Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam, serta sejumlah anggota DPRD, di antaranya Tb Udi Juhdi, E. Supriadi, dan Tb Asep Rafiudin Arief. Deklarasi juga diikuti unsur organisasi kemasyarakatan dan berbagai elemen masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Abah Abuya Muhtadi menegaskan penolakannya terhadap keberadaan LGBT di Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, masyarakat Pandeglang, khususnya umat Islam, harus menjaga nilai-nilai agama dan moral yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat.
"Masa di Pandeglang ada LGBT, semuanya malu, isin orang Pandeglang. Khususnya muslimin dan muslimat aman dari LGBT," ujar Abah Abuya Muhtadi.
Pada akhir acara, Abah Abuya Muhtadi juga memanjatkan doa agar Indonesia dan dunia dijauhkan dari berbagai hal yang dinilainya bertentangan dengan ajaran agama. Kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan Surah Al-Fatihah bersama.
Sebelumnya, Ketua RPM Banten, M. Johan Saputra, menyampaikan bahwa organisasinya memandang LGBT sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama karena dinilai dapat berdampak terhadap kehidupan sosial, moral, serta nilai-nilai agama.
"Masyarakat luas harus tahu dan paham bahaya LGBT tersebut, dan jangan sampai terus menyebar. Oleh karena itu, selain mengedukasi masyarakat juga harus ada gerakan penolakan yang sangat masif," katanya.
Johan menegaskan bahwa pandangan organisasinya terhadap LGBT didasarkan pada nilai-nilai agama serta prinsip yang diyakini organisasi tersebut. Karena itu, RPM Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Untuk mencegah meluasnya LGBT di Pandeglang, kami sudah beraudiensi dengan para anggota DPRD Kabupaten Pandeglang untuk mendapat dukungan secara politis dan pemerintahan terkait gerakan anti-LGBT ini," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh komponen masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan sosial. Menurutnya, apabila ditemukan dugaan aktivitas yang melanggar ketentuan hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam deklarasi anti-LGBT ini kami mengundang Abah Abuya Muhtadi Cidahu, unsur DPRD, pemerintah daerah, Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta unsur masyarakat lainnya," pungkas Johan. (Editor: Red)
You are reading the newest post
Next Post »
