Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

Terpopuler

Trending

🔴 BREAKING
Memuat berita terbaru...
Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP

By On Agustus 25, 2026

Kepala PKBM Indonesia Negeriku Kidon Ginting saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan dugaan dugaan dana BOP di Kejari Kabupaten Tangerang
Kepala PKBM Indonesia Negeriku Kidon Ginting saat menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dana BOP di Kabupaten Tangerang.

Banten — JinNewsOne.com | Selasa, 25 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) program pendidikan keadilan periode 2023–2025.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun,” kata Wahyudi di Tangerang, Selasa.

Diduga Memanipulasi Data Peserta Didik

Menurut Wahyudi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencantuman data peserta didik fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah siswa sebagai dasar pencairan dana BOP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Ditemukan dugaan adanya sejumlah siswa fiktif yang tidak sesuai dengan data yang menjadi dasar pencairan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujarnya.

Kidon, yang bertanggung jawab atas pengelolaan PKBM Indonesia Negeriku di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga memanipulasi data peserta didik selama periode 2023 hingga 2025.

Meski begitu, penyidik ​​​​belum mengungkap jumlah peserta didik yang diduga fiktif. Kejaksaan menyatakan informasi tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan dan akan dibuktikan dalam proses perdamaian.

Kerugian Negara Diperkirakan Lebih dari Rp2 Miliar

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M. Arsyad mengatakan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut untuk sementara diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.

Namun angka tersebut belum merupakan nilai final karena penyidik ​​masih menunggu hasil audit untuk memastikan kerugian negara yang besar.

“Kerugian keuangan negara diperkirakan lebih dari Rp2 miliar. Namun, nilai pastinya masih menunggu hasil audit untuk menghitung kerugian negara,” kata Arsyad.

Penulis masih mendalami dugaan manipulasi data peserta didik serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan penggunaan dana BOP.

Kejari Kabupaten Tangerang juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggung jawaban apabila hasil penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dengan menggali keterangan dari tersangka dan pihak-pihak terkait,” ujar Arsyad.

Penyudikan masih berlangsung. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan seluruh dugaan tindak pidana akan diuji berdasarkan alat bukti dan proses persidangan di pengadilan. *(Merah)






Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *