Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Harapan Besar di Hari Bhakti Imigrasi: Perlindungan Investasi dan Pelayanan Publik

By On Januari 23, 2025



Serang, JinNewsOne.Com – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi Ke-75, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Ciceri pada Kamis (23/1).

Kegiatan ini berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo. Upacara ini diikuti oleh seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di bawah naungan Kanwil Ditjen Imigrasi Banten.

Dalam upacara tersebut, Hendro Tri Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan tabur bunga ini adalah bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjasa bagi bangsa.

“Momentum ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus bekerja dengan dedikasi dan profesionalisme demi kemajuan bangsa,” ujar Hendro.

Selain tabur bunga, rangkaian kegiatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-75 juga melibatkan aksi sosial. Hendro menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan kegiatan pemberian makanan bergizi gratis kepada masyarakat serta layanan Paspor Simpatik. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung peran imigrasi sebagai pelayan publik.

Hendro juga menyampaikan harapan besar pada momen Hari Bhakti Imigrasi tahun ini. Ia berharap Direktorat Jenderal Imigrasi semakin mampu melindungi investasi di Indonesia sekaligus memperkuat peran imigrasi dalam mendukung pembangunan nasional.

“Kami ingin memastikan imigrasi menjadi institusi yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme pegawai imigrasi dalam menjalankan tugas.

“Semoga seluruh jajaran semakin profesional dan dapat menjaga integritas dalam melayani masyarakat,” tutup Hendro. Dengan semangat ini, peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-75 diharapkan dapat menjadi titik tolak peningkatan pelayanan keimigrasian di Indonesia.

Dindikbud Banten Jadi Ladang Korupsi? Badak Bersatu Ungkap Skandal Jual Beli Jabatan

By On Januari 20, 2025



Serang, JinNewsOne.Com – Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (Badak Bersatu) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid 2 di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Dipimpin oleh Adi Muhdi selaku Koordinator Lapangan (Korlap), Puluhan massa berkumpul untuk menuntut penyelesaian dugaan kasus korupsi dan penyimpangan di tubuh Dindikbud yang dinilai telah mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Banten, Senin (22 Januari 2025).

Dalam orasinya yang lantang, Adi Muhdi menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan atas ketidakadilan dan sikap apatis pemerintah terhadap berbagai persoalan pendidikan. “Kami tidak akan diam! Dunia pendidikan di Banten telah dijadikan ladang korupsi oleh segelintir oknum. Kami datang untuk memastikan mereka bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi!” tegasnya.

Aksi jilid 2 ini juga membawa temuan baru yang semakin menguatkan dugaan penyimpangan di Dindikbud. Adi Muhdi mengungkapkan beberapa kasus yang menjadi fokus mereka:

1. Praktik Jual Beli Jabatan

Dugaan adanya transaksi dalam pengangkatan 23 kepala sekolah yang tidak memenuhi rekomendasi dari Kementerian Pendidikan semakin mencuat. “Guru yang berprestasi justru disingkirkan, sementara yang punya ‘uang pelicin’ mendapat jabatan!” seru Adi Muhdi.

2. Penyalahgunaan Dana BOS dan BOSDA

Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar malah disalahgunakan. “Kemana uang itu? Kesejahteraan guru dan fasilitas siswa masih jauh dari kata layak!” tambahnya.

3. Mark-Up Proyek Fasilitas Sekolah

Proyek pembangunan fasilitas SMK di Kota Serang dengan anggaran Rp1,3 miliar diduga dimark-up oleh oknum tertentu. Selain itu, pengawasan proyek dianggap tidak transparan.

4. Pungutan Liar di Sekolah

Orang tua siswa terus dibebani biaya tidak wajar, termasuk dalam kegiatan seperti study tour. “Sudah ada BOS dan BOSDA, tapi pungutan masih berjalan. Ini penghinaan terhadap kepercayaan masyarakat!” ujar Adi.

Dalam aksi ini, massa mendesak PJ Gubernur Banten untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan jika tidak mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, mereka meminta Kejaksaan Tinggi Banten turun tangan menyelidiki temuan mereka.

“Kami ingin bukti nyata! Tindak tegas semua yang terlibat tanpa pandang bulu. Jika tidak, kami akan menggelar aksi yang lebih besar!” ancam Adi Muhdi.

Adi Muhdi juga menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya sekadar protes, melainkan upaya untuk menyelamatkan dunia pendidikan Banten. “Kami tidak ingin generasi muda Banten dirusak oleh sistem yang korup. Pendidikan adalah kunci masa depan, dan kami akan terus berjuang hingga keadilan ditegakkan!” tutupnya.

Aksi yang berlangsung damai ini tetap diwarnai semangat tinggi dari para peserta. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah dan aparat hukum menunjukkan tindakan nyata untuk membersihkan Dindikbud dari korupsi.

Perkumpulan Gmaks Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Serang, Tuntut Transparansi Ruislah dan Penertiban Ternak Ayam

By On Januari 20, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Korupsi (Gmaks) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Serang pada Senin (20/1). Aksi yang berlangsung damai ini membawa sejumlah tuntutan, termasuk persoalan keberadaan peternakan ayam, proses tukar-menukar aset Pemkot Serang dengan PT Bersama Kembang Kerep, serta status lahan milik Pemkot, Senin 20 Januari 2025.

Koordinator lapangan aksi, Babay Muhedi, menyoroti dugaan pelanggaran izin banyaknya keberadaan perusahaan - perusahaan peternakan ayam di Kota Serang. Ia mengungkapkan, meskipun perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, aktivitasnya masih berjalan, memunculkan kecurigaan adanya dugaan kolusi antara oknum pejabat kota dengan pihak perusahaan ternak.

“Kami mendesak agar Pemkot Serang segera menertibkan izin usaha ini. Jika legal, pemerintah bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, hingga kini, kami belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Pemkot,” ujar Babay.

Selain itu, Babay juga menyampaikan keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan dari peternakan tersebut, seperti lalat dan bau tidak sedap yang mengganggu warga di Kecamatan Curug dan Walantaka. Ia berharap Pemkot Serang segera menindaklanjuti pengaduan ini.

Ketua GMaks, Saeful Bahri, dalam orasinya menuntut transparansi atas sejumlah kebijakan Pemkot, khususnya terkait proses tukar-menukar barang milik daerah (ruislah) dengan PT Bersama Kembang Kerep. Menurutnya, pelaksanaan ruislah tersebut dinilai janggal dan berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam proses ini. Oleh karena itu, kami meminta Pemkot Serang memberikan salinan dokumen sebagai bentuk transparansi publik,” kata Saeful.

Dokumen yang diminta GMaks mencakup berbagai tahap proses ruislah, mulai dari permohonan, penilaian barang, hingga berita acara serah terima.

Selain soal ruislah, GMaks juga menyoroti beberapa isu lain, seperti:

1. Meminta salinan dokumen status lahan Pemkot Serang yang kini digunakan sebagai kawasan pemerintahan.

2. Meminta salinan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

3. Mendesak penindakan terhadap pengusaha peternakan ayam yang diduga melanggar perizinan.

Saeful Bahri menyayangkan sikap pejabat Pemkot Serang yang tidak merespons aksi tersebut. Menurutnya, sebagai pelayan publik, pejabat pemerintah seharusnya bersedia menemui massa aksi untuk berdialog.

“Jika tuntutan ini tidak ditanggapi, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar. Langkah ini dilakukan demi transparansi publik agar masyarakat mengetahui kebijakan pemerintah yang sesuai dengan aturan, sekaligus memastikan tidak ada kerugian bagi negara,” tegas Saeful.

Aksi ini diharapkan dapat meningkatkan tekanan terhadap Pemkot Serang untuk segera menjawab tuntutan GMaks, sehingga akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan dapat terwujud.

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Link Sukalila Kota Serang Berlangsung Khidmat

By On Januari 20, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com - Link Sukalila, RT.006/008/010/011 RW.003, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada Minggu malam, 19 Januari 2025, yang bertepatan dengan 27 Rajab 1446 Hijriah. Acara berlangsung di Aula/Masjid Al-Ijtihad, dihadiri oleh masyarakat setempat dengan penuh antusiasme dan keharmonisan.

Acara ini turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya:

Ustadz Ki’Peci, penceramah dengan julukan khasnya, yang menyampaikan tausiah mengenai makna Isra Mi’raj.

Anggota Dewan Kota Serang dari Dapil Walantaka-Curug, Bapak Wisol, dari Partai PPP.

Kepala Kelurahan Kepuren, Bapak Subhan, S.H.

Selain itu, acara dimeriahkan oleh para kori (pembaca Al-Qur’an) yang memukau para hadirin.

Dalam sambutannya, Ketua DKM Masjid Al-Ijtihad, Bapak H.M. Wardi Asikin, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa tema peringatan tahun ini adalah:

“Melalui Isra & Mi’raj Kita Jadikan Shalat Sebagai Pondasi Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT, Agar Kita Umat Nabi Muhammad Selalu Mengingat Allah SWT.”

Beliau menegaskan pentingnya momentum Isra Mi’raj untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. “Isra Mi’raj mengingatkan kita untuk menjadi manusia yang senantiasa beriman, bertakwa, dan selalu mengingat Allah SWT,” tuturnya.

Dalam ceramahnya, Ustadz Ki’Peci menjelaskan bahwa Isra Mi’raj merupakan perjalanan mulia Nabi Muhammad SAW yang diabadikan dalam Surah Al-Isra’ ayat 1. Ia mengajak jamaah menjadikan peringatan ini sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan.

“Mari kita manfaatkan momentum peringatan Isra Mi’raj ini untuk tetap istiqamah dalam menjalankan perintah Allah dan meningkatkan kualitas keimanan kita,” ujar Ustadz Ki’Peci.

Acara berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat, menciptakan suasana keakraban dan kebersamaan di tengah masyarakat Link Sukalila.

(Penikmat Pena)

Pj Ketua TP PKK Provinsi Banten Dampingi Istri Wapres Selvi Gibran dalam Aksi Sosial di Serang

By On Januari 15, 2025

 


SERANG, JinNewsOne.Com – Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Banten, Irmawaty Habie Damenta, yang juga menjabat sebagai Pj Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Banten, mendampingi Istri Wakil Presiden Republik Indonesia, Selvi Gibran Rakabuming, dalam rangka aksi sosial di Kawasan Grup 1 Kopassus, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa (14/1/2025).

Aksi sosial tersebut mencakup berbagai kegiatan bermanfaat, seperti pelatihan bagi penyandang disabilitas, penyaluran bantuan sosial, pengelolaan sampah, hingga penanaman pohon. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk memperkuat interaksi sosial antar anggota masyarakat.

Selvi Gibran Rakabuming bersama istri-istri menteri yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan Untuk Indonesia (Seruni) Kabinet Merah Putih, juga menggelar dialog interaktif dengan ibu-ibu pengelola sampah, kader Posyandu, TP PKK, anggota koperasi, dan pelaku UMKM. Dalam dialog tersebut, Selvi memberikan kesempatan untuk bertukar informasi mengenai pengelolaan sampah dan pengembangan UMKM.

Usai dialog, rombongan meninjau produk-produk unggulan UMKM Provinsi Banten, yang meliputi olahan pangan lokal, kerajinan, dan wastra khas daerah. Produk-produk tersebut dipamerkan oleh Dekranasda Provinsi Banten untuk memperkenalkan potensi ekonomi lokal.

Dalam kesempatan tersebut, Selvi Gibran mengimbau para pelaku UMKM untuk terus meningkatkan pengetahuan dan memanfaatkan teknologi digital guna mengembangkan usaha mereka. “Digitalisasi untuk UMKM harus dikedepankan,” ujarnya.

Selvi juga menegaskan kepada Kementerian UMKM RI untuk memperluas sosialisasi mengenai pentingnya digitalisasi bagi pelaku usaha di Provinsi Banten, agar mereka dapat bersaing di pasar global.

Sebagai penutupan rangkaian kegiatan, Selvi Gibran dan rombongan Seruni KMP melakukan penanaman pohon di kawasan Kopassus, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat aksi sosial berkelanjutan.

(*)

SMKN 8 dan SMAN 5 Kota Serang Jadi Sorotan: Dugaan Korupsi dan Ketidakadilan Merebak

By On Januari 15, 2025



Serang, BantenUpdate79.Com – Dunia pendidikan di Banten kembali menjadi sorotan setelah dugaan praktik korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mencuat ke publik. Dalam aksi yang digelar hari ini, Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (Badak Bersatu) dengan tegas menyuarakan tuntutan untuk membersihkan Dindikbud dari oknum-oknum tak bertanggung jawab, Rabu, 15 Januari 2025.


Koordinator Lapangan, Adi Muhdi, mengecam keras dugaan praktik kotor, mulai dari jual beli jabatan kepala sekolah, pemotongan liar dana BOS, hingga proyek pembangunan yang tidak transparan.


“Jika kepala Dindikbud tidak mampu bersih dari korupsi, kami desak untuk mundur. Jangan biarkan dunia pendidikan menjadi ladang bisnis bagi oknum serakah!” seru Adi Muhdi dalam orasinya.


Badak Bersatu juga mengungkap sejumlah kasus, seperti manipulasi proyek kantin di SMKN 8 Kota Serang dan pemotongan dana di SMAN 5 Kota Serang. Mereka mendesak PJ Gubernur Banten untuk bertindak tegas, menindak oknum koruptor, dan memperbaiki sistem pengelolaan pendidikan.


Ditempat yang sama, Arif Rahman Hakim, wali murid dari siswa MR, turut melontarkan kritik pedas terhadap SMAN 5 Kota Serang. Anaknya, yang dikeluarkan setelah diduga mengalami perundungan oleh guru, menjadi korban ketidakadilan.


“Anak saya dibuli oleh guru, ditekan secara emosional, dan dikeluarkan tanpa alasan yang jelas. Ini bukan wajah pendidikan yang seharusnya. Guru harusnya melindungi, bukan menghancurkan mental siswa,” ujar Arif dengan tegas.


Ia berharap pihak sekolah segera introspeksi dan tidak lagi menjadikan siswa sebagai korban kebijakan yang tidak adil.


Badak Bersatu menegaskan akan membawa bukti-bukti kasus korupsi ini ke penegak hukum jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. “Kami akan terus mengawal sampai pendidikan di Banten benar-benar bersih dan transparan,” pungkas Adi Muhdi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dindikbud dan SMAN 5 Kota Serang belum memberikan tanggapan resmi.


(*/red)

Terganggu Banjir Berulang, Warga Cilampang RW 07 Kota Serang Berinisiatif Tangani Drainase Sendiri

By On Januari 10, 2025



Serang, JinNewsOne.Com - Warga di lingkungan Cilampang RW 07, Kelurahan Unyur, Kota Serang, Banten, melakukan gotong royong membersihkan drainase untuk mengurangi ketinggian genangan banjir saat debit air pasang dan hujan tinggi, Kamis pagi, 09 Januari 2025.

Hal itu dilakukan Rudy Witanto bersama Hasanudin dan warga sekitarnya karena merasa tidak ada upaya dari Pemerintah Kota Serang atas musibah banjir yang kerap terjadi di wilayahnya.

Menurut Rudy, akibat drainase yang sangat tidak baik, mengakibatkan kerugian bagi warga yang melintasi Jalan Ayip Usman tersebut.

“Ini sebetulnya aksi spontan saja, karena tidak ada upaya dari Pemerintah Kota Serang atas persoalan banjir yang kerap terjadi di wilayah kami ini,” ucapnya. (*/red)


Dana BKK Rp200 Juta Disorot, Proyek Kantor Desa Tamiang Diduga Penuh Kejanggalan!

By On Januari 07, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Kantor Desa Tamiang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, terus menuai kritik. Proyek yang didanai Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) Tahun 2024 ini dinilai penuh kejanggalan, mulai dari keterlambatan hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (7/1/2025), Agus, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tamiang, hanya menegaskan bahwa dirinya sejalan dengan pernyataan Kepala Desa Tamiang, Titin. “Kalau jawaban saya sama seperti apa yang dikatakan Ibu Lurah,” ujarnya singkat.

Menanggapi hal ini, Iwan Setiawan, Ketua Umum Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, memberikan kritik pedas terhadap kepemimpinan di Desa Tamiang. Ia menilai bahwa sikap pejabat publik, khususnya kepala desa, seharusnya lebih bijaksana, terutama dalam menghadapi sorotan publik.

“Kades adalah orang nomor satu di desa. Seharusnya, ia memberikan contoh yang baik, menjadi panutan, dan menjaga kepercayaan pemerintah serta masyarakat. Bukan malah menunjukkan sikap tidak profesional dan abai terhadap tugasnya,” kata Iwan, saat ditemui awak media pada Selasa (7/1/2025).



Menurut Iwan, ketidakseriusan dalam pelaksanaan proyek pembangunan sarana Kantor Desa Tamiang ini dapat memicu kekhawatiran adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia juga meminta masyarakat dan media untuk terus memantau perkembangan proyek tersebut.

Iwan menduga kuat bahwa proyek ini dipaksakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. “Kegiatan ini seolah-olah dipaksakan, dan kami melihat indikasi sarat KKN demi kepentingan pribadi atau golongan. Untuk itu, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera membentuk tim pemeriksa guna menyelidiki adanya dugaan penyimpangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa semua pejabat desa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjalankan tugas sesuai aturan. Penyalahgunaan wewenang, lanjutnya, hanya akan mencederai kepercayaan masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak TPK Desa Tamiang maupun Kepala Desa belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Kritik dari berbagai pihak terus berdatangan, menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek ini.

(Bahrudin)

Dugaan Kelalaian TPK Desa Tamiang dalam Pembangunan Kantor Desa, Proyek 2024 Dipaksakan Hingga 2025

By On Januari 07, 2025



Serang, JinNewsOne.Com – Proyek pembangunan Kantor Desa Tamiang yang dibiayai dari Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) Tahun 2024 menuai sorotan. Pasalnya, hingga memasuki awal tahun 2025, proyek ini masih dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tamiang, meskipun waktu pelaksanaan yang tercantum hanya 90 hari kerja.

Pembangunan yang berlokasi di Kampung Marapit RT 001/001 ini memiliki volume bangunan 1 unit dengan panjang 12 meter dan lebar 9 meter. Dengan anggaran sebesar Rp200 juta, termasuk PPh dan PPN, proyek ini direncanakan selesai pada akhir 2024. Namun, hingga Sabtu (4/1/2025), aktivitas pekerjaan masih berlangsung, diduga akibat keterlambatan dan kendala cuaca.

Titin, selaku Kepala Desa Tamiang, saat dikonfirmasi oleh awak media, mengakui keterlambatan tersebut. Menurutnya, proyek baru dimulai pada November 2024, sementara cuaca hujan menjadi salah satu faktor penghambat.

“Iya, karena mulai bulan sebelas (November), terus juga cuaca hujan. Tinggal pemasangan keramik, kusen, dan finishing lainnya. Insha Allah malam ini juga dikerjakan. Tukangnya kemarin sakit, makanya agak tertunda,” ujar Titin.

Ia juga menyebutkan bahwa dirinya terus mengingatkan TPK untuk menyelesaikan proyek secepat mungkin. “Saya sudah wanti-wanti jangan sampai malu, ini tanggung jawab kita. Saya juga sudah jelaskan ke Pak Kadis, semoga selesai minggu ini,” tambahnya.

Erwin, Camat Gunungsari, menjelaskan bahwa pembangunan Kantor Desa Tamiang merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2015 dan baru terealisasi pada 2024 melalui anggaran perubahan. Ia mengakui pihaknya sudah melakukan pengawasan dan memberikan teguran terkait keterlambatan proyek.

“Kami sudah melakukan monev (monitoring dan evaluasi) dan memberikan teguran. Kalau memang tidak selesai tepat waktu, kami lihat dulu bagaimana posisi keuangannya. Kalau bajaringannya sudah dibayarkan ke pihak ketiga, ya tinggal pelaksanaannya saja. Tapi tetap, ini tidak sesuai jadwal,” terang Erwin.

Ia juga menegaskan bahwa anggaran yang tidak digunakan harus segera disilpakan (dikembalikan) ke kas daerah untuk dialokasikan pada periode berikutnya.

Awak media juga mencoba menemui Agus, Ketua TPK Desa Tamiang, pada Senin (6/1/2025) di kantor desa. Namun, Agus tidak berada di tempat dengan alasan sedang mengantar anak. Hingga berita ini diterbitkan, pihak TPK belum memberikan klarifikasi terkait keterlambatan proyek tersebut.

Proyek pembangunan Kantor Desa Tamiang ini menjadi perhatian publik, terutama terkait pengelolaan anggaran dan akuntabilitas TPK dalam menyelesaikan tugasnya sesuai aturan.

(Bahrudin)

Rp 39,6 Miliar Melayang! Pengusaha Tambang di Serang Ditipu Wanita Misterius

By On Januari 07, 2025



SERANG, JinNewsOne.Com – Direktur PT Gunung Gloria, Ruli, menjadi korban penipuan dengan modus bilyet giro kosong dalam transaksi penjualan tanah. Akibat kejadian ini, pengusaha tambang batu andesit tersebut menderita kerugian hingga Rp 39,6 miliar, Selasa (07/01/25).

Kuasa hukum Ruli, Riko Setia Graha, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 18 September 2020, ketika kliennya menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan seorang wanita bernama Salma Ali alias Fitri Aliane. Transaksi ini melibatkan tanah seluas 12,4 hektare yang berlokasi di Kampung Cikubang, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

“Dalam perjanjian, harga tanah ditetapkan sebesar Rp 47,6 miliar, dengan uang muka sebesar Rp 5 miliar. Namun, uang muka itu tidak pernah diterima. Sebagai gantinya, Salma menyerahkan 36 lembar bilyet giro senilai Rp 41,3 miliar pada tahun 2020,” ungkap Riko.

Ketika Ruli mencoba mencairkan bilyet giro tersebut pada tahun 2023, bank menolak karena bilyet tersebut tidak memiliki stempel perusahaan dan tidak ada dana di dalamnya.

“Klien kami akhirnya menyadari bahwa ini adalah penipuan. Tanah yang telah dijual dieksploitasi untuk kegiatan pertambangan, tetapi pembayaran dari Salma jauh di bawah nilai yang disepakati. Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian klien kami mencapai Rp 39,6 miliar,” ujar Riko.

Ditangani Polda Banten Riko menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Ditkrimum Polda Banten. Salma, yang merupakan warga Pondok Gede, Kota Bekasi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Banten juga telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Salma, yang diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Dalam surat DPO bernomor DPO/32/V/2023/Ditkrimum, Polda Banten mencantumkan ciri-ciri tersangka yang berusia 34 tahun tersebut, yaitu tinggi badan 168 cm, rambut lurus hitam, kulit sawo matang, wajah lonjong, dan hidung mancung. Salma dilaporkan ke Polda Banten pada 21 Juni 2022, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/287/VI/2022/SPKT II.DITKRIMUM/POLDA/BANTEN.

Riko berharap proses hukum terhadap tersangka segera tuntas, sehingga kliennya dapat memperoleh keadilan atas kerugian yang dialaminya.

(Red)

Peningkatan Pelayanan: Imigrasi Serang Terbitkan 4.545 Izin Tinggal WNA

By On Desember 31, 2024



Serang, JinNewsOne.Com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melakukan giat refleksi akhir tahun 2024 pada Selasa (31/12/2024). Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang merupakan satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pelayanan keimigrasian, pelayanan permohonan Paspor bagi Warga Negara Indonesia pada tahun 2024 mampu mencapai 40.709 permohonan mengalami peningkatan sebesar 12.39% dibanding tahun 2023 yang berjumlah 36.222 permohonan.

Sedangkan penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing mencapai 4.545, permohonan yang meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 1.881 permohonan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 2.641 permohonan, dan lzin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 23 permohonan. Hal ini mengalami penurunan sebesar 18.66% dibanding tahun 2023.

Dalam kaitannya dengan pelayanan keimigrasian, khususnya permohonan Paspor, perubahan tarif paspor berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 juga telah diterapkan, dengan biaya paspor elektronik 10 tahun sebesar Rp950.000, paspor non-elektronik 10 tahun sebesar Rp650.000, paspor elektronik 5 tahun sebesar Rp650.000 dan paspor non-elektronik 5 tahun sebesar Rp350.000.

Dalam hal penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 16 warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan.

Pelanggaran paling banyak yang ditemukan adalah melebihi masa izin tinggal (overstay). Hasil ini merupakan kerja keras petugas imigrasi dan juga kerja sama dengan instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA)”.

Imigrasi Serang juga terus konsisten dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi melalui inovasi-inovasi yang terus dilakukan guna memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Layanan Imigrasi Goes To School sebagai sarana penyebaran informasi layanan keimigrasian kepada para pelajar yang berada di wilayah Serang dihadirkan untuk memberikan edukasi terkait sebagai layanan keimigrasian. Juga diadakan sosialisasi Masyarakat Sekitar Peduli Imigrasi sebagai sarana penyebaran informasi layanan keimigrasian kepada masyarakat sekitar.

(*/red)

Diduga Lakukan Perzinaan, Suami Laporkan Istri dan Selingkuhannya Ke Polres Serang Kota

By On Desember 28, 2024

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Diduga telah melakukan perselingkuhan dan perzinaan, Didi seorang suami warga Kecamatan Waringin Kurung melaporkan sang istri berinisial IW dan selingkuhannya SR ke Polres Serang Kota, Kamis (26/12/2024).

Dalam Surat Tanda Bukti Laporan di Polres Serang Kota, diketahui kejadian dugaan tindak pidana perzinaan tersebut bermula ketika terlapor IW meninggalkan rumah bersama SR tanpa sepengetahuan suami pada Oktober 2024 lalu.

Kemudian, Didi melakukan upaya pencarian sang istri hingga November 2024, sampai akhirnya IW menghubungi anaknya yang tengah bersekolah melalui teman sang anak.

Lalu, pada Rabu (25/12/2024) sekira pukul 23.30 Wib, Didi mendapat informasi mengenai keberadaan sang istri, dan meminta saksi M agar membantu mencari alamat yang diduga menjadi tempat persembunyian IW bersama pasangan selingkuhnya.

Usai mengetahui secara pasti keberadaan sang istri dan pasangan selingkuhnya, pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 00.30 Wib, Didi meminta saksi M dan warga setempat untuk mendampinginya menuju lokasi, dan ditemukan IW dan SR tengah berada didalam Rumah Toko (Ruko) di jalan Waringin Desa Serdang Kecamatan Waringin Kurung.

Setelah mendapatkan bukti, Didi langsung mendatangi Polres Serang untuk melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan sang istri bersama pasangan selingkuhnya.

"Saya harap keduanya segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Didi, Sabtu (28/12/2024).

Terpisah, Humas Polres Serang Kota Ipda Raden Kasih membenarkan adanya pelaporan masyarakat terkait perzinaan. Berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, maka pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

"Iya benar ada Laporan, baru masuk hari Kamis (26/12/2024). Laporan sudah diterima Satreskrim dan akan ditangani oleh unit PPA, Penyidik akan melakukan langkah-langkah penyelidikan terlebih dahulu sesuai SOP," jelasnya.

(*/red)

Skandal Betonisasi di Serang: Kades Cisalam Diduga Merusak Tanah Warga

By On Desember 25, 2024



Serang, JinNewsOne.Com - Pembangunan Betonisasi yang sudah terealisasi di kampung Pasir Erih Tanjak RT 14/ 04, Desa Cisalam, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang Diduga menuai persoalan dengan warga masyarakat Pasir Erih, Rabu 25/12/2024.

Pasalnya, Soleman selaku pemilik lahan tanah merasa dirugikan dan lahan tanahnya yang berbentuk tanaman produktif sebagai batas diduga telah dirusak oleh oknum Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cisalam saat pembangunan jalan Betonisasi diwilayah Pasir Erih tanpa meminta ijin terlebih dahulu.

Ironisnya tindakan oknum Desa tersebut Soleman Pemilik lahan tanah merasa tidak pernah memberikan ijin,” ungkapnya kepada awak media Pojok Jurnal.Com.

Perlu diketahui, Pasal 97 Undang - undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan: Merusak Tanah perkebunan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau Denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Segala upaya sudah dilakukan melalui ketua RT Uus, bahkan kepada anggota BPD Latif namun tidak ada tindakan apa – apa. tidak sampai disitu, Soleman terus berupaya menghubungi pihak Desa yaitu Suardi selaku TPK, akan tetapi bukanya pihak Desa. Yang datang untuk jemput bola malah kami yang harus datang menemui pihak Desa,” ucapnya.



“Kami tidak melarang program pemerintah Desa segala bentuk apapun programnya, silahkan tapi ketika pelaksanaan, apa salahnya sih ijin dahulu, karna membuat pagar batas dari pohon itukan tidak mudah dan memakan waktu dan biaya,” terangnya.

Lanjut awak media menemui Suardi selaku TPK Desa Cisalam Selasa 24/12/2024 dikantor Desa saat dikonfirmasi terkait adanya informasi aduan warga Pasir Erih Tanjak ia mengatakan, kami menunggu tapi dia tidak mau datang hanya bicara lewat Hp saja,” ujarnya.

Justru hal tersebut sudah awak media ingatkan untuk segera menemui dan selesaikan secara baik baik namun Suardi tetap kekeh dengan pendiriannya.

Untuk upaya selanjutnya awak media menghubungi kepala Desa melalui by Whatsapp, Rabu 25/12/2024 pukul 07 : 50 wib namun tidak respons sampai berita ini ditayangkan pihak kepala desa belum bisa dikonfirmasi untuk selanjutnya.

Mengamati hal tersebut Iwan Setiawan Ketua Umum Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten saat ditemui awak media Rabu (25 /12/ 2024 ) menuturkan bahwa sikap Pejabat Publik tidak Pantas untuk seperti itu apa lagi kepada Rekan Pers atau Rekan-rekan Media, bagai manapun Kades adalah orang Nomor Satu tentunya didesa itu harusnya Bersikap bijak tidak menampakan kepada Umum sikap yang kurang pantas dengan tidak stanbay secara Kelembagaan Badannya sendiri.

Harusnya, Kades memberikan Contoh yang baik dan jadi Panutan bagaimanapun beliau adalah Pejabat Desa jangan berpikir hanya sementara ketika Pemerintah memberikan Kepercayaan harusnya di jaga dan Sinerjik dengan Aparatur atau stap desa Jangan Menujukan Kekuasaannya.

Untuk hal itu, Perlu kiranya Rekan-rekan Media dan lapisan masyarakat untuk melakukan Pemantauan setiap kegiatan yang ada di desa tersebut kekhawatiran bukan kualitas dan kuantitas yang dikedepankan malah dugaan Penyalahgunaan dan Wewenang nya selaku Kades,” tuturnya.

Ditambah lagi, masih kata Iwan, yang kami lihat seolah Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Jalan tersebut dipaksakan atau diduga sebagai sarat KKN demi kepentingan pribadi dan golongan,” pungkasnya.

(Bahrudin)

IJTI Banten Mengecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Desak Penindakan Tegas

By On Desember 24, 2024

 


Serang, JinNewsOne.Com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Banten dengan tegas mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap seorang jurnalis di Gorontalo. Insiden ini dinilai mencederai kebebasan pers dan melanggar Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, didampingi oleh Wakil Ketua Fahrulrozi dan Sekretaris Rio Anggara, menyatakan sikap keras terhadap insiden tersebut. “Apa yang dilakukan oleh oknum aparat berpangkat Kombes Pol itu merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi. Ini jelas mencederai kebebasan pers,” ujar Adhi dalam pernyataan resmi, Selasa (24/12).

Adhi juga mendesak Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi, untuk serius menangani kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. “Kami meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius yang merongrong hak dasar pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi,” tambahnya.

Insiden bermula pada Senin (23/12) saat Ridha Yansa, jurnalis RTV, sedang meliput aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Mapolda Gorontalo. Demonstrasi yang memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di Gorontalo berubah ricuh ketika massa membakar ban di lokasi. Saat itu, Ridha yang sedang merekam aksi tiba-tiba didatangi aparat berpangkat Kombes Pol. Oknum tersebut dilaporkan memukul Ridha hingga ponsel miliknya jatuh dan mengalami kerusakan parah.

Tindakan oknum tersebut tidak hanya intimidatif, tetapi juga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi hak jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Selain itu, Pasal 18 dari undang-undang yang sama mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, juga mengecam keras tindakan tersebut. “Kepolisian seharusnya menjadi pelindung kebebasan pers, bukan malah melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Kami mendesak Kepolisian RI segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada Kombes Pol. Tonny sesuai hukum,” tegas Herik.

Herik juga mengingatkan para jurnalis untuk tetap menjunjung profesionalisme dan mematuhi kode etik jurnalistik. “Profesionalisme jurnalis adalah kunci menjaga kredibilitas dan integritas pers di mata publik. Kami juga mengimbau seluruh insan pers untuk bersolidaritas menghadapi kekerasan semacam ini,” pungkasnya.

IJTI Banten dan IJTI Pusat menyerukan solidaritas bagi seluruh jurnalis di Indonesia. Mereka mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menghormati peran penting pers sebagai pengawal transparansi dan kebenaran. (*)

Mosi Tidak Percaya Eks Napi Desak Menteri Pekerjaan Umum Copot Ketut Jayadi Kepala BBWS C3

By On Desember 17, 2024

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Tubagus Delly Suhendar Ketua Umum Perkumpulan Eks Narapidana mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia Ir.Dody Hanggodo M.P.E. mencopot Ketut Jayadi Kepala BBWS C3 Banten, Selasa, (17/12/2024).

Berdasarkan data anggaran sumber Rup Penyedia SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Cidanau, Ciujung, Cidurian, sebagai berikut TA 2023.

1.https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/penyediaSatker?idSatker=180033

2. Rehabilitasi Jaringan Irigasi Cibaliung Kanan D.I Cibaliung, Kabupaten Pandeglang 30 Km; 2050 Hektar; F; K; Myc nilai Rp136.847.690.000,-

3. REHABILITASI D.I CIBALIUNG, Kabupaten PANDEGLANG 1 KM; 1655 HEKTAR; F; K; MYC nilai Rp241.085.893.877,-

Pada orasinya Darwin Sekretaris Umum Perkumpulan Eks Narapidana mempertanyakan anggaran perencanaan pada 2 paket tersebut, karena setiap anggaran tersebut masuk ke SIRUP LKPP yang artinya sudah ada DED yang dibuat menggunakan anggaran uang rakyat. Apabila anggaran tersebut tidak terserap diduga kuat Ketut Jayadi Kepala BBWS C3 mempunyai rencana jahat dan bila terserap dimanakah hasil bangunan anggaran Rp136.847.690.000,- dan Rp241.085.893.877,- tersebut.

Wakil Ketua Eks Napi Tubagus Azhy Adhaoktayana menyampaikan bahwa anggaran 2023 Rp377.933.583.877,00 tumpang tindih dengan anggaran APBN TAHUN 2024 SENILAI 811,05 JUTA WON DAN RP 224,4 MILIAR, ATAU TOTAL SEKITAR RP 233,5 MILIAR. Yang diperuntukkan Rehabilitasi diantaranya :

1. SALURAN PRIMER KANAN SEPANJANG 24.326 METER (M).

2. KIRI CIBALIUNG YANG MEMILIKI PANJANG 7.313,6 M.

3. SALURAN SEKUNDER UMBULAN SEPANJANG 6.236 M.

4. LEUWI GEDE 1.650 M, SUMUR BATU 1.765 M.

5. WUNUBERA SEPANJANG 3.895 M.

6. SALURAN PEMBUANG CIJAMBU DENGAN PANJANG 5.201,7 M.

“Kami Perkumpulan Eks Narapidana Menganggap Ketut Jayadi sebagai Kepala BBWS C3 tidak layak dipertahankan sebagai kepala BBWS C3, dengan tegas Raden Ujang Hermansyah Ketua Harian Eks Napi meneriakkan orasinya “COPOT KETUT JAYADI SEBAGAI KEPALA BBBWS C3” Ketut Jayadi diduga telah melanggar hukum dan etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyimpangan prosedur, Penyalahgunaan wewenang, Kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, Tindakan diskriminatif, Permintaan imbalan, Penundaan berlarut, Tidak transparan, Tidak profesional, Ketidakjelasan informasi dan Tindakan kesewenang – wenangan.

Kami tidak akan berhenti melakukan Aksi Unjuk Rasa sampai dengan Tuntutan dipenuhi yaitu copot Ketut jayadi sebagai Kepala BBWS C3 dan Meminta pernyataan BBWS C3 yang menyatakan selesai pelaksanaan Proyek 233,5 miliar air akan mengalir dari hulu sampai dengan hilir pada musim kemarau di irigasi cibaliuang pungkas Tubagus Delly Suhendar Ketua Umum Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia.

Deklarasi Abah Yusuf: Pondok Pesantren TQN Al Mubarok Serukan Kondusifitas Pasca Pilkada Serentak 2024

By On Desember 14, 2024

 


Serang, JinNewsOne.Com – Dalam suasana yang penuh semangat kebersamaan, KH. Rd. Muh. Yusuf Prianadi, tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren TQN Al Mubarok Cinangka, menggelar deklarasi penting, Jumat (13 Desember 2024), di Ponpes TQN Al Mubarok Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Deklarasi ini bertujuan menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca Pilkada Serentak 2024.

Kiai Yusuf menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan persatuan masyarakat untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Serang.

“Kondusifitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban seluruh elemen masyarakat. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menjaga persatuan dan memastikan pembangunan berjalan lancar demi kemajuan bersama,” ujar beliau.

Deklarasi ini turut dihadiri berbagai tokoh masyarakat, termasuk Ketua Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) 212 DPD Provinsi Banten, Rizaly S. Manto. Dalam sambutannya, Rizaly menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Pondok Pesantren TQN Al Mubarok.

“Kita semua memiliki peran dalam menciptakan suasana damai. Dengan kolaborasi antara masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah, keamanan daerah dapat terus terjaga,” katanya.

Acara ini mencerminkan peran sentral pesantren sebagai pelopor keharmonisan sosial. Dengan deklarasi ini, Pondok Pesantren TQN Al Mubarok Cinangka mengajak semua pihak untuk bahu-membahu menjaga stabilitas daerah, khususnya pasca-pesta demokrasi.

Deklarasi ini menjadi momentum bagi masyarakat Kabupaten Serang untuk menyatukan langkah demi terciptanya kehidupan yang lebih damai dan sejahtera.

Di tengah dinamika politik pasca Pilkada, pesan perdamaian ini menjadi pengingat akan pentingnya harmoni di tengah perbedaan.

(RED)

Habiskan Anggaran Miliaran Rupiah, WTP Sindangheula Diduga Sarat KKN

By On Desember 12, 2024

 


Serang, JinNewsOne.Com - Water Treatment Plant (WTP) yang berada di Bendungan Sindangheula yang berlokasi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, dianggap belum adanya manfaat bagi masyarakat sejak diresmikan pada tahun 2021 dan dinilai terbengkalai, Kamis (12/12/2024)

Sejak pertama kali dibangun pada tahun 2021 lalu oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, dan hingga saat ini WTP itu masih belum di aktivasi.

Perlu diketahui, WTP berfungsi untuk mengolah air tercemar menjadi air bersih dan aman untuk dikonsumsi. Air yang diolah oleh WTP dapat berasal dari berbagai sumber, seperti air sungai, air tanah, atau air permukaan lainnya.

Proses pengolahan air di WTP meliputi:

Penyaringan untuk menghilangkan kotoran seperti sampah, ranting, dan partikel kecil Pengadukan, Penghilangan kandungan berbahaya, Pengendapan dan Desinfeksi untuk menetralisir kandungan bahan-bahan berbahaya.

Manfaat WTP bagi masyarakat di antaranya: Menyediakan pasokan air bersih yang aman dan layak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Mengurangi dampak polusi air, Menjaga habitat hewan air, Melindungi industri perikanan.

Pantauan Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Bangen sangat menyayangkan, bangunan WTP terlihat terbengkalai dan tidak terurus, seluruh area bangunan sudah di tumbuhi semak belukar. Bahkan, ada kolam kecil dimanfaatkan penjaga sekitar sebagai tempat pelihara ikan.

“Kalau masalah progresnya setahu saya belum, jadi air naik ke atas sudah tapi distribusi belum,” kata penjaga WTP kepada Awak media.

Iwan Setiawan Selaku ketua Umum Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten menyayangkan kegiatan yang dibiayai dari Sumber pendanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019. Pagu Anggaran Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Air Bersih adalah sebesar Rp. 70.750.000.000,00 (Tujuh Puluh Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Pagu pekerjaan Pembangunan WTP Sindang Heula + Reservoar Pipa Distribusi adalah Rp. 48.036.487.000. (Empat Puluh Delapan Miliar Tiga Puluh Enam Juga Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu).



“Sangat disayangkan dengan anggaran yang begitu besar dan tertera di proyek tersebut dan dengan kapasitas waktu yang sudah tentukan. Bahkan Sampai sekarang belum di operasikan padahal setiap tahun untuk dana perawatan dan pemeliharaan mencapai 500 juta lebih,” Ungkap Iwan Setiawan.

Maka dari itu, Perlu adanya perhatian khusus dan sikap tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan seluruh kegiatan yang dilakukan di WTP yang berada di Bendungan Sindanghela agar tidak timbul kerugian negara yang mendalam.

“Patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan adanya KKN dalam kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Air Bersih di Wilayah Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten,” Tutur Iwan.

Saat ditemui di kantornya, Suheli Selaku kepala Desa setempat mengakui bahwa memang tidak mengetahui tentang proyek kegiatan apa saja yang dilakukan di wilayah kantornya. Karena tidak adanya komunikasi dengan dinas setempat dengan pengelola atau pihak dari WTP yang berada di wilayah kantornya.

“Saya pribadi gatau kegiatan apa itu, bahkan saya sendiri aja kalo mau masuk tidak di perbolehkan sama security disitu,” Ucap Suheli.

(Red)

Arie Budiarto Ketua RW.04 Griya Permata Asri Mundur Usai Pilkada 2024

By On Desember 12, 2024



Serang, JinNewsOne.Com - Diketahui Arie Budiarto selaku ketua rw.04 Griya Permata Asri kelurahan Dalung Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang telah mengundurkan diri sejak 4 Desember 2024.

Surat pengunduran diri ketua RW telah dibuat pada tanggal 24 Juni 2024 ditujukan kepada Kepala Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang dan sesuai saran Camat Cipocokjaya Budi Martono agar mengundurkan diri setelah pelaksanaan pilkada selesai,” kata Arie Budiarto.

Arie Budiarto menyatakan Pengunduran diri telah di sampaikan juga secara langsung kepada kepala kelurahan dalung dan pengurus RT, tokoh masyarakat dan warga RW 04 Griya Permata Asri Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang.

Pengurus RW.04 yang aktif Fauzan Azima dan Riza Aonor Fadilah untuk berkoordinasi dengan ketua Rt.01-10 dilingkungan Rw.04 difasilitasi pihak kelurahan dalung untuk bermusyawarah membentuk kepanitiaan pemilihan ketua RW.04 sebagaimana dimaksud dalam peraturan Walikota Serang nomor 18 tahun 2023 tentang rukun tetangga dan rukun warga,” kata Arie Budiarto.

Untuk kepanitiaan terdiri 2 orang unsur tokoh masyarakat rw.04 sebagai ketua dan anggota, 1 orang unsur pengurus RW.04 sebagai sekretaris, 2 orang unsur pengurus RT sebagai anggota yang disahkan oleh lurah dalung dan untuk yang memiliki hak suara pemilih adalah 3 orang pengurus RT dan Minimal 2 orang perwakilan warga atau seluruh warga rw.04 ikut terlibat dalam pemilihan ketua rw.04 Griya Permata Asri sebagaimana sesuai ketentuan peraturan Walikota Serang nomor 18 tahun 2023 tentang rukun tetangga dan rukun warga,” Tutur Arie Budiarto.

Arie Budiarto menghimbau panitia pemilihan untuk mensosialisasikan ke warga rw.04 Griya Permata Asri untuk yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua rw.04 dan ikut hadir menggunakan hak pilihnya untuk memilih ketua rw.04.

Perkumpulan Karo Banten Bersatu (KBB) DPD Banten Barat Resmi Terbentuk

By On Desember 12, 2024

 


Kota Serang, JinNewsOne.Com – Kepengurusan Karo Banten Bersatu (KBB) DPD Banten Barat yang meliputi Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak resmi terbentuk. Terbentuknya kepengurusan DPD Banten Barat akan menjadi tonggak sejarah terbentuknya Perkumpulan Masyarakat Karo yang ada di Provinsi Banten yang sebelumnya sudah dibentuk KBB se Banten pada bulan lalu.

Masmur Sembiring Kembaren selaku Ketua Dewan Penasehat KBB DPP Pusat mengatakan Perkumpulan Karo Banten Bersatu (KBB) akan menjadi wadah bagi masyarakat Karo yang ada di Provinsi Banten untuk tetap menjaga budaya leluhur serta akan berperan aktif untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Provinsi Banten.

“Ini wadah kita bersama dan sarana kita untuk dapat berpartisipasi terhadap pembangunan Banten,” katanya saat pembentukan kepengurusan KBB DPD Banten Barat di Kantor BMG Walantaka Kota Serang, Rabu, (11/12/24).

Masmur menambahkan, bahwa kepengurusan yang telah terpilih akan dilaporkan ke DPP dan akan dilantik bersamaan setelah kepengurusan Karo Banten Bersatu DPD Banten Timur yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang terbentuk.

Pada kesempatan tersebut, Masmur Kembaren mengatakan setelah kepengurusan terbentuk akan di daftarkan ke Kemenkumhan RI agar organisasi tersebut diakui Pemerintah dan akan segera melakukan audiensi dengan Pemerintah setempat agar perkumpulan KBB dapat dikenal pemerintah.

“Dalam waktu dekat kita akan audiensi juga dengan pemerintah. Ini sebagai bentuk komitmen kita untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan Banten kedepan,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua 4 DPP Pusat Lesman Bangun mengatakan pembentukan DPD Banten Barat merupakan arahan dari DPP.

“Pembentukan kepengurusan ini menunjukkan keseriusan kita bersama untuk sama - sama menunjukkan bahwa kita ada. Masyarakat Karo ada sekitar 7000 orang di Provinsi Banten. Dengan anggota sebanyak ini, kita berharap dapat berkontribusi bagi Provinsi Banten kedepannya,” katanya.

Lesman Bangun berharap, dengan terbentuknya Karo Banten Bersatu akan menjadi sarana komunikasi masyarakat se Banten dan menjadi sarana sosial bagi masyarakat Karo di Banten.

Berikut susuan kepengurusan KBB DPD Banten Barat :

Ketua : Bp Marissa Ginting

Wakil Ketua : Herdiyansah Tarigan

Sekretaris: Sanjaya Sitepu

Wakil Sekretaris: Permohonan Tarigan

Bendahara: Veja Ginting

Wakil Bendahara: Edi Bangun

Seksi Budaya : Makmur Sembiring, Perwira Karo Sekali.

Seksi Pendidikan: Sempurna Tarigan dan Andreasnus Ginting.

Seksi Sosial: Bp Regina Sembiring dan Hermansyah Ginting.

Seksi Keagamaan : Ronal Sembiring dan Fauja Surbakti.

Seksi Hukum: Ade Tarigan dan Alex Ginting

Seksi Humas: Adinta Tarigan dan Carles Waruwu.

Penasihat: Boy Zan Depari, Bp Deliana Karo Sekali, Karnedi Pinem dan Abadi Bangun.

(Trg)

Peringati Hari Anti Korupsi, Ketua Harian Mada LMP Banten Soroti Dosa Pemprov Banten

By On Desember 11, 2024

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Dugaan adanya indikasi penyimpangan prosedur pada surat perintah pelaksana tugas dilingkungan Pemprov Banten Pj Gubernur Banten Al Muktabar adalah pejabat yang harus bertanggung jawab atas carut marutnya pengadaan barang atau jasa dilingkungan pemerintahan provinsi Banten tahun 2023-2024.

Berdasarkan surat perintah Pelaksana Tugas (Plt) jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan pemerintahan provinsi Banten No. 800/417-BKD/2023 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Banten dan ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2023.

“Telah menunjuk saudara Ir. Soerjo Soebiandono.MA sebagai kepala biro pengadaan barang atau jasa dan layanan pengadaan secara elektronik pada Sekertaris Daerah (Sekda) provinsi Banten,” ucap kang Adung ketua Harian Mada Laskar Merah Putih Banten.

Padahal berdasarkan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah Republik Indonesia No. 7 tahun 2021, tentang sumber daya manusia pengadaan barang/jasa pada Bab III pasal 12 ayat 3 yang berbunyi dalam rangka melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 personil lainnya.

“Kepala UKPBJ dan LPSE wajib memiliki kompentensi dibidang pengadaan barang atau jasa dan pada ayat 5 kepemilikan kompetensi bagi kepala UKPBJ dan LPSE sebagaimana dimaksud ayat 3 dibuktikan dengan surat tanpa tamat pelatihan teknis kompetensi pengadaan barang atau jasa sesuai tugasnya dan setelah ditelusuri berdasarkan database Pusdiklat PBJ LKPP, Ir. Soerjo Soebiandono, MA, hanya memiliki sertifikat dasar Tahun 2012,” kata kang Adung sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, dengan adanya dugaan indikasi penyimpangan prosedur tersebut patut diduga adanya potensi yang menimbulkan persoalan hukum terhadap produk pengadaan barang atau jasa pada APBD tahun anggaran 2023 diduga Mal Administrasi pun sangat masuk akal karena tidak dilakukan oleh pejabat yang tidak punya kewenangan dan efek yang paling fatal adalah kemungkinan total lost (triliunan) pada seluruh kegiatan pengadaan barang atau jasa tahun anggaran 2023 dilingkungan pemerintah Provinsi Banten,” ungkapnya.

Seseorang yang dikatakan Ahli, salah satunya adalah memiliki sertifikat kompetensi yang dibuktikan dengan secarik kertas yang dikeluarkan oleh instansi terkait, ternyata minimnya kompentensi di pemerintah Provinsi Banten menjadi penyebab juga terhadap carut marutnya pengadaan barang atau jasa di pemerintahan dengan masih adanya perbedaan pendapat, pandangan persepsi dalam menjawantahkan undang-undang terutama peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa, ini tidak luput dari peranan fungsi dan tugas kepala biro pengadaan barang atau jasa juga LPSE.

“Hal yang mencolok pada tahun 2024 yakni masih adanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang di tunjuk atau diangkat oleh kepala dinas atau kepala badan ini membuktikan bahwa lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa harusnya kepala biro pengadaan barang atau jasa dan LPSE membuat sebuah surat edaran agar ada penyeragaman dalam hal membuat keputusan. Jangan sampai ada persoalan dikemudian hari saling lempar masalah yang perlu diingat bahwa kepala biro pengadaan barang/jasa dan LPSE adalah mengeluarkan user id atau akun PPK bagaimana kalau akun tersebut disematkan kepada pejabat yang tidak punya kewenagan,” tandas kang Adung.

Kemudian, sebelum penyelenggaraan pengadaan barang atau jasa APBD tahun 2024 Pj Sekda provinsi Banten pada waktu itu dijabat oleh ibu Virgojanti telah mengeluarkan surat edaran yang isinya menulis rambu-rambu agar kelak tidak ada persoalan terutama dalam hal kedudukan PPK pada penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa APBD tahun 2024, diantaranya adalah bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus dari unsur PA/KPA namun pada prakteknya masih saja ditemukan OPD yang kepala dinas atau kepala badan yang mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Diantaranya yang pernah diklarifikasi tapi tidak menjawab namun ada fakta lain informasi dari salah satu pihak media adalah Dinas PUPR dan Dinas PRKP provinsi Banten, padahal anggarannya mencapai ratusan miliar, begitu juga dengan DISPORA dan BKD provinsi Banten tidak menutup kemungkinan di OPD lain pun melakukan hal yang sama.

“Ke empat OPD inipun sudah dilaporkan kepada BPK RI perwakilan Banten namun jawabannya kurang memuaskan alias normatif intinya akan ditindak lanjuti sesuai jadwal, karena kurang lebih isinya seperti itu, padahal harapannya adalah kalau laporan itu dianggap masuk kategori penilaian kan masih ada uang negara yang masih bisa diselamatkan di anggaran perubahan APBD 2024. Tapi upaya tidak akan berhenti sampai di BPK RI perwakilan Banten saja sekarang sudah jaman digital bisa saja lewat SPAN LAPOR atau LAPOR Mas WAKIL PRESIDEN atau langsung ke instansi terkait baik dilokal atau nasional,” serunya.

Dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), adalah saat yang tepat untuk mendukung program Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto dalam hal pemberantasan korupsi dan mendukung juga salah satu program Gubernur dan wakil Gubernur baru bapak Andra Soni – Dimyati ‘Tidak Korupsi’.

“Dan tidak lupa untuk mengingatkan penjabat Gubernur Banten Al Muktabar sebelum pindah ke jabatan yang baru untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terutama tentang carut marutnya pengadaan barang dan jasa di provinsi Banten yang sebentar lagi harus mempertanggungjawabkan LKPJ Gubernur dan penilaian BPK RI Perwakilan Banten yang akan menentukan Legacy dikemudian hari,” tutupnya.

(Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *