Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gubernur Andra Soni Ajak Masyarakat Teladani para Ulama

By On Mei 05, 2025


PANDEGLANG, JinNewsOne.Com Gubernur Banten, Andra Soni mengajak masyarakat Banten untuk meneladani para ulama. 

Menurutnya, Ulama sebagai pewaris Nabi, ajaran dan teladan yang diberikan dapat menuntun untuk selamat dunia dan akhirat.

Hal itu disampaikan Andra Soni di sela-sela kegiatan Haul ke-21 Abuya Bustomi dan Haul ke-1 Hj Enok Bahryah Binti Abuya Bustomi yang dilaksanakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hidayah Cisantri, Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Senin, 05 Mei 2025.

Andra Soni mengatakan, Abuya Bustomi merupakan Ulama yang terkenal dengan keberanian dan karomah-nya. Melalui Haul yang dilaksanakan ini, kata dia, diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana masyarakat untuk meneladani waliyullah.

“Semoga Allah SWT senantiasa menjadikan ilmunya terus mengalir sebagai amal jariyah dengan seraya memanjatkan doa bagi keselamatan dan kesejahteraan akan terlimpahkan kepada seluruh masyarakat Banten,” ucapnya.

Ketika para Ulama besar yang ada di Provinsi Banten satu per satu wafat, kata dia, maka masyarakat harus siap mengemban tugas mulia yang diajarkan para Ulama, yakni ,engamalkan dan menyebarkan ajaran agama Islam yang sejuk dan damai sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, serta para ulama berikutnya.

“Termasuk ajaran yang telah diwariskan oleh Kyai Abuya Bustomi,” ujarnya.

Di depan ribuan santri, Andra Soni juga mengingatkan bagaimana saat ini umat Islam harus mampu membangun nilai-nilai peradaban Islam yang mulia, mendorong keberagaman yang ramah, dan makin memperkuat proses pemberdayaan masyarakat yang majemuk, kritis dan bertanggung jawab. 

“Melalui momentum Haul Abuya Bustomi, marilah kita sebarkan ilmu yang bermanfaat, akhlak yang mulia, pribadi yang santun toleran, dan kesalehan sosial sebagaimana diajarkan oleh beliau,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu perwakilan keluarga besar almarhum Abuya Bustomi, Jamaluddin mengucapkan terima kasih atas kehadiran Gubernur Banten, Andra Soni.

Menurutnya, hal ini membuktikan jika peran Ulama itu tidak bisa dipisahkan dalam pembinaan masyarakat yang maju.

Di mata Jamaluddin, Abuya Bustomi merupakan sosok ulama yang alim, karismatik serta mempunyai keilmuan agama yang dalam.

Berdasarkan cerita yang Jamaluddin dapatkan langsung dari Abuya Bustomi, beliau mondok menjadi santri hampir 27 tahun.

“Selama itu, beliau khatam Al-Quran sekitar 878 kali,” ucapnya.

Jamaluddin juga mengatakan, Abuya Bustomi merupakan sosok yang ikhlas dalam mengajar. Tidak hanya kepada para santrinya, ia juga mengajarkan masyarakat sekitar serta keluarga akan ajaran agama islam.

“Maka dari itu tidak heran jika sosoknya sangat disegani. Apalagi murid-muridnya juga banyak yang menjadi ulama besar,” pungkasnya. (*/red)

Mantan PJ Desa Koroncong Rampungkan Proyek Jalan Cor Beton

By On Maret 25, 2025

 


Pandeglang, JinNewsOne.Com - Pembangunan yang didanai Dana Desa 2024 di Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, mulai dilaksanakan. Beberapa proyek yang tengah direalisasikan antara lain pembangunan jalan cor beton dan sarana air bersih (SAB). Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah disalurkan.

Saat ditemui di kediamannya pada 25 Maret 2025, Muhadi menjelaskan bahwa progres pembangunan jalan cor beton di Kampung Koroncong telah mencapai 50%. “Nanti malam akan dilanjutkan, mudah-mudahan bisa segera rampung,” ujarnya.

Selain proyek jalan, pembangunan sarana air bersih juga sudah berjalan. Muhadi menegaskan bahwa BLT untuk 27 KPM telah disalurkan sesuai ketentuan.

Terkait penggunaan Dana Desa 2024, Muhadi menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan segala persoalan. “Saya bertanggung jawab penuh atas keterlambatan pembangunan yang terjadi saat Pejabat Kepala Desa dijabat oleh istri saya. Saya berharap proses pertanggungjawaban ini berjalan lancar hingga tuntas, agar tidak ada masalah yang tersisa,” pungkasnya.

(Ucu)

Penyaluran PKH dan BPNT di Desa Curugciung Berjalan Kondusif Tanpa Pungutan Liar

By On Februari 26, 2025

 


Pandeglang, JinNewsOne.Com – Pemerintah menggelontorkan bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di awal tahun 2025 melalui Kementerian Sosial. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya di Desa Curugciung, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Penyaluran bantuan yang berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025, diberikan kepada 372 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan ini turut dihadiri oleh tim monitoring kecamatan, Ade Supardi, Idam selaku pendamping PKH, serta perangkat desa Curugciung.

Idam menjelaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan sesuai ketentuan, dengan jumlah KPM sebanyak 372. Ia juga mengingatkan para penerima manfaat agar memanfaatkan bantuan dengan bijak, terutama untuk keperluan pendidikan anak, seperti pembelian buku, tas, dan alat tulis. Selain itu, bagi keluarga yang memiliki balita dan ibu hamil, diharapkan agar memperhatikan pemenuhan gizi yang cukup.

Lebih lanjut, Idam menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah mengembangkan sistem Data Terpadu Ekonomi Sosial Nasional (DTESN), yang akan menjadi basis data kesejahteraan sosial ke depan. Perubahan ini akan berdampak pada kepesertaan bansos, sehingga masyarakat dan para pemangku kebijakan perlu memahami sistem baru tersebut sejak dini.

Salah satu penerima manfaat, Mak Ijot, mengucapkan terima kasih kepada pendamping sosial dan aparat desa atas tersalurnya bantuan ini. “Bantuan ini sangat berarti bagi kehidupan saya,” ungkapnya.

Dengan penyaluran yang berlangsung kondusif dan tanpa pungutan liar, diharapkan bantuan sosial ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Curugciung.

(*/red)

DPW JPMI dan MPP Pandeglang Lakukan Diskusi Publik Tentang Hak Imunitas Kejaksaan dan KUHP

By On Februari 17, 2025

 


Pandeglang, JinNewsOne.Com – Sebagai agen sosial kontrol dan agen perubahan, Milenial Peduli Pandeglang (MPP) bersama Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten menggelar diskusi publik di Caffe Kopi Bakar Pak Endut pada, Senin (17/2/2025).

Diskusi ini digelar berdasarkan kajian dan temuan terkait persoalan di Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu isu utama yang dibahas adalah dugaan tumpang tindih kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Hak imunitas Kejaksaan yang termuat dalam regulasi tersebut dinilai berbenturan dengan prinsip kesetaraan kewenangan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang hukum dan aktivisme yang memberikan wawasan mendalam mengenai dinamika politik hukum serta peran kejaksaan dalam sistem hukum Indonesia.

Diskusi ini menghadirkan Prof. Assoc. Dr. Kiswanto, S.H., S.E., S.Pd., M.H., M.A.P., selaku Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Mathla’ul Anwar, Masnun Kurniawan, S.H., M.H., seorang praktisi hukum, Ahmad Syafaat, Direktur Milenial Pandeglang Peduli, serta Entis Sumantri, seorang aktivis Pandeglang.

Selain para narasumber utama, acara ini juga dihadiri oleh berbagai organisasi kepemudaan seperti Cipayung Plus, BEM Pandeglang, serta perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Kehadiran mereka menambah perspektif yang lebih luas dalam membahas isu penting terkait kewenangan kejaksaan.

Dalam diskusi, para narasumber menyoroti bagaimana politik hukum dapat memperkuat kewenangan kejaksaan tanpa mengorbankan prinsip independensi. Mereka juga membahas potensi intervensi dari berbagai pihak yang dapat menghambat kinerja kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Prof. Assoc. Dr. Kiswanto menegaskan perlunya regulasi yang jelas serta dukungan akademik guna memperkuat institusi kejaksaan. Sementara itu, Masnun Kurniawan, S.H., M.H., mengangkat tantangan yang dihadapi kejaksaan dalam praktik hukum sehari-hari, termasuk tekanan politik dan birokrasi yang sering kali menghambat penegakan hukum.

Ahmad Syafaat dan Entis Sumantri menyoroti pentingnya peran masyarakat, terutama generasi muda, dalam mengawal independensi kejaksaan agar tetap bekerja berdasarkan prinsip keadilan. Mereka menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci dalam menjaga integritas institusi hukum.

Dalam diskusi, muncul kekhawatiran bahwa hukum saat ini seolah dijadikan alat kepentingan politik, bukan sebagai instrumen keadilan yang berpijak pada fakta dan data. Seharusnya, hukum menjadi panglima tertinggi di negeri ini, bukan alat kekuasaan. Namun, ada dugaan bahwa Kejaksaan kini lebih condong menjadi alat kekuasaan, bukan representasi dari supremasi hukum yang dijalankan hakim secara independen.

Melalui diskusi publik ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait persoalan hukum, khususnya mengenai peran dan kewenangan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK Yang seharusnya memiliki kewenangan yang setara bukan sebaliknya.

MOI Banten dan JPMI Bersihkan Sampah di Pesisir Teluk dalam Rangka HPN

By On Februari 10, 2025

 


Pandeglang, JinNewsOne.Com – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN), Media Online Indonesia (MOI) Banten bersama Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Banten menggelar aksi bersih-bersih sampah di pesisir Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu (9/2/2025).

Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk aparat Polsek, Pos TNI AL, pemerintah desa, serta komunitas pecinta lingkungan. Pembersihan dimulai sejak pukul 08.00 WIB, dengan titik utama di Kampung Gardan, sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Teluk. Ratusan kubik sampah yang terbawa gelombang pasang (rob) berhasil dikumpulkan dalam aksi gotong royong ini.

Kepala Desa Teluk, Sofyan Hadi, mengapresiasi partisipasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. “Kami sangat berterima kasih kepada MOI Banten dan organisasi mahasiswa yang dengan semangat gotong royong membantu membersihkan desa kami,” ujar Sofyan.

Ketua DPW MOI Banten, M. Gustiawan Rengga, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan HPN serta bentuk kepedulian insan pers terhadap lingkungan. “Alhamdulillah, kami bisa bersama-sama mahasiswa dan masyarakat dalam membersihkan pesisir pantai. Ini juga menunjukkan bahwa pers memiliki jiwa gotong royong yang kuat serta bersinergi dengan masyarakat dan pemangku kebijakan di berbagai tingkatan,” ungkapnya.

Ketua JPMI Banten, Entis atau yang akrab disapa Tayo, turut menekankan pentingnya kerja sama dalam berbagai bidang. “Jika kita bisa bekerja sama dan bergotong royong, pasti akan tercipta kebersamaan yang lebih erat,” ujarnya.

Aksi bersih pantai ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, serta memperkuat sinergi antara pers, mahasiswa, dan masyarakat dalam membangun kepedulian sosial.

Aliansi Peduli Banten Soroti Kelalaian di Kawasan Konservasi TNUK

By On Januari 23, 2025



LABUAN, JinNewsOne.Com – Iwan Setiawan, Ketua Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, kembali menyuarakan pentingnya pengelolaan dan pengawasan terhadap kawasan konservasi seperti Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Ia menyoroti ketidaktertiban dalam penerapan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) serta insiden kandasnya kapal TB Bomas Karya yang membawa tongkang bermuatan batu bara di perairan Pulau Panaitan.

Menurut Iwan, ketidakseriusan pihak terkait dalam merespons laporan dan rekomendasi telah mendorong rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Aliansi Peduli Banten.

Iwan menjelaskan bahwa SIMAKSI adalah mekanisme izin resmi untuk memastikan aktivitas di kawasan konservasi berjalan sesuai aturan. Prosedurnya meliputi:

1. Persiapan dokumen, seperti identitas resmi, rencana kegiatan, dan izin tambahan untuk penelitian.

2. Pengajuan permohonan melalui Balai TNUK secara langsung atau daring.

3. Retribusi biaya, bergantung pada kegiatan dan jumlah peserta.

4. Verifikasi oleh petugas, memastikan kegiatan tidak merusak kawasan.

5. Penerbitan SIMAKSI, yang wajib dibawa selama kegiatan berlangsung.

Namun, ia juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan SIMAKSI di lapangan, yang berpotensi merusak ekosistem konservasi.

Terkait insiden kapal TB Bomas Karya yang kandas pada 16 September 2023, Iwan menyebut bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen lengkap, termasuk dokumen SELPEG yang diwajibkan berdasarkan Permenhub No. 69 Tahun 2019. Selain itu, dugaan pelanggaran peraturan lainnya, seperti operasi tanpa izin dan pengelolaan batu bara yang tidak sesuai dengan UU Minerba, memperburuk dampak lingkungan yang diestimasi mencapai Rp100 miliar.

Aliansi Peduli Banten telah mengirimkan surat resmi kepada Balai TNUK untuk meminta penjelasan terkait langkah pemulihan lingkungan dan evaluasi insiden tersebut. Namun, hingga saat ini, pihak Balai TNUK belum memberikan tanggapan yang memadai.

“Kami sudah melayangkan surat resmi, tetapi TNUK tidak merespons. Jika ini terus berlanjut, kami akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak pertanggungjawaban mereka,” tegas Iwan.

Aliansi Peduli Banten mendesak:

1. Penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat pelanggaran.

2. Pemulihan ekosistem kawasan konservasi yang terdampak.

3. Evaluasi sistem perizinan, termasuk penerapan SIMAKSI dan pengawasan lapangan.

Iwan menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan tanggung jawab semua pihak, khususnya Balai TNUK, dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi yang merupakan salah satu warisan dunia.

(*/red)

Sungai Dijadikan Tempat Buang Sampah Medis, DPK-FKMB Pandeglang Angkat Bicara

By On Januari 05, 2025

 


Pandeglang, JinNewsOne.Com - Usup Al-Ayubi Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten-Forum Keadilan Masyarakat Banten (DPK-FKMB) Turut angkat bicara untuk mengkritisi sungai yang dijadikan tempat pembuangan sampah medis.

“Saya melihat langsung kelokasi pada hari Sabtu, 04-01-2025 bersama salah satu warga dan rekan media, di sungai itu banyak ditemukan sampah medis seperti infusan, sarung tangan, alat suntik dan lain – lainnya yang berkaitan dengan material medis, saya heran kenapa pihak-pihak terkait yang menangani soal limbah medis lengah, sehingga ada salah satu perusahaan medis membuang sembarangan,” kata Usup saat berada di tempat perkara kejadian (TKP) sungai Cikedung kampung Ciekek.

Setiap klinik ataupun rumah sakit yang melakukan bidang usaha jasa layanan kesehatan atau medis semestinya memiliki dokumen perencanaan lingkungan yang disahkan oleh lembaga yang berwenang, jangan-jangan ketentuan itu tidak ditempuh,” Tambah Usup.

Dalam rangka mengantisipasi timbulnya permasalahan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan akibat dari aktivitas layanan medis yang dilakukan. Semisal ada sisa alat - alat medis habis pakai mesti ditempatkan di lokasi yang aman dan bersuhu tertentu setelah dilakukan pemilahan oleh petugas yang ditunjuk sebelum diangkut,” ungkapnya.

Senada dikatakan Fatarun, bahwa dalam katagori pengangkutan limbah medis atau transporter limbah medis jasa layanan kesehatan mesti memiliki kerjasama dengan perusahaan yang ditunjuk dan memenuhi per syarat yang ditetapkan oleh perundang undangan.

Perusahaan limbah medis sebaiknya juga memiliki alat pemusnah atau alat pembakaran limbah medis harus yang bersertifikat. Kemudian pemilik klinik atau rumah sakit juga harus memiliki standardisasi baku mutu yang ditetapkan sehingga polusi dari akibat pembakarannya mencapai batas maksimal,” ungkapnya.

“Kami menduga dengan ditemukannya sampah medis disungai Ciekek masjid baru – baru ini dapat mempertegas dugaan kami bahwa ada beberapa pengelola jasa layanan medis tidak memiliki perencanaan teknis terkait pengelolaan sampah medis,” pungkasnya.

(Ucu/Lutfi)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *