Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Aliansi Peduli Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Hafidz Quran

 

LEBAK – Jinnewsone@gmail.com|Senin, 18 Mei 2026 – Isu dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan MTs Negeri 1 Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kian memanas. Kini, Aliansi Peduli Banten angkat bicara dan secara tegas mendesak instansi berwenang untuk mengusut tuntas praktik pemungutan dana yang diduga dilakukan pihak sekolah dengan dalih kegiatan Tapis Quran atau Hafidz Quran. Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan masyarakat dan jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, pihak sekolah diduga memungut biaya sebesar Rp400.000,- per siswa. Jumlah siswa yang dikenakan kewajiban pembayaran ini terbilang sangat besar, yakni berkisar antara 600 hingga 800 orang. Secara hitungan kasar, total dana yang berhasil dikumpulkan dari kegiatan ini saja diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Hal yang menjadi sorotan tajam adalah seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan diduga sepenuhnya dibebankan kepada wali murid, tanpa adanya alokasi anggaran pendampingan dari sekolah maupun instansi pembina.

 

Koordinator Aliansi Peduli Banten menyayangkan langkah yang diambil oleh pihak sekolah. Menurutnya, kegiatan keagamaan seharusnya menjadi sarana pendidikan yang positif, tidak dijadikan alat untuk memungut dana yang memberatkan. "Kami sangat mempertanyakan kebijakan ini. Kegiatan bernuansa agama seperti Tapis atau Hafidz Quran justru dibebani biaya ratusan ribu rupiah per anak. Ini sangat berat bagi ekonomi masyarakat, apalagi jumlah siswanya ratusan orang. Kami minta ini dibuka dan diperiksa sampai ke akar-akarnya," tegasnya.

 

Aliansi ini juga menegaskan bahwa praktik pemungutan tersebut jelas melanggar aturan resmi pemerintah, antara lain:

 

1. Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pungutan Liar di Satuan Pendidikan, yang melarang keras sekolah negeri melakukan segala bentuk pungutan, baik untuk kegiatan perpisahan, wisuda, maupun kegiatan keagamaan.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak atas pendidikan yang bermutu, terjangkau, dan melarang pungutan biaya tanpa dasar hukum yang sah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mewajibkan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.

 

Sampai berita ini diturunkan, upaya awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Lebak melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban atau tanggapan apa pun. Sikap diam ini justru menimbulkan semakin banyak tanda tanya di kalangan masyarakat.

 

Aliansi Peduli Banten berharap Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan terkait segera turun tangan. Masyarakat menuntut adanya kejelasan rincian penggunaan dana, serta tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran aturan yang merugikan siswa dan orang tua murid.


Red*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *