Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gerak Cepat Polres Blitar 9 Pelaku Pengeroyokan Pelajar  Diamankan

By On Agustus 08, 2025


Belitar-JinNewsOne.Com|Satuan Reskrim Polres Blitar berhasil mengungkap kasus  pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dalam peristiwa tersebut, sembilan orang pelaku diamankan, terdiri dari enam anak di bawah umur dan tiga orang dewasa. Kamis(07/08/2025).


Kejadian pengeroyokan terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di tiga lokasi berbeda, yakni di area persawahan Desa Sukosewu, di depan rumah salah satu pelaku, dan di depan rumah korban sendiri.


Korban berinisial R.I.P, seorang pelajar berusia 15 tahun, mengalami luka memar di bagian dada dan punggung serta rasa sakit di wajah akibat dipukuli secara bergantian oleh sembilan orang pelaku menggunakan tangan kosong.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian berawal saat korban meminjam jaket bergambar logo salah satu perguruan silat dari temannya. Aksinya terekam oleh salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial. Unggahan tersebut kemudian menimbulkan kesalah pahaman dari sejumlah anggota perguruan yang merasa tersinggung karena korban bukan bagian dari mereka.


Korban kemudian didatangi dan dibawa oleh para pelaku ke lokasi persawahan, di mana aksi pengeroyokan tersebut dilakukan secara bersama-sama. Tidak berhenti di sana, korban kembali dianiaya di rumah salah satu pelaku, hingga akhirnya dipukul sekali lagi di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya diantar pulang.


Pihak keluarga yang melihat kondisi korban segera membawanya ke rumah sakit, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar.


Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu tiga jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seluruh pelaku.


Tiga orang pelaku dewasa, yakni J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20) langsung dilakukan penahanan, sedangkan enam pelaku anak-anak di bawah umur tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu celana pendek warna biru Satu jaket merah,Satu kaos hitam,Dua unit sepeda motor.


Kapolres Blitar melalui Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.


Motif dari pengeroyokan ini diduga karena rasa kesal dan tersinggung dari para pelaku terhadap korban yang menggunakan atribut perguruan tanpa izin.


Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan para pelajar, untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. _(Oppet)_


Petrus.*


Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

By On Agustus 07, 2025


JEMBER, JinNewsOne.Com Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pemberantasan perjudian adalah bentuk upaya untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Tetapi hal ini tidak dilakukan oleh jajarannya. Satu pekan pemberitaan terkait perjudian di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), sempat menjadi pergunjingan masyarakat luas. Sampai detik ini perjudian di Dusun Krajan, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, tidak satu pun ada yang ditangkap penyelenggara judi maupun pemain lokal maupun luar daerah, Kamis, 07 Agustus 2025.

Narasumber Rud (58) membeberkan permasalah perjudian darat seperti sabung ayam, dadu dan cap Djiki belum ada yang tertangkap sampai saat ini.

“Harapan masyarakat Jember, penyakit masyarakat harus ditindak tegas. Kepolisian Polda Jawa Timur bersama Jajarannya, Polres dan Polsek, harus tegas dalam penegakan hukum, jangan kalah dengan PREMAN,” ujar Rud.

Menurut informasi, pengelola arena itu bernama Yon dan Imam.

“Mereka selalu dikatakan memang orangnya Resmob Polres Jember dan Polda Jatim mas. Makanya mereka tenang aja bukak kalangan, tanpa ada hambatan,” ujar Rud.

“Informasi apa terkait kriminallitas di Jember maupun narkoba, pihak jajaran Kepolisian pasti minta bantuan mereka,” urainya.

“Pesan kami juga kepada Tokoh Agama Ranting Balung, segera berkordinasi dengan pihak Kepala Desa, Koramil, Polsek, Kecamatan untuk membahas wilayahnya tempat penyakit Masyarakat. Biar segera ditertibkan para pelaku membuat rusuh di Kecamatan Balung, karena adanya arena itu. Wilayah Jember sudah tidak kondusif kembali, meningkatnya kriminalitas, pencurian hewan, ranmor, jambret dan banyak kejahatan,” pungkasnya. (*/red)

Ini Sosok Komjen Dedi Prasetyo, Wakapolri Baru yang Ditunjuk Kapolri Sigit

By On Agustus 07, 2025

Komjen Dedi Prasetyo. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Dedi Prasetyo menjadi Wakapolri. Ia menggantikan posisi Komjen Ahmad Dofiri yang telah pensiun.

“Secara keseluruhan terdapat 61 personel yang dimutasi, dengan rincian 34 personel promosi/flat, 4 personel penugasan khusus (Gassus), dan 23 personel pensiun,” ujar Kadiv Humas, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 05 Agustus 2025.

Mutasi itu tertuang dalam dua surat, yakni Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025, yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025.

Profil Komjen Dedi Prasetyo

Dilansir dari laman humas.polri.go.id, Komjen Dedi Prasetyo merupakan perwira tinggi kelahiran Magetan, Jawa Timur (Jatim), pada 26 Juli 1968.

Dedi Prasetyo kemudian menyelesaikan pendidikan sebagai perwira tinggi Polri pada Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) pada 1990.

Saat itu di masa Orde Baru, Akademi Kepolisian belum dipisah dan masih menjadi satu dengan Akabri.

Setelah lulus dari pendidikan, Dedi Prasetyo mengawali karier profesional sebagai Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Lamongan pada Polda Jatim.

Kariernya terus menanjak dan berselang enam tahun kemudian, Dedi diberi jabatan sebagai Kapolsek Serpong pada Polresta Tangerang, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Selanjutnya pada 2008, Dedi diberi tugas baru sebagai Kapolres Kediri Kota, Jatim.

Dedi kemudian menjabat sebagai Karo SDM Polda Jawa Tengah pada 2012 berpangkat Komisaris Besar.

Setelah itu, Dedi Prasetyo diangkat sebagai Wakapolda Kalimantan Tengah pada 2017 dan naik pangkat menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen).

Kemudian Dedi ditarik ke Mabes Polri untuk ditempatkan sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri pada 2018.

Pada 2019, Dedi Prasetyo diberi tugas sebagai Karobinkar SSDM Polri.

Setahun setelah itu Dedi kembali ditugaskan ke wilayah menjadi Kapolda Kalimantan Tengah.

Dedi lalu kembali ditarik ke Mabes Polri dan menjabat sebagai Kadiv Humas Polri sejak 2021.

Namanya juga pernah menempati Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia pada 26 Februari 2023-11 November 2024.

Setelah itu, Dedi Prasetyo ditunjuk menjadi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada 11 November 2024.

Kini lewat Surat Telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 per tanggal 5 Agustus 2025, Komjen Dedy Prasetyo ditunjuk sebagai Wakapolri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia menggantikan Ahmad Dofiri yang pensiun pada akhir Juni lalu. (*/red)

Densus 88 Tangkap Dua Teroris di Aceh, Berprofesi ASN

By On Agustus 07, 2025

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh karena diduga terlibat jaringan terorisme, Selasa, 05 Agustus 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComDua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh dikabarkan ditangkap Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat jaringan terorisme. Keduanya bekerja di instansi berbeda.

“Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme. Polda Aceh hanya melakukan pengamanan saat penggeledahan,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Selasa, 05 Agustus 2025.

Menurutnya, penangkapan keduanya dilakukan di lokasi terpisah. Kedua orang yang diciduk adalah MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47).

Diketahui, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Ia ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Banda Aceh.

Sementara itu, ZA, yang bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh. Keduanya ditangkap hari ini.

Namun Joko belum memberikan informasi lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam jaringan terorisme. Pihaknya masih melakukan pengecekan. (*/red)

Dua Panser Anoa Diparkir di Kejagung, Ini Penjelasan Kapuspenkum

By On Agustus 07, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Dua kendaraan lapis baja atau panser TNI jenis Anoa buatan PT Pindad tampak bersiaga di sekitar gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan, Selasa, 05 Agustus 2025.

Kedua panser itu terlihat terparkir berhadap-hadapan. Beberapa personel TNI AD juga terlihat bersiaga, sebagian di antaranya tampak menenteng senjata laras panjang.

Keberadaan kendaraan lapis baja itu baru pertama kali terlihat di Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, keberadaan Panser itu terkait dengan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Ini pengamanan Sekretariat Tim PKH. Di mana di dalamnya ada unsur TNI, kebetulan kantornya (Satgas PKH) ada di Kejagung,” ujar Anang kepada wartawan.

Anang membantah pengerahan Panser ini berkaitan dengan sejumlah isu yang saat ini dikaitkan dengan Kejagung. Anang menyebut ini hanya pengamanan rutin.

“Nggak ada, memang pengamanan rutin saja,” pungkasnya. (*/red)

Kunjungi Bupati Ratu Zakiyah, Anggota DPR RI Annisa Mahesa Serap Aspirasi Soal Keuangan

By On Agustus 07, 2025


SERANG, JinNewsOne.ComAnggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Annisa Maharani Alzahra Mahesa melakukan kunjungan silaturahmi ke Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah di Pendopo Bupati, Rabu, 06 Agustus 2025.

Dalam kunjungannya, Anggota Fraksi Partai Gerindra itu juga menyerap aspirasi soal keuangan.

Diketahui, Annisa Mahesa merupakan Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter dan Sektor Jasa Keuangan.

Saat tiba di Pendopo Bupati, Annisa Mahesa disambut langsung Bupati Serang, Ratu Zakiyah beserta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah  (Sekda) Ida Nuraida, Inspektur Rudy Suhartanto, dan para Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Serang.

“Kunjungan hari ini adalah silahturahmi di periode pertama saya menjabat DPR RI. Ini silahturahmi dengan Ibu Bupati yang dua bulan lalu dilantik. Karena Dapil saya Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon,” ujarnya kepada wartawan.

Namun yang pasti, kata Annisa, keinginan kuat bersilaturahmi bersama Bupati Serang Ratu Zakiyah serta OPD di lingkungan Pemkab Serang sekaligus berdiskusi sesuai dengan yang dibidanginya sebagai Anggota Komisi XI, yakni Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter dan Sektor Jasa Keuangan.

Ia mencontohkan, aspirasi mengenai Transfer Keuangan Daerah (TKD) dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Disini kan kalau permasalahan eksekutif itu masalah teknis. Dimana kami anggota legislatif harus mempelajari dulu. Jadi ketika ada aspirasi ini, tadi pun mengenai masalah DAK, DAU dan DBH, para Kepala OPD yang ada di Kabupaten Serang ini sudah menjelaskan dengan sangat baik,” ujarnya.

Selain menyerap aspirasi secara lisan, Annisa Mahesa juga meminta aspirasi secara tertulis dalam bentuk surat tembusan sehingga membawa sebagai aspirasinya oleh DPR.

Misal, disampaikan kepada Badan Perencanaan Nasioan (Bappenas) dalam Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau rapat kerja sehingga bisa memiliki data yang valid.

“Atau misalnya bertanya kepada Kementerian Keuangan kita memiliki data yang valid dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang ini. Jadi intinya tadi aspirasinya lebih banyak di bidang ekonomi, keuangan, dan perencanaan pembangunan,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Zakiyah mengapresiasi kepada Anggota DPR RI Annisa Mahesa yang sudah melakukan kunjungan kerja sekaligus saling bersilaturahmi dan bisa berdiskusi ecara intens.

“Terima kasih, tentunya tadi juga kita sudah saling bertukar informasi, karena Bu Annisa Anggota DPR RI membidangi mitranya Bappenas dan Kemenkeu,” ujarnya.

Atas dasar diskusi yang begitu akrab, kata Ratu Zakiyah, penyampaian aspirasi terkait DBH dan yang lainnya diharapkan bisa selesai yang ditindaklanjuti dengan melalui aspirasi berupa tertulis atau surat kepada Anggota DPR Annisa Mahesa.

“Tujuannya untuk disampaikan kepada Kementerian mengenai DBH, DAK, dan DAU yang menurut kami harus di dapatkan. Kalau dana bagi hasil itu mendapatkan sesuai dengan semestinya, Insya Allah itu menjadi pendapatan yang luar biasa bagi Pemkab Serang melalui peningkatan PAD,” ujarnya.

Dia menyebut, berkaitan dengan DBH sangat mendesak karena di wilayah Kabupaten Serang tersebar adanya ratusan perusahaan industri dan dari jumlah tersebut dana bagi hasil tidak masuk ke Pemkab  Serang, namun langsung ke Pemerintah Pusat.

"Maka jika itu didapatkan oleh kita, Insya Allah itu bisa mendapatkan pendapatan yang luar biasa bagi Kabupaten Serang untuk Pendapatan Asli Daerah. Jadi mohon doanya saya juga mohon dukungan dari Ibu Annisa, kita sama-sama perempuan, biasanya saling mendukung,” ucapnya.

“Saya juga mohon doa dari semuanya, semoga pertemuan ini, kita mendapatkan banyak manfaat. Mendapatkan banyak hasil dan berkah, sehingga ke depannya Kabupaten Serang bisa jadi lebih baik lagi, terutama dalam mendapatkan PAD,” tambahnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni: Masyarakat Adat Jaga Ketahanan Pangan Provinsi Banten

By On Agustus 07, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, masyarakat adat melalui kearifan lokalnya, memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan Provinsi Banten. Pemerintah tinggal memperkuat.

Hal itu disampaikan Andra Soni saat menerima kunjungan Pemangku Adat Kasepuhan Cisitu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Abah Yoyo Yohenda di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl. Brigjen KH Syam’un No.5, Kota Serang, Selasa, 05 Agustus 2025.

“Kami yakin Desa Adat punya kemampuan dan kearifan lokal dalam mendukung ketahanan pangan. Tinggal dukungan pemerintah yang harus diperkuat, khususnya terkait irigasi. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota agar hal ini bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Andra Soni.

“Fokus pemerintah kini adalah penyediaan infrastruktur irigasi. Mengingat selama ini masyarakat adat masih mengandalkan irigasi swadaya meskipun sumber air di wilayah tersebut cukup besar,” imbuhnya.

Sementara itu, Abah Yoyo Yohenda menyampaikan doa sekaligus harapan agar pemerintah mendukung penuh peningkatan produktivitas pertanian di Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu.

“Kami datang untuk bersilaturahmi sekaligus mendoakan Pak Gubernur dan Wakil Gubernur,” ucapnya.

“Kami juga memohon dukungan agar aktivitas pertanian Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu terus meningkat. Kami sangat membutuhkan pembangunan dua irigasi, yaitu Irigasi Lebak Randu di Desa Situmulya, dan Irigasi Pamatang Kolecer di Desa Kujangsari,” imbuhnya.

Menurutnya, beberapa bulan lalu Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu telah panen raya di atas lahan 2.500 hektare.

“Dukungan irigasi akan sangat membantu peningkatan produktivitas,” ujarnya. (*/red)

Hadiri Kick Off CKG, Gubernur Andra Soni: Penting untuk Cegah dan Deteksi Dini Masalah Kesehatan

By On Agustus 05, 2025


TANGERANG, JinNewsOne.ComGubernur Banten, Andra Soni memastikan pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah berjalan masif di Provinsi Banten. CKG bermanfaat untuk mencegah dan mendeteksi dini masalah kesehatan.

Hal itu sampaikan Andra Soni saat mendampingi Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Menkomdigi RI), Meutya Viada Hafid dalam Kick-off CKG Sekolah di SMP Katolik Penabur, Jalan Kelapa Gading Barat Raya, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin, 04 Agustus 2025.

Menurut Andra Soni, di Provinsi Banten telah tiga hari terakhir dilaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi siswa dari tingkat SD hingga SMA/SMK dan SKh.

“Pelaksanaan program ini adalah hasil kerja sama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan petugas Puskesmas di lapangan,” ujarnya.

Ditegaskan, pemeriksaan kesehatan penting sebagai upaya pencegahan dan deteksi masalah kesehatan sejak dini.

“Seringkali kita baru sadar pentingnya cek kesehatan saat sudah sakit. Padahal, melalui program ini kita bisa mendeteksi masalah kesehatan sejak dini,” kata Andra Soni yang saat itu didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni.

Andra Soni menjelaskan, pemerintah provinsi membawahi satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SKh. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas SD dan SMP.

“Kami berkolaborasi tanpa membatasi kewenangan. Bersama petugas Puskesmas dan dukungan Pemerintah Pusat, kami turun langsung ke lapangan,” tambahnya.

Andra Soni optimistis program nasional itu akan memberi manfaat besar bagi kesehatan anak-anak Banten.

“Dengan kolaborasi kuat antara pusat dan daerah, kami yakin target nasional 53 juta siswa dapat tercapai, dan anak-anak Indonesia bisa tumbuh lebih sehat,” pungkasnya.

Menkomdigi RI Meutya Viada Hafid menyampaikan, CKG Sekolah merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“Sebelumnya, sudah ada 16 juta orang di Indonesia yang melakukan cek kesehatan gratis. Insyaallah, target berikutnya adalah 53 juta siswa dari Sabang sampai Merauke, tanpa ada siswa-siswi yang tertinggal atau non-student left behind,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Kementeriannya hadir untuk memastikan komunikasi publik berjalan transparan sekaligus memperkuat infrastruktur digital.

“Ketika program ini dilakukan secara masif, data yang terkumpul akan sangat banyak. Maka, sistem pendataan harus terkoneksi dengan baik,” kata Meutya.

Menkomdigi juga meninjau langsung beberapa pemeriksaan, seperti pemeriksaan mata.

“Kami ingin melihat apakah paparan gadget mempengaruhi kesehatan anak-anak. Ternyata benar, gangguan penglihatan menjadi salah satu masalah yang banyak ditemukan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menambahkan, program ini menyasar seluruh siswa SD, SMP, hingga SMA.

“Meski hari ini kick-off, tiga hari sebelumnya program sudah berjalan. Dalam tiga hari, sudah ada 96.415 siswa di Banten yang diperiksa,” jelasnya.

Dia mengakatakan, program juga mencakup anak usia sekolah yang tidak bersekolah, santri pondok pesantren, dan pelajar sekolah agama.

“Tenaga kesehatan datang langsung ke sekolah untuk pemeriksaan. Sementara bagi anak di luar sekolah, mereka bisa memanfaatkan pelayanan Puskesmas atau kegiatan di komunitas,” ujarnya.

Ati mengungkapkan, rata-rata kesehatan siswa cukup baik, dengan gangguan yang banyak ditemukan berupa gangguan penglihatan jarak jauh (SMP dan SMA). Anemia pada remaja putri dan carie gigi pada anak SD Sedangkan untuk hasil skrining anemia, masih menunggu pemeriksaan laboratorium. (*/red)

Menaker Yassierli Buka PBL, Wabup Najib Bangun Sinergi dengan BBPVP Serang

By On Agustus 05, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Yassierli membuka Project Based Learning (PBL) Smart Sector di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang, Senin, 4 Agustus 2025.

PBL diyakini akan menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di industri.

Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas, menyambut baik kegiatan PBL dengan memberi pembelajaran Smart Farming, Smart IT Creative Skills, Smart Manufacturing, Smart Building, dan Smart Supply Chain yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker melalui BBPVP Serang.

“Hari ini saya mewakili Ibu Bupati untuk menghadiri pembukaan pelatihan PBL. Sebagaimana arahan Pak Menteri, pelatihan di BBPVP adalah transformasi terkait tantangan ke depan untuk peningkatan kapasitas SDM atau skill, ternyata kompetensi ini harus terus berkembang,” ujarnya kepada wartawan.

Meski demikian, kata Najib Hamas, Menaker Yassierli menyampaikan jika terdahulu untuk pelatihan menjahit masih tetap berlangsung.

“Akan tetapi ke depan sesuai kebutuhan industri, kompetensi ini akan terus berkembang dan juga semakin beragam,” katanya.

Oleh karenanya, Najib Hamas mengaku dirinya dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Diana Ardhianty Utami, sudah berdiskusi bersama Menaker Yassierli dan Dirjen Binalavotas Kemnaker, Agung Nur Rohmat.

“Pemda Kabupaten Serang akan bersinergi dengan BBPVP untuk melakukan MOU terkait peningkatan kapasitas SDM, daya dukung industri. Kemudian yang kedua, pelatihan SDM untuk pengurus koperasi, itu yang akan kita rintis dan laksanakan,” terangnya.

Dengan demikian, Najib Hamas mengajak warga Kabupaten Serang, khususnya para pemuda lulusan SMA, SMK, atau kuliah, untuk berkomunikasi dengan Disnakertrans yang mewakili Pemda Kabupaten Serang untuk mengikuti kerja sama pelatihan yang saat ini digelar sangat banyak dan beragam.

“Baik pelatihan barista, pendamping wisata, pengelolaan koperasi, dan sebagainya. Mudah-mudahan ini bagian dari ikhtiar bersama untuk meningkatkan kapasitas lulusan SMK atau kuliah. Kemudian bisa secara mandiri anak muda berkarya membuat peluang-peluang ekonomi dengan wirausaha, jadi tidak hanya semata-mata untuk kerja di pabrik,” pungkasnya.

Menaker Yassierli mengatakan, dengan digelarnya PBL, pihaknya berkeinginan sebuah program pelatihan juga sesuai dengan perkembangan teknologi. Oleh karenanya, banyak konten yang disebut dengan smart-smart.

“Selanjutnya, kita ingin penjembatan antara pelatihan vokasi dengan kebutuhan di industri. Makanya kita buat namanya project based learning, pelan-pelan kita nanti akan sambungkan mereka dalam suatu program magang, tetapi pelan-pelan. Untuk sekarang, kita coba dulu, nanti kita lihat hasilnya, nanti kita evaluasi,” ujarnya.

Menaker Yassierli optimis ke depan bahwa project based learning akan menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di industri.

“Harapannya kita ingin project based learning ini nanti menjadi salah satu tren baru yang digantungi oleh anak-anak muda, milenial, untuk mereka bisa meningkatkan kompetensi mereka. Adapun untuk target project based learning sebanyak 20 ribu orang yang kita latih,” paparnya.

Turut hadir Dirjen Binalavotas Kemnaker, Agung Nur Rohmat, Kepala BBPVP Serang, Adi Nugroho, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Fatah Sulaiman, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, dan tamu undangan lainnya serta ratusan peserta pelatihan.

Untuk diketahui, Project-Based Learning (PBL) adalah pendekatan pembelajaran yang melibatkan siswa dalam proyek nyata dan autentik untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka.

Dalam PBL, siswa bekerja pada proyek yang relevan dengan kehidupan nyata, sehingga mereka dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dipelajari dalam konteks yang lebih luas dan berarti. (*/red)

Gubernur Andra Soni Ajak Ormas FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan

By On Agustus 04, 2025


TANGERANG, JinNewsOne.ComGubernur Banten, Andra Soni menghadiri acara Milad ke-24 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) se-Jabodetabek di Taman Elektrik, Kawasan Puspemkot Tangerang, Minggu, 03 Agustus 2025.

Andra Soni berharap, FBR tetap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga harmonisasi masyarakat serta memperkuat persatuan dan kesatuan.

“Saya mengapresiasi keberadaan FBR yang selalu aktif menjaga keamanan lingkungan, mempererat silaturahmi antar keluarga, serta terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, baik di Provinsi Banten maupun wilayah Jabodetabek lainnya,” ujar Andra Soni.

Andra Soni percaya keberadaan FBR di Provinsi Banten akan terus membawa manfaat dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan yang menjadi pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Mari kita bersama-sama menjaga persatuan kedamaian dan toleransi demi Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya.

Menurut Andra Soni, FBR bukan hanya sebagai Ormas belaka, tetapi lebih dari itu FBR merupakan simbol kelestarian Betawi yang luhur.

Di tengah pesatnya arus modernisasi, lanjutnya, kehadiran FBR penting untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal dan memperkuat identitas bangsa.

“Semoga Milad ke-24 ini menjadi momentum refleksi dan motivasi untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Imam Besar FBR, Luthfi Hakim mengatakan, dalam kehidupan bangsa yang majemuk seperti Indonesia, budaya bukan hanya sekedar warisan, tetapi ia adalah identitas kolektif yang membentuk jadi diri bangsa.

“Merawat budaya bukanlah tindakan eksklusif apalagi bentuk perlawanan terhadap pluralitas. Justru dari kesadaran akar budayalah, semangat kebangsaan, wawasan kebangsaan tumbuh kuat dan berakar,” tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Tangerang Sachrudin, Panglima FBR Syahrul Gozali, para sesepuh FBR, jajaran Forkopimda serta ribuan anggota FBR. Acara diakhiri dengan pemotongan tumpeng bersama. (*/red)

Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kabupaten Serang Tetapkan Sembilan Program Kerja

By On Agustus 04, 2025


SERANG, JinNewsOne.ComTim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kabupaten Serang telah menetapkan sembilan program kerja melalui Rapat Pleno.

Salah satu dari sembilan program kerja utama TPKAD itu, yakni berkomitmen akan menguatkan literasi bagi ASN dan masyarakat agar terhindar dari Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol).

Rapat Pleno dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas. Turut hadir Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua TPAKD Kabupaten Serang yang juga Asda II Bidang Pembangunan Febriyanto ZS, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomis dan Keuangan Zaldi Dhuhana, Kabag Perekonomian dan SDA Febrian Ripera.

Kemudian para Kepala OPD Kabupaten Serang terkait, dan perwakilan dan perbankan serta instansi vertikal terkait lainnya.

Wabup Serang, Najib Hamas mengatakan, tantangan TPKAD ke depan, yakni memberikan pemahaman literasi keuangan terhadap masyarakat.

“Dengan percepatan akses masyarakat terhadap keuangan daerah atau lembaga keuangan ini menjadi penting, supaya masyarakat memahami literasi keuangan,” ujarnya.

Dia menegaskan, TPAKD Kabupaten Serang harus membantu masyarakat untuk mengetahui akses keuangan, baik bank atau non bank agar tidak ada yang terperangkap dengan Pinjol dan Judol.

“Kita harapkan ke depan masyarakat semakin cerdas dalam memilih dan memilah lembaga keuangan, baik itu bank maupun non bank,” ujarnya.

Dia memastikan jika OJK akan membantu tim TPAKD Kabupaten Serang dalam meningkatkan pemahaman literasi keuangan kepada masyarakat.

