Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

By On Mei 09, 2025

Heru Hanindyo. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, dihukum 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 08 Mei 2025.

Menurut Hakim Teguh, Heru terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Heru juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi.

Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh pembelaan pribadi Heru dan kuasa hukumnya.

Majelis juga menyebut, Heru tidak bisa membuktikan bahwa harta yang ditemukan penyidik dalam bentuk valuta asing merupakan hasil penerimaan sah.

Selain pidana badan, Heru juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Heru dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Tuntutan itu lebih berat dibanding Erin dan Mangapul, yakni sembilan tahun penjara.

Jaksa menyebut, sikap Heru yang tidak kooperatif menjadi alasan memberatkan dalam mengajukan tuntutan.

Erin dan Mangapul pun dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Erin, Mangapul, dan seorang hakim lainnya, yakni Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dari Lisa Rachmat.

Suap diberikan agar ketiga Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan. (*/red)

Ketua Buzzer Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi, Langsung Ditahan

By On Mei 08, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.ComKetua Buzzer Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM) langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung oleh hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 31 tanggal 7 Mei 2025 dan yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan saat Konferensi Pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 07 Mei 2025.

Diketahui, Adhiya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemufakatan jahat bersama dengan tiga tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.

Tiga tersangka lain, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku Advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku Advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV non aktif.

Dalam komplotan ini, Adhiya berperan sebagai ketua tim cyber army yang bertugas untuk mengerahkan 150 buzzer.

Ia disebutkan terlibat dalam pembuatan sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online.

Para buzzer ini diarahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar.

Perbuatan para tersangka diduga sengaja untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus dengan cara membentuk narasi negatif di muka umum. Dari aksinya itu, Adhiya memperoleh total uang sebesar Rp864.500.000.

Adhiya diduga melanggar pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Diketahui sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.

Penetapan tersangka hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO kepada tiga korporasi, di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kejagung juga telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Mereka di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian, tiga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.

Sementara itu, tiga Hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai Majelis Hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas merupakan putusan Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. (*/red)

Dibentak Hasto saat Diminta Mundur demi Harun Masiku, Riezky Aprilia: Anda Sekjen, Bukan Tuhan!

By On Mei 08, 2025

Mantan anggota DPR RI Periode 2019–2024, Riezky Aprilia saat hadir sebagai saksi dalam sidang Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, Rabu, 07 Mei 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComMantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Riezky Aprilia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 07 Mei 2025.

Dalam sidang itu, Riezky menceritakan momen Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto marah hingga menggebrak meja.

Menurut Riezky, momen itu terjadi saat ia menanyakan alasan diminta mundur dari pencalegan Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel).

Awalnya Riezky menangis saat menceritakan momen dirinya bertanya ke Hasto soal alasan diminta mundur dari pencalegan Dapil I Sumsel. Pertemuan itu terjadi pada 27 September 2019.

“Kemudian apa yang dibicarakan waktu itu?,” tanya Jaksa KPK, Budhi S.

“Waktu itu saya hadir Pak Sekjen, bahwa saya mempertanyakan masalah pelantikan saya. Pelantikan saya, undangan saya. Sempat terjadi dialog pada saat itu, bahwa saya akan diberikan undangan apabila saya bersedia mundur. Saya mempertanyakan alasannya apa, apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu,” kata Riezky sambil menangis.

Riezky mengatakan, ia juga kader partai. Dia mengaku saat itu dalam kondisi capek dan emosi.

“Karena saya juga kader partai, saya bekerja buat partai ini juga. Dan waktu itu, saya jujur, saya sudah sedikit emosi karena capek, saya capek, saya terus-terusan gitu. Pada saat itu saya paham, mungkin Pak Sekjen juga capek. Beliau emosi, saya emosi, sampai beliau menyampaikan bahwa, ini perintah partai,” ujar Riezky.

Riezky mengatakan akan mundur jika mendengar langsung perintah dari Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Saat itulah Hasto marah.

Riezky mengakui melawan Hasto dengan menyampaikan bahwa Hasto hanya Sekjen, bukan Tuhan. Dia mengatakan ucapan Hasto saat itu melekat di benaknya hingga saat ini.

“Ini mohon maaf kalau saya agak mencoba mengingat, saya bilang, saya akan mundur apabila saya mendengar langsung dari Ibu Ketua Umum pada saat itu. Dan Pak Sekjen menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi, 'Saya ini Sekjen Partai'. Di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri, 'Saya tahu Anda Sekjen Partai, tapi Anda bukan Tuhan'. Itu yang saya sampaikan, waktu yang singkat Pak Sekjen tapi sangat melekat sampai sekarang di benak saya,” ujar Riezky.

Riezky mengatakan, dia langsung meninggalkan pertemuan itu setelah dilerai oleh kader PDI-P, Komarudin Watubun.

Jaksa lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Riezky nomor 14.

“Dan saya emosi, saya jujur, saya akui saya emosi pada saat itu, dan memang dilerai oleh Pak Komarudin Watubun, saya langsung meninggalkan ruangan. Saya meninggalkan ruangan, habis itu saya langsung pulang,” ujar Riezky.

