Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, 11 Polisi Termasuk Kapolsek Mampang Diperiksa Propam

By On Oktober 02, 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com – Penyidik Direktorat Propam Polda Metro Jaya memeriksa 11 Polisi terkait pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), oleh sekelompok preman. Propam menggali kelalaian Polisi sehingga pelaku bebas masuk membubarkan diskusi.

“Sampai dengan saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 anggota,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Ade Ary menjelaskan, sebanyak 11 anggota tersebut terdiri dari personel Polsek Mampang Prapatan termasuk Kapolsek Edy Purwanto, personel Polres Metro Jakarta Selatan hingga Polda Metro Jaya.

Tak hanya dari anggota Polri, dua masyarakat sipil pun diperiksa Propam.

“Yaitu petugas Sekuriti dan Manajer Hotel Grand Kemang,” tuturnya.

Ade Ary menyebut, Bidang Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut.

“Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bid Propam masih melakukan pendalaman,” kata dia. 

Motif dilakukannya pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional pun masih terus didalami.

“Ini masih didalami terus (terkait motif), kemudian terhadap beberapa pelaku yang sudah terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban,” kata Ade Ary.

“Hal-hal seperti ini (pembubaran paksa) sangat tidak dibenarkan, melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, apalagi ada properti yang dirusak kemudian barang milik orang lain dirusak, ada beberapa orang yang dilakukan pemukulan, ini hal yang sangat tidak baik. Kami pasti akan mendalami dan mengusut tuntas,” lanjutnya. (*/red)

Polda Metro Jaya Jamin Transparan Usut Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

By On Oktober 02, 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com – Bidang Propam Polda Metro Jaya memeriksa 11 personel Polisi terkait kasus pembubaran diskusi oleh massa aksi di Hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Pemeriksaan Propam ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabel penyelidikan kasus.

“Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada sebelas petugas dari Polres, Polsek, dan Polda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 30 September 2024.

Selain personel Polisi, Propam memeriksa dua warga sipil. Mereka adalah sekuriti dan manajer hotel.

“Ada dua masyarakat yang dilakukan pemeriksaan juga oleh Bidpropam, yaitu petugas Sekuriti dan Manajer Hotel Grand Kemang. Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bidpropam masih melakukan pendalaman,” tutur Ade Ary.

Ade Ary tidak merinci 11 personel yang diperiksa Propam tersebut. Namun ia mengatakan, kesebelas personel yang diperiksa itu adalah yang bertugas melakukan pengamanan di lokasi.

“Iya, yang melakukan tugas pengamanan. Kemudian beberapa anggota yang melakukan pengamanan dilakukan pendalaman terkait SOP, tahapan apa yang dilakukan dan sebagainya,” katanya.

Pemeriksaan oleh Bidang Propam ini juga bertujuan sebagai bahan evaluasi ke depan. Ade Ary menyampaikan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menjamin keamanan masyarakat.

“Ini untuk bahan evaluasi dan juga bahan untuk perbaikan ke depan, apabila ada temuan nanti hasilnya apa. Namun yang jelas ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolda untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat, melindungi dalam segala bentuk gangguan Kamtibmas,” tuturnya.

Ia menambahkan, evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana SOP yang dilakukan oleh anggota di lapangan. Polda Metro Jaya sendiri akan melakukan audit internal terkait hal ini.

“Di sisi lain, tentunya Polda Metro Jaya atau kami juga melakukan evaluasi-evaluasi setiap pelaksanaan tugas, para komandan lapangan dari mulai perwira pengendali dalam objek pengamanan, kemudian Kapolsek dan Kapolres itu ada SOP memberikan arahan bagaimana anggota bertindak. Siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa, apa yang harus dilakukan, dan apa yang tidak boleh dilakukan. Itu selalu disampaikan tahapan-tahapannya,” pungkasnya.

“Terkait pembubaran di Grand Kemang itu juga dilakukan audit internal kepada petugas yang melakukan tugas pengamanan di lokasi,” imbuhnya.

Ade Ary juga menyampaikan penegasan Irjen Karyoto bahwa pihaknya tidak akan membiarkan aksi premanisme atau persekusi terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Komitmen Bapak Kapolda Mertro Jaya itu secara transparan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk punya potensi gangguan Kamtibmas akan ditindaklanjuti. Sekali lagi, setiap insiden pembubaran kegiatan di Grand Kemang sebagai bentuk pertanggungjawaban Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas dan tentunya akan menindak segala bentuk pelanggaran hukum, premanisme, persekusi, karena kita semua harus menghormati hak dan kewajiban masyarakat satu dengan yang lainnya,” tuturnya.

“Ada hak konstitusi, hak beraktivitas apabila ada yang dirugikan, dan apabila itu melanggar hukum, mengganggu situasi Kamtibmas pasti akan dilakukan upaya-upaya Kepolisian, itu komitmen kami,” jelasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *