Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA LAPORKAN 4 PKBM KE POLRES SERANG: DUGAAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN BOP, DATA SISWA BESAR NAMUN KEGIATAN MINIM


SERANG, Jinnewsone@gmail.com|2 Juni 2026 – Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan non-formal kembali dikuatkan. Aliansi Gerakan Serang Raya secara resmi menyerahkan berkas laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Serang, pada hari ini Selasa, 2 Juni 2026. Laporan tersebut diterima langsung oleh anggota Bagian Penerangan dan Hukum (SIUM) Polres Serang, dan memuat sejumlah indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan dana publik.

 

Laporan ini menyoroti dugaan adanya penyalahgunaan wewenang serta penyalahgunaan jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan. Dana ini merupakan kategori bantuan sosial berupa belanja non-fisik, yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan pembelajaran masyarakat.

 

Ada empat lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kabupaten Serang yang masuk dalam daftar aduan dan diminta untuk diperiksa secara mendalam, yaitu:

 

1. PKBM Bakti Warga

2. PKBM Sekar

3. PKBM Banten Insan Madani

4. PKBM Puyuh Koneng

 

Fokus utama pemeriksaan diminta ditujukan pada penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran pada Tahun Anggaran 2022, dengan rentang penelusuran hingga tahun 2024.

 

Dalam keterangannya, perwakilan Aliansi Gerakan Serang Raya menjelaskan bahwa dasar pelaporan ini bermula dari temuan kesenjangan yang sangat signifikan antara data yang tercatat secara administrasi dengan kenyataan yang ada di lokasi lembaga.

 

Menurut data yang tercantum dalam Sistem Data Pendidikan (Dapodik) serta laporan resmi yang diserahkan ke dinas terkait, keempat lembaga tersebut tercatat memiliki jumlah peserta didik atau warga belajar dalam angka yang sangat besar. Jumlah inilah yang menjadi dasar perhitungan besaran alokasi dana BOP yang diterima oleh masing-masing lembaga setiap tahunnya.

 

"Namun, berdasarkan pemantauan dan penelusuran yang kami lakukan, muncul dugaan kuat bahwa angka yang tertera di atas kertas tersebut tidak sejalan dengan kenyataan. Kami mendapati bahwa kegiatan belajar mengajar, keaktifan siswa, maupun aktivitas pendidikan lainnya tidak terlihat nyata keberadaannya, atau kondisinya jauh di bawah kapasitas yang dilaporkan," ungkap juru bicara Aliansi usai menyerahkan laporan.

 

Pihaknya menegaskan, hingga saat ini belum ada kesimpulan pasti mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, maupun berapa nilainya. Hal tersebut masih menjadi bagian dari dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, ketimpangan data ini menjadi alasan utama mengapa indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran dipertanyakan keabsahannya.

 

"Kami belum bisa menyimpulkan kerugian, karena itu ranah pembuktian. Akan tetapi, ketidaksesuaian antara data siswa yang tertulis banyak sekali dengan fakta kegiatan yang tidak tampak jelas, menimbulkan pertanyaan besar: untuk apa anggaran itu digunakan jika peserta dan kegiatannya tidak ada atau minim? Di situlah letak dugaan penyalahgunaan wewenang itu muncul," tambahnya.

 

Atas dasar indikasi tersebut, Aliansi Gerakan Serang Raya memohon secara resmi kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Serang untuk mengambil sikap tegas dan memerintahkan penyidik melakukan pemeriksaan yang menyeluruh, teliti, dan objektif.

 

Pemeriksaan diminta berfokus pada penelitian mendalam terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban tahun anggaran 2022, yang dinilai menjadi tahun dengan indikasi ketidakberesan yang paling menonjol.

 

Secara rinci, dokumen-dokumen krusial yang diminta untuk diperiksa dan dicocokkan satu per satu meliputi:

 

- Daftar nama lengkap peserta didik/warga belajar beserta data pendukungnya;

- Dokumen daftar hadir harian peserta didik dan tenaga pendidik;

- Dokumen daftar hadir serta berita acara pelaksanaan ujian kesetaraan;

- Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan penggunaan dana;

- Serta seluruh dokumen administrasi pendukung lainnya.

 

"Tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil. Apakah data yang tertulis itu benar-benar nyata orangnya, benar-benar hadir, dan benar-benar mengikuti proses pendidikan? Atau hanya sekadar rekayasa administrasi untuk mendapatkan alokasi dana? Jika dari bedah dokumen nanti ditemukan ketidakbenaran, barulah akan terlihat apakah ada unsur kerugian negara dan bentuk pelanggaran apa yang terjadi," tegas perwakilan Aliansi.

 

Berkas lengkap beserta dokumen pendukung dan catatan pemantauan telah diterima secara sah oleh pihak Polres Serang dan telah mendapatkan tanda terima administrasi.

 

Aliansi Gerakan Serang Raya berharap proses hukum ini berjalan transparan dan profesional, guna memastikan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang rakyat dikelola dengan benar, tepat sasaran, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari kepolisian dalam menguji kebenaran dari seluruh dugaan yang disampaikan ini.


 Red*

 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *