Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
MK: Hak Konsumen Harus Dilindungi
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi yang wajib dilindungi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.
Menurut MK, penyusunan formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara. Regulasi juga harus memberikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen.
Sejumlah Opsi Perlindungan Konsumen
MK menjelaskan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang sama. Pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi dapat memberikan berbagai pilihan perlindungan kepada pelanggan, antara lain:
Akumulasi atau rollover kuota.
Perpanjangan masa aktif.
Pengalihan manfaat.
Kompensasi.
Pengembalian dana (refund).
Bentuk perlindungan lainnya yang memberikan kepastian bagi konsumen.
Pemerintah Diminta Adaptif
MK juga meminta pemerintah lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan masyarakat. Dalam setiap kebijakan penyesuaian tarif, pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi diminta melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi.
Selain itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan meningkatkan transparansi informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.
Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, sisa kuota, serta menyediakan sistem pengaduan yang efektif dan mudah diakses.
Nilai Ekonomi Sisa Kuota Harus Diakui
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa aspek yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet sebagai data, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar tetapi belum dinikmati oleh konsumen.
Menurutnya, pembayaran paket data melahirkan hak bagi pengguna untuk memperoleh manfaat layanan sesuai volume yang telah dibeli. Oleh karena itu, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud yang patut mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam persidangan, MK juga mencatat bahwa penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan tidak keberatan terhadap prinsip perlindungan konsumen tersebut dan telah menyampaikan sejumlah solusi terkait pengelolaan sisa kuota internet.
Putusan ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menyusun kebijakan yang lebih adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia.
(Editor: Red | Dok. MK YouTube Channel)
« Prev Post
Next Post »
