SERANG – Jinnewsone@gmail.com|Ketua Gerakan Serang Raya, Baharudin, memenuhi panggilan resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 10.00 WIB. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka klarifikasi dan pendalaman informasi terkait laporan yang diajukannya terhadap 10 lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Serang, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pelanggaran administrasi.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/78/V/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2026, yang merujuk pada Laporan Informasi Nomor LU/11/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tanggal 11 Mei 2026. Berdasarkan dokumen itu, Subdit 3 Ditreskrimsus sedang mengumpulkan keterangan sehubungan dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi data pendidikan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan PKBM pada Tahun Anggaran 2024–2025.
Secara yuridis, perbuatan yang dilaporkan dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 504 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertemuan itu, Baharudin selaku pelapor diminta memberikan penjelasan lengkap atas laporannya, serta menyerahkan dokumen tambahan berupa temuan terkait pengelolaan PKBM Tahun Anggaran 2024–2025 dan bukti-bukti lain yang mengindikasikan pelanggaran administrasi.
Tim Penyidik melakukan pendalaman serius dengan mengajukan lebih dari 10 pertanyaan mendalam. Pertanyaan tersebut mencakup kronologi kejadian, identitas lengkap 10 lembaga yang dilaporkan, kelengkapan alat bukti, hingga rincian indikasi ketidakwajaran yang terjadi dalam pengelolaan anggaran di masing-masing lembaga tersebut.
Mendapatkan penjelasan dan data dari pelapor, pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. Langkah strategis yang segera diambil adalah melayangkan surat permintaan data dan keterangan resmi kepada Inspektorat Daerah. Hal ini diperlukan guna melengkapi berkas pemeriksaan serta memastikan seluruh dokumen administrasi dan teknis tersedia lengkap sebelum melangkah ke tahap penyidikan.
Baharudin mengapresiasi langkah cepat dan serius yang ditunjukkan Polda Banten. Ia berharap aparat kepolisian memeriksa secara mendalam dan menyeluruh ke-10 lembaga PKBM serta pihak-pihak terkait, untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun anggaran 2024 dan 2025.
"Kami berharap proses hukum berjalan berkeadilan, dan segala bentuk dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara di 10 lembaga PKBM tersebut dapat terungkap dan diproses sesuai aturan. Kami siap mendukung penuh pihak kepolisian demi tegaknya hukum dan kebenaran di Kabupaten Serang," ujar Baharudin usai menjalani pemeriksaan.
Sampai berita ini diturunkan, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten sedang merampungkan administrasi dan memperkuat koordinasi antar instansi sebagai langkah awal, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Red*
« Prev Post
Next Post »
