Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

LSM KARAT: PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN DIDUGA MELANGGAR PERATURAN, ADA INDIKASI TIPIKOR

 


Banten -Jinnewsone.com|12 Februari 2026 - Ketua LSM Karat, Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa proses pengembalian lahan seluas 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemprov Banten yang diklaim sebagai kawasan Rawa Enang diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Menurut Iwan, lahan tersebut terletak di wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang merupakan kewenangan pusat berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR No. 4 Tahun 2015. Aturan tersebut menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, lintas provinsi, dan strategis nasional menjadi tanggung jawab Menteri PUPR.

 

"Untuk memastikannya sangat mudah, cukup buka situs SIP SDA Kementerian PUPR melalui perangkat android dan masukkan koordinat Rawa Enang. Hasilnya akan menunjukkan bahwa kawasan ini termasuk kewenangan pusat," jelasnya.

 

Iwan menambahkan, jika memang akan dilakukan pengembalian lahan, maka seharusnya diberikan kepada pemerintah pusat, bukan Pemprov Banten. LSM Karat juga menduga ada motif penyelamatan karena pada tahun 2022 Dinas PUPR Provinsi Banten Bidang Sumber Daya Air telah mengalokasikan anggaran untuk mengurus kelengkapan administrasi Rawa Enang, yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor).

 

Pertanyaan mengenai apakah Gubernur Banten mengetahui terkait hal ini menjadi sorotan. Saat ini, LSM Karat telah secara resmi mengirim surat permintaan klarifikasi dan koreksi kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, Inspektorat, serta langsung kepada Gubernur Banten.

 

"Kami siap untuk berhadapan langsung dengan Gubernur Banten dengan membawa data dan fakta yang telah dikumpulkan melalui investigasi lapangan dan wawancara. Banten Maju adil dan merata tanpa korupsi harus menjadi kenyataan, bukan hanya janji kosong," pungkas Iwan.


Red*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *