Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
LSM AMOK Banten Berkomitmen Akan Memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

By On Desember 01, 2024

 


Banten, JinNewsOne.Com – Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme telah dikenal di masyarakat luas dengan istilah KKN. KKN berdampak negatif di bidang politik, ekonomi dan moneter.

Praktik KKN dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara. Sebenarnya apa itu KKN?

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijelaskan mengenai pengertian KKN.

Aji Selaku Ketua LSM AMOK Banten berkomitmen satukan tekad mendukung adanya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan memerangi Korupsi.

“Karena hakikatnya, dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih dari KKN merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya APH, semua pihak pun harus turut ikut mengawasi penggunaan negara,” Ucapnya, Minggu (1/12/2024).

Dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, berikut ini pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN):

Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Pencegahan KKN di Indonesia Untuk melakukan pencegahan terhadap praktik KKN, pemerintah Indonesia mengeluarkan landasan hukum yaitu Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

UU No. 28 Tahun 1999 tersebut disahkan di Jakarta pada 19 Mei 1999 oleh Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie). Dalam pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999, penyelenggara negara dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Maraknya Roko Diduga Ilegal Merek Lato di Lebak, Bea Cukai Banten Tutup Mata

By On November 30, 2024

 


Banten, JinNewsOne.Com - Maraknya Rokok yang diduga ilegal dengan Merek Lato semakin menjamur diwilayah Kabupaten Lebak, sejauh ini kurangnya pengawasan dan pembinaan pihak-pihak terkait sehingga bebas dan leluasa bagi pihak pengusaha Rokok yang diduga ilegal melakukan pemasaran di setiap wilayah yang ada di Kabupaten Lebak Banten.

Dibenarkan Erwin Kaidah ( 29 November 2024 ) selaku Ketua Koalisi Aktivis Lebak Menggugat ( KALM ) dan selaku Korlap dalam Aksi Unras dengan Tema gerakan Berantas Tuntas Rokok Ilegal yang akan dalam waktu dekat ini kami mendesak kepada Kanwil Bea dan Cukai agar melakukan tindakan yang tegas kepada para pelaku usaha Rokok yang diduga Ilegal tanpa mengedepankan Jabatan dan Uang, agar tidak ada kerugian negara dan masyarakat tidak mengonsumsi bahayanya Rokok ilegal.

Dengan adanya pembiaran yang dilakukan pihak Bea Cukai Banten begitu mudahnya para pengusaha Rokok Ilegal masuk dan memasarkan Roko yang diduga Ilegal diwilayah Banten, melalui Tim Investigasi kami menemukan di Beberapa Gudang Roko Merek Lato yang berbalut Pita Cukai yang diduga Ilegal di kabupaten Lebak.

Pengusaha rokok yang menggunakan pita cukai palsu dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007:

• Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007: Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali dan maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

• Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007: Denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Selain itu, pelaku yang menyimpan, menimbun, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai.

Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai. Sementara itu, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.

Rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengancam kesehatan masyarakat. Rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan yang ketat sehingga memiliki risiko kesehatan yang tinggi.

Masih Erwin Kaidah kami berharap agar pihak pemerintah baik daerah maupun pusat agar secepatnya melakukan Gerakan Pemberantasan Rokok - Rokok yang diduga Ilegal, diwilayah Kabupaten Lebak khususnya,” ungkap Erwin.

Ormas Badak Satria Banten Ucapkan Selamat Andra-Dimyati Unggul di Pilgub Banten Versi Quick Count

By On November 28, 2024

 


Banten, JinNewsOne.Com - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 02 (dua), Andra – Dimyati, mengantongi keunggulan signifikan dalam Pilkada Banten 2024 Versi Quick Count dan membawa harapan besar bagi Masyarakat Provinsi Banten untuk meraih kemenangan resmi.

Ketua Ormas Badak Satria Banten Arie Budiarto, menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Andra-Dimyati.

Berdasarkan hasil versi quick count dari lembaga survei terpercaya, pasangan ini meraup 57,52 persen suara dan pasangan nomor urut 01, Airin-Ade, hanya memperoleh 42,48 persen. Data ini diambil dari suara masuk 100 persen.

“Hasil Versi Quick Count ini menunjukkan keunggulan pasangan Andra-Dimyati di PilGub Banten 2024. Namun, kita tetap harus menunggu hasil resmi dari KPU Provinsi Banten,” ujar Arie Budiarto.

Arie Budiarto menegaskan, meski hasil versi Quick Count memberikan gambaran yang jelas, untuk seluruh Masyarakat Provinsi Banten dihimbau ikut mengawal proses rekapitulasi hingga KPU Provinsi Banten mengumumkan hasil resmi dan hasil versi Quick Count ini tidak akan jauh berbeda dengan data manual dari KPU Provinsi Banten.

“Kemenangan ini adalah kemenangan yang di Wakili 57,52 persen pemilih dan umumnya Masyarakat Banten. Saya sangat bangga Andra-Dimyati siap membawa perubahan untuk Provinsi Banten, sejalan dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto,” imbuhnya.

Beberapa lembaga survei, seperti Charta Politica dan Litbang Kompas, menunjukkan pasangan Andra-Dimyati berpotensi memenangkan Pilkada Banten 2024 dan Perolehan suara kemenangan ini dianggap menjadi bukti kepercayaan Masyarakat Provinsi Banten terhadap visi dan misi pasangan ini.

“Ormas Badak Satria Banten akan terus mendukung hingga Andra-Dimyati dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2024-2029,” kata Arie Budiarto.

Arie Budiarto berharap tidak ada kendala atau persoalan yang mengganggu proses rekapitulasi resmi KPU Provinsi Banten. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana agar tetap kondusif dan Kita harus tetap siaga untuk memastikan tidak ada dugaan celah untuk kecurangan.

“Dengan hasil versi quick count, kita optimistis kemenangan ini akan tetap solid hingga pengumuman resmi KPU Provinsi Banten.” Tegasnya.

Pasangan Andra-Dimyati dianggap membawa angin segar bagi Masyarakat Provinsi Banten dengan Visi Misi berkomitmen mendukung program Nasional dan diharapkan mampu menghadirkan perubahan nyata di Provinsi Banten yang dikenal sebagai Tanah Jawara ini.

Bagi para pendukung, kemenangan ini bukan sekadar pencapaian politik, tetapi harapan untuk masa depan yang lebih baik.

Pelaksanaan Pelantikan resmi akan dilaksanakan di Bulan Februari 2025, Andra-Dimyati akan menjadi pemimpin yang memegang amanah rakyat dan merealisasikan program unggulan demi kesejahteraan Masyarakat Provinsi Banten.

Selesaikan PTSL Tahun 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Juga Sudah Menyiapkan Rencana Aksi Tahun 2025

By On November 26, 2024

 


Pandeglang, JinNewsOne.Com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, 3 (tiga) kantor pertanahan di Provinsi Banten telah menyelesaikan target sertifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024.

“Bukan hanya sertifikasi PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang juga telah menuntaskan sertifikasi BMN (Barang Milik Negara-red) sebanyak 7 bidang, sertifikasi Lintas Sektor sebanyak 300 bidang, Peta Bidang Tanah kegiatan PTSL seluas 10.158 hektar, menjaga kinerja 7 layanan prioritas tetap hijau pekat dan kami sudah menyiapkan juga rencana aksi untuk 2025,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Arinaldi, dalam Acara Tasyakuran Capaian Kinerja di Aula Kantah Kabupaten Pandeglang, Selasa (26/11/2024)

Arinaldi mengatakan kerja sama tim, sinkronisasi data, dan upaya percepatan dengan mengerahkan sumber daya yang ada membuat Kantah Kabupaten Pandeglang bisa berada di rangking atas di Provinsi Banten.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Kepala Kantor Pertanahan beserta Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kabupaten Pandeglang yang telah merampungkan targetnya, “Bukan hanya mengalir tapi berjalan dan berlari itu tidak mudah, perlu tangan-tangan besi dan komitmen yang kuat dari puncuk pimpinan dan jajaran,” ujarnya.

“Dengan taglinenya PanBers Progresif memiliki makna berubah terus, menjadi baik terus, setiap hari harus ada perubahan-perubahan yang mengarah ke kebaikan,” tandasnya.

Kantah Kabupaten Pandeglang tahun 2023 merampungkan sertifikasi PTSL sebanyak 7.500 Sertifikat Hak atas Tanah (SHAT), pada minggu kedua bulan September 2024 Kantah Kabupaten Pandeglang telah menyelesaikan sertifikasi PTSL Tahun Anggaran 2024 dengan target lebih dari 2 kali lipat tahun sebelumnya yakni 18.910 SHAT PTSL tersebar di 22 kecamatan, 60 desa.

Pembagian sertifikat akan dilakukan mulai hari Kamis (28/11/2024) melalui kepala desa/lurah setempat dan akan dilaksanakan sehari setelah Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak.

Diantara Sepuluh Dosa Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Banten 2023/2024

By On Oktober 15, 2024

 


Banten, JinNewsOne.Com - Perlukah Pengguna Anggaran (PA) Menetapkan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang menggunakan APBD?

Oleh : Iwan Hermawan alias Adung Lee

Phone : 087809241212

Tulisan dalam Analisa ini adalah pendapat saya pribadi yang saya susun sebagai Hadiah untuk HUT Banten Ke-24. Saya bukan ahli pengadaan dan saya juga bukan Praktisi hukum, serta bukan ASN yang tentunya memiliki keterbatasan dalam konsep Berpikir dan menyajikan tulisan. Tetapi sebagai bagian dari Masyarakat Partisipatif, tentu memiliki ruang untuk dapat menyalurkan konsep berpikir kepada para pemangku Kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, serta sebagai bagian dari Aspirasi dan atensi atas kondisi dalam pelaksanaan kebijakan.

SEMOGA ADA NILAI KEBAIKAN DALAM TULISAN YANG SAYA SAJIKAN DAN TENTUNYA MASIH SANGAT JAUH DARI KATA SEMPURNA.

PENDAHULUAN

Dengan lahirnya peraturan dan perundangan undangan dalam hal pengadaan Barang/jasa pemerintah menuai beragam argumen dari berbagai kalangan. Perbedaan pendapat, perbedaan pandangan dan pola berpikir dalam Menjawantahkan pasal demi pasal dan turunan nya sehingga banyak keraguan Keraguan dalam Pelaksanaan nya, pemerintah tidak boleh tinggal diam harus ada Upaya upaya yang maksimal agar berjalan dengan baik sesuai kaidah hukum yang Berlaku saat ini agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemprov Banten berjalan dengan baik transparan, akuntabel dan indek tatakelolanya pun bisa Dipertanggungwabkan.

PERMASALAHAN

Dugaan masih adanya Pengguna Anggaran (PA) yang menetapkan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan Barang/jasa yang menggunakan anggaran APBD tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten perlu Adanya pengawasan yang serius dari masyarakat untuk memastikan tidak ada Kekeliruan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang memakai Anggaran APBD.

ISSU YANG BERKEMBANG

Munculnya permasalahan ini adalah terkait kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terhadap peraturan yang mengatur proses pengadaan barang/jasa yakni Peraturan Presidèn No 12 tahun 2021/tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada APBD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

LANDASAN BERPIKIR

Bahwa telah diterbitkan peraturan sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah amanat dari Undang Undang Pemerintah Daerah No 23 tahun 2014 pasal 293.

2. Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 yang merupakan amanat pasal 221 dari peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

3. Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

4. Surat Edaran No 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten tanggal 28 desember 2023.

PERLUKAH PA MENETAPKAN PPK?

Berkaitan dengan PPK yang dalam pasal 1 angka 10 pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berbunyi " Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan atau Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/Anggaran belanja daerah Dalam hal Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah peraturan Presiden No 12 tahun 2021 agar berjalan dengan baik karena didalam nya ada anggaran APBD seyogyanya mendahulukan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sehingga kedua peraturan itu bisa beriiringan dan sebenarnya tinggal bersinergi secara konstektual dan tekstual dengan Peraturan yang kedudukannya lebih tinggi diatas nya yaitu peraturan mentri dalam negeri No 77 tahub 2020 sebagai pedoman dari Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 201.

PEMBAHASAN

1. Jenis Hirarki peraturan berdasarkan Undang undang No 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan menyebutkan bahwa :

-Undang Undang Dasar RI tahun 1945;

-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyatnya;

-Undang undang Peraturan Pemerintah pengganti undang- undang;

-Peraturan Pemerintah;

-Peraturan Presiden;

-Peraturan Daerah.

2. Bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 293 undang undang pemerintah daerah No 23 tahun 2014 dan memiliki kedudukan diatas peraturan Presiden.

3. Bahwa Peraturan mentri dalam negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 221 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 yang kedudukannya diatas Peraturan Presiden

4. Bahwa dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terdapat peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah dan dalam hal teknis pelaksanaannya dilaksanakan dengan menggunakan peraturan Mentri dalam negeri No 77 tahun 2020 dan Peraturan terkait lain ya.

5. Bahwa dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah diatur menggunakan peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berada pada tingkatan dibawah dari peraturan pemerintah dan dalam Melaksanakannya wajib mematuhi peraturan yang kedudukannya lebih tinggi

6. Bahwa dalam pasal 11 ayat (3) peraturan Presiden no 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yang berbunyi "Dalam hal tidak ada penetapkan PPK pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan Anggaran belanja dari APBD , PA/KPA menugaskan PPTK untuk Melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a - m " dimaknai bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus dari Unsur PA/KPA.absolut melekat pada jabatan bukan sebagai tugas tambahan ,PPTK yang tugasnya seperti PPK yang sudah memiliki sertifikat kompentensi barang/jasa

7. Bahwa Kalau dalam Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya berpedoman kepada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saja maka akan berbenturan dengan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020/tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada anggaran APBD bukan semata mata hanya menjalankan psoses pengadaan saja dan yang perlu diingat juga bahwa yang namanya pedoman teknis harus dijadikan pijakan, akan tetapi kalau dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya mengacu kepada Permendagri no 77 tahun 2020 pun saja maka akan aman aman saja

8. Bahwa User ID atau akun PPK yang diusulkan kepala OPD dan disetujui oleh Kepala bagian barang/jasa maka bisa dikatakan cacat dan bisa membatalkan perikatan dan perintah pembayaran.

9. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditanda Tangani oleh Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten Ir.Hj.Virgojanti Msi tanggal 28 Desember 2023 Dan ini adalah diantara isi yang berbunyi pada angka 3 dan 5 sebagai berikut

3. Tentang persyaratan pengajuan User ID PA/KPA ,PPK dan PP untuk tahun Anggaran 2024.

5. Tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan barang/jasa, Dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah daerah menetapkan Pejabat yang mslakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan Daerah yang meliputi.

a.Berdasarkan ketentuan BAB 1 butir E8 dan butir F10 lampiran Peraturan Menteri Dalam Negri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan Keuangan daerah menyatakan bahwa :

1.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa PA bertindak Sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Dan;

2. Dalam hal pengadaan ikatan untuk pengadaan barang/jasa KPA bertindak Sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

b.Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 74A ayat ( 7 ) peraturan presiden No 12 tahun 2021 tentang perrubahan atas peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Bahwa:

a.Dalam hal PA/KPA bertindak sebagai PPK pada pengadaan barang/jasa PA/KPA dapat mwnugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK dan b.PPTK sebagaimana pada angka 1 yang melaksanakan tugas ppk wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK yaitu memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa tingkat dasar /level.

KESIMPULAN

1.Sulit untuk melegitimasi bahwa Pengguna Anggaran (PA) menetapkan Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) pada APBD karena berdasarkan pembahasan tulisan Diatas diduga adanya norma yang mengangkangi peraturan yang kedudukannya lebih Tinggi karena pada dasar PPK itu harus dari unsur PA/ KPA absolut melekat pada Jabatan begitu juga akun PPK yang diberikan oleh kepala Bidang barang/jasa dan Layanan pengadaan secara Elektronik Sekertaris Daerah Provinsi Banten yang Diusulkan dari kepala OPD dianggap tidak sah dan dampaknya akan mengakibatkan Ketidakcakapan dalam pasal 1320 kitab Undang undang hukum perdata karena Didalamnya PPK melakukan perikatan dan melakukan proses pembayaran.dan Alangkah baiknya seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten PA atau Pengguna Anggaran tidak menetapkan lagi PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 Tinggal patuhi peraturan dan perundang undangan yang berlaku saat Ini.

SARAN DAN PENDAPAT

Untuk Seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten dalam penyelenggaraan APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sebaiknya Pengguna Anggaran (PA)tidak lagi Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tinggal menunjuk PPTK untuk Membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa karena sejatinya PPK harus dari Unsur PA/KPA.

PENUTUP

“MARI KITA BIASAKAN YANG BENAR JANGAN MEMBENARKAN KEBIASAAN YANG SALAH”

Serang, 07 Oktober 2024

Fatsun dan Tegak Lurus Perintah Partai Demokrat, Riky Suhendra Bantah Soal Video Dukungan Ratu Zakiyah

By On Oktober 09, 2024

 


Banten, JinNewsOne.Com – Sekretaris DPD Demokrat Kabupaten Serang Riky Suhendra Angkat bicara terkait video Viral dan pemberitaan yang beredar, soal dukungan kepada calon Bupati Serang Ratu Zakiyah.

Menurutnya video viral yang beredar Adalah video lama sebelum partai Demokrat memberitakan Rekomendasi.

Riky Suhendra mengatakan bahwa ada dua video yaitu video yang lama dan ada video yang baru, Riky Suhendra mengakui bahwa video lama dirinya hadir dalam kegiatan Tersebut.

Dalam video lama saya hadir sebelum partai Demokrat Kabupaten Serang memberikan Rekomendasi kesalah satu calon Bupati, waktu itu saya hadir di undang pak Yandri untuk memberikan dukungan kepada bacalon Bupati dan wakil bupati Ratu Zakiyah,” ujarnya saat di konfirmasi, selasa 08/10/2024.

Setelah itu, tidak beberapa lama, partai Demokrat memberikan Rekomendasikan keluar untuk Calon Bupati Andika Hazrumy.

Meski Demikian, dirinya mempersilahkan kepada seluruh Anggota kesti TTKKDH Memberikan Dukungan kepada siapapun.

Video Deklarasikan yang Baru saya tidak ada, karena Anggota TTKKDH Hadir mendirikan dukungan, jadi video viral tersebut digabungkan seolah olah utuh,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, bahwa sebagai kader Demokrat yang terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Serang tetap Fatsum dan tegak lurus kepada perintah partai Demokrat.

Saya fatsum dan tegak lurus terhadap partai demokrat untuk mendukung calon Bupati Andika Hazrumy – Nanang,” Tegasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *