Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

Labels

Topik

Terpopuler

Trending

🔴 BREAKING
Memuat berita terbaru...
APB Desak Sikap Tegas Kejaksaan Negeri Cilegon: Segera Tetapkan Dugaan Pelaku KKN di DPUPR Kota Cilegon

By On April 26, 2026

 

CILEGON – Jinnewsone@gmail.com|Aliansi Peduli Banten (APB) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon kepada Kejaksaan Negeri Cilegon. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan dan analisis dokumen yang mengindikasikan potensi kerugian negara senilai Rp 3.575.620.000,00 pada proyek tahun anggaran 2024.

 

Ketua Umum APB, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa laporan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen masyarakat untuk mendorong penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berkelanjutan.


Kami menindaklanjuti laporan ini ke Kejari Cilegon dengan harapan besar hukum bisa ditegakkan secara adil. Jangan berhenti di jalan. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara tidak boleh dibiarkan terus terjadi, khususnya di lingkungan instansi DPUPR Cilegon,” tegas Iwan.

 

Berdasarkan dokumen investigasi yang juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024, ditemukan sejumlah indikasi permasalahan serius dalam pelaksanaan proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan,Beberapa temuan utama meliputi:

 

Penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis,Ketebalan konstruksi yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak,Kualitas pekerjaan yang dinilai belum optimal,Adanya kelebihan pembayaran proyek yang diduga terjadi akibat lemahnya verifikasi dan ketidaksesuaian antara progres fisik dengan pembayaran.

 

Hingga saat ini, diketahui bahwa pengembalian kerugian negara baru dilakukan sebagian, yakni sebesar Rp 912.000.000,00 dari total temuan Rp 3.575.620.000,00. Padahal, mengacu pada ketentuan yang berlaku, pengembalian kerugian negara wajib diselesaikan paling lambat 100 hari sejak LHP diserahkan secara resmi.

 

LHP BPK tersebut diserahterimakan pada awal Juni 2025, sehingga batas waktu penyelesaian seharusnya telah berakhir sekitar September 2025. Namun hingga April 2026, realisasi pengembalian masih jauh dari target. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses penyelesaian kerugian negara.

 

APB juga menilai terdapat kelemahan sistemik dalam pengawasan internal, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga konsultan pengawas. Dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

APB menekankan prinsip hukum yang berlaku: bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapuskan tuntutan pidana.

 

Kami ingin menegaskan, meskipun nantinya pihak terkait mengembalikan sisa dana kerugian negara, baik sebelum maupun selama proses hukum berjalan, hal tersebut tidak serta merta menghentikan proses penegakan hukum. Tindak pidana korupsi adalah delik materiil yang telah terjadi dan merugikan keuangan negara serta perekonomian negara. Pengembalian uang merupakan upaya pemulihan kerugian, namun pertanggungjawaban pidana tetap harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Iwan.

 

Kami tidak ingin kasus seperti ini berhenti hanya pada klarifikasi atau berhenti begitu sisa dana dikembalikan. Harus ada tindak lanjut hukum yang jelas agar memberikan efek jera,” tambahnya.

 

APB mendesak Kejaksaan Negeri Cilegon untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, menetapkan tersangka, dan memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.


Red*

Diduga Ada Data Fiktif Rp 34,8 Juta, Pengelolaan Sampah Kecamatan Baros Disorot Publik

By On April 24, 2026

 

SERANG-JINNEWSONE.COM|Pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pengelolaan tersebut diduga sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), terutama terkait anggaran sewa lahan kering yang nilainya mencapai Rp 34.800.000 pada tahun anggaran 2025 yang diduga bersifat fiktif.

 

Investigasi yang dilakukan awak media menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari lokasi penampungan sampah hingga pengakuan pihak terkait yang dinilai tidak sinkron dengan data di lapangan.

 

Berdasarkan keterangan warga di lokasi penampungan sampah Desa Baros yang enggan disebutkan namanya, pengelolaan tempat pembuangan sementara tersebut merupakan tanggung jawab BUMDes Desa Baros, bukan milik pihak kecamatan.

 

Penampungan ini pengelolaannya milik BUMDES Desa Baros, bukan punya kecamatan. Pihak kecamatan hanya mengangkut saja pada saat bak sampah sudah penuh karena BUMDES belum punya kendaraan. Makanya kami kerjasama dengan pihak kecamatan," ungkapnya.

 

Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi ke Kantor Kecamatan Baros pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, hampir seluruh pegawai dan Camat tidak ditemukan di tempat. Berdasarkan keterangan seorang staf berinisial AP, seluruh jajaran sedang melaksanakan kegiatan di kawasan Anyer.

 

Lokasi Penampungan Tersebar, Warga Harus Bayar Biaya Angkut

Selain di Desa Baros, awak media juga menelusuri informasi ke Kampung Sidagel, Desa Sukamanah. Salah satu sopir truk pengangkut sampah membenarkan adanya titik penampungan di wilayah tersebut.

 

Menurut keterangan warga sekitar, keberadaan bak penampungan di Sidagel merupakan hasil musyawarah warga yang meminta agar sampah tidak berserakan. Namun, ada hal yang mencengangkan terkait mekanisme operasionalnya.

 

Bak penampungan sampah di sini diberikan kepada warga Sidagel dengan tujuan agar sampah tidak berserakan. Pemilik lahan pun mengizinkan, tapi tidak berbentuk sewa lahan, Pak," jelas salah satu warga.

 

Lebih jauh, warga mengaku bahwa ketika bak sampah penuh, mereka harus mengeluarkan biaya sendiri untuk membayar jasa pengangkutan kepada pihak kecamatan. Sama halnya dengan wilayah Kampung Katulisan dan depan Kantor Desa Sukamanah, di mana bak penampungan adalah aset desa, namun pengangkutan menjadi tanggung jawab kecamatan yang membebani warga.

 

Polemik ini semakin memanas setelah muncul informasi mengenai adanya anggaran sewa lahan kering senilai Rp 34.800.000 pada tahun 2025 yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

 

Saat dikonfirmasi, Atin selaku Kasi Ekbang yang juga mengelola persampahan Kecamatan Baros pada tahun 2025 membantah adanya sewa lahan di wilayah Baros.

 

"Kami tidak ada sewa lahan kering di Kecamatan Baros. Kalau ada sewa lahan, itu peruntukannya untuk buang sampah ke wilayah Kecamatan Bolang. Biayanya per mobil Rp 350.000, kami ada dua mobil, jadi total Rp 700.000," ujar Atin.

 

Namun, pengakuan ini bertolak belakang dengan data yang beredar di masyarakat yang menyebutkan adanya alokasi dana mencapai Rp 34,8 juta yang diduga dialihkan atau dibuat fiktif.

 

Bahrudin, Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, menanggapi keras kasus ini. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Serang dan Dinas terkait segera turun tangan mengusut tuntas.


Kalau benar ada data fiktif dalam pengelolaan sampah ini, bukan hanya masalah administratif, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Kita tidak boleh membiarkan pengelolaan sampah ini menjadi ladang bisnis kotor," tegasnya dengan nada emosional.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Camat Baros belum bisa ditemui dan memberikan konfirmasi terkait dugaan KKN dan anggaran fiktif tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

 

Red*

Aliansi Peduli Banten Minta Pihak Berwenang Tindak Pengusaha Wifi Ilegal di Cikeusik Pandeglang, Pemasangan Kabel Semrawut Dinilai Membahayakan

By On April 21, 2026

 

Pandeglang, Jinnewsone@gmail.com|Selasa, 21 April 2026 Aliansi Peduli Banten meminta instansi berwenang dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk segera menindak tegas sejumlah pelaku usaha layanan akses internet nirkabel atau wifi yang beroperasi secara tidak sah di wilayah Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Tindakan ini didasarkan pada maraknya praktik pemasangan jaringan yang tidak memenuhi standar serta dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan usaha.

 

Dari pantauan awak media, tampak jelas kondisi pemasangan kabel jaringan yang dilakukan secara semerawut dan dinilai menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Kabel-kabel tersebut hanya digantungkan secara asal-asalan, memanfaatkan tiang listrik milik PT PLN (Persero) dan ranting pepohonan tanpa dukungan penyangga yang memadai. Akibatnya, banyak kabel yang terjuntai hingga menjalar mendekati permukaan tanah, menimbulkan risiko bahaya bagi lingkungan sekitar.

 

Kondisi ini pun menuai keluhan dari warga setempat. Mereka menilai tata letak kabel yang berantakan tidak hanya mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun kejadian yang tidak diinginkan, seperti jeratan kabel yang membentang bebas tanpa penyangga khusus maupun tiang penyangga milik usaha tersebut.

 

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengonfirmasi persoalan tersebut saat diwawancarai. “Benar, kabel-kabel itu sangat mengganggu kami. Pemasangannya sembarangan, hanya disangkutkan di tiang listrik PLN dan di pepohonan milik warga. Kami sangat khawatir, karena meskipun kabel jaringan data, ada bagian yang bertegangan listrik, sehingga kami takut anak-anak maupun warga dewasa tersengat arus listrik. Belum lagi risiko bagi pengendara sepeda motor yang bisa terjerat kabel yang menjuntai ke bawah karena tidak terpasang dengan rapi,” ungkapnya.

 


Salah satu pelaku usaha yang diduga terlibat dalam praktik ini adalah pemilik layanan Mestroe Net. Saat awak media berupaya meminta keterangan terkait persoalan pemasangan jaringan yang tidak beraturan dan pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin, pihak pengusaha dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari tanggung jawab. Bahkan, diduga pihak pengusaha memerintahkan pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan, serta berupaya menimbulkan kesalahpahaman atau adu domba antarwarga dengan mengaitkan pihak yang tidak terkait dengan persoalan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pengelola Mestroe Net belum memberikan tanggapan resmi maupun penjelasan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.


Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Telekomunikasi Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin penyelenggaraan yang diterbitkan oleh pemerintah. Selain itu, Pasal 45 mewajibkan pelaku usaha untuk mematuhi standar teknis dan ketentuan pemasangan perangkat serta jaringan agar tidak membahayakan keselamatan umum dan merusak fasilitas umum.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Akses Internet Aturan ini mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki dokumen perizinan yang sah, serta melakukan pemasangan jaringan sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan, termasuk tidak memanfaatkan fasilitas milik pihak lain atau milik negara tanpa persetujuan resmi.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Mengatur ketentuan mengenai penggunaan ruang publik dan fasilitas umum untuk keperluan telekomunikasi, yang harus mendapatkan persetujuan dan disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah.

 

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan bagi pelanggar meliputi:

 

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin penyelenggaraan usaha;

Denda yang besarannya disesuaikan dengan tingkat kerugian dan jenis pelanggaran, yang diatur dalam ketentuan pasal pidana dan peraturan pelaksanaannya;

Tuntutan ganti rugi jika pelanggaran tersebut menimbulkan kerusakan fasilitas atau menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil bagi masyarakat;

Tuntutan pidana sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Telekomunikasi, yang dapat berupa penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp500 miliar bagi pelaku yang melakukan usaha tanpa izin resmi dan menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum.

 

Aliansi Peduli Banten berharap agar Polda Banten dan instansi terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pandeglang segera melakukan pengecekan lapangan, memeriksa kelengkapan dokumen usaha, serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Awak media juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pemerintah daerah untuk memastikan aturan perizinan dan standar teknis dipatuhi guna melindungi kepentingan dan keselamatan masyarakat.

 

Red*

 

Terekam Saat Mandi dan Diunggah ke Status WA, Fit Siap Lapor Polda Banten

By On April 14, 2026

 


SERANG – Jinnewsone@gmail.com|Sebuah tindakan asusila kembali terjadi, di mana seorang wanita berinisial Fit menjadi korban perekaman video intim tanpa izin oleh pasangannya sendiri yang bernama SAID. Video yang merekam korban dalam keadaan telanjang tersebut bahkan diunggah pelaku ke Status WhatsApp.

 

Kejadian bermula saat keduanya sedang melakukan panggilan video (VC) pada sore hari sekitar waktu Maghrib. Mengingat keberadaan teman-temannya di sekitar, Fit pun masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, Said justru merekam momen tersebut saat Fit sedang mandi dalam keadaan bugil.

 

Usai perbuatan bejat itu dilakukan, sempat terjadi keributan antara keduanya. Alih-alih meminta maaf, Said malah mengunggah rekaman video tersebut ke dalam Status WhatsApp miliknya, sehingga video tersebut dapat dilihat oleh banyak orang dari daftar kontaknya.

 

Akibat perbuatan tersebut, Fit merasa sangat dirugikan, terhina, dan mengalami guncangan mental yang berat. Menyikapi hal ini, pihak korban memutuskan untuk tidak tinggal diam dan akan segera melaporkan perkara ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten guna meminta keadilan dan menuntut pertanggungjawaban hukum.

 

Identitas pelaku yang tercatat oleh pihak korban adalah sebagai berikut:

 

Nama Lengkap: SAID Tempat, Tanggal Lahir: Kampung Piri Kosong, 9 Agustus 1992 Alamat: Jalan Poros Malino, BTN Bumi Batara Goa, RT 001, RW 001, Desa Tampobalang, Kecamatan Soba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Pekerjaan: Awak Kapal (Kapal Natasha)

 

Sampai berita ini diturunkan, Said belum memberikan konfirmasi atau tanggapan apa pun terkait tuduhan yang menjeratnya.

 

Tindakan kriminal yang dilakukan Said diduga melanggar sejumlah undang-undang, antara lain:

 

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)- Pasal 14: Melarang perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE- Pasal 27 ayat (1): Larangan mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan.

Pasal 27 ayat (3): Larangan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi- Pasal 29: Mengatur pidana bagi siapa saja yang menyebarluaskan konten pornografi dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

 

Kasus ini akan segera diproses secara hukum untuk mengusut lebih jauh dan menjerat pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Red*

APB Laporkan Dugaan Korupsi Infrastruktur di Lebak, Kerugian Negara Capai Rp8,4 Miliar

By On April 09, 2026



 
LEBAK – Jinnewsone@gmail.com|Aliansi Peduli Banten (APB) mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran infrastruktur jalan di Kabupaten Lebak ke Kejaksaan Negeri Lebak. Langkah ini diambil sebagai respons atas minimnya tindak lanjut dari aduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan ke instansi terkait.
 
Laporan resmi diterima oleh pihak kejaksaan pada Kamis, 9 April 2026. Ketua Umum APB, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
 
"Kami menindaklanjuti laporan ini karena aspirasi masyarakat tidak mendapatkan respons yang memadai. Jika dibiarkan, hal ini akan menciptakan persepsi buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah," ujar Iwan dalam keterangannya.
 
Berdasarkan data dan hasil verifikasi yang dimiliki oleh pihak APB, terdapat indikasi kuat mengenai ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dalam kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Temuan tersebut mencakup kekurangan volume pekerjaan, penurunan kualitas material, serta penyimpangan terhadap gambar kerja yang telah disepakati.
 
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, diestimasi terdapat potensi kerugian bagi keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp8.399.719.245,34. Rinciannya berasal dari anggaran Belanja Modal Jalan senilai Rp6.431.874.572,70 dan Belanja Hibah Jalan Desa sebesar Rp1.967.844.672,64.
 
Iwan juga menekankan harapannya agar penegak hukum dapat bekerja secara independen dan profesional tanpa tekanan dari pihak manapun. Ia berpesan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk yang mencoreng wibawa institusi kejaksaan, sebagaimana kasus serupa yang pernah terjadi di daerah lain.
 
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Lebak untuk bekerja secara objektif dan transparan. Masyarakat menunggu keadilan dan kepastian hukum agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat," tegasnya.
 
Kasus ini kini menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian yang cukup besar dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat dan dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel di Kabupaten Lebak.
 
 
 
Red*
Dituding Palsukan Tanda Tangan, Operasional PT Vila Emas dan Jalur Pendakian Gunung Pulosari Ditolak Warga

By On April 07, 2026

 

PANDEGLANG –JinNewsOne com .[ Warga Kampung Pamengker, Desa Cilentung, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Banten, secara tegas menolak keberadaan aktivitas wisata yang dikelola oleh PT Vila Emas beserta pembukaan jalur pendakian Gunung Pulosari yang beroperasi di wilayah tersebut, Selasa (7/4/2026).

 

Penolakan ini muncul lantaran masyarakat mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun menandatangani dokumen perizinan yang menjadi dasar legalitas usaha tersebut.

 

“Terkait adanya aktivitas PT Vila Emas dan wisata pendakian Gunung Pulosari itu, kami tegaskan tidak pernah setuju dan tidak merasa menandatangani persetujuan izin pembukaannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media.

 

Warga menyoroti proses musyawarah yang sebelumnya digelar. Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen PT Vila Emas sama sekali tidak hadir. Yang hadir dalam forum tersebut hanya unsur Muspika, sehingga aspirasi asli masyarakat tidak terserap dan hingga kini masalah belum menemukan titik terang.

 

Yang menjadi sorotan tajam dan memicu kemarahan warga adalah dugaan penyalahgunaan identitas. Disebutkan bahwa dalam berkas persyaratan, terdapat nama-nama warga Pamengker yang dicantumkan sebagai pemberi persetujuan. Namun, pihak yang namanya tercantum tersebut membantah keras pernah menandatangani surat apapun.

 

“Yang membuat kami geram adalah adanya dugaan mengatas-namakan warga Pamengker. Faktanya, warga yang bersangkutan tidak merasa menandatangani surat tersebut sebagai landasan membuka usaha,” tegas sumber tersebut.

 

Tim media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola PT Vila Emas. Meskipun pimpinan tidak berada di lokasi, salah satu petugas yang bernama Diki mengaku bahwa pihaknya telah memiliki legalitas resmi.

 

“Kami sudah ada izin dari DLHK, Perhutani, dan Polda Banten. Kami juga membuka rute pendakian Gunung Pulosari,” ujar Diki singkat.

 

Ketika ditanya mengenai keberadaan posko tim SAR atau keselamatan, Diki mengaku posko berada satu tempat dengan lokasi pendaftaran pengunjung.

 

Namun, klaim tersebut tampaknya berbenturan dengan fakta di lapangan dan dokumen resmi yang beredar.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat Surat Edaran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang menerangkan bahwa status aktivitas PT Vila Emas dan jalur pendakian Gunung Pulosari saat ini masih dalam tahap proses penutupan.

 

Lebih jauh disebutkan bahwa hingga saat ini, pihak Kementerian terkait belum mengeluarkan keputusan resmi yang memperbolehkan pengelolaan maupun pembukaan jalur pendakian di kawasan Gunung Pulosari tersebut.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola PT Vila Emas maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan status legalitas yang kontradiktif tersebut.


Red*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *