Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

Terpopuler

Trending

🔴 BREAKING
Memuat berita terbaru...
Dugaan Kuat Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diduga Dicuri, Aliansi Siap Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

By On Agustus 26, 2026



SERANG - JinNewsOne.com | Aliansi Peduli Banten bersama Aliansi Gerakan Serang Raya mengungkap dugaan kuat adanya praktik pencatatan siswa fiktif di PKBM Nuansa Alam, yang beralamat di Kampung Sawah Girang, Desa Cisitu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Hasil penelusuran dan verifikasi lapangan yang dilakukan kedua organisasi masyarakat tersebut menunjukkan sejumlah temuan yang sangat memprihatinkan dan patut ditindaklanjuti secara serius.

Berdasarkan dokumen yang berhasil diperiksa serta keterangan langsung dari sejumlah orang tua dan siswa, ditemukan bukti bahwa nama-nama warga tercatat sebagai siswa aktif di PKBM Nuansa Alam dalam sistem data pendidikan nasional (Dapodik), padahal mereka tidak pernah mendaftar, tidak pernah bersekolah, dan tidak pernah mengikuti kegiatan pembelajaran di lembaga tersebut. Bahkan terdapat nomor pendaftaran maupun kode barcode yang tertera resmi atas nama mereka, tanpa persetujuan maupun pengetahuan yang bersangkutan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan sementara menyebutkan bahwa hampir keseluruhan data siswa yang tercatat dalam sistem Dapodik di PKBM Nuansa Alam berpotensi berupa data fiktif. Praktik semacam ini sangat diduga kuat berkaitan dengan upaya memperoleh alokasi dana bantuan operasional pendidikan yang sejatinya diperuntukkan bagi pelayanan peserta didik yang nyata dan aktif.

Perbuatan menggunakan data pribadi warga tanpa persetujuan untuk keuntungan lembaga atau pihak tertentu ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Pasal 65 ayat (1): Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

Pasal 65 ayat (3): Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1): Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3): Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Pasal 66: Membuat atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain — dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1): Dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara memalsukan surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan nama atau identitas orang lain dengan tipu muslihat untuk memperoleh dana — ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Membuat dokumen pendaftaran atau data siswa palsu — ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Merespons temuan tersebut, Ketua Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, bersama Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Bahrudin, menyoroti lemahnya fungsi pengawasan, verifikasi, serta pemantauan dan evaluasi yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Padahal, pemberian izin operasional, pemeriksaan keabsahan data peserta didik, serta pengawasan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran merupakan tugas pokok dan fungsi utama instansi terkait. Ketiadaan pengawasan yang ketat inilah yang diduga memungkinkan praktik penyalahgunaan data berlangsung.

"Kami telah melakukan penelusuran mendalam, memeriksa dokumen, dan mewawancarai langsung pihak-pihak yang namanya tercatat sebagai siswa. Hasilnya sangat memprihatinkan — banyak yang tidak tahu-menahu bahwa namanya terdaftar di sana. Data mereka diduga diambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan untuk keuntungan pihak lain. Hal ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan diduga kuat telah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi serta pelanggaran perlindungan data pribadi." ujar Iwan Setiawan, Ketua Aliansi Peduli Banten, didampingi Bahrudin, Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya.

Untuk itu, kedua organisasi menyatakan kesiapan penuh untuk menyerahkan seluruh berkas, dokumen, dan hasil penelusuran kepada pihak berwenang — baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Inspektorat — guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan mendalam, memverifikasi seluruh data, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti ada pelanggaran.

Kami juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk segera melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh data peserta didik serta penggunaan anggaran di PKBM Nuansa Alam, sekaligus memperbaiki sistem pengawasan agar hal serupa tidak terulang di tempat lain. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan adalah hak seluruh rakyat, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang berani memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi dengan mencuri data milik orang lain. *Red


Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP

By On Agustus 25, 2026

Kepala PKBM Indonesia Negeriku Kidon Ginting saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan dugaan dugaan dana BOP di Kejari Kabupaten Tangerang
Kepala PKBM Indonesia Negeriku Kidon Ginting saat menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dana BOP di Kabupaten Tangerang.

Banten — JinNewsOne.com | Selasa, 25 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) program pendidikan keadilan periode 2023–2025.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun,” kata Wahyudi di Tangerang, Selasa.

Diduga Memanipulasi Data Peserta Didik

Menurut Wahyudi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencantuman data peserta didik fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah siswa sebagai dasar pencairan dana BOP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Ditemukan dugaan adanya sejumlah siswa fiktif yang tidak sesuai dengan data yang menjadi dasar pencairan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujarnya.

Kidon, yang bertanggung jawab atas pengelolaan PKBM Indonesia Negeriku di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga memanipulasi data peserta didik selama periode 2023 hingga 2025.

Meski begitu, penyidik ​​​​belum mengungkap jumlah peserta didik yang diduga fiktif. Kejaksaan menyatakan informasi tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan dan akan dibuktikan dalam proses perdamaian.

Kerugian Negara Diperkirakan Lebih dari Rp2 Miliar

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M. Arsyad mengatakan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut untuk sementara diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.

Namun angka tersebut belum merupakan nilai final karena penyidik ​​masih menunggu hasil audit untuk memastikan kerugian negara yang besar.

“Kerugian keuangan negara diperkirakan lebih dari Rp2 miliar. Namun, nilai pastinya masih menunggu hasil audit untuk menghitung kerugian negara,” kata Arsyad.

Penulis masih mendalami dugaan manipulasi data peserta didik serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan penggunaan dana BOP.

Kejari Kabupaten Tangerang juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggung jawaban apabila hasil penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dengan menggali keterangan dari tersangka dan pihak-pihak terkait,” ujar Arsyad.

Penyudikan masih berlangsung. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan seluruh dugaan tindak pidana akan diuji berdasarkan alat bukti dan proses persidangan di pengadilan. *(Merah)






Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *