Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dorong Program Pembangunan di Kota Serang, Pihak Ketiga Diduga Abaikan Aturan Kerja

By On Mei 28, 2025

 


Kota Serang, JinNewsOne.Com – Dalam rangka memenuhi harapan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang tengah melaksanakan pembangunan saluran drainase di beberapa lokasi guna mengantisipasi datangnya musim hujan dalam beberapa bulan ke depan.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Riana, kontraktor pihak ketiga, yang mengelola pengembangan sistem drainase jenis U-Ditch yang terhubung langsung dengan sungai. Lokasi proyek berada di lingkungan Kampung Bojong, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dengan anggaran sebesar Rp197.761.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Serang tahun 2025.

Menurut keterangan salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, proyek ini telah berjalan sejak minggu ini. Saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan pada Selasa (27/05/2025), ia mengatakan, “Pengawas tadi pagi datang ke sini, tapi langsung pergi lagi.”

Pengawasan proyek dipercayakan kepada CV Ratu Cipta Management dengan nomor kontrak 610/09/SPK/PL/PERKOTAAN/SDA/DPUPR KOTA SERANG Tahun 2025.

Namun, Fitra Riyadi, Ketua LSM BADAKK, menyayangkan pelaksanaan proyek ini karena sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:

1. Diduga penggunaan material bekas.

2. Limbah galian dibiarkan menumpuk di tengah jalan dan mengganggu pengguna jalan.

3. Tidak tersedianya APD (Alat Pelindung Diri) bagi pekerja.

4. Lemahnya pengawasan dari konsultan maupun dinas terkait.

5. Tidak adanya anggaran papan informasi pekerjaan (PIP).

6. Tidak menggunakan pasir pelindung saat pemasangan saluran U-Ditch.

“Saya selaku Ketua LSM BADAKK sangat mendukung pembangunan oleh DPUPR Kota Serang, tetapi sangat disayangkan pihak ketiga yang diberi kepercayaan justru diduga melanggar prosedur dan komitmen dalam kontrak. Mereka juga diduga mengabaikan aturan keselamatan kerja, serta pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai spesifikasi maupun RAB. Jangan sampai ada upaya korupsi dalam proyek pemerintah yang dananya berasal dari pajak rakyat,” tegas Fitra.

Fitra juga mendesak pihak dinas terkait untuk segera meninjau lokasi dan memberikan sanksi administrasi serta teguran keras kepada pihak pelaksana agar pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi. Hal ini penting untuk menjaga nama baik DPUPR Kota Serang. (*/red)


Ratu Rachmatuzakiyah Paparkan 9 Program Prioritas 100 Hari Kerja di Paripurna DPRD Kabupaten Serang

By On Mei 27, 2025

 


SERANG, JinNewsOne.Com – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan Pidato Sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung dewan setempat, setelah resmi dilantik bersama Wakil Bupati Serang M. Najib Hamas oleh Gubernur Banten Andra Soni pada Selasa, 27 Mei 2025. Dalam pidatonya, Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan 9 program prioritas singkat dalam 100 hari kerja ke depan.

Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan bahwa secara singkat dalam 100 hari kerja ke depan, hal-hal urgen yang akan dilaksanakan untuk mendukung persiapan pencapaian visi, misi, dan program prioritas, yakni pertama konsolidasi dan penataan ASN Pemerintah Kabupaten Serang dalam rangka pencapaian visi-misi Kabupaten Serang 2025-2030. Kedua, mengoordinasikan kepastian pembayaran TPP ASN, Siltap perangkat desa, dan BHPRD tepat waktu dan tanpa pungli.

“Ketiga, menganggarkan insentif guru madrasah dan guru ngaji yang tepat sasaran, keempat, meningkatkan insentif RT dan RW, perangkat desa, dan insentif kader posyandu serta akan menerbitkan surat keputusan Bupati Serang tentang penetapan kader posyandu,” ucapnya.

Kelima, lanjut Ratu Rachmatuzakiyah, melanjutkan pembangunan Masjid Terapung Banten (MTB) Kabupaten Serang di Kecamatan Cinangka dan mengkaji kebijakan lanjutan pembangunan MTB dan pembentukan tim percepatan pembangunan yang nantinya akan menjadi destinasi wisata religi di Kabupaten Serang. Keenam, memastikan program beasiswa bagi anak-anak berprestasi, penghafal Qur’an, yatim piatu, dan tidak mampu.

“Sedangkan ketujuh, meningkatkan sasaran bantuan bagi usaha ekonomi produktif bagi masyarakat miskin dan rentan untuk meningkatkan perekonomian. Kedelapan, menyusun strategi terkait dengan pencapaian asta cita presiden dan wakil presiden terkait swasembada pangan di Kabupaten Serang. Terakhir, membuat kebijakan terkait ‘Kabupaten Serang bebas sampah’ (rumah tangga, desa, pasar, dan fasum) dan penyusunan strategi proses pengolahan sampah terpadu dengan nol residu,” paparnya.

Disamping itu, Ratu Rachmatuzakiyah berkomitmen membentuk Satgas Pungli di Kabupaten Serang untuk memastikan seluruh pelayanan publik dapat diakses dan bebas dari pungutan liar. Dirinya selaku Bupati Serang periode 2025-2030 tidak akan mau melakukan kesalahan sebelumnya. “Rumah kediaman kami di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun Pabuaran akan menjadi rumah dinas bupati dan tidak akan disewa atau dibayar dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Serang,” tegasnya.

Ratu Rachmatuzakiyah mengungkapkan bahwa dalam rangka membangun daerah, pihaknya mengusung visi “Terwujudnya Kabupaten Serang Bahagia”. Hal ini akan dapat diwujudkan dengan tingkat kesejahteraan yang menyeluruh mencakup sejahtera secara finansial, mental, kesehatan, dan spiritual, serta menciptakan lingkungan yang nyaman sebagai kabupaten hunian, kreatif, pendidikan, dan industri yang harmonis dan berkelanjutan.

“Kemudian mewujudkan masyarakat Kabupaten Serang yang bahagia dengan makna yang utuh, bahagia karena merasakan keadilan, bahagia karena memiliki akses pendidikan dan kesehatan yang layak, bahagia karena bisa hidup dalam lingkungan yang aman, asri, dan religius, dan bahagia karena masyarakat Kabupaten Serang didengar, dilibatkan, dan dihargai oleh pemerintahnya,” paparnya.

Selanjutnya, lebih lanjut Ratu Rachmatuzakiyah memaparkan bahwa agar visi tidak hanya sebatas ilusi, maka akan berupaya untuk mengejawantahkan visi tersebut dalam misi-misi yang akan menyelesaikan permasalahan pembangunan dengan fokus pada kebijakan di antaranya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Serang yang unggul, sejahtera, dan berdaya saing dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan pemberdayaan perempuan.

Kemudian, meningkatkan kualitas infrastruktur wilayah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah, mewujudkan Kabupaten Serang yang produktif dengan menciptakan iklim investasi untuk perluasan kesempatan kerja berbasis potensi lokal dan berwawasan lingkungan.

“Kami juga akan mewujudkan Kabupaten Serang pelopor swasembada pangan untuk meningkatkan ketahanan pangan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, handal, dan berorientasi pada pelayanan publik prima, dan mewujudkan kemajuan hidup yang selaras dan harmonis dengan nilai-nilai religius kebangsaan bagi masyarakat Kabupaten Serang,” urainya.

Turut hadir mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman, mantan Sekda Kabupaten Serang, Lalu Atharussalam Rais dan Tubagus Entus Mahmud, unsur Forkopimda, Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang, dan para tamu undangan lainnya.(H/Red)

KPK Sita Delapan Aset Tanah dan Bangunan di Surabaya Terkait Kasus ASDP

By On Mei 26, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Dalam upaya mengusut dugaan kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang sita delapan tanah dan bangunan di wilayah Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

“Dari delapan bidang tersebut, tiga di antaranya adalah rumah yang berada di kompleks perumahan mewah di Kota Surabaya yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp 500 miliar,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 25 Mei 2025.

“Delapan bidang tersebut merupakan bagian dari assets senilai Rp 1,2 triliun yang pernah disita oleh KPK pada Desember tahun 2024,” sambungnya.

Selain memasang plang penyitaan, KPK juga menggeledah dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya. Kemudian, menyita uang tunai Rp 200 juta, perhiasan Rp 800 juta, satu jam tangan mewah berlapis berlian dan cincin berlian.

“Pemasangan tanda penyitaan, penggeledahan dan penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan TPK dalam proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” ujarnya.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry 2017-2024, Ira Puspadewi (IP); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM); dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi (MYA). 

“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahanan terhadap tersangka IP, MYA dan HM,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, Kamis, 13 Februari 2025. 

Lembaga antirasuah itu juga menyatakan, terdapat kerugian negara mencapai Rp 893 miliar atas transaksi akuisisi itu.

KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024 silam.

Kasus korupsi itu berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. (*/red)

Kronologi Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Penanganan Kasus

By On Mei 26, 2025

Jaksa dan Staf Kejari Deliserdang, Sumut, dibacok. Diduga terkait penanganan kasus. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan pegawai tata usaha Acensio Hutabarat (25) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan dibacok Orang Tak Dikenal (OTK).

Insiden pembacokan itu diduga terkait penanganan perkara.

“Pembacokan diduga ada kaitan dengan penanganan perkara (sedang diusut),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Minggu, 25 Mei 2025.

Namun, Harli tidak merinci perkara apa yang sedang ditangani jaksa tersebut. Ia hanya menyampaikan, kalau korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Colombia, Medan.

“(Dirawat) di Rumah Sakit Colombia Medan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian telah menangkap dua pelaku pembacokan Jhon dan Acensio di dua lokasi berbeda.

Pelaku berinisial APL alias Kepot, otak pelaku pembacokan yang menjabat sebagai salah satu pimpinan organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila (PP) ditangkap di Deliserdang. Sedangkan pelaku kedua, SD alias Gallo, berperan sebagai eksekutor ditangkap di Binjai. 

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Roham mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Sumut, Kompol Jama Purba, dalam operasi yang berlangsung cepat hanya dalam waktu 10 jam.

“Keduanya adalah residivis kasus 365,” ujar Siti.

Menurutnya, insiden pembacokan itu terjadi di ladang sawit milik korban di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai, pada Sabtu pagi, 24 Mei 2025.

Saat itu, kedua korban datang untuk memanen sawit. Jaksa Jhon dan Acensio tiba di ladang sekitar pukul 09.35 WIB.

Tiba di lokasi, Acensio sempat menghubungi Dodi, honorer Kejari Deliserdang, agar menyampaikan pesan kepada Kepot, Wakil Ketua KOTI Pemuda Pancasila Deliserdang, untuk datang ke lokasi ladang.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.15 WIB, dua pria tak dikenal datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu. 

Mereka membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam jenis parang. Tanpa banyak bicara, keduanya langsung menyerang dan membacok korban.

Tujuh menit berselang, dua saksi bernama Safari dan Mean Purba tiba di lokasi untuk menimbang hasil panen. Mereka mendapati korban bersimbah darah dan segera membawa keduanya ke RSUD Lubuk Pakam. (*/red)

Ketua DPR Minta Wacana Tambahan Dana Parpol dari APBN Dikaji

By On Mei 26, 2025

Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Ketua DPR RI, Puan Maharani merespon soal usulan kenaikan dana bantuan untuk Partai Politik (Parpol).

Dia berpesan, jangan sampai usulan kenaikan dana Parpol itu mengabaikan kemampuan keuangan negara.

“Intinya, konteksnya adalah supaya jangan ada, antikorupsi, cuma kita harus melihat ke depannya apakah kemudian anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)-nya mencukupi,” kata Puan kepada wartawan, Minggu, 25 Mei 2025.

Puan tidak menyebutkan secara detail besaran dana yang semestinya diberikan untuk Parpol. Namun, dia mengatakan, usulan tersebut harus dikaji lebih lanjut.

“Apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat, ya kita lihat dulu kajiannya seperti apa,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengusulkan Parpol diberikan dana besar dari APBN.

Dalam pandangannya, penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.

Oleh karena itu, dia mengusulkan pemberian dana Parpol yang besar agar tidak ada lagi korupsi yang menyangkut parpol atau proses politik.

Sebagaimana diketahui, pengaturan bantuan keuangan Parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.

Aturan itu menyebutkan Parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*/red)

Wagub Dimyati Sebut Catur Positif dalam Membentuk Karakter Anak

By On Mei 26, 2025


TANGERANG, JinNewsOne.ComWakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, catur positif dalam membentuk karakter anak sejak dini.

Dia pun memberikan apresiasi kepada anak-anak yang turut berpartisipasi dalam Kejuaraan Catur Bupati Tangerang Cup 2025.

“Saya merasa bangga dan bahagia melihat begitu banyak pecatur cilik yang ikut serta, Ini luar biasa. Mereka bukan hanya bermain, tapi juga belajar berpikir, bersabar, dan bertanggung jawab,” kata Dimyati saat memberikan sambutan di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Tigaraksa, Minggu, 25 Mei 2025.

Dia menilai, catur merupakan permainan edukatif yang bisa memberikan dampak besar dalam perkembangan mental anak.

Menurutnya, melalui catur, anak-anak diajarkan untuk merancang strategi, menganalisis situasi, serta mempertimbangkan konsekuensi dari setiap langkah yang diambil.

“Catur melatih konsentrasi dan kesabaran. Ini sangat penting untuk anak-anak. Mereka jadi terbiasa berpikir sebelum bertindak, dan memahami bahwa setiap keputusan memiliki dampak,” ujarnya.

Dimyati juga menyoroti dampak emosional positif dari permainan ini. Ia menyebut, kemenangan dalam catur bisa menumbuhkan rasa percaya diri anak.

“Ketika mereka bisa menyelesaikan permainan dengan baik atau bahkan menang, itu memberi mereka rasa bangga dan memotivasi untuk terus belajar, baik dalam permainan maupun dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Dimyati pun menyatakan komitmennya untuk mendukung kegiatan serupa di masa depan.

Ia berharap, lebih banyak anak-anak Banten yang mencintai catur dan menjadikannya sebagai bagian dari proses tumbuh kembang mereka.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid dalam kesempatan yang sama berharap kejuaraan ini dapat digelar rutin setiap tahun sebagai bagian dari pembinaan olahraga dan mental generasi muda.

“Olahraga seperti catur bukan hanya soal kompetisi, tetapi juga pendidikan karakter. Harus terus kita dorong agar masyarakat, terutama anak-anak, bisa merasakan manfaatnya,” ujar Maesyal.

Diketahui, turnamen yang digelar oleh Percasi Kabupaten Tangerang itu diikuti oleh 401 peserta dari 17 kategori usia, baik junior maupun senior, dengan sistem pertandingan Swiss. (*/red)

Waduh!!!! Ditemukan Kantor Desa Bangun Jaya Tutup Saat Jam Kerja

By On Mei 26, 2025

 


Rejang Lebong, JinNewsOne.Com – Kantor desa merupakan pusat pelayanan pemerintahan di tingkat desa, tempat berjalannya berbagai kegiatan seperti urusan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan.

Namun, kondisi berbeda ditemukan di Kantor Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong. Diduga kantor desa tersebut jarang dibuka, bahkan pada saat jam kerja.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada media ini bahwa hampir setiap hari masyarakat yang hendak mengurus keperluan di kantor desa, justru harus mendatangi rumah Sekretaris Desa, karena kantor desa tidak pernah buka.

Untuk membuktikan informasi tersebut, tim media jinnewsone.com melakukan peninjauan langsung ke Kantor Desa Bangun Jaya pada hari Senin, 26 Mei 2025 pukul 12.30 WIB. Hasilnya, kantor benar-benar tidak dibuka sama sekali, dalam keadaan terkunci dan tidak ada petugas piket di tempat.

Padahal saat itu masih dalam jam kerja sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Kondisi ini menjadi sorotan warga dan awak media. Muncul pertanyaan, ke mana anggaran penyelenggaraan pemerintahan desa digunakan? Ke mana Kepala Desa dan perangkat desa lainnya?

Tim media kemudian mencoba menghubungi Kepala Desa Bangun Jaya, Firdaus, melalui sambungan telepon seluler. Sayangnya, meski terdengar nada sambung, panggilan tidak diangkat. Hingga berita ini ditayangkan, tim media belum berhasil terhubung dengan Kepala Desa.

“Kami minta kepada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta Dinas BPMD agar dapat memberikan perhatian dan arahan kepada Camat Bermani Ulu Raya dan Kepala Desa. Kami berharap mereka menjalankan tugas sesuai aturan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat hingga jam kerja berakhir,” ujar Red (Zul Kipli).

Soal Dugaan Penyalahgunaan Private Jet hingga Ada Selisih Rp 30 Miliar, Ini Penjelasan KPU

By On Mei 25, 2025

Gedung KPU. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComSoal adanya aduan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik pengadaan private jet, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, penggunaan private jet murni untuk kebutuhan teknis Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, penggunaan private jet murni untuk kebutuhan teknis dalam memastikan tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar.

Menurut Afif, penggunaan private jet merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.

“Kan juga ada agenda-agenda berhimpitan di saat penyediaan dan pengiriman logistik, misalnya memastikan jajaran adhoc dan lain-lain. Belum lagi kebutuhan kita untuk percepatan dari kegiatan satu ke giat yang lain yang sangat mepet di tahapan pemilu kemarin,” kata Afif kepada wartawan, Sabtu, 24 Mei 2025.

Afif mengatakan, pihaknya hanya ingin memastikan tahapan pemilu berjalan lancar. Terlebih, kata dia, masa kampanye Pemilu 2024 lebih pendek dibanding Pemilu 2019, sehingga waktu yang dimiliki KPU lebih sempit.

“Singkatnya, kebijakan yang kita ambil semata untuk memastikan tahapan pemilu lancar, tak ada logistik telat dan salah kirim, pada saat yang sama untuk memastikan tahapan-tahapan lain yang berkelindan, beriringan, bahkan berbarengan saat itu. Semuanya untuk memastikan pemilu berhasil dan tidak ada masalah atau gagal karena hal teknis,” jelasnya.

Afif juga mengatakan, mulanya private jet memang akan digunakan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun dalam perkembangannya, kata dia, berbagai daerah dan kota di luar 3T juga mengalami masalah.

Untuk itu, kata dia, penggunaan private jet tak hanya untuk daerah 3T. Namun, juga karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu sangat singkat.

“Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” ujarnya.

Diketahui, dugaan pelanggaran etik itu sebelumnya telah dilaporkan ke KPK pada Rabu (7/5) oleh Transparency International Indonesia (TI Indonesia).

Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono menilai ada kejanggalan pada nilai kontrak dengan perusahaan private jet.

“Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu. Nah informasi rencana pengadaannya juga sangat sederhana banget, artinya tidak ada yang detail lagi. Detail pagunya itu di angka Rp 46 miliar. Sementara nilai kontraknya itu jika ditotal dari dua kontrak, Januari dan juga Februari (2024) itu Rp 65 miliar. Itu ada dua kontrak,” ujar Agus.

Mereka juga melaporkan KPU karena dianggap kurang transparan terkait anggaran pengadaan jet tersebut. KPU juga dilaporkan karena private jet diduga dipakai untuk perjalanan dinas ke pulau yang sebenarnya bisa dijangkau pesawat komeril.

Kemudian, pada Kamis, 22 Mei 2025, TI Indonesia bersama Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan soal private jet KPU ke DKPP. Pelaporan dilakukan karena pengadaan private jet dianggap bermasalah sejak tahap perencanaan.

Pihak yang dilaporkan adalah Ketua KPU RI dan anggota serta Sekretaris Jenderal KPU RI. Pelaporan terkait Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Pertama, dari aspek pengadaan barang dan jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah,” kata peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, dalam keterangannya, dikutip Jumat, 23 Mei 2025.

Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, mengatakan, berdasarkan temuan pihaknya, anggaran penyewaan jet pribadi yang dilakukan KPU tak sampai Rp 45 miliar.

Zakki menyebut, selisih operasional private jet yang dihitung sebesar Rp 30 miliar antara data Trend Asia dan anggaran KPU.

“Ya, kalau kita bicara soal mark-up, itu kan sifatnya dugaan. Dugaan ya. Dugaan pertama kan waktu awal terjadi selisih dari kontrak yang ada, sekitar Rp 19 miliar. Nah, itu sudah dibantah oleh KPU bahwa anggaran riilnya sekitar Rp 45 miliar. Nah, itu. Kemudian dugaan yang kedua adalah dari sisi operasionalnya itu sendiri,” kata Zakki kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.

Menurut Zakki, ada selisih uang operasional penggunaan private jet. Kendati demikian, untuk dugaan adanya penggelembungan perlu dibuktikan berdasarkan hukum yang berlaku.

“Dari biaya operasionalnya Rp 15 miliar menurut perhitungan kami, kemudian anggaran Rp 45 miliar atau ada sekitar Rp 30 miliar (selisih). Ada gap ya, kita menyebutnya gap,” ujarnya. (*/red)

Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Pengamat: Pengadilan yang Berhak Putuskan Asli atau Palsu, Bukan Polisi!

By On Mei 25, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Keaslian atau kepalsuan ijazah hanya dapat ditetapkan secara sah oleh Majelis Hakim melalui sidang Pengadilan.

Hal itu dikatakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.

“Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu,” ujarnya.

Menurut Fickar, polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi bisa semakin panjang karena penyidik menghentikan laporan ini di tahap penyelidikan.

Proses penyelidikan dinilai belum berkekuatan hukum yang kuat. Alhasil, pelapor yang berkas perkaranya dihentikan ini bisa membuat laporan ulang dengan menambahkan sejumlah barang bukti baru.

“(Polisi) menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia. Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu,” ujar Fickar.

Laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini diakhiri di tahap penyelidikan. Artinya, penyidik dari Bareskrim Polri belum sekalipun melakukan upaya paksa untuk menyita barang yang dinyatakan tidak palsu.

Karena itu, upaya-upaya paksa seperti penyitaan dan penetapan tersangka umumnya dilakukan di tahap penyidikan.

Fickar menilai, penyidik di Bareskrim terlalu dini mengambil kesimpulan bahwa dalam dugaan kepalsuan ijazah Jokowi tidak ada unsur pidana.

Padahal, hanya pengadilan yang berwenang untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi yang diperiksa di laboratorium forensik Polri itu asli atau tidak.

“Ya, Polisi menyimpulkan belum ada peristiwa pidana sehingga dihentikan dan tidak atau belum masuk ke penyidikan. Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan.

Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.

Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” kata Djuhandhani saat Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025. (*/red)

Menteri Nusron Sebut Lahan yang Diduduki Ormas GRIB Jaya Berstatus Sertifikat Hak Pakai BMKG

By On Mei 25, 2025

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid telah mengecek status lahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) yang diakui Ormas GRIB Jaya.

Hasilnya, kata Nusron, lahan berstatus sertifikat hak pakai atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan tidak ada catatan sengketa.

“Tanah BMKG sertipikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa,” kata Nusron kepada wartawan, Minggu, 25 Mei 2025.

Menurut Nusron, aneh bila lahan tersebut ada yang mengakui sebagai ahli waris. Dia juga menyayangkan sikap arogan Ormas GRIB Jaya.

“Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum Ormas tersebut,” ujarnya.

Nusron mempersilakan BMKG berkoordinasi dengan kepolisian agar pembangunan gedung arsip berjalan.

“Kalau untuk itu selanjutnya biar tim BMKG bekerja sama dengan aparat keamanan,” ujarnya.

Diketahui, Posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah dibongkar. Pembongkaran dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 17.00 WIB, menggunakan ekskavator yang disiapkan BMKG.

Sebelumnya, Polisi juga telah menangkap orang-orang yang berada di posko. Mereka diangkut menggunakan mobil tahanan Resmob Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga tengah mengusut laporan BMKG terkait lahan yang diduga diduduki ormas GRIB Jaya. Plang bahwa lahan milik BMKG tersebut sedang dalam proses penyelidikan juga sudah terpasang di lokasi.

Laporan dari pihak BMKG tersebut berupa lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) yang dikuasai GRIB Jaya. Ade mengatakan laporan ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025. (*/red)

Hadiri Pembukaan Kajati Banten Cup Taekwondo 2025, Gubernur Andra Soni Ingatkan Jaga Sportifitas

By On Mei 25, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri pembukaan Kajati Banten Cup Taekwondo Championship 2025 Nasional Grade-C, di Indomilk Arena Stadium, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 24 Mei 2025. 

TANGERANG, JinNewsOne.Com Dalam mengikuti kejuaraan pada kompetisi, sportivitas dan kebersamaan menjadi hal yang harus dikedepankan.

Hal itu disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri pembukaan Kajati Banten Cup Taekwondo Championship 2025 Nasional Grade-C, di Indomilk Arena Stadium, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 24 Mei 2025.

Menurutnya, melalui kompetisi, dapat mencetak atlet-atlet berprestasi ke depannya

“Jaga semangat sportivitas dan fairplay selama bertanding pada kejuaraan ini,” ujarnya.

“Saya sampaikan bahwa olahraga sebagai penunjang untuk bisa kita melaksanakan pembangunan dengan baik,” imbuhnya.

Andra Soni berharap kompetisi itu dapat mencetak atlet-atlet berprestasi ke depannya.

“Saya harap dapat menghasilkan atlet-atlet berprestasi ke depannya,” ujarnya.

Andra Soni juga mengapresiasi kepada Kejati Banten yang telah menyelenggarakan kejuaraan Taekwondo. Terlebih kegiatan tersebut itu mendapat antusias dari para peserta.

“Sekali lagi saya sampaikan terima kasih kepada Kejati Banten yang telah menyelenggarakan Taekwondo Kajati Cup Tahun 2025,” ucapnya.

Andra Soni juga menyampaikan, Pemprov Banten akan selalu mendukung event-event keolahragaan, sebagai upaya mendorong dan meningkatkan atlet-atlet berprestasi ke depannya.

“Segala niat, daya dan upaya dalam meramaikan serta menyemarakkan kegiatan olaharaga, kami pasti akan dukung,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto mengatakan, kegiatan itu diikuti sekitar 920 atlet Taekwondo yang akan bertanding di Kejuaraan Taekwondo Kejati Cup Taekwondo Championship 2025.

“Yang mengikuti ini tidak hanya club taekwondo di Banten, tapi ada dari Bogor dan daerah lain,” ujarnya.

Dia berharap, kompetisi ini tidak hanya menguji kemampuan dan teknik para atlet, namun mampu menjadi wadah dalam pembentukan karakter semangat bagi generasi muda dengan menanamkan nilai-nilai kemajuan.

“Tetap junjung tinggi sportivitas dan etika berolahraga,” pungkasnya. (*/red)

Ketua MA Ingatkan Seluruh Hakim untuk Tidak Berperilaku seperti “Setan”

By On Mei 24, 2025

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto saat menyampaikan arahan dalam pembinaan Pimpinan hingga Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Jakarta di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengingatkan seluruh Hakim untuk menjaga perilaku dalam mengemban amanah sebagai Wakil Tuhan di Bumi.

Menurutnya, Hakim seharusnya selalu memilih jalur kemaslahatan dan kebaikan saat menjalankan tugas-tugasnya.

Hal itu dikatakan Sunarto saat menyampaikan arahan dalam pembinaan Pimpinan hingga Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Jakarta di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.

Sunarto berpesan agar para Hakim bisa meningkatkan kepercayaan publik. Upaya itu harus ditunjukkan, meski Hakim merupakan manusia yang tidak luput dari kesalahan.

“Memang, kita semua Hakim tidak bisa dipikir menjadi malaikat semua, Hakim juga manusia. Tapi Hakim jangan jadi setan semua,” kata Sunarto.

Kendati sifat manusia yang tak lupus dari salah, Sunarto tak ingin hal ini justru dibudayakan di lingkungan para Hakim.

Dia menyebut, manusia adalah pertarungan untuk memilih antara malaikat dan setan.

Dia meminta, jika sudah memilih sebagai seorang Hakim, maka sudah menjadi kewajiban untuk memilih jalur kemaslahatan dan kebaikan.

“Kalau saudara tidak memilih itu, pilihannya cuma dua. Disanksi oleh Mahkamah Agung atau diambil oleh penegak hukum. Pilihannya itu,” ujarnya. (*/red)

Ini yang Jadi Dasar dan Alasan Polisi Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

By On Mei 24, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Polri menyatakan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) asli.

Pernyataan itu disampaikan usai Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim melakukan gelar perkara setelah meneliti sejumlah bukti yang disampaikan Jokowi beberapa waktu lalu dan melakukan kroscek ke sejumlah pihak.

Diketahui, Jokowi sempat dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) karena menduga ijazah Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya tidak valid.

“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Lalu, apa saja alasan Polisi menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi asli, berikut ulasannya;

1. Verifikasi Langsung ke SMA 6 dan UGM

Bareskrim menerjunkan tim khusus untuk mengonfirmasi keabsahan data akademik Jokowi.

Ada dua institusi yang didatangi, yaitu SMA 6 Surakarta dan UGM di Yogyakarta.

Penyelidik tak hanya menelusuri dokumen berdasarkan keterangan dari pihak SMA 6 Surakarta, tetapi juga rekannya.

“Tiga orang lingkungan SMA Negeri 6 Surakarta. Enam orang rekan SMA 6 Surakarta Bapak Ir H. Joko Widodo. Enam orang pihak eksternal dan satu orang teradu, yaitu Bapak Joko Widodo,” kata Djuhandhani.

Sementara, di UGM, penyelidik melakukan verifikasi dengan mengakses arsip fisik dan digital dari masing-masing institusi.

“Uji banding ini dilakukan terhadap ijazah asli milik Bapak Jokowi, dan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatan beliau di UGM dengan tahun kelulusan yang sama,” kata Djuhandhani.

2. Pemeriksaan Dokumen Akademik

Penyelidik juga turut menelusuri dokumen fisik dan rekam administrasi akademik Jokowi yang tersimpan di masing-masing institusi.

Adapun dokumen akademik yang diteliti meliputi ijazah hingga daftar nilai.

Di UGM, penyelidik bertemu dengan pejabat akademik dan mengakses arsip fisik serta digital terkait nama Joko Widodo sebagai mahasiswa di Fakultas Kehutanan angkatan 1980.

Selain ijazah dan transkrip nilai, penyelidik juga meneliti skripsi Jokowi, yang menjadi satu-satunya skripsi lulusan Fakultas Kehutanan UGM sebelum tahun 1990 yang diunggah ke dalam sistem Perpustakaan Terpadu Digital (PTD). Meskipun keberadaan PTD baru mulai diterapkan pada tahun 2010.

“Penyelidik menemukan bahwa skripsi milik Bapak Jokowi dialihkan dalam bentuk digital pada tahun 2016 dan diunggah pada tahun 2019 melalui aplikasi elektronik PTD UGM,” kata Djuhandhani.

“Oleh admin, karena wujud kebanggaan dari Fakultas Kehutanan ada yang menjadi tokoh nasional, menjadi presiden, oleh admin di-upload dan itu hanya satu-satunya yang di-upload. Sementara dari yang lainnya baru sampai lulusan tahun 1990,” imbuhnya.

3. Uji Laboratorium Forensik

Ijazah Jokowi juga diperiksa oleh para ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk memastikan keasliannya. Proses pemeriksaan itu dilakukan secara berjenjang, setelah penyelidik mengantongi sejumlah bukti dari hasil verifikasi sebelumnya.

Menurut Djuhandhani, penyelidik mengantongi bukti berupa dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.

Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.

“Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut,” ujarnya.

“Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” imbuhnya.

4. Periksa 39 Saksi

Dalam proses klarifikasi, Polisi setidaknya memeriksa 39 orang saksi. Mereka terdiri atas 10 orang dari lingkungan UGM, delapan alumni Fakultas Kehutana UGM periode 1982-1988, dan seorang guru besar UGM yang kini menjadi guru besar di Universitas Diponegoro. Kemudian, tiga orang dari SMA 6 Surakarta, enam orang rekan Jokowi di SMA 6 Surakarta, enam pihak eksternal, dan Jokowi selaku teradu.

5. Tak Temukan Unsur Pidana

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Polisi melakukan penelaahan dari aspek formal dan materiil. Hasil penelaahan itu disimpulkan bahwa ijazah Jokowi asli dan tidak ditemukan unsur pidana.

Hal ini yang kemudian membuat penyelidik tidak melanjutkan proses hukum atas laporan TPUA, karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” ujar Djuhandhani.

6. Koordinasi dengan Polda Metro Jaya

Meski penyelidikan telah dinyatakan selesai, Bareskrim tetap berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sebab, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Jokowi saat ini masih ditangani.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu.

“Tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi, di mana saat ini masih kita percayakan (kasus tersebut ke Polda Metro Jaya),” ujarnya. (*/red)

Kasus Ormas Ribut Lahan Parkir RSUD Tangsel, Polisi: Bagian Target Operasi Berantas Preman

By On Mei 24, 2025

Penangkapan puluhan Ormas Pemuda Pancasila pelaku intimidasi dan kekerasan di Tangsel. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComSebanyak 31 anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) diringkus dan ditetakan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan intimidasi di area parkir RSUD Tangerang Selatan (Tangsel).

Polisi menyebut pengungkapan kasus itu sebagai upaya pemberantasan aksi premanisme.

“Kasus ini merupakan bagian dari target atau sasaran operasi pemberantasan preman Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.

Dalam kasus itu, kata Ade Ary, pelapor merupakan YW selaku pihak mitra sewa. YW membuat laporan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Menurut Ade Ary, YW membuat laporan atas dugaan tindak pidana pengancaman, dan atau pemaksaan dengan kekerasan, dan atau ancaman dengan kekerasan, dan atau pengeroyokan, dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan atau penyerobotan.

Kericuhan yang dilaporkan YW terjadi pada Rabu, 21 Mei 2925 itu diduga dipicu masalah pengelolaan parkir di RSUD Tangsel.

Saat itu, kata dia, pihak mitra sewa dari RSUD Tangsel akan melakukan aktivitas memasang palang gate parkir. Saat itu juga, pihak mitra sewa mendapatkan intimidasi.

“Awalnya lima orang yang merupakan oknum dari sebuah Ormas, inisial Ormasnya adalah PP, oke. Jadi oknum Ormas ini melarang dan mengintimidasi para karyawan dari mitra sewa ini,” ujar Ade Ary.

Dia menjelaskan, intimidasi yang dilakukan berupa pelarangan untuk menurunkan alat kerja hingga pihak mitra sewa tidak bisa bekerja selama beberapa jam membuat aktivitas terhambat dalam pembuatan pondasi gate parkir.

“Hingga pukul 18:00 WIB masih mendapatkan intimidasi dengan cara didorong, diancam dengan ancaman kekerasan,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan keesokan harinya atau sehari setelah intimidasi terjadi, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung mengamankan para pelaku.

“Dalam waktu singkat tim gabungan Subdit Jatanras di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan rekan-rekan dari jajaran Polres Tangsel langsung mendatangi TKP. Kemudian mengamankan setidaknya ada 30 orang yang diduga melakukan kegiatan yang mengganggu aktivitas dari mitra sewa,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 31 orang terkait kasus kekerasan dan intimidasi sekelompok orang dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di depan RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tersangka. Sebanyak 30 orang tersangka langsung ditahan.

“(Sebanyak) 30 orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.

Total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 31 orang. Satu orang tersangka lainnya yang masih diburu, yaitu berinisial MR, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Tangsel.

“(Ada) 30 orang (tersangka) di luar MR. Kalau dengan MR jadinya 31 orang,” ujar Rahim.

Polisi pun masih memburu MR.

“Ketua MPC-nya juga (Ketua MPC PP Tangsel) dengan inisial MR telah kami tetapkan tersangka. Saat ini dalam pengejaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (*/red)

Kunjungan ke Pemprov Jatim, Gubernur Andra Soni Bahas Pembangunan Daerah dan Kerja Sama antar Daerah

By On Mei 24, 2025


SURABAYA, JinNewsOne.Com Gubernur Banten, Andra Soni berkunjung ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terkait pembangunan daerah dan kerja sama antar daerah.

Dalam kunjungan itu, Andra Soni diterima Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jl. Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jumat, 23 Mei 2025.

“Alhamdulillah kita bisa berkunjung dan bersilaturahmi dengan Gubernur Jatim. Sebagai Gubernur baru di salah satu Provinsi tentu saya perlu banyak belajar dan banyak berdiskusi dengan senior. Alhamdulillah hari ini kami punya kesempatan bisa berdiskusi langsung terkait dengan pembangunan daerah dan terkait dengan kerja sama antar daerah,” ujar Andra Soni.

“Semoga semua dilancarkan dan kita bisa bersama-sama menjadi bagian dari Indonesia Maju Indonesia Emas Tahun 2045,” tambahnya.

Andra Soni juga menyampaikan, dalam pertemuan itu juga dibahas tindak lanjut Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dengan Bank Jatim.

“Tadi juga kita diskusikan kaitan dengan Kelompok Usaha Bank dengan Bank Jatim, dimana Bank Jatim merupakan BPD terbesar di Indonesia. Kami punya BPD Bank Banten yang masih muda perlu bimbingan, perlu dukungan, dan perlu kerja sama dengan Bank Jatim ini,” jelasnya.

Lebih lanjut Andra Soni mengatakan, dalam pertemuan tersebut juga membahas terkait dengan Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIP) Singosari.

“Kami juga membicarakan terkait dengan fasilitas yang ada di Provinsi Jatim, yaitu mengenai inseminasi buatan. Kami punya Badak Jawa yang hampir punah. Tadi Ibu Gubernur menyampaikan ini perlu kita tindaklanjuti untuk bisa melakukan upaya pelestarian hewan langka ini melalui fasilitas yang ada di Jatim,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, pertemuan itu sebagai langkah dalam menguatkan sinergi dan kolaborasi antar dua daerah, utamanya dalam upaya percepatan pembangunan daerah.

“Ada proses yang sedang berjalan itu, KUB dari Bank Banten berencana untuk ber-KUB dengan Bank Jatim. Tentu kita semua menyampaikan terima kasih atas kepercayaan ini. Proses berikutnya tim teknis dari tim Bank Banten dan Bank Jatim,” ujarnya.

Khofifah juga mengatakan, Dirut Bank Jatim akan menindaklanjuti dari hasil pertemuan tersebut terkait dengan proses KUB antara Bank Banten dengan Bank Jatim 

“Pak Dirut juga tadi akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur, yang tentu OJK punya regulasi-regulasinya,” ujarnya.

Komisaris Bank Banten yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menambahkan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut koordinasi dan komunikasi terhadap proses percepatan KUB antara Bank Banten dengan Bank Jatim.

“Dalam rangka memenuhi Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 terkait pemenuhan ketentuan modal inti bank dan tindak lanjut proses KUB antara Bank Jatim dengan Bank Banten,” jelasnya.

“Bank Banten bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara Bank Banten dan Bank Jatim dalam pengembangan sektor ekonomi dan usaha bersama yang lebih produktif dan menguntungkan serta mendiskusikan potensi kerja sama yang lebih luas di bidang perbankan, dan membangun kolaborasi kerjasama lainnya yang saling mendukung,” pungkas Rina.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Direktur Operasional Bank Banten Rodi Judo Dahono, Direktur Kepatuhan Bank Banten Eko Virgianto, Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim Winardi Legowo bersama jajaran direksi Bank Jatim lainnya. (*/red)

Soal Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Plh Bupati Serang Ingatkan Jangan Keluar dari Jalur Aturan

By On Mei 24, 2025

Plh Bupati Serang, Rudy Suhartanto. 

SERANG, JinNewsOne.Com Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang, Rudy Suhartanto mengingatkan agar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 tidak keluar dari jalur aturan atau Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Baik SPMB melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Hal itu disampaikan Rudy usai Penandatanganan Komitmen Bersama Dukungan SPMB Tahun 2025 antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kemendikbud melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Banten, Ombudsman, dan pihak-pihak terkait lain, di Pendopo Bupati Serang, Jumat, 23 Mei 2025.

“Namun yang pasti kita berupaya semaksimal mungkin supaya semua masuk dalam koridor aturan main, seperti apa yang sudah digariskan oleh Kementerian Pendidikan. Jangan ada lagi yang mencoba untuk keluar dari jalur itu,” tegas Rudy.

Oleh karenanya, kata Rudy, Penandatanganan Komitmen Bersama Dukungan SPMB Tahun 2025 ini juga mengevaluasi kinerja sistem penerimaan siswa baru tahun 2024 di Provinsi Banten yang sudah dievaluasi oleh kementerian yang dihadiri juga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Prinsipnya Kabupaten Serang sudah cukup baik untuk penerimaan siswa barunya, komitmen sudah cukup kuat, kemudian menjalankan berbagai macam otonomi sudah bagus,” ujarnya.

Rudy lebih menekankan kepada komitmen bersama dan sosialisasi yang bagus kepada masyarakat. Sistem koordinasi yang terbangun sedemikian rupa dari unsur tim panitia penerima siswa baru di sekolah baik di SD, SMP, dan dinas pendidikannya untuk saling bersinergi menginformasikan berbagai macam persoalan ketika ada.

“Diinformasikan sedemikian rupa, sehingga jalan keluarnya bisa lebih cepat untuk bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Rudy juga menyebutkan, sebagai bahan evaluasi, pelajaran tahun 2024 ada sistem yang down. Maka, tahun 2025 ini pemerintah pusat melalui Kominfo dengan melalui Kementerian Pendidikan sudah berusaha sangat optimal untuk menjaga agar peristiwa 2024 tidak terjadi lagi.

“Ini kan memicu reaksi yang sangat luar biasa. Kami ingin Kominfo Kabupaten Serang memperkuat sistem itu supaya jangan terjadi seperti tahun kemarin,” ucapnya.

Kepala BPMP Provinsi Banten, Afrizal Sihotang mengapresiasi proses SPMB Tahun 2024 di Kabupaten Serang yang berjalan sukses. Sehingga harapannya di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 yang berganti SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru lebih sukses minimal sama di Tahun 2024.

“Harapan kami kepada Pemkab Serang melalui Pak Kadis Pendidikan dan rekan-rekan media semua untuk mensosialisasikan, karena Juknis untuk SPMB Tahun 2025 ini sudah ditandatangani,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya mengatakan, terhitung 6 Maret 2025, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan tata cara penerimaan siswa atau sistem penerimaan murid baru.

“SK dan hal-hal teknis lainnya sudah disiapkan sebelumnya. Tinggal kita minta dukungan dari semua pihak,” ujarnya.

Asep menjelaskan, untuk sosialisasi mulai saat ini sudah dilakukan, yakni proses pendaftaran untuk SD pada 21 sampai 30 Juni, SMP 23 sampai 27 Juni, dan seleksi tanggal 1 sampai 5 Juli untuk SD, dan SMP tanggal 30 Juni sampai 4 Juli.

“Kemudian untuk pengumumannya serentak untuk SD dan SMP pada tanggal 7 Juli. Sehingga tanggal 8 sampai 11 Juli semua siswa yang dinyatakan diterima di satuan pendidikan yang dituju itu bisa melakukan daftar ulang,” terangnya.

Adapun untuk kuotanya, kata Asep, untuk SD dan SMP pihaknya menyiapkan satuan pendidikan itu Taman Kanak-kanak (TK) ada 178 satuan pendidikan, SD ada 745, dan SMP ada 204.

“Sedangkan daya tampung dari masing-masing satuan pendidikan ini sudah ditetapkan oleh SK. Rinciannya, untuk TK ada 7.695 siswa, SD ada 36.649 siswa, SMP ada 23.706 siswa, dan semuanya persilahkan nanti masyarakat ada yang melalui jalur daring, luring, dan blended,” tuturnya.

Turut hadir, Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Ida Nuradi, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statisti dan Persandian (Diskominfo) Haerofiatna, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Warneery Poetri, Kabag Hukum Lalu Farhan Nugraha, dan Camat Anyer Imron Ruhyadi. (*/red)

Enam Tersangka Kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

By On Mei 23, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Enam orang pelaku pengoperasian grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, bakal dijerat dengan pasal berlapis. Mereka juga terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah. Saat ini, penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu, 21 Mei 2025.

Menurutnya, keenam tersangka itu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2, dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Pasal 81 Juncto Pasal 76  D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan tiga laporan polisi, lantas dibentuklah tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan di platform medsos, monitoring dan profiling.

Walhasil, polisi berhasil menciduk enam orang pelaku pengoperasian grup viral tersebut di sejumlah wilayah Indonesia.

“Adanya grup Facebook Fantasi Sedarah yang ramai diperbincangkan sejak 14 Mei 2025 karena memuat beragam konten foto-foto, dan tulisan secara eksplicit yang mengarah pada ketarikan seksual dengan keluarga sendiri atau incest. Unggahan konten-konten di dalam grup tersebut mencantumkan foto-foto korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti, di antaranya tiga akun Facebook, lima akun email, delapan unit handphone, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dua buah memori card handphone. (*/red)

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar, Langsung Ditahan

By On Mei 23, 2025

Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto jadi tersangka dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank.

Iwan pun langsung ditahan di Rutan Salemba Kejagung bersama dua tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama Bank PT DKI Jakarta Zainuddin Mapa, dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Bantan dan Jawa Barat (BJB) Dicky Syahbandinata.

“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat Konferensi Pers di kantor Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam kasus itu, Kejagung menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 692 miliar karena Sritex tidak mampu membayar kredit dari Bank DKI dan Bank BJB.

Di sisi lain, proses pemberian kredit itu pun bermasalah karena terindikasi tidak melalui prosedur yang sesuai dan melawan hukum.

“(Dicky dan Zainudin) telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Qohar.

Salah satunya, kata Qohar, PT Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.

“Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” ujarnya.

Sementara itu, Iwan selaku Dirut Sritex tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sebagaimana tujuan pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja.

“Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya,” kata Qohar.

Kendati demikian, total kredit macet yang dimiliki Sritex nilainya mencapai Rp 3,58 triliun, jauh lebih besar dari angka kerugian keuangan negara yang sudah diidentifikasi oleh Kejagung.

Menurut Qohar, Sritex juga mendapatkan pinjaman dari Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar dan Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp 2,5 triliun.

Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami alasan pemberian kredit dari kedua bank ini sehingga belum dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara. (*/red)

Jadi Kurir Narkoba, Seekor Kucing di Kosta Rika Ditangkap

By On Mei 23, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Seekor kucing ditangkap oleh Otoritas Kosta Rika karena jadi kurir narkoba. Diketahui, narkoba itu direkatkan di tubuhnya.

Kucing itu ditangkap di luar Lembaga Pemasyarakatan Pococi pada tanggal 6 Mei lalu, setelah para penjaga melihat bercak-bercak abu-abu pada bulunya saat ia bergerak di dekat pagar kawat berduri penjara.

Saat ditangkap, mereka menemukan sekitar 236 gram mariyuana, sekitar 68 gram heroin, dan kertas linting yang diikatkan di punggungnya.

Dilansir NDTV, pada Selasa, 21 Mei 2025, Kementerian Kehakiman dan Perdamaian Kosta Rika merilis video insiden tersebut di Facebook.

“Pada Selasa malam, agen dari Polisi Penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pococi berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang tubuhnya terbalut dua bungkus narkoba. Seorang petugas yang ditempatkan di salah satu menara pengawas melihat hewan itu di area berumput dan segera membunyikan alarm,” tulis kementerian tersebut dalam keterangannya.

“Berkat tindakan cepat dari petugas yang merespons, kucing itu ditangkap dan paket-paketnya dipindahkan, sehingga tidak dapat mencapai tujuan yang dituju. Setelah memeriksa paket-paket itu, satu paket ditemukan berisi 235,65 gram yang diduga ganja, sementara paket lainnya berisi 67,76 gram yang diduga heroin, beserta dua lembar kertas linting,” imbuhnya.

Kucing itu kemudian diserahkan ke Layanan Kesehatan Hewan Nasional untuk dievaluasi kesehatannya. Para petugas saat ini sedang menyelidiki identitas pelaku dan apakah ada kaki tangan dari luar, mungkin dengan bantuan para tahanan, yang melepaskan kucing itu di dekat fasilitas tersebut.

Pihak berwenang tengah menganalisis rekaman CCTV dan melacak pergerakan kucing untuk mengidentifikasi pola yang dapat mengarah pada penangkapan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana sebagian besar penjahat menyelundupkan barang-barang ilegal ke dalam penjara melalui hewan. Kucing, khususnya, karena sifatnya yang sembunyi-sembunyi dan kemampuannya untuk bergerak tanpa diketahui, telah digunakan dalam skema ini.

Kosta Rika telah mengalami peningkatan kejahatan dan perdagangan narkoba dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023 saja, pihak berwenang menyita total 21,3 ton kokain di negara tersebut. (*/red)

Polres Serang Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia, Sita Tiga Kilogram Sabu

By On Mei 23, 2025


SERANG, JinNewsOne.ComPolres Serang berhasil meringkus sindikat pengedar narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram lebih. Narkoba itu berasal dari kelompok jaringan Malaysia.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan di sebuah hotel di Bandara Soekarno-Hatta. Dua pelaku itu merupakan perempuan berinisial H (28) dan DR (28), yang membawa sabu melalui Bandara Kualanamu, Medan, ke Jakarta.

“Sabu diamankan setelah dia (Tersangka) turun dari Kualanamu, dia bandar sekaligus kurir,” kata Condro kepada wartawan di Mapolres Serang, Rabu, 21 Mei 2025.

Dia menjelaskan, sabu itu akan diedarkan kedua tersangka di Banten, Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Batam. Rencana itu gagal setelah polisi berhasil menangkap lima anggota jaringan yang sama di Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.

“Kelima tersangka merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, barang dari tersangka itu dikendalikan dari jaringan di Malaysia.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan ke tersangka lain.

“Asal barang, kita laksanakan penyelidikan dari pengendalinya dari Malaysia, tapi masih kita kembangkan,” ujarnya.

Selain H (28) dan DR (28), lima tersangka lain dalam jaringan itu, di antaranya berinisial IA (30), GC (29), ON (32), RA (43), dan tersangka TA (23).

Pengembangan para tersangka tersebut dilakukan sejak Agustus 2004 hingga menemukan dua tersangka yang membawa tiga kilogram sabu.

“Untuk pelaku (keseluruhan) tujuh orang, ini satu jaringan,” pungkasnya.

Sebelum tertangkap, kedua tersangka, yaitu H (28) dan DR (28), akan mengedarkan sabu ke NTB. Kedua tersangka awalnya akan bertemu dengan pengedar yang sama melalui jaringan di Lombok.

Barang bukti sabu yang diamankan Polres Serang dari seluruh jaringan ini mencapai 3.586 gram atau tiga kilogram sabu.

Dari pengungkapan itu, Polres Serang menyelamatkan 17 ribu lebih jiwa jika diasumsikan satu gram digunakan untuk lima jiwa.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkas Bondan. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *