Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ini Tiga Pesan Megawati untuk Kepala Daerah PDI-P di Sekolah Partai

By On Mei 18, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ganjar Pranowo mengungkap tiga pesan Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri kepada para Kepala Daerah PDI-P se-Indonesia hasil Pilkada 2024, dalam pengarahan tertutup di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta.

“Satu, kita harus berangkat dari platform ideologi nilai kepartaian yang sama,” ujar Ganjar, Jumat, 16 Mei 2025.

Pesan kedua, kata Ganjar, Megawati mengingatkan agar kader PDI-P yang menjadi Kepala Daerah untuk menunaikan janjinya kepada masyarakat saat masa kampanye lalu.

“Ketiga, tentu saja, proses pelayanan inilah yang kelak kemudian hari akan menghasilkan inovasi-inovasi yang bisa dibagikan,” ujarnya.

“Sehingga di antara para Kepala Daerah ini, khusus yang dari PDI-P, akan punya forum bagaimana melakukan improvement, perbaikan dari seluruh sistem yang ada. Itu yang Ibu concern,” imbuhnya.

Meski menyampaikan tiga pesan itu, Megawati disebut tidak berpidato dalam pengarahan tertutup hari ini. Presiden ke-5 Republik Indonesia itu hanya mengikuti pembekalan dan memperhatikan kadernya yang terpilih menjadi Kepala Daerah.

“Mungkin gongnya akan terakhir. Jadi beliau akan mengikuti satu per satu. Perhatian yang luar biasa,” ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Diketahui, terdapat 177 kader PDI-P yang terpilih dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Delapan di antaranya terpilih sebagai Gubernur maupun Wakil Gubernur.

Sedangkan untuk 169 kader PDI-P lainnya terpilih sebagai Kepala Daerah di tingkat Kabupaten dan Kota yang tersebar di seluruh Indonesia. (*/red)

Pimpin Rapim Perangkat Daerah, Gubernur Andra Soni: Saling Mengkoneksikan Program

By On Mei 18, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Gubernur Banten, Andra Soni memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan (Rapim) Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jum’at, 16 Mei 2025.

Rapat tersebut membahas perencanaan dan pelaksanaan program kerja perangkat daerah untuk lebih optimal.

“Rapim hari ini salah satunya adalah mengenai evaluasi banyak hal. Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaporkan apa yang telah dikerjakan dan kemudian perencanaan ke depan. Momen ini adalah untuk saling mengkoneksikan semua program. Karena masing-masing OPD ini, program-program yang kita jalankan saling koneksi,” ujarnya.

Andra Soni mencontohkan, pembangunan Jalan Usaha Tani yang merupakan bagian dari Program Membangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra), antara Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Pertanian, punya tugas juga untuk melaksanakannya, sehingga dikoordinasikan.

Program lainnya, kata dia, yakni Program Membangun Desa, hingga Program Pencegahan Korupsi di Provinsi Banten.

Menurut Andra Soni, melalui Rapim, dirinya memberikan kesempatan kepada OPD untuk lebih memahami gaya memimpinnya serta memahami visi misi Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten lebih dalam lagi.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga menjelaskan tentang adil dalam visi Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi.

Menurutnya, adil dalam visi yang menjadi janji politiknya itu adalah semua memiliki kesempatan yang sama.

Andra Soni juga menekankan, hari kerja di tahun 2025 tinggal 157 hari kerja. Namun dia optimis program kerja yang telah direncanakan bakal tercapai secara maksimal.

Dia pun menegaskan, para Kepala OPD harus lebih fokus terhadap program kerja yang telah direncanakan.

Program yang bakal segera diluncurkan tersebut, di antaranya program Sekolah Gratis, Koperasi Merah Putih, hingga Program Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. (*/red)

Soal Penyelidik Ngaku Tahu Posisi Harun Masiku tapi Tak Ditangkap, Ini Kata KPK

By On Mei 18, 2025

Sidang Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengetahui titik posisi keberadaan buron Harun Masiku.

Hal itu disampaikan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo saat bersaksi di persidangan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, pada Jumat, 16 Mei 2025.

“Pertama, perlu kami jelaskan kehadiran penyelidik sebagai saksi dalam persidangan tersebut tentu merupakan saksi fakta, karena yang mengetahui seluruh rangkaian dari perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.

Menurut Budi, setiap keterangan yang disampaikan oleh siapa pun akan dilakukan analisis.

Saat ini, kata Budi, KPK masih fokus dalam proses pembuktian perkara dengan terdakwa Hasto.

“Setiap informasi ataupun keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut selanjutnya akan dilakukan analisis dan telaah oleh KPK,” ujarnya.

“Tentunya pada saat ini KPK masih fokus dalam proses pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo mengaku sudah mengetahui titik posisi keberadaan buron Harun Masiku.

Namun Arif mengatakan tidak bisa menyebutkan titik itu di persidangan.

Pernyataan tersebut dilontarkan Arif setelah kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, menanyakan upaya yang dilakukan KPK dan Arif untuk mencari keberadaan Harun. Arif mengatakan pencarian dan pemantauan itu masih dilakukan hingga saat ini.

“Nah, sekarang yang tanya, bagaimana pelaksanaan tugas Saudara tersebut? Bagaimana upaya dari lembaga Saudara untuk bisa mencari dan menemukan Harun Masiku?,” tanya Erna.

“Baik, jadi, tadi sudah saya jelaskan di awal terkait dengan pembagian awal terkait untuk pengamanan apabila nantinya terjadi OTT. Pada saat itu saya diberikan tugas untuk memantau saudara Harun Masiku, sesuai dengan SOP yang kami laksanakan bahwa pemantauan itu sifatnya surveillance. Terus yang kedua, kami berusaha untuk berada di dekat-dekat dengan pihak yang bersangkutan atau target dari atau Pak Harun Masiku sendiri,” jawab Arif.

“Mungkin di akhir aja, bagaimana, apakah sudah menemukan sampai saat ini Harun Masiku di mana?,” tanya Erna.

Arif mengatakan, ia masih mendapatkan surat perintah penugasan (springas) dari KPK dalam pencarian Harun Masiku hingga saat ini.

Dia mengaku sudah mengetahui titik posisi Harun, namun tak bisa menyebutkannya di persidangan.

“Sampai dengan saat ini saya mendapat sprin as juga,” ujarnya.

“Tapi belum ditemukan ya?,” tanya Erna.

“Tapi kami masih dalam upaya melalui beberapa pihak,” jawab Arif.

“Apakah sudah mengetahui titiknya di mana?,” tanya Erna.

“Kami ketahui, tapi kami tidak bisa sampaikan di sini,” jawab Arif.


(*/red)

Mendes PDT Pimpin Deklarasi Gerakan Desa Peduli Sampah di Alun-alun Cikande

By On Mei 18, 2025


SERANG, JinNewsOne.ComMenteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto membacakan deklarasi Gerakan Desa Peduli Sampah dalam kegiatan Bangun Desa Bangun Indonesia, di Alun-alun Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat, 16 Mei 2025.

Deklarasi diikuti oleh Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Bupati Serang terpilih Ratu Zakiyah, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki, dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto.

Gerakan yang digagas oleh Kemendes PDT tersebut bertujuan untuk menciptakan desa yang bersih, asri, dan sehat melalui pengelolaan sampah yang efektif dari sumbernya sekaligus upaya pelestarian budaya bersih sebagai jati diri masyarakat desa.

Mendes PDT, Yandri Susanto mengatakan, memilih Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada dasarnya untuk desa seluruh Indonesia.

Deklarasi Gerakan Desa Peduli Sampah ini karena pihaknya berkeinginan agar karakter masyarakat di desa atau budaya masyarakat di desa dapat merubah cara pandang terhadap sampah.

“Jadi sampah itu bisa menjadi barang berharga. Contohnya, pameran BUMDes ini rata-rata dari sampah yang dikelola menjadi barang berharga,” ujarnya.

Termasuk, kata Yandri, pemerintah akan mengubah sampah menjadi energi listrik, tetapi energi listrik membutuhkan bahan baku yang banyak.

Maka, kata dia, perlu kebersamaan atau perlu kepedulian masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di sungai-sungai, di persawahan, atau di saluran air.

“Tapi kumpulkan sampahnya, dipilah antara sampah plastik, sampah organik, non-organik, atau sampah bekas makanan, dan sebagainya. Kita ingin, sekali lagi, melalui Deklarasi Bangun Desa Bangun Indonesia dengan tema ‘Desa Bebas Sampah’,” katanya.

Saat ini, kata Yandri, Kemendes PDT tengah melaksanakan Festival untuk memilih desa yang terbaik di Indonesia yang akan diumumkan juaranya pada akhir Agustus.

Jadi, kata dia, akan dipilih desa mana yang memang benar-benar peduli terhadap sampah, mulai dari hulu sampai hilirnya.

“Kira-kira itu makna dari Deklarasi hari ini. Jadi, ini pesan untuk seluruh masyarakat desa di Indonesia,” tegasnya.

Yandri juga menegaskan, pihaknya berkeinginan merubah perilaku masyarakat jika sampah itu bernilai ekonomi yang bisa dijadikan untuk kursi, kerajinan tas, pupuk, dan energi listrik.

“Itu butuh kerja sama. Jangan sampai sampah itu dijadikan musuh, tapi anggap teman. Oleh karena itu, mulai dari rumah tangga perlu ada kebersamaan memilah sampah bagi semua lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menyambut baik Deklarasi Gerakan Desa Peduli Sampah yang disampaikan Mendes PDT Yandri Susanto.

Menurutnya, sebuah hal yang sangat membahagiakan bagi semua masyarakat Kabupaten Serang mengingat saat ini dalam kondisi yang memang darurat sampah.

“Sehingga momentum ini akan dijadikan oleh pemerintah daerah sebagai langkah bersama-sama dengan Kementerian Desa untuk bagaimana menyelesaikan pengelolaan sampah di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Untuk itu, kata Rudy, ke depan pihaknya akan mencoba mencari langkah-langkah agar pemerintah desa pun bisa bersama-sama menyampaikan berbagai macam cara untuk meminimalisir sampah-sampah yang ada di masyarakat Kabupaten Serang.

“Harapan kita bisa 0 di level RT atau RW, desa, kecamatan, sehingga beban pemerintah daerah tidak begitu berat,” ujarnya. (*/red)

Soal Program Barak Militer Dedi Mulyadi, KPAI Sebut Berpotensi Langgar Hak Anak

By On Mei 18, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Program Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi yang mengirim pelajar ke barak militer atau program pendidikan karakter dinilai berpotensi melanggar hak anak.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah kepada wartawan, saat Konferensi Pers, Jumat, 16 Mei 2025. 

Menurutnya, potensi itu muncul karena tidak ada rekomendasi dari psikolog profesional sebelum mengirim anak-anak ke barak militer.

“Kami mengharapkan tidak terjadi pelanggaran hak anak ini, tetapi potensi mengarah ke situ ada, tadi hilangnya referensi asesmen yang jelas (dari psikolog),” ujar Ai.

Ai mengatakan, temuan KPAI di tempat barak militer Purwakarta dan Lembang, ada 6,7 persen pelajar tidak mengetahui alasan mereka dikirim untuk mengikuti program ini.

Dia menegaskan, tidak semua pelatihan di barak militer harus disamaratakan dalam satu tempat untuk seluruh anak yang memiliki karakteristik berbeda.

“Ada yang mungkin pernah tawuran dengan kenakalan perilaku seperti bolos sekolah, tentu hal ini berbeda, hasil asesmennya apa? Pelatihnya kok bisa sama?,” kata Ai.

Untuk itu, kata dia, program barak militer ini perlu penyempurnaan lebih dalam untuk menghindari pelanggaran terhadap hak anak.

Dia mengatakan, anak-anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal dan terbebas dari diskriminasi.

“Kami terus melakukan koordinasi, lalu bentuk-bentuk penyempurnaan seperti apa dan menghindari adanya situasi yang berpotensi melanggar hak anak,” pungkasnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Luncurkan Program Bangun Jalan Desa Sejahtera

By On Mei 18, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur jalan desa untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memperbaiki aksesibilitas pembangunan.

Hal itu dikatakan Gubernur Banten, Andra Soni kepada wartawan, di Lapangan Upacara Gubernur Banten KP3B Curug, Kota Serang, Jumat, 16 Mei 2025.

“Ini juga untuk meningkatkan ekonomi dan mewujudkan pemerataan pembangunan,” ujarnya.

Menurutnya, program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Konektivitas Pembangunan di Wilayah Provinsi Banten.

“Ini sebagai tonggak penguatan integrasi antar wilayah perkotaan dan perdesaan serta antar pusat pertumbuhan ekonomi dan kawasan sekitarnya,” ujarnya.

Andra Soni menjelaskan, pada tahun 2025 program bangun jalan desa sejahtera akan diwujudkan melalui pembangunan jalan desa di 10 lokasi yang tersebar di Provinsi Banten dengan total anggaran Rp 60 miliar dengan panjang 13 Km. 

“Program ini akan terus dijalankan dengan panjang jalan yang akan terus meningkat setiap tahunnya,” jelasnya.

Andra Soni meyakini dengan hadirnya infrastruktur jalan yang baik mampu menjadi pendorong produktivitas masyarakat desa. Sehingga, kata dia, dapat mewujudkan desa sejahtera.

“Dengan membangun jalan desa masyarakatnya akan produktif dan kemudian desanya akan sejahtera,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan petunjuk teknis dari pelaksaanan program bangun jalan desa sejahtera.

“Untuk tahun 2025 ini ada dua hal, pertama kaitannya dengan usulan dari Bupati dan Walikota di Provinsi Banten, serta program prioritas dari provinsi sendiri kaitannya dukungan ke desa,” ujarnya.

Tahun 2025 ini, Arlan, Pemprov Banten telah menganggarkan Rp 60 miliar untuk pembangunan jalan desa sepanjang 13 Km  tersebar di 10 ruas jalan di Provinsi Banten yang menjadi prioritas pembangunan jalan desa.

“10 lokasi itu terdiri dari tiga lokasi di Kabupaten Pandeglang, dua lokasi di Kabupaten Lebak, dua lokasi di Kabupaten Serang, satu di Kabupaten Tangerang, dan dua lokasi di Kota Serang,” tuturnya.

“Untuk satu lokasi bervariasi, ada yang dua kilometer dan ada yang tiga kilometer, tapi ke depan Pak Gubernur inginkan ada penanganan secara utuh. Sehingga efek akan lebih tinggi kalau satu ruas jalan selesai,” imbuhnya.

Arlan menjelaskan, program bangun jalan desa sejahtera tersebut diprioritaskan untuk mengkonektivitaskan pertanian, sekolah serta dapat menjadi pendukung jalur pariwisata.

“Program ini bagian dari dukungan Asta Cita Presiden keenam, yaitu membangun dari desa dan bawah,” pungkasnya.

Selain itu, kata Arlan, nantinya pembangunan jalan desa tersebut memiliki lebar 3 meter dengan pembangunan betonisasi, sehingga diharapkan mampu bertahan hingga 10 tahun ke depan.

“Kita akan bangun jalan beton agar lebih awet, khususnya di Kabupaten Pandeglang dan Lebak, rata-rata ketebalan 20-22 cm. Insya Allah 10 tahun masih awet,” ujarnya. (*/red)

Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Tiga Tanah dan Bangunan Senilai Rp 9 Miliar

By On Mei 18, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Tahun 2021-2022.

KPK pun menyita sejumlah aset terkait perkara tersebut. Rangkaian penyidikan ini dilakukan pada 12-15 Mei 2025.

“Pada tanggal 12 hingga 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 16 Mei 2025.

Sejumlah aset yang disita itu, di antaranya satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi. Total nilai aset yang disita itu senilai Rp 9 miliar.

“Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar,” ujar Budi.

Namun Budi tidak menjelaskan asal kepemilikan dari tiga aset tersebut. Dia hanya menyebut penyitaan dilakukan lantaran aset itu diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diusut KPK.

“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait,” ucapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan sebanyak 21 tersangka dalam perkara itu. Empat dari tersangka itu merupakan tersangka penerima dan 17 sisanya merupakan tersangka pemberi.

Namun demikian, KPK belum membeberkan nama-nama tersebut ke publik. Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, nama-nama itu akan segera dibeberkan apabila penyidikan tuntas. (*/red)

393 Jemaah Haji Kloter 37 Asal Kabupaten Serang Diberangkatkan

By On Mei 18, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Sebanyak 393 jemaah haji kloter 37 asal Kabupaten Serang diberangkatkan dari Pendopo Bupati Serang, pada Jum'at dini hari, 16 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.

Pemberangkatan tersebut dilakukan langsung oleh Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Serang, Febrianto.

Turut hadir, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, sejumlah Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang Oesul Qurni, Kepala Bakesbangpol Epi Priatna dan Kepala DPRKP Okeu Oktaviana, perwakilan Kanwil Kemenag Banten dan Kejari Serang.

Dalam kesempatan itu, Asda II Kabupaten Serang, Febrianto menyampaikan imbauan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada para jemaah, khususnya petugas yang mendampingi para jamaah yang pertama jaga kesehatan, kestabilan stamina karena ibadah haji itu memakai fisik.

“Harus dijaga tentunya kesehatan dengan sempurna, itu yang pertama,” ujarnya.

Kemudian imbauan Bupati Serang yang kedua, agar para jemaah selama di tanah suci untuk memperbanyak ibadah, jangan banyak istirahat, karena memang tanah suci itu tempat beribadah.

Lalu yang ketiga, para jemaah haji untuk mendoakan Kabupaten Serang terus menjadi daerah baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur.

“Ibu Bupati juga berharap jamaah haji yang diberangkatkan pada kloter 37 ini sebanyak 393, pulang pun sebanyak 393 dan semoga mereka meraih haji yang mabrur dan mabruroh,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Serang, Uesul Qurni menyebutkan, jumlah jemaah haji asal Kabupaten Serang Tahun 2025 berjumlah 1.244 orang.

“Jemaah haji kloter 37 Kabupaten Serang yang diberangkatkan saat ini 393 jamaah. Usia termuda 18 tahun dan usia tertua 94 tahun,” ujarnya.

Diketahui, rangkaian perjalanan jemaah haji kloter 37, yakni tiba di Pendopo Bupati Serang pada Jum’at, 16 Mei 2025 Pukul 02:00 WIB. Kemudian tiba di Asrama Haji Tangerang pada 16 Mei 2025, pukul 07:00 WIB, dan selanjutnya diberangkatkan ke Tanah Suci pada 17 Mei 2025 pukul 01:00 WIB, dan tiba di Tanah Suci pada 17 Mei 2025 pukul 06:55 WIB.

Uesul Qurni menyampaikan terima kasih kepada Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serang yang telah mengalokasikan anggaran untuk keperluan penyelenggaraan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.

“Semua telah ditanggung sepenuhnya oleh keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, baik pemberangkatan maupun kepulangan jemaah haji,” katanya.

Uesul Qurni memastikan, para jemaah haji kloter 37 Kabupaten Serang seluruhnya telah memenuhi persyaratan istitho'ah dan siap diberangkatkan, dengan harapan semoga jamaah haji selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan ibadah di tanah suci.

“Semoga kembali utuh dengan harapan menjadi haji yang mabrur,” tuturnya. (*/red)

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Gegara Viral Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender, Langsung Ditahan

By On Mei 18, 2025

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan saat Konferensi Pers penetapan tersangka Ketua Kadin Cilegon. 

SERANG, JinNewsOne.Com Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS) ditetapkan jadi tersangka gegara video viral meminta jatah proyek Rp 5 triliun tanpa tender ke PT Chengda, sebagai kontraktor utama proyek PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.

Selain MS, Polisi juga menetapkan dua orang tersangka lain, di antaranya Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah (IS); serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan kepada wartawan, Jumat, 16 Mei 2025.

Dian juga menjelaskan peran dari ketiga tersangka itu. Peran MS selaku Ketua Kadin Cilegon, yakni mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda Engineering Co yang merupakan investor China.

“Kemudian pada 14 dan 22 April 2025, saudara MS dan IS bertemu dengan PT Total perwakilan PT Chengda dan memaksa untuk minta proyek” ujar Dian.

Selanjutnya, peran dari Ismatullah selaku Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, yakni menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa ikut lelang.

Sementara, tersangka Rufaji Jahuri selaku Ketua HNSI Cilegon berperan mengancam akan menghentikan proyek PT Chengda Engineering Co.

Ia juga memaksa agar PT Chengda memberikan proyek. Ketiganya langsung dilakukan penahanan.

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah pihak diduga berasal dari Kadin Kota Cilegon dan Ormas setempat, bertemu dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pembangunan pabrik CA-EDC.

Dalam video itu, seorang pria berpakaian putih terdengar meminta jatah proyek hingga Rp 5 triliun. (*/red)

Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

By On Mei 17, 2025

 


SERANG, JinNewsOne.Com – Gubernur Banten Andra Soni menunjuk Deden Apriandhi Hartwan sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda Banten. Penunjukan Deden didasari atas pengalamannya serta sebagai bentuk pemberian jenjang karier.

“Saya kasih penugasan baru kepada Pelaksana harian (Plh) Sekda, setelah saya tandatangani hari ini. Deden Apriandhi saya beri kepercayaan untuk melaksanakan tugas harian sekda,” kata Andra saat ditemui usai rapat pimpinan (Rapim) di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat petang (16/5).

Adapun alasan penunjukan Deden sebagai Plh Sekda, serta tidak diperpanjangnya masa tugas Nana Supiana sebagai Plh, semata-mata untuk memberikan kesempatan kepada Nana agar fokus pada jabatan definitifnya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Pertimbangan pertama, saya perlu banyak memberikan kesempatan di masa saya. Sebelumnya Bu Virgojanti pernah jadi (Plh), kemudian Pak Usman Asshidiqi (Kepala Perpusda Banten), Pak Nana Supiana dari Pj (Penjabat) kemudian Plh. Sekarang Pak Deden. Dan mudah-mudahan proses berikutnya lancar. Saya juga tadi mengucapkan terima kasih kepada Pak Nana dan meminta beliau untuk fokus di kepegawaian,” ungkapnya.

Diketahui, Deden Apriandhi Hartwan saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Banten. Sementara itu, jabatan Plt Kepala Bapenda saat ini dijabat oleh Rita Prameswari. (*/)

Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi, KPU Sebut Parpol Pengusul Bisa Lakukan Penggantian

By On Mei 17, 2025

Komisioner KPU RI, Idham Holik. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Partai Politik (Parpol) yang mengusung Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara dapat mengusulkan calon ulang.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi semua Paslon Pilkada Kabupaten Bupati Utara dalam sidang perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Sama nanti kebijakannya akan sama karena perintahnya (MK) diawali dari pencalonan, maka nanti akan diawali dari pencalonan di mana partai politik yang mengusul pasangan calon yang didiskualifikasi tersebut nanti diberikan kesempatan untuk melakukan penggantian sebagaimana amar putusan MK,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

Idham pun memastikan, proses Pilkada ulang ini bisa berjalan sesuai dengan putusan MK, yakni terlaksana maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.

“Tentunya KPU RI segera mempersiapkan kebijakan teknis lanjut dari putusan tersebut dan nanti kami akan coba menggunakan pola yang sama terhadap pelaksanaan PSU yang 90 hari kemarin seperti itu,” ujarnya.

Idham mengatakan, pihaknya mulai berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Utara untuk pelaksanaan Pilkada ulang.

Menurut Idham, koordinasi itu dilakukan karena pembiayaan untuk tindak lanjut PSU dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Diketahui sebelumnya, MK mendiskualifikasi seluruh Paslon, yakni Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo, dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya karena terbukti menjalankan praktik politik uang.

Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih.

Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga.

“Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6,5 juta untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19,5 juta untuk satu keluarga,” kata Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah.

Terhadap fakta hukum tersebut, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah; dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak.

Oleh karena itu, kata Guntur, adalah tepat dan adil, jika dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang menciderai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Secara lebih sederhana, praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas,” ujarnya. (*/red)

Usut Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa 24 Saksi

By On Mei 17, 2025

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Pihak Kepolisian telah memeriksa 24 saksi terkait laporan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

“Tahap awal yang dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi. Pelapor sudah diambil keterangan. Sampai hari ini, ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.

Dari 24 saksi tersebut, kata dia, empat orang saksi telah diperiksa kemarin. Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut.

“Ini masih terus dilakukan pendalaman. Update hari ini, kemarin Rabu kami tegaskan bahwa terjadwal ada empat saksi yang diambil keterangannya,” ujarnya.

Untuk hari ini, kata Ade Ary, pihaknya memeriksa dua orang saksi, yakni Roy Suryo dan dr Tifa.

“Hari ini, Kamis, ada dua saksi yang menjalani proses klarifikasi, yaitu saksi Saudara RS hadir dan saksi TT hadir. Saksi ES tidak hadir,” ujarnya.

Untuk pemeriksaan hari ini, Roy Suryo mengaku ditanya soal riwayat hidupnya.

“Banyak (yang didalami), soal bagaimana dulu hidup saya, kisah saya. Saya SD, SMP, SMA, ada ijazah sesuai ya. Kemudian S1 UGM asli, S2 UGM asli, S3 UNJ asli. Saya jelaskan semua,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Roy Suryo juga mengaku ditanya soal profesinya. Dia mengatakan, profesinya sebagai konsultan telematika dan multimedia.

“Kemudian, saya diminta menjelaskan, apa itu telematika. Telematika adalah telekomunikasi, media, dan informatika, untuk bisa menganalisis. Jadi, saya saintis ya, menganalisis secara independen segala hal yang berbau dengan suara, foto, video, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Roy Suryo juga mengaku diminta menjelaskan perjalanan hidupnya. Kepada penyelidik, dia menjelaskan sempat menjadi dosen selama belasan tahun.

“Kemudian, saya sempat menjadi anggota KPI dan saya juga sempat masuk sebagai anggota DPR Komisi I, komisi yang menangani UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, sempat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di tahun 2013-2014. Hingga saat ini dia menjadi konsultan independen.

“Saya berhak melakukan apa yang menjadi tugas saya dan saya berhak menyampaikan kepada masyarakat sepanjang ilmu pengetahuan dan menjadi keterbukaan informasi publik. Itu saja yang ditanyakan,” ujarnya.

Dia juga mengaku ditanyakan terkait beberapa video. Roy Suryo menjawab kepada penyelidik bahwa pertanyaan itu tidak sesuai surat laporan, sehingga tak menjawabnya.

“Jadi, kalau selama tidak ada itu, jadi locus dan tempus tidak sama dengan apa yang pada surat undangan, ya sudah, itu tidak perlu dijawab,” ucapnya.

“Ibaratnya kalau kita mengerjakan ujian, kita diminta untuk belajar tentang fisika. Ternyata pertanyaannya soal kimia, ya jangan dijawab. Wong kita tugasnya menjawab soal fisika,” imbuhnya. (*/red)

Kasus Korupsi Lebur Cap Emas, Enam Mantan Pejabat Antam Dituntut Sembilan Tahun Penjara

By On Mei 17, 2025

Enam mantan pejabat Antam dituntut sembilan tahun penjara. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Sebanyak enam mantan pejabat PT Antam Tbk dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.

Jaksa meyakini mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam korupsi kegiatan bisnis pencucian dan lebur cap emas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Keenam terdakwa itu, di antaranya Vice President (VP) UBPP LM Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman; Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017, Dody Martimbang.

Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019-2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021-2022, Iwan Dahlan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025.

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut keenam terdakwa membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa selaku pimpinan UBPP LM PT Antam terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyebut, tindakan para terdakwa membuat kepercayaan masyarakat terhadap emas produksi PT Antam menurun sebagai salah satu alasan yang memberatkan.

Kegiatan para terdakwa dinilai membuat PT Antam merugi karena para pengusaha swasta mendapatkan logam hasil lebur dan cap milik PT Antam. Padahal emas itu dimiliki mereka sendiri. Ketika emas itu dijual ke pasaran, mereka menjadi pesaing PT Antam.

Para pengusaha itu, di antaranya Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Glouria Asih Rahayu.

Mereka dituntut berbeda mulai dari delapan hingga 12 tahun penjara dan uang pengganti ratusan miliar rupiah. (*/red)

Polisi Masih Selidiki Oknum Kadin Cilegon yang Viral Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender

By On Mei 17, 2025

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto. 

SERANG, JinNewsOne.ComViral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah pihak diduga berasal dari Kadin Kota Cilegon dan Ormas setempat, bertemu dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pembangunan pabrik CA-EDC.

Dalam video itu, seorang pria berpakaian putih terdengar meminta jatah proyek hingga Rp 5 triliun.

Terkait peristiwa tersebut, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan  mendalami keterangan terhadap beberapa pihak dalam video yang viral tersebut.

“Betul masih penyelidikan. Saat ini biarkan teman-teman penyidik bekerja,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.

Menurutnya, dari bahan keterangan yang dikumpulkan itu akan ditentukan apakah ada unsur pidana pada perkara tersebut atau tidak. Perkembangannya akan disampaikan setelah pemeriksaan perkara ini rampung.

“Jika ada unsur pidananya maka akan naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau sudah lengkap nanti akan disampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus oknum anggota Kadin Kota Cilegon yang diduga meminta proyek senilai Rp 5 triliun. Pihaknya bakal melakukan langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Suyudi menegaskan, Polda Banten merupakan bagian dari Satgas Percepatan Investasi. untuk itu, pihaknya berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para investor.

“Dengan adanya video viral kemarin, kami akan menurunkan tim dan melakukan upaya penyelidikan,” ujar Irjen Suyudi kepada wartawan, usai rapat koordinasi di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Menurutnya, pihaknya akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini. Setiap unsur tindak pidana, kata dia, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila ada dugaan tindak pidana, apalagi yang mengganggu percepatan investasi di negeri ini, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak secara hukum,” pungkasnya. (*/red)

Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi Gegara Politik Uang

By On Mei 15, 2025

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara.

Putusan diskualifikasi itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan hasil Pilkada Barito Utara 2024, Rabu, 14 Mei 2025.

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK, Guntur Hamzah mengatakan, kedua paslon terbukti terlibat politik uang yang sangat masif sehingga merusak demokrasi di Indonesia.

Fakta politik uang yang cukup besar ini dinilai sama sekali tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, MK menilai tepat dan adil jika kedua pasangan calon dinyatakan telah melakukan praktik money politics yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Guntur mengatakan, secara lebih sederhana, praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas.

“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si. (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra,” ujarnya.

Selain itu, MK juga memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan Pilbup ulang, mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara.

“Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo dalam putusannya. (*/red)

Tujuh Terdakwa Kasus Lebur Cap Emas Antam Dituntut Delapan Hingga 12 Tahun Penjara

By On Mei 15, 2025

Terdakwa kasus korupsi lebur cap emas Antam saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa pihak swasta kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiata usaha komoditas emas selama 8-12 tahun penjara.

Jaksa menilai, seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Tujuh terdakwa itu, di antaranya Lindawati Effendi; Suryadi Lukmantara; Suryadi Jonathan; James Tamponawas; Gluria Asih Rahayu; Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama); dan Hok Kioen Tjay.

Ketujuh terdakwa itu merupakan pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan amar surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Hal yang memberatkan tuntutan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Perbuatan para terdakwa juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, memperkaya diri sendiri, serta menikmati hasil korupsi tersebut.

Berikut detail tuntutannya:

1. Lindawati Efendi, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 616.943.385.300 subsider delapan tahun kurungan

2. Suryandi Lukmantara, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 444.925.877.760 subsider tujuh tahun kurungan

3. Suryadi Jonathan, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 343.412.878.342,50 subsider tujuh tahun kurungan

4. James Tamponawas, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsider enam tahun kurungan

5. Ho Kioen Tjay, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 35.460.330.000 subsider lima tahun kurungan

6. Djudju Tanuwidjaja, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider lima tahun kurungan

7. Gluria Asih Rahayu, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.066.130.000 subsider empat tahun kurungan

Jaksa menyakini Lindawati dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu, Lindawati dkk didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

“Dalam melakukan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun,” ujar Jaksa dalam surat dakwaan.

Perbuatan itu dilakukan Lindawati dkk bersama enam mantan pejabat PT Antam. Mereka juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Adapun enam mantan pejabat PT Antam yang menjadi terdakwa merupakan bagian dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

Mereka adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang.

Lalu, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena. Kemudian GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan. (*/red)

Polisi Tahan Tersangka Perdagangan Sianida Ilegal di Jatim

By On Mei 15, 2025

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat Konferensi Pers di Lobi Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComDirektur PT Sehat Hidup Chemindo, Steven Sinugroho, importir sianida ilegal yang gudangnya digrebek Polisi pada pekan lalu resmi ditahan.

“Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hari ini juga kita lakukan penahanan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan saat Konferensi Pers di Lobi Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Sianida di Surabaya dan Pasuruan itu berjumlah sekitar 6.000 drum atau sekitar 20 kontainer, menjadi pengungkapan sianida terbesar oleh polisi.

Menruut Nunung, Steven mengimpor sianida secara ilegal menggunakan izin perusahaan orang lain.

Sementara, kata dia, perusahaan yang izinnya digunakan Steven ini juga bermasalah karena izin pertambangannya sudah habis.

“Ini modus-modus yang saat ini tersangka gunakan, yaitu dia melakukan impor dengan menggunakan izin perusahaan lain yang mana izin pertambangannya sudah habis,” ujar Nunung.

Nunung mengatakan, pihaknya menduga sianida sebanyak 6.000 drum ini sebagian telah dijual ke sejumlah pihak dan supplier.

“Barang ini kemudian tidak digunakan sendiri tetapi dijual kepada pihak-pihak lain,” ujarnya.

Supplier-supplier itu terdeteksi mayoritas berada di Indonesia bagian timur, misalnya di Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

Nunung menegaskan, di Indonesia hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin impor sianida. Dua perusahaan itu, PT PPI dan PT Sarinah, ditunjuk langsung oleh pemerintah.

Sementara, perusahaan lain yang ingin melakukan impor sianida harus terlebih dahulu mengajukan izin ke Kementerian Perdagangan.

“Jadi kalau pun toh ada pihak lain yang mengimpor sianida dari luar negeri, dia harus digunakan untuk kepentingan sendiri,” ujarnya.

Dengan adanya pengungkapan itu, kata Nunung, pihaknya juga akan mendalami terkait dengan perizinan impor.

“Saat ini, kita juga akan melakukan pendalaman terkait dengan perizinan impor. Perizinan impor dan kegiatan importir yaitu kuota dari importir umum,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penggerebekan gudang yang menyimpan ratusan ton sianida berlokasi di Surabaya dan Pasuruan.

Penggerebekan tersebut dalam rangka pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan importasi dan perdagangan bahan berbahaya jenis sianida.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi terkait adanya perdagangan bahan kimia berbahaya atau B2 jenis Sodium Cyanide atau Sianida.

Perdagangan tersebut dilakukan Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), Steven Sinugroho, berlokasi di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas dasar tersebut, tanggal 11 April, penyelidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di dua lokasi, di Surabaya dan Pasuruan,” ujar Nunung, Kamis, 08 Mei 2025.

Gudang pertama berlokasi di Jalan Margo Mulia Indah Blok H No 9A, Tandes, Surabaya, Jawa Timur. Sementara gudang kedua berada di Jalan Gudang Garam RT 02 RW 04, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.

Di Gudang Surabaya, Polisi menemukan dan menyita 6.101 drum berisi sianida dengan rincian 1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co Ltd China, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co Ltd China, 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker, 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind Co Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind Co Ltd Korea PPI tanpa hologram, dan 83 drum sianida dari PT Sarinah.

Sementara di Pasuruan, ditemukan 3.520 drum Sodium Cyanide merek Guangan Chemgxin Chemical berwarna telur asin. (*/red)

Gubernur Andra Soni Kecewa, Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender

By On Mei 15, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni, saat rapat di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. 

SERANG, JinNewsOne.Com Viral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah pihak diduga berasal dari Kadin Cilegon dan Ormas setempat, bertemu dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pembangunan pabrik CA-EDC

Dalam video itu, seorang pria berpakaian putih terdengar meminta jatah proyek hingga Rp 5 triliun.

Terkait peristiwa yang viral tersebut, Gubernur Banten, Andra Soni mengaku kecewa. Untuk itu, pihaknya akan meminta klarifikasi dari Kadin Cilegon.

“Sebagai Gubernur Banten yang sedang berusaha menjadikan Banten yang ramah, saya kecewa dan saya harap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Andra Soni kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang berupaya memberikan kemudahan dana rasa nyaman terhadap investor yang berinvestasi di Cilegon. Dia pun menyayangkan peristiwa itu terjadi di tengah-tengah upaya tersebut.

“Saya menyayangkan kejadian tersebut ya karena kita semua sedang berupaya bagaimana memberikan rasa nyaman kepada pelaku-pelaku industri pelaku usaha dan kemudahan investasi di Banten,” ujarnya.

Dia pun mengajak semua pihak untuk mendukung investasi yang ada di Banten. Investasi, kata dia, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok, namun untuk seluruh masyarakat Banten.

“Mari sama-sama kita dukung. Karena investasi ini bukan terkait satu dua kelompok, tapi investasi ini terkait seluruh masyarakat Banten. Sehingga investasi yang datang ke Banten kita sambut baik dan kita harapkan investasinya juga berdampak positif kepada seluruh masyarakat Banten,” ujarnya.

Adanya investor yang menanamkan modalnya di Banten, kata dia, akan mengurangi pengangguran dan menaikkan pajak daerah.

“Sehingga pengangguran semakin rendah, tingkat kemiskinan turun, dan pajak daerah dan lainnya semakin meningkat, itu yang kita harapkan,” pungkasnya.

Terkait peristiwa viral itu, Andra Soni secara resmi akan memanggil pengurus Kadin Cilegon untuk mengetahui detail duduk perkaranya.

“Ya Insya Allah. Insya Allah (akan dipanggil-red),” ujarnya. (*/red)

Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab

By On Mei 14, 2025

 


Lampung, JinNewsOne.Com — Usaha keras dan tekad kuat ditunjukkan oleh Suratman, seorang warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Provinsi Lampung dalam mengubah lahan pertanian kurang produktif miliknya menjadi sawah yang subur dan menguntungkan.

Suratman memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 3.000 meter persegi yang selama ini tidak memberikan hasil maksimal. Setelah mencari tahu penyebabnya, ia menemukan bahwa tanah tersebut tertutup lapisan pasir tebal yang membuatnya sulit ditanami. Tanpa putus asa, ia memutuskan untuk mengambil langkah besar yakni dengan cara menyewa alat berat berupa excavator untuk menggali dan membuang tumpukan pasir tersebut.

Dengan biaya sewa sebesar Rp550.000 per jam dan total durasi kerja selama 50 jam, Suratman mengeluarkan dana sebesar Rp27.500.000. Karena keterbatasan biaya, ia menjual pasir hasil galian tersebut kepada warga sekitar demi menutupi biaya operasional.

Langkah berani ini membuahkan hasil luar biasa. Lahan yang sebelumnya hanya menghasilkan enam karung gabah, kini setelah dicetak menjadi sawah normal mampu menghasilkan hingga 36 karung gabah. Kenaikan pendapatan ini menjadi bukti nyata bahwa tekad dan inovasi bisa mengubah keadaan.

Keberhasilan Suratman menginspirasi warga sekitar untuk melakukan hal serupa. Namun, harapan mereka terganjal oleh munculnya oknum tak bertanggung jawab yang mengaku dari media. Oknum-oknum ini datang dengan dalih pelarangan aktivitas pengambilan pasir dan meminta uang dengan alasan “uang rokok” atau “uang bensin”. Situasi ini membuat warga merasa takut dan tertekan, bahkan menghentikan kegiatan cetak sawah yang telah direncanakan.

Kepala Desa Sumberrejo, Jeni Aditia, turut angkat bicara atas keresahan warga. Ia menyayangkan adanya intimidasi terhadap petani yang hanya ingin mengelola lahan mereka sendiri.

“Warga hanya ingin meningkatkan hasil pertaniannya, bukan melakukan penambangan liar. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk kepentingan pribadi. Kami siap mendampingi dan melindungi kegiatan positif semacam ini,” tegas Jeni Aditia.

Merasa resah dan tidak mendapat perlindungan, lanjut Jeni, warga akhirnya meminta pendampingan dari saya dan Miftahul khoeron, Mereka berharap kehadiran kami bisa membantu memberikan rasa aman agar proses pencetakan sawah bisa kembali berjalan tanpa gangguan dari pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan keadaan,” Tambahnya.

Mereka menyerukan agar pihak terkait, baik dari pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat penegak hukum, turut memperhatikan persoalan ini. Warga tidak boleh diintimidasi saat berusaha meningkatkan taraf hidupnya dengan cara yang sah dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

(**/Red)

Pelantikan Massal di Cianjur: 3.500 ASN dan 149 Pejabat Siap Emban Tugas Baru

By On Mei 14, 2025

 


CIANJUR, JinNewsOne.Com – Sebanyak 149 pejabat eselon III dan IV di Lingkup Pemkab Cianjur menduduki jabatan baru di berbagai instansi. Mereka dilantik dan dikukuhkan Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Lapang Yonif Raider 300/Brajawijaya, Rabu, 14 Mei 2025.

Dari beberapa nama, di antaranya merupakan pejabat senior. Mereka adalah Djoko Purnomo yang semula menjabat Plt Kasatpol PP dan Damkar, menduduki jabatan barunya sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cianjur. Kemudian ada Suferi Faizal yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan, saat ini kembali lagi menjabat sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pada kesempatan itu dilantik juga sekitar 3.500 calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka mendapatkan SK pengangkatan dan siap bekerja di posisinya saat ini.

“Rencana akan ada rotasi mutasi lagi. Tapi untuk waktunya belum ada bocoran,” kata Wahyu kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

Rotasi dan mutasi merupakan hal biasa di dalam sebuah organisasi. Hal ini juga tentu harus didasarkan kepada kompetensi atau kemampuan dan pengalaman.

“Nanti dilakukan uji kompetensi dulu. Jadi, penempatan sesuai dengan potensi,” pungkasnya. (bay)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *