Lebak,- Jinnewsone@gmail.com|14 Januari 2026 – Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) mengumumkan akan melakukan pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan program Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Hal ini menyusul temuan bahwa total anggaran hampir Rp1 miliar yang digelontorkan sejak 2021 hingga 2025 tidak sebanding dengan kondisi fisik jalan di lapangan, serta adanya berbagai kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka, menegaskan bahwa proyek JUT tersebut dinilai tidak hanya kelalaian, melainkan memiliki indikasi kuat penyimpangan. "Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp946.536.826 dengan rincian tahunan: 2021 sebesar Rp70 juta, 2022 Rp133.124.294, 2023 Rp284.425.032, 2024 Rp398.059.500, dan 2025 Rp60.928.000. Namun kondisi jalan justru memprihatinkan," ujarnya.
Salah satu kejanggalan yang muncul adalah realisasi pekerjaan pengerasan JUT dengan nilai Rp148.507.200 dan Rp60.928.000 yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2025 baru akan dilaksanakan pada tahun 2026. Hal ini memunculkan dugaan laporan administrasi keuangan didahulukan sebelum pekerjaan fisik dilakukan, bahkan berpotensi menjadi pelaporan fiktif.
Selain itu, proyek tidak dilengkapi papan informasi publik, sehingga masyarakat tidak mengetahui rincian anggaran, sumber dana, pelaksana, maupun pihak pengawas – dinilai sebagai pelanggaran prinsip transparansi Dana Desa.
Kecurigaan semakin meningkat karena sebagian ruas JUT yang saat ini dikerjakan sebelumnya telah dibangun oleh PT Waskita Karya menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari akses pekerjaan Jalan Inspeksi Daerah Irigasi Cibinuangeun. Hal ini mengindikasikan tumpang tindih program dan pemborosan anggaran.
Dari sisi kualitas, pekerjaan dinilai jauh dari standar teknis, dengan klaim bahwa pengerasan hanya berupa penghamparan batu belah tanpa pemadatan. AMBAS juga menduga Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya menjadi "boneka" oknum Kepala Desa.
Menanggapi hal ini, Feri selaku TPK Desa Cikeusik berdalih keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan pembangunan irigasi, serta menyatakan pekerjaan masih berjalan dan belum selesai. Hal yang sama juga dikonfirmasi Kepala Desa Cikeusik, Enjang Palah, yang mengakui anggaran TA 2025 telah diserap 100 persen namun pekerjaan belum rampung pada tahun 2026.
Dalih tersebut dinilai tidak logis karena material batu belah tidak terlalu terpengaruh oleh hujan. AMBAS menegaskan laporan ke APH akan mencakup dugaan pelaporan fiktif, pemborosan anggaran, pelanggaran transparansi, serta potensi kerugian keuangan negara. "Ini uang rakyat, tidak boleh dijadikan ladang bermain oknum. APH harus mengusut tuntas," pungkas Haes.
Hingga saat ini, Pemerintah Desa Cikeusik belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang telah muncul.
Red*
You are reading the newest post
Next Post »
