Lebak Jinnewsone@gmail.com |9 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lebak telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan Aliansi Peduli Banten terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024. Hal ini ditegaskan dalam surat tanggapan resmi bernomor B-1523/M.614/Dek.I/06/2026 yang menyatakan laporan tersebut kini berada dalam tahap penyelidikan.
Ketua Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, menyampaikan apresiasi atas tanggapan tersebut, namun sekaligus menegaskan agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menghargai Kejaksaan Negeri Lebak yang telah menerima dan memproses laporan ini. Namun kami minta agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berhenti di permukaan, dan berpegang teguh pada ketentuan hukum yang ada,” ujarnya.
Dasar Hukum yang Menjadi Acuan Dalam pengawasan dan penanganan kasus ini, Aliansi merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara harus transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menegaskan temuan hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pertanggungjawaban bagi pihak yang menyalahgunakan wewenang atau merugikan keuangan negara/daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi, kontrak, dan ketentuan teknis yang ditetapkan.
Permintaan Tegas Aliansi meminta Kejaksaan Negeri Lebak untuk Segera membentuk tim pemeriksa yang bekerja secara lurus dan profesional Mengumpulkan bukti secara objektif tanpa dipengaruhi jabatan, kedudukan, maupun kepentingan materi Menetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat jika ditemukan bukti yang cukup dan memenuhi syarat hukum Menjalankan proses secara transparan agar masyarakat dapat memantau perkembangannya.
“Semoga Kejaksaan dapat mengungkap seluruh fakta permasalahan ini. Jika terbukti ada penyimpangan, maka siapapun yang terlibat harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum. Ini demi menjaga kepercayaan publik dan keutuhan keuangan daerah,” tambah Iwan.
Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa laporan dan pernyataan ini disampaikan berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki, semata-mata untuk tujuan pengawasan dan penegakan hukum, bukan untuk tuduhan tanpa dasar.
Red*
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »
