BANTEN-Jinnewsone@gmail.com|Kebisuan dan ketiadaan respon dari jajaran manajemen Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banten terhadap permintaan penjelasan dan kelengkapan dokumen yang dikirimkan Sekretariat Bersama Aliansi Peduli Banten (APB) satu minggu lalu, kini menjadi alasan kuat bagi organisasi masyarakat ini untuk membawa persoalan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara ke ranah hukum. APB menegaskan akan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan anggaran senilai lebih dari Rp 4,5 miliar tersebut kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Langkah ini diambil setelah upaya pendekatan persuasif dan permintaan klarifikasi yang disampaikan secara resmi melalui surat bernomor E 1171/SK-SB/APB/V/2026 tidak mendapatkan balasan sama sekali. Padahal, dalam surat tersebut, APB telah memaparkan rincian temuan, indikasi ketidakwajaran, serta meminta penjelasan hukum terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026.
Ketua Umum APB, Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa sikap bungkam yang ditunjukkan pihak instansi vertikal Kementerian Kesehatan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan semakin memperkuat dugaan adanya hal yang ditutupi.
“Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup melalui surat resmi yang kami kirimkan pekan lalu. Niat kami murni untuk meluruskan hal-hal yang tidak jelas secara administratif, demi transparansi dan akuntabilitas uang rakyat. Namun, jawaban yang kami terima adalah kebisuan total. Tidak ada penjelasan, tidak ada dokumen, seolah-olah tidak ada hak publik untuk bertanya. Sikap diam ini adalah jawaban yang paling keras bahwa ada sesuatu yang disembunyikan, ada ketidakberesan yang takut diungkap,” tegas Iwan Setiawan saat memberikan keterangan pers, didampingi Sekretaris Jenderal APB, M. Bahrudin, MS.
Dasar permintaan klarifikasi dan niat pelaporan ini berangkat dari hasil kajian mendalam tim APB terhadap dokumen perencanaan pengadaan tahun 2026. Dari total 113 paket kegiatan dengan pagu anggaran mencapai sekitar Rp 4,55 miliar, ditemukan pola yang sangat mencolok dan dinilai menyimpang dari aturan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Pola yang dimaksud adalah pemecahan atau fraksionasi paket pengadaan. Kebutuhan yang seharusnya dapat disatukan dalam satu paket besar, justru dipecah menjadi puluhan paket bernilai kecil dan terpisah. Hal ini terlihat nyata pada belanja pemeliharaan gedung, pengadaan ATK, konsumsi rapat, hingga pemeliharaan sarana prasarana. Akibatnya, hampir 90 persen lebih pengadaan dilakukan menggunakan metode Pengadaan Langsung, padahal jika diakumulasikan nilainya sangat besar dan seharusnya melalui mekanisme pemilihan penyedia yang terbuka dan kompetitif.
“Pemecahan paket ini diduga sengaja dilakukan agar nilai anggaran per paket tetap berada di bawah ambang batas, sehingga terhindar dari prosedur lelang atau seleksi umum. Ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang untuk menghindari pengawasan dan persaingan harga yang sehat. Ketika kami minta penjelasan dasar hukum dan alasannya, mereka bungkam. Ini celah rawan korupsi yang nyata,” ungkap M. Bahrudin, MS.
Hal lain yang sangat disorot APB dan tertuang dalam dokumen yang akan dilaporkan adalah struktur alokasi anggaran yang dinilai tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi instansi kekarantinaan kesehatan. Data analisis APB menunjukkan ketimpangan yang sangat jauh:
Pos belanja penginapan perjalanan dinas di wilayah Banten saja dianggarkan Rp 697,5 juta. Nilai ini luar biasa besar, hampir menyamai total biaya pemeliharaan seluruh aset, dan jauh melampaui anggaran untuk program pengendalian penyakit.
Anggaran untuk gaji tenaga alih daya atau outsourcing mencapai Rp 990 juta.
Secara keseluruhan, sekitar 47 persen anggaran terserap habis hanya untuk kebutuhan operasional internal, administrasi, dan mobilitas pejabat.
Sementara itu, porsi anggaran yang dialokasikan untuk program kesehatan inti seperti survei vektor penyakit, pemeriksaan kualitas air, sanitasi lingkungan, dan pelayanan karantina – yang seharusnya menjadi prioritas utama – hanya berkisar 17 hingga 18 persen dari total pagu.
“Bayangkan, uang negara lebih banyak dipakai untuk urusan dalam kantor dan biaya perjalanan, sementara program kesehatan masyarakat yang menjadi alasan instansi ini berdiri justru paling kecil jatahnya. Di mana manfaatnya bagi masyarakat? Ini pemborosan dan penyimpangan prioritas yang jelas. Ditambah lagi mereka menolak memberi penjelasan, maka jalan satu-satunya adalah ke jalur hukum,” tambah Iwan.
Selain itu, APB juga mencatat adanya potensi duplikasi anggaran pada pemeliharaan gedung yang muncul berulang kali, serta penumpukan seluruh jadwal pengadaan di awal tahun (Januari–Februari), yang dinilai berisiko tinggi dilakukan secara terburu-buru tanpa verifikasi ketat.
Mengingat tidak adanya itikad baik untuk menjelaskan hal ini secara internal, Aliansi Peduli Banten memastikan dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas lengkap laporan pengaduan ke Polda Banten.
Dalam laporannya nanti, APB akan meminta aparat kepolisian untuk mengambil sikap tegas, segera membentuk tim pemeriksaan, serta melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran tata cara pengadaan, dan potensi kerugian keuangan negara. APB berharap Polda Banten dapat mengungkap fakta yang sesungguhnya dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat.
“Masyarakat berhak tahu ke mana anggaran negara dibelanjakan. Karena jalur komunikasi kami dijawab dengan kebisuan, maka proses hukumlah yang akan menjadi jembatan kebenaran. Kami percaya Polda Banten akan bertindak profesional dan tegas demi tegaknya keadilan dan hukum,” tutup pernyataan resmi APB.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten terkait persoalan ini.
Redaksi *
« Prev Post
Next Post »
