Serang, Jinnewsone@gmail.com|10 Juni 2026 – Kondisi sarana dan prasarana pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjadi sorotan tajam dalam pengawalan yang dilakukan oleh Aliansi Gerakan Serang Raya. Berdasarkan hasil investigasi, pemantauan, dan verifikasi lapangan, ditemukan fakta yang menimbulkan pertanyaan mendasar terkait penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan yang bersifat non-fisik.
Pengawalan ini mencakup dua lembaga pendidikan non-formal di wilayah Kabupaten Serang, yaitu PKBM Prestasi Unggul dan PKBM Bakti Warga. Jika di PKBM Prestasi Unggul ditemukan kondisi plafon ruangan yang jebol dan mengkhawatirkan, kondisi di PKBM Bakti Warga pun tak kalah memprihatinkan.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang dihimpun, fasilitas belajar di PKBM Bakti Warga terlihat sangat terbatas. Hanya terdapat empat buah kursi yang tersedia sebagai sarana pendukung kegiatan pembelajaran. Kondisi ini jauh dari standar layanan pendidikan yang seharusnya memadai untuk menunjang proses belajar mengajar yang layak.
Fakta di lapangan ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak instansi terkait. Diduga belum dilakukan verifikasi, pemantauan, maupun evaluasi secara berkala untuk memastikan dana bantuan digunakan sesuai peruntukan dan sarana prasarana terpelihara dengan baik. Padahal, dana yang diterima merupakan Dana Alokasi Khusus non-fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang pencairannya memerlukan rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
Aliansi Gerakan Serang Raya telah menyampaikan surat permintaan penjelasan dan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk mempertanyakan penggunaan anggaran dan alasan kondisi sarana yang sangat terbatas tersebut. Namun hingga saat ini, surat yang telah mendapat tanda terima resmi tersebut belum mendapatkan tanggapan apapun. Pihak dinas dinilai masih bungkam dan tidak memberikan penjelasan yang memadai.
Menyikapi hal ini, Aliansi Gerakan Serang Raya meminta perhatian Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang yang berwenang mengeluarkan rekomendasi pencairan dana tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap anggaran negara digunakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan masyarakat.
Red*
« Prev Post
Next Post »