BAP itu menerangkan saat itu Hasto marah hingga menggebrak meja. BAP itu juga menerangkan sikap Riezky berdiri dan mengatakan ke Hasto bahwa ia melawan Hasto, bukan melawan partai, terkait perintah mundur dari pencalegan Dapil I Sumsel tersebut.

“Saya bacakan ya, BAP nomor 14, Yang Mulia. Saksi ya saya bacakan supaya setidaknya mengingat memori, 'pada saat itu Hasto marah dan menggebrak meja, mengatakan saya ini Sekjen. Kemudian saya spontan berdiri dan mengatakan, Anda bukan Tuhan, kemudian Hasto mengatakan, Anda melawan saya? Kemudian saya jawab, iya, saya melawan Anda, tapi bukan partai'. Ada jawaban seperti itu?,” tanya Jaksa.

“Iya,” jawab Riezky.

Jaksa lalu mendalami apakah Riezky bertemu dengan Megawati. Riezky mengaku tak bertemu dengan Megawati.

“Kemudian tadi kan Saksi mengatakan Saksi akan bersedia mundur ketika Saksi sudah bertemu dengan Ibu Ketua ya, jadi saksi ketemu dengan Ibu Ketua?,” tanya Jaksa.

“Nggak,” jawab Riezky.

“Nggak jadi pada waktu itu?,” tanya Jaksa.

“Iya, siapalah saya, Mas, ketemu kan nggak gampang,” jawab Riezky.

Deketahui KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan PAW anggota DPR Periode 2019-2024, Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022,” kata Jaksa, Jumat (14/3). (*/red)

Gali Informasi soal Preman Berkedok Ormas, TNI Kerahkan Satuan Telik Sandi

By On Mei 08, 2025

Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 07 Mei 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Dalam upaya memberantas preman berkedok organisasi masyarakat (Ormas), Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal mengerahkan satuan telik sandi yang tergabung dalam Tim Penyelidikan dan Pengamanan Fisik (Lidpamfik).

Hal itu diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto merespons pertanyaan langkah konkret TNI ikut serta memberantas aksi premanisme yang marak belakangan dan mengganggu jalannya investasi di Indonesia.

“Ya, kita memang ada fungsi di sini adalah Lidpamfik. Ini adalah intelijen, di mana kita selalu berkolaborasi bekerja sama dengan intelijen-intelijen yang lain,” kata Yusri kepada wartawan di Kompleks Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 07 Mei 2025.

Menurut Yusri, satuan intelijen ini akan bekerja sama dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Sehingga, kata dia, akan terjadi kombinasi informasi untuk dianalisa bersama.

“Ini ya informasi-informasi yang ada lah. Jadi kita combine, kita analisa untuk dilakukan pencegahan-pencegahan,” ujarnya.

Setelah informasi diperoleh, kata Yusri, tim intelijen tersebut akan mengarahkan kepada penegak hukum untuk diproses.

Dia menegaskan, pihaknya tak segan untuk menindak prajurit TNI bila ada yang membekingi Ormas.

“Nah tentunya terkait dengan kalau memang di Ormas itu ada mereka tentunya orang sipil ya. Nah nanti yang menangani adalah dari Kepolisian. Kalau ada oknum TNI-nya, baru kita yang menangani,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi. 

Hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam). Budi Gunawan saat menggelar Rapat Koordinasi Lintas Kementerian pada Selasa, 06 Mei 2025.

Menurut Budi Gunawan, pembentukan Satgas tersebut untuk mewujudkan stabilitas keamanan, kepastian hukum guna menjamin jalannya investasi dan usaha.

“Hal itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas Ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha. 

“Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” pungkasnya. (*/red)

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

By On Mei 07, 2025

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menilai, Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih bisa diproses jika melakukan tindak pidana korupsi.

“Dapat tidaknya Direksi dan Komisaris BUMN diproses dalam Tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa, 06 Mei 2025.

“Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor,” imbuhnya.

Menurutnya, hal itu sebagai pandangan pribadinya.

Tanak menegaskan, meski dalam pasal 9G UU tersebut direksi BUMN bukan lagi penyelenggara negara, peristiwa korupsi yang terjadi sebelum berlakunya aturan itu bisa dijerat UU Tipikor.

“Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” ucapnya.

Dia menilai, adanya Undang-Undang BUMN baru tersebut tidak menghalangi penegak hukum untuk memberantas korupsi.

Sebab, kata dia, dalam UU BUMN baru, tidak ada pasal yang melarang proses hukum terhadap organ BUMN.

“Tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap Organ BUMN (Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas) yang melakukan tipikor,” ungkapnya.

Diketahui, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Berikut ini bunyi pasalnya:

“Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”. (*/red)

Usut Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati

By On Mei 07, 2025

Gedung Kejagung RI. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Guna mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke widyawati hari ini, Selasa, 06 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Nicke sudah hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“(Nicke Widyawati sudah hadir) sejak pukul 09.00 WIB,” kata Harli.

Diketahui, dalam kasus itu, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Dirut PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. (*/red)

Ijazah Jokowi Dipersoalkan, Prabowo: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya!

By On Mei 05, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Presiden Prabowo Subianto mengaku heran karena keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) dipersoalkan sejumlah pihak. Dia pun bertanya-tanya, apakah ijazahnya juga akan dipersoalkan. 

Hal itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 05 Mei 2025.

Awalnya Prabowo membantah mejadi boneka Jokowi. Dia menegaskan, hanya sebatas konsultasi dan meminta saran.

Prabowo pun menyinggung ihwal orang suka maupun tidak suka terhadap Jokowi, tetapi ia menegaskan bahwa Jokowi merupakan presiden dua periode, yang kemudian menyinggung ihwal polemik ijazah.

“Loh minta pandangan, minta saran. Pak Jokowi berhasil 10 tahun orang suka tidak suka. Masalah ijazah dipersoalkan. Nanti ijazah saya ditanya-tanya, iya kan?” kata Prabowo dalam sambutannya.

Diketahui sebelumnya, di hadapan anggota Kabinet Merah Putih, Prabowo menegaskan, dirinya bukan presiden boneka. Hal itu disampaikan Prabowo menjawab tudingan bahwa ia dikendalikan Jokowi.

“Saya dibilang apa itu? Presiden boneka, saya dikendalikan oleh Pak Jokowi, seolah-olah Pak Jokowi tiap malam telepon saya. Saya katakan itu tidak benar,” kata Prabowo.

Menurut Prabowo, dirinya hanya konsultasi dengan kepala negara terdahulu sebatas meminta saran dan pendapat.

“Bahwa kita konsultasi, iya. Itu seorang pemimpin yang bijak. Konsultasi. Minta pendapat, minta saran. Beliau 10 tahun berkuasa,” ujarnya.

Bahkan, tidak hanya Jokowi, Prabowo mengaku sikap serupa juga ia lakukan dengan para presiden terdahulu, mulai dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

“Saya menghadap beliau tidak ada masalah. Saya menghadap Pak SBY tidak ada masalah. Saya menghadap Ibu Mega tidak ada masalah,” ujarnya.

“Kalau bisa menghadap Gus Dur, kalau bisa. Menghadap Pak Harto, menghadap Bung Karno kalau bisa,” candanya. (*/red)

Usut Kasus Korupsi PT Sritex, Kejagung Periksa Sejumlah Bank Daerah

By On Mei 05, 2025

Kapuspenkum Harli Siregar. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Guna mengusut kasus dugaan korupsi di perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah perwakilan dari bank daerah.

“Ya, ada beberapa bank daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 05 Mei 2025.

Menurut Harli, kasus itu masih dalam tahap penyidikan umum dan masih terus didalami oleh penyidik.

Dalam kasus itu, kata Harli, penyidik tengah mendalami terkait pemberian kredit yang diberikan oleh bank milik pemerintah ini kepada Sritex.

“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut Undang-Undang Keuangan Negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” kata Harli.

Menurutnya, pemberian kredit itu perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik punya kesulitan dalam hal pendanaan.

“Oleh karenanya, kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya, ada peristiwa perbuatan melawan hukum kah yang terindikasi ada merugikan keuangan negara atau daerah, itulah yang mau dilihat,” jelasnya.

Harli mengatakan, penyidik tengah mendalami apakah pemberian kredit diberikan ketika kondisi keuangan Sritex dalam kondisi baik atau justru buruk.

“Inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik untuk melihat apakah ada disitu ada peristiwa pidana berbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024.

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh PN Niaga Semarang.

Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025. (*/red)

Polri Gagalkan Penyelundupan 19,36 Kg Sabu Asal Malaysia di Aceh Timur

By On Mei 05, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.ComPolri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu asal Malaysia lewat perairan Aceh Timur, Aceh.

Sebanyak 18 bungkus sabu dengan berat 19,36 kilogram dari tangan pria berinisial S (24) berhasil disita. 

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya mendapatkan pengaduan masyarakat (dumas) perihal peredaran narkotika jenis sabu. Setelah diselidiki, 18 bungkus sabu yang disimpan dalam sarung berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku. 

“Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh. Selanjutnya melakukan joint ops dengan Polda Aceh, Polres Langsa, dan Bea Cukai. Tim melakukan profilling dan surveillance target yang berada di Langsa,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu, 04 Mei 2025.

“Pada Senin, 28 April 2025 pukul 23.20 WIB, telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 18 bungkus di Langsa. Kemudian, terjadi kejar-kejaran tim dengan target ke arah Aceh Timur. Pada saat terjadi kejar-kejaran target membuang barang bukti narkotika jenis sabu kemudian Tim mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus,” imbuhnya.

Menurut Eko, terduga pelaku S diamankan di Jalan Medan-Banda Aceh, Seumatang Keude, Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Aceh dan didapati tambahan barang bukti sabu delapan bungkus. 

“Setelah dilakukan penimbangan barang bukti, bruto 19,36 kilogram dan netto 18,54 kilogram,” ujarnya. (*/red)

Soal Revisi Mutasi TNI, PW GPA DKI Jakarta Tegaskan Keputusan TNI Dilakukan secara Profesional untuk Ketahanan Nasional

By On Mei 05, 2025

Ketua PW GPA DKI Jakarta, Dedi Siregar. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Al-Wasliyah (GPA) DKI Jakarta menilai, revisi mutasi TNI akhir April 2025, bukan dilatarbelakangi oleh unsur politik atau kepentingan pihak tertentu.

Hal itu disampaikan Ketua PW GPA DKI Jakarta, Dedi Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu, 04 Mei 2025.

Dedi menilai, revisi mutasi murni kepentingan organisasi TNI dalam menghadapi tantangan global.

Untuk itu, Dedi mengecam keras atas narasi liar yang dilontarkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab atas revisi mutasi di tubuh TNI.

Dedi juga menyesalkan atas narasi liar yang meminta Panglima TNI untuk dievaluasi sungguh sangat tak berdasar dan sangat tedensius.

“Sebagai bagian dari elemen masyarakat civil society menyatakan bahwa seluruh proses mutasi jabatan yang berlangsung di lingkungan TNI berdasar kebutuhan organisasi, tour of duty atau tour of area, dan telah melalui mekanisme sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti),” ujar Dedi.

“Setiap keputusan dilakukan secara profesional, obyektif, dan demi menjaga stabilitas serta efektivitas pelaksanaan tugas TNI,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Dedi menyakini bahwa pembatalan mutasi TNI ini tak ada kaitannya sikap mantan Wakil Presiden Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yang mendukung pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Revisi mutasi, ditegaskannya, merupakan murni kepentingan organisasi TNI jaga keutuhan NKRI.

“Kita juga dapat melihat dan mendengar bahwa terkait status pembatalan mutasi itu tersebut ditangguhkan, bukan dibatalkan secara permanen. Hal ini membuka kemungkinan bahwa mutasi serupa bisa kembali muncul dalam sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) berikutnya,” tuturnya. 

“Untuk itu, kami mengajak dan mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh dan ikut aktif mengawal TNI untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang, kebutuhan organisasi dalam menghadapi tantangan geopolitic global dan menjaga ketahanan nasional,” tutupnya. (*/red)

Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

By On Mei 04, 2025

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR RI. Aturan itu dipandang perlu untuk kepastian hukum soal merampas aset hasil korupsi.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 03 Mei 2025.

“Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak 2003,” ujarnya.

Yusril menyebut, pemerintah memandang perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan Undang-Undang (UU).

Tujuannya, kata dia, agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya.

Dia juga menekankan, UU Perampasan Aset penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, termasuk tindakan sewenang-wenang oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” tegasnya.

Yusril pun menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden Joko Widodo.

Saat itu, kata dia, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah.

“Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” ujarnya.

Yusril juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat, termasuk saat peringatan Hari Buruh di Monas beberapa waktu lalu.

“Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,” ujarnya.

Yusril juga menyatakan, RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.

“Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dia juga heran jika ada demonstrasi mendukung koruptor.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” kata Prabowo disambut sorak-sorai para buruh saat perayaan May Day di Monas, Kamis, 01 Mei 2025.

Ia juga menyoroti fenomena yang menurutnya aneh, yakni adanya demonstrasi yang mendukung koruptor.

“Gue heran, di Indonesia ada demo mendukung koruptor, tuh, gue heran,” ucapnya. (*/red)

Buron Hampir Tiga Tahun, Pemilik Web Judol "Nitro123" Ditangkap di Bandara Soetta

By On Mei 04, 2025

Ilustrasi Judi Online. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Usai buron selama hampir tiga tahun, pemilik situs judi online (judol) Nitro123 berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Tersangka berinisial HB itu ditangkap Polisi saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), sekira pukul 18.21 WIB.

HB diketahui terbang dari Phnom Penh, Kamboja, pada Jumat,  02 Mei 2025, pukul 15.21 waktu setempat menuju Indonesia.

Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi antara Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas terkait di luar negeri.

Polisi menyebut, penangkapan HB merupakan komitmen terhadap pemberantasan praktik perjudian online (Judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara. Polisi memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar situs judi online h55.hiwin.care yang menggunakan modus merchant agregator. Bareskrim menangkap empat orang terkait situs judol tersebut.

Pemberantasan judi online merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memberi perintah kepada jajarannya untuk menindak tegas kasus judi online.

“Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 02 Mei 2025.

Bareskrim juga membekukan dana transaksi judi online ini mencapai Rp 14,6 miliar.

Menurut Wahyu, praktik judi online sudah berkembang dengan bukti para pelaku memanfaatkan jasa penyedia layanan pembayaran.

“Penyidikan saat ini telah melakukan pembekuan dan penyitaan dana terhadap milik merchant yang tersimpan dalam delapan penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp 14.675.739.801,” ujarnya.

Judi online hiwin menggunakan modus merchant agregator. Modus ini dilakukan pelaku agar situs judi online sulit terungkap.

Polisi masih memburu tiga pengendali jaringan judol internasional tersebut. Ketiganya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dua di antaranya merupakan Warga Negara (WN) China.

“Penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang statusnya saat ini masih sebagai DPO,” ujar Wahyu. (*/red)

Soal Produk Jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam Apapun Tak Bisa Jadi Delik Hukum

By On Mei 03, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukum, termasuk dalam perkara obstruction of justice (OJ).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menanggapi kasus dugaan perintangan penyidikan yang menyeret seorang Direktur JAK TV, Tian Bahtiar.

“Saya bersepakat, kalau untuk insan pers, enggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” kata Pujiyono dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jumat, 02 Mei 2025.

Menurutnya, dalam konteks penegakan hukum, jurnalisme justru memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Dalam penegakan hukum itu kewenangan penegak hukum sangat besar. Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” ujarnya.

Dia menjelaskan, perbedaan mendasar antara obstruction of justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam KUHP, kata dia, unsur OJ mengacu pada tindakan yang jelas dan langsung menghambat proses hukum.

Sementara dalam UU Korupsi, tindakan sekecil apapun yang dinilai menghambat, dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Dia pun menegaskan, dalam kasus JAK TV, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh oknum yang kini menjadi tersangka tidak terkait dengan unsur obstruction of justice.

“Itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik itu tidak masuk ke dalam delik hukum,” ujarnya.

Pujiyono juga mengatakan, adanya keterlibatan dalam kasus tersebut lebih berkaitan dengan peran tersangka sebagai direktur pemberitaan dan adanya alat bukti lain, termasuk dugaan aliran dana dan pemufakatan jahat.

“Ada joint statement dari Dewan Pers dan Puspenkum Kejagung yang menegaskan bahwa ini tidak terkait dengan produk jurnalistik,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lain, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku Advokat, juga langsung ditahan.

“Terhadap dua tersangka, yaitu JS dan TB ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 21 April 2025. (*/red)

Prabowo soal Anggaran Pendidikan Besar: Apakah Sampai ke Alamat Tujuan?

By On Mei 03, 2025


BOGOR, JinNewsOne.Com Presiden Prabowo Subianto mengingatkan, masa depan suatu bangsa ditentukan oleh pendidikan. Untuk itu, kata Prabowo, anggaran pendidikan yang saat ini dialokasikan cukup besar harus tepat sasaran.

“Mari kita waspada. Mari kita jujur kepada diri kita sendiri. Apakah anggaran pendidikan yang begitu besar sudah bertahun-tahun, apakah sampai kepada alamat yang ditujukan,” kata Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di SDN Cimahpar 5, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Jumat, 02 Mei 2025.

Saat ini, kata dia, Indonesia memiliki anggaran pendidikan yang paling besar dibandingkan negara-negara lain. Anggaran pendidikan disebut mencapai 22 persen APBN.

“Dibanding negara lain, negara kita menempatkan pendidikan teratas dalam APBN. Pendidikan yang paling utama, kalau tidak salah APBN sekarang tertinggi di atas 22 persen,” ujarnya.

Prabowo mengatakan, salah satu alokasi anggaran pendidikan yaitu untuk perbaikan sekolah-sekolah negeri.

Ia mengaku, tak habis pikir dengan keadaan saat ini di mana masih ada sekolah yang hanya punya satu toilet. 

Prabowo juga mengingatkan, Gubernur serta Walikota dan Bupati bertanggung jawab agar anggaran pendidikan digunakan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan. Selain itu, kata dia, pemerintah pusat juga terus berupaya mencari jalan keluar untuk menambah anggaran pendidikan.

“Saya ingatkan tanggung jawab dari Pemda, Walkot, Bupati, Gubernur bersama-sama. Saya memang menetapkan anggaran, saya kira cukup besar untuk perbaikan sekolah-sekolah, tapi tidak cukup,” kata Prabowo.

“Maka, penghematan terus-menerus perbaiki sekolah dalam waktu yang secepat-cepatnya ini yang dipikirkan terus-menerus bersama jajaran menteri saya. Bagaimana kita cari uang, karena terus terang saja kekayaan bangsa Indonesia masih terlalu banyak yang bocor dan tidak sampai ke rakyat,” tegasnya.

Dia juga selalu mengingatkan jajaran Kabinet Merah Putih agar bekerja untuk melayani rakyat.

Prabowo menentang segala bentuk tindakan korupsi di semua elemen pemerintahan.

“Hendaknya anggaran untuk rakyat, untuk pelayanan rakyat hendaknya jangan diselewengkan, jangan dikorupsi dengan segala akal,” pungkasnya. (*/red)

Peringati Hardiknas, KPK Ingatkan Guru yang Terima Hadiah: Gratifikasi Bukan Rezeki!

By On Mei 03, 2025

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat, 02 Mei 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau layanan pendidikan bukanlah rezeki, melainkan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat, 02 Mei 2025.

Dia mengimbau guru dan dosen untuk menolak segala bentuk gratifikasi.

“Kita juga mengingatkan bagaimana menyosialisasikan gratifikasi itu. Itu bukan rezeki. Harus dibedakan, mana rezeki, mana gratifikasi,” ujarnya.

Setiap tiga bulan sekali, kata Wawan, pihaknya melakukan webinar bersama guru dan dosen untuk meningkatkan kapasitas mengenai antikorupsi.

“Termasuk kepala sekolahnya juga demikian, dosen-dosennya demikian. Nanti kurang lebih tanggal 15 Mei, 15 Mei nanti ada webinar khusus untuk dosen-dosen anti korupsi se-Indonesia,” ujarnya.

Wawan mengatakan, upaya pencegahan korupsi merupakan tugas bersama, termasuk guru, sehingga ekosistem yang berintegritas harus diwujudkan di sekolah.

“Nah itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas. Termasuk ekosistemnya, ada gurunya, kepala sekolahnya,” pungkasnya. (*/red)

Gelar Aksi Demo di DPR, Aliansi Gebrak Sebut Belum Saatnya Buruh Bermesraan dengan Pemerintah!

By On Mei 02, 2025

Ketua Umum KASBI, Sunarno. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Dalam rangka perayaan Hari Buruh Internasional atau Mayday, massa buruh yang tergabung dalam aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi di depan gedung DPR/MPR/DPD RI, Kamis, 01 Mei 2025

Mereka memilih menggelar aksi terpisah dari kelompok buruh lain yang menggelar May Day Fiesta di Monumen Nasional (Monas) Jakarta.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno mengatakan, pihaknya merasa situasi atau kondisi buruh Indonesia masih dalam kondisi yang sangat buruk.

Menurutnya, masih banyak buruh yang menerima nasib buruk seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Ketika melihat kawan-kawan buruh yang hidup dalam posisi penderitaan karena sistem ketenagakerjaan kita yang memang belum berpihak pada kaum buruh. Kami melakukan aksi turun ke jalan dengan cara berdemonstrasi,” kata Sunarno kepada wartawan di depan gedung DPR/MPR/DPD RI.

“Artinya apa? Belum saatnya kaum buruh bisa melakukan aksi Mayday Fiesta bersama pemerintah atau Presiden,” imbuhnya.

Dia menyebut, aksi di depan gedung DPR/MPR/DPD itu adalah aksi perlawanan dari aksi buruh di Monas.

Ia menilai, selama masih ada buruh yang bernasib kurang baik maka belum saatnya buruh bisa bermesraan dengan pemerintah.

“Ya, betul (aksi perlawanan). Aksi yang kita lakukan ini juga sekaligus mengingatkan kepada kawan-kawan serikat pekerja yang lain bahwa belum saatnya untuk bermesraan atau bersama-sama dengan pemerintahan sebelum aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kaum buruh atau rakyat itu bisa diperlakukan,” pungkasnya.

Dia berharap, pemerintah bisa melibatkan kaum buruh saat akan membuat aturan. Dia juga meminta agar pemerintah bisa mencegah badai PHK yang menimpa buruh.

“Caranya bagaimana? Melibatkan serikat-serikat buruh dalam pembentukan undang-undang atau peraturan-peraturan. Lalu juga karena ini adalah situasi badai PHK, seharusnya pemerintah bisa melakukan pencegahan,” tuturnya.

Seperti diketahui, massa aksi buruh mengatasnamakan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) mulai berdatangan ke depan gedung DPR/MPR/DPD RI. Mereka datang dengan melakukan long march dari depan gedung TVRI menuju gedung DPR/MPR/DPD RI.

Tuntutan yang dibawa oleh massa aksi Gebrak itu di antaranya:

Cabut UU Cipta Kerja beserta PP turunannya, Lawan badai PHK, sahkan RUU Ketenagakerjaan Pro Buruh, dan berikan kepastian dan jaminan kerja yang layak bagi kaum buruh;

Sahkan RUU PRT sekarang juga, Berikan Jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga, Hapuskan hubungan kemitraan, pengakuan status pekerja bagi pengemudi ojol, taksi online dan kurir, jamin dan lindungi pekerja medis dan kesehatan, pekerja perikanan, dan kelautan, pekerja perkebunan dan pertanian, pertambangan dan buruh migrant.

Hentikan penggusuran pemukiman dan tanah-tanah rakyat, Jalankan reforma agraria sejati: berikan tanah dan teknologi pertanian bagi petani kecil;

Hentikan Proyek-Proyek PSN yang melakukan pengrusakan terhadap lingkungan, Sahkan RUU Masyarakat demi keberlangsungan hidup dan kesejahteraan Masyarakat Adat di seluruh penjuru negeri;

Cabut UU TNI, Tolak Militer Masuk Kampus, Pabrik dan Desa, Tolak Militer Campur Tangan Urusan Sipil, Kembalikan Militer Ke Barak.


(*/red)

Hadiri May Day 2025, Ini Sejumlah Janji Prabowo ke Buruh

By On Mei 02, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Presiden Prabowo Subianto menghadiri langsung perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monas, Jakarta, pada Kamis, 01 Mei 2025.

Di hadapan puluhan ribu buruh yang hadir, Prabowo menyatakan bahwa dirinya adalah presiden para buruh dan orang susah.

“Saya merasa menjadi presidennya buruh, petani, nelayan, orang yang susah,” ujarnya.

Prabowo juga menyampaikan sejumlah janji kepada para buruh yang ada di Indonesia. Sejumlah janji tersebut di antaranya:

Hapus Outsourcing

Prabowo berjanji akan mencari cara untuk menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia.

Untuk itu, dia meminta Dewan Kesejahteraan Nasional yang akan dibentuk untuk mempelajari cara menghapus sistem kerja yang merugikan kaum buruh tersebut.

“Saya juga akan meminta dewan kesejahteraan nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa tidak segera tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” ujar Prabowo.

Dia juga meminta para buruh bersikap realistis dan ikut menjaga kepentingan para investor demi terus tersedianya lapangan pekerjaan.

Diketahui, penghapusan outsourcing menjadi salah satu yang disuarakan massa buruh dalam aksi May Day 2025.

Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengumumkan rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai hadiah untuk para buruh dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.

“Saya ingin beri hadiah kepada kaum buruh pada hari ini, saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” ujarnya.

Menurutnya, dewan tersebut akan terdiri dari perwakilan pimpinan serikat buruh dari seluruh Indonesia. Dengan tujuan, memberikan masukan langsung kepada Presiden terkait persoalan regulasi dan perlindungan terhadap hak-hak buruh.

“Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada Presiden mana undang-undangnya yang enggak beres, yang enggak melindungi buruh,” jelasnya.

“Mana regulasi yang enggak bener, mereka memberi masukan kepada saya dan segera akan kita perbaiki, saudara-saudara sekalian,” imbuhnya.

Bentuk Satgas PHK

Tak hanya Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Prabowo juga mengumumkan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang merupakan masukan dari para pimpinan serikat buruh, termasuk Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat.

“Atas saran dari pimpinan buruh, saran dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK,” ujarnya.

“Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan membiarkan pekerja-pekerja di-PHK seenaknya,” tegasnya.

Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Prabowo juga mendukung usulan agar Marsinah mendapatkan gelar Pahlawan Nasional dari kaum buruh.

Menurutnya, nama Marsinah muncul saat dirinya bertanya kepada sejumlah pimpinan serikat buruh dan pekerja.

“Saya tanya, kalian ada saran enggak? Coba kalian berembuk, usulkan pahlawan dari kaum buruh,” ujarnya.

“Dan mereka sampaikan, ‘Pak, bagaimana kalau Marsinah, Pak?’ Marsinah jadi pahlawan nasional,” ujar Prabowo.

Dia pun menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh usulan tersebut, asalkan mendapat kesepakatan luas dari kalangan serikat buruh.

“Asal seluruh pimpinan buruh, mewakili kaum buruh, sepakat, saya akan mendukung Marsinah jadi pahlawan nasional,” pungkasnya.

Dorong Pengesahan UU PPRT

Terkait Undang-Undang (UU), Prabowo mendorong segera disahkannya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” ujarnya.

Prabowo juga berharap, pembahasan RUU PPRT yang telah lama mandek tersebut bisa dituntaskan kurang dari tiga bulan.

“Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan RUU ini akan selesai kita bereskan,” ujarnya.

UU Perlindungan Pekerja di Sektor Kelautan dan Perikanan

Prabowo juga menjawab permintaan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat perihal perlindungan buruh yang bekerja di kapal dan sektor perikanan melalui ratifikasi Konvensi ILO 188.

Menurutnya, pemerintah berencana menyusun UU terkait perlindungan pekerja di sektor kelautan dan perikanan.

“Juga saran dari Pak Jumhur Hidayat, UU pekerja di laut, pekerja di industri perikanan, pekerja di kapal-kapal kita juga segera membentuk UU itu,” kata Prabowo.

UU Perampasan Aset

Terakhir, Prabowo juga mendukung segera disahkannya UU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung UU Perampasan Aset. Saya mendukung,” ujarnya.

Dia menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

“Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”

Prabowo juga melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.

Tuntutan Buruh

Sebagaimana diketahui, ada empat pimpinan konfederasi serikat buruh dan pekerja yang menyampaikan tuntutan kepada Prabowo dalam momen peringatan Hari Buruh atau May Day 2025 di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis.

Keempatnya adalah Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elita Rosita Silaban; Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea; dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Dalam tuntutannya, Elita Rosita Silaban berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketenagakerjaan ditindaklanjuti.

Kepada Prabowo, dia juga berharap agar semua stakeholder mendukung revisi jaminan sosial bagi pekerja informal yang belum ter-cover dalam jaminan perlindungan sosial.

Kemudian, Jumhur Hidayat menitipkan soal nasib para buruh yang bekerja di kapal ikan.

Dia meminta agar pemerintahan yang dipimpin Prabowo segera meratifikasi konvensi ILO 188 guna melindungi buruh yang bekerja di kapal perikanan.

Selanjutnya, Andi Gani menyatakan dukungan buruh pada semua kebijakan yang dibuat pemerintahan Prabowo Subianto, terutama demi menciptakan keadilan bagi para buruh.

Sementara itu, Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden Prabowo, di antaranya mengesahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru, menghapus outsourcing, membentuk Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengesahkan UU PPRT yang 21 tahun mandek di DPR, dan memberantas korupsi melalui pengesahan UU Perampasan Aset. (*/red)

Dua Pengelola Judi Online Jaringan Kamboja Diringkus Polisi

By On Mei 02, 2025

Ilustrasi judi online. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Dua pengelola judi online (Judol) yang merupakan jaringan dari negara Kamboja berhasil diringkus pihak Kepolisian.

Kedua pelaku itu berinisial DO dan J. Situs judi online yang dikelola oleh kedua pelaku bernama MERPATI55. Situs tersebut baru mulai beroperasi pada bulan Februari 2025.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi mengatakan kedua pelaku ditangkap di sebuah resto Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu, 23 April 2025, pukul 22.30 WIB.

“Tim berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online,” kata Resa dalam keterangannya, Kamis, 01 Mei 2025.

Menurut Resa, kejadian itu terungkap bermula saat pihaknya tengah melakukan patroli cyber pada Minggu lalu, 20 April 2025.

Dalam penelusuran itu, ditemukan situs judi online bernama MERPATI55 dengan link https://merpati55.xyz yang menawarkan beberapa game casino hingga judi bola. 

Kemudian pihaknya juga menemukan rekening hingga E-Wallet OVO dari pengelola situs judol tersebut.

Atas dasar itu, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti di website judol tersebut. Hasilnya, pihaknya menemukan keberadaan pengelola situs judi online tersebut.

“Tim siber patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online website MERPATI55 tersebut,” ujarnya.

Kemudian, Subdit Resmob Polda Metro Jaya langsung menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengelola akun situs judol tersebut di resto Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu, 23 April 2025.

Adapun barang bukti yang diamankan seperti Laptop, Handpone hingga kartu Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk situs judol tersebut.

Atas perbuatannya kedua telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU.

Saat ini, kedua pelaku berserta barang buktinya diamankan di Polda Metro Jaya, guna dilakukan pendalaman terkait situs judol tersebut. (*/red)

Soal Alasan Prabowo Minta Direksi BUMN Dievaluasi, Ini Kata Sekjen Gerindra Muzani

By On April 30, 2025

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengungkap tujuan Presiden Prabowo Subianto meminta Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) malas dan tak berprestasi diganti. 

Menurutnya, Prabowo ingin BUMN memiliki kekuatan tangguh.

Ketua MPR RI itu juga menyebut evaluasi BUMN ini juga menjadi pembahasan dalam pertemuan makan siang tersebut.

“Tadi diomongin sedikit tentang kinerja BUMN, beliau (Prabowo) berharap nantinya bisa menjadi badan usaha negara yang memiliki kekuasaan yang cukup tangguh,” kata Muzani kepada wartawan usai makan siang bersama Prabowo di Istana Negara, Selasa, 29 April 2025.

Muzani mengatakan, BUMN kini mendapat suntikan modal besar dari negara. Jadi masyarakat memiliki harapan lebih terhadap penyelenggara BUMN.

“Karena di satu sisi penyertaan modal cukup signifikan lainnya, tapi di sisi lain yang diharapkan masyarakat dari kinerja para penyelenggara di badan usaha milik negara termasuk yang bergabung dalam Danantara,” ujarnya.

“Ini bisa memberi andil yang besar bagi perkembangan pembangunan ekonomi di Indonesia terutama untuk kesejahteraan rakyat dan masyarakat di Indonesia,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Prabowo memberikan peringatan terhadap jajaran Direksi BUMN. Prabowo meminta pihak internal BUMN meninggalkan praktik-praktik penyelewengan.

“Saya minta atas nama bangsa dan rakyat, saya minta semua direksi berbuat yang terbaik, tinggalkan praktik-praktik zaman dulu mungkin yang kurang efisien, atau ada praktek-praktek yang enggak bener harus ditinggalkan,” kata Prabowo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Prabowo juga meminta manajemen BUMN untuk mengevaluasi Direksi-direksi.

Ketum Gerindra itu juga menekankan agar Direksi yang bermalas-malasan dan menyalahgunakan kewenangan untuk diganti.

“Saya serahkan kepada manajemen untuk mengevaluasi semua direksi, dievaluasi kinerjanya, wataknya, akhlaknya, dan prestasinya,” ujarnya. (*/red)

13 Ribu Personel Gabungan Disiagakan, Kawal Aksi May Day Fiesta 2025 di Jakarta

By On April 30, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Sebanyak 13 ribu personel gabungan akan dikerahkan untuk mengamankan kegiatan Hari Buruh atau May Day Fiesta pada 1 Mei 2025 mendatang di Jakarta. 

“Dalam kegiatan pengamanan ini kita melibatkan 13.252 personel gabungan yang terdiri dari 9.591 personel polri, 3.385 personel TNI, dan 276 personel pemerintahan daerah,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat apel gelar pasukan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 29 April 2025.

Menurut Karyoto, nantinya akan ada 200 ribu orang yang diperkirakan mengikuti kegiatan tersebut.

“Yang pertama, May Day di kawasan Monas melibatkan sekitar 200 ribu orang dalam kegiatan berbentuk pesta rakyat dan hiburan. Aksi unjuk rasa oleh kelompok-kelompok tertentu dengan aspirasi spesifik yang memiliki potensi eskalasi jika tidak dikendalikan dengan baik,” ujarnya.

Dia mengimbau semua jajaran agar mengantisipasi kerawanan, baik dari sisi ketertiban umum maupun arus lalu lintas. Karena, kata dia, Jakarta menjadi barometer nasional.

Karyoto juga mengatakan, rangkaian May Day Fiesta tidak hanya terfokus di Jakarta. Pergerakan massa dari daerah penyangga juga akan diantisipasi untuk memastikan kegiatan berjalan lancar.

“Oleh karena itu, koordinasi lintas wilayah, soliditas antar instansi, serta kesiapan individu menjadi kunci keberhasilan pengamanan,” pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *