Banten- Jinnewsone@gmail.com|5 Mei 2026 Tim Penindakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyatakan komitmennya untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait laporan yang disampaikan oleh Gerakan Serang Raya. Langkah ini menyusul kedatangan Ketua Gerakan Serang Raya, Baharudin MS, yang memenuhi undangan wawancara di kantor Polda Banten, Selasa (5/5).
Kasus yang menjadi sorotan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di sepuluh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Gerakan Serang Raya memaparkan sejumlah temuan yang menjadi dasar aduan, meliputi dugaan penyalahgunaan sarana dan prasarana (Sarplas), ketidaksesuaian data peserta didik, serta berbagai kejanggalan dalam administrasi pengelolaan lembaga pendidikan non-formal tersebut.
Menanggapi laporan yang masuk, pihak Tim Tipikor mengonfirmasi telah menerima seluruh bukti dan keterangan yang diserahkan. Saat ini, proses hukum masih menunggu kelengkapan data, termasuk hasil audit dari Inspektorat serta terbitnya Surat Perintah Tugas (Sprin) dari pimpinan.
Meski demikian, pihak kepolisian memberikan kepastian bahwa mereka akan segera fokus dan menindaklanjuti perkara ini. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di 10 PKBM tersebut akan segera dilakukan setelah seluruh administrasi dan dasar hukum dinyatakan lengkap.
"Pihak kepolisian menyampaikan akan segera fokus menindaklanjuti laporan terkait sepuluh PKBM yang ada di Kabupaten Serang ini," tegas Baharudin MS usai mengikuti sesi wawancara tersebut.
Red*
You are reading the newest post
Next Post »
