Hak Tanah Ahli Waris Terbukti Dokumen Negara: Tuduhan Tidak Berdasar, Penguasaan Selama 30 Tahun Akan Diproses Hukum
Pandeglang- Jinnewsone@gmail.com | 30 Juni 2026 Kasus sengketa tanah di wilayah ini kini menemukan kejelasan mutlak setelah verifikasi dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan keabsahan hak kepemilikan yang sesungguhnya. Tidak ada lagi keraguan secara hukum mengenai siapa pemilik sah atas lahan yang diperdebatkan. Persoalan berawal ketika Haji Muhi, mantan Kepala Desa setempat, meminta bantuan kepada Haji Junaedi untuk memeriksa status hukum tanah tersebut karena akan dijual kepada salah seorang pengusaha. Transaksi tersebut dibatalkan seketika setelah diketahui dari data awal bahwa tanah yang akan diperjualbelikan bukanlah milik Haji Muhi. Penelusuran mendalam ke BPN Pandeglang menghasilkan kesimpulan yang tegas Blok 2.4.3 tercatat sah atas nama Kartabin bin Suja Blok 2.4.4 tercatat sah atas nama Kasan bin Asbah Blok 2.4.5 tercatat sah atas nama Surnata bin Junaedi Ketiga nomor blok tersebut berada dalam sa...