Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Koalisi Badak Bersatu Geruduk Dishub Banten: Soroti Ketidaksesuaian Data Pengadaan Jalan

By On Mei 09, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (BADAK BERSATU) Provinsi Banten Menggerudug Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

Terdapat beberapa temuan dalam audit probity terkait proses perencanaan dan persiapan pengadaan barang/jasa di Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Berikut adalah ringkasan temuan:

1. Ketidakselarasan antara DPA dan RENJA: Terdapat perbedaan capaian output jumlah perlengkapan jalan di jalan provinsi yang tersedia pada DPA dan RENJA. DPA menyebutkan 1060 unit, sedangkan RENJA menyebutkan 9 unit, sehingga terjadi ketidakselarasan sebesar 1051 unit.

2. Pengadaan barang/jasa tidak tercantum dalam RKBMD: Terdapat 11 lokasi pekerjaan ruas jalan provinsi yang tidak tercantum dalam RKBMD tahun anggaran 2024, yaitu pengadaan dan pemasangan/instalasi APJ/LPJU stang ornamen (mekanikal dan elektrikal) listrik PLN di WKP III dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.517.396.000,00.

Temuan ini menunjukkan bahwa terdapat kelemahan dalam proses perencanaan dan persiapan pengadaan barang/jasa yang perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan untuk memastikan integritas, kebenaran, dan kejujuran dalam proses pengadaan barang/jasa.

Terdapat temuan bahwa pembangunan pengadaan dan pemasangan/instalasi APJ/LPJU stang ornamen (mekanikal dan elektrikal) listrik PLN pada ruas jalan provinsi di WKP III belum didukung dengan usulan titik lokasi dari masyarakat/pemerintah daerah setempat.

Hal ini berarti bahwa rencana pembangunan tersebut belum melalui proses konsultasi atau pengusulan dari masyarakat atau pemerintah daerah setempat, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan infrastruktur.

Temuan ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam proses perencanaan pembangunan untuk memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat terakomodasi dengan baik.

Berdasarkan hasil audit, terdapat beberapa lokasi pekerjaan pengadaan dan pemasangan/instalasi APJ/LPJU stang ornamen (mekanikal dan elektrikal) listrik PLN yang tidak sesuai dengan hasil kajian perencanaan pengembangan jalan di WKP III tahun 2020 dan tidak didukung dengan usulan dari masyarakat/pemerintah daerah kabupaten/kota.

Tujuh lokasi yang tidak sesuai adalah:

1. Ruas jalan raya Labuan kabupaten Pandeglang

2. Ruas jalan sumur-Taman Jaya kabupaten Pandeglang

3. Ruas jalan Ahmad Yani Rangkasbitung kabupaten Lebak

4. Ruas jalan Picung-Malingping kabupaten Lebak

5. Ruas jalan Saketi-Picung kabupaten Pandeglang

6. Ruas jalan Malingping-Simpang kabupaten Lebak

7. Ruas jalan Sudirman (Labuan) kabupaten Pandeglang

Pada lokasi-lokasi tersebut, tidak ada kajian perencanaan pengembangan jalan yang mendukung penentuan lokasi pekerjaan dan tidak ada usulan dari masyarakat/pemerintah daerah kabupaten/kota.

Temuan ini menunjukkan bahwa proses perencanaan dan penentuan lokasi pekerjaan perlu diperbaiki untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur jalan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat setempat.

Terdapat indikasi bahwa 2 titik lokasi pekerjaan pengadaan dan pemasangan/instalasi APJ/LPJU stang ornamen (mekanikal dan elektrikal) listrik PLN masih terdapat aset milik pemerintah daerah setempat yang belum ditindaklanjuti dengan baik.

Dua lokasi yang dimaksud adalah:

1. Ruas jalan Ahmad Yani, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak

2. Ruas jalan Sudirman (Labuan), Kabupaten Pandeglang

Pada kedua lokasi tersebut, masih terpasang stang ornamen lampu PJU milik pemerintah kabupaten yang tidak berfungsi secara optimal. Rencana pemasangan/instalasi APJ/LPJU stang ornamen akan dilakukan pergantian terhadap stang ornamen milik pemerintah kabupaten, dan pemasangan tersebut akan dicatat sebagai aset milik Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

Namun, belum ada koordinasi yang memadai dengan pemerintah kabupaten terkait, sehingga berpotensi menimbulkan pencatatan ganda aset tetap peralatan dan mesin.

Terkait dengan temuan tersebut, telah dilakukan tindak lanjut pada ruas jalan Ahmad Yani, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan melampirkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak. Namun, temuan pada ruas jalan Sudirman (Labuan), Kabupaten Pandeglang, belum ditindaklanjuti karena belum ada tanggapan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.

Hari Jum’at 09 Mei 2025 KOALISI BADAK BERSATU melayangkan surat UNRAS kembali dan siap untuk turun aksi jilid 2 Minggu depan dan akan lanjut layangkan LAPDU ke APH. (*/red)

Ketua DPRD Banten Prediksi Buky Wibawa Jadi Ketua di Munas ADPSI-ASDEPSI, Ini Harapan Kedepannya

By On Mei 06, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com – Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim memprediksi Ketua DPRD Jabar, Buky Winawa bakal menjadi Ketua Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) selanjutnya untuk periode 2024-2029 dalam Munas I ADPSI-ASDEPSI di Bandung.

“Insya Allah Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) terpilih sebagai ketua ADPSI,” kata Fahmi Hakim kepada Jaringnews.co.id melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (6 Mei 2025).

Politisi dari Fraksi Golkar ini pun mengungkapkan bahwa dalam Munas ADPSI dan ASDEPSI membahas tentang strategi- strategi kemajuan daerah dan menyelaraskannya dengan pemerintah pusat.

“Munas ini merumuskan hal strategi dalam membangun komunikasi dengan pemerintah pusat,” tegasnya.

Jika Ketua DPRD Jabar, Buky Winawa terpilih menjadi ketua ADPSI periode 2024-2029, Fahmi pun berharap bisa membawa seluruh harapan para anggotanya dan bisa bersinergi dengan pemerintah pusat.

“Iya semoga bisa membawa harapan seluruh pimpinan beserta anggota dan bisa bersinergi dengan pemerintah pusat. Ditambah bisa bermanfaat buat membangun masyarakat masing-masing daerah,” harapnya.

Perlu diketahui bahwa munculnya Nama Buky Wibawa sebagai calon kuat Ketua ADPSI bukan tanpa alasan.

Sebagai Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa memiliki pengalaman dan rekam jejak yang mumpuni di bidang pemerintahan dan legislatif.

Pengalamannya dalam memimpin DPRD Jawa Barat tentu menjadi modal berharga dalam memimpin organisasi sebesar ADPSI.

Adapun Munas I ADPSI-ASDEPSI di Bandung ini akan berlangsung selama tiga hari yang dimulai pada Senin dan berakhir pada Rabu (7 Mei 2025) dengan agenda utama memilih ketua dan pengurus dua organisasi tersebut.

(*/red)

Fakta Seleksi RSUD Labuan & Cilograng; Kekecewaan di Bungkus Kritik, Narasi Asbun Dikedepankan

By On Mei 04, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - Publik Banten kembali disuguhkan tontonan yang lebih mirip sinetron murahan ketimbang kritik yang konstruktif. Ramainya pemberitaan soal dugaan kecurangan pada rekrutmen pegawai RSUD Labuan dan Cilograng jelas tidak berdiri di atas dasar fakta utuh dan berimbang. Narasi yang dibangun hanya mengandalkan satu sisi opini, penuh prasangka, serta tidak menyebutkan satu pun identitas pelapor, apalagi bukti hukum yang valid. Ini bukan kritik, ini agitasi emosional.

Proses seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang diterapkan merupakan bentuk dari upaya objektivitas dan akuntabilitas. Penambahan nilai afirmasi berdasarkan domisili adalah kebijakan afirmatif yang diatur secara eksplisit dalam juknis, dan diterapkan untuk mendorong distribusi tenaga kesehatan ke daerah yang membutuhkan. Bahwa terjadi interpretasi atas juknis tersebut, tidak otomatis berarti manipulasi, apalagi skandal.

Perlu digarisbawahi: masa sanggah masih berjalan. Jadi, mengapa pihak-pihak tertentu memilih berteriak di media ketimbang menempuh jalur resmi sanggahan administratif? Ini menimbulkan kecurigaan bahwa yang bersuara lantang justru adalah pihak-pihak yang tidak lolos, dan sekarang sibuk membangun narasi playing victim. Titipan yang gagal masuk sistem, jangan dijadikan peluru untuk membakar integritas panitia.

Lucunya, narasi berita menyoroti NIK seseorang, padahal NIK bukan indikator tunggal domisili administratif terkini. Banyak warga yang berdomisili Pandeglang atau Lebak tapi belum mengubah NIK-nya. Validasi domisili dilakukan berlapis melalui dokumen KK, surat keterangan RT/RW, dan data Dukcapil. Jadi kalau hanya mengandalkan tiga digit awal NIK, itu sama saja menghakimi pakai feeling, bukan fakta.

Seruan-seruan agar rekrutmen dibatalkan justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi. Proses pembatalan pengumuman bukan perkara ucapan, melainkan melalui pembuktian formal, audit, dan pelaporan resmi ke KASN atau Ombudsman. Tapi sampai sekarang, tidak ada laporan resmi yang masuk—hanya drama di media. Mengkritik boleh, asal paham hukum dan prosedur.

Patut dicurigai bahwa pemberitaan yang penuh emosi ini sarat dengan motif politis atau bentuk tekanan tertentu. Sering kali, kegagalan satu dua kandidat menjadi pemantik fitnah berjamaah yang merusak reputasi institusi. Bila semua rekrutmen diganggu dengan cara seperti ini, maka tidak ada satu pun sistem yang akan pernah bisa dipercaya, bahkan oleh pelakunya sendiri.

Perlu disampaikan pula bahwa proses seleksi ini tidak hanya diawasi panitia lokal, tetapi juga berkoordinasi dengan instansi pusat yang menangani sistem seleksi nasional. Jika ada dugaan pelanggaran, mekanisme klarifikasi dan sanggahan selalu terbuka. Maka, tidak perlu membakar opini publik dengan narasi manipulatif yang berpotensi menyulut ketegangan horizontal antardaerah.

Kritik yang membangun akan menyebutkan nama, bukti, dan jalur hukum yang ditempuh. Tapi jika hanya menyebar keresahan tanpa data konkret, itu namanya fitnah intelektual. Apalagi jika datang dari organisasi yang mengklaim mewakili mahasiswa atau pemuda, tapi bicara tanpa metodologi. Mahasiswa seharusnya mengedepankan logika, bukan logat politis.

Kami mendukung penuh transparansi dan evaluasi, tapi jangan jadikan ruang sanggah sebagai panggung sandiwara. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan tempuh mekanisme sanggah secara resmi. Tapi jangan menyeret rekrutmen ke dalam pusaran kegaduhan politik dan kepentingan kelompok. Itu sama saja merusak sistem yang dibangun dengan susah payah.

Kepada panitia rekrutmen dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, kami dorong untuk tetap teguh, terbuka, dan bersih dalam proses ini. Klarifikasi terbuka perlu dilakukan, tapi bukan karena takut teriakan liar, melainkan demi menjaga integritas dan martabat pelayanan publik. Kepada para “pengkritik”, gunakan otak sebelum mulut, dan gunakan jalur hukum sebelum memfitnah.

Narasi sepihak yang disebarkan tanpa bukti sahih adalah bentuk pembunuhan karakter terhadap institusi. Jika kebiasaan membentuk opini publik tanpa dasar hukum ini terus dipelihara, maka bukan hanya seleksi RSUD yang akan terancam, tapi juga masa depan tata kelola birokrasi yang sehat.

Ironisnya, pihak yang paling lantang bicara soal keadilan justru menolak menggunakan mekanisme yang sah untuk mencapainya. Mereka memilih panggung media daripada meja klarifikasi. Sikap ini bukan keberanian, tapi kemalasan intelektual yang membahayakan budaya hukum dan akuntabilitas.

Biarkan proses sanggah berjalan sesuai ketentuan. Jika ada pelanggaran, kita lawan bersama. Tapi jika hanya karena kecewa kalah lalu menyebar tuduhan, maka kekecewaan itu bukan aspirasi rakyat—itu hanya ambisi pribadi yang dibungkus dengan topeng moralitas semu.

Oleh; Malik Fathoni.SH.,M.Si (Aktifis pemerhati kebijakan Publik dan Politik)

Lab Humanity Laporkan Loker RS Cilograng Dan Labuan Ke Kemenaker dan Komnas HAM

By On Mei 02, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - Ketua Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity Puji Santoso menyatakan, telah melaporkan adanya diskriminasi di perekrutan pegawai non ASN di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM). Karena persyaratannya dinilai diskriminasi, Jum’at (2/5/2025).

“Beberapa minggu lalu, kami sudah menyampaikan surat pernyataan pendapat soal rekrutmen RSUD Cilograng dan Labuan. Kami berpendapat, rekrutmen itu diskriminasi. Melanggar HAM dan aturan Ketenagakerjaan. Sehingga kami minta agar dibatalkan dan dibuka ulang dengan persyaratan yang tidak diskriminatif,” kata Puji Santoso.

Sayangnya, pernyataan pendapat ini diabaikan. Pemprov Banten terus melanjutkan perekrutan dengan persyaratan yang sangat diskriminasi. Sehingga LAB Humanity terpaksa menempuh jalur hukum.

“Kami sudah sampaikan secara tertulis ke Pemprov Banten, ada 2 persyaratan diskriminatif. Yaitu, larangan bagi yang pernah dipidana penjara dan adanya penilaian afirmatif berdasarkan daerah. Ini jelas melanggar UUD 45, UU Ketenagakerjaan dan Hak Azasi Manusia (HAM),” ujar Puji Santosa.

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Sedangkan Pasal 28I ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”.

“Dengan adanya persyaratan tidak pernah dipidana penjara, maka jelas melanggar 2 pasal di UUD 45. Eks Napi, betul pernah bersalah. Tapi kesalahannya sudah ditebus dengan pidana penjara. Artinya, mereka sudah bersih kembali dari kesalahan tersebut. Jadi persyaratan itu jelas diskriminasi terhadap eks Napi,” ungkap Puji Santoso.

Di sisi lain, adanya nilai afirmatif atas dasar KTP diduga sudah melanggar UU HAM dan UU Ketenagakerjaan. Pasal 38 Undang-Undang (UU) HAM:

Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.

Ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil”.

Tidak boleh ada persyaratan diskriminatif dipertegas dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”.

“Pemprov Banten itu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan negara bagian, apalagi negara yang terpisah dari NKRI. Bukan juga kerajaan yang bisa seenak udelnya bikin aturan tanpa melihat aturan di atas. Ini jelas pelanggaran HAM dan UU Ketenagakerjaan. Makanya kami melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Komnas HAM. Agar rekrutmen RS Cilograng dan Labuan dibatalkan dan diulang tanpa persyaratan yang diskriminatir,” ungkap Puji Santoso.

(G)

Disparitas Pendidikan di Bawah Kewenangan Kementerian Pendidikan serta Kementerian Agama: Sebuah Potret Ketimpangan

By On Mei 01, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Di Indonesia, pengelolaan pendidikan dilakukan oleh tiga kementerian utama: Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah (kemendikdasmen), Kementrian Pendidikan Tinggi sains dan teknologi (kemendikti sainstek) dan serta Kementerian Agama (Kemenag). Secara umum, Kemendikdasmen membawahi sekolah umum, sementara Kemenag mengelola madrasah, termasuk madrasah swasta dan negeri. Namun, dualisme kewenangan ini menimbulkan tantangan tersendiri, terutama dalam hal pemerataan kualitas pendidikan, penyediaan infrastruktur, dan kesejahteraan guru.

Salah satu isu utama dalam sistem pendidikan Indonesia adalah ketimpangan kualitas antara sekolah umum yang berada di bawah Kemendikdasmen dan madrasah yang dikelola oleh Kemenag. Dalam banyak kasus, sekolah umum mendapatkan perhatian lebih dalam hal pengembangan kurikulum, pelatihan guru, serta alokasi anggaran. Sebaliknya, madrasah terutama yang berstatus swasta sering kali tertinggal karena keterbatasan dukungan pemerintah.

Beberapa indikator menunjukkan bahwa kualitas pendidikan di madrasah swasta masih belum optimal. Misalnya, masih banyak madrasah swasta yang belum memenuhi standar nasional pendidikan baik dari sisi kelengkapan kurikulum, kompetensi guru, maupun hasil belajar peserta didik. Sementara sekolah umum secara berkala mendapatkan program peningkatan mutu, banyak madrasah harus berjuang sendiri dengan dana terbatas.

Keterbatasan dalam pelatihan guru juga menjadi masalah besar. Guru di sekolah umum cenderung memiliki akses yang lebih luas terhadap pelatihan dan pengembangan profesional dibandingkan dengan guru di madrasah. Hal ini berdampak pada kemampuan pedagogis dan profesionalisme tenaga pendidik yang berimbas langsung pada proses pembelajaran.

Selain kualitas pendidikan, ketimpangan infrastruktur antara sekolah umum dan madrasah juga menjadi sorotan utama. Sekolah-sekolah negeri umumnya memiliki gedung yang lebih layak, laboratorium yang memadai, serta fasilitas pendukung lain seperti perpustakaan, ruang komputer, dan sarana olahraga. Di sisi lain, banyak madrasah swasta yang masih menggunakan ruang kelas darurat, minim fasilitas, bahkan ada yang menggunakan rumah pribadi sebagai ruang belajar.

Kondisi ini mencerminkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur di madrasah. Program rehabilitasi atau pembangunan ruang kelas baru yang digulirkan oleh pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sering kali lebih memprioritaskan sekolah umum. Sementara madrasah swasta harus mengandalkan dana swadaya atau donasi dari masyarakat.

Kesenjangan ini tentu mempengaruhi kualitas pembelajaran. Anak-anak yang belajar di lingkungan dengan fasilitas minim cenderung mengalami hambatan dalam mengakses informasi dan pengalaman belajar yang optimal. Ini juga berdampak pada motivasi belajar dan kenyamanan siswa selama di sekolah.

Salah satu aspek paling mencolok dari disparitas pendidikan ini adalah kesejahteraan guru, terutama guru madrasah swasta. Banyak dari mereka yang mengabdikan diri dengan gaji yang jauh dari layak, bahkan di bawah upah minimum. Tidak sedikit guru madrasah swasta yang hanya menerima gaji Rp. 150.000 per bulan jumlah yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar bahkan untuk ongkos saja tidak mencukupi.

Situasi ini sangat kontras dengan kondisi guru PNS di sekolah negeri yang mendapatkan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan berbagai insentif lainnya. Guru madrasah swasta, selain gaji kecil, juga sering kali tidak mendapatkan jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Mereka mengajar dengan semangat dan dedikasi tinggi, namun tanpa jaminan kesejahteraan dari negara.

Upaya untuk memperbaiki kondisi ini memang ada, seperti program sertifikasi guru yang memberikan tunjangan profesi. Namun, akses terhadap program ini masih terbatas dan tidak merata, terutama bagi guru madrasah swasta yang status kelembagaannya tidak sepenuhnya diakui dalam sistem Kemendikdasmen maupun Kemenag.

Madrasah, terutama yang dikelola secara swasta, sangat bergantung pada bantuan dari pemerintah dan masyarakat. Namun, daya dukung dari pemerintah masih sangat terbatas. Bantuan operasional sekolah (BOS) untuk madrasah sering kali lebih kecil dibandingkan dengan sekolah umum. Selain itu, pencairannya pun tidak selalu tepat waktu, yang menghambat operasional sekolah.

Kelemahan dalam manajemen dan koordinasi antara lembaga terkait juga menambah permasalahan. Banyak madrasah swasta yang tidak memiliki akses langsung kepada sumber daya yang seharusnya tersedia bagi lembaga pendidikan. Ini termasuk akses ke pelatihan, pengembangan kurikulum, maupun program digitalisasi pendidikan.

Padahal, madrasah memiliki potensi besar dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan moral. Dengan kombinasi antara pendidikan umum dan keagamaan, madrasah bisa menjadi model pendidikan yang holistik jika mendapatkan perhatian dan dukungan yang memadai dari pemerintah.

Untuk mengatasi ketimpangan ini, diperlukan langkah-langkah konkret dan berkelanjutan dari pemerintah:

Kesatu, Peningkatan Anggaran Pendidikan untuk Madrasah.

Pemerintah perlu menambah alokasi anggaran untuk madrasah, baik negeri maupun swasta, agar bisa meningkatkan kualitas pembelajaran dan infrastruktur.

Kedua, Kesetaraan Akses Pelatihan bagi Guru.

Guru di madrasah harus mendapatkan akses yang setara terhadap pelatihan dan pengembangan profesional.

Ketiga, Standarisasi Kesejahteraan Guru.

Harus ada regulasi yang menjamin kesejahteraan minimal bagi semua guru, termasuk guru madrasah swasta.

Keempat, integrasi Sistem Pendidikan.

Perlu ada koordinasi lebih baik antara Kemendikdasmen dan Kemenag untuk mengintegrasikan kebijakan dan program pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih dan disparitas.

Kelima, Penguatan Lembaga Pengawas dan Evaluasi.

Pemerintah harus memiliki mekanisme evaluasi yang transparan dan objektif terhadap kondisi pendidikan di bawah kedua kementerian.

Selanjutnya, Disparitas pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan Kemenag merupakan tantangan besar dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan berkeadilan di Indonesia. Tanpa intervensi serius dan komprehensif, ketimpangan ini akan terus berlanjut dan menciptakan jurang sosial yang semakin lebar. Sudah saatnya pemerintah memperlakukan semua lembaga pendidikan secara adil dan proporsional, termasuk madrasah swasta, demi masa depan generasi bangsa yang lebih cerah dan merata.

Oleh : Nasrullah, S.IP (Ketua Departemen Pendidikan Dasar dan Informal Pengurus Besar Mathla’ul Anwar)

Rapat Evaluasi Triwulan Bersama Mitra Kerja, Komisi I Minta Alokasi Anggaran Program Terdampak Efisiensi Dikembalikan ke Kasda

By On April 25, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - Komisi I DPRD Provinsi Banten melaksanakan rapat kerja evaluasi triwulan pertama bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 24 April 2025 di Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I, di antaranya Ketua Komisi I Pinan, Wakil Ketua Muhammad Faizal, Sekretaris Komisi I Umar Bin Barmawi, serta anggota lainnya yakni Madsuri, Efu Saefullah, Achmad Farisi, Eka Widya Lestari, dan Kombes Pol Jasmarni.

Selain jajaran Komisi I, turut hadir pula para pimpinan dari OPD mitra kerja, termasuk Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSA) Provinsi Banten, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten, DP3AKKB dan Badan Perhubungan.

Ketua Komisi I Pinan, menjelaskan bahwa fokus utama rapat kali ini adalah mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan penggunaan anggaran triwulan pertama oleh OPD mitra, khususnya dalam konteks efisiensi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

“Komisi I akan melaksanakan evaluasi atau agenda capaian triwulan I dan juga terkait bidang mana saja yang terkena efisiensi,” ujar Pinan.

Usai pembukaan, masing-masing OPD diberikan kesempatan untuk memaparkan capaian kinerja, realisasi program, serta bidang-bidang yang terkena penyesuaian atau efisiensi anggaran selama triwulan pertama. Sejumlah paparan mendapat tanggapan, masukan, serta saran dari anggota Komisi I agar OPD tetap bisa menjalankan program dengan optimal meskipun berada dalam tekanan efisiensi anggaran.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi I Muhammad Faizal mengimbau kepada seluruh OPD mitra agar alokasi anggaran yang terdampak efisiensi dapat dikembalikan ke kas daerah.

“Mohon para OPD untuk dapat mengembalikan anggaran program yang terkena efisiensi untuk nanti kami masukan ke anggaran perubahan, nanti di anggaran perubahan kita akan susun kembali untuk mengoptimalkannya,” tegas Faizal.

“Untuk kegiatan OPD yang terkena efisiensi, saya harap bapak dan ibu dapat mengisi waktu tersebut dengan kegiatan yang lain,” katanya lagi.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Sekretaris Komisi I, Umar Bin Barmawi, juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kegiatan OPD dengan program-program Komisi I agar tidak terjadi tumpang tindih di tengah masyarakat.

“Kami Komisi I telah melakukan upaya-upaya agar bagaimana kami dapat memperbesar mitra komisi melalui kegiatan-kegiatan, kami berharap kegiatan yang sifatnya dilaksanakan oleh OPD dapat sinkron dengan kegiatan sosialisasi yang dewan lakukan,” ungkap Umar.

Rapat kerja ini menjadi bagian penting dalam memastikan efektivitas pelaksanaan program dan efisiensi penggunaan anggaran, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif demi optimalisasi pelayanan publik di Provinsi Banten.

(ADV)

PT ABM BUMD Rusak! Transaksi Fiktif Minyak Goreng dan Proses Penetapan Tersangka Adalah Puncak Gunung Es Korupsi Terstruktur di Banten

By On April 25, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Banten, kembali membuat malu rakyatnya sendiri. Kali ini, bukan karena kerugian usaha biasa, tapi karena terlibat dalam transaksi minyak goreng fiktif yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Skandal ini menjadi tamparan keras atas carut-marutnya tata kelola BUMD yang dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

Transaksi ini terjadi pada 17 Februari 2025 dengan menggunakan nomor Purchase Order ABM 1702202501035. PT ABM disebut membeli 300.000 kilogram (300 ton) minyak goreng CP10 dari PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN), yang diklaim diproduksi oleh PT Multi Nabati Asahan (MNA). Yang lebih mencurigakan, metode pembayaran yang digunakan adalah Cash Before Delivery (CBD), sistem yang semestinya hanya dipakai dalam kondisi transaksi terpercaya dan terverifikasi. Tapi kepercayaan ini justru dibalas dengan fiktif belaka!

LSM JAMBAKK telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan fakta mencengangkan. Tidak ada tangki penyimpanan minyak goreng CP10 di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, sebagaimana diklaim dalam dokumen transaksi. Bahkan pihak PT MNA, sebagai produsen, tidak bisa menunjukkan bukti transaksi maupun distribusi barang kepada PT KAN atau PT ABM.

Tidak ditemukan dokumen pengiriman (delivery order), bukti serah terima barang, atau truk distribusi yang biasanya menyertai pengadaan sebesar itu. Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa seluruh proses adalah rekayasa untuk mengalirkan dana secara ilegal. Dengan estimasi harga pasar Rp15.000 – 17.000/kg, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp4,5 – 5,1 miliar.

Transaksi ini ditandatangani oleh Plt. Direksi PT ABM berinisial YU, yang sampai saat ini belum memberikan klarifikasi resmi. Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara, karena terbukti memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Ini bukan kebodohan administratif. Ini kejahatan yang direncanakan. Tidak ada kajian kelayakan bisnis, tidak ada dasar investasi yang sah, dan tidak ada transparansi dari PT ABM sejak awal. Justru dari investigasi internal, ditemukan bahwa PT ABM pernah tersangkut kasus penyimpangan dana investasi tahun 2023 dan sejak 2022 tidak pernah diaudit independen.

Kasus ini mengingatkan kita pada skandal PT Riau Airlines, di mana direktur utamanya dijatuhi vonis 8 tahun penjara karena transaksi fiktif pengadaan avtur senilai Rp27 miliar. Kalau hukum berlaku adil, maka aktor-aktor dalam kasus PT ABM juga harus diseret ke meja hijau!

Gubernur Banten tak boleh terus berlindung dalam diam. Rakyat menuntut tindakan nyata. Ini bukan hanya kasus korupsi biasa, tapi simbol rusaknya moral birokrasi daerah. DPD Gerakan KAWAN Provinsi Banten mendesak audit forensik terhadap seluruh keuangan PT ABM, pembekuan operasional, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap semua direksi dan pihak ketiga yang terlibat.

Sebagai bentuk keseriusan dan progres positif, Feriyana, Ketua Umum LSM JAMBAKK yang merupakan pelapor kasus ini, telah memenuhi panggilan resmi Kejaksaan Tinggi Banten pada 25 April 2025 dan melengkapi seluruh keterangan serta dokumen pendukung. Hal ini menandakan bahwa proses hukum telah dimulai secara resmi, dan dengan penuh keyakinan publik, penetapan tersangka terhadap pejabat BUMD terkait tinggal menunggu waktu.

DPD Gerakan KAWAN Provinsi Banten siap mendukung langkah hukum ini sepenuhnya. Karena jika kita terus diam, maka kita mengizinkan korupsi merajalela dan menghancurkan masa depan anak cucu kita di Banten. TIKUS-TIKUS BERSERAGAM INI HARUS DIBURU, DIADILI, DAN DIHUKUM SEBERAT-BERATNYA!

Oleh: Nurhasan – (Ketua DPD Gerakan KAWAN Provinsi Banten)


Manuver Politik di Balik Kursi Kedua: Ketika Wakil Menggugat Garis Komando

By On April 23, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - “Urang Pandeglang mah ulah kabablasan lamun keur meunang posisi, kudu bisa mikacermin jeung nyaho diri.”

(Urang Pandeglang jangan sampai kebablasan ketika mendapat posisi, harus bisa bercermin dan tahu diri.)

Petuah lokal ini agaknya mulai ditinggalkan, terutama oleh mereka yang tengah menikmati kekuasaan. Di Banten, kursi kedua—yang seharusnya menjadi simbol loyalitas dan dukungan terhadap kepemimpinan utama—kini justru menjadi panggung manuver politik yang mengusik tatanan birokrasi. Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, yang berasal dari tanah Pandeglang, tampil seolah pemimpin utama dan menggugat garis komando yang seharusnya tegak lurus.

Alih-alih memperkuat posisi gubernur, Dimyati tampak sibuk membangun panggungnya sendiri. Dalam berbagai forum, baik resmi maupun informal, ia mengambil alih narasi, tampil percaya diri seolah-olah pemegang kendali penuh atas pemerintahan. Ini bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, melainkan sinyal kuat bahwa Dimyati tengah merancang strategi menuju Pilgub 2029—dengan gaya kepemimpinan yang cenderung menyerobot kewenangan.

Gaya “overlapping” ini menimbulkan keresahan internal. Ketika wakil mulai bertindak seperti gubernur, maka birokrasi kehilangan arah. Garis perintah menjadi bias, kebijakan tumpang tindih, dan pelayanan publik berpotensi terganggu. Pegawai negeri dibuat bingung: harus taat pada siapa?

Situasinya diperparah dengan isu masuknya gerbong ASN dari Kabupaten Pandeglang—basis politik Dimyati—ke lingkup strategis Pemprov. Ini bukan mutasi biasa, tapi lebih menyerupai infiltrasi. Seolah-olah ada upaya membentuk klan kekuasaan di tubuh birokrasi, yang pada akhirnya mencederai prinsip meritokrasi dan profesionalisme aparatur.

Jika ini dibiarkan, maka birokrasi tidak lagi netral. ASN akan terseret dalam orbit loyalitas politik, bukan profesionalisme kerja. Ini sangat membahayakan kredibilitas pemerintahan, terlebih di masa ketika publik menuntut transparansi dan integritas.

Dimyati mungkin merasa sedang memainkan langkah catur politik yang cerdas. Namun rakyat Banten tak mudah dikelabui. Mereka tahu, ini bukan soal visi pembangunan, melainkan soal ambisi kekuasaan. Politik kursi kedua yang menggugat kursi utama hanya akan merusak harmoni dan efektivitas pemerintahan.

Secara akademik, fenomena ini adalah bentuk political overreach, ketika seorang pejabat melampaui batas konstitusional demi kepentingan elektoral pribadi. Ini bukan hanya keliru secara etik, tapi juga memperlihatkan kegagalan dalam memahami peran sebagai wakil.

Banten tak butuh perebutan kuasa di internal kepemimpinan. Banten butuh kerja nyata dan sinergi. Jika kursi kedua justru sibuk menjegal dan mencari sorotan, maka yang menjadi korban adalah rakyat.

Sudah waktunya elite politik Banten angkat bicara. Jangan tunggu stabilitas pemerintahan benar-benar runtuh akibat ambisi pribadi yang disamarkan dalam slogan. Jangan biarkan petuah kearifan lokal Pandeglang hanya jadi hiasan, tanpa makna di dunia nyata.

Oleh: Akhmad Hakiki Hakim, SHI

(Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik)

Skandal Kepemimpinan Bayangan: Dinas Pariwisata Banten Digenggam Orang Rumah

By On April 20, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - Pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel semestinya menjadi fondasi dalam menjalankan roda organisasi perangkat daerah. Namun, apa jadinya jika institusi publik justru dikendalikan oleh sosok yang tidak memiliki kewenangan formal? Dugaan kuat mencuat bahwa Plt. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Linda Rohyati Fatimah, membiarkan sang suami, Didit, menjadi “sutradara bayangan” dalam mengatur berbagai kegiatan strategis di OPD tersebut.

Sejumlah pengusaha lokal mengeluhkan sulitnya bersaing secara sehat dalam proses pengadaan maupun kerja sama program di Disparprov. Mereka mengaku dipersulit bahkan ‘dipinggirkan’ karena tidak masuk dalam skenario yang telah dirancang oleh kekuasaan informal yang tidak kasatmata namun sangat berpengaruh. Hal ini tentu menyalahi prinsip good governance dan melukai iklim usaha yang seharusnya dijaga netral dan profesional oleh pemerintah.

Lebih ironis, fenomena ini berpotensi melanggar aturan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 menyebutkan bahwa pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, serta dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan. Sementara dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 3 huruf f menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menjaga netralitas dan tidak memihak kepada kepentingan pribadi, keluarga, golongan, atau pihak lain.

Informasi yang dihimpun dari internal Dinas Pariwisata menyebutkan bahwa terjadi gesekan hebat antar bidang di tubuh OPD tersebut. Ketidaknyamanan bukan sekadar soal teknis, namun menyangkut kultur kerja yang tak sehat dan suasana psikologis pegawai yang penuh tekanan. Situasi ini diperparah oleh gaya kepemimpinan yang dianggap tidak memberi arahan yang tegas, melainkan justru tunduk pada intervensi dari pihak luar.

Yang menarik dan patut dipertanyakan, keluarga Plt Kadispar dikenal sebagai loyalis garis keras klan Rau—dinasti politik yang secara historis punya pengaruh besar di Banten. Maka publik bertanya-tanya: bagaimana bisa Linda justru dipercaya memimpin OPD strategis pada era Gubernur Andra yang secara politik dikenal sebagai antitesis dari kekuatan lama itu? Apakah ini bagian dari kompromi politik di belakang layar, ataukah ada skenario lain yang sedang dimainkan?

Staf-staf yang mencoba bersikap profesional justru merasa terintimidasi, seakan bekerja di bawah bayang-bayang kekuasaan ganda. “Kami tidak tahu siapa yang sebenarnya harus ditaati, kadang instruksi datang dari luar kantor, lewat orang rumah bu Kadis,” ungkap seorang ASN yang enggan disebutkan namanya. Dalam birokrasi, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap etika publik dan prinsip administrasi negara.

Fenomena ini jelas mencerminkan buruknya manajemen kepemimpinan di Disparprov Banten. Ketika seorang kepala dinas, apalagi yang hanya berstatus pelaksana tugas, kehilangan independensinya, maka organisasi akan menjadi rapuh, rentan konflik, dan rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pemerintah Provinsi Banten tak boleh diam membiarkan hal ini berlarut-larut.

Gubernur Banten dan Inspektorat Daerah wajib melakukan investigasi terbuka. Ini bukan hanya soal etik, melainkan potensi pelanggaran hukum administrasi dan disiplin PNS. Diamnya otoritas terhadap persoalan ini justru memperkuat asumsi adanya pembiaran dan melemahnya sistem kontrol internal pemerintah daerah.

Pariwisata adalah sektor vital yang bisa menjadi lokomotif ekonomi Banten. Namun bagaimana mungkin sektor ini bisa maju jika pengelolaannya justru terjebak dalam praktik-praktik manipulatif dan kepentingan sempit? Jika tidak segera dibenahi, maka bukan mustahil kepercayaan publik dan mitra kerja terhadap Disparprov Banten akan runtuh total.

Sudah saatnya Banten berhenti menjadi panggung eksperimen bagi pemimpin yang tidak layak. Rakyat tidak butuh pejabat yang hanya menjadikan jabatan sebagai simbol kekuasaan, sementara kendali sebenarnya ada di tangan orang-orang di luar sistem. Ini adalah bentuk pembusukan birokrasi dari dalam. Dan jika Gubernur Andra tidak segera bertindak, maka publik berhak mencurigai bahwa ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari skema kekuasaan yang lebih besar.

Oleh : Feriyana

Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik dan Sosial Budaya

(Ketum LSM Jambakk)

Dimyati Natakusumah: Wakil yang Terlalu Nyaring, Kudeta dalam Kesunyian

By On April 19, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - Fenomena politik di Banten kembali menjadi sorotan publik, bukan karena inovasi kebijakan atau capaian pembangunan yang menonjol, tetapi karena dinamika relasi kuasa yang tidak lazim antara Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah. Dalam beberapa kesempatan, Wakil Gubernur tampil terlalu dominan, bahkan mencolok melebihi porsi dan fungsi konstitusionalnya. Masyarakat mulai mempertanyakan batas-batas etika kekuasaan yang semestinya dijaga dalam sistem pemerintahan daerah.

Secara normatif, wakil gubernur adalah pendamping kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia bukan pembuat keputusan utama, melainkan partner strategis yang membantu pelaksanaan kebijakan gubernur. Namun yang terlihat di Banten justru sebaliknya. Dimyati sering kali tampil di ruang publik sebagai aktor utama, menyampaikan pernyataan-pernyataan yang seharusnya menjadi domain eksklusif gubernur.

Salah satu contoh nyata adalah ketika dalam rapat perdana dengan organisasi perangkat daerah (OPD) pada 21 Februari 2025, Dimyati langsung memimpin jalannya rapat dan memberikan arahan tegas mengenai efisiensi anggaran. Ia menekankan pentingnya menghindari pemborosan dan meminta kepala dinas untuk bekerja secara profesional, bahkan menyatakan bahwa mereka tidak boleh “diperas” atau “dilecehkan” dalam menjalankan tugasnya. Pernyataan ini, meskipun bertujuan positif, menimbulkan pertanyaan mengenai peran gubernur dalam memberikan arahan strategis kepada OPD.

Setelah menjabat, tindakan Dimyati tidak mereda. Dalam beberapa forum resmi pemerintahan, seperti pembukaan APKI Banten Fest 2025 pada 23 Februari 2025, ia tampil sebagai pemimpin utama tanpa kehadiran gubernur. Bahkan dalam pernyataan di media lokal saat membuka acara tersebut, ia menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan sebagai pelaksana teknis yang memastikan peraturan ketenagakerjaan di tempat kerja. Ungkapan tersebut menimbulkan kejanggalan administratif karena pengawasan ketenagakerjaan merupakan program lintas sektor yang mestinya dirancang dalam bingkai kolektif pemerintahan daerah, bukan inisiatif personal.

Pergeseran ini tentu berpotensi menciptakan disharmoni di tubuh birokrasi Banten. ASN sebagai pelaksana kebijakan publik akan terjebak dalam kebingungan hierarki jika peran gubernur dan wakil gubernur tidak dibedakan secara tegas. Secara institusional, ini merusak tatanan tata kelola yang sehat, dan dalam jangka panjang dapat melemahkan legitimasi pemerintahan di mata publik.

Kritik publik pun tak terelakkan. Di berbagai forum diskusi dan ruang digital, masyarakat Banten menyuarakan keresahan atas dominasi Dimyati dalam komunikasi pemerintahan. Bagi masyarakat yang paham politik, ini tidak sehat bagi demokrasi lokal. Namun bagi masyarakat awam, situasi ini menciptakan persepsi keliru tentang siapa sebenarnya pemimpin utama di provinsi ini.

Tidak sedikit pula pihak yang menilai sikap Dimyati sebagai manuver politik menjelang kontestasi berikutnya. Dengan memanfaatkan panggung jabatan sebagai alat pencitraan, ia tampaknya sedang membangun modal politik untuk masa depan. Namun, etika publik tetap harus menjadi pagar moral. Masyarakat butuh pemimpin yang menunjukkan sinergi, bukan kompetisi kekuasaan di internal pemerintahan.

Lebih lanjut, dalam beberapa agenda strategis seperti kuliah dhuha di Masjid Bilal Perguruan Muhammadiyah Kota Serang pada 9 Maret 2025, Dimyati terlihat memimpin jalannya acara dan menyampaikan arahan kebijakan tanpa kehadiran gubernur. Ia menegaskan kesiapan pelaksanaan program sekolah gratis di Banten, menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp140 miliar telah dialokasikan untuk program tersebut. Tindakan ini tidak hanya simbolik, tetapi juga substansial karena secara prosedural dapat menciptakan ketidakteraturan dalam jalur komando pemerintahan.

Tantangan terbesar kini ada pada Gubernur Andra Soni sendiri. Mampukah ia menunjukkan ketegasan dalam menjaga kewibawaannya sebagai pemimpin tertinggi daerah? Ataukah ia justru terjebak dalam jebakan birokrasi diam yang secara diam-diam membiarkan dominasi wakilnya terus berlangsung? Ketegasan bukan soal konfrontasi, melainkan soal kepemimpinan yang terukur dan konsisten dalam mengawal norma-norma sistem pemerintahan.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kejadian ini seharusnya menjadi momentum evaluasi. Relasi gubernur dan wakil gubernur harus berdasarkan asas saling melengkapi, bukan saling menegasi. Banten tidak butuh dualisme kepemimpinan. Yang dibutuhkan rakyat adalah harmoni yang membuahkan kerja nyata dan kebijakan yang berpihak.

Kudeta dalam Kesunyian

Dalam sunyi birokrasi yang teratur, kau menyelusup dengan kata-kata bak fatwa,

Menabuh genderang kuasa tanpa mandat, memalsukan legitimasi dalam balutan diplomasi.

Etika publik kau lipat dalam amplop ambisi, seolah rakyat buta pada tata norma konstitusi.

Ini bukan pendampingan, ini deviasi yang terstruktur—sebuah kudeta tanpa pedang,

Namun menyayat kepercayaan publik, menodai prinsip checks and balances yang agung.

Oleh: Saeful Hidayat, SH., MH

Aktivis, Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik Banten. (Wakil Ketua Umum II DPP Gerakan KAWAN)

Nana Supiana, Figur Birokrat di Tengah Perdebatan Demokrasi dan Meritokrasi

By On April 14, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - Proses penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Banten tengah menjadi sorotan publik. Bukan semata karena posisi ini adalah jabatan tertinggi dalam karier Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan karena dinamika naratif yang menyertainya. Sayangnya, sebagian narasi yang berkembang justru mencederai semangat profesionalisme ASN dan menggeser diskursus ke wilayah yang bias dan penuh prasangka.

Salah satu yang disayangkan adalah anggapan bahwa dukungan terbuka masyarakat terhadap salah satu kandidat kuat, Nana Supiana, dianggap sebagai beban politik bagi Gubernur atau bahkan dikaitkan dengan skenario “balas budi”. Pendekatan seperti ini tidak hanya reduktif, tapi juga melemahkan partisipasi publik yang sah dalam ruang demokrasi.

Nana Supiana bukan nama asing dalam birokrasi Banten. Rekam jejaknya terbentang panjang dalam jabatan-jabatan strategis di lingkungan Pemprov. Ia dikenal sebagai figur teknokratik yang tenang, adaptif, dan bekerja dalam diam. Ketika dukungan terhadapnya datang dari berbagai elemen—tokoh masyarakat, akademisi, hingga organisasi sipil—ini bukan sinyal intervensi, tetapi ekspresi kepercayaan.

Mengapa dukungan semacam ini justru dianggap problematik? Bukankah modal sosial dan kepercayaan publik adalah salah satu indikator penting dalam menilai kelayakan seorang pemimpin birokrasi?

Ketakutan bahwa dukungan akan berubah menjadi tekanan politik adalah kekhawatiran yang prematur. Justru dalam era tata kelola pemerintahan yang menuntut akuntabilitas dan transparansi, pejabat publik yang memiliki legitimasi ganda—legal dari kepala daerah dan moral dari publik—lebih mampu menghadirkan birokrasi yang melayani.

Perlu ditekankan, jabatan Sekda bukan posisi politik. Ini adalah jabatan karier ASN tertinggi yang seyogianya diisi melalui prinsip meritokrasi, profesionalisme, dan integritas. Maka jika Nana Supiana melalui semua tahapan seleksi sesuai sistem kepegawaian nasional dan mendapat dukungan luas, itu adalah kekuatan, bukan kerentanan.

Sudah saatnya Banten dipimpin oleh birokrat yang tak hanya kuat secara teknokratik, tetapi juga memiliki keberterimaan sosial. Dalam diri Nana, sebagian publik melihat harapan akan birokrasi yang terbuka, bersih, dan humanis.

Gubernur Andra Soni tentu memiliki hak prerogatif sekaligus tanggung jawab moral untuk memilih Sekda terbaik. Namun, bukan berarti aspirasi publik harus dikesampingkan apalagi dicurigai. Menyikapi dukungan sebagai bagian dari proses demokrasi justru memperkuat legitimasi dan memperluas basis sosial birokrasi itu sendiri.

Menjaga profesionalisme ASN bukan berarti mensterilkan mereka dari dukungan publik, melainkan memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai nilai-nilai meritokrasi dan transparansi. Rekam jejak dan integritas harus tetap menjadi parameter utama, bukan asumsi-asumsi tak berdasar.

Banten membutuhkan figur birokrat yang kuat dalam tata kelola, dan bersih dari prasangka. Jika Nana Supiana adalah pilihan itu, maka wajar bila publik berharap lebih dan siap mengawal bersama.

Langkah Gubernur Andra Soni dalam menempatkan figur Sekda bukan hanya soal memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga bagian dari visi reformasi birokrasi yang lebih besar. Dengan memilih figur yang memiliki integritas, kompetensi, dan diterima luas oleh masyarakat, Gubernur mengirimkan pesan bahwa birokrasi Banten harus berdiri di atas fondasi profesionalisme, bukan kepentingan sesaat.

Pemilihan Sekda merupakan titik krusial dalam konsolidasi tata kelola pemerintahan. Figur Sekda akan menjadi penentu denyut harian birokrasi, pengawal kebijakan strategis, sekaligus jembatan antara visi kepala daerah dan implementasi di lapangan. Jika pilihan Gubernur jatuh pada sosok seperti Nana Supiana, itu bukan sekadar keputusan administratif, tetapi langkah konkret menuju penguatan struktur birokrasi yang bersih, efektif, dan akuntabel.

Dalam konteks ini, publik perlu memberikan ruang bagi Gubernur untuk menjalankan kewenangannya secara objektif dan proporsional. Dukungan terhadap sosok tertentu bukan bentuk tekanan, melainkan partisipasi. Dan keputusan akhir yang diambil secara bijak dan independen akan menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan Banten yang berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu.

Oleh: Dr. Budi Ilham Maliki – Akademisi dan Aktivis Kebijakan Publik, UNIBA Banten

DPW APP TNI Banten Deklarasi Dukung Revisi UU TNI

By On April 07, 2025

 


BANTEN, JinNewsOne.Com – Menanggapi atas adanya revisi UU TNI yang telah di sahkan secara resmi oleh DPR RI, Organisasi Kemasyarakatan Aliansi Pejuang & Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (APP TNI) Provinsi Banten melakukan deklarasi dukungannya terhadap Revisi UU TNI yang telah sahkan oleh DPR-RI belum lama ini.

Deklarasi tersebut dilaksanakan di Jagabaya Lebak Banten oleh unsur pengurus DPW dan DPD APP TNI, (05/04/2025).

Deklarasi yang dilakukan ini semata-mata adalah menyampaikan pernyataan sikap dukungan APP TNI terhadap Revisi UU nomor 34 Tahun 2004 yang di sahkan Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025, terang Drs Rd. A. Rauf kepada media ini.

Berikut pernyataan sikap DPW APP TNI Provinsi Banten terhadap Revisi UU TNI:

1. Kami menghormati dan mengapresiasi Pengesahan dari DPR RI atas Revisi UU TNI yang baru yakni UU No. 34 Tahun 2004 yang di sahkan Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025;

2. Kami mendukung Revisi UU TNI sebagai dasar Hukum Nasional bagi perubahan fungsi TNI dalam keikutsertaan TNI dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan optimal ke depan;

3. Kami mendukung TNI terlibat dalam menjaga batas-batas negara untuk mencegah masuknya infiltrasi pihak asing, termasuk membawa kekuatan asing beserta paham komunisme, maupun liberalisme kedalam wilayah negara RI;

4. Kami mendukung TNI terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan bandar-bandar dan peredaran Narkoba yang telah merusak masa depan generasi muda Indonesia dan merusak sendi kehidupan masyarakat Indonesia;

5. Kami mendukung TNI terlibat langsung dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme yang akan merusak kesatuan dan kedamaian bangsa Indonesia;

6. Kami mendukung keterlibatan langsung TNI dalam pencegahan dan penegakan hukum terutama dalam penindakan pidana korupsi yang telah menghancurkan sendi perekonomian nasional selama ini.

Demikian pernyataan sikap APP TNI Provinsi Banten ini kami sampaikan dengan dukungan sepenuhnya, karena kami tidak melihat kembalinya Dwi Fungsi TNI namun semata hanya untuk kepentingan nasional demi perbaikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lebih baik ke depan.

Serang – Banten, 06 Maret 2025.

Dewan Pimpinan Daerah

APP TNI Banten

Para penyampai Pernyataan sikap tersebut masing-masing disampaikan oleh;

Tokoh masyarakat Banten, Prof DR TB. Jib Muhibbudin Hamid SH MM MBA SMKP dan H. Abdullah Ubed.

Ketua DPW APP TNI Banten, Drs Rd A.Rauf Ismail, Panglima APP TNI, Sukatma, wakil panglima DPW APP TNI Banten, TB M.Hasan.

Ketua DPD APP TNI Kabupaten Lebak, Ucu Azhari, Humas, sekretaris, Titin Sustiawatin, Humas, Bendahara, Lalawati, DPW APP TNI Banten, Jahidin, Sekretaris, Emul Hayatul Bayan Ningsih, APP TNI Banten, Ira Sanira, Ketua DPD APP TNI Kota Serang, Agung Putro Suhendro, dan anggota ELI Sondari, Hj. Neng Eulis, Nurleli dan Yani.

(Suprani)

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

By On Maret 24, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com – Pengadaan motorized screen untuk meja rapat DPRD Banten dengan anggaran fantastis Rp18,5 miliar terus menuai sorotan tajam dari publik. Angka yang tidak masuk akal ini diduga sarat dengan praktik mark-up brutal atau bahkan modus bancakan anggaran. Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik, Kamaludin, menegaskan bahwa dirinya telah menyiapkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah dokumen sebagai barang bukti dugaan penyimpangan dalam proyek ini.

“Dengan nominal sebesar itu, masyarakat berhak bertanya: Uang rakyat ini sebenarnya dipakai untuk apa? Jika harga pasar motorized screen berkisar Rp12 juta hingga Rp15 juta per unit, bahkan yang premium hanya Rp100 jutaan, bagaimana bisa DPRD Banten menganggarkan hingga Rp18,5 miliar? Apakah mereka membeli layar berlapis emas?” sindir Kamaludin dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (20/3/2025).

Pengadaan ini terbagi dalam dua paket, yakni:

1. Pengadaan motorized screen meja rapat bagian sisi/pinggir senilai Rp9.292.500.000

2. Pengadaan motorized screen meja rapat bagian tengah senilai Rp9.233.500.000

“Kedua paket ini dibiayai oleh APBD 2024 dan berada di bawah tanggung jawab Sekretaris DPRD Banten, dengan lokasi proyek di kantor DPRD Banten, Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani, KP3B, Banten,” ungkap Kamaludin seraya menjelaskan bahwa kedua paket ini realisasi pada tanggal 23 Februari 2024 dengan nilai Rp. 9.117.270.000,- dan Rp. 9.060.453.000,-

Kamaludin menegaskan, ada indikasi kuat bahwa proyek ini tidak transparan dan sengaja dibuat buram. Tidak ada spesifikasi teknis yang jelas, jumlah unit yang akan dibeli pun tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). “Jika semua ini dilakukan secara terang-benderang, mengapa begitu sulit mendapatkan informasi detailnya?” tegasnya sambil mengungkapkan berdasarkan data yang dipegangnya banyak dugaan kejanggalan lainnya dalam proyeksi program di gedung DPRD sepanjang tahun 2024.

Dalam analisisnya, Kamaludin menyoroti peran Sekretaris DPRD Banten, yang bertanggung jawab atas proyek ini dan Ia menekankan bahwa Sekretaris Dewan sebagai pejabat yang menandatangani proyek ini harus bisa memberikan penjelasan rinci kepada publik.

“ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat! Kalau memang pengadaan ini benar-benar diperlukan, buktikan. Tunjukkan berapa unit yang dibeli, spesifikasinya seperti apa, dan mengapa harganya bisa melejit jauh dari harga pasar. Jangan berlindung di balik meja birokrasi dan berharap publik lupa!” tukas Kamaludin.

Menurutnya, jika DPRD Banten tidak segera memberikan klarifikasi, maka dugaan adanya permainan anggaran semakin menguat. “Apakah ini proyek sungguhan atau hanya kamuflase untuk menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu? Jika pengadaan ini benar-benar dilakukan, mengapa informasinya begitu gelap,”

Sebagai langkah konkret, Kamaludin memastikan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia telah menyiapkan laporan resmi ke KPK dan sejumlah dokumen yang menguatkan dugaan mark-up dalam pengadaan ini.

“Kami sudah mengumpulkan data harga pasar, dokumen pengadaan, serta analisis perbandingan harga yang menunjukkan ketidakwajaran anggaran Rp18,5 miliar ini. Kami ingin KPK turun tangan mengusut tuntas, termasuk memeriksa siapa saja yang terlibat dalam proyek ini,” tegasnya.

Menurut Kamaludin, dugaan skandal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Kalau ini benar-benar proyek bancakan, maka ini adalah perampokan uang rakyat secara terang-terangan! Dan siapapun yang terlibat harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum!”

Selain ke KPK, Kamaludin juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit mendalam terhadap proyek ini. Jika ditemukan kejanggalan, bukan hanya proyek ini yang harus dibatalkan, tetapi juga pihak yang bertanggung jawab harus diadili.

“DPRD Banten dan Sekretariatnya harus paham bahwa era main proyek seenaknya sudah berakhir! Kami tidak akan tinggal diam melihat anggaran rakyat dihambur-hamburkan tanpa kejelasan!” pungkasnya.

Kamaludin menegaskan bahwa masyarakat kini menunggu, apakah DPRD Banten akan berani membuka data dan membuktikan bahwa proyek ini benar-benar bersih, atau justru terus menghindar dan membiarkan isu ini menggantung. Satu hal yang pasti, mata publik sedang mengawasi!

(*/red)

Anggaran Motorized Screen di DPRD Banten Tahun Anggaran 2024 Fantastis

By On Maret 20, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - Pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Namun, ketika anggaran yang diajukan tampak tidak masuk akal, kecurigaan publik pun muncul. Hal ini bisa disimak dan dilihat pada pengadaan motorized screen untuk meja rapat DPRD Banten dengan total anggaran mencapai Rp18.526.000.000 tahun anggaran 2024, demikian dikatakan Kamaludin, Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik.

Dikatakan Kamaludin, rincian anggaran tersebut meliputi dua paket mata anggaran, yaitu pengadaan motorized screen meja rapat bagian sisi/pinggir senilai Rp9.292.500.000 dan pengadaan motorized screen meja rapat bagian tengah senilai Rp9.233.500.000. Kedua paket ini didanai oleh APBD tahun 2024 dan berada di bawah tanggung jawab Sekretaris DPRD Banten, dengan lokasi di Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani, pusat perkantoran KP3B Provinsi Banten.

“Angka yang fantastis ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Apakah pengadaan ini benar-benar diperlukan? Apakah harga yang diajukan sesuai dengan harga pasar? Ataukah ini merupakan proyek fantastis yang hanya menghabiskan uang rakyat tanpa manfaat nyata?,” Tanya Kamaludin.

Lebih lanjut Diterangkan Kamaludin, untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari disimak dan dilihat harga pasar untuk motorized screen. Berdasarkan penelusuran online, berikut beberapa contoh produk dan harganya:

BRITE Motorized Screen 200” dengan ukuran 400 x 300 cm dijual seharga Rp12.000.000.

CASA SCREEN Motorized Screen 200” dengan ukuran 305 x 406 cm memiliki harga Rp14.600.000.

Datalite Motorized Screen 200” dengan ukuran 406 x 305 cm dibanderol Rp15.850.000.

Screenview Motorized Screen 300”, salah satu produk premium dengan spesifikasi tinggi, hanya dihargai Rp100.880.000 per unit.

“Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa harga motorized screen dengan ukuran besar berkisar antara Rp12.000.000 hingga Rp15.850.000 per unit, sedangkan produk premium yang jauh lebih besar hanya Rp100.880.000 per unit. Dengan asumsi harga tertinggi sekalipun, jika DPRD Banten membutuhkan 100 unit motorized screen kelas premium, total anggaran yang dibutuhkan hanya sekitar Rp10.088.000.000, masih jauh lebih kecil dibandingkan anggaran Rp18,5 miliar yang diajukan!,” ungkap Kamaludin.

Lantas, menurut Kamaludin, uang miliaran rupiah itu untuk apa? Jika tidak ada spesifikasi teknis, jumlah unit yang dibeli tidak dijelaskan dalam RUP, dan harga pasar jauh lebih murah, maka publik wajar curiga bahwa ini adalah proyek mark-up brutal atau bahkan pengadaan semi fiktif! Apakah pengadaan ini benar-benar dilakukan, ataukah hanya modus bancakan anggaran demi keuntungan segelintir elite?

Disisi lain, kata Kamaludin, perbedaan mencolok ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada mark-up gila-gilaan atau bahkan indikasi proyek siluman! Tanpa jumlah unit yang jelas, spesifikasi yang tidak disebutkan, serta harga yang tidak masuk akal, DPRD Banten seolah-olah sedang mempermainkan uang rakyat dengan skema yang mencurigakan. Jika ini adalah proyek sungguhan, kenapa detail pengadaannya begitu buram dan tidak transparan?

Lebih tegasnya, lanjut Kamaludin, seharusnya DPRD Banten dan pihak terkait harus memberikan penjelasan rinci mengenai rincian anggaran tersebut. Berapa unit motorized screen yang akan dibeli? Apa spesifikasi teknisnya? Apakah ada fitur khusus yang membuat harganya jauh lebih mahal dari harga pasar? Tanpa jawaban yang jelas, dugaan penyimpangan akan semakin kuat dan kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin runtuh.

Selain itu, lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib turun tangan untuk mengaudit dan menyelidiki pengadaan ini. Jika ditemukan adanya indikasi korupsi, mark-up, atau pengadaan fiktif, pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ini menjadi modus berulang yang terus menggerogoti APBD Banten!, tegas Kamaludin

Menurut Kamaludin, masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang pajak mereka digunakan. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam pengelolaan anggaran negara. Jika DPRD Banten merasa tidak bersalah, maka buka data dan berikan bukti fisik pengadaan ini! Jangan hanya diam dan berharap isu ini hilang begitu saja.

“ini bukan sekadar persoalan motorized screen. Ini adalah bentuk nyata dari bagaimana pengelolaan keuangan negara sering kali diselewengkan dengan cara-cara licik! Jika pengadaan ini terbukti hanya proyek bancakan, maka ini adalah perampokan uang rakyat secara terang-terangan! Dan bagi siapa pun yang terlibat, bersiaplah untuk bertanggung jawab di hadapan hukum!,” Kamaludin mengingatkan.

(*/red)

Pastikan Pelayanan yang Terbaik Bagi Pemudik, PERBAL Dukung Kebijakan Pemerintah Soal Tiket Angkutan Lebaran

By On Maret 20, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com – Paguyuban Pengurus Bus & Agen Lintas (PERBAL) Provinsi Banten menggelar Buka Puasa Bersama (Bukber) Ramadhan 1446 hijriah, Kamis (20/3/2025) di Aula Lt 2 gedung Terminal Pakupatan, Kota Serang.

Pertemuan ini sekaligus dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga tiket angkutan lebaran tahun 2025.

Ketua PERBAL Banten, Andi Baraba mengatakan pertemuan ini merupakan ajang tali silaturahmi antara pengurus dan anggota, dengan para stakeholder terkait, dalam meningkatkan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Kepala Terminal Pakupatan Kota Serang Waluyo, perwakilan Dirlantas Polda Banten, dan perwakilan Dinas Perhubungan Kota Serang.

“Selain menjalin tali silaturahmi, kami juga meresmikan dan mendeklarasikan PERBAL ini kepada para stakeholder maupun masyarakat, agar kami ke depan bisa bekerja dan meningkatkan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat di Terminal Pakupatan ini,” ujar Andi.

Ia menuturkan bahwa PERBAL merupakan salah satu organisasi agen bus, yang bergerak di bidang angkutan umum antar lintas pulau.

Selain itu, pihaknya juga ingin berkontribusi kepada masyarakat melalui dukungan program-program yang ada di pemerintah.

“Makanya kita membentuk paguyuban ini agar bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta lebih meningkatkan citra image yang baik aman dan nyama,” ucapnya.

Saat ini anggota PERBAL Banten tercatat sekitar 20 peserta. Jumlah tersebut dipastikan Andi akan terus bertambah seiring waktu berjalan.

“Mungkin nanti akan kita kembangkan lagi, kita rangkul lagi agen-agen yang berada di Ciujung, Cikande dan sekitarnya untuk bisa bergabung,” katanya.

Andi menegaskan, bahwa saat ini juga pihaknya tengah fokus terlebih dahulu dalam mempersiapkan arus mudik yang diperkirakan akan dimulai pada H-7 lebaran hingga H+7 pasca hari raya Idul Fitri.

“Insya Allah ke depan nanti kita sambil berjalan sambil menunggu kebijakan-kebijakan atau regulasi dari pemerintah maupun pihak Terminal Pakupatan terkait seputar pelayanan angkutan umum ini,” katanya.

“Harapan kami setidaknya diakui lah oleh masyarakat, bahwa kami ada eksistensinya. Bahkan bukan sekedar ada, tapi bisa membantu melayani kepada masyarakat khususnya yang ingin bepergian dari Terminal Pakupatan atau sebaliknya,” katanya.

(*/red)

Usut Tuntas Proyek Saum di Dishub Banten: Ungkap Proyek Pokir Anggota DPRD Banten yang Diduga Korupsi Terstruktur, Sistematis, dan Masif!

By On Maret 17, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - Dugaan korupsi proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang merugikan rakyat Banten hingga miliaran rupiah adalah bukti nyata bahwa birokrasi di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten bukan hanya gagal total, tetapi juga telah berubah menjadi sarang para tikus berdasi. Bagaimana mungkin sejak 2018 hingga 2024, proyek ini terus menyedot anggaran, tetapi tidak memberikan manfaat sedikit pun bagi masyarakat? Inilah pola korupsi klasik: bakar uang rakyat tanpa hasil, hanya untuk memperkaya segelintir pejabat dan oknum panitia anggaran baik eksekutif maupun legislatif.

Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo, tak bisa lagi bersembunyi di balik alasan birokrasi atau hambatan teknis. Fakta-fakta yang terungkap begitu terang-benderang! Dua unit bus yang tak beroperasi, halte yang dibangun di sepanjang titik project SAUM dari tahun ke tahun tanpa operasional yang jelas, anggaran jasa konsultasi yang terus dikucurkan tanpa ada hasil nyata—semua ini adalah skandal korupsi yang dipelihara dengan sadar dan sistematis! Jika Tri Nurtopo tidak bisa memberikan jawaban yang jelas, maka ia layak dicopot dan diseret ke meja hijau!

Bagaimana mungkin proyek dengan anggaran Rp 16,5 miliar lebih tidak memberikan dampak sama sekali bagi masyarakat? Bagaimana bisa halte dan bus yang diadakan dengan uang rakyat malah menjadi monumen kegagalan Dishub dan DPRD? Ini bukan hanya pemborosan, tapi perampokan terang-terangan! Jika proyek ini terus berjalan dengan modus yang sama, maka jelas ada sindikat yang terus bermain dan menikmati hasil korupsi ini.

Selain proyek SAUM, indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD dalam proyek lain di Dishub Banten juga perlu ditelusuri, khususnya pada program seperti Area Traffic Control System (ATCS), proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), serta proyek marka jalan yang nilainya milyaran rupiah dan berkaitan dengan Pokir DPRD. Jika memang ada pola yang sama dalam mekanisme anggaran dan pelaksanaannya, maka tidak menutup kemungkinan bahwa proyek-proyek lain di lingkungan Dishub Banten juga terindikasi sebagai lahan korupsi. Oleh karena itu, langkah yang diperlukan adalah audit menyeluruh terhadap seluruh program yang bersumber dari APBD, serta tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Lebih ironisnya lagi, ada indikasi kuat keterlibatan oknum anggota DPRD Banten dalam skema kolusi ini. Pokok Pikiran (Pokir) yang seharusnya menjadi solusi bagi rakyat malah disalahgunakan untuk memainkan proyek-proyek untuk kepentingannya. Dugaan permainan dalam penunjukan pihak ketiga, manipulasi anggaran, hingga bancakan uang rakyat semakin membuktikan bahwa anggota dewan yang seharusnya menjadi wakil rakyat malah menjadi bagian yang menggerogoti uang rakyat! Jika Aparat Penegak Hukum (APH) di Banten dan KPK diam saja, maka institusi ini patut dipertanyakan kiprahnya dalam hal penegakkan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Banten

Tidak ada lagi toleransi! Aparat Penegak Hukum di Banten dan KPK harus segera mengusut tuntas kasus ini! Panggil dan periksa Tri Nurtopo, bongkar aliran dana proyek ini, dan seret semua pelaku ke meja hijau tanpa pandang bulu! Jika Gubernur Banten Andra Soni masih membiarkan orang seperti Tri Nurtopo bercokol di jabatan strategis, maka patut dipertanyakan apakah ada kongkalikong antara mereka? Jangan sampai Gubernur melakukan pembiaran bancakan anggaran ini dengan mendudukkan pejabat bermasalah tetap duduk di kursi kekuasaan!

Dan harus diingat, bahwa dana yang dititipkan oleh anggota DPRD Banten bukan hanya di Dishub Banten saja, tapi hampir di setiap OPD melalui Pokok –Pokok Pikiran (Pokir) dan mendominasi APBD Banten, yang patut dipertanyakan adalah, begitu gamblangnya tunjuk menunjuk pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan, begitu terkomunikasinya nilai komisi-komisi yang disebutkan, begitu terkoreksinya bin pokir atas pekerjaan atau program di dinas-dinas tersebut. Apakah sudah begitu rusaknya tatanan Negara dan hukum di negeri ini, apakah sudah begitu akrabnya lingkaran kolusi, korupsi dan nepotisme bercokol di negeri ini.

PROYEK ATCS: MENGGELONTORKAN ANGGARAN MILIARAN TANPA TRANSPARANSI!

Tak hanya SAUM, proyek ATCS pada APBD Tahun 2024 yang menghabiskan anggaran hingga milyaran rupiah lebih juga menyimpan dugaan penyimpangan besar. Beberapa proyek dengan nilai fantastis yang perlu diaudit dan diusut tuntas, antara lain:

 Pengadaan & Pemasangan Traffic Signal Control ATCS Simpang 4 – Rp 8.674.200.000,-

 Revitalisasi Traffic Light Simpang ATCS – Rp 2.994.956.000,-

 Pengadaan & Pemasangan Videowall Command Centre (CC Room) ATCS – Rp 2.812.868.00,-

 Pengadaan & Pemasangan Server ATCS – Rp 2.720.400.000,-

 Pengadaan & Pemasangan Traffic Signal Control ATCS Simpang 3 – Rp 1.620.200.000,-

 Belanja Paket Internet ATCS – Rp 784.008.000,-

 Pengadaan & Pemasangan Traffic Light Simpang 3 – Rp 1.040.087.400,-

Dari proyek-proyek ini, tidak ada transparansi bagaimana realisasi anggarannya! Proyek ATCS yang seharusnya meningkatkan sistem pengendalian lalu lintas justru menjadi lahan korupsi baru! Apa hasil dari miliaran rupiah yang digelontorkan? Apakah sistem ATCS benar-benar berfungsi maksimal atau hanya sekadar proyek untuk menguras uang rakyat?

Demikian juga yang berkaitan dengan Penerangan Jalan Umum, Marka Jalan dan lain-lain, pada akhirannya dari urutan bagian-bagian item pekerjaan tersebut, dinyatakan bahwa usulan kegiatan tersebut adalah bagian dari Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Banten.

Kita bisa simak alokasi anggaran di APBD Dishub Banten Tahun Anggaran 2024, terutama yang berkaitan dengan area PJU dan Marka Jalan, dimana dikatakan sebagian besar adalah bagian dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Banten, diantaranya :

 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan-Jalan-jalan Propinsi, Pengadaan dan Pemasangan Marka DI Ruas Jalan Propinsi – Rp 3.329.000.000,-

 Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Warning Light Tenaga Surya – Pengadaan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas Standar - Rp. 3.029.079.000,-

 Pengadaan dan Pemasangan / Instalasi APJ/LPJU Stang Ornamen (Mekanikal dan Elektrikal) Listrik PLN pada Ruas Jalan Propinsi di WKP III - Rp. 2.517.396.000,-

 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan – Jalan-Jalan Propinsi, Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan di WKP iii - Rp. 2.330.300.000,-

 Pengadaan Lampu LED Armateur LPJU/APJ Daya 90 Watt Non Smart System (Alokasi Pemasangan APJ /LPJU Stang Ornamen di WKP III) - Rp. 2.225.700.000,-

 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan – Jalan-jalan Propinsi, Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan di WKP ii - Rp. 1.997.400.000,-

 Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor- Alat Listrik – Belanja Barang Revitalisasi Warning Light - Rp. 1.916.088.000,-

 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan – Jalan-Jalan Propinsi, Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan di Jaln WKP I – Rp. 1.664.500.000,-

 Belanja Modal Jaringan Distribusi, Belanja Modal Pengadaan Pemasangan APJ/LPJU Tenaga Listrik PLN (Tiang Single Arm dan Double Arm) - Rp. 1.482.882.000,-

 Pengadaan Lampu LED Armateur LPJU/APJ Daya 120 Watt Non Smart System (Alokasi Pemasangan APJ/LPJU Tiang Single Arm dan Double Arm) - Rp. 1.200.800.000,-

 Pengadaan dan Pemasangan/Instalasi APJ/LPJU Stang Ornamen (Mekanikal dan Elektrikal Liistrik PLN pada Ruas Jalan Propinsi di WKP II - Rp. 1.198.760.000,-

 Pembangunan Zona Selamat Sekolah Zoss – Pengadaan dan Pemasangan Marka Zoss Coldplastic-Pengadaan dan Pemasangan Marka Zoss Thermoplastic - Rp. 1.078.761.675,-

 Pengadaan dan Pemasangan Traffic Light Simpang Tiga - Rp. 1.040.087.400,-

 Pembangunan CC Room – Rp, 948.000.000,-

 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan – Jalan-Jalan Propinsi, Pengadaan dan Pemasangan Marka Zebra Cross (20 Lokasi) - Rp. 930.107.050.000,-

 Belanja Komponen-komponen Rambu-rambu – Belanja Barang RevitalISASI Warning Light - Rp. 854.514.000,-

 Pengadaan Lampu LED Armateur LPJU/APJ Daya 90 Watt Non Smart System (Alokasi Pemasangan APJ/LPJU Stang Ornamen di WKP II - Rp. 840.820.000,-

 Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Warning Light Tenaga Surya – Pengadaan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas Standar - Rp. 807.754.400,-

 Belanja Pengadaan Lampu LED Armateur LPJU – Pengadaan Armature Lampu APJ/PJU (E-Kataloge) 90 Watt Non Smart System (Untuk Stock Pemeliharaan) - Rp. 741.900.000,-

 Belanja Modal Jaringan Distribusi, Konversi APJ/LPJU Solar cell Menjadi APJ/LPJU Tenaga Listrik PLN - Rp. 666.588.000,-

 Belanja Modal Jaringan Distribusi Pengadaan Lampu LED, Armateur LPJU/APJ Daya 90 Watt Non Smart System (Alokasi Konversi APJ/LPJU) - Rp. 593.520.000,-

 Pengadaan Lampu LED Armateur LPJU/APJ Daya 90 Watt Non Smart System (Alokasi Pemasangan APJ/LPJU Stang Ornamen di WKP I - Rp. 593.520.000,-

 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan – Jalan-jalan Propinsi, Pengadaan dan Pemasangan Marka Zebra Cross - Rp. 399.480.000,-

Melihat fenomena dan realita yang terjadi sepanjang tahun 2024, tentunya akan berulang kembali pada tahun 2025 ini dan jawabannya, Mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil harus bersatu untuk menjungkalkan para maling anggaran ini! Jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lambat bertindak, gelombang aksi besar harus dilakukan! Banten bukan tempat bagi para bandit berdasi yang pura-pura bekerja tapi hanya memperkaya diri sendiri!

Sudah saatnya aktivis, mahasiswa dan masyarakat sipil bersatu untuk menyuarakan mafia anggaran dan proyek di Pemprop Banten ini kehadapan Aparat Penegak Hukum maupun KPK. Ketika rekan-rekan aktivis bergerak, terjadi penolakan atau argumentasi di media mengkoreksi pergerakan rekan-rekan aktivis di sosmed oleh yang mengaku atas nama aktivis atau akademisi, sudah dipastikan yang bersangkitan juga adalah bagian dari penerima manfaat pada lingkaran mafia anggaran tersebut.

Perbanyak simpul-simpul diskusi dan kajian atas tema dan materi ini, sampaikan analisa, kajian dan observasi ini kehadapan publik melalui sosial media. Diharapkan dengan cara-cara seperti ini para mafia anggaran yang berlindung atas nama jabatan mulai mengerem tindakan-tindakan mereka yang selalu merugikan rakyat dan Negara.

Ingat! Saat ini Negara sedang dalam masa keprihatinan dalam kondisi keuangan Negara yang sedang tidak baik-baik saja, efesiensi keuangan saat ini sedang diilakukan. Uang rakyat harus kembali ke rakyat, bukan ke kantong pejabat rakus! Jika kasus ini tidak dituntaskan, maka jangan salahkan jika rakyat turun ke jalan dan menggulingkan pejabat-pejabat yang korup..!!!

OLEH : KAMALUDIN, SE (AKTIVIS PEMERHATI KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK)

Kejati Banten Harus Tegas! Bongkar Dugaan Korupsi Miliaran di Dishub Banten!

By On Maret 11, 2025



Banten, JinNewsOne.Com - Dinas Perhubungan (Dishub) Banten diduga telah menghambur-hamburkan uang rakyat melalui proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang sejak 2018 hingga 2024 tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Proyek bernilai Rp 16,5 miliar lebih ini diduga hanya menjadi ajang pemborosan anggaran, bahkan berpotensi kuat sebagai lahan bancakan para koruptor. Namun, hingga saat ini, tidak ada langkah serius dari aparat penegak hukum, khususnya Kejati Banten, untuk mengusut tuntas skandal ini.

Kami menegaskan, Kejati Banten tidak boleh tinggal diam dan harus segera bertindak tegas! Jika tidak, maka Kejati Banten akan dicap sebagai institusi yang hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Rakyat Banten tidak butuh institusi penegak hukum yang hanya sekadar formalitas, tetapi butuh keberanian untuk menindak pelaku korupsi yang telah menggerogoti uang negara!

Bukti-bukti yang disampaikan oleh DPW Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Banten dalam laporan mereka ke Kejati Banten sudah sangat jelas dan terang benderang. Bus yang tidak beroperasi, halte yang dibangun di titik yang sama setiap tahun, hingga miliaran rupiah anggaran yang digelontorkan untuk jasa konsultasi tanpa hasil yang jelas—semuanya adalah bentuk dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak bisa ditoleransi!

Selain itu, indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD Banten dalam proyek di Dishub Banten ini juga tidak bisa diabaikan. Program yang tertuang dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) mereka diduga kuat menjadi pintu masuk permainan standar ganda dalam pelaksanaan proyek ini, terutama dalam hal penunjukan pihak ketiga. Dengan nilai miliaran rupiah, ada dugaan kuat bahwa proses ini sarat kepentingan, bukan demi kesejahteraan masyarakat, melainkan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Jika benar ada keterlibatan oknum DPRD dalam skandal ini, maka Kejati Banten juga harus segera bertindak tegas! Tidak boleh ada impunitas bagi mereka yang menyalahgunakan jabatannya untuk merampok uang rakyat!

Gubernur Banten juga tidak boleh pura-pura tidak tahu dan lepas tangan! Sudah terlalu lama masyarakat Banten dirugikan oleh kebijakan yang tidak becus dan sarat dengan dugaan korupsi. Tri Nurtopo sebagai Kepala Dinas Perhubungan Banten jelas-jelas telah gagal total dalam menjalankan tugasnya! Jika Gubernur Banten masih membiarkan orang seperti ini bercokol di jabatannya, maka patut dipertanyakan apakah ada kepentingan tersembunyi di balik pembiaran ini!

Gubernur Banten harus segera mencopot Tri Nurtopo dari jabatannya sebagai Kadishub Banten! Tidak ada alasan untuk mempertahankan seorang pejabat yang diduga terlibat dalam pemborosan uang rakyat dan mempermainkan anggaran negara. Jika Gubernur Banten tidak segera bertindak, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang telah memilihnya! Jangan sampai masyarakat menilai bahwa Gubernur ikut menikmati hasil dugaan korupsi ini dengan cara melindungi pejabat yang bermasalah!

Kami tidak akan tinggal diam! Jika dalam waktu dekat Tri Nurtopo tidak dicopot, maka kami akan menuntut pertanggungjawaban Gubernur Banten! Jangan sampai gelombang aksi besar terjadi di Banten hanya karena pemimpin daerah lebih memilih melindungi kroni-kroninya daripada membela kepentingan rakyat! Gubernur harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan membersihkan pejabat-pejabat busuk di lingkarannya!

Jika Kejati Banten serius dalam penegakan hukum, maka:

1. Pejabat-pejabat Dishub Banten yang bertanggung jawab dalam proyek SAUM harus segera diperiksa!

2. Aliran dana proyek ini harus ditelusuri, jangan sampai ada uang rakyat yang berakhir di kantong pejabat dan kroni-kroninya!

3. Setiap pihak yang terlibat harus diseret ke meja hijau, tanpa pandang bulu!

KEJATI BANTEN HARUS MEMBUKTIKAN INTEGRITASNYA!

Peringatan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin sangat jelas: Tidak ada toleransi bagi aparat Kejaksaan yang bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak seharusnya! Jika Kejati Banten tidak segera menindaklanjuti laporan ini, maka patut dipertanyakan, apakah ada pihak di dalam institusi hukum yang bermain mata dengan Dishub Banten?

Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan saat ini berada di puncaknya dengan tingkat kepercayaan 77%, namun jika kasus ini dibiarkan menguap tanpa kejelasan, maka reputasi Kejati Banten akan hancur! Jangan sampai Kejati hanya sibuk dengan kasus-kasus kecil, tetapi membiarkan dugaan korupsi miliaran rupiah di depan mata tanpa tindakan!

Kami, sebagai bagian dari masyarakat sipil, tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari Kejati Banten, maka kami akan terus mengawal kasus ini dengan aksi yang lebih besar! Kejati Banten harus membuktikan bahwa mereka bekerja untuk rakyat, bukan melindungi kepentingan segelintir elit koruptor!

Jangan Biarkan Dishub Banten Leluasa Menghabiskan Uang Rakyat! Usut, Tangkap, Adili Para Koruptor!

Oleh : Kamaludin, SE (Aktivis, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *