Serang, Banten | JNO — Setelah sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan pada 10 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Serang kepada Polda Banten, Aliansi Gerakan Serang Raya kembali melanjutkan langkah pengawasan publik.
Kali ini, organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap delapan lembaga PKBM di Kabupaten Serang yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius terkait pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pendidikan.
Adapun delapan PKBM yang menjadi sorotan Aliansi Gerakan Serang Raya tersebut, yakni:
PKBM Bina Bangsa
PKBM Sinangka Sumber Daya, Kecamatan Ciomas
PKBM Prestasi Unggul
PKBM Sinar Purnama, Kecamatan Padarincang
PKBM Sekar
PKBM Insan Banten Madani
PKBM Puyuh Koneng
PKBM Bakti Warga
Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Baharudin, mengatakan hasil pemantauan dan penelusuran lapangan yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara data jumlah peserta didik dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Selain itu, sejumlah sarana dan prasarana pembelajaran juga disebut berada dalam kondisi yang memprihatinkan.
“Kami menemukan ketidaksesuaian data jumlah peserta didik dengan kenyataan di lapangan. Sarana dan prasarana pembelajaran pun banyak yang tidak layak. Ada yang plafonnya sudah ambruk dan bangunan tidak terawat, padahal anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan atau BOP telah diterima secara berkala dalam rentang tahun anggaran 2022 hingga 2025,” ungkap Baharudin.
Lebih lanjut, Aliansi Gerakan Serang Raya menyatakan hasil pantauan di sejumlah lokasi juga menunjukkan adanya dugaan tidak berlangsungnya kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya.
Padahal, menurut Aliansi Gerakan Serang Raya, dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dilaporkan telah dicairkan setiap tahun kepada lembaga-lembaga pendidikan tersebut.
Atas dasar temuan tersebut, Aliansi Gerakan Serang Raya mendesak Kejaksaan Tinggi Banten segera mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan maupun operasional kedelapan PKBM yang menjadi sorotan.
Baharudin berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“Jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran, ketidakpatuhan, hingga dugaan tindak pidana korupsi, kami meminta Kejaksaan Tinggi Banten segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik yang dilakukan secara konsisten untuk memastikan anggaran pendidikan masyarakat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Aliansi Gerakan Serang Raya juga menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat. Setiap dugaan ketidaksesuaian, menurut mereka, perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak pengelola kedelapan PKBM yang disebutkan terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan Aliansi Gerakan Serang Raya.
JinNewsOne akan terus membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. *Red/
« Prev Post
Next Post »
