Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

Labels

Topik

Terpopuler

Trending

🔴 BREAKING
Memuat berita terbaru...
21 Agustus 2026 | 00:00:00

Proyek Rekonstruksi Jalan Sindangheula Rp399 Juta Diduga Tak Sesuai Spesifikasi


Serang, Banten — . Proyek Rekonstruksi Jalan Desa Sindangheula, tepatnya di Kampung Cipatat, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp399.208.783,27, diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.


Dugaan tersebut mencuat setelah adanya monitoring di lokasi yang menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang selaku instansi yang menangani pekerjaan tersebut.


Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan berada di bawah Dinas PUPR Kabupaten Serang Bidang Bina Marga dan dilaksanakan oleh CV Samarkand Grup dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender serta masa pemeliharaan 180 hari. Sementara supervisi pekerjaan dilakukan oleh CV Notoprojo Suryone Goro.


Sejumlah aspek yang menjadi sorotan antara lain metode pengaspalan, ketebalan lapisan, struktur pondasi jalan dan lebar badan jalan.


Metode pengaspalan dipertanyakan

Dari hasil pemantauan di lapangan, pekerjaan pengaspalan terlihat menggunakan metode penyiraman atau curah aspal secara manual yang kemudian ditaburi material abu batu.


Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa metode pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan apabila dalam dokumen teknis memang ditentukan penggunaan campuran aspal tertentu dengan metode penghamparan dan pemadatan menggunakan peralatan sesuai standar.


Namun, untuk memastikan jenis material serta metode yang digunakan, diperlukan pemeriksaan teknis berdasarkan dokumen kontrak dan pengujian oleh pihak yang berkompeten.


Ketebalan dan pondasi jalan turut disorot

Selain metode pekerjaan, ketebalan lapisan aspal juga menjadi perhatian.


Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan ketebalan dalam RAB tercantum sekitar 2,5 sentimeter. Namun, pengukuran sederhana di beberapa titik disebut menunjukkan ketebalan sekitar dua sentimeter.


Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian volume atau spesifikasi. Kendati demikian, hasil pengukuran tersebut masih perlu diverifikasi melalui pengukuran teknis bersama berdasarkan dokumen kontrak.


Warga juga mempertanyakan lapisan pondasi agregat yang seharusnya menjadi bagian penting dari struktur perkerasan jalan. Di sejumlah bagian yang dipantau, keberadaan agregat sebagai lapisan pondasi tidak terlihat secara jelas.

Lebar jalan hanya sekitar dua meter

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah lebar jalan.


Di lapangan, badan jalan yang dikerjakan disebut memiliki lebar sekitar dua meter. Kondisi tersebut berbeda dengan informasi mengenai rencana lebar sekitar 2,5 meter.


Ridwan selaku pelaksana teknis ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa lebar jalan sekitar dua meter. Ia juga menyebut ketebalan pekerjaan empat sentimeter.

Menurutnya, perubahan lebar tersebut dilakukan dengan mengalihkan volume pekerjaan untuk menambah panjang jalan.

"Untuk lebar dua meter dan tebal empat centimeter. Adapun terkait persetujuan warga, berita acaranya ada di kantor," ujar Ridwan.


Ia menjelaskan, semula pekerjaan direncanakan dengan lebar sekitar 2,5 meter, namun kemudian dilakukan penyesuaian terhadap volume pekerjaan.

Konsultan pengawas akui persetujuan warga secara lisan

Sementara itu, Ridwan selaku konsultan pengawas saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya perubahan lebar jalan menjadi sekitar dua meter.


Namun, terkait persetujuan masyarakat, ia menyebut persetujuan tersebut dilakukan secara lisan dan tidak dituangkan dalam dokumen tertulis.


"Memang kemarin sempat ada clear terkait pelaksanaan yang harusnya 2,5 meter, tapi jadinya hanya dua meter. Kami hanya pengawas, itu semua terserah pelaksana teknis," ungkapnya.


Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar administratif perubahan dimensi pekerjaan, terutama apabila perubahan tersebut berkaitan dengan volume dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Ketua RT dan warga sebut tidak ada persetujuan tertulis. *(Acim/Red)

Share X
Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *