Cilegon — jinnewsone@gmail.com|Praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi diduga berlangsung di lokasi usaha pembakaran batu bata yang dikenal sebagai Lio Bata, Jalan Lingkar Selatan, Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Kegiatan tersebut dikelola oleh seorang pengusaha yang dikenal warga dengan nama Alek, sementara pengelola harian di lokasi yang akrab disapa Opung menyatakan telah merintis kegiatan ini sejak tahun 2018 dan kini bekerja bersama pihak yang menyediakan modal.
Keduanya secara terbuka mengakui tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan kegiatan penyaluran maupun penimbunan BBM tersebut. Aktivitas kendaraan tronton berukuran besar yang hilir mudik masuk dan keluar area, padahal tidak berkaitan dengan produksi batu bata, semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Kegiatan penyaluran dan penimbunan BBM tanpa izin tegas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 12 ayat (1) yang mewajibkan penyaluran BBM dilakukan oleh badan usaha berizin, serta Pasal 22 ayat (1) yang mengancam kegiatan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika dilakukan bersama-sama, ancaman hukuman ditambah sepertiganya.
Aliansi Peduli Banten bersama Aliansi Gerakan Serang Raya mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lokasi, mengamankan barang bukti, memeriksa pengusaha dan pengelola yang terlibat, serta menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi rakyat yang berhak, dan tidak boleh diperdagangkan tanpa izin untuk keuntungan pribadi.
Red*
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »
