Saat masih beroperasi dengan nama PKBM Ummul Qurro pada tahun 2022, lembaga ini tercatat menerima aliran dana BOP dalam jumlah yang cukup besar. Namun, berdasarkan pemantauan dan penelusuran mendalam yang dilakukan Aliansi Gerakan Serang Raya di lapangan, terdapat kesenjangan yang sangat jauh antara data yang dilaporkan ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan fakta yang sesungguhnya terjadi. Kala itu, lembaga tersebut dilaporkan memiliki ratusan peserta didik yang terdaftar, dengan rincian 43 siswa untuk Paket A dan 170 siswa untuk Paket C, yang kemudian menjadi dasar penyaluran anggaran mencapai Rp370.500.000.
Ironisnya, verifikasi langsung ke lokasi membuktikan sebaliknya. Tidak ada aktivitas belajar mengajar yang masif seperti yang tertuang di atas kertas. Warga sekitar dengan tegas membenarkan bahwa jumlah siswa yang benar-benar mengikuti pembelajaran di lokasi tersebut nyatanya tidak lebih dari 20 orang. Fasilitas yang dijanjikan pun dinilai fiktif, tidak memadai, dan sama sekali tidak layak untuk menampung ratusan peserta didik yang diklaim dalam laporan resmi.
Kecurigaan semakin menjadi-jadi ketika manajemen lembaga berupaya menghilang dari jangkauan publik. Saat awak media berusaha mengonfirmasi kepada Kepala Sekolah, Sarwani, nomor kontak yang bersangkutan yang sempat aktif pada pukul 11.46 WIB, tiba-tiba tidak dapat dihubungi kembali. Sikap menghindar ini semakin menguatkan dugaan bahwa pergantian nama menjadi Darul Mutiin merupakan strategi untuk mengaburkan jejak sejarah pengelolaan dana, terutama dana BOP tahun 2022 yang saat itu masih dikelola penuh di bawah nama Ummul Qurro.
Koordinator Aliansi Gerakan Serang Raya, Bahrudin, melontarkan kritikan keras dan menuntut sikap tegas dari seluruh elemen penegak hukum di Provinsi Banten. Ia menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan potensi kejahatan korupsi yang merugikan uang rakyat dan mencederai tujuan pendidikan nasional.
"Kami meminta aparat penegak hukum di Banten, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, untuk tidak menutup mata. Kami mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendasar terhadap seluruh pihak yang terkait dengan pengelolaan lembaga ini, khususnya pada tahun anggaran 2022 saat lembaga ini masih bernama Ummul Qurro. Jangan sampai pergantian nama lembaga dijadikan tameng untuk menghapus jejak keuangan negara," tegas Bahrudin dengan nada keras.
Secara rinci, Aliansi meminta aparat hukum menelusuri dan memeriksa secara mendalam elemen-elemen krusial berikut ini:
Pihak Pengelola: Mulai dari Ketua Yayasan, Kepala Sekolah/Pimpinan Lembaga, seluruh pengurus, hingga para tutor atau pengajar yang tercatat bekerja pada tahun anggaran 2022.
Validitas Data Siswa: Memeriksa kebenaran jumlah siswa yang tercatat. Perlu dibuktikan keberadaan fisik siswa tersebut, apakah benar-benar ada atau sekadar nama-nama fiktif di atas kertas.
Dokumen Pertanggungjawaban: Membongkar kelengkapan dan keaslian dokumen daftar hadir siswa, daftar nilai, tanda tangan kehadiran, berkas peserta ujian, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) penggunaan dana BOP tahun 2022.
"Aturan mainnya jelas. Dana BOP diberikan berdasarkan jumlah siswa: Rp1,3 juta untuk Paket A, Rp1,5 juta untuk Paket B, dan Rp1,8 juta untuk Paket C per siswa per tahun. Jika data siswanya dimanipulasi dan dananya diterima, tapi faktanya tidak ada siswa atau pembelajaran, itu adalah pencurian uang negara yang nyata. Kami ingin tahu ke mana perginya uang ratusan juta rupiah itu," tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menguji integritas sistem Dapodik yang seharusnya menjadi pilar utama pendataan pendidikan. Publik menuntut keadilan: jika dugaan manipulasi dan penyalahgunaan dana ini terbukti, maka seluruh pihak yang terlibat, baik yang mengelola maupun yang memvalidasi data harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum.
Masyarakat Kabupaten Serang kini menunggu langkah nyata dan tegas dari aparat penegak hukum Banten untuk membongkar habis kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Red*
« Prev Post
Next Post »
