Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2026

Hak Tanah Ahli Waris Terbukti Dokumen Negara: Tuduhan Tidak Berdasar, Penguasaan Selama 30 Tahun Akan Diproses Hukum

Gambar
    Pandeglang- Jinnewsone@gmail.com | 30 Juni 2026 Kasus sengketa tanah di wilayah ini kini menemukan kejelasan mutlak setelah verifikasi dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan keabsahan hak kepemilikan yang sesungguhnya. Tidak ada lagi keraguan secara hukum mengenai siapa pemilik sah atas lahan yang diperdebatkan.   Persoalan berawal ketika Haji Muhi, mantan Kepala Desa setempat, meminta bantuan kepada Haji Junaedi untuk memeriksa status hukum tanah tersebut karena akan dijual kepada salah seorang pengusaha. Transaksi tersebut dibatalkan seketika setelah diketahui dari data awal bahwa tanah yang akan diperjualbelikan bukanlah milik Haji Muhi.   Penelusuran mendalam ke BPN Pandeglang menghasilkan kesimpulan yang tegas Blok 2.4.3 tercatat sah atas nama Kartabin bin Suja Blok 2.4.4 tercatat sah atas nama Kasan bin Asbah Blok 2.4.5 tercatat sah atas nama Surnata bin Junaedi   Ketiga nomor blok tersebut berada dalam sa...

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP; ALIANSI MINTA PENEGAK HUKUM SEGERA BENTUK TIM PEMERIKSA KHUSUS

Gambar
  Rangkasbitung, Jinnewsone@gmail.com |28 Juni 2026 – Aliansi Peduli Banten menemukan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi di sistem Dapodik dengan kondisi nyata di lapangan pada enam lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Lebak. Keenam lembaga tersebut tercatat menerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bersumber DAK Non Fisik untuk tahun anggaran 2022, 2024, dan 2025,Berikut rincian penerimaan dana dan temuan awal:   1. PKBM Putra Mandiri   Alamat Kp. Cihambali RT 004 RW 002, Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber Dana: 2022 = Rp394.100.000; 2024 = Rp585.000.000; 2025 = Rp119.760.000 Total: Rp1.098.860.000 Temuan Tercatat memiliki 13 ruang belajar dan sarana prasarana, namun tidak ditemukan keberadaannya di lokasi.   2. PKBM Daarus Sunnah Rangkasbitung   Alamat Kp. Cijoro Bendungan, Kecamatan Rangkasbitung Dana: 2025 = Rp161.100.000 Temuan Dilaporkan belajar pagi 5 hari seminggu, namun diduga tidak ada aktivitas sesua...

KEJARI LEBAK PROSES LAPORAN PENYIMPANGAN PROYEK PU; ALIANSI MINTA PENGUSUTAN SESUAI KETENTUAN UNDANG-UNDANG

Gambar
  Lebak Jinnewsone@gmail.com |9 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lebak telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan Aliansi Peduli Banten terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024. Hal ini ditegaskan dalam surat tanggapan resmi bernomor B-1523/M.614/Dek.I/06/2026 yang menyatakan laporan tersebut kini berada dalam tahap penyelidikan.   Ketua Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, menyampaikan apresiasi atas tanggapan tersebut, namun sekaligus menegaskan agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.   “Kami menghargai Kejaksaan Negeri Lebak yang telah menerima dan memproses laporan ini. Namun kami minta agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berhenti di permukaan, dan berpegang teguh pada ketentuan hukum yang ada,” ujarnya.   Dasar Hukum yang Menjadi Acuan Dalam pengawasan dan penanganan kasus ini, Aliansi merujuk pada peraturan perundan...

KETERBATASAN SMP NEGERI JADI KELUHAN WARGA, MINTAR EVALUASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN

Gambar
  Cilegon- Jinnewsone@gmail.com |Masalah ketersediaan tempat belajar di jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) kembali mengemuka seiring berlangsungnya proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Cilegon. Sejumlah orang tua murid menilai kondisi ini terus berulang tanpa ada perbaikan berarti dari tahun ke tahun.   Salah satu warga sekaligus orang tua murid, Naman, menyampaikan bahwa ketimpangan jumlah lulusan Sekolah Dasar dengan daya tampung sekolah negeri menjadi akar permasalahannya. Menurut catatannya, saat ini terdapat sekitar 149 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah tersebut. Jika rata-rata meluluskan 60 siswa per sekolah, maka setiap tahunnya ada sekitar 8.940 siswa yang siap melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.   Namun, ketersediaan SMP Negeri hanya berjumlah 16 unit dengan daya tampung yang diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 1.300 siswa. Artinya, lebih dari 7.600 lulusan harus mencari alternatif ke sekolah swasta. ...

BERKAT DIDIKAN KEDISIPLINAN AYAH, ADZRA KHAIRY FADIAN LOLOS PASKIBRAKA NASIONAL 2026

Gambar
  Serang, Jinnewsone@gmail.com |23 Juni 2026 — Kebanggaan kembali hadir dari Provinsi Banten. Adzra Khairy Fadian, siswi MAN 1 Kota Serang, berhasil menembus rangkaian seleksi ketat dan resmi ditetapkan sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Nasional Tahun 2026. Keberhasilan ini tak lepas dari didikan dan teladan yang ia terima dalam keluarga.   Adzra merupakan putri dari Sersan Mayor Risdianto, seorang prajurit yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 0602/06 Kramat Watu. Sehari-hari, sang ayah dikenal memiliki sikap disiplin tinggi, bertanggung jawab, dan bekerja keras dalam menjalankan tugas pengabdiannya kepada negara dan masyarakat. Nilai-nilai luhur inilah yang terus ditanamkan dan dijadikan teladan bagi putrinya sejak kecil.   “Disiplin dan kerja keras yang saya miliki ini banyak saya pelajari dari ayah. Beliau selalu mengajarkan bahwa apa pun yang kita cita-citakan harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh dan tidak mudah menyerah,” uj...

TUDUHAN "RAMPOK" TIDAK BERDASAR, ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER KE POLDA BANTEN

Gambar
  Banten- Jinnewsone@gmail.com |Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang, H. Junaedi, S.Pd., M.Si., resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Krimsus Bidang Siber Polda Banten pada Senin, 2 Juni 2026.   Laporan bermula dari unggahan akun bernama “Mamah Monce” yang menyebarkan tuduhan bahwa H. Junaedi melakukan perbuatan merampok. Konten tersebut beredar luas di wilayah Kecamatan Munjul dan sekitarnya melalui media daring.   H. Junaedi menegaskan secara tegas bahwa tuduhan yang dilontarkan itu sama sekali tidak berdasar, tidak memiliki bukti pendukung, dan tidak dapat dibenarkan baik secara fakta maupun hukum. Ia menilai informasi tersebut hanya bertujuan merusak kehormatan dan nama baiknya di tengah masyarakat.   Perbuatan yang diduga dilakukan pengelola akun diatur dalam ketentuan:   Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024; Pasal 433 Ayat (2) jo Pasal 441 Ayat (1...

PRESTASI TIM SEPAK TAKRAW PUTRI KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON, SIAP TARUNG DI TINGKAT PROVINSI

Gambar
  Banten- Jinnewsone@gmail.com -12-6-2026| Kabar gembira datang dari dunia olahraga pelajar Kota Serang. Fitri Nur Aeni, siswa SMP Negeri 5 Kota Serang dan putri dari Bapak Sukmana, bersama tim sepak takraw putri yang mewakili daerah ini berhasil meraih posisi Juara 2 dalam kejuaraan antar regu yang digelar di Kota Cilegon selaku tuan rumah.   Tim yang beranggotakan 5 orang pemain ini tampil disiplin dan menunjukkan kerja sama yang kompak sepanjang rangkaian pertandingan. Meskipun bersaing dengan lawan-lawan tangguh, mereka mampu membuktikan kualitas permainan yang baik sehingga membawa pulang penghargaan dan mengharumkan nama sekolah sekaligus Kota Serang.   Berkat hasil ini, tim sepak takraw putri Kota Serang melaju ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu Kejuaraan Tingkat Provinsi Banten. Kompetisi tersebut dijadwalkan berlangsung pada bulan November mendatang, dengan Kota Tangerang Selatan yang ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara.   Keberhasilan ini menjadi mod...

JANGAN SAMPAI PERBAIKAN MENJADI ALASAN LEPAS DARI TANGGUNG JAWAB, ALIANSI INGATKAN KEJAKSAAN NEGERI SERANG

Gambar
  Serang -  Jinnewsone@gmail.com |Aliansi Gerakan Serang Raya menyampaikan bahwa sebelumnya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan dalam pelaksanaan tugas jabatan, serta indikasi kuat terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada pengelolaan jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Tonjong Banten Lama ke Kejaksaan Negeri Serang. Baru setelah laporan tersebut disampaikan, Dinas Perhubungan Provinsi Banten diketahui melaksanakan tindakan perbaikan di lokasi.   Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan pelaksanaan perbaikan tersebut dinilai jauh dari memenuhi ketentuan teknis yang berlaku. Perbaikan yang dilakukan diduga tidak memasukkan instalasi kabel ke dalam jalur panel listrik sebagaimana mestinya, melainkan hanya disambungkan secara langsung sehingga kabel terlihat menjuntai dan tergantung begitu saja pada tiang-tiang penyangga.   Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Aliansi menilai ada kemungkinan perbaikan terse...

Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan Dipertanyakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Belum Berikan Penjelasan

Gambar
  Serang, Jinnewsone@gmail.com |10 Juni 2026 – Kondisi sarana dan prasarana pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjadi sorotan tajam dalam pengawalan yang dilakukan oleh Aliansi Gerakan Serang Raya. Berdasarkan hasil investigasi, pemantauan, dan verifikasi lapangan, ditemukan fakta yang menimbulkan pertanyaan mendasar terkait penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan yang bersifat non-fisik.   Pengawalan ini mencakup dua lembaga pendidikan non-formal di wilayah Kabupaten Serang, yaitu PKBM Prestasi Unggul dan PKBM Bakti Warga. Jika di PKBM Prestasi Unggul ditemukan kondisi plafon ruangan yang jebol dan mengkhawatirkan, kondisi di PKBM Bakti Warga pun tak kalah memprihatinkan.   Berdasarkan dokumentasi lapangan yang dihimpun, fasilitas belajar di PKBM Bakti Warga terlihat sangat terbatas. Hanya terdapat empat buah kursi yang tersedia sebagai sarana pendukung kegiatan pembelajaran. Kondisi ini jauh dari standar layanan pendidik...

Kejaksaan Negeri Serang Proses Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas Perhubungan Banten

Gambar
Serang, pojokjurnal@gmail.com |4 Juni 2026 Laporan pengaduan yang disampaikan Aliansi Gerakan Serang Raya terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan infrastruktur jalan di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Banten telah resmi diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Serang.   Konfirmasi tersebut tertuang dalam surat tanggapan bernomor B-4294/M.6.10/Dek.1/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Muhamad Lutfi Andrian, S.H. Surat itu merupakan jawaban resmi atas pengaduan yang tercatat dengan nomor registrasi VMM120/LAP-AGSR/JUN/2026 yang disampaikan pada 2 Juni 2026.   Dalam laporannya, disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran, perbuatan melawan hukum, serta indikasi terjadinya kerugian signifikan terhadap keuangan negara. Persoalan tersebut terkait dengan pelaksanaan subkegiatan penyediaan perlengkapan jalan, meliputi pembelian m...

ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA LAPORKAN 4 PKBM KE POLRES SERANG: DUGAAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN BOP, DATA SISWA BESAR NAMUN KEGIATAN MINIM

Gambar
SERANG, Jinnewsone@gmail.com |2 Juni 2026 – Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan non-formal kembali dikuatkan. Aliansi Gerakan Serang Raya secara resmi menyerahkan berkas laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Serang, pada hari ini Selasa, 2 Juni 2026. Laporan tersebut diterima langsung oleh anggota Bagian Penerangan dan Hukum (SIUM) Polres Serang, dan memuat sejumlah indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan dana publik.   Laporan ini menyoroti dugaan adanya penyalahgunaan wewenang serta penyalahgunaan jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan. Dana ini merupakan kategori bantuan sosial berupa belanja non-fisik, yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan pembelajaran masyarakat.   Ada empat lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kabupaten Serang yang masuk dalam daftar aduan dan diminta untuk diperiksa secara mendalam, yaitu...