Diduga Ada Data Fiktif Rp 34,8 Juta, Pengelolaan Sampah Kecamatan Baros Disorot Publik
On April 24, 2026
SERANG-JINNEWSONE.COM|Pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pengelolaan tersebut diduga sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), terutama terkait anggaran sewa lahan kering yang nilainya mencapai Rp 34.800.000 pada tahun anggaran 2025 yang diduga bersifat fiktif.
Investigasi yang dilakukan awak media menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari lokasi penampungan sampah hingga pengakuan pihak terkait yang dinilai tidak sinkron dengan data di lapangan.
Berdasarkan keterangan warga di lokasi penampungan sampah Desa Baros yang enggan disebutkan namanya, pengelolaan tempat pembuangan sementara tersebut merupakan tanggung jawab BUMDes Desa Baros, bukan milik pihak kecamatan.
Penampungan ini pengelolaannya milik BUMDES Desa Baros, bukan punya kecamatan. Pihak kecamatan hanya mengangkut saja pada saat bak sampah sudah penuh karena BUMDES belum punya kendaraan. Makanya kami kerjasama dengan pihak kecamatan," ungkapnya.
Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi ke Kantor Kecamatan Baros pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, hampir seluruh pegawai dan Camat tidak ditemukan di tempat. Berdasarkan keterangan seorang staf berinisial AP, seluruh jajaran sedang melaksanakan kegiatan di kawasan Anyer.
Lokasi Penampungan Tersebar, Warga Harus Bayar Biaya Angkut
Selain di Desa Baros, awak media juga menelusuri informasi ke Kampung Sidagel, Desa Sukamanah. Salah satu sopir truk pengangkut sampah membenarkan adanya titik penampungan di wilayah tersebut.
Menurut keterangan warga sekitar, keberadaan bak penampungan di Sidagel merupakan hasil musyawarah warga yang meminta agar sampah tidak berserakan. Namun, ada hal yang mencengangkan terkait mekanisme operasionalnya.
Bak penampungan sampah di sini diberikan kepada warga Sidagel dengan tujuan agar sampah tidak berserakan. Pemilik lahan pun mengizinkan, tapi tidak berbentuk sewa lahan, Pak," jelas salah satu warga.
Lebih jauh, warga mengaku bahwa ketika bak sampah penuh, mereka harus mengeluarkan biaya sendiri untuk membayar jasa pengangkutan kepada pihak kecamatan. Sama halnya dengan wilayah Kampung Katulisan dan depan Kantor Desa Sukamanah, di mana bak penampungan adalah aset desa, namun pengangkutan menjadi tanggung jawab kecamatan yang membebani warga.
Polemik ini semakin memanas setelah muncul informasi mengenai adanya anggaran sewa lahan kering senilai Rp 34.800.000 pada tahun 2025 yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Saat dikonfirmasi, Atin selaku Kasi Ekbang yang juga mengelola persampahan Kecamatan Baros pada tahun 2025 membantah adanya sewa lahan di wilayah Baros.
"Kami tidak ada sewa lahan kering di Kecamatan Baros. Kalau ada sewa lahan, itu peruntukannya untuk buang sampah ke wilayah Kecamatan Bolang. Biayanya per mobil Rp 350.000, kami ada dua mobil, jadi total Rp 700.000," ujar Atin.
Namun, pengakuan ini bertolak belakang dengan data yang beredar di masyarakat yang menyebutkan adanya alokasi dana mencapai Rp 34,8 juta yang diduga dialihkan atau dibuat fiktif.
Bahrudin, Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, menanggapi keras kasus ini. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Serang dan Dinas terkait segera turun tangan mengusut tuntas.
Kalau benar ada data fiktif dalam pengelolaan sampah ini, bukan hanya masalah administratif, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Kita tidak boleh membiarkan pengelolaan sampah ini menjadi ladang bisnis kotor," tegasnya dengan nada emosional.
Hingga berita ini ditayangkan, Camat Baros belum bisa ditemui dan memberikan konfirmasi terkait dugaan KKN dan anggaran fiktif tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Red*






















