SERANG, Banten | JNO — Pekerjaan pembangunan/peningkatan kualitas Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) permukiman berupa jalan lingkungan di Kampung Gunung Kawat RW 002, Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, diduga terhenti selama beberapa hari.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 tersebut tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp362.750.000, dengan pelaksana PT Agung Adhi Manggala.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan paket Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Jalan Lingkungan) yang berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten.
Papan proyek juga mencantumkan Nomor Kontrak 600/SPK.0469.UPPSU/DPerkim-3/2026, tertanggal 20 Agustus 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Namun, sejumlah warga sekitar Gunung Kawat menyampaikan bahwa aktivitas pekerjaan.
pemasangan paving blok tersebut sudah tidak terlihat selama kurang lebih tiga hari.
“Sudah tiga hari tidak dikerjakan. Katanya materialnya tidak ada,” ujar salah seorang warga saat ditemui, Kamis (24/9/2026).
Warga lainnya juga menyoroti keberadaan mandor yang disebut jarang terlihat di lokasi pekerjaan.
“Mandornya juga jarang ke lokasi,” ungkap warga.
Informasi tersebut kemudian coba dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak konsultan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp untuk mengetahui kondisi pekerjaan, progres pembangunan, serta alasan aktivitas di lapangan diduga terhenti.
Namun, pihak konsultan justru mengarahkan untuk menemui Ketua Karang Taruna setempat.
“Temui Ketua Karang Taruna saja,” demikian jawaban pihak konsultan melalui pesan WhatsApp.
Diduga Saling Lempar Tanggung Jawab
Jawaban tersebut menjadi perhatian karena konsultan merupakan salah satu pihak yang berkaitan dengan pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Sementara itu, proyek menggunakan anggaran APBD Provinsi Banten dengan nilai kontrak mencapai ratusan juta rupiah.
Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa ketika informasi mengenai progres pekerjaan hendak dikonfirmasi, pihak-pihak terkait justru diduga saling mengarahkan mengenai siapa yang harus memberikan penjelasan.
Tunggu
Padahal, masyarakat berhak mengetahui perkembangan pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah, termasuk kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak, progres fisik, ketersediaan material, serta target penyelesaian.
Meski demikian,.
dugaan adanya saling lempar tanggung jawab tersebut masih memerlukan klarifikasi dari masing-masing pihak. Belum dapat dipastikan apakah arahan konsultan kepada Ketua Karang Taruna merupakan bagian dari koordinasi di lapangan atau berkaitan dengan persoalan lain dalam pelaksanaan pekerjaan.
Di sisi lain, terhentinya pekerjaan selama beberapa hari juga belum dapat secara otomatis disebut sebagai proyek mangkrak. Diperlukan data mengenai progres fisik, jadwal kerja, kondisi material, serta dokumen kontrak untuk memastikan apakah penghentian tersebut melanggar ketentuan pelaksanaan pekerjaan.
Dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender sejak kontrak 20 Agustus 2026, pekerjaan tersebut memiliki batas waktu pelaksanaan yang perlu menjadi perhatian semua pihak.
Masyarakat berharap proyek tersebut dapat kembali dikerjakan dan diselesaikan sesuai kontrak serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini ditulis, PT Agung Adhi Manggala dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan terhentinya pekerjaan, ketersediaan material, maupun progres fisik proyek tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pelaksana, konsultan pengawas, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut guna menjaga pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta. *(Red)
You are reading the newest post
Next Post »

