Gedung Bapenda DKI Jakarta Kebakaran, 20 Unit Damkar Dikerahkan Padamkan Api
On Agustus 07, 2026
Surabaya, Jawa Timur — JinNewsOne.com | Kamis, 6 Agustus 2026 — DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk pembangunan infrastruktur dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu tertuang dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA-P) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) yang disahkan dalam rapat paripurna pada hari Rabu, 5 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyampaikan bahwa peningkatan belanja modal untuk sektor infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah di tengah berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi wilayah-wilayah di Jawa Timur.
"Di tengah kondisi saat ini, belanja modal untuk pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama," kata Deni.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil lantaran banyak pemerintah desa mengalami keterbatasan anggaran pembangunan menyusul perubahan kebijakan penggunaan dana desa. Sebagian dana yang sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur kini justru dialihkan untuk program-program lain.
Kondisi ini, lanjutnya, membuat berbagai kebutuhan pembangunan di tingkat desa belum terpenuhi secara optimal. Sejumlah infrastruktur yang menjadi sorotan meliputi perbaikan jalan, saluran irigasi, rumah tidak layak huni (RTLH), hingga fasilitas umum lain yang kerap menjadi aspirasi masyarakat saat anggota DPRD Jawa Timur turun reses.
"Hampir di setiap titik reses, keluhan terbesar datang dari para kepala desa terkait pembangunan infrastruktur. Anggaran infrastruktur desa saat ini sangat terbatas, bahkan ada yang hanya sekitar Rp25 juta hingga Rp100 juta sehingga tidak cukup untuk melakukan pembangunan yang berarti," terangnya.
Deni berharap tambahan anggaran Rp2,6 triliun tersebut dapat terserap secara maksimal sehingga mampu mempercepat pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat di berbagai daerah di Jawa Timur.
Sentuh Sektor Pendidikan hingga Persoalan Tunjangan Guru
Tidak hanya infrastruktur, Perubahan APBD Jawa Timur 2026 juga diarahkan untuk memperkuat sektor pendidikan. Salah satu program yang mendapat perhatian adalah beasiswa Kewirausahaan Inklusif Produktif Jawa Timur Sejahtera (Jawara), yang digagas sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jawa Timur.
"Kalau bicara kebutuhan anggaran, berapa pun tentu masih terasa kurang. Karena itu diperlukan skala prioritas, dan salah satunya diarahkan pada pembangunan infrastruktur," imbuhnya.
Dalam pembahasan perubahan APBD tersebut, DPRD Jawa Timur turut menyoroti persoalan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masih menyisakan kewajiban dari tahun sebelumnya.
Deni menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran TPG sejatinya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD bersama Pemprov Jawa Timur tengah mengkaji kemungkinan pemberian dukungan melalui anggaran provinsi, apabila secara regulasi hal itu dimungkinkan.
"Pemprov Jawa Timur sedang mempelajari apakah secara aturan memungkinkan menggunakan anggaran provinsi untuk membantu menyelesaikan pembayaran TPG tersebut," pungkas Deni. *(Red)
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan resmi bernomor SP2D/157/VIII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 3 Agustus 2026. Dalam surat itu dijelaskan bahwa laporan yang diajukan Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Bahrudin, pada 23 Februari 2026 telah melalui sejumlah tahapan penanganan.
Proses tersebut meliputi verifikasi dokumen, pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait, permintaan data kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, hingga koordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk pelaksanaan audit secara menyeluruh.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas ketanggapan dan kerja cermat tim penyidik. Hal ini membuktikan bahwa pengaduan warga didengar dan ditangani dengan serius," ujar Bahrudin.
Meski demikian, pihaknya berharap proses pemeriksaan terus dilanjutkan secara mendalam dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas pada setiap tahapan penyelidikan.
Menurut Bahrudin, apabila nantinya ditemukan bukti yang kuat mengenai adanya penyalahgunaan wewenang, rekayasa data, maupun unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap tidak ada hal yang tertutup atau terlewatkan. Seluruh temuan harus diuji secara objektif. Jika terbukti merugikan keuangan negara maupun hak masyarakat, pelakunya harus dipertanggungjawabkan secara adil sesuai hukum," tegasnya.
Aliansi Gerakan Serang Raya juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Organisasi itu berharap aparat penegak hukum dapat menyampaikan perkembangan proses secara berkala sebagai bentuk keterbukaan informasi dan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. *(Red)
JAKARTA – JinNewsOne.com | Kamis, 30 Juli 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah. Kali ini, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terjaring dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa malam (28/7/2026). Penangkapan tersebut menambah daftar panjang penindakan KPK sepanjang tahun 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro untuk 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pagi ini, Kamis (30/7), Anom keluar dari ruang pemeriksaan KPK di gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi oranye.
Berdasarkan data KPK, Anom menjadi pihak ke-18 yang menjadi sasaran operasi tangkap tangan sejak Januari hingga Juli 2026. Operasi tersebut sekaligus memperpanjang daftar kepala daerah yang berhadapan dengan hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penindakan mengamankan sebanyak 21 orang dari tiga wilayah berbeda, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
"Tim mengamankan sejumlah 21 orang. Yakni lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Selain mengamankan puluhan orang, KPK juga menyita uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
Menurut KPK, uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan yang melibatkan Bupati Pemalang dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan.
"Adapun kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan," jelas Budi.
Dalam rangkaian OTT tersebut, istri Bupati Pemalang, dr. Noor Faizah Maenofie (NFM), turut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
KPK Segel Sejumlah Lokasi
Seusai operasi tangkap tangan, penyidik KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di beberapa lokasi di Kabupaten Pemalang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan karena diduga masih terdapat barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Budi Prasetyo menjelaskan, penyegelan merupakan kebutuhan penyidik dalam mengamankan lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
"Dalam peristiwa tangkap tangan ini, benar, tim juga sudah menyegel beberapa lokasi di Pemalang. Dan tentu itu adalah kebutuhan dalam rangkaian proses penyelidikan," katanya.
Ia menambahkan, apabila perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, lokasi-lokasi yang telah disegel berpotensi menjadi objek penggeledahan guna mencari alat bukti tambahan.
"Ketika nanti perkara ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan, itu menjadi salah satu titik yang dibutuhkan untuk dilakukan penggeledahan dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut," pungkas Budi.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi lengkap perkara yang sedang ditangani.
(Editor: Red | Dok. Jawa Pos)
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai perubahan kebijakan dan regulasi penyelenggaraan ibadah haji yang akan diterapkan pada musim haji 2027.
An'im Falachuddin Mahrus atau yang akrab disapa Gus An'im mengatakan, sosialisasi merupakan agenda bersama Komisi VIII DPR RI dengan mitra kerjanya, Kementerian Haji dan Umrah RI, sebagai bagian dari persiapan transisi penyelenggaraan ibadah haji.
"Jadi ini agenda kita Komisi VIII bersama rekan kerja kita Kementerian Haji dalam rangka sosialisasi pemberangkatan haji 2027," ujar Gus An'im usai kegiatan.
Menurutnya, sosialisasi dilakukan sejak dini agar proses penyerahan penyelenggaraan keberangkatan haji kepada Kementerian Haji dan Umrah RI dapat berjalan lebih baik.
"Memang kita awali sosialisasi ini agar persiapan penyerahan penyelenggaraan keberangkatan haji bisa lebih baik lagi," katanya.
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga memperoleh penjelasan mengenai sejumlah regulasi baru yang tengah disiapkan pemerintah, termasuk ketentuan mengenai aspek istitha'ah atau kemampuan calon jemaah sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Jadi nanti Kementerian Haji akan mensosialisasikan aturan-aturan baru tentang ketetapan istitha'ah dan lain-lainnya," jelasnya.
Selain membahas regulasi, Gus An'im turut menyinggung dinamika geopolitik global yang sempat menjadi perhatian menjelang musim haji. Namun, ia memastikan hingga saat ini kondisi tersebut belum memengaruhi kuota haji Indonesia.
"Kita rasa geopolitik global terkait perang alhamdulillah tidak terlalu mempengaruhi kuota haji untuk tahun depan," ungkapnya.
Ia menambahkan, pengalaman penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 menunjukkan situasi keamanan internasional tidak berdampak terhadap pelaksanaan ibadah maupun kuota haji Indonesia.
"Berdasarkan pengalaman tahun ini, keberangkatan kemarin kuota haji tidak ada pengaruhnya," imbuhnya.
Meski demikian, Komisi VIII DPR RI tetap meminta Kementerian Haji dan Umrah RI menyiapkan berbagai langkah antisipasi apabila terjadi eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
"Alhamdulillah Amerika dan Iran juga tahu diri tidak sampai memperluas eskalasi perang hingga ke Saudi Arabia, terutama di Tanah Suci," ujarnya.
"Namun melihat sekarang Houthi Yaman mulai menyerang sebagian wilayah Saudi Arabia, kita juga mewanti-wanti Kementerian Haji untuk mempersiapkan planning-planning-nya," sambungnya.
Gus An'im berharap Pemerintah Arab Saudi terus meningkatkan kapasitas dan fasilitas penyelenggaraan ibadah haji sehingga mampu menampung lebih banyak jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
"Harapan kita di Saudi nanti lebih luas sehingga bisa menampung lebih banyak kuota haji. Dengan begitu secara nasional kuota haji Indonesia juga bisa meningkat pada tahun depan," tutupnya. *(rc/Red)
Aksi tersebut diikuti puluhan jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Blitar Raya. Mereka membentangkan spanduk dan poster bertuliskan pesan-pesan dukungan terhadap kebebasan pers, membacakan pernyataan sikap bersama, serta menandatangani petisi yang akan disampaikan kepada Presiden.
Sekretaris IJTI Blitar Raya, Winanto, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan wujud kepedulian untuk menjaga kehormatan profesi wartawan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
"Pers Indonesia merupakan salah satu pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami menolak segala bentuk pelabelan, stereotip, maupun narasi yang mendiskreditkan profesi wartawan, terlebih jika disampaikan oleh pejabat publik," ujar Winanto saat membacakan pernyataan sikap.
Menurutnya, tugas wartawan dalam menyampaikan kritik, mengajukan pertanyaan, dan memberitakan fakta merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Dalam pernyataan sikap tersebut, organisasi wartawan Blitar Raya menyampaikan enam tuntutan. Salah satu poin utama ialah meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka agar tidak menimbulkan penafsiran yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
"Kami meminta Presiden Republik Indonesia menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia agar tidak menimbulkan penafsiran yang merendahkan profesi wartawan. Kami juga mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, berimbang, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, serta mengimbau semua pihak menghormati kebebasan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi di Indonesia," tegas Winanto.
Sebagai simbol menjaga marwah profesi, para peserta aksi meletakkan kartu identitas (ID Card) pers di atas spanduk aksi usai menandatangani petisi. Aksi simbolis tersebut menjadi penegasan bahwa profesi wartawan memiliki kehormatan yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
Melalui aksi damai tersebut, para jurnalis berharap polemik yang muncul dapat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan yang saling menghormati antara pemerintah dan media. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, serta berpihak pada kepentingan publik demi menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. (Red)
JAKARTA — JinNewsOne.com | Selasa, 28 Juli 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penilaian kepatuhan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyusul beredarnya informasi yang menimbulkan kekhawatiran publik terkait pelibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di lapangan.
Menurut Isir, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam sinergi bersama DJP tetap berada dalam koridor tugas kepolisian, yakni pembinaan masyarakat, membangun komunikasi, serta memperkuat jejaring informasi di wilayah.
"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," ujar Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, kerja sama antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat dimaknai sebagai pengalihan tugas maupun kewenangan petugas pajak kepada anggota kepolisian.
"Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Isir menjelaskan, sinergi antarlembaga tersebut merupakan bentuk koordinasi yang telah dijalankan sesuai fungsi masing-masing. Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas hanya menjalankan tugas pembinaan masyarakat serta membangun jejaring informasi di tingkat kewilayahan.
Menurutnya, Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun berbagai informasi, serta menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
"Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," katanya.
Lebih lanjut, Isir menekankan agar masyarakat tidak memiliki persepsi keliru bahwa Bhabinkamtibmas merupakan kepanjangan tangan petugas pajak atau aparat penindak terhadap wajib pajak.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kerja sama yang telah lama terjalin antara Polri dan DJP. Menurutnya, tugas Bhabinkamtibmas tetap terbatas pada fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membangun komunikasi dan kemitraan di lingkungan masyarakat.
"Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku," ungkap Isir.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga telah memberikan penjelasan resmi terkait pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam kegiatan pendampingan petugas pajak di lapangan.
Melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-1/2026, DJP menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah karena Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, meminta pembayaran pajak, melakukan pemeriksaan, maupun mengambil tindakan terhadap wajib pajak.
"Masyarakat tidak perlu khawatir," demikian pernyataan resmi Ditjen Pajak, Rabu (22/7/2026).
DJP menjelaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020. Surat edaran tersebut hanya merupakan penyempurnaan dari pedoman sebelumnya dan bukan kebijakan baru.
Otoritas pajak kembali menegaskan bahwa seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, DJP membangun koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan. Sementara koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka penguatan jejaring informasi serta pendampingan di lapangan apabila diperlukan demi menjaga kelancaran tugas petugas pajak.
DJP memastikan seluruh pelaksanaan tugas perpajakan dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)
Pandeglang, Banten — JinNewsOne.com | Senin, 27 Juli 2026 — Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, secara resmi melepas kontingen Madrasah Light Competition (MLC) Kabupaten Pandeglang yang akan berlaga pada ajang MLC Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026. Prosesi pelepasan berlangsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, Senin (27/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dewi memberikan motivasi kepada seluruh peserta agar tampil maksimal, menjunjung tinggi sportivitas, serta mampu mengharumkan nama Kabupaten Pandeglang di tingkat Provinsi Banten.
“Yang paling penting tetap jaga sportivitas. Kami sangat bangga berada di sini dan ikut memberikan semangat kepada para peserta. Mudah-mudahan anak-anak kita dapat meraih prestasi yang membanggakan dan mengharumkan nama Kabupaten Pandeglang,” ujar Dewi.
Menurutnya, Madrasah Light Competition (MLC) bukan sekadar ajang perlombaan antarsiswa madrasah, melainkan juga menjadi wadah pembentukan karakter, mempererat silaturahmi, serta meningkatkan rasa percaya diri para peserta didik.
Bupati Dewi menegaskan, siswa madrasah memiliki potensi besar untuk berprestasi di berbagai bidang. Ia menyebut peserta didik madrasah tidak hanya unggul dalam pendidikan keagamaan, tetapi juga mampu bersaing pada bidang sains, olahraga, seni, hingga berbagai kompetensi lainnya.
“Anak-anak madrasah bukan hanya cakap dalam bidang agama, tetapi juga mampu bersaing di bidang sains dan olahraga. Ini membuktikan bahwa madrasah mampu melahirkan generasi yang unggul, berprestasi, dan memiliki karakter yang baik,” katanya.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kompetisi dengan penuh semangat, menjaga kekompakan antarkontingen, serta menjadikan ajang tersebut sebagai pengalaman berharga untuk terus mengembangkan kemampuan dan potensi diri.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, Lukmanul Hakim* menjelaskan bahwa MLC Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026 akan berlangsung mulai 27 hingga 31 Juli 2026.
Menurutnya, kompetisi tersebut diikuti peserta dari berbagai jenjang pendidikan madrasah, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
“MLC ini mencakup jenjang RA, MI, MTs, dan MA. Kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan generasi madrasah yang aktif, sportif, kreatif, dan berprestasi,” ujarnya.
Lukmanul menyampaikan, Kabupaten Pandeglang mengirimkan 165 peserta yang akan bertanding pada berbagai cabang perlombaan, di antaranya futsal, tenis meja, bola voli, senam gembira, tahfiz, serta pidato tiga bahasa.
Ia menambahkan, penyelenggaraan MLC bukan hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pembinaan prestasi sekaligus penguatan karakter peserta didik di lingkungan madrasah.
“MLC Tahun 2026 merupakan ajang pembinaan prestasi, penguatan karakter peserta didik, serta sarana silaturahmi madrasah se-Banten,” pungkasnya. (Red)
Tanah Karo, SUMATERA UTARA — JinNewsOne.Com | — Bhabinkamtibmas Polsek Tiga Panah, Aipda Yandi Ardhana, melaksanakan kegiatan sambang dengan menyapa warga binaan di kawasan pinggiran Danau Toba, tepatnya di wilayah Tongging, Kabupaten Karo (Senin, 27 Juli 2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui pendekatan langsung kepada warga.
Dalam kesempatan itu, Aipda Yandi Ardhana berdialog dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas. Ia mengajak warga untuk bersama-sama menjaga situasi lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Tak hanya menyapa masyarakat, Aipda Yandi juga memberikan imbauan kepada anak-anak yang sedang mandi di tepi Danau Toba agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan. Anak-anak diingatkan agar tidak berenang terlalu jauh ke tengah danau serta tetap berada dalam pengawasan orang tua maupun orang dewasa.
Kegiatan sambang tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus memperkuat komunikasi dan kedekatan antara Bhabinkamtibmas dengan warga binaannya.
Melalui pendekatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan keselamatan, khususnya bagi anak-anak yang beraktivitas di sekitar kawasan Danau Toba, semakin meningkat.
Polsek Tiga Panah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat melalui kehadiran personel di lapangan guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukumnya.
(Editor: Red | Dok. foto: Laia)
Acara yang ditutup secara resmi oleh Bupati Blitar Rijanto tersebut juga menjadi puncak penyerahan hadiah kepada para juara dari sembilan kelas kontes yang diikuti peternak sapi dari berbagai daerah di Indonesia. Meski seluruh pembiayaan kegiatan dilakukan secara swadaya oleh panitia, pelaksanaan acara berlangsung tertib dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.
Penutupan kegiatan dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forkopimcam, para peternak, pelaku usaha peternakan, serta ratusan warga yang memadati lokasi acara.
Bupati Blitar Rijanto mengatakan dirinya mengikuti penyelenggaraan Kontes Sapi & Expo sejak awal karena kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Blitar.
"Saya betul-betul melihat secara langsung. Kegiatan ini sangat baik sekali. Saya ikuti penyelenggaraan Kontes dan Expo Sapi sejak awal yang memperebutkan Piala Bupati dalam rangka Hari Jadi ke-702," ujar Rijanto.
Menurutnya, kontes tersebut merupakan kegiatan pertama yang digelar di Kabupaten Blitar dengan konsep mempertemukan peternak dari berbagai daerah sehingga mampu menciptakan ruang berbagi pengalaman sekaligus memperkuat jejaring usaha peternakan.
Ia menilai manfaat kegiatan tidak hanya sebatas kompetisi, tetapi juga mendorong sinergi antara peternak, pelaku usaha pakan ternak, hingga sektor kesehatan hewan.
"Kita tahu sapi-sapi yang istimewa itu akhirnya bisa dikenal. Ada sinergi antara peternak dari luar daerah maupun dalam daerah untuk saling bertukar pengalaman.
Begitu juga dengan pengusaha pakan ternak. Dampaknya juga terhadap penyerapan tenaga kerja karena pemeliharaan sapi yang baik membutuhkan pakan berkualitas, kesehatan yang terjaga, dan kebersihan kandang. Ini menggerakkan ekonomi," jelasnya.
Melihat dampak positif tersebut, Rijanto berharap kegiatan serupa dapat masuk dalam kalender tahunan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Ia meminta panitia, Dinas Peternakan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengagendakan Kontes Sapi & Expo setiap peringatan Hari Jadi Kabupaten Blitar.
"Kalau ini kita laksanakan secara rutin setiap tahun, pertumbuhan ekonomi Blitar melalui sektor peternakan akan luar biasa, khususnya peternakan sapi," katanya.
Bupati juga mengapresiasi keberadaan Paguyuban Peternak Sapi Blitar Bersatu yang dinilai dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengembangkan sektor peternakan.
"Kalau paguyuban ini terus kita gandeng, insya Allah Blitar akan semakin berdaya dan berjaya," tambahnya.
Menjawab pertanyaan mengenai dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan kegiatan pada tahun-tahun mendatang, Rijanto menegaskan keberhasilan acara tersebut harus dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak.
"Harus kerja bareng. Pemerintah daerah hadir, pihak swasta hadir, peternak hadir, paguyuban juga hadir. Tidak bisa hanya pemerintah daerah saja atau hanya peternak saja. Kolaborasi ini akan menjadi kekuatan yang luar biasa," tegasnya.
Bupati juga menjelaskan bahwa pada penyelenggaraan tahun ini pemerintah daerah belum dapat memberikan dukungan anggaran secara resmi karena kegiatan disiapkan dalam waktu yang relatif singkat sehingga belum tercantum dalam perencanaan APBD.
Menurutnya, tata kelola pemerintahan mengharuskan setiap program yang menggunakan anggaran daerah direncanakan sejak tahun sebelumnya.
"Secara formal pemerintah daerah memang belum bisa karena kegiatan ini mendadak. Kalau anggarannya belum dimasukkan pada tahun sebelumnya, tentu tidak bisa. Tetapi teman-teman dari dinas maupun kami secara pribadi tetap peduli terhadap kegiatan ini," ujar Bupati.
Ia berharap kondisi tersebut tidak dimaknai sebagai bentuk kurangnya dukungan pemerintah daerah, melainkan semata-mata mengikuti mekanisme penganggaran yang berlaku.
Terkait publikasi kegiatan, Rijanto menilai promosi melalui media sosial terbukti efektif menjangkau peserta dari berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, keberhasilan menghadirkan peternak dari Banyuwangi, Salatiga, Bondowoso, Gunungkidul, hingga Tangerang menjadi bukti bahwa penyebaran informasi melalui platform digital telah berjalan dengan baik.
"Publikasi sekarang tidak harus seperti dulu. Lewat media sosial sudah luar biasa. Buktinya pesertanya tidak hanya dari Blitar, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia," katanya.
Keberhasilan penyelenggaraan Kontes Sapi & Expo Nasional perdana tersebut diharapkan menjadi momentum penguatan sektor peternakan Kabupaten Blitar melalui kolaborasi pemerintah, peternak, paguyuban, dan dunia usaha sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat. (*/Red)
Sebanyak 4 kuintal ikan lele ditebar ke kolam pancing yang dapat dinikmati masyarakat secara gratis. Panitia juga menyiapkan berbagai hadiah menarik, mulai dari empat ekor kambing, tujuh ekor entok, hingga ratusan doorprize bagi peserta yang beruntung.
"Kita sediakan mancing gratis untuk masyarakat, khususnya warga Sidorejo Blitar. Ada empat kuintal lele kita sediakan dengan hadiah utama empat kambing serta tujuh entok dan ratusan hadiah doorprize lainnya," ujar Nurhadi.
Menurutnya, konsep kegiatan tersebut sengaja dibuat berbeda agar masyarakat dapat bertemu langsung dengan wakil rakyat dalam suasana yang lebih akrab dan menyenangkan.
"Harapannya agar masyarakat ketemu wakil rakyatnya dengan hati senang. Mereka dapat terhibur sekaligus mendapat rezeki ikan lele dan hadiahnya," katanya.
Selain arena memancing, panitia juga menyediakan sarapan gratis bagi seluruh warga yang hadir.
"Kami juga menyiapkan sarapan gratis untuk semua warga yang hadir," tambahnya.
Nurhadi menjelaskan peserta yang hadir berasal dari berbagai kalangan, mulai dari kelompok tani, mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI), hingga masyarakat umum.
Sebelum acara dimulai, ia juga berkeliling dari rumah wa ke rumah bersama kelompok pengamen untuk menghibur warga sekaligus membagikan paket sembako.
"Banyak undangan warga seperti kelompok tani, mantan pekerja migran. Saya juga door to door menghampiri warga bersama grup pengamen sambil menghibur warga. Biasanya kan pengamen minta uang, nah kalau kita sebaliknya, kita ngamen sambil bagi-bagi rezeki sembako sambil menghibur masyarakat," ungkapnya.
Ia berharap pendekatan tersebut membuat masyarakat lebih nyaman menyampaikan harapan maupun persoalan yang dihadapi, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang melambat.
"Jadi saya ingin menyerap aspirasi harapan masyarakat dengan kegiatan yang tidak monoton, sekaligus menghibur masyarakat, apalagi sekarang kondisi ekonomi lagi lesu," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Hadi Wiyono mengatakan antusiasme masyarakat sangat tinggi. Lomba memancing dibagi menjadi tiga sesi dengan kuota sekitar 200 peserta pada setiap sesi.
"Mancing ada tiga sesi, masing-masing 200 peserta. Untuk maskot lele satu dengan pita biru berhadiah kambing, sedangkan maskot lele dua dengan pita kuning berhadiah entok," jelas Hadi.
Ia memperkirakan jumlah masyarakat yang hadir mencapai sekitar seribu orang.
"Alhamdulillah masyarakat didukung oleh Pak Nurhadi mancing gratis berhadiah, sekaligus menghibur masyarakat dan silaturahmi menambah kekompakan di antara masyarakat," ujarnya.
Keceriaan juga dirasakan Heri, warga Sidomulyo, yang berhasil membawa pulang salah satu hadiah. Selain memperoleh lebih dari tujuh ekor lele hasil pancingan, ia juga mendapatkan seekor kambing.
"Alhamdulillah ini saya dapat kambing, sama ikan lelenya dapat tujuh ekor lebih. Matur suwun Pak Nur, cair... cair... cair... mak nyess," ucapnya sambil menirukan jargon khas Nurhadi yang disambut tepuk tangan meriah peserta lainnya.
Masyarakat berharap kegiatan "Serap Aspirasi & Mancing Rezeki" dapat terus dilaksanakan sebagai agenda tahunan karena dinilai mampu mempererat silaturahmi, menghadirkan hiburan, sekaligus menjadi wadah penyampaian aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.
Kontes bergengsi tersebut tidak hanya diikuti peternak dari Kabupaten Blitar maupun berbagai wilayah di Jawa Timur, tetapi juga peserta dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banyuwangi, Lumajang, Malang, dan sejumlah daerah lainnya. Mereka membawa sapi-sapi terbaik untuk bersaing pada ajang tingkat nasional tersebut.
"Peserta datang dari Jakarta, Yogyakarta, Banyuwangi, Lumajang, Malang, dan daerah lainnya. Ini membuktikan Blitar memiliki daya tarik sebagai lokasi kontes sapi berskala nasional," ujarnya.
Ketua Panitia Kontes, Saifulin, mengatakan tingginya antusiasme peserta menjadi bukti bahwa Kabupaten Blitar mulai diperhitungkan sebagai salah satu pusat penyelenggaraan kontes sapi nasional, khususnya untuk sapi Peranakan Ongole (PO).
Pria yang akrab disapa Kawok itu menjelaskan, kontes tersebut juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antarpeternak setelah sektor peternakan sempat terdampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, selain memperebutkan gelar juara, para peternak memanfaatkan kegiatan tersebut untuk saling bertukar pengalaman mengenai teknik pemeliharaan, perawatan, hingga pengembangan bibit unggul agar menghasilkan sapi berkualitas tinggi.
"Harapan kami para peternak di Blitar Raya kembali bangkit dan semakin bersemangat mengembangkan usaha peternakan setelah terdampak wabah PMK. Kontes ini bukan hanya mencari juara, tetapi menjadi ajang silaturahmi dan motivasi agar kualitas ternak terus meningkat," katanya.
Untuk menjaga kualitas penilaian, panitia menghadirkan dewan juri profesional yang telah berpengalaman menjadi juri dalam berbagai kontes sapi bergengsi tingkat nasional, termasuk ajang Piala Presiden di Kemayoran.
Sebanyak sembilan kelas dipertandingkan dalam kontes tersebut, meliputi pedet jantan, pedet betina, calon induk, Peranakan Ongole (PO) P0, P1, P2, P3, hingga kelas ekstrem yang menjadi daya tarik utama pengunjung.
Kelas ekstrem menjadi sorotan karena menampilkan sapi-sapi berukuran jumbo dengan bobot mencapai lebih dari 13 kuintal atau sekitar 1,3 ton. Sapi-sapi raksasa tersebut didatangkan dari berbagai daerah, termasuk Malang dan Banyuwangi.
Selain menjadi ajang kompetisi, penyelenggaraan kontes juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar. Kehadiran ratusan peserta beserta pengunjung dari berbagai daerah turut menggerakkan aktivitas pelaku UMKM, perdagangan, kuliner, hingga sektor jasa selama berlangsungnya kegiatan.
Saifulin berharap Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar dapat terus berkembang menjadi agenda tahunan yang semakin besar. Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki potensi memperkuat citra Kabupaten Blitar sebagai salah satu sentra peternakan sapi nasional.
Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Blitar bersama DPRD serta Dinas Peternakan dapat memberikan dukungan lebih besar agar penyelenggaraan kontes semakin profesional dan mampu menarik lebih banyak peserta pada tahun-tahun mendatang.
"Ke depan kami berharap Bupati Blitar, DPRD, dan Dinas Peternakan dapat memberikan dukungan agar kontes ini semakin besar, lebih profesional, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas," tutupnya. (Red)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penitipan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari Kejaksaan Agung yang telah diterima KPK.
"KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait penitipan penahanan terhadap tersangka saudara Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Budi Prasetyo, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan bahwa keputusan penahanan terhadap tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, KPK hanya memberikan fasilitas penitipan penahanan sebagai bentuk dukungan antarlembaga penegak hukum.
"Perbantuan penitipan penahanan ini didasarkan pada surat permohonan dari Kejaksaan Agung yang diterima KPK. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Gedung Merah Putih KPK. Adapun keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan kebutuhan proses penyidikan," jelasnya.
Budi menambahkan, sejak awal KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah menjalin komunikasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Koordinasi dilakukan melalui pemantauan serta pertukaran informasi guna mendukung efektivitas proses penegakan hukum.
Menurutnya, KPK berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum lainnya sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Dalam kerangka koordinasi dan supervisi, KPK terbuka untuk memberikan dukungan maupun bantuan dalam setiap proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Harapannya, penanganan perkara dapat berjalan secara efektif, profesional, dan akuntabel," katanya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pelaksanaan koordinasi dan supervisi tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui ketentuan tersebut, KPK memiliki tugas memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama serupa telah beberapa kali dilakukan bersama Kejaksaan Agung maupun Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
"Sinergi antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian terus kami bangun. Sebelumnya juga telah banyak perkara yang kami koordinasikan dan supervisi bersama, sehingga kolaborasi ini diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tutupnya.
(Red | Dok. KPK)
Camat Selorejo, Kabupaten Blitar, Agung Nugroho Sutamat, mengungkapkan sedikitnya 100 pedagang diperkirakan akan terdampak langsung apabila akses Bendungan Lahor ditutup untuk kendaraan roda empat dan truk.
"Bendungan itu sangat vital sebagai penunjang ekonomi pedagang. Ada sekitar 50 pedagang di sisi timur dan sekitar 50 pedagang di sisi barat yang berjualan di sekitar bendungan," ujar Agung, Jumat (24/7/2026).
Menurut Agung, Bendungan Lahor selama ini tidak hanya berfungsi sebagai jalur penghubung antara Blitar dan Malang, tetapi juga menjadi salah satu destinasi yang ramai dikunjungi masyarakat. Kondisi tersebut memberikan peluang ekonomi bagi warga yang membuka berbagai usaha di sekitar kawasan bendungan.
Pedagang Minta Penutupan Ditunda
Agung mengatakan mayoritas pedagang berharap pemerintah menunda rencana penutupan karena masyarakat dinilai belum siap menghadapi dampak ekonomi yang akan ditimbulkan.
"Kalau harapan warga tentu agar tidak ditutup. Namun apabila pemerintah tetap memberlakukan penutupan, warga berharap pelaksanaannya dapat ditunda," tegasnya.
Para pedagang mengaku khawatir kehilangan mata pencaharian akibat berkurangnya arus kendaraan dan pengunjung yang selama ini menjadi sumber utama pendapatan mereka.
Rest Area Dinilai Bukan Solusi Jangka Pendek
Meski terdapat usulan dari Perum Jasa Tirta I untuk mengembangkan kawasan Bendungan Lahor menjadi destinasi wisata yang lebih tertata melalui pembangunan rest area, menurut Agung, rencana tersebut belum mampu menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat dalam waktu dekat.
"Ada usulan pembentukan rest area yang lebih baik. Namun itu tidak bisa direalisasikan dalam waktu singkat karena masih membutuhkan proses yang panjang. Sementara masyarakat membutuhkan penghasilan setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.
Jasa Tirta I Akan Gelar Sosialisasi
Sebagai tindak lanjut, Perum Jasa Tirta I dijadwalkan mengundang warga Kecamatan Selorejo bersama para pedagang di sekitar Bendungan Lahor untuk mengikuti sosialisasi terkait kebijakan penutupan akses tersebut.
Sosialisasi diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai alasan penutupan, dampak yang akan ditimbulkan, serta langkah-langkah yang akan disiapkan pemerintah dan pengelola bendungan guna meminimalkan dampak sosial maupun ekonomi bagi masyarakat.
Penutupan akses Bendungan Lahor menjadi perhatian berbagai pihak karena selain menyangkut keselamatan dan pengelolaan infrastruktur bendungan, kebijakan tersebut juga berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat yang telah bertahun-tahun bergantung pada kawasan tersebut.
(Red | Dok. foto Times)
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
MK: Hak Konsumen Harus Dilindungi
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi yang wajib dilindungi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.
Menurut MK, penyusunan formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara. Regulasi juga harus memberikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen.
Sejumlah Opsi Perlindungan Konsumen
MK menjelaskan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang sama. Pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi dapat memberikan berbagai pilihan perlindungan kepada pelanggan, antara lain:
Akumulasi atau rollover kuota.
Perpanjangan masa aktif.
Pengalihan manfaat.
Kompensasi.
Pengembalian dana (refund).
Bentuk perlindungan lainnya yang memberikan kepastian bagi konsumen.
Pemerintah Diminta Adaptif
MK juga meminta pemerintah lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan masyarakat. Dalam setiap kebijakan penyesuaian tarif, pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi diminta melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi.
Selain itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan meningkatkan transparansi informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.
Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, sisa kuota, serta menyediakan sistem pengaduan yang efektif dan mudah diakses.
Nilai Ekonomi Sisa Kuota Harus Diakui
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa aspek yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet sebagai data, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar tetapi belum dinikmati oleh konsumen.
Menurutnya, pembayaran paket data melahirkan hak bagi pengguna untuk memperoleh manfaat layanan sesuai volume yang telah dibeli. Oleh karena itu, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud yang patut mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam persidangan, MK juga mencatat bahwa penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan tidak keberatan terhadap prinsip perlindungan konsumen tersebut dan telah menyampaikan sejumlah solusi terkait pengelolaan sisa kuota internet.
Putusan ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menyusun kebijakan yang lebih adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia.
(Editor: Red | Dok. MK YouTube Channel)
JinNewsOne.com adalah media online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, berimbang, dan independen. Kami berkomitmen menghadirkan berita dari berbagai daerah di Indonesia secara cepat, akurat, dan profesional.
Email: redaksi@jinnewsone.com
Website: https://www.jinnewsone.com