Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kejaksaan Negeri Serang Proses Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas Perhubungan Banten



Serang, pojokjurnal@gmail.com |4 Juni 2026 Laporan pengaduan yang disampaikan Aliansi Gerakan Serang Raya terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan infrastruktur jalan di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Banten telah resmi diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Serang.

 
Konfirmasi tersebut tertuang dalam surat tanggapan bernomor B-4294/M.6.10/Dek.1/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Muhamad Lutfi Andrian, S.H. Surat itu merupakan jawaban resmi atas pengaduan yang tercatat dengan nomor registrasi VMM120/LAP-AGSR/JUN/2026 yang disampaikan pada 2 Juni 2026.

 
Dalam laporannya, disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran, perbuatan melawan hukum, serta indikasi terjadinya kerugian signifikan terhadap keuangan negara. Persoalan tersebut terkait dengan pelaksanaan subkegiatan penyediaan perlengkapan jalan, meliputi pembelian modal jaringan distribusi serta pengadaan dan pemasangan PJU, API, LPJ tenaga listrik PLN tipe Tiang Double Arm di ruas-ruas jalan provinsi.

 
Secara hukum, pengaduan ini berpijak pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 Ayat (1) yang mengatur larangan memperkaya diri secara melawan hukum hingga merugikan negara, serta Pasal 3 yang melarang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

 
Landasan hukum lain yang dijadikan acuan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat prinsip umum larangan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

 
Pihak Kejaksaan Negeri Serang menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini sedang ditelaah dan diperiksa lebih lanjut oleh Seksi Tindak Pidana Khusus. Penelaahan dilakukan untuk menguji kebenaran informasi, menilai kecukupan indikasi permulaan, dan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 
"Laporan pengaduan telah kami terima dan sedang ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian isi surat tanggapan tersebut. Penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
 
 
 
Red*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *