Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ali Bustami Korban Dugaan Pencurian Minta Polsek  Jawilan Tahan Semua Terduga Pelaku

By On September 16, 2025

 

Jawilan, Serang - Jinnewsone@gmail.com|Ali Bustami, warga Kp. Pondok RT 13 RW 04 Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban dugaan pencurian pada hari Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 15:00 WIB. Aksi pencurian ini diduga dilakukan oleh lima orang tak dikenal.

 

Menurut keterangan korban, para pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak gembok pagar menggunakan kunci palsu, kemudian membuka gembok teralis pintu depan. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Para pelaku kemudian mengangkut sejumlah barang milik korban, termasuk satu buah sofa, satu meja rias, dan satu unit televisi.

 

Istri Ali Bustomi yang melihat kejadian tersebut langsung menghubungi suaminya. Seketika, Ali Bustomi bergegas pulang dan mendapati para pelaku sedang mengangkut barang-barangnya. Korban sempat menegur para pelaku, yang berdalih bahwa mereka disuruh oleh seseorang bernama Jaya. Namun, saat diminta menghubungi Jaya, nomor yang bersangkutan tidak aktif.

 

Menyadari bahwa dirinya menjadi korban pencurian, Ali Bustomi melaporkan kejadian ini ke Polsek Jawilan. Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP - B/19/IX/2025/SPKT POLSEK JAWILAN/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, kasus ini secara resmi telah dilaporkan.

 

Saat awak media mencoba mengonfirmasi kasus ini ke Polsek Jawilan, Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak удалось ditemui. Upaya menghubungi Kanit Reskrim juga tidak membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan. Salah satu anggota Polsek Jawilan memberikan informasi bahwa Kanit Reskrim sedang menitipkan tahanan ke Polres Serang dan membawa satu orang tahanan. Namun, anggota tersebut tidak dapat memberikan keterangan mengenai keberadaan empat terduga pelaku lainnya.

 

Ali Bustomi berharap agar pihak Polsek Jawilan segera melakukan penahanan terhadap kelima terduga pelaku. Ia juga berharap agar Kapolda Banten, Propam Polda Banten, dan Kapolres Serang memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

 

Red

Warga Desa Pudar Bergembira Pembangunan Jalan Ahirnya Terealisasi

By On September 11, 2025



Serang Jinnewsone@gmail.com|diungkap Bahrudin Selaku Kepala Desa Pudar kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  bahwa penting nya pembangunan Infrastruktur jalan raya sangat penting bagi kehidupan masyarakat karena jalan raya merupakan prasarana utama transportasi di darat yang mendukung kegiatan ekonomi dan non-ekonomi 


Dengan ada nya pembangunan jalan kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar dan distribusi barang dan jasa menjadi lebih baik dan merata,sehingga berpengaruh signifikan pada pendapatan daerah semoga pembangunan jalan ini dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pudar 

Semoga pembangunan jalan ini dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pudar kami akan terus berupaya meningkatkan infrastruktur dan pelayanan masyarakat" pungkas Bahrudin

Setelah bertahun-tahun warga desa pudar kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Ahirnya dapat merasakan kebahagiaan dengan ada nya pembangunan jalan di beberan titik  

Dirasakan oleh Muhamad warga Pasirwaru,mengungkapkan rasa sukur bahagia atas jalan yang telah lama dinantikan " saya mewakili masyarakat menyampaikan rasa terimakasih kepada kepala Desa Pudar Bapak Bahrudin dan pemerintah yang telah melaksanakan pembangunan jalan Pasirwaru ukap nya.


Red*

Ucu Suheti Korban Perusakan  di Pamarayan Menunggu Keadilan

By On September 11, 2025

Serang jinnewsone.com|Ucu Suheti, warga Babakan Binong Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, telah melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan pengeroyokan terhadap barang di Polsek Pamarayan pada 12 April 2025 dengan nomor laporan LABTU/33/IV/2025/SPKT/POLSEK PAMARAYAN/POLRES SERANG. Namun, sampai saat ini, belum ada kepastian keadilan yang diterima


Saat diwawan cara awak Media Ucu Suheti ( 11 September 2025 ) menyampaikan benar saya sudah menyampaikan surat secara resmi yang ditujukan kepada Bapak Kapolda untuk Memohon Perlindungan hukum dan keadilan,saya hawatir bahwa perkara ini akan terus berlarut-larut dan tidak ada kepastian Hukum dan tidak ada keadilan yang diberikan kepada saya sebagai korban 


Untuk itu saya mohon kepada Bapak Kapolda Banten untuk dapat memerintahkan pihak Polsek Pamarayan untuk segera menindaklanjuti perkara ini dan memberikan keadilan hukum kepada saya,dan saya memohon sikap tegas pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan kepada terduga pelaku


Dalam surat yang saya sampaikan kepada bapak Kapolda banten sy juga melampirkan Bukti-Bukrti diantara nya Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan  dengan nomor laporan LABTU/33/IV/2025/SPKT/POLSEK PAMARAYAN/POLRES SERANG Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Dengan Nomor : B/21/IV/2025/Sektor pada Tanggal 12 April 2025 serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Dengan Nomor : B/08/VIII/2025 Sektor pada tanggal 07 agustus 2025 dan saya pun melampirkan dokumentasi Foto diwaktu Kejadian ungkap nya.

Saat dikonfirmas salah satu pihak Penyidik Polsek Pamarayan melalui  saluran Tlp ( 11 September 2025 ) mengungkapkan bahwa pada hari kamis pihak nya akan melakukan Gelar di Polres Serang mohon maaf karna kemarin banyak kegiatan penanaman jagung ungkap nya 



Red

Pohon Tumbang di Jalan Ratu  Dibalau  1 Orang Tewas 1 Luka Berat

By On September 02, 2025

 


Lampung jinnewsone@gmail.com|Dua pengendara melintas di Jl. Ratu dibalau kec. Tanjung seneng kota Bandar Lampung tertimpa pohon tumbang 1 diantaranya meninggal dan 1 luka mengalami luka serius , selasa 2/9/2025


Menurut keterangan saksi mata Guntur (39) warga sekitar TKP "ia saya melihat kejadiannya saat 2 orang itu melintas tertimpa pohon yang sudah lama tersambar petir pohon tersebut sudah lapuk dan ia pernah meminta untuk peremajaan, tapi belum terlaksana sampai saat ini " Katanya kepada awak media 


Kejadian itu kisaran pukul 14:30 pada saat ia mau menjemput anaknya disekolah dan evakuasi dibantu oleh warga setempat,lurah dan polsek tanjung senang "imbuh guntur


Lanjut" Babinkantibmas Meilan menerangkan

unit patroli mendatangi TKP laporan dari  warga tentang adanya pengendara Sepeda motor tertimpa pohon dijalan ratu dibalau didepan gedung pemuda Pancasila lokasi di RT 01 Lk 2 Kel way Kandis 2 orang laki laki menggunakan sepeda Motor Yamaha matick .korban tertimpa pohon tumbang pada sekira pukul 14.50 wib. korban an.bpk Ikhsan dan Bpk yuriansyah menggunakan motor Yamaha Mio BE 2346 ADU untuk korban dibawa oleh bpk Kapolsek dan piket patroli dan fungsi kerumah sakit airan wayhui.


dan bpbd sudah dihubungi sementara bhabinkantibmas dan lurah menyingkirkan patahan pohon kemudian  di singkirkan ke pinggir jalan agar Arus lalin lancar 


Hingga saat korban dilarikan kerumah sakit, dr. Siska memberikan keterangan bahwa Bpk. yuriansyah tidak dapat tertolong diduga mengalami penggupalan darah di otak dan meninggal dunia dan an Bpk. Ikhsan hanya mengalami luka serius dikepala bagian sebelah kiri dan robek daun telinga.

Ketua Aliansi Peduli Lampung IWAN SETIAWAN Turun Ke TKP di dampingi SEKJEN & OKK Kel way Kandis Hari  :  Selasa Tanggal  : 2  September 2025 Lokasi  : jalan ratu dibalau Depan gedung pemuda Pancasila  Kel way Kandis, laporan  warga nama Guntur depan tempat usaha bengkel tentang adanya pengendara Sepeda motor tertimpa pohon dijalan ratu dibalau didepan  pemuda Pancasila lokasi di RT 01 Lk 2 Kel way Kandis kecamatan Tanjung senang kota Bandar Lampung, 2 orang laki laki menggunakan Sepeda Motor Yamaha matick . korban tertimpa pohon tumbang dijalan Ratu dibalau pada hari Selasa  sekira pukul 14.50 wib.korban an.bpk Ikhsan dan Bpk yuriansyah pada saat korban melintas dijalan ratu dibalau menggunakan motor Yamaha Mio BE 2346 ADU . untuk korban dibawa oleh bpk Kapolsek dan piket patroli dan fungsi kerumah sakit airan way Hui.dan bpbd sdh dihubungi sementara bhabin dan lurah menyingkirkan patahan pohon kemudian  di singkirkan ke pinggir jalan agar Arus lalin lancar.



KETUM ALIANSI PEDULI LAMPUNG (APL) IWAN SETIAWAN di dampingi SEKJEN & OKK meninjau lokasi pohon tumbang yang terjadi pada rabu sore hari sekitar menimbulkan korban meninggal dunia 1 orang dan 1 orang luka berat. Iwan setiawan menyayangkan tumbangnya pohon tersebut akibat kelalaian DLH, APBD Tidak ada pemeliharaan  tidak ada angin tidak ada hujan pohon tumbang, ditemukan pohon mati  dan rimbun.



Korban meninggal dunia bernama BPK Yuriansyah, warga JATIMULYO  Ia meninggal saat dilarikan ke Rumah Sakit, sedangkan korban luka berat atas nama  Bapak IKHSAN Orang tua dari Almarhum bapak Yuriansyah warga  JATIMULYO 



Atas kejadian tersebut arus lalu lintas sempat terhambat dan terjadi Kemacetan beberapa saat, tidak lama kemudian normal kembali, Cetus Ketum Iwan Setiawan  DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANDAR MELANGGAR PASAL 359 KUHP,  Adanya Kesalahan (Kealpaan) : kurang waspada, atau lalai, yang dapat menyebabkan kematian orang lain. Menyebabkan Kematian tindakan kelalaian Mengakibatkan adanya korban. Meninggalnya Orang Lain

Kematian orang lain tersebut adalah akibat dari tindakan kelalaian tidak ada pengawasan Dinas DLh kota bandar Lampung lalai.

Pemerhati Lingkungan Desak Pemerintah Tindak Tegas Pengusaha Tambang yang diduga Ilegal

By On Agustus 31, 2025


Banten -JinNewsOne.Com|Dikutip dari akun Kementrian Energi Dan Sumberdaya Mineral Sabtu, 23 Agustus 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.


Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal.


"Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A," tegas Bahlil pada program wawancara ekslusif di Televisi suasta, Jakarta, Jumat (22/8) malam.


Namun sangat disayangkan marak nya Galian Tambang  ilegal  tanpa izin, yang berada di wilayah Kota cilegon dan kabupaten serang,husus nya di Lik Lebak Gebang Bagedung Kota cilegon Banten serta banyak aktifitas penambangan yang diduga ijin nya sudah tidak diperpanjang Kembali beroprasi atau beraktifitas

Galian tambang pada minggu lalu semenjak ada nya edaran serta pernyataan dari Persiden republik Indonesia sempat tidak aktif atau tutup namun saatini aktifitas Kembali berjalan bahkan aktifitas dilakukan pada malam hari


Agus, warga Bagendung, mengeluhkan aktivitas truk pengangkut pasir yang tidak menggunakan penutup muatan. Hal ini menyebabkan debu beterbangan dan membuat jalan menjadi kotor dan becek. Agus berharap agar pemerintah bertindak tegas dapat mengatur dan mengawasi aktivitas truk pengangkut pasir untuk mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan keselamatan warga."


Gan Gan Gesan Kurnia, SH, selaku Ketua Umum Pemerhati Lingkungan Industri Laut dan Pesisir ( PELINTAS) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pengusaha galian ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat serta negara. Hal ini terkait dengan keluhan masyarakat Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang resah dengan aktivitas truk angkutan pasir yang tidak dilengkapi penutup terpal.


Sehingga masyarakat mengeluhkan bahwa pasir basah yang diangkut oleh truk sering menyebabkan ceceran limbah di jalan. Gan Gan Gesan Kurnia menyebutkan bahwa aktivitas ini berasal dari tambang galian milik beberapa pengusaha, termasuk  CV Hafis Nuryatama Konstruksi) dan  (CV Sartika Putra Jaya)


Gan Gan Gesan Kurnia berharap agar pemerintah dan APH dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan melindungi lingkungan serta masyarakat,ada nya intimidasi melalui saluran Tlp oleh pihak Pengusaah dirasakan juga oleh Gan gan Gesan Kurnia


Ditempat lain saat ditemui awak media ( 31-08-2025 )  Iwan Setiawan  Selaku Ketua Umum Aliansi Peduli Banten Bahwa pihak nya mendesak Sikap Tegas Polda Banten agar secepat nya membentuk Tim Pemeriksa dan melakukan tidak tegas bagi para pelaku tambang yang diduga illegal serta menutup lokasi Tambang tersebut 

"Aliansi Peduli Banten menyerukan kepada Polda Banten untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha tambang yang beroperasi tanpa izin atau melakukan pelanggaran lainnya. Kami berharap bahwa proses hukum dapat dilakukan secara transparan dan adil, tanpa pengaruh dari jabatan atau uang. Oleh karena itu, kami juga meminta pejabat petinggi Polda Banten, termasuk Yanduan Propam Polda Banten dan Irwasda, untuk terlibat langsung dalam pengawasan dan pemeriksaan aktivitas tambang yang diduga illegal,agar berjalan nya,

"Undang-Undang

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk ketentuan tentang izin usaha pertambangan.


Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan: Meskipun lebih fokus pada perkebunan, ada ketentuan yang terkait dengan penggunaan lahan yang juga berlaku untuk pertambangan.


Pidana

Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Pasal 160 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000.

Konsekuensi Lain

Sanksi Administratif: Selain pidana, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan lain-lain.

Dampak Lingkungan: Tambang ilegal juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk polusi air, tanah, dan udara.

Upaya Penindakan

Pemerintah dan aparat penegak hukum sering menggalakkan kerja sama dengan masyarakat untuk melaporkan kegiatan tambang ilegal.

Dilakukan operasi gabungan antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk menindak tambang ilegal.imbihnya


Red*

Penggunaan Anggaran Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Dipertanyakan APB Desak Kejaksan Negri Serang Bentuk TIM Pemeriksaan

By On Agustus 26, 2025

 

Serang jinnewsone.com|Pengelolaan sampah di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, diduga bermasalah terkait penggunaan anggaran APBD Kabupaten Serang tahun 2024-2025. Aliansi Peduli Banten telah menyampaikan surat klarifikasi secara Resmi kepada pihak Kecamatan Baros mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan sampah selaku Kuasa Pengguna anggaran Kecamatan Baros

Namun pihak Kecamatan baros seolah tidak paham dengan etika bersurat dengan membalas surat kembali Klarifikasi bukan hak jawab,”klarifikasi dibalas Klarifikasi” dengan isi klarifikasi menyampaikan bahwa kegiatan Pengelolaan Sampah dikecamatan baros telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,


Bahrudin selaku Ketua Investigasi Aliansi Peduli Banten Provinsi Banten,menyampaikan bahwa benar pihak telah menerima Pesan singkat dari Pihak Kecamatan Atin selaku Ek-Bank setelah ada nya pemberitaan ia mengatakan  maaf baru bisa kirim balasan suratnya dengan mengirimkan PDF yang berisi Surat Klarifikasi Nomor :972/438/Sekret tertanggal 25 agustus 2025 yang ditujukan untuk Aliansi Peduli Banten ,bahrudin menyatakan bahwa surat klarifikasi yang diterima tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.


Ditempat  lain Iwan setiawan Ketua Umum Aliasi Peduli Banten Provinsi Banten, menuturkan dalam Pengelolaan sampah di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, menduga bermasalah terkait penggunaan anggaran APBD Kabupaten Serang tahun 2024-2025. Aliansi Peduli Banten telah menyampaikan surat klarifikasi kepada pihak Kecamatan Baros mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran.


Dalam konteks ini, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi relevan. Undang-undang ini mewajibkan badan publik untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat .


Pasal-pasal yang Relevan:


Dalam Pasal 2 Badan publik wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi publik,dalam Pasal 3 Pengklasifikasian informasi publik harus dilakukan berdasarkan pengujian konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sedangkan dalam Pasal 14 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi 


Dengan demikian, pihak Kecamatan Baros diduga telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan tidak memberikan informasi yang akurat dan transparan terkait pengelolaan sampah.

Untuk hal tersebut Iwan setiawan menegaskan bahwa pihak nya meminta Sikap tegas Kejaksaan Negri Serang untuk membentuk TIM Pemeriksaan terkait penggunaan Anggaran APBD Kabupaten Serang Tahun 2024-2025 Pengelolaan Sampah Kuasa Pengguna anggaran Kecamatan baros ungkap nya 

Red*

Kasus Pelecehan Seksual Di  Ciwandan,Cilegon:Pelaku Belum Ditangkap meski sudah Lapor

By On Agustus 23, 2025


Cilegon,jinnewsone.com| Kasus dugaan pelecehan seksual disertai kekerasan terhadap seorang perempuan muda di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon, menyita perhatian publik. Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku berinisial HR masih bebas berkeliaran, meski laporan resmi telah dilayangkan pihak keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon. 23 Agustus 2025.

Korban, sebut saja Bunga (19), yang sehari-hari bekerja sebagai sales minuman, mengalami peristiwa nahas tersebut pada Jumat, 25 Juli 2025. Kepada awak media, Bunga mengungkapkan kronologi kejadian yang dialaminya saat tengah menawarkan dagangannya kepada seorang pria yang belakangan diketahui sebagai HR, pengurus kendaraan truk di wilayah tersebut.

“Awalnya saya menawarkan produk. Tapi dia malah minta nomor HP saya. Setelah itu, dia mengajak saya keluar. Karena saya pikir dia tertarik dengan produk, saya turuti,” ujar Bunga saat ditemui.

Tidak lama setelah pertukaran nomor telepon, HR menjemput Bunga menggunakan sepeda motor dan membawanya ke sebuah bangunan yang menurut korban tampak seperti kantor, namun ternyata merupakan sebuah penginapan atau losmen di kawasan Ciwandan.

“Saya diajak masuk ke salah satu ruangan, lalu dipaksa masuk duluan. Setelah itu, HR ikut masuk, mengunci pintu dan menyimpan kuncinya. Dia langsung mendorong saya ke tempat tidur, membuka paksa pakaian saya sambil mengancam saya untuk diam,” ungkap korban dengan suara bergetar.

Kejadian ini dilaporkan ke PPA Polres Cilegon oleh pihak keluarga korban pada Senin, 28 Juli 2025. Namun, hingga kini belum ada penangkapan terhadap HR. Kondisi ini membuat keluarga korban geram dan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan konkret.

“Kami sudah melapor secara resmi. Kenapa pelaku masih bebas berkeliaran? Kami khawatir ada korban lain. Kami minta PPA Polres Cilegon tidak tinggal diam,” tegas perwakilan keluarga korban saat diwawancarai.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polres Cilegon untuk mendapatkan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus ini.

red*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *