Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

Labels

Topik

Terpopuler

Trending

🔴 BREAKING
Memuat berita terbaru...
Pendidikan Generasi Muda di Era Digital Jadi Sorotan, Bullying hingga Karakter Pancasila Dibahas

By On September 27, 2026


Blitar, Jawa Timur | JNO — Pendidikan generasi muda dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada kemampuan akademik. Di tengah perkembangan teknologi digital, penguatan karakter, keterampilan, kreativitas, kemampuan beradaptasi, serta pencegahan perundungan menjadi bagian penting dalam menyiapkan generasi masa depan.


Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Pendidikan Generasi Muda untuk Menghadapi Tantangan Zaman di Esteje Cafe, Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Sabtu (26/9/2026).


Kegiatan menghadirkan Guntur Wahono, S.E., Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan, Rangga Bisma Aditya, S.Sosio., Ketua KPU Kota Blitar, Muhammad Yahya, Sekretaris PW IPNU Jawa Timur, serta Muhammad Miftahu Surur, Ketua PC IPNU Kabupaten Blitar, dengan puluhan peserta dari kalangan Gen Z.


Tantangan Pendidikan di Era Digital


Rangga Bisma Aditya menyoroti perubahan pendidikan di tengah peradaban digital. Menurutnya, perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan penguatan nilai-nilai Pancasila agar karakter kebangsaan tetap menjadi bagian penting dalam pendidikan.


Ia juga menilai sistem pendidikan perlu terus disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk penguatan pendidikan keluarga, parenting, serta penanganan bullying dan cyberbullying yang kini dapat terjadi di ruang digital.


Peran komite sekolah, menurutnya, juga perlu diperluas. Tidak hanya menangani persoalan fasilitas maupun kebutuhan sekolah, tetapi turut menjadi bagian dari edukasi pengasuhan, pendidikan karakter dan pencegahan perundungan.


Aspirasi Pelajar: Bullying hingga Guru Honorer


Ketua PC IPNU Kabupaten Blitar Muhammad Miftahu Surur menyebut kegiatan tersebut menjadi ruang bagi pelajar untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.


Sejumlah isu yang disampaikan antara lain perundungan di kalangan pelajar, akses dan fasilitas pendidikan, serta kesejahteraan guru honorer.


Ia berharap forum serupa tidak berhenti pada satu kegiatan, tetapi dapat memberikan dampak lebih luas bagi pelajar di Kabupaten Blitar.


Sementara Muhammad Yahya menilai diskusi yang mempertemukan pelajar, praktisi pendidikan dan aktivis perlu terus digalakkan.


Ia juga mendorong agar aspirasi generasi muda dapat dikemas melalui ruang digital. Pelatihan pembuatan konten video di berbagai platform media sosial dinilai dapat menjadi sarana menyampaikan pesan moral dan gagasan anak muda secara kreatif.


Guntur Wahono: Perlu Tindak Lanjut

Guntur Wahono menegaskan, persoalan anak muda dan perundungan tidak cukup dibahas dalam satu pertemuan. Menurutnya, perlu ada forum lanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah, dinas terkait dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.


Aspirasi pelajar, kata Guntur, perlu diakomodasi agar dapat menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan.


Ia juga mendorong pertemuan yang lebih besar dengan melibatkan lebih banyak kelompok pelajar dan organisasi kepemudaan. Menurutnya, sinergi antara kelompok nasionalis dan religius juga penting untuk membangun masyarakat yang maju, berwawasan dan memiliki kepedulian sosial.


Dalam forum tersebut, Guntur turut menyampaikan pandangan mengenai pentingnya generasi muda memahami kehidupan politik dan kebangsaan.


Pendidikan, Karakter dan Masa Depan Generasi Muda


Sosialisasi tersebut menjadi ruang dialog antara pelajar, organisasi kepemudaan, penyelenggara pemilu dan wakil rakyat. Berbagai persoalan mulai pendidikan karakter, transformasi digital, parenting, bullying, cyberbullying, fasilitas pendidikan hingga kesejahteraan guru honorer menjadi bagian dari pembahasan.


Forum tersebut menegaskan pentingnya menyiapkan generasi muda yang tidak hanya memiliki pengetahuan, tetapi juga berkarakter, kreatif, adaptif dan mampu berkontribusi bagi masyarakat.


Aspirasi generasi muda pun diharapkan tidak berhenti di ruang diskusi, melainkan dapat diteruskan menjadi perhatian dan bahan pertimbangan dalam  Dari kebijakan pendidikan dan pembangunan daerah. *(Red)







Bantuan Marching Band Diserahkan ke SMK Pemuda 1 Kesamben, Ditargetkan Tembus Kompetisi Nasional

By On September 22, 2026


Penyerahan bantuan peralatan marching band dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada SMK Pemuda 1 Kesamben, Blitar.
Penyerahan seperangkat peralatan marching band untuk mendukung pengembangan seni, ekstrakurikuler, dan prestasi siswa SMK Pemuda 1 Kesamben, Blitar. (22/09/2026). Kolase by *Red.


Blitar, Jawa Timur | JNO — Seperangkat peralatan marching band modern diserahkan kepada SMK Pemuda 1 Kesamben, Kabupaten Blitar, sebagai bagian dari program bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui APBD Tahun Anggaran 2026.


Bantuan tersebut diserahkan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Guntur Wahono, SE, dan diterima pihak sekolah untuk menunjang kegiatan pembelajaran serta pengembangan bakat dan prestasi siswa.


Kepala SMK Pemuda 1 Kesamben, Supiyanto, SE, mengatakan bantuan tersebut memiliki arti penting bagi perkembangan kegiatan siswa di sekolah. Ia mulai menjabat sebagai kepala sekolah sejak 1 Juli 2026, meneruskan kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya, Muljono Ismail.


Menurut Supiyanto, pengajuan bantuan peralatan marching band sebenarnya telah dilakukan sekitar dua hingga tiga tahun lalu oleh kepala sekolah sebelumnya. Setelah melalui proses pengajuan dan penganggaran, bantuan akhirnya terealisasi dan diserahkan pada tahun 2026.


“Ini sangat penting bagi sekolah, terutama untuk mendukung pembelajaran seni budaya, baik seni rupa maupun seni musik, sekaligus kegiatan ekstrakurikuler siswa,” ujar Supiyanto.


Disiapkan untuk Kompetisi hingga Tingkat Nasional


Hadirnya alat-alat baru tersebut tidak hanya ditujukan untuk melengkapi fasilitas sekolah. SMK Pemuda 1 Kesamben juga bertujuan pengembangan kemampuan siswa agar mampu mengikuti berbagai kompetisi marching band mulai tingkat kabupaten hingga nasional.


Sekolah bahkan berencana menyiapkan tenaga pelatih khusus untuk masing-masing bagian jika suatu saat nanti mengikuti acara berskala nasional.


Pengembangan tersebut mencakup sejumlah bagian dalam marching band, antara lain alat musik tiup (kuningan), perkusi, arumba, serta bagian pendukung lainnya.


Dengan fasilitas yang lebih memadai, sekolah berharap potensi siswa dapat dikembangkan secara lebih terarah sekaligus membuka ruang bagi lahirnya prestasi baru di bidang seni musik dan hiburan.


Tiga Sekolah di Blitar Menerima Bantuan


Guntur Wahono menjelaskan, bantuan peralatan marching band tahun ini diberikan kepada tiga sekolah di wilayah Blitar, yakni SMK Pemuda 1 Kesamben, SMA Negeri Talun, dan SMA Negeri 1 Blitar.


Program tersebut, katanya, diharapkan tidak berhenti pada tiga sekolah penerima. Sasaran program yang direncanakan dapat mencakup wilayah Blitar secara lebih luas, termasuk Kabupaten Blitar, Kota Blitar, hingga Tulungagung.


“Targetnya nanti bisa berkembang ke 14 daerah pemilihan di Jawa Timur, yang mencakup 38 kabupaten/kota,” kata Guntur.


Menurutnya, pengadaan peralatan marching band merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap kegiatan dan kreativitas siswa. Selain menjadi sarana pengembangan bakat, keberadaan kegiatan tersebut dinilai dapat meningkatkan daya tarik sekolah di tengah persaingan antarlembaga pendidikan.

SMK Pemuda 1 Kesamben Dinilai Terus Berkembang


Guntur juga menyoroti perkembangan SMK Pemuda 1 Kesamben yang dinilainya cukup pesat.


Saat ini, sekolah tersebut telah memiliki lima jurusan. Dari sisi jumlah peserta didik, SMK Pemuda 1 Kesamben juga disebut masih menjadi salah satu sekolah dengan jumlah siswa terbanyak dibandingkan SLTA lainnya di wilayah Kesamben dan sekitarnya.


Perkembangan sekolah tersebut juga tidak terlepas dari keberadaan para alumninya yang telah berkiprah di berbagai bidang. Sejumlah alumni tersebut antara lain menjadi pengusaha, anggota legislatif, pejabat pemerintahan hingga abdi negara.


Kehadiran fasilitas marching band baru diharapkan menjadi bagian dari ekosistem pendidikan sekolah, bukan sekadar fasilitas tambahan.


Kecamatan Kesamben Apresiasi Bantuan


Sekretaris Camat Kesamben, Supardi, turut menyampaikan apresiasi atas bantuan tersebut.


Menurut Supardi, keberadaan marching band di SMK Pemuda 1 Kesamben dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan mendukung berbagai kegiatan di wilayah Kecamatan Kesamben.


“Ini sangat bermanfaat, luar biasa, juga untuk meningkatkan kemajuan Kecamatan Kesamben,” ujar Supardi.


Ia berharap keberadaan peralatan tersebut dapat membuat berbagai kegiatan di Kecamatan Kesamben semakin semarak dan membuka peluang bagi sekolah untuk berkontribusi dalam berbagai agenda masyarakat.


Atas nama Kecamatan Kesamben, Supardi menyampaikan penghargaan kepada Guntur Wahono atas bantuan yang diberikan.


Bukan Sekadar Alat, Menunggu Prestasi


Realisasi bantuan yang proses Pengajuannya telah berlangsung selama sekitar dua hingga tiga tahun tersebut kini memasuki tahap yang lebih penting: bagaimana fasilitas itu benar-benar menghasilkan prestasi dan manfaat berkelanjutan bagi siswa.


Bagi SMK Pemuda 1 Kesamben, tantangannya bukan hanya memiliki peralatan marching band modern, tetapi memastikan fasilitas tersebut diikuti pelatihan, pelatih yang kompeten, program latihan yang konsisten, serta kesempatan tampil dalam kompetisi.


Jika semua unsur tersebut berjalan beriringan, bantuan APBD 2026 tersebut berpotensi menjadi investasi pendidikan yang menghasilkan prestasi sekaligus memperkuat identitas SMK Pemuda 1 Kesamben sebagai salah satu sekolah yang aktif mengembangkan potensi siswanya. * (Merah)

28 Atlet Pelajar Ikut Aksi KONI Kota Blitar, Penanggung Jawab Pelibatan Anak Perlu Ditelusuri

By On September 09, 2026


28 atlet pelajar dalam aksi terkait KONI Kota Blitar yang memicu sorotan perlindungan anak dan pendidikan

Blitar, Jawa Timur | JNO — Keterlibatan puluhan atlet yang masih berstatus pelajar dalam aksi mewujudkan aspirasi terkait persoalan KONI Kota Blitar pada Senin (7/9/2026) menuai sorotan. Sebanyak 28 pelajar sebelumnya tercatat meminta dispensasi akademik untuk mengikuti agenda yang disebut sebagai koordinasi atlet di KONI Kota Blitar, namun pada hari yang sama mereka terlihat berada di tengah massa aksi di depan Kantor DPRD Kota Blitar.


Persoalan tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan mengenai pelatihan olahraga, anggaran dan penggunaan fasilitas KONI. Keberadaan anak-anak usia sekolah dalam kegiatan penyampaian aspirasi di ruang publik juga memunculkan pertanyaan mengenai proses koordinasi, pendampingan, perlindungan serta pihak yang bertanggung jawab atas keterlibatan mereka.


Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat pula surat undangan KONI Kota Blitar Nomor 005/097/KONI-BLT/IX/2026, tertanggal 2 September 2026, dengan agenda Rapat Koordinasi.


Undangan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Pengurus Induk Organisasi Cabang Olahraga se-Kota Blitar dan diselenggarakan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026 pukul 19.00 WIB di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Blitar, Jalan Soedanco Soepriadi Nomor 38 Blitar.


Dalam surat itu, setiap induk organisasi cabang olahraga diminta menugaskan satu orang pengurus, yaitu Ketua Umum, Ketua Harian atau Sekretaris.


Surat undangan tersebut ditandatangani Plt. Ketua Umum KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba.


Dokumen itu menjadi bagian penting dalam penelusuran kronologi rangkaian kegiatan dan koordinasi KONI sebelum aksi penyampaian aspirasi berlangsung pada 7 September 2026.


Dispensasi untuk Koordinasi, Pelajar Terlihat di Lokasi Aksi

Dokumen undangan rapat koordinasi KONI Kota Blitar tertanggal 2 September 2026 yang ditandatangani Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar, Elim Tyu Samba. Dokumen ini menjadi bagian dari penelusuran kronologi peristiwa sebelum aksi pada 7 September 2026.

Sorotan terhadap keterlibatan atlet semakin menguat setelah muncul dokumen surat dispensasi yang dikeluarkan Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar.


Surat Nomor 160/Merpati/IX/2026 tertanggal 6 September 2026 tersebut ditujukan kepada guru wali kelas untuk meminta dispensasi bagi 28 atlet pelajar.


Dalam surat tersebut, agenda yang dicantumkan adalah “Permohonan Dispensasi menyusul Agenda Koordinasi Atlet di KONI Kota Blitar”.


Para atlet yang tercantum berasal dari sejumlah satuan pendidikan, mulai tingkat SMP, MTs, SMA hingga SMK.


Namun, pada Senin, 7 September 2026, dokumentasi foto dan video menunjukkan sejumlah atlet muda tersebut berada di tengah massa aksi di depan Kantor DPRD Kota Blitar.


Mereka tampak mengenakan pakaian olahraga dan mengikuti aksi mengalirkan aspirasi.

Fakta tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, terdapat pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka mengenai bagaimana kegiatan koordinasi yang menjadi dasar dispensasi akademik tersebut berkaitan dengan keberadaan para pelajar di lokasi aksi.


Atlet Pelajar Dipanggil Maju Saat Orasi

Dalam aksi di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba hadir dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Kota Blitar.

Dalam salah satu rangkaian orasinya, Elim memanggil para atlet yang berada di lokasi untuk maju ke depan massa.

“Sini, masuk, maju, maju, maju. Nah, ini, maju, sini. Ya, ini. Ini contoh atlet-atlet binaan daripada KONI Kota Blitar,” kata Elim.

Ia kemudian menyinggung persoalan perjuangan dan apresiasi terhadap para atlet.

“Mohon maaf, kasihan sekali adik-adik kita ini. Mereka berjuang, mereka latihan sepanjang hari, tapi apresiasinya sangat minim,” lanjutnya.

Keberadaan atlet pelajar tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi mengenai kondisi pembinaan olahraga di Kota Blitar.

Namun Elim menyatakan dirinya tidak pernah menelepon para atlet untuk mengikuti aksi tersebut.

“Saya tidak pernah mempertimbangkan, tapi saya mempersilakan,” ujarnya.


Elim juga membantah adanya pengondisian maupun pembayaran terhadap atlet dan insan olahraga yang hadir.


“Di sini tidak ada pengondisian apa pun. Tidak ada pengondisian, apalagi pembayaran apa pun. Ini murni dari rekan-rekan olahraga, insan-insan olahraga untuk menyuarakan aspirasi hak-hak mereka,” tegasnya.


Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang harus dicatat dalam melihat peristiwa secara berimbang.


Namun, kebutuhan untuk melakukan klarifikasi tidak berhenti pada pernyataan ada atau tidak adanya perintah.


Siapa Mengajak dan Siapa Mendampingi?

Dalam peristiwa yang melibatkan anak dan peserta didik, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh.


Di antara:

Siapa yang mengajukan dispensasi bagi 28 atlet pelajar?

Siapa yang mengoordinasikan keberangkatan mereka?

Apakah orang tua atau wali mengetahui lokasi dan bentuk kegiatan yang diikuti?

Apakah sekolah mengetahui bahwa para peserta dispensasi berada di lokasi aksi?

Siapa yang mendampingi para atlet selama kegiatan berlangsung?

Apakah terdapat perubahan agenda setelah surat dispensasi dikeluarkan?

Dalam kapasitas apa para atlet pelajar berada di tengah aksi?

Siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan mereka selama berada di ruang publik?


Pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu.

Sebaliknya, izin diperlukan agar tidak muncul kesimpulan sepihak dan untuk memastikan seluruh fakta dapat diperoleh secara lengkap.


Apabila kehadiran para atlet dilakukan secara sukarela, diketahui orang tua dan mendapatkan pendampingan yang mampu, fakta tersebut tentu perlu dijelaskan kepada masyarakat.

Namun apabila ditemukan adanya perbedaan antara agenda yang disampaikan sekolah dengan kegiatan yang sebenarnya sedang berlangsung, maka permasalahan tersebut patut dievaluasi oleh pihak yang memiliki kewenangan.


Hak Berpendapat Tidak Menghapus Kewajiban Melindungi Anak

Anak dan peserta didik pada dasarnya memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan keselamatan, keamanan, pendidikan dan kepentingan terbaik anak.


Ketika anak berada dalam kegiatan publik yang melibatkan massa, terdapat kewajiban bagi orang dewasa untuk memastikan bahwa anak tidak berada dalam situasi yang membahayakan atau digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan hak dan perlindungannya.


Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi salah satu dasar penting dalam melihat permasalahan tersebut.


Pasal 15 UU Perlindungan Anak mengatur hak anak untuk memperoleh perlindungan dari konteks dalam kegiatan politik, pelibatan dalam pemaksaan sosial serta berbagai bentuk situasi yang dapat mengancam keselamatan dan kesejahteraannya.


Namun, keberadaan seorang anak dalam sebuah kejahatan tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai pelanggaran pidana.


Untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, diperlukan penelusuran dan pembuktian terhadap fakta-fakta yang terjadi.


Termasuk mengenai adanya atau tidaknya unsur:


ajakan;


pengarahan;


mobilisasi;


pemanfaatan anak;


pengondisian;


dalam Pendampingan;


serta kemungkinan penggunaan anak untuk kepentingan tertentu.


Oleh karena itu, proses klarifikasi harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.


Sekolah dan Orang Tua Juga Perlu Mendapat Kejelasan


Persoalan surat dispensasi menjadi bagian penting dalam rangkaian peristiwa ini.


Apabila dispensasi diberikan berdasarkan agenda koordinasi atlet, maka sekolah memiliki kepentingan untuk mengetahui kegiatan yang sebenarnya diikuti oleh para peserta didik.


Begitu pula orang tua atau wali.


Informasi mengenai tujuan kegiatan, lokasi, pihak yang bertanggung jawab serta pendampingan terhadap anak menjadi penting, terutama ketika kegiatan tersebut melibatkan puluhan pelajar dari berbagai sekolah.


Dalam konteks pendidikan, kegiatan olahraga dan pelatihan prestasi memang merupakan bagian penting dari perkembangan peserta didik.


Namun pembinaan prestasi seharusnya berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak pendidikan dan keselamatan anak.


Jangan sampai atlet muda yang sedang dibina untuk masa depan justru berada dalam situasi yang tidak sepenuhnya mereka pahami.


Pemeriksaan Harus Menelusuri Rantai Peristiwa


Jika permasalahan ini ingin diklarifikasi secara serius, penelusuran tidak boleh berhenti pada satu tokoh atau satu organisasi.


Rantai peristiwa perlu dilihat secara menyeluruh.


Mulai dari:


undangan dan koordinasi organisasi → Pengajuan dispensasi → penyampaian informasi kepada atlet → keberangkatan → pendampingan → keberadaan di lokasi aksi → hingga kepulangan para peserta.


Dari rangkaian tersebut, dapat diketahui apakah perubahan agenda, siapa yang mengambil keputusan dan apakah seluruh proses telah memperhatikan kepentingan terbaik para atlet yang masih berstatus pelajar.


Pendekatan tersebut jauh lebih objektif daripada langsung mencari pihak yang harus dipersalahkan.


Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil klarifikasi harus disampaikan secara terbuka.


Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi, pendidikan atau unsur-unsur yang berkaitan dengan perlindungan anak, maka pihak yang mempunyai kewenangan perlu melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.


Jangan Menghakimi,Tetapi Jangan Berhenti Menelusuri

Kisruh mengenai KONI Kota Blitar pada dasarnya memiliki sejumlah persoalan yang berbeda, mulai dari pelatihan olahraga, anggaran hibah, kewenangan organisasi hingga penggunaan aset.


Masing-masing permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur administrasi, audiensi, DPRD maupun mekanisme hukum yang tersedia.


Namun, ketika anak-anak dan pelajar berada dalam rangkaian aksi publik, persoalannya memiliki dimensi tambahan.


Kepentingan anak terbaik harus menjadi pertimbangan utama.

Jurnalisme tidak seharusnya langsung menyatakan seseorang bersalah tanpa bukti dan proses hukum.


Tetapi jurnalisme juga tidak boleh berhenti bertanya ketika terdapat fakta yang memerlukan penjelasan.


Keberadaan 28 atlet dalam aksi pada 7 September 2026, sementara sebelumnya terdapat agenda koordinasi dan surat dispensasi akademik, merupakan rangkaian fakta yang patut diklarifikasi secara menyeluruh.


Bukan untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat.


Bukan pula untuk langsung mengkriminalisasi pihak tertentu.


Melainkan untuk memastikan tidak ada anak yang berada dalam kegiatan publik tanpa kepastian mengenai pendampingan, perlindungan dan pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan mereka.


Prinsipnya jelas: jangan menghukum tanpa bukti, tapi jangan pula menutup mata terhadap fakta.


Sebab, konflik dan perbedaan kepentingan di antara orang dewasa dapat diselesaikan melalui berbagai jalur.


Namun ketika anak-anak ikut berada dalam pusaran permasalahan tersebut, perlindungan terhadap mereka harus tetap menjadi batas yang dijaga bersama.


Kepentingan olahraga penting.


Pendidikan juga penting.


Tetapi keselamatan dan kepentingan terbaik anak seharusnya tidak pernah ditempatkan sebagai korban dalam konflik apa pun. *(Red)

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Kejati Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang

By On September 02, 2026


Aliansi Gerakan Serang Raya desak Kejati Banten audit delapan PKBM di Kabupaten Serang
Aliansi Gerakan Serang Raya mendesak Kejaksaan Tinggi Banten melakukan audit terhadap delapan PKBM di Kabupaten Serang. Foto: Ilustrasi/JNO

Serang, Banten | JNO — Setelah sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan pada 10 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Serang kepada Polda Banten, Aliansi Gerakan Serang Raya kembali melanjutkan langkah pengawasan publik.

Kali ini, organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap delapan lembaga PKBM di Kabupaten Serang yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius terkait pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pendidikan.

Adapun delapan PKBM yang menjadi sorotan Aliansi Gerakan Serang Raya tersebut, yakni:

PKBM Bina Bangsa

PKBM Sinangka Sumber Daya, Kecamatan Ciomas

PKBM Prestasi Unggul

PKBM Sinar Purnama, Kecamatan Padarincang

PKBM Sekar

PKBM Insan Banten Madani

PKBM Puyuh Koneng

PKBM Bakti Warga

Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Baharudin, mengatakan hasil pemantauan dan penelusuran lapangan yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.

Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara data jumlah peserta didik dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Selain itu, sejumlah sarana dan prasarana pembelajaran juga disebut berada dalam kondisi yang memprihatinkan.

“Kami menemukan ketidaksesuaian data jumlah peserta didik dengan kenyataan di lapangan. Sarana dan prasarana pembelajaran pun banyak yang tidak layak. Ada yang plafonnya sudah ambruk dan bangunan tidak terawat, padahal anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan atau BOP telah diterima secara berkala dalam rentang tahun anggaran 2022 hingga 2025,” ungkap Baharudin.

Lebih lanjut, Aliansi Gerakan Serang Raya menyatakan hasil pantauan di sejumlah lokasi juga menunjukkan adanya dugaan tidak berlangsungnya kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya.

Padahal, menurut Aliansi Gerakan Serang Raya, dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dilaporkan telah dicairkan setiap tahun kepada lembaga-lembaga pendidikan tersebut.

Atas dasar temuan tersebut, Aliansi Gerakan Serang Raya mendesak Kejaksaan Tinggi Banten segera mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan maupun operasional kedelapan PKBM yang menjadi sorotan.

Baharudin berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional, dan tanpa pandang bulu.

“Jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran, ketidakpatuhan, hingga dugaan tindak pidana korupsi, kami meminta Kejaksaan Tinggi Banten segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik yang dilakukan secara konsisten untuk memastikan anggaran pendidikan masyarakat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Aliansi Gerakan Serang Raya juga menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat. Setiap dugaan ketidaksesuaian, menurut mereka, perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak pengelola kedelapan PKBM yang disebutkan terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan Aliansi Gerakan Serang Raya.

JinNewsOne akan terus membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. *Red/

Mahasiswa UNISBA Blitar Kembangkan Sayuran Organik, Panen Mulai 25 Hari dan Dipasarkan Lewat Pre-Order

By On September 01, 2026



Mahasiswa UNISBA Blitar merawat bayam, selada, pakcoy, caisim dan kangkung organik di greenhouse kampus.

Mahasiswa Fakultas Pertanian dan Peternakan UNISBA Blitar merawat tanaman sayuran organik di kawasan greenhouse kampus.

Blitar, Jawa Timur | JNO – Mahasiswa Fakultas Pertanian dan Peternakan Universitas Islam Balitar (UNISBA) Blitar terus mengembangkan praktik pertanian berkelanjutan melalui produksi berbagai jenis sayuran organik di kawasan greenhouse kampus.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pengembangan pembelajaran dan kewirausahaan mahasiswa, khususnya melalui pengelolaan produksi pertanian yang mengedepankan metode budidaya tanpa penggunaan pestisida sintetis.

Mahasiswi Program Studi Agribisnis, Salva Maynina, mengatakan sejumlah komoditas yang saat ini dibudidayakan di Greenhouse 1 dan Greenhouse 2 antara lain bayam, selada, pakcoy, caisim, serta kangkung.

“Untuk bulan ini, di Greenhouse 1 dan Greenhouse 2 ada bayam, selada, pakcoy, caisim, dan juga kangkung. Semua kita tanam menggunakan metode organik, jadi tanpa pestisida, hanya menggunakan POC,” ujar Salva.

Menurutnya, tanaman sayuran tersebut memiliki masa produksi yang relatif singkat. Dalam kondisi pertumbuhan yang baik, sebagian tanaman sudah dapat mulai dipanen pada usia sekitar 24 hingga 25 hari.

“Kurang lebih 25 sampai 30 hari. Biasanya 24 atau 25 hari sudah mulai kita panen, kemudian kita jual. Paling lambat sekitar 30 hari,” jelasnya.

Tiga Greenhouse dengan Komoditas Berbeda

Lokasi budidaya berada di area selatan Kampus Universitas Islam Balitar. Mahasiswa mengelola sedikitnya tiga greenhouse dengan komoditas yang berbeda.

Dua greenhouse digunakan untuk produksi sayuran organik, sementara Greenhouse 3 dimanfaatkan untuk budidaya bawang merah dan kacang tanah.

Produksi sayuran tersebut menyasar konsumen yang memiliki perhatian terhadap pola makan sehat dan ingin mengurangi konsumsi produk pertanian yang menggunakan pestisida.

“Biasanya pembeli kami adalah orang-orang yang menyukai sayuran organik dan menghindari pestisida. Ada guru, dosen, dan juga ibu-ibu yang memang memilih sayuran yang menurut mereka lebih sehat,” kata Salva.

Harga Mulai Rp5.000 per Kemasan



Untuk pemasaran, produk sayuran organik dijual dengan harga rata-rata Rp5.000 per kemasan. Setiap kemasan memiliki berat sekitar 200 hingga 250 gram, tergantung jenis dan hasil panen.

Pemesanan dilakukan menggunakan sistem pre-order (PO) menjelang masa panen. Informasi pembukaan pemesanan disebarkan melalui pamflet digital, terutama melalui WhatsApp Story dan media sosial Instagram.

Produk tersebut diperkenalkan melalui akun Instagram @thegrowpreneur.hub, yang menjadi salah satu media promosi kegiatan produksi sayuran mahasiswa.

Sejauh ini, pemasaran masih berfokus di wilayah Blitar, terutama kawasan Kota Blitar. Distribusi ke luar kota belum menjadi prioritas karena karakter sayuran segar yang mudah mengalami penurunan kualitas apabila membutuhkan waktu pengiriman terlalu lama.

“Kalau untuk luar kota masih belum, karena produk pertanian ini mudah busuk. Jadi untuk sementara kami menghindari pengiriman yang terlalu jauh,” ungkapnya.

Sayuran Organik Dinilai Memiliki Karakter Rasa Berbeda

Selain mengedepankan metode budidaya tanpa pestisida, mahasiswa juga menilai sayuran organik memiliki karakter tekstur dan rasa yang berbeda.

Salfa mencontohkan tanaman kangkung yang dibudidayakan secara organik memiliki batang lebih lunak sehingga bagian tanaman dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal saat dikonsumsi.

“Dari testimoni yang kami terima, rasanya juga berbeda. Contohnya kangkung, kalau organik batangnya sampai bagian bawah lebih lunak dan ketika dimasak juga lebih enak,” tuturnya.

Mahasiswa pun mengajak masyarakat, khususnya warga di sekitar kampus dan wilayah Blitar, untuk mengenal pilihan produk pertanian yang dibudidayakan dengan metode lebih ramah lingkungan.

Produk hasil panen dikemas dengan baik sebelum dipasarkan kepada konsumen.

Limbah Panen Diolah Menjadi Kompos

Tidak hanya berfokus pada produksi dan pemasaran, mahasiswa juga menerapkan pengelolaan sisa hasil pertanian.

Sisa-sisa tanaman dari proses panen dikumpulkan dan ditempatkan di area pengomposan yang berada di sekitar greenhouse.

Material organik tersebut kemudian dibiarkan mengalami proses dekomposisi hingga menjadi kompos yang dapat menyatu dengan tanah dan dimanfaatkan kembali.

“Biasanya ada sisa-sisa dari panen. Itu kita jadikan satu di tempat kompos di sebelah greenhouse. Lama-kelamaan akan menjadi kompos dan berbaur dengan tanah,” jelas Salva.

Kegiatan produksi tersebut mendapat pendampingan akademik, salah satunya oleh Army Dita Serdani, S.P., M.P., dosen Fakultas Pertanian dan Peternakan Universitas Islam Balitar.

Pengembangan greenhouse sekaligus menjadi ruang praktik bagi mahasiswa untuk mempelajari proses pertanian secara menyeluruh, mulai dari budidaya, pengelolaan produk, pemasaran, hingga pengolahan limbah organik.

Langkah tersebut sejalan dengan pengembangan pendidikan pertanian berbasis praktik dan jiwa kewirausahaan yang menjadi bagian dari pembelajaran di lingkungan Fakultas Pertanian dan Peternakan UNISBA Blitar. *Red/


Kebersihan Lingkungan MTsN 4 Blitar Disorot Warga, Keluhan Disebut Belum Mendapat Tindak Lanjut

By On Agustus 28, 2026



Lingkungan MTsN 4 Blitar disorot warga karena ketidakpedulian kebersihannya. 28/08/2026.

Blitar, Jawa Timur | JNO — Persoalan kebersihan lingkungan di sekitar MTsN 4 Blitar kembali menjadi perhatian warga. Kondisi sejumlah area di sisi luar sekolah yang berbatasan langsung dengan lingkungan organisasi warga dinilai memerlukan perhatian dan penanganan yang lebih serius dari pihak sekolah.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima JinNewsOne (JNO), terlihat sejumlah titik di sekitar bagian luar lingkungan sekolah masih dipenuhi sampah, terutama daun kering, rumput liar, serta berbagai material dan sampah yang berserakan. Pada salah satu bagian terlihat pula saluran atau area sempit di antara bangunan dan dinding sekolah yang terdapat sampah plastik serta material lainnya.

Warga menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan hal baru yang pertama kali dikeluhkan. Pada tanggal 7 Agustus 2026, warga disebut telah menyampaikan keluhan dan laporan mengenai kondisi kebersihan lingkungan kepada pihak MTsN 4 Blitar. Namun, menurut keterangan warga, hingga berita ini diterbitkan belum terlihat adanya tindakan penanganan yang signifikan terhadap area yang dikeluhkan.

Warga juga menyebut telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak sekolah, termasuk berdiskusi dengan Kepala MTsN 4 Blitar, Tati Farida, S.Pd., M.Si. Namun, saat warga datang, kepala sekolah disebut sedang tidak berada di tempatnya.

Warga Pernah Berswadaya Membersihkan

Kepedulian warga terhadap kebersihan lingkungan sebenarnya telah dilakukan melalui tindakan nyata. Sebelumnya, warga sekitar secara swadaya turut membersihkan bagian lingkungan di sisi utara dinding luar sekolah.

Namun, upaya tersebut dinilai semakin berat karena banyaknya daun kering yang terus berjatuhan dari pohon besar yang berada di lingkungan sekolah. Volume daun yang terus bertambah membuat warga menginginkan apabila harus melakukan pembersihan secara mandiri.

Kondisi ini kemudian memunculkan harapan agar terdapat pembagian tanggung jawab yang jelas antara pihak sekolah dan masyarakat sekitar, mengingat area tersebut berada tepat di sisi lingkungan sekolah sekaligus berdampingan dengan rumah warga.

Sekolah Bukan Hanya Tempat Belajar

Kebersihan pribadi mungkin terlihat sederhana. Namun, bagi warga, hal tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena lingkungan sekolah merupakan bagian dari ruang pendidikan.

MTsN 4 Blitar sebagai lembaga pendidikan tidak hanya memiliki fungsi memberikan fungsi akademik, tetapi juga menjadi salah satu pembelajaran tempat pembentukan karakter peserta didik. Nilai-nilai kebersihan, kedisiplinan, kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan aslinya dapat tercermin dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah.

Oleh karena itu, warga menilai sangat buruk jika persoalan kebersihan di bagian luar lingkungan sekolah terjadi dengan organisasi yang justru berlarut-larut tanpa penyelesaian yang terlihat.

Semangat membangun generasi muda yang ber-Akhlakul Karimah tentu tidak berhenti pada pembelajaran di kelas. Kepedulian terhadap kebersihan, lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar juga merupakan bagian penting dari pendidikan karakter.

Kontrol Sosial, Bukan Sekadar Kritik

JNO memandang persoalan ini sebagai bagian dari kontrol sosial dan kritik yang membangun, bukan untuk menyudutkan pihak sekolah. Keluhan masyarakat patut menjadi ruang evaluasi agar persoalan sederhana tidak berkembang menjadi persoalan hubungan antara lembaga pendidikan dengan lingkungan sekitarnya.

Di sisi lain, pihak MTsN 4 Blitar juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah, sedang, atau akan dilakukan untuk menangani kebersihan lingkungan yang dikeluhankan warga.

JNO membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak MTsN 4 Blitar maupun Kepala Sekolah Tati Farida, S.Pd., M.Si., sehingga informasi yang berkembang dapat disampaikan secara berimbang kepada publik.

Sebab, menjaga kebersihan lingkungan sekolah pada akhirnya bukan hanya persoalan estetika. Ia merupakan cermin kepedulian, keteladanan, dan tanggung jawab bersama antara lembaga pendidikan dan masyarakat yang hidup berdampingan di sekitarnya. *(Merah)

Dugaan Kuat Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diduga Dicuri, Aliansi Siap Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

By On Agustus 26, 2026



SERANG - JinNewsOne.com | Aliansi Peduli Banten bersama Aliansi Gerakan Serang Raya mengungkap dugaan kuat adanya praktik pencatatan siswa fiktif di PKBM Nuansa Alam, yang beralamat di Kampung Sawah Girang, Desa Cisitu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Hasil penelusuran dan verifikasi lapangan yang dilakukan kedua organisasi masyarakat tersebut menunjukkan sejumlah temuan yang sangat memprihatinkan dan patut ditindaklanjuti secara serius.

Berdasarkan dokumen yang berhasil diperiksa serta keterangan langsung dari sejumlah orang tua dan siswa, ditemukan bukti bahwa nama-nama warga tercatat sebagai siswa aktif di PKBM Nuansa Alam dalam sistem data pendidikan nasional (Dapodik), padahal mereka tidak pernah mendaftar, tidak pernah bersekolah, dan tidak pernah mengikuti kegiatan pembelajaran di lembaga tersebut. Bahkan terdapat nomor pendaftaran maupun kode barcode yang tertera resmi atas nama mereka, tanpa persetujuan maupun pengetahuan yang bersangkutan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan sementara menyebutkan bahwa hampir keseluruhan data siswa yang tercatat dalam sistem Dapodik di PKBM Nuansa Alam berpotensi berupa data fiktif. Praktik semacam ini sangat diduga kuat berkaitan dengan upaya memperoleh alokasi dana bantuan operasional pendidikan yang sejatinya diperuntukkan bagi pelayanan peserta didik yang nyata dan aktif.

Perbuatan menggunakan data pribadi warga tanpa persetujuan untuk keuntungan lembaga atau pihak tertentu ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Pasal 65 ayat (1): Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

Pasal 65 ayat (3): Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1): Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3): Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Pasal 66: Membuat atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain — dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1): Dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara memalsukan surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan nama atau identitas orang lain dengan tipu muslihat untuk memperoleh dana — ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Membuat dokumen pendaftaran atau data siswa palsu — ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Merespons temuan tersebut, Ketua Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, bersama Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Bahrudin, menyoroti lemahnya fungsi pengawasan, verifikasi, serta pemantauan dan evaluasi yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Padahal, pemberian izin operasional, pemeriksaan keabsahan data peserta didik, serta pengawasan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran merupakan tugas pokok dan fungsi utama instansi terkait. Ketiadaan pengawasan yang ketat inilah yang diduga memungkinkan praktik penyalahgunaan data berlangsung.

"Kami telah melakukan penelusuran mendalam, memeriksa dokumen, dan mewawancarai langsung pihak-pihak yang namanya tercatat sebagai siswa. Hasilnya sangat memprihatinkan — banyak yang tidak tahu-menahu bahwa namanya terdaftar di sana. Data mereka diduga diambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan untuk keuntungan pihak lain. Hal ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan diduga kuat telah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi serta pelanggaran perlindungan data pribadi." ujar Iwan Setiawan, Ketua Aliansi Peduli Banten, didampingi Bahrudin, Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya.

Untuk itu, kedua organisasi menyatakan kesiapan penuh untuk menyerahkan seluruh berkas, dokumen, dan hasil penelusuran kepada pihak berwenang — baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Inspektorat — guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan mendalam, memverifikasi seluruh data, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti ada pelanggaran.

Kami juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk segera melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh data peserta didik serta penggunaan anggaran di PKBM Nuansa Alam, sekaligus memperbaiki sistem pengawasan agar hal serupa tidak terulang di tempat lain. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan adalah hak seluruh rakyat, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang berani memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi dengan mencuri data milik orang lain. *Red


Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP

By On Agustus 25, 2026

Kepala PKBM Indonesia Negeriku Kidon Ginting saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan dugaan dugaan dana BOP di Kejari Kabupaten Tangerang
Kepala PKBM Indonesia Negeriku Kidon Ginting saat menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dana BOP di Kabupaten Tangerang.

Banten — JinNewsOne.com | Selasa, 25 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) program pendidikan keadilan periode 2023–2025.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun,” kata Wahyudi di Tangerang, Selasa.

Diduga Memanipulasi Data Peserta Didik

Menurut Wahyudi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencantuman data peserta didik fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah siswa sebagai dasar pencairan dana BOP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Ditemukan dugaan adanya sejumlah siswa fiktif yang tidak sesuai dengan data yang menjadi dasar pencairan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujarnya.

Kidon, yang bertanggung jawab atas pengelolaan PKBM Indonesia Negeriku di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga memanipulasi data peserta didik selama periode 2023 hingga 2025.

Meski begitu, penyidik ​​​​belum mengungkap jumlah peserta didik yang diduga fiktif. Kejaksaan menyatakan informasi tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan dan akan dibuktikan dalam proses perdamaian.

Kerugian Negara Diperkirakan Lebih dari Rp2 Miliar

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M. Arsyad mengatakan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut untuk sementara diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.

Namun angka tersebut belum merupakan nilai final karena penyidik ​​masih menunggu hasil audit untuk memastikan kerugian negara yang besar.

“Kerugian keuangan negara diperkirakan lebih dari Rp2 miliar. Namun, nilai pastinya masih menunggu hasil audit untuk menghitung kerugian negara,” kata Arsyad.

Penulis masih mendalami dugaan manipulasi data peserta didik serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan penggunaan dana BOP.

Kejari Kabupaten Tangerang juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggung jawaban apabila hasil penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dengan menggali keterangan dari tersangka dan pihak-pihak terkait,” ujar Arsyad.

Penyudikan masih berlangsung. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan seluruh dugaan tindak pidana akan diuji berdasarkan alat bukti dan proses persidangan di pengadilan. *(Merah)






Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *