun ini pemerintah daerah belum dapat memberikan dukungan anggaran secara resmi karena kegiatan disiapkan dalam waktu yang relatif singkat sehingga belum tercantum dalam perencanaan APBD.


Menurutnya, tata kelola pemerintahan mengharuskan setiap program yang menggunakan anggaran daerah direncanakan sejak tahun sebelumnya.


"Secara formal pemerintah daerah memang belum bisa karena kegiatan ini mendadak. Kalau anggarannya belum dimasukkan pada tahun sebelumnya, tentu tidak bisa. Tetapi teman-teman dari dinas maupun kami secara pribadi tetap peduli terhadap kegiatan ini," ujar Bupati.


Ia berharap kondisi tersebut tidak dimaknai sebagai bentuk kurangnya dukungan pemerintah daerah, melainkan semata-mata mengikuti mekanisme penganggaran yang berlaku.


Terkait publikasi kegiatan, Rijanto menilai promosi melalui media sosial terbukti efektif menjangkau peserta dari berbagai wilayah Indonesia.


Menurutnya, keberhasilan menghadirkan peternak dari Banyuwangi, Salatiga, Bondowoso, Gunungkidul, hingga Tangerang menjadi bukti bahwa penyebaran informasi melalui platform digital telah berjalan dengan baik.


"Publikasi sekarang tidak harus seperti dulu. Lewat media sosial sudah luar biasa. Buktinya pesertanya tidak hanya dari Blitar, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia," katanya.


Keberhasilan penyelenggaraan Kontes Sapi & Expo Nasional perdana tersebut diharapkan menjadi momentum penguatan sektor peternakan Kabupaten Blitar melalui kolaborasi pemerintah, peternak, paguyuban, dan dunia usaha sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat. (*/Red)

Nurhadi Serap Aspirasi Lewat Mancing Gratis, Tebar 4 Kuintal Lele dan Hadiah Kambing untuk Warga

By On Juli 26, 2026


Blitar, Jawa Timur — JinNewsOne.com | Minggu, 26 Juli 2026 — Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, S.Pd., M.H., menghadirkan cara berbeda dalam menyerap aspirasi masyarakat. Melalui kegiatan bertajuk "Serap Aspirasi & Mancing Rezeki", ia mengajak ratusan warga memancing bersama di Lapangan Sidomulyo, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Minggu (26/7/2026). Selain menjadi ajang hiburan, kegiatan tersebut juga menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat dalam suasana santai.

Sebanyak 4 kuintal ikan lele ditebar ke kolam pancing yang dapat dinikmati masyarakat secara gratis. Panitia juga menyiapkan berbagai hadiah menarik, mulai dari empat ekor kambing, tujuh ekor entok, hingga ratusan doorprize bagi peserta yang beruntung.

"Kita sediakan mancing gratis untuk masyarakat, khususnya warga Sidorejo Blitar. Ada empat kuintal lele kita sediakan dengan hadiah utama empat kambing serta tujuh entok dan ratusan hadiah doorprize lainnya," ujar Nurhadi.

Menurutnya, konsep kegiatan tersebut sengaja dibuat berbeda agar masyarakat dapat bertemu langsung dengan wakil rakyat dalam suasana yang lebih akrab dan menyenangkan.

"Harapannya agar masyarakat ketemu wakil rakyatnya dengan hati senang. Mereka dapat terhibur sekaligus mendapat rezeki ikan lele dan hadiahnya," katanya.

Selain arena memancing, panitia juga menyediakan sarapan gratis bagi seluruh warga yang hadir.

"Kami juga menyiapkan sarapan gratis untuk semua warga yang hadir," tambahnya.

Nurhadi menjelaskan peserta yang hadir berasal dari berbagai kalangan, mulai dari kelompok tani, mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI), hingga masyarakat umum.

Sebelum acara dimulai, ia juga berkeliling dari rumah wa ke rumah bersama kelompok pengamen untuk menghibur warga sekaligus membagikan paket sembako.

"Banyak undangan warga seperti kelompok tani, mantan pekerja migran. Saya juga door to door menghampiri warga bersama grup pengamen sambil menghibur warga. Biasanya kan pengamen minta uang, nah kalau kita sebaliknya, kita ngamen sambil bagi-bagi rezeki sembako sambil menghibur masyarakat," ungkapnya.

Ia berharap pendekatan tersebut membuat masyarakat lebih nyaman menyampaikan harapan maupun persoalan yang dihadapi, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang melambat.

"Jadi saya ingin menyerap aspirasi harapan masyarakat dengan kegiatan yang tidak monoton, sekaligus menghibur masyarakat, apalagi sekarang kondisi ekonomi lagi lesu," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Hadi Wiyono mengatakan antusiasme masyarakat sangat tinggi. Lomba memancing dibagi menjadi tiga sesi dengan kuota sekitar 200 peserta pada setiap sesi.

"Mancing ada tiga sesi, masing-masing 200 peserta. Untuk maskot lele satu dengan pita biru berhadiah kambing, sedangkan maskot lele dua dengan pita kuning berhadiah entok," jelas Hadi.

Ia memperkirakan jumlah masyarakat yang hadir mencapai sekitar seribu orang.

"Alhamdulillah masyarakat didukung oleh Pak Nurhadi mancing gratis berhadiah, sekaligus menghibur masyarakat dan silaturahmi menambah kekompakan di antara masyarakat," ujarnya.

Keceriaan juga dirasakan Heri, warga Sidomulyo, yang berhasil membawa pulang salah satu hadiah. Selain memperoleh lebih dari tujuh ekor lele hasil pancingan, ia juga mendapatkan seekor kambing.

"Alhamdulillah ini saya dapat kambing, sama ikan lelenya dapat tujuh ekor lebih. Matur suwun Pak Nur, cair... cair... cair... mak nyess," ucapnya sambil menirukan jargon khas Nurhadi yang disambut tepuk tangan meriah peserta lainnya.

Masyarakat berharap kegiatan "Serap Aspirasi & Mancing Rezeki" dapat terus dilaksanakan sebagai agenda tahunan karena dinilai mampu mempererat silaturahmi, menghadirkan hiburan, sekaligus menjadi wadah penyampaian aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.

Arena Kontes Sapi Nasional Piala Bupati Blitar Dipadati 170 Sapi Unggulan, Peternak dari Berbagai Daerah Meriahkan Ajang Bergengsi

By On Juli 25, 2026


BLITAR, Jawa Timur — JinNewsOne.com | Sabtu, 25 Juli 2026 — Arena Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar dipenuhi ratusan sapi unggulan dari berbagai daerah di Indonesia, Sekitar 170 ekor sapi terbaik tampil dalam sembilan kategori perlombaan yang digelar 25-26 Juli 2026 dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Blitar.

Kontes bergengsi tersebut tidak hanya diikuti peternak dari Kabupaten Blitar maupun berbagai wilayah di Jawa Timur, tetapi juga peserta dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banyuwangi, Lumajang, Malang, dan sejumlah daerah lainnya. Mereka membawa sapi-sapi terbaik untuk bersaing pada ajang tingkat nasional tersebut.


"Peserta datang dari Jakarta, Yogyakarta, Banyuwangi, Lumajang, Malang, dan daerah lainnya. Ini membuktikan Blitar memiliki daya tarik sebagai lokasi kontes sapi berskala nasional," ujarnya.


Ketua Panitia Kontes, Saifulin, mengatakan tingginya antusiasme peserta menjadi bukti bahwa Kabupaten Blitar mulai diperhitungkan sebagai salah satu pusat penyelenggaraan kontes sapi nasional, khususnya untuk sapi Peranakan Ongole (PO).


Pria yang akrab disapa Kawok itu menjelaskan, kontes tersebut juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antarpeternak setelah sektor peternakan sempat terdampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dalam beberapa tahun terakhir.


Menurutnya, selain memperebutkan gelar juara, para peternak memanfaatkan kegiatan tersebut untuk saling bertukar pengalaman mengenai teknik pemeliharaan, perawatan, hingga pengembangan bibit unggul agar menghasilkan sapi berkualitas tinggi.


"Harapan kami para peternak di Blitar Raya kembali bangkit dan semakin bersemangat mengembangkan usaha peternakan setelah terdampak wabah PMK. Kontes ini bukan hanya mencari juara, tetapi menjadi ajang silaturahmi dan motivasi agar kualitas ternak terus meningkat," katanya.


Untuk menjaga kualitas penilaian, panitia menghadirkan dewan juri profesional yang telah berpengalaman menjadi juri dalam berbagai kontes sapi bergengsi tingkat nasional, termasuk ajang Piala Presiden di Kemayoran.


Sebanyak sembilan kelas dipertandingkan dalam kontes tersebut, meliputi pedet jantan, pedet betina, calon induk, Peranakan Ongole (PO) P0, P1, P2, P3, hingga kelas ekstrem yang menjadi daya tarik utama pengunjung.


Kelas ekstrem menjadi sorotan karena menampilkan sapi-sapi berukuran jumbo dengan bobot mencapai lebih dari 13 kuintal atau sekitar 1,3 ton. Sapi-sapi raksasa tersebut didatangkan dari berbagai daerah, termasuk Malang dan Banyuwangi.


Selain menjadi ajang kompetisi, penyelenggaraan kontes juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar. Kehadiran ratusan peserta beserta pengunjung dari berbagai daerah turut menggerakkan aktivitas pelaku UMKM, perdagangan, kuliner, hingga sektor jasa selama berlangsungnya kegiatan.


Saifulin berharap Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar dapat terus berkembang menjadi agenda tahunan yang semakin besar. Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki potensi memperkuat citra Kabupaten Blitar sebagai salah satu sentra peternakan sapi nasional.


Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Blitar bersama DPRD serta Dinas Peternakan dapat memberikan dukungan lebih besar agar penyelenggaraan kontes semakin profesional dan mampu menarik lebih banyak peserta pada tahun-tahun mendatang.


"Ke depan kami berharap Bupati Blitar, DPRD, dan Dinas Peternakan dapat memberikan dukungan agar kontes ini semakin besar, lebih profesional, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas," tutupnya. (Red)

KPK Terima Penitipan Penahanan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung

By On Juli 25, 2026

 

Jakarta — JinNewsOne.com | Sabtu, 25 Juli 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung melalui mekanisme penitipan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah. Penitipan penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk jangka waktu 20 hari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penitipan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari Kejaksaan Agung yang telah diterima KPK.

"KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait penitipan penahanan terhadap tersangka saudara Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Budi Prasetyo, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan bahwa keputusan penahanan terhadap tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, KPK hanya memberikan fasilitas penitipan penahanan sebagai bentuk dukungan antarlembaga penegak hukum.

"Perbantuan penitipan penahanan ini didasarkan pada surat permohonan dari Kejaksaan Agung yang diterima KPK. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Gedung Merah Putih KPK. Adapun keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan kebutuhan proses penyidikan," jelasnya.

Budi menambahkan, sejak awal KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah menjalin komunikasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Koordinasi dilakukan melalui pemantauan serta pertukaran informasi guna mendukung efektivitas proses penegakan hukum.

Menurutnya, KPK berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum lainnya sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam kerangka koordinasi dan supervisi, KPK terbuka untuk memberikan dukungan maupun bantuan dalam setiap proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Harapannya, penanganan perkara dapat berjalan secara efektif, profesional, dan akuntabel," katanya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pelaksanaan koordinasi dan supervisi tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui ketentuan tersebut, KPK memiliki tugas memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia juga menegaskan bahwa kerja sama serupa telah beberapa kali dilakukan bersama Kejaksaan Agung maupun Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

"Sinergi antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian terus kami bangun. Sebelumnya juga telah banyak perkara yang kami koordinasikan dan supervisi bersama, sehingga kolaborasi ini diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tutupnya.

(Red | Dok. KPK)

Penutupan Bendungan Lahor Ancam Ekonomi Pedagang, Sekitar 100 UMKM Terancam Kehilangan Penghasilan

By On Juli 24, 2026


Blitar, Jawa Timur — JinNewsOne.com | Jumat, 24 Juli 2026 — Rencana penutupan akses kendaraan roda empat dan truk di Bendungan Lahor, yang menghubungkan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang, mulai 1 Agustus 2026, menuai kekhawatiran masyarakat. Selain berdampak pada arus lalu lintas, kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu roda perekonomian warga, khususnya para pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan di kawasan bendungan.

Camat Selorejo, Kabupaten Blitar, Agung Nugroho Sutamat, mengungkapkan sedikitnya 100 pedagang diperkirakan akan terdampak langsung apabila akses Bendungan Lahor ditutup untuk kendaraan roda empat dan truk.

"Bendungan itu sangat vital sebagai penunjang ekonomi pedagang. Ada sekitar 50 pedagang di sisi timur dan sekitar 50 pedagang di sisi barat yang berjualan di sekitar bendungan," ujar Agung, Jumat (24/7/2026).

Menurut Agung, Bendungan Lahor selama ini tidak hanya berfungsi sebagai jalur penghubung antara Blitar dan Malang, tetapi juga menjadi salah satu destinasi yang ramai dikunjungi masyarakat. Kondisi tersebut memberikan peluang ekonomi bagi warga yang membuka berbagai usaha di sekitar kawasan bendungan.

Pedagang Minta Penutupan Ditunda

Agung mengatakan mayoritas pedagang berharap pemerintah menunda rencana penutupan karena masyarakat dinilai belum siap menghadapi dampak ekonomi yang akan ditimbulkan.

"Kalau harapan warga tentu agar tidak ditutup. Namun apabila pemerintah tetap memberlakukan penutupan, warga berharap pelaksanaannya dapat ditunda," tegasnya.

Para pedagang mengaku khawatir kehilangan mata pencaharian akibat berkurangnya arus kendaraan dan pengunjung yang selama ini menjadi sumber utama pendapatan mereka.

Rest Area Dinilai Bukan Solusi Jangka Pendek

Meski terdapat usulan dari Perum Jasa Tirta I untuk mengembangkan kawasan Bendungan Lahor menjadi destinasi wisata yang lebih tertata melalui pembangunan rest area, menurut Agung, rencana tersebut belum mampu menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat dalam waktu dekat.

"Ada usulan pembentukan rest area yang lebih baik. Namun itu tidak bisa direalisasikan dalam waktu singkat karena masih membutuhkan proses yang panjang. Sementara masyarakat membutuhkan penghasilan setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.

Jasa Tirta I Akan Gelar Sosialisasi

Sebagai tindak lanjut, Perum Jasa Tirta I dijadwalkan mengundang warga Kecamatan Selorejo bersama para pedagang di sekitar Bendungan Lahor untuk mengikuti sosialisasi terkait kebijakan penutupan akses tersebut.

Sosialisasi diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai alasan penutupan, dampak yang akan ditimbulkan, serta langkah-langkah yang akan disiapkan pemerintah dan pengelola bendungan guna meminimalkan dampak sosial maupun ekonomi bagi masyarakat.

Penutupan akses Bendungan Lahor menjadi perhatian berbagai pihak karena selain menyangkut keselamatan dan pengelolaan infrastruktur bendungan, kebijakan tersebut juga berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat yang telah bertahun-tahun bergantung pada kawasan tersebut.

(Red | Dok. foto Times)

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Sisa Kuota Wajib Tetap Bisa Digunakan Tanpa Biaya Tambahan

By On Juli 24, 2026

 

Jakarta — JinNewsOne.com | Jumat, 24 Juli 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet hangus. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan dengan alasan apa pun, termasuk perpanjangan masa aktif.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

MK: Hak Konsumen Harus Dilindungi

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi yang wajib dilindungi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.

Menurut MK, penyusunan formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara. Regulasi juga harus memberikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen.

Sejumlah Opsi Perlindungan Konsumen

MK menjelaskan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang sama. Pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi dapat memberikan berbagai pilihan perlindungan kepada pelanggan, antara lain:

Akumulasi atau rollover kuota.

Perpanjangan masa aktif.

Pengalihan manfaat.

Kompensasi.

Pengembalian dana (refund).

Bentuk perlindungan lainnya yang memberikan kepastian bagi konsumen.

Pemerintah Diminta Adaptif

MK juga meminta pemerintah lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan masyarakat. Dalam setiap kebijakan penyesuaian tarif, pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi diminta melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi.

Selain itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan meningkatkan transparansi informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.

Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, sisa kuota, serta menyediakan sistem pengaduan yang efektif dan mudah diakses.

Nilai Ekonomi Sisa Kuota Harus Diakui

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa aspek yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet sebagai data, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar tetapi belum dinikmati oleh konsumen.

Menurutnya, pembayaran paket data melahirkan hak bagi pengguna untuk memperoleh manfaat layanan sesuai volume yang telah dibeli. Oleh karena itu, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud yang patut mendapatkan perlindungan hukum.

Dalam persidangan, MK juga mencatat bahwa penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan tidak keberatan terhadap prinsip perlindungan konsumen tersebut dan telah menyampaikan sejumlah solusi terkait pengelolaan sisa kuota internet.

Putusan ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menyusun kebijakan yang lebih adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia.

(Editor: Red | Dok. MK YouTube Channel)

KPU Pandeglang Susun Standar Pelayanan, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Publik

By On Juli 23, 2026

Pandeglang, Banten — JinNewsOne.com | Kamis, 23 Juli 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka peninjauan dan penyusunan Standar Pelayanan di lingkungan KPU Pandeglang, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sekaligus dibuka oleh Komisioner KPU Provinsi Banten Achmad Munawar. Turut hadir Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah, para Komisioner KPU Pandeglang yakni Samsuri, Falahudin, Rodi Herdiawan, dan Restu Sugrining Umam, serta Sekretaris KPU Kabupaten Pandeglang.

Dalam forum tersebut, KPU Pandeglang juga mengundang berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari kalangan akademisi, jurnalis, aktivis organisasi kemasyarakatan, hingga perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang.

Komisioner KPU Banten, Achmad Munawar, mengatakan penyusunan Standar Pelayanan merupakan bagian dari komitmen KPU dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, pelayanan publik KPU mencakup berbagai aspek, seperti pembaruan data pemilih yang dapat diakses masyarakat hingga mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.

"Kami ingin dengan adanya Standar Pelayanan ini kinerja KPU Pandeglang semakin baik. Penyusunan standar pelayanan ini juga merupakan program KPU RI sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga," ujar Achmad Munawar.

Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah menjelaskan bahwa draf Standar Pelayanan telah disusun berdasarkan berbagai regulasi yang berlaku, mulai dari undang-undang, Peraturan KPU (PKPU), hingga keputusan lembaga terkait yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan KPU.

Ia menegaskan forum konsultasi publik menjadi ruang untuk menyerap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan dokumen tersebut.

"Kami ingin Standar Pelayanan ini semakin sempurna, sehingga membutuhkan masukan dari berbagai stakeholder. Alhamdulillah, kami menerima banyak saran yang sangat baik dan konstruktif dari para peserta forum," kata Nunung.

Akademisi Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) Banten, Said Ariyan, memberikan apresiasi terhadap inisiatif KPU Pandeglang dalam menyusun Standar Pelayanan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen KPU sebagai lembaga publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"KPU merupakan institusi publik yang harus terbuka, akuntabel, dan transparan. Kami mendukung penyusunan Standar Pelayanan ini. Semoga ke depan mampu meningkatkan kinerja KPU Pandeglang sekaligus memudahkan jajaran sekretariat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Said.

Melalui Forum Konsultasi Publik ini, KPU Pandeglang berharap Standar Pelayanan yang disusun dapat menjadi pedoman dalam memberikan layanan yang lebih profesional, efektif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.

(*Red)


17 Korban Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Putusan Bebas Terdakwa ke MA, KY, DPR RI Komisi III, dan KPK

By On Juli 23, 2026


Jakarta — JinNewsOne.com | Kamis, 23 Juli 2026 — Putusan bebas terhadap terdakwa Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti dalam perkara Nomor 184/Pid.B/2026/PN JKT.SEL memicu reaksi dari 17 orang yang mengaku sebagai korban. Mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut kepada Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), DPR RI Komisi III, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli 2026 menjatuhkan putusan bebas murni yang menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan penuntut umum. Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Putusan tersebut menjadi perhatian para pelapor karena sebelumnya pembacaan putusan sempat mengalami penundaan. Menurut mereka, penundaan itu terjadi akibat adanya perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim mengenai putusan yang akan dibacakan pada sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026.

Para pelapor menyatakan kecewa atas putusan tersebut. Mereka menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk barang bukti berupa lima kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga palsu dengan identitas berbeda, berbagai dokumen, serta keterangan saksi, seharusnya memperoleh pertimbangan lebih mendalam dalam putusan.

Dalam berkas perkara, menurut para pelapor, turut terdapat berbagai barang bukti berupa dokumen administrasi kependudukan, akta jual beli, dokumen perbankan, hasil verifikasi administrasi kependudukan dari sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dokumen pertanahan, mutasi rekening, hingga berbagai surat lain yang menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Mereka juga menyoroti pembahasan mengenai penggunaan beberapa identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan. Menurut para pelapor, aspek tersebut seharusnya diuji secara komprehensif, termasuk melalui mekanisme verifikasi biometrik apabila diperlukan sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Selain itu, para korban berpendapat pemeriksaan perkara tidak semestinya hanya berfokus pada keberadaan perjanjian joint operation (JO), melainkan juga mempertimbangkan fakta lain yang terungkap di persidangan, seperti pengalihan sertifikat atas nama pihak lain untuk pengajuan kredit, penguasaan aset, serta adanya surat somasi yang memerintahkan korban mengosongkan rumah. Menurut mereka, rangkaian fakta tersebut memiliki keterkaitan yang perlu dinilai secara menyeluruh.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang telah diperiksa di persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Akan Dilaporkan ke Empat Lembaga Negara

Merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, para pelapor menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, DPR RI Komisi III, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mereka menyebut laporan tersebut bertujuan agar terdapat pengawasan terhadap proses penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing lembaga, termasuk apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim maupun hal lain yang menjadi kewenangan institusi terkait.

Para pelapor menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak konstitusional warga negara dan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan Para Pelapor

Salah seorang pelapor berinisial AS mengaku kecewa setelah mengetahui putusan bebas terhadap kedua terdakwa.

"Kami datang mengikuti proses persidangan sejak awal karena percaya pengadilan adalah tempat terakhir masyarakat kecil mencari keadilan. Ketika putusan akhirnya menyatakan terdakwa bebas, kami tentu sangat terpukul. Kami merasa fakta-fakta yang menurut kami penting sudah disampaikan dalam persidangan. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke lembaga-lembaga pengawas agar seluruh proses dapat dievaluasi sesuai aturan yang berlaku."

Pelapor lain berinisial DM berharap seluruh laporan masyarakat dapat diperiksa secara objektif.

"Kami bingung dengan diputus bebasnya terdakwa. Kami hanya meminta agar seluruh proses diperiksa secara objektif. Kami sudah kehilangan rumah dan harta benda sehingga berharap masih ada jalan untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku."

Sementara itu, pelapor berinisial HR menyatakan kerugian yang dialaminya berdampak besar terhadap kehidupan keluarganya.

"Kami sudah kehilangan banyak hal. Ada yang kehilangan aset, ada yang kehilangan tabungan, bahkan kehidupan keluarganya ikut terganggu. Kami berharap laporan ini tidak dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan, melainkan sebagai upaya mencari kepastian melalui mekanisme hukum yang tersedia."

Pelapor berinisial LN berharap seluruh dokumen yang dimiliki para pelapor dapat ditelaah secara profesional oleh lembaga yang berwenang.

"Kami percaya semua lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing. Kami akan menyerahkan seluruh dokumen yang kami miliki agar dapat dipelajari. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu kami akan menghormatinya. Namun apabila ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum."

Persidangan Sempat Menjadi Sorotan

Sebelum putusan dibacakan, persidangan sempat mengalami penundaan karena adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim.

Dalam salah satu persidangan sebelumnya, sejumlah pelapor juga menyoroti pernyataan hakim yang pada pokoknya mempertanyakan mengapa informasi mengenai banyaknya korban baru disampaikan dalam persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian para pelapor. Namun demikian, pernyataan tersebut bukan merupakan kesimpulan hukum mengenai jumlah korban maupun pembuktian terhadap perkara lain di luar berkas perkara yang sedang diperiksa.

Menjadi Perhatian Publik

Perkara ini turut menjadi perhatian publik karena para pelapor mengklaim terdapat 17 pihak yang merasa dirugikan dengan nilai kerugian yang menurut mereka mencapai puluhan miliar rupiah. Klaim tersebut merupakan pernyataan para pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang ditetapkan dalam putusan pidana perkara tersebut.

Para pelapor berasal dari berbagai daerah, antara lain Tangerang, Bekasi, Bogor, Jakarta, dan Semarang. Mereka menyatakan akan terus menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan sikap para pelapor terhadap putusan pengadilan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum. JinNewsOne.com memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait apabila ingin menyampaikan tanggapan atau klarifikasi atas pemberitaan ini.


(Editor: Red | Dok. foto: MA; KY; KPK; DPR RI Komisi III)

Hilangkan Bukti Konten Kebencian, H. Junaedi Minta Polda Banten Usut Dalang dan Aktor Intelektual

By On Juli 23, 2026

 

Serang, Banten – Jinnewsone@gmail.com|23 Juli 2026 – Kasus penyebaran konten diduga ujaran kebencian yang menargetkan H. Junaedi, Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, semakin kompleks. Hilangnya akun media sosial “Mama Moche” beserta seluruh isinya justru menguatkan dugaan adanya upaya sengaja menghilangkan barang bukti sekaligus pengalihan isu agar jejak pelaku utama tidak terungkap.

 

Saat ini perkara sedang dalam tahap pendalaman intensif oleh penyidik Polda Banten. Pada Rabu, 22 Juli 2026, tim telah memanggil serta mendengar keterangan saksi pelapor maupun terlapor. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melanjutkan penyelidikan dan memanggil seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan penyebaran konten tersebut.

 

Terkait penghapusan akun dan konten, H. Junaedi menegaskan langkah tersebut tidak mampu menghapus fakta hukum maupun tanggung jawab pidana. Ia mendesak aparat penegak hukum menelusuri kasus hingga ke akar, termasuk siapa yang berada di balik layar.

 

“Penghapusan ini justru bukti adanya upaya menutupi jejak. Hal ini sama sekali tidak menghapus pelanggaran yang terjadi. Kami minta Polda Banten segera mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk menangkap dan memeriksa aktor intelektual serta dalang utama di balik perbuatan ini,” tegas H. Junaedi.

 

Ia juga meminta penyidik menerapkan pasal berlapis sesuai aturan terbaru, mengingat serangkaian pelanggaran yang terjadi:


KUHP Baru UU No.1/2023 Pasal 278: Menghilangkan/menghancurkan barang bukti, ancaman maksimal 6 tahun penjara UU ITE Terbaru UU No.1/2024 Pasal 28 ayat (2): Ujaran kebencian dan permusuhan, ancaman hingga 8 tahun penjara Pasal 27 ayat (3) jo. 45 ayat (3) UU ITE: Pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 310–311 KUHP Baru: Penghinaan Pasal 327 KUHP Baru: Perbuatan tidak menyenangkan yang merugikan kehormatan.

 

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat dan kinerja profesional Polda Banten. Ia menegaskan dukungan penuh sekaligus mendesak langkah tegas.

 

“Kami sangat mengapresiasi keseriusan Polda Banten. Kami yakin kepolisian bekerja objektif dan tak akan goyah oleh intervensi pihak mana pun. Namun, Aliansi Peduli Banten meminta segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah membuat kegaduhan publik lewat konten ujaran kebencian tersebut. Pelaku harus segera dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Iwan.

 

Ia menambahkan, kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk mencemarkan nama baik, memicu kebencian, maupun mengganggu ketertiban umum. “Kami berharap kasus ini segera terungkap dan pelaku dijerat pasal yang setimpal,” pungkasnya.

 

Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi Polda Banten terkait identitas pihak yang akan diperiksa selanjutnya maupun upaya pemulihan data konten yang dihapus.

 

Red*

 


Polres Pandeglang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Koroncong Terdampak Musim Kemarau

By On Juli 23, 2026


Pandeglang, Banten — JinNewsOne.com | Kamis, 23 Juli 2026 — Kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak krisis air bersih kembali ditunjukkan Polres Pandeglang melalui penyaluran bantuan air bersih kepada warga Kampung Cisampih RT 002/003, Desa Pakuluran, Kecamatan Koroncong, Kamis (23/7/2026).


Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pandeglang AKBP Dr. H. Dhyno Indra Setyadi, S.I.K., M.Si., C.L.M.A., didampingi Wakapolres Pandeglang Kompol Yudha Hermawan, S.H., M.M., serta dihadiri jajaran pejabat utama Polres Pandeglang, unsur TNI, pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat setempat.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas AKP Ahmad Rifa'i, S.H., M.H., Kapolsek Cadasari AKP Junaedi, S.E., AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Propam IPTU Toni Sumartanto, S.H., Kanit Reskrim Polsek Cadasari IPDA Suparmin, Kasi Humas IPTU Mukti Gaffar, Kepala Desa Pakuluran H. Tb. Amadinun, Tokoh Agama Ust. Wahyu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, personel Polsek Cadasari, serta warga Desa Pakuluran.


Dalam sambutannya, Kapolres Pandeglang mengatakan bahwa penyaluran air bersih merupakan program sosial yang secara rutin dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih, khususnya saat musim kemarau.


"Kami berharap bantuan air bersih yang disalurkan hari ini dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya warga Kampung Cisampih. Kehadiran Polri harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga melalui aksi-aksi sosial yang memberikan dampak positif secara langsung," ujar AKBP Dhyno Indra Setyadi.



Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.


Bantuan air bersih tersebut disambut antusias oleh warga Kampung Cisampih. Masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Polres Pandeglang atas kepedulian dan respons cepat dalam membantu memenuhi kebutuhan air bersih di tengah keterbatasan pasokan akibat musim kemarau.


Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif di bawah penanggung jawab Kapolres Pandeglang AKBP Dr. H. Dhyno Indra Setyadi, S.I.K., M.Si., C.L.M.A. Penyaluran bantuan ini menjadi wujud nyata komitmen Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan kemanusiaan yang memberikan manfaat langsung. 


(Ari | Editor: Red)

Presiden Prabowo Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

By On Juli 23, 2026

 

Jakarta — JinNewsOne.com | Kamis, 23 Juli 2026 — Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dalam upacara yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru di BGN untuk memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengangkatan Sudaryono didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.

Dalam prosesi pelantikan, Presiden Prabowo secara langsung memimpin pengambilan sumpah jabatan yang diikuti oleh Sudaryono.

"Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Presiden saat mendiktekan sumpah jabatan.

Usai mengucapkan sumpah jabatan, Sudaryono menandatangani berita acara pengambilan sumpah sebagai penanda resmi dimulainya masa tugasnya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.

Rangkaian pelantikan kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dilanjutkan oleh para tamu undangan.

Acara pelantikan turut dihadiri para pimpinan lembaga negara, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepemimpinan Badan Gizi Nasional dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional.


(Editor : rc/Red | Dok. BPMI Setpres)

Abah Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Penolakan LGBT di Pandeglang, Ajak Seluruh Elemen Jaga Moral Masyarakat

By On Juli 22, 2026

 

Pandeglang, Banten — JinNewsOne.com | Rabu, 22 Juli 2026 — Ulama kharismatik Banten, Abah Abuya Muhtadi Cidahu Cadasari, memimpin deklarasi penolakan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam, serta sejumlah anggota DPRD, di antaranya Tb Udi Juhdi, E. Supriadi, dan Tb Asep Rafiudin Arief. Deklarasi juga diikuti unsur organisasi kemasyarakatan dan berbagai elemen masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Abah Abuya Muhtadi menegaskan penolakannya terhadap keberadaan LGBT di Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, masyarakat Pandeglang, khususnya umat Islam, harus menjaga nilai-nilai agama dan moral yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat.

"Masa di Pandeglang ada LGBT, semuanya malu, isin orang Pandeglang. Khususnya muslimin dan muslimat aman dari LGBT," ujar Abah Abuya Muhtadi.

Pada akhir acara, Abah Abuya Muhtadi juga memanjatkan doa agar Indonesia dan dunia dijauhkan dari berbagai hal yang dinilainya bertentangan dengan ajaran agama. Kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan Surah Al-Fatihah bersama.

Sebelumnya, Ketua RPM Banten, M. Johan Saputra, menyampaikan bahwa organisasinya memandang LGBT sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama karena dinilai dapat berdampak terhadap kehidupan sosial, moral, serta nilai-nilai agama.

"Masyarakat luas harus tahu dan paham bahaya LGBT tersebut, dan jangan sampai terus menyebar. Oleh karena itu, selain mengedukasi masyarakat juga harus ada gerakan penolakan yang sangat masif," katanya.

Johan menegaskan bahwa pandangan organisasinya terhadap LGBT didasarkan pada nilai-nilai agama serta prinsip yang diyakini organisasi tersebut. Karena itu, RPM Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk mencegah meluasnya LGBT di Pandeglang, kami sudah beraudiensi dengan para anggota DPRD Kabupaten Pandeglang untuk mendapat dukungan secara politis dan pemerintahan terkait gerakan anti-LGBT ini," ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh komponen masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan sosial. Menurutnya, apabila ditemukan dugaan aktivitas yang melanggar ketentuan hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam deklarasi anti-LGBT ini kami mengundang Abah Abuya Muhtadi Cidahu, unsur DPRD, pemerintah daerah, Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta unsur masyarakat lainnya," pungkas Johan. (Editor: Red)

Ketua BGN Nanik S. Deyang Resmi Mengundurkan Diri, BGN Lantik Lima Pejabat Baru Benahi Program MBG

By On Juli 22, 2026

 

Jakarta — JinNewsOne.com | Rabu, 22 Juli 2026 — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah berpamitan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pengunduran diri tersebut dilakukan karena Nanik akan menjalani pengobatan penyakit jantung.

Kabar tersebut disampaikan Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, melalui unggahan di akun Instagram resminya yang dikutip pada Rabu (22/7/2026).

"Hari ini Ibu Nanik Deyang berpamitan kepada Presiden Prabowo untuk menjalani pengobatan jantung sekaligus mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional," tulis Dirgayuza.

Dirgayuza mengaku telah mengenal Nanik sejak menjelang Pemilu 2014. Menurutnya, selama lebih dari satu dekade, Nanik dikenal sebagai sosok yang memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat kecil.

"Lebih dari satu dekade saya melihat satu hal yang tidak pernah berubah darinya: ia tidak bisa diam ketika melihat rakyat menghadapi ketidakadilan dan kesulitan," ujar Dirgayuza.

Di tengah pengunduran diri tersebut, BGN juga memperkenalkan lima pejabat tinggi madya yang baru dilantik untuk memperkuat struktur organisasi sekaligus mendukung proses pembenahan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kelima pejabat tersebut diperkenalkan oleh Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari bersama Trenggono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Mereka merupakan pejabat yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Prabowo Subianto.

Adapun lima pejabat yang diperkenalkan yakni:

Lili Khamiliyah sebagai Sekretaris Utama;

Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea sebagai Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;

Zainuri sebagai Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;

Mariman Darto sebagai Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama; serta

Ketut Sumedana sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Agustina menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia menjadi aspek penting dalam mendukung keberhasilan Program MBG.

"Kemarin sore kami mendapat Keppres yang mengangkat beliau-beliau ini sebagai pejabat tinggi madya. Kami butuh tim untuk memperbaiki BGN dan pelaksanaan Makan Bergizi Gratis," katanya.

Salah satu nama yang mendapat perhatian adalah Ketut Sumedana, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Agustina menyebut Ketut memiliki pengalaman sekitar 28 tahun sebagai jaksa dan bergelar doktor di bidang ilmu hukum.

Menurut Agustina, pengalaman Ketut di bidang pengawasan dan penegakan hukum dinilai akan memperkuat fungsi pengawasan program MBG, termasuk mengidentifikasi potensi px sejumlah persoalan di lapangan, salah satunya adanya satu sekolah yang dilayani oleh dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berbeda.

"Sebagai contoh, kami menemukan ada satu sekolah yang ternyata dilayani oleh dua SPPG berbeda. Ketika data tersebut disandingkan dengan data Dapodik, kami menemukan adanya ketidaksesuaian yang saat ini masih terus kami telusuri," kata Agustina.

Ia menjelaskan, temuan tersebut menunjukkan pentingnya proses validasi dan integrasi data agar perencanaan anggaran, distribusi penerima manfaat, hingga pelaksanaan program dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

BGN juga akan mendorong integrasi data Dapodik dengan sistem MBG sehingga jumlah penerima manfaat, lokasi sekolah, serta distribusi program dapat dipantau secara real-time.

Menurut Agustina, data yang akurat merupakan fondasi utama untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

"Menurut saya, ini adalah hal yang sangat penting dan menjadi salah satu fokus utama yang akan kami kerjakan," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Istana Kepresidenan mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai pengganti Nanik S. Deyang untuk memimpin Badan Gizi Nasional.

(Editor : rc/Red | Dok. Dirgayuza; BGN)

Hendi Budi Yuantoro Resmi Dilantik Lewat PAW DPRD Kabupaten Blitar, Siap Kawal Ketahanan Pangan dan Perjuangkan Insan Pers

By On Juli 21, 2026


Blitar, Jawa Timur — JinNewsOne.com | Selasa, 21 Juli 2026 — Hendi Budi Yuantoro resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pelantikan tersebut menjadi kali kedua bagi Hendi mengemban amanah sebagai legislator melalui mekanisme serupa.


Usai dilantik, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) itu menegaskan bahwa kehadirannya di DPRD merupakan amanah partai yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

"Saya sebagai kader partai, sebagai petugas partai menjalankan amanah yang diberikan partai. Sebenarnya saya tidak berharap seperti ini, tetapi karena ini tugas dari partai, saya siap menerima dan menjalankannya," ujar Hendi kepada awak media.

Hendi mengaku tidak pernah secara khusus mengharapkan kembali menjadi anggota DPRD melalui mekanisme PAW. Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan partai yang kemudian menjadi tugas untuk dilaksanakan.

Menanggapi anggapan bahwa dirinya kembali masuk parlemen melalui PAW sebagai bagian dari strategi politik, Hendi membantah hal tersebut.

"Kalau keberuntungan mungkin saya beruntung. Tetapi kalau strategi, itu tidak ada. Saya kembalikan lagi bahwa ini adalah perintah partai, dan saya sebagai petugas partai siap menjalankan saja," tegasnya.

Hendi juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD yang digantikannya, Wondo. Ia mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Wondo atas pengabdiannya selama ini kepada DPRD dan masyarakat. Perlu diketahui juga, saya tidak ada masalah dengan beliau. Semoga komunikasi tetap berjalan baik," katanya.

Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

Selain menjalankan fungsi legislasi, Hendi menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah.

Ia mengatakan, sesuai arah kebijakan partai secara nasional, fokus utamanya akan diarahkan pada penguatan sektor ketahanan pangan. Hal tersebut juga selaras dengan tugasnya di Komisi II DPRD Kabupaten Blitar yang membidangi sektor pertanian, pangan, dan perekonomian.

Menurut Hendi, kondisi ekonomi global yang masih dipenuhi ketidakpastian menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memperkuat sektor pertanian serta menjaga ketersediaan pangan daerah.

«"Fokus kami adalah ketahanan pangan. Kondisi ekonomi dunia masih penuh tantangan, mulai perang hingga gejolak harga pangan dan nilai tukar dolar. Karena itu masyarakat harus mampu berdikari, khususnya melalui penguatan sektor pertanian dan peningkatan produksi pangan," ujarnya.»

Ia menilai penguatan sektor pertanian tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas pasokan pangan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat Kabupaten Blitar.

Soroti Keberlangsungan Industri Pers

Di samping isu ketahanan pangan, Hendi juga memberikan perhatian terhadap keberlangsungan dunia jurnalistik. Berbekal pengalaman sebagai jurnalis, ia mengaku memahami berbagai tantangan yang saat ini dihadapi perusahaan media, terutama setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada industri pers.

Menurutnya, media memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi sekaligus mitra pembangunan. Karena itu, diperlukan pola kolaborasi yang sehat antara pemerintah dan insan pers tanpa mengurangi independensi media.

«"Saya memahami kondisi teman-teman media. Jurnalis tetap harus kritis terhadap pemerintah, tetapi ruang-ruang agar bisnis media tetap berjalan juga perlu dipikirkan bersama. Pembangunan yang baik tidak akan diketahui masyarakat tanpa peran jurnalis," katanya.»

Hendi berharap ke depan dapat dirumuskan skema kemitraan yang mampu menjaga kebebasan pers sekaligus mendukung keberlangsungan industri media, sehingga media tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.

Sebagai langkah awal, Hendi berencana membuka ruang diskusi bersama insan pers di Kabupaten Blitar untuk menyerap aspirasi sekaligus mencari formulasi terbaik dalam membangun hubungan yang konstruktif antara pemerintah daerah dan media.

Pelantikan Hendi Budi Yuantoro melalui mekanisme PAW melengkapi komposisi keanggotaan DPRD Kabupaten Blitar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan amanah barunya tersebut, ia menyatakan siap menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan guna mendukung pembangunan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Blitar. (rc)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *