Serang, Banten – Jinnewsone@gmail.com|23 Juli 2026 – Kasus penyebaran konten diduga ujaran kebencian yang menargetkan H. Junaedi, Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, semakin kompleks. Hilangnya akun media sosial “Mama Moche” beserta seluruh isinya justru menguatkan dugaan adanya upaya sengaja menghilangkan barang bukti sekaligus pengalihan isu agar jejak pelaku utama tidak terungkap.
Saat ini perkara sedang dalam tahap pendalaman intensif oleh penyidik Polda Banten. Pada Rabu, 22 Juli 2026, tim telah memanggil serta mendengar keterangan saksi pelapor maupun terlapor. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melanjutkan penyelidikan dan memanggil seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan penyebaran konten tersebut.
Terkait penghapusan akun dan konten, H. Junaedi menegaskan langkah tersebut tidak mampu menghapus fakta hukum maupun tanggung jawab pidana. Ia mendesak aparat penegak hukum menelusuri kasus hingga ke akar, termasuk siapa yang berada di balik layar.
“Penghapusan ini justru bukti adanya upaya menutupi jejak. Hal ini sama sekali tidak menghapus pelanggaran yang terjadi. Kami minta Polda Banten segera mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk menangkap dan memeriksa aktor intelektual serta dalang utama di balik perbuatan ini,” tegas H. Junaedi.
Ia juga meminta penyidik menerapkan pasal berlapis sesuai aturan terbaru, mengingat serangkaian pelanggaran yang terjadi:
KUHP Baru UU No.1/2023 Pasal 278: Menghilangkan/menghancurkan barang bukti, ancaman maksimal 6 tahun penjara UU ITE Terbaru UU No.1/2024 Pasal 28 ayat (2): Ujaran kebencian dan permusuhan, ancaman hingga 8 tahun penjara Pasal 27 ayat (3) jo. 45 ayat (3) UU ITE: Pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 310–311 KUHP Baru: Penghinaan Pasal 327 KUHP Baru: Perbuatan tidak menyenangkan yang merugikan kehormatan.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat dan kinerja profesional Polda Banten. Ia menegaskan dukungan penuh sekaligus mendesak langkah tegas.
“Kami sangat mengapresiasi keseriusan Polda Banten. Kami yakin kepolisian bekerja objektif dan tak akan goyah oleh intervensi pihak mana pun. Namun, Aliansi Peduli Banten meminta segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah membuat kegaduhan publik lewat konten ujaran kebencian tersebut. Pelaku harus segera dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk mencemarkan nama baik, memicu kebencian, maupun mengganggu ketertiban umum. “Kami berharap kasus ini segera terungkap dan pelaku dijerat pasal yang setimpal,” pungkasnya.
Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi Polda Banten terkait identitas pihak yang akan diperiksa selanjutnya maupun upaya pemulihan data konten yang dihapus.
Red*
« Prev Post
Next Post »
