Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Hak Tanah Ahli Waris Terbukti Dokumen Negara: Tuduhan Tidak Berdasar, Penguasaan Selama 30 Tahun Akan Diproses Hukum


 

 
Pandeglang-Jinnewsone@gmail.com| 30 Juni 2026 Kasus sengketa tanah di wilayah ini kini menemukan kejelasan mutlak setelah verifikasi dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan keabsahan hak kepemilikan yang sesungguhnya. Tidak ada lagi keraguan secara hukum mengenai siapa pemilik sah atas lahan yang diperdebatkan.

 
Persoalan berawal ketika Haji Muhi, mantan Kepala Desa setempat, meminta bantuan kepada Haji Junaedi untuk memeriksa status hukum tanah tersebut karena akan dijual kepada salah seorang pengusaha. Transaksi tersebut dibatalkan seketika setelah diketahui dari data awal bahwa tanah yang akan diperjualbelikan bukanlah milik Haji Muhi.

 
Penelusuran mendalam ke BPN Pandeglang menghasilkan kesimpulan yang tegas Blok 2.4.3 tercatat sah atas nama Kartabin bin Suja Blok 2.4.4 tercatat sah atas nama Kasan bin Asbah Blok 2.4.5 tercatat sah atas nama Surnata bin Junaedi

 
Ketiga nomor blok tersebut berada dalam satu kesatuan lokasi. Hal ini membuktikan secara mutlak bahwa hak milik berada pada para ahli waris. Sebaliknya, sertifikat yang dimiliki Haji Muhi tercatat pada nomor blok dan lokasi yang berbeda, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk lahan yang menjadi sengketa.

 
Fakta ini menegaskan bahwa selama kurang lebih 30 tahun, tanah tersebut dikuasai secara sepihak dan hasilnya dinikmati oleh pihak Haji Muhi, sementara para ahli waris tidak pernah menerima manfaat apapun dari hak miliknya sendiri.

 
Alih-alih mengakui kenyataan tersebut, pihak keluarga Haji Muhi justru melaporkan para ahli waris ke Polres Pandeglang dengan tuduhan perampasan serta pencurian. Tuduhan ini dinilai sepenuhnya tidak berdasar dan bertentangan dengan bukti resmi yang diterbitkan negara.

 
Sementara itu, peran Haji Junaedi dalam hal ini adalah langkah mulia untuk menelusuri kebenaran hukum sesuai permintaan awal. Namun upaya tersebut dibalas dengan penyebaran ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial. Atas tindakan itu, Haji Junaedi telah mengajukan laporan resmi ke Polda Banten.

 
Berbekal dokumen sah dari BPN dan instansi terkait, para ahli waris menyatakan siap melaporkan balik. Laporan ini ditujukan untuk menindaklanjuti tuduhan yang tidak beralasan serta meminta pertanggungjawaban hukum atas penguasaan dan pengambilan hak milik secara tidak sah yang berlangsung selama 30 tahun. Langkah ini diambil demi memulihkan hak yang dirampas serta menegakkan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku.


Red*Jinnewsone@gmail.com*
 
 

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *