Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kunjungi Posko Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya, Wapres Gibran Minta Pencarian Korban Diprioritaskan

By On Juli 07, 2025


BANYUWANGI, JinNewsOne.Com Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka memastikan proses pencarian dan evakuasi korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya berjalan maksimal.

Hal itu disampaikan Wapres Gibran saat menyambangi Posko Search dan Rescue (SAR) Gabungan Penanganan Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya di ASDP Indonesia Ferry, Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur (Jaitim), Minggu, 06 Juli 2025.

Dalam kesempatan itu, Gibran juga memberikan dukungan moril kepada keluarga korban serta para petugas di lapangan.

Dia mendengarkan paparan perkembangan terbaru dari Basarnas dan tim SAR Gabungan.

Kemudian Gibran menyaksikan penyerahan santunan dari Jasa Marga dan Jasaraharja Putera, serta berdialog dengan keluarga korban yang masih menanti kabar anggota keluarganya yang belum ditemukan.

Gibran juga menginstruksikan Basarnas, TNI-Polri, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait lainnya untuk mengutamakan pencarian dan penyelamatan korban sebagai prioritas utama.

“Proses pencarian dan evakuasi dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi dengan baik, agar seluruh korban dapat segera ditemukan dan mendapatkan penanganan sebaik mungkin,” kata Gibran.

Dia juga meminta agar keluarga korban diberikan informasi yang akurat dan terkini secara berkala, serta difasilitasi segala kebutuhan dasar mereka selama menunggu kepastian informasi di posko.

Pemerintah, kata Gibran, akan memberikan pendampingan dan bantuan penanganan bagi keluarga terdampak, sekaligus memastikan proses investigasi menyeluruh dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Deputi Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas, R. Eko Suyatno menambahkan, Wapres Gibran juga memberikan arahan khusus agar penyampaian informasi dan pemberitaan dilakukan satu pintu.

“Kami sebagai SAR Mission Coordinator (SMC) sudah mendapat arahan dan kita atur setiap sore hari, hasil pelaksana operasi kita evaluasi dan kita lakukan press release. Sehingga pemberitaan ini akurat,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Eko, Wapres Gibran juga berpesan agar seluruh tim SAR yang terlibat di lapangan selalu mengutamakan keselamatan selama proses pencarian berlangsung.

“Kemudian juga untuk tim SAR yang melaksanakan operasi di laut dan di bawah permukaan agar menekankan safety is paramount, di mana safety terhadap personil dan peralatan yang ada, sehingga pelaksanaan bisa optimal dan maksimal,” pungkasnya.

Diketahui, KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali pada Rabu malam, 02 Juli 2025, sekitar pukul 23.35 WIB, setelah mengalami kebocoran di ruang mesin.

Kapal yang berangkat dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk tersebut mengangkut 53 penumpang, 12 kru, dan 22 kendaraan.

Hingga saat ini, 30 orang dilaporkan selamat, enam orang ditemukan meninggal dunia, dan 29 penumpang lainnya masih dalam pencarian. (*/red)

Banjir dan Longsor di Bogor, 449 Warga Terdampak

By On Juli 07, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 49 bencana terjadi di 48 titik di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Bencana tersebut mengakibatkan 24 bangunan rumah rusak dan 449 orang terdampak.

Kepala Tim Logistik BPBD Kabupaten Bogor, Andi Sumardi mengatakan, puluhan bencana tersebar di 18 Kecamatan dari total 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor.

Menurutnya, bencana yang terjadi itu terdiri dari longsor, banjir, angin kencang, orang hilang, hingga rumah ambruk.

“Rincian kejadian bencana di antaranya longsor 32 kejadian, banjir sembilan kejadian, pergerakan tanah dua kejadian, angin kencang tiga kejadian dan pencarian orang satu kejadian, rumah ambruk dua kejadian,” ujar Andi kepada wartawan, Minggu, 06 Juli 2025.

Andi mengatakan, bencana juga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang luka ringan akibat tertimbun longsor. Sebanyak 449 orang terdampak dan 16 orang mengungsi akibat kejadian bencana tersebut.

“Jumlah Kepala Keluarga (KK) terdampak 108 KK, 449 jiwa. Jumlah KK mengungsi lima jiwa. Rumah rusak ringan tujuh unit, rumah rusak sedang 13 unit, rumah rusak berat empat unit. Untuk fasilitas umum berupa jembatan penghubung RW rusak satu unit,” ujar Andi.

Diketahui sebelumnya, BPBD mencatat, total sebanyak tiga orang tewas akibat longsor di Puncak, Bogor, Jabar. Sementara satu orang lainnya dinyatakan hilang, diduga hanyut ke Sungai Ciesek usai terbawa longsor saat memancing.

“Untuk korban meninggal dunia tiga jiwa, (rinciannya) satu jiwa di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, dan dua jiwa di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua. Sedangkan korban masih dalam pencarian sebanyak satu jiwa, di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung,” kata Staf Pusdalops BPBD Kabupaten Bogor, Dejan Habiburrahman, Minggu, 06 Juli 2025.

Saat ini, korban hilang imbas longsor masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan. Korban dilaporkan hilang pada pukul 18.30 ketika sedang memancing di kolam pemancingan yang berada dekat Sungai Ciesek.

“Korban sedang memancing di pemancingan Gang Dolar, tiba-tiba tebingan kolam ikan belakang longsor. Korban sudah diperingatkan pengelola pemancingan supaya pindah dan korban tidak menghiraukan, sampai akhirnya terbawa longsor,” kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, M Adam Hamdani. (*/red)

Detik-detik Komandan OPM Tewas Ditembak Pasukan Elite TNI

By On Juli 07, 2025

Komandan OPM Tewas Ditembak Pasukan Elite TNI. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComTim gabungan TNI berhasil melumpuhkan Komandan Batalyon Kodap VIII Soanggama, Organisasi Papua Merdeka (OPM), Enos Tipagau.

“Prajurit TNI berhasil melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap target, yang mengakibatkan Komandan Batalyon Kodap VIII Soanggama Enos Tipagau tewas ditembak di lokasi,” kata Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Minggu, 06 Juli 2025.

Sementara dari pihak TNI maupun masyarakat sipil tidak ada korban. Enos Tipagau tercatat dalam daftar pelaku kekerasan bersenjata di Intan Jaya.

Dia bertanggung jawab atas serangkaian aksi brutal, seperti penembakan warga sipil termasuk petani, pekerja bangunan, dan tokoh agama lokal.

“Bahkan, kelompoknya kerap membunuh masyarakat asli Papua yang mendukung kehadiran negara, tanpa ragu sedikit pun,” ujarnya.

Selain itu, kelompok Kodap VIII Soanggama di bawah kepemimpinan Enos Tipagau juga melakukan pembakaran rumah warga, honai adat, sekolah, dan puskesmas.

“Mereka menyandera warga serta tenaga kerja proyek infrastruktur, menyiksa, menjadikan mereka tameng hidup, hingga membunuh secara kejam untuk menimbulkan propaganda ketakutan,” ujar Kristomei.

Tidak hanya itu, mereka juga sering melancarkan serangan mendadak ke pos TNI -Polri dengan melibatkan remaja dan anak muda sebagai tameng tempur.

Dalam setiap aksinya, kelompok ini menyebarkan propaganda provokatif, hoax, dan video manipulatif untuk membakar sentimen anti-pemerintah dan memecah belah persatuan bangsa.

“Tindakan biadab mereka bukan hanya mengancam keamanan nasional, tetapi juga menghancurkan masa depan masyarakat Papua itu sendiri,” tutup Jenderal Bintang dua Kostrad itu. (*/red)

Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

By On Juli 05, 2025

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Indonesia tidak bisa dituntut ke Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika atau Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) terkait kasus kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Jumat, 04 Juli 2025.

“Bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kita (Indonesia) menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya, dan kita setuju lebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional,” ujar Yusril.

Diketahui, pihak yang dikabarkan hendak menuntut RI ke IACHR adalah The Federal Public Defender's Office of Brasil (FPDO).

Namun, kata Yusril, Indonesia bukan bagian dari anggota IACHR.

Yusril mengatakan, FPDO bukan lembaga Pemerintahan Brasil, tapi lembaga independen seperti Komnas HAM.

“Yang ada adalah statement yang dikeluarkan oleh FPDO, lembaga independen yang memantau dan menyelidiki laporan pelanggaran HAM. Jadi statusnya itu sama seperti Komnas HAM yang ada di sini. Jadi bukan Pemerintah Brasil,” ujarnya.

Menurut Yusril, Pemerintah Brasil tidak pernah mengirimkan nota diplomatik yang mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins tersebut.

“Sampai saat ini, Pemerintah Republik Indonesia (RI) tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari Pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini,” tuturnya.

Yusril mengusulkan adanya joint investigation atas kasus kematian Juliana Marins, di mana Kepolisian Indonesia dan Otoritas Brasil dapat bekerja sama dalam melakukan investigasi.

“Joint investigation itu akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi dan ini dilakukan oleh kedua pihak secara terbuka, ya, fair, adil, dan menurut hukum yang berlaku,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, seorang warga negara Brasil yang tewas saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Indonesia.

DPU pada Senin, 30 Juni 2025, mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti IACHR.

“Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.

Setibanya jenazah Juliana Marins di Brasil pada Selasa, 01 Juli 2025, keluarga segera meminta dilakukan otopsi ulang untuk memastikan waktu dan penyebab kematian secara akurat.

Permintaan ini dikabulkan oleh pemerintah federal dan dijadwalkan berlangsung di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada hari yang sama.

Menurut DPU, pemeriksaan ulang tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana mungkin tidak mendapatkan pertolongan memadai setelah kecelakaan terjadi.

“Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil,” ujar Taisa. (*/red)

Abdul Rahman Saleh Dikabarkan Tutup Usia, Mantan Wartawan yang Jadi Jaksa Agung di Era SBY

By On Juli 05, 2025

Mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh dikabarkan tutup usia, pada Jumat, 04 Juli 2025.

Abdul Rahman meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, pada pukul 13.05 WIB.

Rencananya, jenazah Abdul Rahman akan disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Innalillahi Wa Innalillahi Roji'un telah Berpulang Bapak Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung RI Periode 2004-2007,” tulis akun Instagram resmi Kejagung RI @ kejaksaan.ri.

“Jaksa Agung Beserta jajaran menghaturkan duka mendalam, semoga Allah Ta’ala memberikan ampunan dan menempatkan beliau di tempat yang terbaik di sisi Allah, dan keluarga yang di tinggalkan diberikan kekuatan,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.

Diketahui, Abdul Rahman Saleh merupakan Jaksa Agung yang menjabat pada Tahun 2004-2007 silam atau saat Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun sebelum memimpin Korps Adhiyaksa, Abdul Rahman mengawali kariernya sebagai Wartawan harian Nusantara Jakarta (1968-1972).

Abdul Rahman juga pernah menjadi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta (1981-1984) hingga menjadi Hakim Agung/ Ketua Muda Mahkamah Agung (1999 - 2004).

Puncak kariernya saat SBY menunjuk menjadi Jaksa Agung RI (Oktober 2004 - Mei 2007).

Setelah tidak menjadi Jaksa Agung, dia diangkat sebagai  Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Denmark merangkap Lithuania sejak 14 Juni 2008. (*/red)

Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara

By On Juli 05, 2025

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComMenteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Tom Lembong terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 04 Juli 2025.

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Tom dihukum membayar denda Rp 759 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa tidak menuntut Tom membayar uang pengganti karena dalam perkara ini ia tidak menikmati sepeser pun uang hasil korupsi.

Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan, seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi sehingga Tom disimpulkan terbukti bersalah.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN. (*/red)

KNKT Mulai Selidiki Penyebab Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

By On Juli 05, 2025

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mulai menyelidiki penyebab Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali.

KNKT kini tengah memeriksa sistem komunikasi dan rekam perjalanan data facial traffic control.

Diketahui, data facial traffic control yang diperiksa KNKT tersebut di antaranya data jumlah kendaraan, kecepatan, dan pola pergerakan kapal. Termasuk rekam jejak armada kapal yang mengalami kecelakaan itu.

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono menyatakan, data-data itu dibutuhkan untuk mengetahui rekaman perjalanan pada sebelum kecelakaan terjadi.

“Data Facial traffic control, komunikasi yang terjadi saat malam itu kita sudah kumpulkan,” ujar Tjahjono kepada wartawan, Jumat, 04 Juli 2025.

Menurutnya, pemeriksaan data itu saja belum cukup. Besok KNKT akan melanjutkan pemeriksaan dengan melakukan wawancara terhadap korban selamat.

“Besok kami lanjutkan dengan mewawancarai korban-korban yang selamat. Kami ingin tahu apa yang terjadi sebenarnya sehingga kami bisa memfokuskan kalau ceritanya seperti ini, apa yang terjadi. Hari ini kami fokus pada pengumpulan data,” ujarnya. (*/red)

MA Putuskan Pemerintah Tidak Boleh Ekspor Pasir Laut

By On Juni 28, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Dampak dari dikabulkannya permohonan itu, pemerintah dilarang untuk melakukan ekspor pasir laut.

MA menilai, pemerintah abai terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir lewat perizinan ekspor pasir laut yang dibolehkan dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

MA juga menilai, kebijakan ekspor pasir laut dalam PP 26/2023 merupakan bentuk keterburu-buruan dari pemerintah, tanpa mempertimbangkan kehati-hatian.

“Karenanya kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 56 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014,” tulir amar putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025, seperti dikutip, Kamis, 26 Juni 2025.

PP 26/2023 disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang secara hierarki lebih tinggi kedudukan hukumnya.

Majelis Hakim juga menilai, PP 26/2023 terbentuk bukan berdasarkan perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan.

Akibat pembentukan PP yang hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan, ekspor pasir laut justru berpotensi merusak ekosistem laut.

Pesisir utara Pulau Jawa yang mulai tenggelam akibat naiknya air laut dan abrasi menjadi salah satu yang dicontohkan MA terkait kerusakan ekosistem pesisir.

Jika kerusakan terjadi, pemerintah justru melanggar tanggung jawab perlindungan lingkungan pesisir yang diatur dalam Pasal 56 UU Kelautan.

MA menjelaskan, Pasal 56 UU Kelautan mengatur ihwal penanganan kerusakan lingkungan laut melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut.

“Pengaturan dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023,” tulis MA.

Dalam amar putusannya, MA memerintahkan Presiden sebagai pihak termohon untuk mencabut pasal-pasal yang dinyatakan bertentangan dalam PP 26/2023.

MA juga menyatakan, pasal-pasal tersebut tidak berlaku untuk umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun gugatan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, yang menilai bahwa PP 26/2023 melanggar prinsip perlindungan laut serta bertentangan dengan berbagai peraturan sebelumnya.

Taufiq menyebut, sejak tahun 2002 pemerintah telah secara tegas melarang ekspor pasir laut, dimulai dari Inpres Nomor 2 Tahun 2002, Keppres Nomor 33 Tahun 2002, hingga Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 yang terbit pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (*/red)

Wamendagri Bima Arya Sebut 43 Pulau Masih Bersengketa, Terbanyak di Jatim dan Kepri

By On Juni 24, 2025

Wamendagri, Bima Arya Sugiarto. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Terdapat 43 pulau di Indonesia yang masih berada dalam status sengketa. Dari jumlah tersebut, 21 sengketa terjadi di dalam wilayah Provinsi dan 22 lainnya antar Provinsi.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya kepada wartawan di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Senin, 23 Juni 2025.

“Paling banyak sengketa dalam Provinsi itu ada di Jawa Timur (Jatim). Sedangkan antar Provinsi paling banyak di Kepulauan Riau (Kepri),” ujar Bima.

Pola sengketa Pulau yang terjadi relatif serupa, seperti yang pernah terjadi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Permasalahan sering kali muncul akibat perbedaan pencatatan titik koordinat, kekeliruan penamaan wilayah, atau tumpang tindih klaim berdasarkan bukti historis.

“Satu pihak sudah mendaftarkan titik koordinat, pihak lain belum. Kadang ada kesalahan koordinat dan penamaan, tapi disertai klaim historis. Ini membuat penyelesaiannya cukup panjang,” ujarnya.

Selama proses penyelesaian belum tuntas, wilayah pulau yang disengketakan tetap masuk dalam cakupan administratif Provinsi tertentu hingga ada ketetapan hukum yang sah.

Bima juga menyoroti isu jual beli pulau yang kembali mencuat usai munculnya beberapa Pulau di Anambas, Kepulauan Riau, di situs jual beli pulau internasional.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu.

“Tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai atau dimiliki oleh pribadi 100 persen. Karena Undang-Undang mengatur batasan persentase kepemilikan,” pungkasnya.

Dia menjelaskan, batas maksimal kepemilikan oleh pihak swasta adalah 70 persen, sementara 30 persen harus tetap menjadi milik negara.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf c.

“70 persen boleh dimiliki, tapi sisanya harus negara. Itu aturannya,” ujar Bima.

Ia juga memastikan, pencatatan kepemilikan pulau, baik dalam bentuk hak sewa maupun penguasaan negara, sepenuhnya berada di bawah pengawasan instansi resmi.

“Pencatatan itu dimiliki oleh ATR/BPN. Mana yang wilayah konservasi, mana yang disewa, mana yang dikuasai negara semuanya harus jelas,” ujarnya. (*/red)

Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Gali Keterangan Ustadz Khalid Basalamah

By On Juni 24, 2025

Ustadz Khalidz Basalamah. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan pendakwah Ustadz Khalid Basamalah terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“Benar (memanggil Ustadz Khalid Basalamah), yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.

Menurut Budi, Ustadz Khalid Basalamah datang secara kooperatif. Selama pemeriksaan, kata Budi, Ustadz Khalid memberikan informasi yang dapat membantu pihak penyidik dalam upaya mengusut kasus yang ditangani.

“Ya yang bersangkutan kooperatif, menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik,” ujar Budi.

Budi mengatakan, ada beberapa hal yang ditanyakan KPK kepada Ustadz Khalid. Salah satunya mengenai pengelolaan ibadah haji.

“Ya yang didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu,” ujar Budi.

Budi juga meminta agar seluruh pihak yang diminta KPK hadir dalam memberikan keterangan diharapkan juga bisa bersikap kooperatif. Sebab, kata dia, hal ini dapat mempermudah proses pengusutan kasus.

“Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya,” pungkasnya. (*/red)

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

By On Juni 20, 2025

Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan menjadi Ahli di Sidang Hasto. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComKubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan.

Maruarar hadir di ruang sidang sebagai Ahli dari kubu terdakwa, dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam sidang tersebut, Maruarar menyatakan, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.

Awalnya, tim hukum Hasto, Maqdir Ismail bertanya tentang pasal 21 pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) soal perintangan penyidikan.

“Pertanyaan saya kepada saudara ahli, ketika di dalam original intent seperti tadi, tidak ada pembicaraan tentang itu, dan kemudian ketika dituangkan di dalam rumusan pasal, juga tidak menyebut penyelidikan. Apakah boleh ditafsirkan bahwa penyelidikan itu masuk dalam apa yang dimaksud oleh Pasal 21 ini?” tanya Maqdir di ruang sidang.

Maruarar menjelaskan, ada tiga karakteristik dalam hukum pidana, yaitu lex stricta atau harus tegas, lex serta atau pasti, dan lex scripta atau hukum tertulis. Hukum pidana adalah suatu hal yang tidak memperkenankan penafsiran sendiri secara ekstensif atau analogis.

“Oleh karena itu, kalau tegas sudah ditulis norma itu, tidak ada interpretasi yang kita bisa cari untuk membenarkan bisa diperluas atau dia bisa dipersingkat. Tetapi lex serta harus menjadi suatu kepastian sehingga secara stricta atau ketat mencegah suatu tafsir yang menghendaki keadaan seperti itu,” kata Maruarar.

Pasal yang ditafsir tentang penyidikan dan penyelidikan dipisahkan secara tegas. Dicontohkan, Mahkamah Agung (MA) melarang upaya cegah tangkal seseorang ke luar negeri jika kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Dalam aturan, cegah tangkal harus dilakukan pada tahap penyidikan.

“Penyelidikan menjadi sesuatu yang tegas dikatakan terpisah. Tafsir-tafsir yang memperterangkan itu tidak sesuai karakter daripada hukum pidana sebagai suatu lex stricta. Tafsir itu tidak diperkenankan,” kata Maruarar.

“Tegasnya adalah Pasal 21 ini menurut saudara ahli, tidak bisa ditafsirkan pada proses penyelidikan, orang bisa dipidana karena melanggar Pasal 21 ini?,” tanya Maqdir.

“Ya, saya kira kalau ditafsirkan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan. Ini merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif seperti itu. Bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex stricta dan apa yang tertulis atau lex scripta, saya kira tidak diperkenankan,” jawab Maruarar. (*/red)

Sidang Kasus Impor Gula, Sembilan Bos Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar

By On Juni 20, 2025

Sidang Kasus Korupsi Impor Gula. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComSebanyak sembilan pimpinan perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula.

Jaksa menyakini para terdakwa juga menikmati duit hasil korupsi tersebut.

Sidang dakwaan sembilan petinggi perusahaan gula swasta itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

Sembilan terdakwa tersebut, di antaranya Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006; Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013.

Kemudian, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015; Wisnu Hendraningrat, selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015. Lalu Hendrogiarto A. Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012; Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.

“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan, perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

Lalu bersama Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019.

Peristiwa itu bermula saat para terdakwa mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto selaku Menteri Perdagangan RI, yang diketahui PI tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar Kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Jaksa mengatakan, PI itu diajukan para terdakwa dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).

“Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, para terdakwa mengajukan izin impor ke Tom dan Enggartiasto untuk mengimpor GKM yang kemudian diolah menjadi GKP, padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP. Hal itu dikarenakan perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Jaksa juga mengatakan, izin impor itu juga diajukan saat produksi GKP dalam negeri mencukupi. Selain itu, pengajuan izin impor itu juga dilakukan saat musim giling.

“Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products pada tahun 2015 mengajukan Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling,” ujar Jaksa.

Jaksa mengatakan, Tony menyalurkan gula rafinasi untuk operasi pasar yang bekerjasama dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) pada 2015.

Seharusnya, kata Jaksa, gula rafinasi hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri.

Menurut Jaksa, para terdakwa melakukan kerja sama dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia. Kerja sama itu dalam rangka penugasan dari Kementerian Perdagangan RI, menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

“Dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula melakukan impor hanya membayarkan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang seharusnya Bea Masuk dan PDRI yang dibayarkan adalah senilai impor Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabiliasasi harga/operasi pasar,” tutur Jaksa.

Jaksa mengatakan, Enggartiasto Lukita menerbitkan tujuh izin impor GKM dalam rangka pemenuhan stok gula. Pengajuan izin impor itu, kata Jaksa, diajukan para terdakwa pada Agustus-Desember 2016.

“Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula tanpa disertai rekomendasi dari kementerian perindustrian kepada Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019,” kata Jaksa.

“Yang kemudian Enggartiasto Lukita tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan tujuh Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” sambungnya.

Jaksa menyakini, Tony dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga merincikan aliran duit dalam kasus tersebut yang dinikmati para terdakwa. Berikut detailnya:

1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 150.813.450.163,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 39.249.282.287,52 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI

3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 41.381.685.068,19 yang diperoleh dari kerjabsama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI

4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 77.212.262.010,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI

5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 32.012.811.588,55 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI

6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 60.991.040.276,14 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI

7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI

8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL


(*/red)

Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

By On Juni 20, 2025

Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), Kusnadi sebagai saksi dalam kasus dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

“KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2021–2022,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis, 19 Juni 2025.

KPK juga memanggil sejumlah saksi, di antaranya Moh Ali Kuncoro selaku Sekretaris DPRD Jatim; Sigit Panoentoen selaku Kepala BPKAD Jatim; dan Bagus Djulig Wijono selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim.

Namun demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.

Diketahui sebelumnya. KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) dari Kelompok Masyarakat (Pokmas).

“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta. Sementara dua orang lainnya adalah penyelenggara negara. (*/red)

Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

By On Juni 19, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu, 18 Juni 2025.

Kali ini, Komisi III menyerap aspirasi dari akademisi Universitas Trisakti.

Dalam kesempatan itu, Mahasiswa Universitas Trisakti mengusulkan penjemputan paksa di mana penyidik mendatangi kediaman tersangka atau saksi dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari pengadilan.

Mereka menilai hal itu untuk menjaga tindakan represif dari penyidik.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen.

“Di Pasal 30, usulan kami yang kedua di ayat 3 ini ada sedikit masukan mengenai Pasal 30 dalam ayat 2, dalam hal tersangka dan atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tersangka, dan atau saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan,” ujar Wildan.

“Menurut kami, tambahan ayat 3 dalam ayat 2 ini untuk menjamin bahwa tindakan dari penyidik, khususnya dalam proses penyidikan seperti penggeledahan, penyitaan atau upaya paksa, berupa penjemputan yang kerap kali tidak sesuai dengan jam kerja itu harus mempertimbangkan juga prinsip-prinsip perlindungan saksi dan korban,” imbuhnya.

Wildan mengatakan, penjemputan paksa harus sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, hal ini menjadi syarat formil untuk tidak dilewatkan agar mencegah penyalahgunaan penyidikan.

“Di ayat 2 ini kami mengusulkan atau menyarankan untuk ditambahkan ayat. Ayat ketiganya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang berkaitan dengan upaya pengumpulan alat bukti, khususnya yang dapat berdampak pada hak privasi atau keselamatan saksi dan korban, wajib dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan saksi,” pungkasnya.

Kemudian, kata dia, pada ayat selanjutnya perlu dipertegas jika penjemputan paksa hanya dapat dilakukan setelah menerima izin dari pengadilan.

Dia menilai usulan itu untuk menjamin hak-hak saksi maupun tersangka.

“Lalu di ayat 3-nya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Ketua PN setempat,” ujarnya.

Menurutnya, seseorang yang dijemput paksa tidak otomatis menjadi tersangka. Dia mengatakan, pihaknya ingin mencegah hal-hal tersebut.

“Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kontrol yudisial dan juga tindakan represif yang kerap kali dilakukan oleh pihak khususnya aparatur penegak hukum terhadap mahasiswa,” tuturnya. (*/red)

Suap Tiga Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Divonis Tiga Tahun Penjara

By On Juni 19, 2025

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan suap Hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujarnya.

Hakim juga menghukum Meirizka membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara.

Hakim menyatakan Meirizka bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut empat tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi suap,” ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu, 28 Mei 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Jaksa. (*/red)

Makelar Kasus Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

By On Juni 19, 2025

Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Rosiah Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap Hakim Agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Rosihan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Selain pidana badan, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah enam bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terduga makelar kasus itu dihukum maksimal, yakni 20 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Zarof dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Zarof tidak dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.

Dugaan gratifikasi senilai Rp 1 triliun lebih yang terdiri dari uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas telah disita penyidik saat menggeledah rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat pada 2024 lalu. (*/red)

Empat Pulau Sah Milik Aceh, Gubernur Mualem Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo: Yang Penting NKRI!

By On Juni 18, 2025

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat memberikan sambutan terkait putusan sengketa empat Pulau antar Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau yang diperebutkan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) milik Aceh.

Mualem menegaskan pentingnya menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pada hari ini, mungkin suatu sejarah walaupun kecil mungkin sejarah juga antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. Jadi mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi. Berdasarkan keputusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan pada Aceh,” kata Mualem kepada wartawan saat Jumpa Pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Mualem berharap, tidak ada yang dirugikan dari putusan Prabowo, termasuk Pemprov Sumut. Mualem berharap setelah putusan ini kondisi tetap aman dan damai.

“Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan, juga Aceh dan Sumut, yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI, itu mimpi kita semua. Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi keresahan, aman, damai, antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut,” ujar Mualem

Mualem juga mengucapkan terima kasih kepada Menseneg Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmada, hingga Seskab Teddy Indra Wijaya. Mualem kembali menegaskan harapan menjaga NKRI.

“Untuk itu juga bagi rakyat Aceh juga terima kasih kepada Bapak Presiden, yang kita sayangi Bapak Presiden Prabowo Subianto. Juga Bapak Mendagri Pak Tito, dan juga Wakil Ketua DPR Pak Dasco, dan Mensesneg Pak Pras, dan juga Bapak Gubernur Sumut, sekalian dengan Menseskab, terima kasih semuanya,” ujar Mualem.

“Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman, damai, rukun tetangga kepada kita semua, dan NKRI kita sama-sama jaga,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah resmi memutuskan sengketa empat pulau yang diperebutkan Pemprov Sumut dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau itu sah milik Pemprov Aceh.

Mensesneg Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat terbatas pada Selasa, 17 Juni 2025, membahas sengketa polemik empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Rapat Terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan empat pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya. (*/red)

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Lima Perusahaan Wilmar Group

By On Juni 18, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menyita uang sebanyak Rp11,8 triliun lebih dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari Korporasi Wilmar Group.

Uang tersebut disita dari lima terdakwa korporasi tersebut.

“Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Kelima terdakwa tersebut, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung RI, Sutikno kepada wartawan saat Konferensi Pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurutnya, para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun kelima terdakwa korporasi tersebut di PN Tipikor pada PN Jakpus telah diputus Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

“Sehingga, Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk.

Kerugian keuangan negara ilegal game dan kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619.

“Dengan rincian, pertama PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42,- lalu PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.960.94,- lalu PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417.33,- lalu PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077.64,- lalu PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326.78,-,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat lalu mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan total seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Uang tersebut sekarang disimpan Kejagung di rekening penampungan lain di RPR Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

“Dalam jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penetapan dari Ketua PN Jakpus. Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi,” ujarnya. (*/red)

Ini Dua Dokumen yang Jadi Rujukan Empat Pulau Milik Aceh

By On Juni 18, 2025

Presiden Prabowo Subianto saat memutuskan polemik sengketa empat pulau. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Presiden Prabowo resmi memutuskan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan Prabowo itu diambil usai menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan saat Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam salinan kesepakatan bersama antara Kemendagri, Muzakir Manaf, dan Bobby Nasution dijelaskan, keempat pulau masuk ke wilayah Aceh didasari oleh dua dokumen.

Dokumen pertama adalah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada 1992.

Kedua, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada 24 November 1992.

“Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,” bunyi Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Muzakir dan Bobby, serta disaksikan oleh Tito dan Prasetyo.

Sayangnya, dua dokumen tersebut tidak tersedia di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Kemendagri.

Anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil mengatakan, keputusan Prabowo merupakan bagian dari koreksi terhadap Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Kepmendagri tersebut diketahui menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

“Jadi koreksi Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan terhadap menterinya yang barangkali dalam keputusan itu belum sempurna. Tidak bijak menyikapi daerah-daerah yang dulu pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh-Indonesia,” kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurut Nasir, intervensi Presiden juga bertujuan meredam ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Aceh dan Sumut terkait status administratif empat pulau tersebut.

“Sepengetahuan saya, mengambil alih isu ini oleh Presiden kan dimaksud untuk meredakan ketegangan antara pusat dan daerah dan juga antara Aceh dan Sumatera Utara. Kami percaya bahwa tidak ada kepentingan apapun dari Presiden Prabowo Subianto terkait mengambil alih isu ini atau kasus ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK) menjadi sosok yang kembali menyinggung Perjanjian Helsinki ketika angkat bicara soal sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

JK menyebut, Perjanjian Helsinki mengatur ihwal perbatasan Aceh yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

“Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK kepada wartawan di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan Kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu Kabupatennya, itu. Jadi formal,” imbuhnya. (*/red)

1.000 Napi Beresiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

By On Juni 17, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.ComSebanyak 1.000 narapidana kategori high risk atau berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng).

“Total sudah sekitar 1.000 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security, dalam kurun kepemimpinan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan Bapak Dirjen Pemasyarakatan. Ini juga merupakan bentuk implementasi progresif akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu memberantas narkoba di Lapas dan Rutan,” kata Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Minggu, 15 Juni 2025.

Proses pemindahan dilakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025, dengan pengawalan 200 personel oleh Direktur Pengamanan Intelijen hingga Direktur Kepatuhan Internal dan bekerja sama dengan Satbrimob Polda Sumatera Utara (Sumut).

Rika menyebut, pemindahan dilakukan untuk menciptakan zero peredaran narkoba di dalam Lapas.

“Target yang kami ingin capai adalah berkurang hingga zero peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan yang juga berdampak ke masyarakat. Namun di sisi lain warga binaan yang dipindahkan ini juga diharapkan dapat berubah perilakunya menjadi lebih baik setelah diterapkan pengamanan yang tepat dan pembinaan di Lapas Nusakambangan,” ujarnya.

Menurut Rika, proses pemindahan ke Nusakambangan tersebut sesuai SOP, melalui penyidikan, penyelidikan dan asesmen.

Dia berharap, para napi tersebut tidak lagi mengulangi kejahatan serupa.

“Ini adalah bagian dari implementasi tujuan dari sistem pemasyarakatan, yang utama adalah mereka dapat menyadari kesalahannya dan tidak melakukannya lagi, apalagi sampai berpengaruh negatif terhadap lingkungan lapas di mana mereka tinggal. Tidak ada ampun untuk itu, berkali-kali Pak Menteri Imipas menyampaikan seperti itu, zero narkoba dan HP adalah harga mati,” jelasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *