Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bersih Desa Gunung Gede, Wayang Kulit "Wahyu Kamulyan" Jadi Simbol Syukur dan Pelestarian Budaya Jawa

By On Juli 15, 2026

 


Blitar, Jawa Timur — JinNewsOne.com | Selasa, 14 Juli 2026 — Pemerintah Desa Gunung Gede, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, menggelar tradisi Bersih Desa dengan menghadirkan pagelaran wayang kulit sebagai bentuk ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sekaligus upaya melestarikan budaya adiluhung warisan leluhur. Kegiatan yang dipusatkan di Pendopo Desa Gunung ede pada Selasa malam (14/7/2026) itu berlangsung meriah dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.


Pagelaran wayang kulit menampilkan dalang kondang Ki Wiji Gondho Kusumo yang membawakan lakon "Wahyu Kamulyan". Kisah tersebut sarat akan pesan moral tentang kepemimpinan, kejujuran, kebijaksanaan, serta harapan agar masyarakat memperoleh kemuliaan, kesejahteraan, dan kehidupan yang harmonis.


Acara dihadiri Kepala Desa Gunung Gede Mayar Siswanto, jajaran perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Forkopimcam Wonotirto, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta ratusan warga yang memadati kawasan pendopo sejak malam hari.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Gunung Gede, Mayar Siswanto menegaskan bahwa tradisi Bersih Desa bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan wujud rasa syukur masyarakat atas limpahan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa.


Ia berharap melalui pelaksanaan Bersih Desa, seluruh warga senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, keberkahan rezeki, serta dijauhkan dari berbagai musibah yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat.


"Tradisi Bersih Desa merupakan warisan budaya yang harus terus kita jaga bersama. Selain sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kegiatan ini juga menjadi ikhtiar memohon keselamatan, keberkahan, dan kemajuan bagi seluruh masyarakat Desa Gunung Gede," tutur Mayar.


Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan, memperkuat semangat gotong royong, serta bersama-sama membangun Desa Gunung Gede agar semakin maju tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya yang telah diwariskan para leluhur.


Menurutnya, pagelaran wayang kulit tidak hanya menjadi hiburan rakyat, tetapi juga media pendidikan budaya yang mengandung nilai-nilai kehidupan, etika, serta filosofi luhur yang patut dikenalkan kepada generasi muda.


"Kegiatan Bersih Desa ini menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan seluruh elemen masyarakat. Semoga Desa Gunung Gede selalu diberikan keberkahan, keamanan, ketenteraman, dan kemajuan sehingga mampu menjadi desa yang semakin sejahtera," tandasnya.


Suasana pagelaran berlangsung khidmat sekaligus semarak. Ratusan warga dari berbagai kalangan tampak antusias mengikuti jalannya pertunjukan wayang kulit hingga larut malam. Selain menjadi hiburan masyarakat, pertunjukan tersebut juga menjadi sarana pelestarian seni budaya tradisional Jawa yang tetap hidup di tengah perkembangan zaman.


Melalui penyelenggaraan Bersih Desa, Pemerintah Desa Gunung Gede berharap tradisi ini dapat terus menjadi agenda tahunan yang mempererat hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian seni budaya sebagai bagian dari identitas dan kekayaan budaya bangsa Indonesia. (rc)

Ketua GPI Blitar Apresiasi Pengungkapan Dugaan Korupsi dan TPPU oleh Kortastipidkor Polri, Soroti Pentingnya Sinergi Antarpenegak Hukum

By On Juli 14, 2026


Blitar, Jawa Timur — JinNewsOne.com | Selasa, 14 Juli 2026 — Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar, Jaka Prasetya, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum di lingkungan Kejaksaan Agung.


Menurut Jaka, keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, secara profesional dan tanpa pandang bulu.


"Saya mengucapkan selamat kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang telah berhasil mengungkap kasus TPPU," tutur Jaka, Selasa (14/7/2026).


Ia menilai langkah tegas yang dilakukan Kortastipidkor Polri menjadi angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, tindakan hukum yang dilakukan lintas lembaga menunjukkan komitmen nyata untuk menegakkan supremasi hukum tanpa membedakan institusi.


Jaka berpandangan, kehadiran Kortastipidkor Polri telah membawa paradigma baru dalam pemberantasan korupsi. Keberanian aparat kepolisian menangani dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan sesama aparat penegak hukum dinilai menjadi indikator meningkatnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.


"Semoga kehadiran Kortastipidkor Polri mampu membawa perubahan, khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia tanpa pandang bulu. Dengan semangat baru ini, kepolisian menunjukkan keberaniannya melakukan tindakan hukum kepada sesama lembaga penegak hukum," terangnya.


Meski demikian, Jaka mengakui koordinasi dalam penindakan lintas lembaga tidak selalu berjalan tanpa tantangan. Potensi perbedaan pandangan maupun ego sektoral di lapangan, menurutnya, merupakan hal yang dapat terjadi.


Namun demikian, ia berharap seluruh unsur aparat penegak hukum tetap mengedepankan semangat bersama dalam menjaga integritas dan menyelamatkan keuangan negara.


"Kalaupun di lapangan ada benturan, kami berharap semua bisa diselesaikan demi semangat yang sama, yaitu pemberantasan korupsi," imbuhnya.


Lebih lanjut, GPI Blitar juga menilai intensitas silaturahmi yang dilakukan Kapolri dengan sejumlah pimpinan lembaga negara, termasuk Panglima TNI dan Jaksa Agung, menjadi sinyal positif atas terbangunnya komunikasi dan sinergi yang semakin kuat di antara aparat penegak hukum.


Menurut Jaka, kolaborasi antarlembaga tersebut menjadi modal penting dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.


"Sinergitas ini menunjukkan keseriusan yang nyata dari aparat penegak hukum kita dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dari korupsi," pungkas Jaka. (rc)

Banggar DPRD Jatim Apresiasi Kinerja APBD 2025, Soroti Target PAD, Kinerja BUMD, hingga Tingginya SiLPA

By On Juli 13, 2026

 

Surabaya, Jawa Timur — JinNewsOne.com | Senin, 13 Juli 2026 — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (13/7/2026).


Dalam laporannya, Juru Bicara Banggar DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai berhasil mengelola keuangan daerah secara tertib, efektif, transparan, dan akuntabel. Penilaian tersebut diperkuat dengan keberhasilan Pemprov Jatim kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.


"Capaian tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Jatim dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus mempertahankan akuntabilitas pengelolaan APBD," tutur Cahyo dalam rapat paripurna.


Meski memberikan apresiasi, Banggar turut menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.


Dari sisi pendapatan daerah, realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp29,88 triliun atau 104,65 persen dari target yang telah ditetapkan. Kendati melampaui target, capaian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 110,3 persen.


Menurut Banggar, penurunan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya masa transisi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melemahnya penjualan kendaraan bermotor, serta meningkatnya penggunaan kendaraan listrik yang dinilai belum memberikan kontribusi pajak secara proporsional.


"Kami merekomendasikan agar P-APBD 2026 menetapkan target PAD berbasis analisis makroekonomi dan risiko fiskal yang lebih tajam," tegasnya.


Banggar juga memberikan perhatian serius terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). DPRD mendorong dilakukannya audit kinerja sekaligus restrukturisasi terhadap BUMD yang dinilai tidak produktif.


Beberapa temuan yang menjadi perhatian antara lain tunggakan dividen PT Jatim Grha Utama sejak 2019 sebesar Rp4,72 miliar, serta kerugian PT Air Bersih Jatim yang tercatat mencapai Rp220 miliar.


Di sisi belanja daerah, realisasi anggaran mencapai Rp31,2 triliun atau sebesar 93,82 persen dari target. Angka tersebut menyisakan anggaran yang belum terserap sekitar Rp2,05 triliun.


Banggar menilai rendahnya tingkat penyerapan belanja modal pada sektor jalan, jaringan, dan irigasi yang hanya mencapai 86,64 persen menjadi salah satu perhatian penting.


"Ini mengindikasikan hambatan struktural dalam pengadaan dan pembebasan lahan. Ke depan, kami merekomendasikan alokasi anggaran pra-kontrak sejak awal tahun agar proyek strategis tidak terkonsentrasi di akhir tahun," jelas Cahyo.


Selain itu, Banggar turut menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp3,38 triliun. DPRD meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan langkah terukur untuk menurunkan rasio SiLPA pada tahun berikutnya.


Banggar menegaskan bahwa pemanfaatan SiLPA 2025 harus diprioritaskan bagi program penanggulangan kemiskinan, sektor kesehatan, serta pembangunan infrastruktur dasar yang telah memiliki dokumen perencanaan matang, bukan dialokasikan untuk kegiatan baru yang belum siap secara teknis.


Laporan Banggar DPRD Jawa Timur tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. 


(rc)*

DIDUGA SALURKAN BERAS TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG, ALIANSI DESAK APH LAKUKAN PEMERIKSAAN

By On Juli 06, 2026

 

SERANG – Jinnewsone@gmail.com |6 Juli 2026 – Aliansi Peduli Banten mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan penyaluran beras yang diduga tidak layak konsumsi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pandeglang.

 

Berdasarkan laporan yang diterima, pengiriman beras tersebut diduga disalurkan ke Kecamatan Labuan pada 11 Juni 2026, serta ke Kecamatan Pagelaran pada 13 Juli 2026. Sejumlah warga penerima manfaat menyampaikan temuan beras yang diduga berwarna kusam, berbau tidak wajar, dan diduga mengandung banyak kotoran sehingga dikhawatirkan berisiko bagi kesehatan jika dikonsumsi.

 


Sebelumnya, pada 1 Juli 2026, Aliansi Peduli Banten telah melayangkan surat nomor E-172/APB/KL/PANGAN/VIV1/2026 kepada Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Serang untuk meminta klarifikasi serta bukti kelayakan mutu beras yang disalurkan. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

 

"Kami menempuh asas praduga tak bersalah, namun temuan di lapangan memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian standar pangan. Kami meminta pembuktian resmi apakah beras tersebut benar-benar layak diedarkan," ujar perwakilan Aliansi Peduli Banten.

 


Jika hasil pemeriksaan nanti membuktikan dugaan tersebut benar, maka perbuatan itu diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dengan ancaman sanksi:

 

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Dilarang menyalurkan barang yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan; pelanggaran terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.


Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Setiap pangan yang diedarkan wajib aman, halal, dan layak; pelanggaran ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar.


Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001: Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara, pelaku dapat terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Aliansi meminta pihak berwenang segera Mengambil sampel beras untuk diuji secara laboratorium guna membuktikan kebenaran dugaan kelayakan konsumsi Memeriksa dokumen mutu, alur distribusi, serta kelengkapan perizinan pengiriman Memanggil pihak terkait guna memberikan penjelasan demi mengungkap fakta sesungguhnya.

 

"Kami ingin kebenaran terungkap. Jika terbukti ada kesalahan, segera perbaiki dan pertanggungjawabkan. Namun jika dugaan tidak terbukti, berikan bukti resmi agar masyarakat tidak cemas," pungkas pernyataan tersebut.


Red*

Aliansi Peduli Banten Desak APH Bentuk TIM Pemeriksaan diduga Alih Fungsi Lahan Takberizin

By On Juli 01, 2026


Serang, Banten – Jinnewsone@gmail.com | Rabu, 1 Juli 2026 Aktivitas pembangunan sebuah gedung yang diklaim akan difungsikan sebagai kantor dan ruang kerja di wilayah Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan setelah ditemukan ketidakjelasan terkait status perizinan serta koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

 

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, awak media mendatangi lokasi proyek dan memperoleh keterangan dari salah satu pihak yang terlibat, yang akrab disapa Entong. Ia menyebutkan bahwa bangunan tersebut diperuntukkan sebagai kantor dan tempat usaha. Namun, ketika ditanya mengenai kelengkapan izin pembangunannya, narasumber tersebut mengaku telah berkoordinasi dengan pihak berwenang dan meminta pertanyaan diajukan langsung ke instansi terkait.

 

“Kalau soal izin, saya sudah koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten. Silakan tanyakan ke sana,” ujarnya.

 

Untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut, awak media melakukan konfirmasi berjenjang ke instansi terkait. Di Kantor Desa Pamengkang, Kepala Desa tidak berada di tempat sehingga klarifikasi belum dapat dilakukan secara langsung.

 

Selanjutnya, konfirmasi ditujukan ke Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan Kramatwatu. Pihaknya memberikan keterangan yang berbeda dengan pernyataan di lokasi pembangunan.

 

“Kami tidak mengetahui keberadaan maupun status bangunan itu, karena tidak ada laporan atau koordinasi apapun dari pihak pengelola ke kecamatan maupun Trantib. Tiba-tiba saja bangunan sudah berdiri. Soal perizinan bisa ditanyakan ke dinas terkait di tingkat kabupaten,” jelas petugas Trantib.

 

Melalui percakapan daring pada Rabu pagi, awak media juga menghubungi Kepala Desa Pamengkang berinisial DA. Setelah memastikan identitas, ketika ditanya mengenai keberadaan pembangunan dan kemungkinan perubahan fungsi lahan yang diduga termasuk wilayah pertanian produktif, pihaknya menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.

 

“Saya tidak tahu persoalan itu. Silakan tanyakan langsung ke Dinas Tata Ruang dan instansi terkait di kabupaten,” jawabnya singkat.

 

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, mengingat pembangunan berlangsung di wilayah administrasi desa yang seharusnya berada dalam pengawasan dan pemantauan pemerintah setempat

 

Merespons temuan ketidakjelasan tersebut, Sekretariat Bersama Aliansi Peduli Banten melalui Ketua Umumnya, Iwan Setiawan, mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera mengambil langkah tegas.

 

“Kami mendesak dibentuknya tim pemeriksaan secara terpadu untuk menelusuri keabsahan pembangunan ini. Diduga pelaku usaha tidak mengantongi perizinan yang sah, terlebih lokasinya berada di atas lahan pertanian produktif yang dilindungi undang-undang,” tegas Iwan Setiawan.

 

Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:


Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 27 ayat (1): Pemanfaatan ruang wajib sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan Pasal 38 ayat (1): Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal 9 ayat (1): Lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak dapat diubah fungsinya kecuali dalam kondisi tertentu dan melalui prosedur persetujuan resmi Pasal 75: Setiap orang yang mengubah fungsi lahan tanpa izin diancam dengan pidana penjara dan denda.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung Pasal 23 ayat (1): Setiap pembangunan bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memiliki persetujuan bangunan gedung sebelum pekerjaan dimulai Pasal 112: Pembangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa penghentian pekerjaan, pembongkaran, hingga tuntutan pidana.

 

“Jika terbukti melanggar, proses hukum harus dijalankan hingga tuntas. Lahan pertanian adalah aset bersama untuk ketahanan pangan, tidak boleh diubah sesuka hati tanpa aturan,” tambah Iwan.

 

Berdasarkan temuan sementara, terdapat ketidaksesuaian keterangan antara pihak pembangun dengan pemerintah desa dan kecamatan. Belum ditemukan bukti jelas mengenai kelengkapan perizinan, serta masih muncul dugaan alih fungsi lahan yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.

 

Hingga berita ini dimuat, awak media belum berhasil memperoleh tanggapan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Perumahan dan Tata Ruang Kabupaten Serang untuk memastikan keabsahan perizinan dan status lahan.

 

Penelusuran masih terus dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang seimbang dan fakta yang lengkap.

 

 

 Red*

.

Hak Tanah Ahli Waris Terbukti Dokumen Negara: Tuduhan Tidak Berdasar, Penguasaan Selama 30 Tahun Akan Diproses Hukum

By On Juni 30, 2026


 

 
Pandeglang-Jinnewsone@gmail.com| 30 Juni 2026 Kasus sengketa tanah di wilayah ini kini menemukan kejelasan mutlak setelah verifikasi dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan keabsahan hak kepemilikan yang sesungguhnya. Tidak ada lagi keraguan secara hukum mengenai siapa pemilik sah atas lahan yang diperdebatkan.

 
Persoalan berawal ketika Haji Muhi, mantan Kepala Desa setempat, meminta bantuan kepada Haji Junaedi untuk memeriksa status hukum tanah tersebut karena akan dijual kepada salah seorang pengusaha. Transaksi tersebut dibatalkan seketika setelah diketahui dari data awal bahwa tanah yang akan diperjualbelikan bukanlah milik Haji Muhi.

 
Penelusuran mendalam ke BPN Pandeglang menghasilkan kesimpulan yang tegas Blok 2.4.3 tercatat sah atas nama Kartabin bin Suja Blok 2.4.4 tercatat sah atas nama Kasan bin Asbah Blok 2.4.5 tercatat sah atas nama Surnata bin Junaedi

 
Ketiga nomor blok tersebut berada dalam satu kesatuan lokasi. Hal ini membuktikan secara mutlak bahwa hak milik berada pada para ahli waris. Sebaliknya, sertifikat yang dimiliki Haji Muhi tercatat pada nomor blok dan lokasi yang berbeda, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk lahan yang menjadi sengketa.

 
Fakta ini menegaskan bahwa selama kurang lebih 30 tahun, tanah tersebut dikuasai secara sepihak dan hasilnya dinikmati oleh pihak Haji Muhi, sementara para ahli waris tidak pernah menerima manfaat apapun dari hak miliknya sendiri.

 
Alih-alih mengakui kenyataan tersebut, pihak keluarga Haji Muhi justru melaporkan para ahli waris ke Polres Pandeglang dengan tuduhan perampasan serta pencurian. Tuduhan ini dinilai sepenuhnya tidak berdasar dan bertentangan dengan bukti resmi yang diterbitkan negara.

 
Sementara itu, peran Haji Junaedi dalam hal ini adalah langkah mulia untuk menelusuri kebenaran hukum sesuai permintaan awal. Namun upaya tersebut dibalas dengan penyebaran ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial. Atas tindakan itu, Haji Junaedi telah mengajukan laporan resmi ke Polda Banten.

 
Berbekal dokumen sah dari BPN dan instansi terkait, para ahli waris menyatakan siap melaporkan balik. Laporan ini ditujukan untuk menindaklanjuti tuduhan yang tidak beralasan serta meminta pertanggungjawaban hukum atas penguasaan dan pengambilan hak milik secara tidak sah yang berlangsung selama 30 tahun. Langkah ini diambil demi memulihkan hak yang dirampas serta menegakkan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku.


Red*Jinnewsone@gmail.com*
 
 

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP; ALIANSI MINTA PENEGAK HUKUM SEGERA BENTUK TIM PEMERIKSA KHUSUS

By On Juni 28, 2026

 

Rangkasbitung, Jinnewsone@gmail.com |28 Juni 2026 – Aliansi Peduli Banten menemukan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi di sistem Dapodik dengan kondisi nyata di lapangan pada enam lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Lebak. Keenam lembaga tersebut tercatat menerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bersumber DAK Non Fisik untuk tahun anggaran 2022, 2024, dan 2025,Berikut rincian penerimaan dana dan temuan awal:

 

1. PKBM Putra Mandiri

 

Alamat Kp. Cihambali RT 004 RW 002, Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber Dana: 2022 = Rp394.100.000; 2024 = Rp585.000.000; 2025 = Rp119.760.000 Total: Rp1.098.860.000 Temuan Tercatat memiliki 13 ruang belajar dan sarana prasarana, namun tidak ditemukan keberadaannya di lokasi.

 

2. PKBM Daarus Sunnah Rangkasbitung

 

Alamat Kp. Cijoro Bendungan, Kecamatan Rangkasbitung Dana: 2025 = Rp161.100.000 Temuan Dilaporkan belajar pagi 5 hari seminggu, namun diduga tidak ada aktivitas sesuai jadwal.

 

3. PKBM Sabakingkin

 

Alamat Jl. Kopi Maja Tigaraksa, Kp. Cisonggom, Kecamatan Sajira Dana 2022 = Rp144.500.000; 2024 = Rp118.800.000; 2025 = Rp106.200.000 Total Rp369.500.000 Temuan Terdata belajar sehari penuh 3 hari seminggu, namun tidak terlihat pelaksanaannya.

 

4. PKBM Kujang Sastra Manggala Jaya

 

Alamat Jl. Datarcae KM 01, Kp. Babakan Pamatangsireum, Kecamatan Cirinten Dana 2024 = Rp49.800.000; 2025 = Rp39.300.000  Total: Rp 89.100.000 Temuan Jadwal dan kegiatan tidak terinput di Dapodik meski menerima dana.

 

5. PKBM Azizah Cijaku

 

Alamat Kp. Cimenga RT 03 RW 02, Kecamatan Cijaku Dana: 2024 = Rp145.500.000; 2025 = Rp351.280.000 Total: Rp496.780.000 Temuan Terdata belajar sehari penuh 3 hari seminggu, namun tidak sesuai kenyataan lapangan.

 

6. PKBM Pelangi Ilmu

 

Alamat  Kp. Kadulari, Jl. Posko-Cileles Km 02, Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik Dana 2022 = Rp82.500.000; 2024 = Rp176.400.000; 2025 = Rp210.300.000 Total: Rp469.200.000 Temuan Sama halnya, tercatat aktif namun diduga tidak berjalan sebagaimana dilaporkan.

 

Dana BOP Kesetaraan dialokasikan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan nonformal sesuai standar nasional. Besaran penyaluran didasarkan pada data Dapodik; jika data tidak sesuai fakta lapangan, timbul pertanyaan mendasar mengenai ketepatan penggunaan anggaran dan akuntabilitas keuangan negara.

 

Aliansi telah mengajukan permohonan klarifikasi dan data pendukung kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi. Sikap bungkam ini dinilai menghambat fungsi pengawasan publik.

 

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Temuan ini bersifat indikasi awal, bukan kesimpulan akhir,” tegas Ketua Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan.

 

Mengingat hal tersebut, Aliansi meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas di Banten segera membentuk tim pemeriksa khusus untuk menelusuri secara menyeluruh ke enam lembaga tersebut.

 

Pemeriksaan diminta mencakup Dokumen legalitas pendirian/legal standing lembaga,Daftar hadir peserta didik dan bukti pelaksanaan pembelajaran,Data peserta yang mengikuti ujian kesetaraan,Laporan pertanggungjawaban (SPJ) dan bukti penggunaan dana BOP

 

“Kami ingin memastikan fakta sesungguhnya. Jika terbukti sesuai aturan, kepercayaan publik terjaga. Jika ada ketidaksesuaian, harus ditindak tegas agar dana pendidikan bermanfaat dan tidak merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

 

 Red*

KEJARI LEBAK PROSES LAPORAN PENYIMPANGAN PROYEK PU; ALIANSI MINTA PENGUSUTAN SESUAI KETENTUAN UNDANG-UNDANG

By On Juni 26, 2026


 
Lebak Jinnewsone@gmail.com |9 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lebak telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan Aliansi Peduli Banten terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024. Hal ini ditegaskan dalam surat tanggapan resmi bernomor B-1523/M.614/Dek.I/06/2026 yang menyatakan laporan tersebut kini berada dalam tahap penyelidikan.

 
Ketua Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, menyampaikan apresiasi atas tanggapan tersebut, namun sekaligus menegaskan agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

 
“Kami menghargai Kejaksaan Negeri Lebak yang telah menerima dan memproses laporan ini. Namun kami minta agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berhenti di permukaan, dan berpegang teguh pada ketentuan hukum yang ada,” ujarnya.

 
Dasar Hukum yang Menjadi Acuan Dalam pengawasan dan penanganan kasus ini, Aliansi merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain.

 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara harus transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menegaskan temuan hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pertanggungjawaban bagi pihak yang menyalahgunakan wewenang atau merugikan keuangan negara/daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi, kontrak, dan ketentuan teknis yang ditetapkan.

 
Permintaan Tegas Aliansi meminta Kejaksaan Negeri Lebak untuk  Segera membentuk tim pemeriksa yang bekerja secara lurus dan profesional Mengumpulkan bukti secara objektif tanpa dipengaruhi jabatan, kedudukan, maupun kepentingan materi Menetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat jika ditemukan bukti yang cukup dan memenuhi syarat hukum Menjalankan proses secara transparan agar masyarakat dapat memantau perkembangannya.

 
“Semoga Kejaksaan dapat mengungkap seluruh fakta permasalahan ini. Jika terbukti ada penyimpangan, maka siapapun yang terlibat harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum. Ini demi menjaga kepercayaan publik dan keutuhan keuangan daerah,” tambah Iwan.

 
Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa laporan dan pernyataan ini disampaikan berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki, semata-mata untuk tujuan pengawasan dan penegakan hukum, bukan untuk tuduhan tanpa dasar.

Red*
 
 
 

KETERBATASAN SMP NEGERI JADI KELUHAN WARGA, MINTAR EVALUASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN

By On Juni 24, 2026

 

Cilegon-Jinnewsone@gmail.com|Masalah ketersediaan tempat belajar di jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) kembali mengemuka seiring berlangsungnya proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Cilegon. Sejumlah orang tua murid menilai kondisi ini terus berulang tanpa ada perbaikan berarti dari tahun ke tahun.

 

Salah satu warga sekaligus orang tua murid, Naman, menyampaikan bahwa ketimpangan jumlah lulusan Sekolah Dasar dengan daya tampung sekolah negeri menjadi akar permasalahannya. Menurut catatannya, saat ini terdapat sekitar 149 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah tersebut. Jika rata-rata meluluskan 60 siswa per sekolah, maka setiap tahunnya ada sekitar 8.940 siswa yang siap melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.

 

Namun, ketersediaan SMP Negeri hanya berjumlah 16 unit dengan daya tampung yang diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 1.300 siswa. Artinya, lebih dari 7.600 lulusan harus mencari alternatif ke sekolah swasta.

 

“Konsekuensinya, orang tua harus menanggung biaya pendidikan yang tidak sedikit. Di Kota Cilegon, biaya masuk sekolah swasta berkisar antara Rp3 juta hingga Rp15 juta. Ini tentu menjadi beban berat bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi,” ungkap Naman.

 

Ia menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan jaminan hak pendidikan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945, serta diperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam aturan tersebut, negara menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan wajib membiayai pendidikan dasar.

 

Naman juga mempertanyakan arah kebijakan yang diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon. Menurutnya, selama ini anggaran yang tersedia lebih banyak digunakan untuk perbaikan gedung dan penambahan ruang kelas, padahal kebutuhan mendesak adalah penambahan jumlah sekolah baru.

 

“Mengapa lahan-lahan pemerintah yang belum dimanfaatkan tidak digunakan untuk membangun SMP Negeri baru? Setiap tahun anggaran cukup besar, tapi solusi jangka panjang belum terlihat jelas,” tanyanya.

 

Merespons kondisi ini, Naman meminta Wali Kota Cilegon, Robinsar, untuk segera meninjau kembali kinerja dinas terkait. Evaluasi mendalam dianggap perlu dilakukan, termasuk menilai kembali kepemimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar permasalahan ini segera mendapatkan solusi yang nyata dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

 

Sampai berita ini disusun, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan dan aspirasi yang disampaikan warga tersebut.

 

 Red*

BERKAT DIDIKAN KEDISIPLINAN AYAH, ADZRA KHAIRY FADIAN LOLOS PASKIBRAKA NASIONAL 2026

By On Juni 23, 2026

 

Serang, Jinnewsone@gmail.com |23 Juni 2026 — Kebanggaan kembali hadir dari Provinsi Banten. Adzra Khairy Fadian, siswi MAN 1 Kota Serang, berhasil menembus rangkaian seleksi ketat dan resmi ditetapkan sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Nasional Tahun 2026. Keberhasilan ini tak lepas dari didikan dan teladan yang ia terima dalam keluarga.

 

Adzra merupakan putri dari Sersan Mayor Risdianto, seorang prajurit yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 0602/06 Kramat Watu. Sehari-hari, sang ayah dikenal memiliki sikap disiplin tinggi, bertanggung jawab, dan bekerja keras dalam menjalankan tugas pengabdiannya kepada negara dan masyarakat. Nilai-nilai luhur inilah yang terus ditanamkan dan dijadikan teladan bagi putrinya sejak kecil.

 

“Disiplin dan kerja keras yang saya miliki ini banyak saya pelajari dari ayah. Beliau selalu mengajarkan bahwa apa pun yang kita cita-citakan harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh dan tidak mudah menyerah,” ujar Adzra.

 

Perjalanan menuju pencapaian ini memang tidak mudah. Ia harus melewati tahapan seleksi berjenjang mulai dari tingkat kota, provinsi, hingga verifikasi di tingkat nasional yang menguji ketangguhan fisik, kestabilan mental, serta wawasan kebangsaan. Berkat ketekunan dan bekal nilai yang didapat dari keluarga, Adzra mampu melewati setiap tantangan tersebut dengan baik.

 

Sebagai perwakilan resmi Provinsi Banten, Adzra akan bertugas bersama Chaysar Purnama Putra asal Kabupaten Lebak. Keduanya akan melaksanakan tugas suci dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada pengibaran Bendera Merah Putih di halaman Istana Negara, Jakarta, pada tanggal 17 Agustus 2026 mendatang.

 

Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa didikan yang baik dan keteladanan orang tua menjadi fondasi kuat bagi generasi muda untuk meraih keberhasilan. Semoga Adzra dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, menjaga nama baik keluarga, almamater, serta daerah asalnya.

 

 Red*

TUDUHAN "RAMPOK" TIDAK BERDASAR, ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER KE POLDA BANTEN

By On Juni 22, 2026

 

Banten-Jinnewsone@gmail.com|Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang, H. Junaedi, S.Pd., M.Si., resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Krimsus Bidang Siber Polda Banten pada Senin, 2 Juni 2026.

 

Laporan bermula dari unggahan akun bernama “Mamah Monce” yang menyebarkan tuduhan bahwa H. Junaedi melakukan perbuatan merampok. Konten tersebut beredar luas di wilayah Kecamatan Munjul dan sekitarnya melalui media daring.

 

H. Junaedi menegaskan secara tegas bahwa tuduhan yang dilontarkan itu sama sekali tidak berdasar, tidak memiliki bukti pendukung, dan tidak dapat dibenarkan baik secara fakta maupun hukum. Ia menilai informasi tersebut hanya bertujuan merusak kehormatan dan nama baiknya di tengah masyarakat.

 

Perbuatan yang diduga dilakukan pengelola akun diatur dalam ketentuan:

 

Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024;

Pasal 433 Ayat (2) jo Pasal 441 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.

 

Ia memohon kepada tim penyidik agar segera membentuk tim pemeriksa, menelusuri identitas pengunggah, dan memproses perkara ini secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.

 

“Kami ambil langkah hukum ini untuk menegakkan kebenaran dan mengingatkan semua pihak bahwa setiap ucapan atau tulisan yang disebarkan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, laporan telah dicatat dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan resmi.

 

 Red*


PRESTASI TIM SEPAK TAKRAW PUTRI KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON, SIAP TARUNG DI TINGKAT PROVINSI

By On Juni 21, 2026

 

Banten- Jinnewsone@gmail.com-12-6-2026| Kabar gembira datang dari dunia olahraga pelajar Kota Serang. Fitri Nur Aeni, siswa SMP Negeri 5 Kota Serang dan putri dari Bapak Sukmana, bersama tim sepak takraw putri yang mewakili daerah ini berhasil meraih posisi Juara 2 dalam kejuaraan antar regu yang digelar di Kota Cilegon selaku tuan rumah.

 

Tim yang beranggotakan 5 orang pemain ini tampil disiplin dan menunjukkan kerja sama yang kompak sepanjang rangkaian pertandingan. Meskipun bersaing dengan lawan-lawan tangguh, mereka mampu membuktikan kualitas permainan yang baik sehingga membawa pulang penghargaan dan mengharumkan nama sekolah sekaligus Kota Serang.

 


Berkat hasil ini, tim sepak takraw putri Kota Serang melaju ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu Kejuaraan Tingkat Provinsi Banten. Kompetisi tersebut dijadwalkan berlangsung pada bulan November mendatang, dengan Kota Tangerang Selatan yang ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara.

 

Keberhasilan ini menjadi modal berharga dan motivasi bagi seluruh anggota tim. Diharapkan persiapan yang matang dapat dilakukan agar mereka mampu menampilkan performa terbaik dan meraih hasil yang lebih membanggakan lagi untuk nama baik daerah di tingkat provinsi nanti.

 

Red*

JANGAN SAMPAI PERBAIKAN MENJADI ALASAN LEPAS DARI TANGGUNG JAWAB, ALIANSI INGATKAN KEJAKSAAN NEGERI SERANG

By On Juni 18, 2026

 


Serang - Jinnewsone@gmail.com|Aliansi Gerakan Serang Raya menyampaikan bahwa sebelumnya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan dalam pelaksanaan tugas jabatan, serta indikasi kuat terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada pengelolaan jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Tonjong Banten Lama ke Kejaksaan Negeri Serang. Baru setelah laporan tersebut disampaikan, Dinas Perhubungan Provinsi Banten diketahui melaksanakan tindakan perbaikan di lokasi.

 

Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan pelaksanaan perbaikan tersebut dinilai jauh dari memenuhi ketentuan teknis yang berlaku. Perbaikan yang dilakukan diduga tidak memasukkan instalasi kabel ke dalam jalur panel listrik sebagaimana mestinya, melainkan hanya disambungkan secara langsung sehingga kabel terlihat menjuntai dan tergantung begitu saja pada tiang-tiang penyangga.

 

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Aliansi menilai ada kemungkinan perbaikan tersebut hanya bersifat permukaan semata, yang bertujuan agar permasalahan yang dilaporkan dianggap sudah selesai dan tertutup, sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat lolos dari pemeriksaan dan jeratan hukum. “Kami mengingatkan Kejaksaan Negeri Serang agar tidak terkelabui oleh langkah perbaikan yang baru dilakukan ini. Jangan sampai upaya perbaikan yang terbatas ini justru dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum, padahal inti dugaan penyimpangan sejak awal belum terjawab sama sekali,” tegas perwakilan Aliansi Gerakan Serang Raya.

 

Untuk itu, Aliansi mendesak Kejaksaan Negeri Serang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam, tidak terbatas hanya pada kondisi fisik saat ini. Pemeriksaan wajib melibatkan tenaga ahli di bidang kelistrikan dan teknik elektro untuk menilai kesesuaian pekerjaan dengan standar teknis yang ditetapkan. Selain itu, harus diteliti pula seluruh dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), tahapan pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban keuangan secara keseluruhan.

 

Pemeriksaan juga harus ditujukan kepada pihak-pihak yang memegang tanggung jawab langsung, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Kuasa Pengguna Anggaran. Hal ini guna memastikan apakah penggunaan dana negara telah sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.

 

“Perlu dipahami, laporan yang kami sampaikan bukan hanya soal lampu yang menyala atau tidak, melainkan soal pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kewenangan. Perbaikan yang baru muncul setelah ada laporan tidak boleh menutupi dugaan kesalahan atau penyalahgunaan yang sudah terjadi sejak awal kegiatan berjalan,” tambahnya.

 

Aliansi menegaskan akan terus memantau jalannya proses hukum dan meminta Kejaksaan Negeri Serang bersikap tegas, objektif, serta transparan, agar keadilan dan kepastian hukum benar-benar dapat diwujudkan.

Red*

Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan Dipertanyakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Belum Berikan Penjelasan

By On Juni 10, 2026

 

Serang, Jinnewsone@gmail.com|10 Juni 2026 – Kondisi sarana dan prasarana pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjadi sorotan tajam dalam pengawalan yang dilakukan oleh Aliansi Gerakan Serang Raya. Berdasarkan hasil investigasi, pemantauan, dan verifikasi lapangan, ditemukan fakta yang menimbulkan pertanyaan mendasar terkait penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan yang bersifat non-fisik.

 

Pengawalan ini mencakup dua lembaga pendidikan non-formal di wilayah Kabupaten Serang, yaitu PKBM Prestasi Unggul dan PKBM Bakti Warga. Jika di PKBM Prestasi Unggul ditemukan kondisi plafon ruangan yang jebol dan mengkhawatirkan, kondisi di PKBM Bakti Warga pun tak kalah memprihatinkan.

 

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang dihimpun, fasilitas belajar di PKBM Bakti Warga terlihat sangat terbatas. Hanya terdapat empat buah kursi yang tersedia sebagai sarana pendukung kegiatan pembelajaran. Kondisi ini jauh dari standar layanan pendidikan yang seharusnya memadai untuk menunjang proses belajar mengajar yang layak.

 

Fakta di lapangan ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak instansi terkait. Diduga belum dilakukan verifikasi, pemantauan, maupun evaluasi secara berkala untuk memastikan dana bantuan digunakan sesuai peruntukan dan sarana prasarana terpelihara dengan baik. Padahal, dana yang diterima merupakan Dana Alokasi Khusus non-fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang pencairannya memerlukan rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.

 

Aliansi Gerakan Serang Raya telah menyampaikan surat permintaan penjelasan dan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk mempertanyakan penggunaan anggaran dan alasan kondisi sarana yang sangat terbatas tersebut. Namun hingga saat ini, surat yang telah mendapat tanda terima resmi tersebut belum mendapatkan tanggapan apapun. Pihak dinas dinilai masih bungkam dan tidak memberikan penjelasan yang memadai.

 

Menyikapi hal ini, Aliansi Gerakan Serang Raya meminta perhatian Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang yang berwenang mengeluarkan rekomendasi pencairan dana tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap anggaran negara digunakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan masyarakat.

 

 

 Red*


Kejaksaan Negeri Serang Proses Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas Perhubungan Banten

By On Juni 09, 2026



Serang, pojokjurnal@gmail.com |4 Juni 2026 Laporan pengaduan yang disampaikan Aliansi Gerakan Serang Raya terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan infrastruktur jalan di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Banten telah resmi diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Serang.

 
Konfirmasi tersebut tertuang dalam surat tanggapan bernomor B-4294/M.6.10/Dek.1/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Muhamad Lutfi Andrian, S.H. Surat itu merupakan jawaban resmi atas pengaduan yang tercatat dengan nomor registrasi VMM120/LAP-AGSR/JUN/2026 yang disampaikan pada 2 Juni 2026.

 
Dalam laporannya, disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran, perbuatan melawan hukum, serta indikasi terjadinya kerugian signifikan terhadap keuangan negara. Persoalan tersebut terkait dengan pelaksanaan subkegiatan penyediaan perlengkapan jalan, meliputi pembelian modal jaringan distribusi serta pengadaan dan pemasangan PJU, API, LPJ tenaga listrik PLN tipe Tiang Double Arm di ruas-ruas jalan provinsi.

 
Secara hukum, pengaduan ini berpijak pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 Ayat (1) yang mengatur larangan memperkaya diri secara melawan hukum hingga merugikan negara, serta Pasal 3 yang melarang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

 
Landasan hukum lain yang dijadikan acuan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat prinsip umum larangan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

 
Pihak Kejaksaan Negeri Serang menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini sedang ditelaah dan diperiksa lebih lanjut oleh Seksi Tindak Pidana Khusus. Penelaahan dilakukan untuk menguji kebenaran informasi, menilai kecukupan indikasi permulaan, dan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 
"Laporan pengaduan telah kami terima dan sedang ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian isi surat tanggapan tersebut. Penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
 
 
 
Red*

ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA LAPORKAN 4 PKBM KE POLRES SERANG: DUGAAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN BOP, DATA SISWA BESAR NAMUN KEGIATAN MINIM

By On Juni 02, 2026


SERANG, Jinnewsone@gmail.com|2 Juni 2026 – Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan non-formal kembali dikuatkan. Aliansi Gerakan Serang Raya secara resmi menyerahkan berkas laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Serang, pada hari ini Selasa, 2 Juni 2026. Laporan tersebut diterima langsung oleh anggota Bagian Penerangan dan Hukum (SIUM) Polres Serang, dan memuat sejumlah indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan dana publik.

 

Laporan ini menyoroti dugaan adanya penyalahgunaan wewenang serta penyalahgunaan jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan. Dana ini merupakan kategori bantuan sosial berupa belanja non-fisik, yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan pembelajaran masyarakat.

 

Ada empat lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kabupaten Serang yang masuk dalam daftar aduan dan diminta untuk diperiksa secara mendalam, yaitu:

 

1. PKBM Bakti Warga

2. PKBM Sekar

3. PKBM Banten Insan Madani

4. PKBM Puyuh Koneng

 

Fokus utama pemeriksaan diminta ditujukan pada penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran pada Tahun Anggaran 2022, dengan rentang penelusuran hingga tahun 2024.

 

Dalam keterangannya, perwakilan Aliansi Gerakan Serang Raya menjelaskan bahwa dasar pelaporan ini bermula dari temuan kesenjangan yang sangat signifikan antara data yang tercatat secara administrasi dengan kenyataan yang ada di lokasi lembaga.

 

Menurut data yang tercantum dalam Sistem Data Pendidikan (Dapodik) serta laporan resmi yang diserahkan ke dinas terkait, keempat lembaga tersebut tercatat memiliki jumlah peserta didik atau warga belajar dalam angka yang sangat besar. Jumlah inilah yang menjadi dasar perhitungan besaran alokasi dana BOP yang diterima oleh masing-masing lembaga setiap tahunnya.

 

"Namun, berdasarkan pemantauan dan penelusuran yang kami lakukan, muncul dugaan kuat bahwa angka yang tertera di atas kertas tersebut tidak sejalan dengan kenyataan. Kami mendapati bahwa kegiatan belajar mengajar, keaktifan siswa, maupun aktivitas pendidikan lainnya tidak terlihat nyata keberadaannya, atau kondisinya jauh di bawah kapasitas yang dilaporkan," ungkap juru bicara Aliansi usai menyerahkan laporan.

 

Pihaknya menegaskan, hingga saat ini belum ada kesimpulan pasti mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, maupun berapa nilainya. Hal tersebut masih menjadi bagian dari dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, ketimpangan data ini menjadi alasan utama mengapa indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran dipertanyakan keabsahannya.

 

"Kami belum bisa menyimpulkan kerugian, karena itu ranah pembuktian. Akan tetapi, ketidaksesuaian antara data siswa yang tertulis banyak sekali dengan fakta kegiatan yang tidak tampak jelas, menimbulkan pertanyaan besar: untuk apa anggaran itu digunakan jika peserta dan kegiatannya tidak ada atau minim? Di situlah letak dugaan penyalahgunaan wewenang itu muncul," tambahnya.

 

Atas dasar indikasi tersebut, Aliansi Gerakan Serang Raya memohon secara resmi kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Serang untuk mengambil sikap tegas dan memerintahkan penyidik melakukan pemeriksaan yang menyeluruh, teliti, dan objektif.

 

Pemeriksaan diminta berfokus pada penelitian mendalam terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban tahun anggaran 2022, yang dinilai menjadi tahun dengan indikasi ketidakberesan yang paling menonjol.

 

Secara rinci, dokumen-dokumen krusial yang diminta untuk diperiksa dan dicocokkan satu per satu meliputi:

 

- Daftar nama lengkap peserta didik/warga belajar beserta data pendukungnya;

- Dokumen daftar hadir harian peserta didik dan tenaga pendidik;

- Dokumen daftar hadir serta berita acara pelaksanaan ujian kesetaraan;

- Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan penggunaan dana;

- Serta seluruh dokumen administrasi pendukung lainnya.

 

"Tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil. Apakah data yang tertulis itu benar-benar nyata orangnya, benar-benar hadir, dan benar-benar mengikuti proses pendidikan? Atau hanya sekadar rekayasa administrasi untuk mendapatkan alokasi dana? Jika dari bedah dokumen nanti ditemukan ketidakbenaran, barulah akan terlihat apakah ada unsur kerugian negara dan bentuk pelanggaran apa yang terjadi," tegas perwakilan Aliansi.

 

Berkas lengkap beserta dokumen pendukung dan catatan pemantauan telah diterima secara sah oleh pihak Polres Serang dan telah mendapatkan tanda terima administrasi.

 

Aliansi Gerakan Serang Raya berharap proses hukum ini berjalan transparan dan profesional, guna memastikan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang rakyat dikelola dengan benar, tepat sasaran, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari kepolisian dalam menguji kebenaran dari seluruh dugaan yang disampaikan ini.


 Red*

 

Berubah Nama Jadi Darul Mutiin, PKBM Eks Ummul Qurro Diduga Tutupi Jejak Dana BOP APBN 2022; Publik Desak Aparat Hukum Banten Bertindak Tegas

By On Mei 31, 2026


Serang, Jinnewsone@gmail.com|31 Mei 2026 – Langkah pergantian nama lembaga pendidikan nonformal PKBM Ummul Qurro menjadi PKBM Darul Mutiin, yang beralamat di Kampung Cikuya RT 16/05, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, kini memunculkan dugaan kuat sebagai upaya menutupi jejak keuangan dan ketidakberesan pengelolaan dana pendidikan. Aliansi Gerakan Serang Raya menyoroti bahwa di balik perubahan identitas lembaga ini, tersimpan catatan gelap pengelolaan anggaran negara yang perlu dibongkar tuntas, khususnya penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pusat pada tahun anggaran 2022.

 

Saat masih beroperasi dengan nama PKBM Ummul Qurro pada tahun 2022, lembaga ini tercatat menerima aliran dana BOP dalam jumlah yang cukup besar. Namun, berdasarkan pemantauan dan penelusuran mendalam yang dilakukan Aliansi Gerakan Serang Raya di lapangan, terdapat kesenjangan yang sangat jauh antara data yang dilaporkan ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan fakta yang sesungguhnya terjadi. Kala itu, lembaga tersebut dilaporkan memiliki ratusan peserta didik yang terdaftar, dengan rincian 43 siswa untuk Paket A dan 170 siswa untuk Paket C, yang kemudian menjadi dasar penyaluran anggaran mencapai Rp370.500.000.

 

Ironisnya, verifikasi langsung ke lokasi membuktikan sebaliknya. Tidak ada aktivitas belajar mengajar yang masif seperti yang tertuang di atas kertas. Warga sekitar dengan tegas membenarkan bahwa jumlah siswa yang benar-benar mengikuti pembelajaran di lokasi tersebut nyatanya tidak lebih dari 20 orang. Fasilitas yang dijanjikan pun dinilai fiktif, tidak memadai, dan sama sekali tidak layak untuk menampung ratusan peserta didik yang diklaim dalam laporan resmi.

 

Kecurigaan semakin menjadi-jadi ketika manajemen lembaga berupaya menghilang dari jangkauan publik. Saat awak media berusaha mengonfirmasi kepada Kepala Sekolah, Sarwani, nomor kontak yang bersangkutan yang sempat aktif pada pukul 11.46 WIB, tiba-tiba tidak dapat dihubungi kembali. Sikap menghindar ini semakin menguatkan dugaan bahwa pergantian nama menjadi Darul Mutiin merupakan strategi untuk mengaburkan jejak sejarah pengelolaan dana, terutama dana BOP tahun 2022 yang saat itu masih dikelola penuh di bawah nama Ummul Qurro.

 

Koordinator Aliansi Gerakan Serang Raya, Bahrudin, melontarkan kritikan keras dan menuntut sikap tegas dari seluruh elemen penegak hukum di Provinsi Banten. Ia menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan potensi kejahatan korupsi yang merugikan uang rakyat dan mencederai tujuan pendidikan nasional.

 

"Kami meminta aparat penegak hukum di Banten, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, untuk tidak menutup mata. Kami mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendasar terhadap seluruh pihak yang terkait dengan pengelolaan lembaga ini, khususnya pada tahun anggaran 2022 saat lembaga ini masih bernama Ummul Qurro. Jangan sampai pergantian nama lembaga dijadikan tameng untuk menghapus jejak keuangan negara," tegas Bahrudin dengan nada keras.

 

Secara rinci, Aliansi meminta aparat hukum menelusuri dan memeriksa secara mendalam elemen-elemen krusial berikut ini:


Pihak Pengelola: Mulai dari Ketua Yayasan, Kepala Sekolah/Pimpinan Lembaga, seluruh pengurus, hingga para tutor atau pengajar yang tercatat bekerja pada tahun anggaran 2022.

Validitas Data Siswa: Memeriksa kebenaran jumlah siswa yang tercatat. Perlu dibuktikan keberadaan fisik siswa tersebut, apakah benar-benar ada atau sekadar nama-nama fiktif di atas kertas.

Dokumen Pertanggungjawaban: Membongkar kelengkapan dan keaslian dokumen daftar hadir siswa, daftar nilai, tanda tangan kehadiran, berkas peserta ujian, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) penggunaan dana BOP tahun 2022.

 

"Aturan mainnya jelas. Dana BOP diberikan berdasarkan jumlah siswa: Rp1,3 juta untuk Paket A, Rp1,5 juta untuk Paket B, dan Rp1,8 juta untuk Paket C per siswa per tahun. Jika data siswanya dimanipulasi dan dananya diterima, tapi faktanya tidak ada siswa atau pembelajaran, itu adalah pencurian uang negara yang nyata. Kami ingin tahu ke mana perginya uang ratusan juta rupiah itu," tambahnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menguji integritas sistem Dapodik yang seharusnya menjadi pilar utama pendataan pendidikan. Publik menuntut keadilan: jika dugaan manipulasi dan penyalahgunaan dana ini terbukti, maka seluruh pihak yang terlibat, baik yang mengelola maupun yang memvalidasi data harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum.


Masyarakat Kabupaten Serang kini menunggu langkah nyata dan tegas dari aparat penegak hukum Banten untuk membongkar habis kasus ini hingga ke akar-akarnya.


Red*

Tak Ada Tanggapan Atas Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Siap Lapor Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

By On Mei 29, 2026

 

BANTEN-Jinnewsone@gmail.com|Kebisuan dan ketiadaan respon dari jajaran manajemen Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banten terhadap permintaan penjelasan dan kelengkapan dokumen yang dikirimkan Sekretariat Bersama Aliansi Peduli Banten (APB) satu minggu lalu, kini menjadi alasan kuat bagi organisasi masyarakat ini untuk membawa persoalan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara ke ranah hukum. APB menegaskan akan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan anggaran senilai lebih dari Rp 4,5 miliar tersebut kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

 

Langkah ini diambil setelah upaya pendekatan persuasif dan permintaan klarifikasi yang disampaikan secara resmi melalui surat bernomor E 1171/SK-SB/APB/V/2026 tidak mendapatkan balasan sama sekali. Padahal, dalam surat tersebut, APB telah memaparkan rincian temuan, indikasi ketidakwajaran, serta meminta penjelasan hukum terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026.

 

Ketua Umum APB, Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa sikap bungkam yang ditunjukkan pihak instansi vertikal Kementerian Kesehatan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan semakin memperkuat dugaan adanya hal yang ditutupi.

 

“Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup melalui surat resmi yang kami kirimkan pekan lalu. Niat kami murni untuk meluruskan hal-hal yang tidak jelas secara administratif, demi transparansi dan akuntabilitas uang rakyat. Namun, jawaban yang kami terima adalah kebisuan total. Tidak ada penjelasan, tidak ada dokumen, seolah-olah tidak ada hak publik untuk bertanya. Sikap diam ini adalah jawaban yang paling keras bahwa ada sesuatu yang disembunyikan, ada ketidakberesan yang takut diungkap,” tegas Iwan Setiawan saat memberikan keterangan pers, didampingi Sekretaris Jenderal APB, M. Bahrudin, MS.

 

Dasar permintaan klarifikasi dan niat pelaporan ini berangkat dari hasil kajian mendalam tim APB terhadap dokumen perencanaan pengadaan tahun 2026. Dari total 113 paket kegiatan dengan pagu anggaran mencapai sekitar Rp 4,55 miliar, ditemukan pola yang sangat mencolok dan dinilai menyimpang dari aturan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

 

Pola yang dimaksud adalah pemecahan atau fraksionasi paket pengadaan. Kebutuhan yang seharusnya dapat disatukan dalam satu paket besar, justru dipecah menjadi puluhan paket bernilai kecil dan terpisah. Hal ini terlihat nyata pada belanja pemeliharaan gedung, pengadaan ATK, konsumsi rapat, hingga pemeliharaan sarana prasarana. Akibatnya, hampir 90 persen lebih pengadaan dilakukan menggunakan metode Pengadaan Langsung, padahal jika diakumulasikan nilainya sangat besar dan seharusnya melalui mekanisme pemilihan penyedia yang terbuka dan kompetitif.

 

“Pemecahan paket ini diduga sengaja dilakukan agar nilai anggaran per paket tetap berada di bawah ambang batas, sehingga terhindar dari prosedur lelang atau seleksi umum. Ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang untuk menghindari pengawasan dan persaingan harga yang sehat. Ketika kami minta penjelasan dasar hukum dan alasannya, mereka bungkam. Ini celah rawan korupsi yang nyata,” ungkap M. Bahrudin, MS.

 

Hal lain yang sangat disorot APB dan tertuang dalam dokumen yang akan dilaporkan adalah struktur alokasi anggaran yang dinilai tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi instansi kekarantinaan kesehatan. Data analisis APB menunjukkan ketimpangan yang sangat jauh:

 

Pos belanja penginapan perjalanan dinas di wilayah Banten saja dianggarkan Rp 697,5 juta. Nilai ini luar biasa besar, hampir menyamai total biaya pemeliharaan seluruh aset, dan jauh melampaui anggaran untuk program pengendalian penyakit.

Anggaran untuk gaji tenaga alih daya atau outsourcing mencapai Rp 990 juta.

Secara keseluruhan, sekitar 47 persen anggaran terserap habis hanya untuk kebutuhan operasional internal, administrasi, dan mobilitas pejabat.

Sementara itu, porsi anggaran yang dialokasikan untuk program kesehatan inti seperti survei vektor penyakit, pemeriksaan kualitas air, sanitasi lingkungan, dan pelayanan karantina – yang seharusnya menjadi prioritas utama – hanya berkisar 17 hingga 18 persen dari total pagu.

 

“Bayangkan, uang negara lebih banyak dipakai untuk urusan dalam kantor dan biaya perjalanan, sementara program kesehatan masyarakat yang menjadi alasan instansi ini berdiri justru paling kecil jatahnya. Di mana manfaatnya bagi masyarakat? Ini pemborosan dan penyimpangan prioritas yang jelas. Ditambah lagi mereka menolak memberi penjelasan, maka jalan satu-satunya adalah ke jalur hukum,” tambah Iwan.

 

Selain itu, APB juga mencatat adanya potensi duplikasi anggaran pada pemeliharaan gedung yang muncul berulang kali, serta penumpukan seluruh jadwal pengadaan di awal tahun (Januari–Februari), yang dinilai berisiko tinggi dilakukan secara terburu-buru tanpa verifikasi ketat.

 

Mengingat tidak adanya itikad baik untuk menjelaskan hal ini secara internal, Aliansi Peduli Banten memastikan dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas lengkap laporan pengaduan ke Polda Banten.

 

Dalam laporannya nanti, APB akan meminta aparat kepolisian untuk mengambil sikap tegas, segera membentuk tim pemeriksaan, serta melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran tata cara pengadaan, dan potensi kerugian keuangan negara. APB berharap Polda Banten dapat mengungkap fakta yang sesungguhnya dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat.

 

“Masyarakat berhak tahu ke mana anggaran negara dibelanjakan. Karena jalur komunikasi kami dijawab dengan kebisuan, maka proses hukumlah yang akan menjadi jembatan kebenaran. Kami percaya Polda Banten akan bertindak profesional dan tegas demi tegaknya keadilan dan hukum,” tutup pernyataan resmi APB.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten terkait persoalan ini.

 

Redaksi *

BURUKNYA PEMELIHARAAN JALAN PROVINSI TONJONG: JALAN RUSAK, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TUNTUT UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON DIPERIKSA

By On Mei 23, 2026

 


SERANG – Jinnewsone@gmail.com | 23 Mei 2026 Kualitas pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi kembali menjadi sorotan tajam, tepatnya di Ruas Jalan Tonjong yang menghubungkan wilayah Serang dan Cilegon, Provinsi Banten. Berdasarkan pemantauan langsung, kondisi jalan rusak parah dengan lubang yang tersebar di mana-mana, sementara struktur jembatan di sepanjang rute banyak yang rusak berat bahkan ada yang jebol, membahayakan setiap kendaraan yang melintas.

 

Jalur ini merupakan jalan provinsi yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, dengan pengelolaan dan pemeliharaan harian diserahkan kepada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang-Cilegon. Namun pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan selama ini dinilai asal-asalan, hanya sekadar memenuhi kewajiban tanpa memperhatikan standar kualitas, sehingga meskipun anggaran terus dicairkan setiap tahun dan setiap bulan, kerusakan tidak pernah terselesaikan.

 

Merespons kondisi yang memprihatinkan ini, Aliansi Peduli Banten menegaskan secara tegas bahwa UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang-Cilegon wajib diperiksa secara mendalam dan menyeluruh. Pemeriksaan harus mencakup seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan, dengan cakupan periode anggaran mulai tahun 2022 sampai dengan saat ini, serta dilakukan verifikasi langsung antara dokumen laporan dengan fakta di lapangan.

 

"Jalan ini milik provinsi, sudah pasti anggarannya tersedia dan dicairkan secara rutin, tapi kenapa kondisinya seburuk ini? Ini bukti jelas bahwa pemeliharaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kami menegaskan, UPTD ini wajib diperiksa, lihat satu per satu penggunaan uang negara sejak 2022 sampai sekarang. Jika ada penyimpangan, rekayasa data, atau pekerjaan yang tidak sesuai standar, maka pihak yang bertanggung jawab wajib diproses hukum dan dimintai ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku," ujar perwakilan Aliansi Peduli Banten.

 

Hingga berita ini diterbitkan, kondisi jalan dan jembatan masih dalam keadaan berbahaya bagi pengguna jalan. Publik menantikan respon cepat dari aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dituntut.

 

Redaksi *

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

By On Mei 23, 2026


 
SERANG – Jinnewsone@gmail.com | 23 Mei 2026 Ruas Jalan Tonjong yang merupakan jalur jalan provinsi di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Provinsi Banten kini dalam kondisi sangat memprihatinkan. Sepanjang jalan dipenuhi lubang, sejumlah jembatan juga rusak parah bahkan ada yang jebol, membahayakan keselamatan setiap pengguna jalan.

 
Kondisi buruk ini terjadi padahal pengelolaan dan pemeliharaannya langsung ditangani oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang-Cilegon. Pekerjaan pemeliharaan dinilai dikerjakan asal-asalan, hanya sekadar asal selesai tanpa memperhatikan standar dan kualitas. Padahal anggaran disediakan setiap tahun dan setiap bulan, namun kerusakan tak kunjung teratasi.

 
Merespons hal ini, Aliansi Peduli Banten menegaskan, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang-Cilegon wajib diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan harus mencakup seluruh pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran mulai tahun 2022 hingga saat ini, serta membandingkan laporan tertulis dengan kenyataan di lapangan.

 
"Jalan ini adalah aset jalan provinsi, masa kondisinya seburuk ini? Pemeliharaannya jelas sangat buruk dan tidak pantas. Fakta sudah terang benderang, uang negara keluar terus, tapi jalan rusak dan jembatan jebol dibiarkan. Jika ditemukan penyimpangan, rekayasa laporan atau pekerjaan tak sesuai standar, seluruh pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban hukum seberat-beratnya," tegas perwakilan Aliansi Peduli Banten.
 
Hingga berita diturunkan, kondisi jalan dan jembatan tersebut masih dalam keadaan berbahaya. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak.
 
Redaksi *
 
 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *