Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kunjungi Posko Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya, Wapres Gibran Minta Pencarian Korban Diprioritaskan

By On Juli 07, 2025


BANYUWANGI, JinNewsOne.Com Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka memastikan proses pencarian dan evakuasi korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya berjalan maksimal.

Hal itu disampaikan Wapres Gibran saat menyambangi Posko Search dan Rescue (SAR) Gabungan Penanganan Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya di ASDP Indonesia Ferry, Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur (Jaitim), Minggu, 06 Juli 2025.

Dalam kesempatan itu, Gibran juga memberikan dukungan moril kepada keluarga korban serta para petugas di lapangan.

Dia mendengarkan paparan perkembangan terbaru dari Basarnas dan tim SAR Gabungan.

Kemudian Gibran menyaksikan penyerahan santunan dari Jasa Marga dan Jasaraharja Putera, serta berdialog dengan keluarga korban yang masih menanti kabar anggota keluarganya yang belum ditemukan.

Gibran juga menginstruksikan Basarnas, TNI-Polri, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait lainnya untuk mengutamakan pencarian dan penyelamatan korban sebagai prioritas utama.

“Proses pencarian dan evakuasi dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi dengan baik, agar seluruh korban dapat segera ditemukan dan mendapatkan penanganan sebaik mungkin,” kata Gibran.

Dia juga meminta agar keluarga korban diberikan informasi yang akurat dan terkini secara berkala, serta difasilitasi segala kebutuhan dasar mereka selama menunggu kepastian informasi di posko.

Pemerintah, kata Gibran, akan memberikan pendampingan dan bantuan penanganan bagi keluarga terdampak, sekaligus memastikan proses investigasi menyeluruh dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Deputi Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas, R. Eko Suyatno menambahkan, Wapres Gibran juga memberikan arahan khusus agar penyampaian informasi dan pemberitaan dilakukan satu pintu.

“Kami sebagai SAR Mission Coordinator (SMC) sudah mendapat arahan dan kita atur setiap sore hari, hasil pelaksana operasi kita evaluasi dan kita lakukan press release. Sehingga pemberitaan ini akurat,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Eko, Wapres Gibran juga berpesan agar seluruh tim SAR yang terlibat di lapangan selalu mengutamakan keselamatan selama proses pencarian berlangsung.

“Kemudian juga untuk tim SAR yang melaksanakan operasi di laut dan di bawah permukaan agar menekankan safety is paramount, di mana safety terhadap personil dan peralatan yang ada, sehingga pelaksanaan bisa optimal dan maksimal,” pungkasnya.

Diketahui, KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali pada Rabu malam, 02 Juli 2025, sekitar pukul 23.35 WIB, setelah mengalami kebocoran di ruang mesin.

Kapal yang berangkat dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk tersebut mengangkut 53 penumpang, 12 kru, dan 22 kendaraan.

Hingga saat ini, 30 orang dilaporkan selamat, enam orang ditemukan meninggal dunia, dan 29 penumpang lainnya masih dalam pencarian. (*/red)

Banjir dan Longsor di Bogor, 449 Warga Terdampak

By On Juli 07, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 49 bencana terjadi di 48 titik di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Bencana tersebut mengakibatkan 24 bangunan rumah rusak dan 449 orang terdampak.

Kepala Tim Logistik BPBD Kabupaten Bogor, Andi Sumardi mengatakan, puluhan bencana tersebar di 18 Kecamatan dari total 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor.

Menurutnya, bencana yang terjadi itu terdiri dari longsor, banjir, angin kencang, orang hilang, hingga rumah ambruk.

“Rincian kejadian bencana di antaranya longsor 32 kejadian, banjir sembilan kejadian, pergerakan tanah dua kejadian, angin kencang tiga kejadian dan pencarian orang satu kejadian, rumah ambruk dua kejadian,” ujar Andi kepada wartawan, Minggu, 06 Juli 2025.

Andi mengatakan, bencana juga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang luka ringan akibat tertimbun longsor. Sebanyak 449 orang terdampak dan 16 orang mengungsi akibat kejadian bencana tersebut.

“Jumlah Kepala Keluarga (KK) terdampak 108 KK, 449 jiwa. Jumlah KK mengungsi lima jiwa. Rumah rusak ringan tujuh unit, rumah rusak sedang 13 unit, rumah rusak berat empat unit. Untuk fasilitas umum berupa jembatan penghubung RW rusak satu unit,” ujar Andi.

Diketahui sebelumnya, BPBD mencatat, total sebanyak tiga orang tewas akibat longsor di Puncak, Bogor, Jabar. Sementara satu orang lainnya dinyatakan hilang, diduga hanyut ke Sungai Ciesek usai terbawa longsor saat memancing.

“Untuk korban meninggal dunia tiga jiwa, (rinciannya) satu jiwa di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, dan dua jiwa di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua. Sedangkan korban masih dalam pencarian sebanyak satu jiwa, di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung,” kata Staf Pusdalops BPBD Kabupaten Bogor, Dejan Habiburrahman, Minggu, 06 Juli 2025.

Saat ini, korban hilang imbas longsor masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan. Korban dilaporkan hilang pada pukul 18.30 ketika sedang memancing di kolam pemancingan yang berada dekat Sungai Ciesek.

“Korban sedang memancing di pemancingan Gang Dolar, tiba-tiba tebingan kolam ikan belakang longsor. Korban sudah diperingatkan pengelola pemancingan supaya pindah dan korban tidak menghiraukan, sampai akhirnya terbawa longsor,” kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, M Adam Hamdani. (*/red)

Detik-detik Komandan OPM Tewas Ditembak Pasukan Elite TNI

By On Juli 07, 2025

Komandan OPM Tewas Ditembak Pasukan Elite TNI. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComTim gabungan TNI berhasil melumpuhkan Komandan Batalyon Kodap VIII Soanggama, Organisasi Papua Merdeka (OPM), Enos Tipagau.

“Prajurit TNI berhasil melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap target, yang mengakibatkan Komandan Batalyon Kodap VIII Soanggama Enos Tipagau tewas ditembak di lokasi,” kata Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Minggu, 06 Juli 2025.

Sementara dari pihak TNI maupun masyarakat sipil tidak ada korban. Enos Tipagau tercatat dalam daftar pelaku kekerasan bersenjata di Intan Jaya.

Dia bertanggung jawab atas serangkaian aksi brutal, seperti penembakan warga sipil termasuk petani, pekerja bangunan, dan tokoh agama lokal.

“Bahkan, kelompoknya kerap membunuh masyarakat asli Papua yang mendukung kehadiran negara, tanpa ragu sedikit pun,” ujarnya.

Selain itu, kelompok Kodap VIII Soanggama di bawah kepemimpinan Enos Tipagau juga melakukan pembakaran rumah warga, honai adat, sekolah, dan puskesmas.

“Mereka menyandera warga serta tenaga kerja proyek infrastruktur, menyiksa, menjadikan mereka tameng hidup, hingga membunuh secara kejam untuk menimbulkan propaganda ketakutan,” ujar Kristomei.

Tidak hanya itu, mereka juga sering melancarkan serangan mendadak ke pos TNI -Polri dengan melibatkan remaja dan anak muda sebagai tameng tempur.

Dalam setiap aksinya, kelompok ini menyebarkan propaganda provokatif, hoax, dan video manipulatif untuk membakar sentimen anti-pemerintah dan memecah belah persatuan bangsa.

“Tindakan biadab mereka bukan hanya mengancam keamanan nasional, tetapi juga menghancurkan masa depan masyarakat Papua itu sendiri,” tutup Jenderal Bintang dua Kostrad itu. (*/red)

Pelaku Perampokan yang Bunuh Pemilik Kios di Serang Ditangkap Polisi

By On Juli 07, 2025

Foto Ilustrasi. 

SERANG, JinNewsOne.Com Pelaku perampokan berinisial MD (17) yang menganiaya korbannya hingga tewas di Kampung Kadu Kecapi, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, berhasil ditangkap Polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 05 Juli 2025, pukul 12.30 WIB di sebuah Rumah Toko (Ruko).

Korban berinisial IF (26) ditemukan dalam kondisi luka berat akibat pukulan benda tumpul berupa palu.

“Dengan posisi (korban) tergeletak di lantai dan palu tertancap di bagian pipi kiri. Korban pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi yang hendak menjenguk korban di ruko miliknya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Serkot, Kompol Salahuddin dalam keterangannya, Minggu, 06 Juli 2025.

Menurutnya, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Kemudian, kata Salahuddin, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

“Petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial MD (17), warga Kecamatan Ciomas. Pelaku diduga melancarkan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat,” ujarnya.

Salahuddin mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah palu yang digunakan pelaku menganiaya korban, satu buah celana pendek, dan satu unit ponsel milik pelaku.

Saat ini, kata dia, tersangka telah diamankan di Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP,” ujarnya.

Polresta Serang Kota, kata Salahuddin, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya. (*/red)

Sejumlah Ruas Jalan dan Pemukiman di Tangsel Terendam Banjir

By On Juli 07, 2025


TANGSEL, JinNewsOne.Com Hujan deras yang mengguyur kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengakibatkan sejumlah pemukiman dan ruas jalan terendam banjir.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, sejumlah wilayah terdampak banjir itu, di antaranya Kelurahan Paku Jaya, Pakulonan, Pondok Jagung, Jalan Raya Serpong, dan Perumahan Griya Sutera. Menurutnya, ketinggian air bervariasi.

Salah satu titik yang paling terdampak, yakni salah satu perumahan di Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara. Ketinggian banjir mencapai 50 cm.

Berdasarkan laporan warga, debit air mulai naik setelah hujan deras mengguyur. Total ada 275 rumah di kawasan tersebut yang tergenang banjir.

“Kami hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tapi juga untuk memastikan masyarakat merasakan kehadiran negara saat mereka membutuhkan. Tugas kemanusiaan adalah bagian dari panggilan hati personel Polri,” ujar Victor kepada wartawan, Minggu, 06 Juli 2025.

Hingga kini pihak Kepolisian masih siaga di lokasi kejadian. Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan melapor jika membutuhkan bantuan saat bencana banjir melanda. (*/red)

Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

By On Juli 07, 2025


Oleh: Abdul Kabir Albantani 

PERTAMBANGAN rakyat memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun perlu dikelola dengan baik agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan lingkungan.

Seperti halnya penambangan batubara yang berada di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan dan tersebar di empat Kecamatan, yakni Panggarangan, Cihara, Bayah dan Cilograng, sangat mengharapkan peran aktif Pemerintah dan pemangku kepentingan dalam hal ini pusat dan daerah untuk memudahkan serta memberikan akses perijinan penambangan rakyat agar kegiatan pertambangan rakyat dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk menjalankan usaha pertambangan di wilayah tambang rakyat dengan luas dan investasi yang terbatas.

IPR merupakan kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah sebagai upaya menyediakan wadah bagi masyarakat untuk melaksanakan usaha pertambangan dengan luasan wilayah yang telah ditetapkan.

IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan pelaksanaannya dilakukan dengan wilayah serta investasi terbatas. Hak IPR dapat diberikan kepada individu, badan, hingga koperasi.

Persoalannya adalah kegiatan pertambangan rakyat dilakukan tanpa izin yang  dilakukan oleh masyarakat setempat (Lebak Selatan), berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi PPWI di lapangan ditengarai oleh karena birokrasi yang rumit serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur perizinan di kalangan penambang.

Sehingga meski masyarakat seringkali dihantui oleh ketakutan akut akan adanya penertiban bahkan penangkapan oleh aparat penegak hukum, penambangan ‘Liar’ tersebut terus berlangsung akibat tidak adanya sektor usaha lain yang bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Secara teori, IPR diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan permohonan yang diajukan oleh individu atau koperasi yang beranggotakan penduduk setempat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).

Namun pada kenyataannya kewenangan pemerintah daerah yang secara tidak langsung dikebiri oleh pemerintah pusat menciptakan suasana rancu dan tumpang tindihnya kewenangan sehingga mempersulit kesempatan masyarakat setempat dalam memperoleh perizinan.

Padahal izin yang diberikan berfungsi sebagai payung hukum bagi masyarakat maupun korporasi setempat dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Perlu adanya sinergitas antara regulasi nasional dan daerah dengan tujuan memberikan perlindungan hukum serta memperkuat kelembagaan di tingkat lokal, agar proses kegiatan pertambangan sejalan dengan norma dan tujuan yang diatur dalam perundang-undangan.

Kalau diimplementasikan secara baik, UU Minerba sebagai instrumen krusial bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pengembangan sektor pertambangan, akan menghasilkan produk hukum daerah, terutama terkait pengaturan pertambangan.

Pelaksanaan kewenangan dalam konteks otonomi daerah, khususnya dalam hal tambang rakyat, akan berjalan optimal jika prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diterapkan secara konsisten.

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung dan mengelola tambang rakyat. Melalui regulasi yang tepat dan pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

Dalam kontek persoalan penambangan rakyat yang ada di wilayah Kabupaten Lebak terutama di Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah, sinergi antara regulasi nasional dan daerah menjadi kunci dalam memastikan bahwa kegiatan pertambangan rakyat tidak hanya berjalan sesuai dengan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menjadi landasan utama untuk mencapai tujuan ini, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat terlindungi dan kegiatan pertambangan dapat berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.


Penulis adalah Ketua PPWI Kabupaten Lebak dan Plh. Ketua PPWI DPD Banten

Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

By On Juli 05, 2025

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Indonesia tidak bisa dituntut ke Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika atau Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) terkait kasus kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Jumat, 04 Juli 2025.

“Bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kita (Indonesia) menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya, dan kita setuju lebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional,” ujar Yusril.

Diketahui, pihak yang dikabarkan hendak menuntut RI ke IACHR adalah The Federal Public Defender's Office of Brasil (FPDO).

Namun, kata Yusril, Indonesia bukan bagian dari anggota IACHR.

Yusril mengatakan, FPDO bukan lembaga Pemerintahan Brasil, tapi lembaga independen seperti Komnas HAM.

“Yang ada adalah statement yang dikeluarkan oleh FPDO, lembaga independen yang memantau dan menyelidiki laporan pelanggaran HAM. Jadi statusnya itu sama seperti Komnas HAM yang ada di sini. Jadi bukan Pemerintah Brasil,” ujarnya.

Menurut Yusril, Pemerintah Brasil tidak pernah mengirimkan nota diplomatik yang mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins tersebut.

“Sampai saat ini, Pemerintah Republik Indonesia (RI) tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari Pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini,” tuturnya.

Yusril mengusulkan adanya joint investigation atas kasus kematian Juliana Marins, di mana Kepolisian Indonesia dan Otoritas Brasil dapat bekerja sama dalam melakukan investigasi.

“Joint investigation itu akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi dan ini dilakukan oleh kedua pihak secara terbuka, ya, fair, adil, dan menurut hukum yang berlaku,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, seorang warga negara Brasil yang tewas saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Indonesia.

DPU pada Senin, 30 Juni 2025, mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti IACHR.

“Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.

Setibanya jenazah Juliana Marins di Brasil pada Selasa, 01 Juli 2025, keluarga segera meminta dilakukan otopsi ulang untuk memastikan waktu dan penyebab kematian secara akurat.

Permintaan ini dikabulkan oleh pemerintah federal dan dijadwalkan berlangsung di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada hari yang sama.

Menurut DPU, pemeriksaan ulang tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana mungkin tidak mendapatkan pertolongan memadai setelah kecelakaan terjadi.

“Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil,” ujar Taisa. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *