Dugaan Kuat Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diduga Dicuri, Aliansi Siap Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi
On Agustus 26, 2026
SERANG - JinNewsOne.com | Aliansi Peduli Banten bersama Aliansi Gerakan Serang Raya mengungkap dugaan kuat adanya praktik pencatatan siswa fiktif di PKBM Nuansa Alam, yang beralamat di Kampung Sawah Girang, Desa Cisitu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Hasil penelusuran dan verifikasi lapangan yang dilakukan kedua organisasi masyarakat tersebut menunjukkan sejumlah temuan yang sangat memprihatinkan dan patut ditindaklanjuti secara serius.
Berdasarkan dokumen yang berhasil diperiksa serta keterangan langsung dari sejumlah orang tua dan siswa, ditemukan bukti bahwa nama-nama warga tercatat sebagai siswa aktif di PKBM Nuansa Alam dalam sistem data pendidikan nasional (Dapodik), padahal mereka tidak pernah mendaftar, tidak pernah bersekolah, dan tidak pernah mengikuti kegiatan pembelajaran di lembaga tersebut. Bahkan terdapat nomor pendaftaran maupun kode barcode yang tertera resmi atas nama mereka, tanpa persetujuan maupun pengetahuan yang bersangkutan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan sementara menyebutkan bahwa hampir keseluruhan data siswa yang tercatat dalam sistem Dapodik di PKBM Nuansa Alam berpotensi berupa data fiktif. Praktik semacam ini sangat diduga kuat berkaitan dengan upaya memperoleh alokasi dana bantuan operasional pendidikan yang sejatinya diperuntukkan bagi pelayanan peserta didik yang nyata dan aktif.
Perbuatan menggunakan data pribadi warga tanpa persetujuan untuk keuntungan lembaga atau pihak tertentu ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Pasal 65 ayat (1): Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
Pasal 65 ayat (3): Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1): Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3): Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Pasal 66: Membuat atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain — dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara memalsukan surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan nama atau identitas orang lain dengan tipu muslihat untuk memperoleh dana — ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Membuat dokumen pendaftaran atau data siswa palsu — ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Merespons temuan tersebut, Ketua Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, bersama Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Bahrudin, menyoroti lemahnya fungsi pengawasan, verifikasi, serta pemantauan dan evaluasi yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Padahal, pemberian izin operasional, pemeriksaan keabsahan data peserta didik, serta pengawasan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran merupakan tugas pokok dan fungsi utama instansi terkait. Ketiadaan pengawasan yang ketat inilah yang diduga memungkinkan praktik penyalahgunaan data berlangsung.
"Kami telah melakukan penelusuran mendalam, memeriksa dokumen, dan mewawancarai langsung pihak-pihak yang namanya tercatat sebagai siswa. Hasilnya sangat memprihatinkan — banyak yang tidak tahu-menahu bahwa namanya terdaftar di sana. Data mereka diduga diambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan untuk keuntungan pihak lain. Hal ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan diduga kuat telah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi serta pelanggaran perlindungan data pribadi." ujar Iwan Setiawan, Ketua Aliansi Peduli Banten, didampingi Bahrudin, Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya.
Untuk itu, kedua organisasi menyatakan kesiapan penuh untuk menyerahkan seluruh berkas, dokumen, dan hasil penelusuran kepada pihak berwenang — baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Inspektorat — guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan mendalam, memverifikasi seluruh data, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti ada pelanggaran.
Kami juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk segera melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh data peserta didik serta penggunaan anggaran di PKBM Nuansa Alam, sekaligus memperbaiki sistem pengawasan agar hal serupa tidak terulang di tempat lain. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan adalah hak seluruh rakyat, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang berani memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi dengan mencuri data milik orang lain. *Red

