Proyek Gedung Kedokteran Nuklir Rp10,5 Miliar Disorot: P3B Pertanyakan Status Kontraktor dan Proses Tender
On September 24, 2026
Serang, Banten | JNO — Proyek pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir SPECT senilai Rp10,528 miliar di lingkungan RSUD Banten menjadi sorotan Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B).
P3B mempertanyakan status kontraktor pelaksana, proses evaluasi tender, nilai kontrak, serta pemenuhan aspek keselamatan fasilitas kedokteran nuklir tersebut.
Pertanyaan utama yang disampaikan P3B adalah: jika benar pelaksana proyek tercantum dalam Daftar Hitam Nasional, bagaimana proses pengadaan dan pelaksanaan proyek dapat berlangsung?
P3B meminta Pemerintah Provinsi Banten, RSUD Banten, LKPP, BAPETEN, dan instansi terkait memberikan penjelasan resmi berdasarkan dokumen.
Data Proyek Gedung Kedokteran Nuklir SPECT RSUD Banten
Berdasarkan dokumentasi papan proyek yang disebut dimiliki P3B, proyek tersebut memiliki data sebagai berikut:
Nama proyek: Pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir SPECT
Nomor kontrak: 000.3/62918863/SP/RSUB/APBD/2026
RUP: 62918863
Nilai kontrak: Rp10.528.046.000
Sumber dana: APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026
Pelaksana: CV. ADHY TAMA
Konsultan pengawas: PT. RAMU PRIMA PERSADA
Waktu pelaksanaan: 150 hari kerja
Lokasi: Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang
Informasi mengenai proyek tersebut kemudian menjadi sorotan pemberitaan TotalBanten.com.
P3B Pertanyakan Status Daftar Hitam CV. ADHY TAMA
P3B menyatakan menemukan informasi bahwa CV. ADHY TAMA tercantum dalam Daftar Hitam Nasional sejak 21 Agustus 2026 hingga 20 Agustus 2027.
Menurut P3B, sanksi tersebut disebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan pasar di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Atas informasi tersebut, P3B meminta klarifikasi mengenai:
Kapan CV. ADHY TAMA dinyatakan masuk daftar hitam;
Kapan proses tender proyek RSUD Banten dimulai;
Kapan perusahaan ditetapkan sebagai pemenang;
Kapan kontrak ditandatangani; dan
Bagaimana status perusahaan pada setiap tahapan pengadaan.
P3B menilai status penyedia harus diperiksa berdasarkan tanggal dan dokumen resmi, bukan hanya melalui pernyataan lisan.
Nilai Kontrak Lebih Tinggi dari Penawaran Terendah
Selain status kontraktor, P3B juga mempertanyakan proses evaluasi penawaran proyek Gedung Kedokteran Nuklir SPECT.
Data yang diklaim diperoleh P3B menunjukkan:
Harga Perkiraan Sendiri (HPS): sekitar Rp10,719 miliar;
Penawaran terendah: sekitar Rp9,017 miliar;
Nilai kontrak pemenang: Rp10,528 miliar.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp1,51 miliar antara penawaran terendah yang disebut P3B dan nilai kontrak pemenang.
P3B meminta penjelasan mengapa penawaran dengan harga lebih rendah dinyatakan gugur. Salah satu alasan yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan surat dukungan tanpa volume.
P3B meminta agar publik dapat mengetahui:
Apakah alasan tersebut sesuai dengan dokumen pemilihan;
Apakah persyaratan berlaku sama bagi seluruh peserta;
Apakah evaluasi dilakukan secara konsisten; dan
Apakah peserta dengan harga lebih rendah memang sah dinyatakan gugur.
Menurut P3B, jawaban atas pertanyaan tersebut harus merujuk pada dokumen evaluasi tender.
Aspek Keselamatan Gedung Kedokteran Nuklir SPECT
P3B menilai proyek ini memiliki tingkat kepentingan khusus karena objek pekerjaannya merupakan fasilitas kedokteran nuklir, bukan sekadar bangunan umum.
Karena itu, P3B meminta BAPETEN memastikan seluruh aspek desain, konstruksi, instalasi, dan keselamatan fasilitas telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
P3B menegaskan bahwa pihaknya tidak menyatakan telah terjadi kebocoran radiasi atau kegagalan pemenuhan standar keselamatan.
Namun, karena aspek tersebut belum diketahui secara resmi, P3B meminta pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Pertanyaan yang diajukan adalah apakah seluruh pekerjaan pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir SPECT telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang diwajibkan.
P3B Minta Transparansi Proses Pengadaan
P3B menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh hanya diarahkan menjadi konflik dengan kontraktor pelaksana.
Menurut P3B, hal utama yang harus diperiksa adalah keseluruhan sistem pengadaan, mulai dari status penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan.
Tahapan yang diminta untuk diperiksa meliputi:
Status penyedia → proses tender → evaluasi → penetapan pemenang → kontrak → pelaksanaan pekerjaan.
P3B menyatakan bahwa apabila seluruh proses telah sesuai aturan, pemerintah perlu membuka dokumen dan menjelaskannya kepada publik.
Jika terdapat kesalahan administratif, hal tersebut harus diterangkan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus dilakukan sesuai kewenangan.
10 Dokumen Pengadaan yang Diminta Dibuka
P3B meminta pemeriksaan terhadap 10 dokumen terkait proyek Gedung Kedokteran Nuklir SPECT, yaitu:
Dokumen pemilihan;
Dokumen penawaran seluruh peserta;
Berita acara evaluasi;
Berita acara hasil pemilihan;
Dokumen penetapan pemenang;
Dokumen kualifikasi CV. ADHY TAMA;
Riwayat dan status Daftar Hitam pada setiap tahapan;
Dokumen kontrak;
Dokumen pelaksanaan pekerjaan; dan
Dokumen pembayaran.
P3B menilai dokumen-dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti.
Ketua P3B Minta Pemerintah Tidak Mengabaikan Persoalan
Ketua P3B Arip Wahyudin atau Ekek meminta pemerintah tidak menganggap persoalan ini sebagai serangan politik maupun sekadar kritik organisasi masyarakat.
“Kami tidak meminta masyarakat langsung memvonis siapa pun. Kami meminta dokumen dibuka dan diperiksa. Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum.”
Menurut P3B, transparansi dapat melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar siapa kontraktornya. Ini proyek fasilitas kesehatan dengan anggaran publik. Ada pula aspek keselamatan yang harus dipastikan. Karena itu kami meminta BAPETEN dan instansi terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.”
Empat Instansi yang Diminta Memberikan Penjelasan
1. Pemprov Banten dan RSUD Banten
Diminta menjelaskan dasar penetapan penyedia, status penyedia pada setiap tahapan pengadaan, serta dasar hukum pelaksanaan kontrak.
2. BAPETEN
Diminta memastikan seluruh aspek teknis dan keselamatan Gedung Kedokteran Nuklir SPECT memenuhi ketentuan yang berlaku.
3. Kejati Banten dan Polda Banten
Diminta menindaklanjuti informasi apabila pemeriksaan dokumen menemukan indikasi pelanggaran hukum.
4. LKPP RI
Diminta menjelaskan status Daftar Hitam CV. ADHY TAMA serta pencatatan status tersebut dalam sistem pengadaan pada setiap tahapan proyek.
P3B Beri Waktu 3 x 24 Jam
P3B menyatakan telah menyiapkan tiga kelompok bukti atau dokumen terkait persoalan proyek tersebut.
P3B memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan respons dan penjelasan.
Apabila tidak ada tindak lanjut, P3B menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan RSUD Banten, Kejati Banten, dan Polda Banten.
Dalam aksi tersebut, P3B berencana membawa replika papan proyek sebagai simbol kritik.
P3B menegaskan bahwa aksi akan dilakukan secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum.
P3B: Pemerintah Harus Membuka Dokumen Proyek
Polemik proyek Gedung Kedokteran Nuklir SPECT RSUD Banten dinilai tidak perlu dijawab dengan saling tuding.
P3B meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap:
Tanggal dan tahapan pengadaan;
Status penyedia;
Evaluasi penawaran;
Penetapan pemenang;
Dokumen kontrak;
Pelaksanaan pekerjaan;
Dokumen pembayaran; dan
Aspek teknis serta keselamatan fasilitas.
Jika seluruh proses sesuai aturan, pemerintah diminta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan pelanggaran, publik berhak mengetahui pihak yang bertanggung jawab dan tindak lanjut yang dilakukan.
P3B menegaskan bahwa proyek tersebut menggunakan APBD dan berkaitan dengan pembangunan fasilitas kesehatan.
Karena itu, pertanyaan utama bukan hanya siapa yang memenangkan tender, melainkan apakah seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek dapat dipertanggungjawabkan.
P3B menunggu jawaban resmi dari pemerintah dan instansi terkait.
PERGERAKAN PEMUDA PEDULI BANTEN (P3B)
Ketua: Arip Wahyudin / Ekek.
*(Red)

