Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

Labels

Topik

Terpopuler

Trending

🔴 BREAKING
Memuat berita terbaru...
28 Atlet Pelajar Ikut Aksi KONI Kota Blitar, Penanggung Jawab Pelibatan Anak Perlu Ditelusuri

By On September 09, 2026


28 atlet pelajar dalam aksi terkait KONI Kota Blitar yang memicu sorotan perlindungan anak dan pendidikan

Blitar, Jawa Timur | JNO — Keterlibatan puluhan atlet yang masih berstatus pelajar dalam aksi mewujudkan aspirasi terkait persoalan KONI Kota Blitar pada Senin (7/9/2026) menuai sorotan. Sebanyak 28 pelajar sebelumnya tercatat meminta dispensasi akademik untuk mengikuti agenda yang disebut sebagai koordinasi atlet di KONI Kota Blitar, namun pada hari yang sama mereka terlihat berada di tengah massa aksi di depan Kantor DPRD Kota Blitar.


Persoalan tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan mengenai pelatihan olahraga, anggaran dan penggunaan fasilitas KONI. Keberadaan anak-anak usia sekolah dalam kegiatan penyampaian aspirasi di ruang publik juga memunculkan pertanyaan mengenai proses koordinasi, pendampingan, perlindungan serta pihak yang bertanggung jawab atas keterlibatan mereka.


Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat pula surat undangan KONI Kota Blitar Nomor 005/097/KONI-BLT/IX/2026, tertanggal 2 September 2026, dengan agenda Rapat Koordinasi.


Undangan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Pengurus Induk Organisasi Cabang Olahraga se-Kota Blitar dan diselenggarakan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026 pukul 19.00 WIB di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Blitar, Jalan Soedanco Soepriadi Nomor 38 Blitar.


Dalam surat itu, setiap induk organisasi cabang olahraga diminta menugaskan satu orang pengurus, yaitu Ketua Umum, Ketua Harian atau Sekretaris.


Surat undangan tersebut ditandatangani Plt. Ketua Umum KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba.


Dokumen itu menjadi bagian penting dalam penelusuran kronologi rangkaian kegiatan dan koordinasi KONI sebelum aksi penyampaian aspirasi berlangsung pada 7 September 2026.


Dispensasi untuk Koordinasi, Pelajar Terlihat di Lokasi Aksi

Dokumen undangan rapat koordinasi KONI Kota Blitar tertanggal 2 September 2026 yang ditandatangani Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar, Elim Tyu Samba. Dokumen ini menjadi bagian dari penelusuran kronologi peristiwa sebelum aksi pada 7 September 2026.

Sorotan terhadap keterlibatan atlet semakin menguat setelah muncul dokumen surat dispensasi yang dikeluarkan Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar.


Surat Nomor 160/Merpati/IX/2026 tertanggal 6 September 2026 tersebut ditujukan kepada guru wali kelas untuk meminta dispensasi bagi 28 atlet pelajar.


Dalam surat tersebut, agenda yang dicantumkan adalah “Permohonan Dispensasi menyusul Agenda Koordinasi Atlet di KONI Kota Blitar”.


Para atlet yang tercantum berasal dari sejumlah satuan pendidikan, mulai tingkat SMP, MTs, SMA hingga SMK.


Namun, pada Senin, 7 September 2026, dokumentasi foto dan video menunjukkan sejumlah atlet muda tersebut berada di tengah massa aksi di depan Kantor DPRD Kota Blitar.


Mereka tampak mengenakan pakaian olahraga dan mengikuti aksi mengalirkan aspirasi.

Fakta tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, terdapat pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka mengenai bagaimana kegiatan koordinasi yang menjadi dasar dispensasi akademik tersebut berkaitan dengan keberadaan para pelajar di lokasi aksi.


Atlet Pelajar Dipanggil Maju Saat Orasi

Dalam aksi di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba hadir dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Kota Blitar.

Dalam salah satu rangkaian orasinya, Elim memanggil para atlet yang berada di lokasi untuk maju ke depan massa.

“Sini, masuk, maju, maju, maju. Nah, ini, maju, sini. Ya, ini. Ini contoh atlet-atlet binaan daripada KONI Kota Blitar,” kata Elim.

Ia kemudian menyinggung persoalan perjuangan dan apresiasi terhadap para atlet.

“Mohon maaf, kasihan sekali adik-adik kita ini. Mereka berjuang, mereka latihan sepanjang hari, tapi apresiasinya sangat minim,” lanjutnya.

Keberadaan atlet pelajar tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi mengenai kondisi pembinaan olahraga di Kota Blitar.

Namun Elim menyatakan dirinya tidak pernah menelepon para atlet untuk mengikuti aksi tersebut.

“Saya tidak pernah mempertimbangkan, tapi saya mempersilakan,” ujarnya.


Elim juga membantah adanya pengondisian maupun pembayaran terhadap atlet dan insan olahraga yang hadir.


“Di sini tidak ada pengondisian apa pun. Tidak ada pengondisian, apalagi pembayaran apa pun. Ini murni dari rekan-rekan olahraga, insan-insan olahraga untuk menyuarakan aspirasi hak-hak mereka,” tegasnya.


Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang harus dicatat dalam melihat peristiwa secara berimbang.


Namun, kebutuhan untuk melakukan klarifikasi tidak berhenti pada pernyataan ada atau tidak adanya perintah.


Siapa Mengajak dan Siapa Mendampingi?

Dalam peristiwa yang melibatkan anak dan peserta didik, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh.


Di antara:

Siapa yang mengajukan dispensasi bagi 28 atlet pelajar?

Siapa yang mengoordinasikan keberangkatan mereka?

Apakah orang tua atau wali mengetahui lokasi dan bentuk kegiatan yang diikuti?

Apakah sekolah mengetahui bahwa para peserta dispensasi berada di lokasi aksi?

Siapa yang mendampingi para atlet selama kegiatan berlangsung?

Apakah terdapat perubahan agenda setelah surat dispensasi dikeluarkan?

Dalam kapasitas apa para atlet pelajar berada di tengah aksi?

Siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan mereka selama berada di ruang publik?


Pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu.

Sebaliknya, izin diperlukan agar tidak muncul kesimpulan sepihak dan untuk memastikan seluruh fakta dapat diperoleh secara lengkap.


Apabila kehadiran para atlet dilakukan secara sukarela, diketahui orang tua dan mendapatkan pendampingan yang mampu, fakta tersebut tentu perlu dijelaskan kepada masyarakat.

Namun apabila ditemukan adanya perbedaan antara agenda yang disampaikan sekolah dengan kegiatan yang sebenarnya sedang berlangsung, maka permasalahan tersebut patut dievaluasi oleh pihak yang memiliki kewenangan.


Hak Berpendapat Tidak Menghapus Kewajiban Melindungi Anak

Anak dan peserta didik pada dasarnya memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan keselamatan, keamanan, pendidikan dan kepentingan terbaik anak.


Ketika anak berada dalam kegiatan publik yang melibatkan massa, terdapat kewajiban bagi orang dewasa untuk memastikan bahwa anak tidak berada dalam situasi yang membahayakan atau digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan hak dan perlindungannya.


Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi salah satu dasar penting dalam melihat permasalahan tersebut.


Pasal 15 UU Perlindungan Anak mengatur hak anak untuk memperoleh perlindungan dari konteks dalam kegiatan politik, pelibatan dalam pemaksaan sosial serta berbagai bentuk situasi yang dapat mengancam keselamatan dan kesejahteraannya.


Namun, keberadaan seorang anak dalam sebuah kejahatan tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai pelanggaran pidana.


Untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, diperlukan penelusuran dan pembuktian terhadap fakta-fakta yang terjadi.


Termasuk mengenai adanya atau tidaknya unsur:


ajakan;


pengarahan;


mobilisasi;


pemanfaatan anak;


pengondisian;


dalam Pendampingan;


serta kemungkinan penggunaan anak untuk kepentingan tertentu.


Oleh karena itu, proses klarifikasi harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.


Sekolah dan Orang Tua Juga Perlu Mendapat Kejelasan


Persoalan surat dispensasi menjadi bagian penting dalam rangkaian peristiwa ini.


Apabila dispensasi diberikan berdasarkan agenda koordinasi atlet, maka sekolah memiliki kepentingan untuk mengetahui kegiatan yang sebenarnya diikuti oleh para peserta didik.


Begitu pula orang tua atau wali.


Informasi mengenai tujuan kegiatan, lokasi, pihak yang bertanggung jawab serta pendampingan terhadap anak menjadi penting, terutama ketika kegiatan tersebut melibatkan puluhan pelajar dari berbagai sekolah.


Dalam konteks pendidikan, kegiatan olahraga dan pelatihan prestasi memang merupakan bagian penting dari perkembangan peserta didik.


Namun pembinaan prestasi seharusnya berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak pendidikan dan keselamatan anak.


Jangan sampai atlet muda yang sedang dibina untuk masa depan justru berada dalam situasi yang tidak sepenuhnya mereka pahami.


Pemeriksaan Harus Menelusuri Rantai Peristiwa


Jika permasalahan ini ingin diklarifikasi secara serius, penelusuran tidak boleh berhenti pada satu tokoh atau satu organisasi.


Rantai peristiwa perlu dilihat secara menyeluruh.


Mulai dari:


undangan dan koordinasi organisasi → Pengajuan dispensasi → penyampaian informasi kepada atlet → keberangkatan → pendampingan → keberadaan di lokasi aksi → hingga kepulangan para peserta.


Dari rangkaian tersebut, dapat diketahui apakah perubahan agenda, siapa yang mengambil keputusan dan apakah seluruh proses telah memperhatikan kepentingan terbaik para atlet yang masih berstatus pelajar.


Pendekatan tersebut jauh lebih objektif daripada langsung mencari pihak yang harus dipersalahkan.


Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil klarifikasi harus disampaikan secara terbuka.


Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi, pendidikan atau unsur-unsur yang berkaitan dengan perlindungan anak, maka pihak yang mempunyai kewenangan perlu melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.


Jangan Menghakimi,Tetapi Jangan Berhenti Menelusuri

Kisruh mengenai KONI Kota Blitar pada dasarnya memiliki sejumlah persoalan yang berbeda, mulai dari pelatihan olahraga, anggaran hibah, kewenangan organisasi hingga penggunaan aset.


Masing-masing permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur administrasi, audiensi, DPRD maupun mekanisme hukum yang tersedia.


Namun, ketika anak-anak dan pelajar berada dalam rangkaian aksi publik, persoalannya memiliki dimensi tambahan.


Kepentingan anak terbaik harus menjadi pertimbangan utama.

Jurnalisme tidak seharusnya langsung menyatakan seseorang bersalah tanpa bukti dan proses hukum.


Tetapi jurnalisme juga tidak boleh berhenti bertanya ketika terdapat fakta yang memerlukan penjelasan.


Keberadaan 28 atlet dalam aksi pada 7 September 2026, sementara sebelumnya terdapat agenda koordinasi dan surat dispensasi akademik, merupakan rangkaian fakta yang patut diklarifikasi secara menyeluruh.


Bukan untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat.


Bukan pula untuk langsung mengkriminalisasi pihak tertentu.


Melainkan untuk memastikan tidak ada anak yang berada dalam kegiatan publik tanpa kepastian mengenai pendampingan, perlindungan dan pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan mereka.


Prinsipnya jelas: jangan menghukum tanpa bukti, tapi jangan pula menutup mata terhadap fakta.


Sebab, konflik dan perbedaan kepentingan di antara orang dewasa dapat diselesaikan melalui berbagai jalur.


Namun ketika anak-anak ikut berada dalam pusaran permasalahan tersebut, perlindungan terhadap mereka harus tetap menjadi batas yang dijaga bersama.


Kepentingan olahraga penting.


Pendidikan juga penting.


Tetapi keselamatan dan kepentingan terbaik anak seharusnya tidak pernah ditempatkan sebagai korban dalam konflik apa pun. *(Red)

Forum Cabor Desak KONI Jatim Evaluasi Plt, Atlet Jangan Jadi Korban Polemik KONI Kota Blitar

By On September 09, 2026


Blitar, Jawa Timur | JNO — Polemik di tubuh KONI Kota Blitar kembali memasuki fase yang semakin serius. Ketika organisasi seharusnya menjadi rumah pelatihan dan penguatan prestasi atlet, yang mengemuka justru kegelisahan cabang olahraga (cabor) terhadap belum optimalnya kepemimpinan, belum cairnya dana pelatihan, serta belum jelasnya arah penyelesaian menuju Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub).

Sejumlah pengurus cabor kini membentuk Forum Cabor Penyelamat Marwah Olahraga Kota Blitar dan mendesak KONI Jawa Timur segera melakukan evaluasi terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kota Blitar, Elim Tyu Samba.

Desakan tersebut mengemuka dalam pertemuan yang diinisiasi Ketua Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Blitar, M. Trijanto, bersama sekitar 12 hingga 14 perwakilan cabor di salah satu kafe di Kota Blitar, Selasa (8/9/2026).

Bagi forum tersebut, persoalan utama bukan sekadar siapa yang menduduki jabatan Plt. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah amanat pimpinan sementara telah berjalan sesuai tujuan, terutama untuk membawa organisasi menuju Musorkotlub dan memastikan pembinaan atlet tidak terhenti?

“Kami meminta KONI Jawa Timur memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Plt, terutama terkait langkah-langkah yang dilakukan selama masa kepemimpinan sementara. Fokus utama keberadaan Plt sesuai SK seharusnya menyiapkan dan mengantarkan proses menuju Musorkotlub,” tegas Trijanto.

Mandat Plt Harus Terukur, Bukan Status Sekadar

Keberadaan seorang Plt dalam organisasi pada prinsipnya bukanlah tujuan akhir. Jabatan tersebut merupakan mandat transisional untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan dan mengantarkan proses menuju kepemimpinan definitif.

Oleh karena itu, desakan evaluasi dari sejumlah cabor seharusnya tidak langsung dipahami sebagai serangan pribadi terhadap Elim Tyu Samba. Justru, kritik tersebut perlu ditempatkan sebagai alarm bagi seluruh struktur organisasi olahraga di Kota Blitar.

Publik olahraga berhak mengetahui indikator keberhasilan seorang Plt.

Apa saja langkah yang telah ditempuh? Sejauh mana persiapan Musorkotlub? Apa tantangan yang dihadapi? Dan kapan kepastian organisasi akan diberikan kepada cabor serta atlet?

Tanpa penjelasan yang terbuka dan terukur, jabatan sementara berpotensi berubah menjadi jangka waktu yang terlalu lama.

Dalam organisasi olahraga, permasalahannya adalah masalah serius. Atlet tidak dapat menghentikan proses latihan hanya karena organisasi sedang mengalami kebuntuan administrasi atau politik internal. Kalender pertandingan tetap berjalan, persiapan tetap membutuhkan biaya, dan kesempatan atlet untuk berprestasi tidak dapat ditunda.

Rangkap Jabatan dan Pentingnya Menjaga Kepercayaan

Forum Cabor Penyelamat Marwah Olahraga Kota Blitar juga menyoroti posisi Elim Tyu Samba yang merangkap sebagai Wakil Wali Kota Blitar sekaligus Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar.

Trijanto menilai kondisi tersebut perlu dilihat dari perspektif tata kelola dan etika organisasi.

“Memang tidak ada larangan wakil wali kota menjadi Plt, tetapi secara etika dan moral kurang tepat karena rawan terjadi konflik kepentingan. Kami mendorong agar Plt konsisten menjalankan amanatnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut perlu dijawab secara proporsional.

Tidak adanya larangan formal tidak serta-merta menghapus pentingnya prinsip tata kelola yang baik, independensi organisasi, dan kepercayaan masyarakat. Dalam dunia olahraga modern, organisasi tidak hanya dituntut untuk berjalan secara legal, tetapi juga harus mampu menjaga independensi persepsi dalam pengambilan keputusan.

Namun demikian, kritik terhadap rangkap jabatan juga harus dibuktikan melalui fakta dan mekanisme organisasi, bukan sekadar asumsi.

Yang paling penting saat ini adalah memastikan bahwa seluruh keputusan terkait KONI Kota Blitar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan tidak menimbulkan keraguan di kalangan pemangku kepentingan olahraga.

Dana Pembinaan Tak Kunjung Cair, Atlet Terancam Menanggung Dampak

Persoalan yang paling mendesak justru berada pada aspek pelatihan.

Menurut kegelisahan yang disampaikan sejumlah pengurus cabor, hingga memasuki bulan September 2026 belum ada dana pelatihan yang dicairkan bagi cabor-cabor di Kota Blitar.

Kondisi tersebut menjadi persoalan karena setiap cabor telah memiliki program pelatihan, jadwal latihan, persiapan kompetisi, hingga kebutuhan operasional atlet dan pelatih.

"Yang rugi ini adalah cabor-cabor yang ada. Ketika ketua umum terpilih, sampai sekarang bulan September belum ada pencairan dana serupiah pun bagi cabor," ungkap Trijanto.

Jika kondisi tersebut benar terjadi secara menyeluruh, maka permasalahan tidak lagi dapat dianggap hanya sekedar masalah administrasi internal.

Yang terancam adalah ekosistem perlindungan olahraga.

Atlet tidak boleh menjadi pihak yang harus membayar harga dari konflik organisasi. Pelatih tidak seharusnya mencari solusi sendiri atas kebutuhan program pelatihan. Dan cabor tidak seharusnya dibiarkan berada dalam jarak dekat ketika agenda kejuaraan terus berjalan.

“Jangan sampai persoalan organisasi justru membuat atlet dan cabor menjadi korban,” imbau Trijanto.

Pernyataan itu seharusnya menjadi titik temu bagi semua pihak.

Elim: Sudah Tiga Kali Berkirim Surat ke Pemkot

Di sisi lain, Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba memberikan penjelasan bahwa berupaya memperjuangkan anggaran pelatihan kepada Pemerintah Kota Blitar.

Menurut Elim, sejak ditetapkan sebagai Plt, dirinya telah tiga kali mengirimkan surat kepada Pemkot Blitar, tetapi belum mendapatkan tanggapan.

“Sejak ditetapkan sebagai Plt, saya sudah tiga kali mengirimkan surat kepada Pemkot Blitar, tetapi hingga kini belum ada tanggapan,” kata Elim saat menemui perwakilan cabor dan atlet di depan Kantor Pemkot Blitar, Senin (7/9/2026).

Elim juga menegaskan bahwa kedudukannya sebagai Plt sah berdasarkan penetapan KONI Jawa Timur pasca Musyawarah Olahraga Kota (Muskot).

Karena komunikasi dengan Pemerintah Kota Blitar belum membuahkan hasil, Elim bersama perwakilan cabor dan atlet disebut telah membawa persoalan anggaran tersebut ke DPRD Kota Blitar untuk mencari kepastian solusi.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan KONI Kota Blitar tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada satu pihak.

Jika benar surat-surat terkait kebutuhan pelatihan telah dikirimkan namun belum mendapat tanggapan, maka Pemerintah Kota Blitar juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai posisi dan mekanisme anggaran pelatihan olahraga.

Sebab, transparansi bukan hanya tuntutan KONI.

Pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan anggaran juga memiliki tanggung jawab menjelaskan permasalahan yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan pelatihan atlet.

KONI Jatim Harus Turun Tangan

Forum Cabor Penyelamat Marwah Olahraga Kota Blitar berencana mengirimkan surat sikap resmi kepada KONI Jawa Timur.

Langkah tersebut merupakan konsekuensi organisasi yang wajar dan tidak dapat dianggap sebagai upaya memperbaiki keadaan. Ketika terjadi kebuntuan di tingkat kota, maka pelatihan mekanisme dan pengawasan organisasi di tingkat provinsi memang perlu berfungsi.

KONI Jawa Timur kini memiliki kesempatan untuk tidak sekadar menjadi penerima surat keluhan.

Evaluasi harus dilakukan secara objektif dengan mendengarkan seluruh pihak, mulai dari Plt Ketua Umum, pengurus cabor, Pemerintah Kota Blitar, hingga pihak-pihak yang memahami masalah administrasi dan pembinaan.

Yang dibutuhkan bukan sekadar pertemuan seremonial.

KONI Jatim perlu membantu melahirkan peta jalan penyelesaian yang jelas, antara lain:

Evaluasi terhadap pelaksanaan amanat Plt secara tujuan dan terukur.

Tahapan kepastian serta jadwal menuju Musorkotlub.

Kejelasan mekanisme pencairan dana pelatihan.

Forum dialog resmi yang mempertemukan seluruh cabor dan pengurus KONI.

Perlindungan terhadap program pelatihan agar atlet tidak menjadi korban konflik organisasi.

Marwah Olahraga Harus Dikembalikan

Polemik KONI Kota Blitar seharusnya menjadi momentum introspeksi, bukan arena untuk memperbesar konflik.

Tidak ada pihak yang benar-benar menang jika organisasi terus berada di wilayah yang tertutup. Sebaliknya, semua pihak akan kalah jika atlet kehilangan kesempatan bertanding, terhambatnya pelatihan, dan kepercayaan cabor terhadap organisasi semakin menurun.

Kritik dari Forum Cabor Penyelamat Marwah Olahraga Kota Blitar perlu didengar. Penjelasan dari Elim Tyu Samba juga harus diperhitungkan. Demikian pula, Pemerintah Kota Blitar dan KONI Jawa Timur harus memberikan kepastian atas persoalan yang selama ini menjadi sumber kegelisahan.

Pada akhirnya, masyarakat olahraga tidak membutuhkan polemik yang terus berputar.

Yang dibutuhkan adalah keputusan, kepastian, dan keberanian untuk menyelesaikan masalah.

KONI Kota Blitar harus segera kembali pada tujuan utamanya: membangun prestasi dan menjaga masa depan atlet.

Sebab, marwah olahraga tidak akan terselamatkan hanya melalui forum, surat, atau pernyataan.

Marwah olahraga hanya akan kembali ketika organisasi bekerja, anggaran menemukan kepastian, Musorkotlub memiliki arah yang jelas, dan atlet kembali menjadi pusat dari seluruh kebijakan. *(Merah)

Abu Vulkanik: Ancaman bagi Manusia, Lingkungan dan Keselamatan Penerbangan

By On September 08, 2026


Bahaya abu vulkanik bagi manusia, lingkungan dan keselamatan penerbangan pesawat

JAKARTA | JNO — Aktivitas gunung api yang disertai letusan tidak hanya menghadirkan ancaman berupa lahar, awan panas, dan material pijar. Abu vulkanik yang terbawa angin juga menjadi salah satu bahaya serius karena mampu menyebar hingga puluhan bahkan ratusan kilometer dari lokasi letusan.

Partikel abu vulkanik yang tampak seperti debu biasa tersebut sesungguhnya dapat mengandung material batuan, mineral, serta pecahan kaca vulkanik berukuran sangat kecil. Kondisi ini membuat abu vulkanik berpotensi membahayakan kesehatan manusia, merusak lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, hingga mengancam keselamatan penerbangan.

Ancaman Abu Vulkanik bagi Kesehatan Manusia

Bagi manusia, paparan abu vulkanik dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, terutama ketika partikel halus terhirup melalui saluran pernapasan.

Abu dapat menyebabkan batuk, iritasi pada tenggorokan, sesak napas, hingga melemahkan kondisi orang yang telah memiliki gangguan pada sistem pernapasan. Risiko tersebut menjadi perhatian khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat dengan kondisi pernapasan tertentu.

Selain saluran pernapasan, abu vulkanik juga dapat mengganggu kesehatan mata dan kulit. Partikel yang bersifat abrasif dapat menyebabkan mata terasa perih, merah, berair, hingga mengalami iritasi. Paparan pada kulit juga berpotensi menimbulkan rasa gatal dan ketidaknyamanan.

Dalam kondisi hujan abu, masyarakat juga perlu memperhatikan sumber air dan makanan. Abu yang jatuh dapat mencemari air minum, bahan makanan, serta peralatan yang berada di ruang terbuka.

Penggunaan pelindung pernapasan yang sesuai, kacamata pelindung, serta menggerakkan aktivitas di luar ruangan menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko paparan.

Lingkungan dan Pertanian Turut Terdampak

Dampak abu vulkanik tidak berhenti pada kesehatan manusia. Lingkungan di sekitar kawasan terdampak juga dapat mengalami gangguan.

Timbunan abu pada tanaman dapat menutup permukaan daun dan menghambat proses fotosintesis. Apabila terjadi dalam skala besar, kondisi tersebut berpotensi mengganggu pertanian dan menyebabkan kerusakan pada tanaman.

Sumber air seperti sungai, sumur, waduk, maupun saluran air juga dapat terdampak oleh material abu. Perubahan kualitas air dapat terjadi ketika pengendapan vulkanik masuk dan bercampur dengan sumber air yang digunakan masyarakat maupun hewan.

Hewan ternak juga dapat menghadapi risiko jika abu mencemari pakan dan air minum. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kandang, pakan, dan sumber udara menjadi bagian penting dalam penanganan dampak letusan.

Di kawasan rekreasi, akumulasi abu juga dapat meningkatkan beban pada atap bangunan. Abu yang menumpuk dalam jumlah besar, terutama ketika bercampur dengan air hujan, dapat menjadi semakin berat dan meningkatkan risiko kerusakan pada konstruksi bangunan.

Gangguan Transportasi dan Ancaman Lahar

Hujan abu juga dapat mengganggu transportasi darat. Jarak pandang pengendara dapat berkurang, sementara material abu yang menumpuk di jalan dapat menciptakan kondisi licin dan berbahaya.

Ancaman lain yang perlu diwaspadai adalah terjadinya banjir lahar. Material vulkanik yang sebelumnya mengendap di lereng dan aliran sungai dapat terbawa air hujan, kemudian bergerak mengikuti jalur sungai dengan membawa lumpur, batu, pasir, dan material vulkanik lainnya.

Oleh karena itu, bahaya letusan gunung api tidak selalu berakhir ketika aktivitas letusan mulai menurun. Material yang tertinggal di kawasan gunung masih dapat menjadi sumber ancaman baru sekitar ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

Abu Vulkanik, Ancaman Serius bagi Penerbangan

Selain berdampak pada permukaan bumi, abu vulkanik juga menjadi ancaman serius bagi dunia penerbangan.

Berbeda dengan awan biasa, abu vulkanik mengandung partikel abrasif yang dapat merusak berbagai bagian pesawat. Salah satu risiko terbesar adalah masuknya abu ke dalam mesin pesawat jet.

Dalam kondisi tertentu, partikel vulkanik yang masuk ke mesin dapat mengalami perubahan akibat suhu yang sangat tinggi dan menempel pada komponen mesin. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kinerja mesin, menurunkan tenaga, hingga dalam situasi ekstrim menyebabkan gangguan serius terhadap operasional mesin.

Partikel abu juga dapat mengikis permukaan kaca kokpit. Efek abrasif tersebut dapat membuat kaca menjadi buram dan mengurangi jarak pandang pilot, terutama dalam kondisi penerbangan malam atau saat proses mendekat.

Tidak hanya itu, abu vulkanik berpotensi mengganggu sensor dan instrumen pesawat. Gangguan pada sistem pengukuran dan navigasi dapat meningkatkan risiko kesalahan pembacaan data yang sangat penting bagi keselamatan penerbangan.

Badan pesawat, lampu, antena, serta berbagai komponen aerodinamis juga dapat mengalami dampak akibat paparan partikel abrasif.

Mengapa Penerbangan Bisa Ditunda atau Dibatalkan?

Ketika sebuah gunung api mengalami letusan, informasi mengenai arah dan sebaran abu menjadi salah satu faktor penting dalam pengambilan keputusan penerbangan.

Awan abu vulkanik tidak selalu mudah dikenal seperti awan cuaca biasa. Oleh karena itu, penerbangan yang berpotensi melintasi kawasan terdampak dapat dialihkan ke rute lain, ditunda, atau bahkan dibatalkan.

Bandara yang berada di wilayah terdampak hujan abu juga dapat mengalami gangguan operasional. Keselamatan pesawat, awak, dan penumpang menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan penutupan sementara atau mencakup aktivitas penerbangan.

Bagi masyarakat, pembatalan penerbangan akibat abu vulkanik mungkin menimbulkan ketidaknyamanan. Namun langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk mencegah pesawat memasuki wilayah yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

Mitigasi Menjadi Kunci

Ancaman abu vulkanik menunjukkan bahwa dampak sebuah letusan dapat menjangkau berbagai sektor kehidupan.

Manusia yang menghadapi risiko gangguan kesehatan, lingkungan dan pertanian dapat mengalami kerusakan, infrastruktur serta transportasi darat dapat terganggu, sementara sektor penerbangan menghadapi risiko yang lebih kompleks karena abu vulkanik dapat mempengaruhi mesin dan sistem pesawat.

Masyarakat di wilayah terdampak perlu mengikuti informasi resmi dan arahan dari otoritas terkait. Penggunaan masker yang sesuai, perlindungan mata, menjaga sumber udara dan makanan, serta membatasi aktivitas di luar ruangan ketika terjadi hujan abu merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mengurangi risiko.

Sementara itu, dalam dunia penerbangan, pemantauan aktivitas gunung api dan sebaran abu menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan.

Abu vulkanik bukan sekedar debu yang jatuh setelah erupsi. Dibalik partikel-partikel kecil ancaman tersebut dapat menjangkau manusia, lingkungan, transportasi, hingga keselamatan penerbangan terdapat. *(Red)


Sejumlah Gunung Api Erupsi Berdekatan, Apakah Saling Berkaitan? Ini Penjelasan Ahli Vulkanologi

By On September 06, 2026


Aktivitas gunung api di Indonesia dan fenomena erupsi sejumlah gunung dalam waktu berdekatan

Jakarta, DKI Jakarta | JNO — Aktivitas vulkanik di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah sejumlah gunung api mengalami letusan dalam periode waktu yang berdekatan. Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, Gunung Sinabung di Sumatera Utara, Gunung Semeru di Jawa Timur, hingga Gunung Lewotobi Laki-laki di Nusa Tenggara Timur menjadi bagian dari dinamika aktivitas vulkanik tersebut.

Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah letusan sejumlah gunung api dalam waktu berdekatan memiliki hubungan satu sama lain?

Fenomena aktivitas sejumlah gunung api secara bersamaan sebenarnya bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Pada bulan April 2020, enam gunung api, yakni Kerinci, Anak Krakatau, Merapi, Semeru, Ibu, dan Dukono, juga tercatat mengalami aktivitas vulkanik dalam waktu yang relatif bersamaan.

Saat itu, ahli vulkanologi Institut Teknologi Bandung (ITB), Mirzam Abdurrahman, menjelaskan bahwa terdapat beberapa kemungkinan yang dapat menyebabkan sejumlah gunung api mengalami peningkatan aktivitas pada waktu yang berdekatan.

Kemungkinan pertama, gunung-gunung tersebut berada pada busur atau sistem tektonik yang berbeda. Dalam kondisi demikian, kesamaan waktu aktivitas atau letusan dapat terjadi tanpa adanya hubungan langsung antara satu gunung api dengan gunung lainnya.

“Analogi sederhananya seperti saat saya makan, tetangga saya makan dan Anda juga makan, ya kebetulan pas jam makan siangnya sama,” jelas Mirzam.

Indonesia sendiri memiliki beberapa jalur atau busur gunung api, di antaranya Busur Sunda, Banda, Halmahera, serta Celebes-Sangihe. Gunung api yang berada pada busur berbeda memiliki sistem magma dan kondisi geologi masing-masing.

Namun, apabila sejumlah gunung api berada dalam satu busur yang sama, terdapat kemungkinan adanya faktor tektonik regional yang ikut mempengaruhi aktivitas vulkanik. Kendati demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti satu gunung api menjadi pemicu langsung letusan gunung lainnya.

Penjelasan tersebut relevan untuk memahami aktivitas gunung api di Indonesia. Anak Krakatau, Sinabung, Semeru, dan Lewotobi Laki-laki berada di wilayah yang berbeda dengan karakteristik sistem vulkanik masing-masing.

Dengan jumlah gunung api aktif yang besar, aktivitas vulkanik yang terjadi dalam waktu terdekat bukan merupakan sesuatu yang mustahil.

Indonesia berada di kawasan Ring of Fire atau Cincin Api Pasifik, yang menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas tektonik dan vulkanik paling aktif di dunia. Kondisi geologis tersebut menyebabkan Indonesia memiliki banyak gunung api aktif.

Oleh karena itu, ketika beberapa gunung api mengalami letusan dalam periode yang sama, fenomena tersebut tidak secara otomatis menunjukkan adanya satu pemicu yang menyebabkan seluruh gunung tersebut meletus.

Pemantauan terhadap aktivitas masing-masing gunung tetap menjadi faktor utama dalam menentukan perkembangan kondisi vulkanik. Perubahan aktivitas kegempaan, puncak tubuh gunung, kondisi kawah, emisi gas, hingga intensitas erupsi merupakan sejumlah indikator yang digunakan dalam pemerataan perkembangan aktivitas gunung api.

Fenomena sejumlah letusan yang terjadi dalam waktu berdekatan, dengan demikian, lebih tepat dipahami sebagai bagian dari dinamika alam Indonesia yang berada di kawasan vulkanik aktif.

Setiap gunung api memiliki sistem magma dan karakteristik vulkanik tersendiri. Aktivitas satu gunung tidak dapat serta-merta dijadikan indikator bahwa gunung api lainnya akan mengalami erupsi.

Masyarakat pun diimbau untuk selalu mengikuti informasi dan rekomendasi resmi dari otoritas vulkanologi terkait perkembangan aktivitas gunung api di wilayah masing-masing. *(Red)

Gubernur Khofifah Turun Langsung Droping Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kekeringan Ekstrem

By On September 06, 2026



Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Bupati Blitar Rijanto turun langsung dalam kegiatan dropping air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan ekstrem di Kabupaten Blitar, Sabtu (5/9/2026).

BLITAR, Jawa Timur | JNO — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turun langsung mendistribusikan bantuan air bersih atau dropping bagi masyarakat terdampak kekeringan ekstrem di wilayah Kabupaten Blitar.


Langkah tersebut menjadi bagian dari percepatan penanganan krisis air bersih yang melanda puluhan daerah di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Blitar, akibat musim kemarau panjang.


Gubernur Khofifah mengungkapkan, hingga saat ini telah tercatat sebanyak 24 kabupaten/kota di Jawa Timur yang resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Bencana Kekeringan.


“Hari ini yang kita lakukan adalah bagian dari upaya penguatan dan substitusi suplai air bersih untuk menyokong langkah yang sudah dilakukan Pak Bupati Blitar dan kepala daerah lainnya. Kekeringan ekstrem dan panjang ini berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar air bersih masyarakat,” ujar Khofifah saat meninjau lokasi dropping air bersih di Blitar, Sabtu (5/9/2026).


Khofifah menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperluas jangkauan distribusi air bersih ke sejumlah titik krisis. Selain penanganan darurat melalui jalur darat, Pemprov Jatim juga menyiapkan langkah teknis dan mengajak masyarakat melakukan ikhtiar spiritual untuk menghadapi kondisi kekeringan berkepanjangan.


Secara spiritual, Khofifah mengimbau masyarakat bersama pemerintah daerah untuk menggelar Salat Istisqa secara berjamaah. Sementara dari sisi teknis dan ilmiah, Pemprov Jatim telah melakukan koordinasi untuk pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).


“Jika pada musim hujan OMC dilakukan untuk memecah atau mengarahkan awan ke laut, kali ini sebaliknya. Berdasarkan deteksi meteorologi, ada potensi pergerakan awan potensial. Begitu awan terdeteksi masuk wilayah daratan Jatim, kita siapkan OMC agar awan tersebut bisa optimal diturunkan menjadi hujan,” terangnya.


Selain menangani krisis air bersih, Pemprov Jawa Timur bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga bekerja ekstra keras menghadapi meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah kawasan pegunungan Jawa Timur akibat dampak kemarau ekstrem.


Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jawa Timur, Gatot Soebroto, yang mendampingi Gubernur Khofifah, menyampaikan bahwa operasi pemadaman udara atau water bombing terus dimaksimalkan di sejumlah titik rawan.


Beberapa kawasan yang menjadi perhatian antara lain Gunung Butak, Gunung Semeru, Gunung Arjuno, hingga Gunung Ijen.


“Untuk hari ini fokus water bombing kita alihkan ke Gunung Butak karena cuaca dan angin kencang di Semeru cukup berisiko bagi penerbangan heli. Di Semeru sendiri luasan lahan terbakar sudah mencapai sekitar 1.888 hektare,” ungkap Gatot.


Gatot menambahkan, helikopter water bombing bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga disiagakan untuk merespons permintaan pemadaman di kawasan Gunung Ijen.


Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan dari Bupati Banyuwangi, Bupati Bondowoso, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).


Meski demikian, faktor keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan operasi pemadaman dari udara.


“Tantangan utama pemadaman udara adalah angin kencang, jarak pandang pilot yang terbatas akibat kabut awan, serta topografi tebing pegunungan yang sangat curam. Karena itu, pemadaman udara ini terus kita kombinasikan dengan tim pemadaman darat yang melibatkan unsur gabungan TNI, Polri, OPD teknis, dan relawan,” pungkas Gatot.


Penanganan kekeringan ekstrem dan Karhutla tersebut menjadi tantangan besar bagi Jawa Timur di tengah musim kemarau panjang. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten/kota, BPBD, TNI, Polri, serta berbagai unsur relawan terus melakukan langkah terpadu untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi sekaligus meminimalkan dampak bencana di berbagai wilayah.


JNO | Redaksi

Guntur Wahono Dorong Pendidikan Politik dan Hukum Pro Rakyat di Blitar

By On September 02, 2026


Sosialisasi Transformasi Pendidikan Politik dan Hukum dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Pro Rakyat bersama Guntur Wahono di Blitar

Guntur Wahono Sosialisasikan Transformasi Pendidikan Politik dan Hukum dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Pro Rakyat yang diikuti pengurus dan kader PDI Perjuangan Kabupaten Blitar. Dalam kegiatan tersebut, peserta menyampaikan aspirasi dan masukan terkait berbagai persoalan masyarakat (2/9/2026). Foto/*Red

Blitar, Jawa Timur | JNO — Pendidikan politik dan hukum menjadi salah satu langkah penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap peran politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Transformasi Pendidikan Politik dan Hukum dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Pro Rakyat yang diikuti jajaran pengurus dan kader PDI Perjuangan Kabupaten Blitar.

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Guntur Wahono, S.E, serta dihadiri Sugeng Suroso selaku Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif dan Eksekutif DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, serta pengurus tingkat kecamatan atau PAC PDI Perjuangan se-Kabupaten Blitar.

Dalam kegiatan tersebut, peserta tampak antusias mengikuti materi dan menyampaikan aspirasi serta berbagai masukan yang berkaitan dengan persoalan masyarakat dan tata kelola pemerintahan.

Guntur Wahono mengatakan, kegiatan tersebut pada dasarnya merupakan bentuk pembekalan politik, baik kepada kader partai maupun masyarakat secara luas. Menurutnya, politik tidak semata-mata berbicara mengenai perebutan kekuasaan melalui mekanisme konstitusional.

“Di dalam politik itu tidak hanya merebut kekuasaan secara konstitusi melalui pilihan, tetapi lebih dari itu kewajiban politik adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman agar masyarakat tidak sampai buta politik,” ujar Guntur Wahono.

Menurutnya, masih terdapat pandangan di tengah masyarakat yang menganggap politik sebagai sesuatu yang kotor dan negatif. Padahal, politik dapat menjadi sesuatu yang mulia apabila digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas.

“Politik jelek dan politik kotor manakala itu menyengsarakan orang banyak. Tetapi politik akan dikatakan mulia manakala itu memperjuangkan kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Politik Harus Dekat dengan Persoalan Rakyat

Guntur menegaskan pentingnya struktur partai, kader, maupun anggota legislatif untuk terus turun ke bawah atau melakukan komunikasi langsung dengan masyarakat. Langkah tersebut diperlukan agar para pelaku politik memahami persoalan nyata yang dihadapi rakyat.

Menurutnya, PDI Perjuangan harus terus menjaga kedekatan dengan masyarakat sehingga setiap persoalan yang muncul di lapangan dapat diketahui dan diperjuangkan.

“Jangan sampai ada persoalan di masyarakat, kita sebagai orang politik tidak tahu-menahu. Tugas kita adalah memperjuangkan dan menguraikan persoalan-persoalan rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat pemerintah yang dinilai kurang peka terhadap persoalan masyarakat, maka menjadi kewajiban politik untuk memberikan peringatan dan menjalankan fungsi pengawasan.

Melalui tema Pendidikan Politik dan Hukum dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Pro Rakyat, Guntur berharap pemerintahan di berbagai tingkatan dapat benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa partai politik juga merupakan bagian dari sistem pemerintahan, khususnya melalui peran anggota legislatif di tingkat kabupaten, kota, provinsi hingga pusat.

Generasi Muda Dinilai Masih Apatis terhadap Politik

Dalam kesempatan tersebut, Guntur Wahono juga menyoroti masih adanya sikap apatis sebagian generasi muda terhadap politik.

Menurutnya, banyak anak muda yang belum tertarik terhadap politik karena memandang dunia politik hanya berkaitan dengan perebutan kekuasaan.

“Sasarannya adalah masyarakat, terutama generasi muda. Sekarang banyak generasi muda yang apatis terhadap politik dan tidak tertarik kepada politik karena mereka melihat politik itu kotor dan hanya memperebutkan kekuasaan,” ujarnya.

Padahal, lanjut Guntur, partai politik memiliki fungsi penting dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Karena itu, pendidikan politik dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai fungsi politik, peran partai, serta tanggung jawab para pelaku politik dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Bukan kita menyalahkan mereka, karena itu hak mereka untuk berpendapat. Tetapi kewajiban kita adalah memberikan pemahaman agar mereka mengetahui apa itu politik dan apa tugas kita sebagai orang politik,” katanya.

Target Kemenangan Pemilu 2029

Selain memberikan pendidikan politik, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya konsolidasi internal PDI Perjuangan dalam menghadapi dinamika politik ke depan.

Guntur menyebut PDI Perjuangan Kabupaten Blitar menargetkan kemenangan dalam berbagai agenda demokrasi pada Pemilu 2029, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dan agenda politik nasional lainnya.

Menurutnya, target tersebut harus diikuti dengan langkah-langkah strategis, perencanaan serta kesiapan organisasi.

“Targetnya adalah kemenangan di Pemilu 2029. Dengan kita menargetkan itu, maka kita harus melakukan langkah-langkah strategis. Tanpa konsep, jalan keluar, rencana, dan langkah-langkah strategis, maka mustahil cita-cita besar itu akan terwujud,” ujar Guntur.

Ia menekankan bahwa kekuatan politik harus terus dibangun dengan menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, kader partai diminta untuk peka terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Konsolidasi Anak Ranting Ditargetkan Tuntas

Dalam kesempatan wawancara tersebut, Guntur juga menyampaikan perkembangan konsolidasi organisasi PDI Perjuangan Kabupaten Blitar.

Berdasarkan keputusan rapat DPC, Musyawarah Anak Ranting ditargetkan berlangsung dalam periode 1 Agustus hingga 30 September, dengan target konsolidasi struktur di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.

Setelah struktur di tingkat bawah terbentuk, langkah berikutnya adalah menyiapkan legalitas organisasi melalui Surat Keputusan (SK) serta memberikan pembekalan kepada para pengurus.

“Untuk apa mereka dibentuk, dibuatkan SK dan diberikan legalitas kalau mereka nanti tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus partai. Pembekalan ini penting agar mereka tidak salah arah,” jelasnya.

Guntur juga menyebut konsolidasi di tingkat desa telah dilakukan di seluruh 22 kecamatan dan 248 desa/kelurahan di Kabupaten Blitar, sementara proses penguatan struktur di tingkat anak ranting terus dilanjutkan.

DPC Siapkan Respons terhadap Kebutuhan Air Bersih


Endik: kebutuhan masyarakat terhadap air bersih harus segera mendapatkan perhatian karena kondisi di sejumlah wilayah mulai membutuhkan penanganan.

Sementara itu, Endik Susilo, Wakil Ketua Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, Investasi, Koperasi dan UMKM, mengatakan pihaknya juga menerima berbagai masukan dari masyarakat, terutama terkait potensi kekeringan dan kebutuhan air bersih di sejumlah wilayah.

Menurut Endik, aspirasi mengenai kebutuhan air bersih, khususnya dari wilayah selatan Kabupaten Blitar, menjadi perhatian untuk segera dikoordinasikan bersama DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar.

“Kemarin kami mendapatkan banyak masukan dari wilayah selatan terutama. Kami juga sudah berkomunikasi dengan DPC Partai. Insyaallah kami menjadwalkan untuk menampung aspirasi dan apabila diperlukan akan membuat suatu gerakan ataupun bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan air bersih,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa keterbatasan peralatan membuat kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi penting dalam upaya membantu masyarakat.

“Karena keterbatasan alat, tentu kita harus menggandeng pihak lain. Tetapi upaya DPC untuk berbuat kepada masyarakat yang membutuhkan air bersih tetap kita lakukan,” katanya.

Menurut Endik, kebutuhan masyarakat terhadap air bersih harus segera mendapatkan perhatian karena kondisi di sejumlah wilayah mulai membutuhkan penanganan.

Pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk kemungkinan berkomunikasi dengan PDAM untuk menentukan wilayah mana yang paling mendesak mendapatkan bantuan.

“Kita akan melihat mana yang memang urgen dan harus segera dibantu terlebih dahulu,” tutupnya. /*Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *