Langkah tersebut diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli 2026 menjatuhkan putusan bebas murni yang menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan penuntut umum. Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut menjadi perhatian para pelapor karena sebelumnya pembacaan putusan sempat mengalami penundaan. Menurut mereka, penundaan itu terjadi akibat adanya perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim mengenai putusan yang akan dibacakan pada sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026.
Para pelapor menyatakan kecewa atas putusan tersebut. Mereka menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk barang bukti berupa lima kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga palsu dengan identitas berbeda, berbagai dokumen, serta keterangan saksi, seharusnya memperoleh pertimbangan lebih mendalam dalam putusan.
Dalam berkas perkara, menurut para pelapor, turut terdapat berbagai barang bukti berupa dokumen administrasi kependudukan, akta jual beli, dokumen perbankan, hasil verifikasi administrasi kependudukan dari sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dokumen pertanahan, mutasi rekening, hingga berbagai surat lain yang menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Mereka juga menyoroti pembahasan mengenai penggunaan beberapa identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan. Menurut para pelapor, aspek tersebut seharusnya diuji secara komprehensif, termasuk melalui mekanisme verifikasi biometrik apabila diperlukan sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Selain itu, para korban berpendapat pemeriksaan perkara tidak semestinya hanya berfokus pada keberadaan perjanjian joint operation (JO), melainkan juga mempertimbangkan fakta lain yang terungkap di persidangan, seperti pengalihan sertifikat atas nama pihak lain untuk pengajuan kredit, penguasaan aset, serta adanya surat somasi yang memerintahkan korban mengosongkan rumah. Menurut mereka, rangkaian fakta tersebut memiliki keterkaitan yang perlu dinilai secara menyeluruh.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang telah diperiksa di persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Akan Dilaporkan ke Empat Lembaga Negara
Merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, para pelapor menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, DPR RI Komisi III, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka menyebut laporan tersebut bertujuan agar terdapat pengawasan terhadap proses penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing lembaga, termasuk apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim maupun hal lain yang menjadi kewenangan institusi terkait.
Para pelapor menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak konstitusional warga negara dan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan Para Pelapor
Salah seorang pelapor berinisial AS mengaku kecewa setelah mengetahui putusan bebas terhadap kedua terdakwa.
"Kami datang mengikuti proses persidangan sejak awal karena percaya pengadilan adalah tempat terakhir masyarakat kecil mencari keadilan. Ketika putusan akhirnya menyatakan terdakwa bebas, kami tentu sangat terpukul. Kami merasa fakta-fakta yang menurut kami penting sudah disampaikan dalam persidangan. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke lembaga-lembaga pengawas agar seluruh proses dapat dievaluasi sesuai aturan yang berlaku."
Pelapor lain berinisial DM berharap seluruh laporan masyarakat dapat diperiksa secara objektif.
"Kami bingung dengan diputus bebasnya terdakwa. Kami hanya meminta agar seluruh proses diperiksa secara objektif. Kami sudah kehilangan rumah dan harta benda sehingga berharap masih ada jalan untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku."
Sementara itu, pelapor berinisial HR menyatakan kerugian yang dialaminya berdampak besar terhadap kehidupan keluarganya.
"Kami sudah kehilangan banyak hal. Ada yang kehilangan aset, ada yang kehilangan tabungan, bahkan kehidupan keluarganya ikut terganggu. Kami berharap laporan ini tidak dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan, melainkan sebagai upaya mencari kepastian melalui mekanisme hukum yang tersedia."
Pelapor berinisial LN berharap seluruh dokumen yang dimiliki para pelapor dapat ditelaah secara profesional oleh lembaga yang berwenang.
"Kami percaya semua lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing. Kami akan menyerahkan seluruh dokumen yang kami miliki agar dapat dipelajari. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu kami akan menghormatinya. Namun apabila ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum."
Persidangan Sempat Menjadi Sorotan
Sebelum putusan dibacakan, persidangan sempat mengalami penundaan karena adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim.
Dalam salah satu persidangan sebelumnya, sejumlah pelapor juga menyoroti pernyataan hakim yang pada pokoknya mempertanyakan mengapa informasi mengenai banyaknya korban baru disampaikan dalam persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian para pelapor. Namun demikian, pernyataan tersebut bukan merupakan kesimpulan hukum mengenai jumlah korban maupun pembuktian terhadap perkara lain di luar berkas perkara yang sedang diperiksa.
Menjadi Perhatian Publik
Perkara ini turut menjadi perhatian publik karena para pelapor mengklaim terdapat 17 pihak yang merasa dirugikan dengan nilai kerugian yang menurut mereka mencapai puluhan miliar rupiah. Klaim tersebut merupakan pernyataan para pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang ditetapkan dalam putusan pidana perkara tersebut.
Para pelapor berasal dari berbagai daerah, antara lain Tangerang, Bekasi, Bogor, Jakarta, dan Semarang. Mereka menyatakan akan terus menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan sikap para pelapor terhadap putusan pengadilan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum. JinNewsOne.com memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait apabila ingin menyampaikan tanggapan atau klarifikasi atas pemberitaan ini.
(Editor: Red | Dok. foto: MA; KY; KPK; DPR RI Komisi III)
« Prev Post
Next Post »
