Banten-Jinnewsone@gmail.com|Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang, H. Junaedi, S.Pd., M.Si., resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Krimsus Bidang Siber Polda Banten pada Senin, 2 Juni 2026.
Laporan bermula dari unggahan akun bernama “Mamah Monce” yang menyebarkan tuduhan bahwa H. Junaedi melakukan perbuatan merampok. Konten tersebut beredar luas di wilayah Kecamatan Munjul dan sekitarnya melalui media daring.
H. Junaedi menegaskan secara tegas bahwa tuduhan yang dilontarkan itu sama sekali tidak berdasar, tidak memiliki bukti pendukung, dan tidak dapat dibenarkan baik secara fakta maupun hukum. Ia menilai informasi tersebut hanya bertujuan merusak kehormatan dan nama baiknya di tengah masyarakat.
Perbuatan yang diduga dilakukan pengelola akun diatur dalam ketentuan:
Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024;
Pasal 433 Ayat (2) jo Pasal 441 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.
Ia memohon kepada tim penyidik agar segera membentuk tim pemeriksa, menelusuri identitas pengunggah, dan memproses perkara ini secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami ambil langkah hukum ini untuk menegakkan kebenaran dan mengingatkan semua pihak bahwa setiap ucapan atau tulisan yang disebarkan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, laporan telah dicatat dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan resmi.
Red*
« Prev Post
Next Post »