“Untuk literasi keuangan akan dimulai dengan kerja sama dengan OJK dalam meningkatkan pemahaman literasi keuangan maupun inklusinya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua TPAKD Kabupaten Serang, Febriyanto mengatakan, timnya akan bersinergi dengan OJK, Bank Indonesia atau BI dan bank yang ada di Kabupaten Serang untuk melakukan pembinaan literasi keuangan pada masyarakat.

“Target kita yang pertama adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang harus kita berdayakan,” ujarnya.

Febriyanto juga akan menindaklanjuti terkait minimnya literasi keuangan di masyarakat, dengan menyusun jadwal dan rencana untuk memberikan pemahaman kepada mereka.

“Minimnya literasi keuangan di masyarakat akan kita tindak lanjuti. Untuk kerja kongkretnya nanti akan kita susun rancangannya,” ujarnya.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera mengatakan, untuk pelaksanaan Rapat Pleno Progrma Kerja Utama TPAKD Kabupaten Serang di Horison Resort Pondok Layung Anyer pada Kamis, 31 Juli 2025. Pada Pleno tersebut menetapkan sembilan program kerja utama.

“Sembilan program kerja utama itu meliputi Desa Keuangan Inklusif, Pemberdayaan UMKM, Satu Rekening Satu Pelajar, Peningkatan Komunikasi dan Publikasi, Dukungan Pembiayaan RMU, Literasi Keuangan ASN, Tabungan Guru Ngaji dan Madrasah Berbasis Ekonomi Syariah, Keuangan Inklusif RT/RW dan Kader Posyandu, dan terakhir Inovasi Pengelolaan Sampah produktif,” tuturnya. (*/red)

Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang

By On Agustus 02, 2025

Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Usai mendapat Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, pada Jumat, 01 Agustus 2025, pukul 22.06 WIB malam.

Senyum pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu merekah saat langkahnya melawati pintu besi rutan.

Dia didampingi oleh istrinya, Franciska Wihardja. Tom mengenakan kaus berkerah warna biru tua. Dia mengangkat tangan memberi salam ke orang-orang. 

Tangan kanannya sempat ditarik oleh pendukungnya, namun Tom tetap terlihat tenang dan melanjutkan menampakkan wajahnya ke orang-orang.

Personel Polisi ada di kanan dan kiri pintu besi. Para wartawan lengkap dengan kameranya yang sudah menunggu menyambut dengan lampu flashlight.

Dia memperlihatkan pergelangan tangan kanan dan kirinya yang tak lagi mengenakan borgol.

Istrinya yang mengenakan syal dan Anies Baswedan mendampinginya, mengenakan kemeja biru tua.

Udara terasa menggumpal di antara puluhan orang yang berjam-jam menunggunya bebas sejak pagi.

Keringat yang bercucuran, teriakan orang-orang yang berkumpul di depan pintu, dan suara bising Jalan Bekasi Timur Raya pada jam pulang kerja membuat halaman rutan terasa pengap.

Tapi, di tengah suasana yang serba tidak nyaman itu, orang-orang begitu bersemangat. Mereka tampak bahagia bisa melihat Tom Lembong menghirup udara bebas.

Terlihat ada spanduk berbunyi "Jangan lelah mencintai Indonesia" di tembok dekat pintu besi Rutan ini. Tom tersenyum berkali-kali menatap ramah orang-orang yang datang.

Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dan deretan tim kuasa hukumnya: Ari Yusuf Amir, Dody S Abdul Kadir, dan anggota mereka tak kalah senang. Said Didu terlihat pula di lokasi.

Orang-orang pun bersorak sorai menerima Tom Lembong kembali ke tengah-tengah mereka.

Emak-emak yang sudah berjam-jam menunggu momen ini nampak bersemangat menyambut kebebasan Tom Lembong.

Divonis Hakim dan dapat Abolisi Prabowo

Dalam perkara impor gula, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.

Perkembangan selanjutnya, Abolisi menyambut Tom Lembong. DPR menyetujui permohonan Abolisi untuk Tom Lembong.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana.

Istilah Abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa Presiden.

Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden berhak memberikan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain konstitusi, Abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat Keppres Abolisi Tom Lembong hari ini, Jumat, 01 Agustus 2025. (*/red)

Jadi Ketum Lagi, Megawati: Dukung Pemerintah sebagai Sparring Partner

By On Agustus 02, 2025

Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPR-DPRD Fraksi PDI-P se-Indonesia di Bali Beach Convention Center, Rabu, 30 Juli 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Said Abdullah mengungkap arahan yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri usai ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) lagi.

Menurut Said, PDI-P mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto sebagai sparring partner.

“Secara umum Ibu Ketua Umum yang pertama tentu berterima kasih terhadap kepercayaan daripada utusan-utusan KSB (Kepala, Sekretaris, Bendahara PDI-P di tiap daerah). Yang kedua memang Ibu Ketua Umum menyampaikan bahwa tantangan domestik dan global yang kita hadapi semakin berat, penuh ketidakpastian, jalannya pasti terjal,” kata Said di Nusa Dua Bali Convention Center, Jumat, 01 Agustus 2025.

Said mengatakan, PDI-P akan mendukung pemerintah sebagai mitra.

Ia menyebut, PDI-P akan menjadi penyeimbang pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Oleh karenanya, kita akan mendukung pemerintah sebagai sparring partner, sebagai penyeimbang, no opposition,” ujarnya.

Said menyebut, posisi sparring partner di sini, yakni mendukung program pemerintah yang benar.

PDI-P juga akan memberikan alternatif solusi kepada pemerintah apabila hal yang tak benar.

“Sampai saat ini, keputusan Ibu Ketua Umum tetap di luar,” ucap Said.

Ia juga menyebut, sikap PDI-P akan disampaikan besok pada kongres hari kedua.

Ia tak ingin mendahului sikap partai.

“Tidak ada, kan sikap politik partai baru disampaikan besok, kita tunggu bersabar sampai besok. Jangan kemudian proses-proses kongres ini menjadi cacat karena kita tidak taat terhadap AD/ART kita sendiri,” imbuhnya. (*/red)

Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK

By On Agustus 02, 2025

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK usai mendapatkan Amnesti dari pemerintah. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapatkan Amnesti dari pemerintah.

Hasto resmi keluar dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 01 Agustus 2025, sekira pukul 21.22 WIB, tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangannya kini tidak terborgol.

Hasto terlihat mengenakan pakaian berwarna merah dengan dibalut jaket warna gelap.

Hasto juga sempat melambaikan tangan ke awak media yang menunggunya dan mengepalkan tangannya.

Saat keluar dari Rutan, beberapa Tim Hukum Hasto, seperti Maqdir Ismail, Febri Diansyah, dan Arman Hanis sudah siap menyambut.

Diketahui, dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.

Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan Undang-Undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Selain Hasto, Tom Lembong juba bebas setelah menerima Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (*/red)

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Satu Keluarga di Malang

By On Agustus 02, 2025

Satu keluarga asal Malang jadi komplotan curanmor diamankan Polda Jatim, Jumat, 01 Agustus 2025. 

SURABAYA, JinNewsOne.Com Satu keluarga di Malang, Jawa Timur (Jatim), terungkap sebagai komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor).

Mirisnya, sang ayah, RAR (42), mengajak tiga anaknya, AS (20), AO (23), dan MRS (17), untuk melakukan aksi ilegal tersebut.

Keempatnya kini telah diamankan Subdit III Jatanras Polda Jatim.

“Untuk satu keluarga terdiri dari Bapak dan dua anak. Lalu, memang satunya tidak kami hadirkan karena masih di bawah umur,” ujar Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaidi Jumhur kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Menurut Jumhur, komplotan itu telah beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Mereka melakukan pencurian dengan perencanaan yang sistematis, di mana setiap anggota keluarga memiliki perannya masing-masing.

“Jadi, teman-teman mereka bagi tugas, yang bapaknya ngawasi, anaknya suruh ngambil. Jadi, yang mengarahkan bapaknya,” ujarnya.

Jumhur mengatakan, mereka menyasar sepeda motor milik petani yang terparkir di pinggir sawah.

“Sasaran yang dilakukan wilayah jalan persawahan, rata-rata petani itu, naruh sepeda motor di pinggir jalan itu yang jadi sasaran mereka,” ujarnya.

Setelah berhasil mencuri, sepeda motor korban dijual ke berbagai wilayah dataran tinggi di kawasan Pasuruan dan Probolinggo melalui perorangan.

“Rata-rata dijual langsung kepada perorangan. Rata-rata di daerah pegunungan Pasuruan, Probolinggo. Jadi, langsung satu unit dijual. Kita masih kembangkan,” ujarnya.

Motor yang dicuri dijual kepada orang yang telah memesan, dengan harga rata-rata

Rp 2-3 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu. 

“Salah satunya itu (mengonsumsi sabu),” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di penjara, sementara satu anak di bawah umur mendapat penanganan khusus.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. (*/red)

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

By On Agustus 02, 2025

Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah. 

SURABAYA, JinNewsOne.Com Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim), KH Hasan Ubaidillah menegaskan, pihaknya mendukung pemerintah dan aparat Kepolisian untuk segera menetapkan aturan soal Sound Horeg dan sejenisnya.

Menurutnya, MUI Jatim menyambut baik jika Sound Horeg dibatasi.

“Memang di dalam fatwa MUI Jatim, poin nomor satu maupun nomor empat di sana itu pembatasan. MUI tidak langsung mengharamkan, tapi ketika di fatwa nomor empat itu Sound Horeg dengan desibel yang melebihi batas normal itu harus disesuaikan dengan tingkat kebisingan yang wajar. Jadi memang ada seperti itu di klausul konsideran fatwa MUI itu,” ujar Ubaidillah kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

“Jadi mengapa diharamkan, ya karena di sana itu ada gangguan kesehatan, juga ada potensi maksiat yang terjadi,” imbuhnya.

Ubaidillah juga menyampaikan progres terbaru soal aturan Sound Horeg. Saat ini, kata dia, MUI Jatim bersama Pemprov Jatim, pakar Kesehatan, dan aparat Kepolisian terus mematangkan aturan soal Sound Horeg.

“Ada finalisasi ya kemarin setelah Polda melakukan Rakor dengan jajaran Polres kemudian Bakesbangpol Jatim, TNI termasuk MUI diundang untuk memfinalisasi rencana ya melakukan membuat regulasi entah itu sifatnya surat edaran bersama atau surat keputusan bersama atau nanti ditingkatkan menjadi Pergub atau Perda,” tuturnya.

“Iya, saat ini sedang difinalisasi. Mudah-mudahan tidak waktu lama bisa dikeluarkan,” sambungnya.

Ubaidillah menegaskan, aturan tersebut nantinya berlaku untuk sound horeg atau sejenisnya termasuk sound festival yang baru dideklarasikan oleh pengusaha di Malang.

“Kan sebenarnya fatwa MUI Jatim itu tidak hanya persoalan merek kan, karena sebagaimana yang sudah tertera itu merek kan diberikan oleh masyarakat. Artinya berganti istilah apapun Sound Horeg, Sound Festival Indonesia atau Sound-sound yang lain selama tingkat kebisingannya, desibelnya itu melampaui batas normal, kalau yang dipersyaratkan WHO 85 desibel itu, ya itu tetap mengganggu ketertiban umum, mengganggu pendengaran secara manusia normal yang menyebabkan gangguan kesehatan itu pokoknya,” jelasnya.

Selain kebisingan, konten dalam acara juga jadi perhatian. Jika dalam pertunjukan terdapat unsur pornografi, pornoaksi, atau minuman keras, maka acara tersebut berpotensi melanggar norma agama dan hukum.

“Jadi intinya itu pada pertama itu mengganggu kesehatan. Artinya ketika mendengarkan suara itu maka ada potensi gangguan telinga permanen, mereaksi penyakit kardiovaskuler, gangguan kognitif, dan lain sebagainya gangguan kesehatan. Yang kedua mengganggu ketertiban umum. Jadi ketika Sound Festival Indonesia saat ini itu memang ketika desibelnya itu tinggi sekali, kemudian secara umum tontonannya itu masih di sana ada pornografi, pornoaksi, kemudian ada minum-minuman keras, ya itu tetap sebagaimana fatwa MU itu harus diluruskan dengan standar-standar ya sesuai dengan norma agama, etika dan juga regulasi yang ada begitu,” pungkasnya. (*/red)

Jejak Perkara Hasto Kristiyanto: Jadi Tersangka, Diadili, Lalu Dapat Amnesti

By On Agustus 02, 2025

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto tidak lama lagi akan menghirup udara bebas. Pasalnya, Hasto mendapat 'pengampunan' dari Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, Hasto merupakan terdakwa dalam kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Amnesti Hasto itu diberikan oleh Prabowo dan disetujui DPR RI.

Penetapan Tersangka

Hasto ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 24 Desember 2024. Penetapan status tersangka Hasto kala itu langsung diumumkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Setyo saat itu memerintahkan Harun Masiku kabur.

Pada Februari 2025, KPK menahan Hasto dan langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. KPK menahan Hasto setelah Hasto menjalani pemeriksaan.

Dakwaan Hasto

Hasto didakwa Jaksa memberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Seytiawan, dan menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Dalam dakwaan, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Dia juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Selain itu, Jaksa mengatakan, Hasto juga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto, disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Terkait suap, Jaksa mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan PAW Anggota DPR Periode 2019-2024 Harun Masiku.

Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron.

Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berjalannya sidang, tibalah pada penuntutan Jaksa. Pada 3 Juli 2025, Jaksa menuntut Hasto tujuh tahun penjara, dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 03 Juli 2025.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pembelaan Hasto

Setelah sidang tuntutan, Hasto membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, Hasto membantah memberi perintah agar Harun Masiku merendam ponselnya saat KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan.

“Bahwa tuduhan adanya keterlibatan antara Terdakwa yang mematikan telepon genggam nomor 08111929889 sekitar pukul 17.58 WIB dengan pemberitaan online penangkapan Komisioner KPU dan perintah kepada Harun Masiku untuk mematikan telepon genggam dan merendamnya di air, tanpa disertai adanya bukti keterangan saksi yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung. Keterkaitan tersebut adalah asumsi dan konstruksi sepihak tanpa alat bukti dan keterangan saksi," ujar Hasto Kristiyanto saat membaca pleidoi.

Hasto mengatakan, tidak ada bukti komunikasi antara Satpam di Kantor DPP PDI-P Nurhasan dengannya. Dia mengatakan, sosok 'bapak' yang meminta Nurhasan menghubungi Harun adalah dua orang tidak dikenal.

“Tidak ada alat bukti WA yang menunjukkan komunikasi Nurhasan dengan Terdakwa, ataupun Nurhasan dengan Kusnadi tentang 'bapak' yang berkaitan dengan terdakwa. Keterangan saksi Nurhasan sendiri dalam persidangan ini dan persidangan tahun 2020 sangat jelas bahwa yang dimaksud 'bapak' adalah dua orang berbadan tegap yang mendatangi Nurhasan,” ujarnya.

Selain itu, Hasto menyebut, kasus yang menjeratnya merupakan proses daur ulang putusan pengadilan kasus suap Harun Masiku pada 2020. Dia menyakini kasus ini sarat akan kepentingan politik.

“Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya,” ujar Hasto.

Dia juga mengaku menerima tekanan politik yang dimulai saat PDI-P menyatakan sikap politik menolak kehadiran Tim Nasional (Timnas) Israel dalam Piala Dunia U-21 di Indonesia Tahun 2010.

Divonis 3,6 Tahun Penjara

Pada akhirnya, Hasto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Anggota DPR Periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.

Dalam putusan ini, Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hakim tidak sependapat dengan jaksa KPK mengenai hal itu.

Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Belum Ajukan Banding

Kubu Hasto belum memutuskan langkah permohonan banding setelah vonis. Hal ini disampaikan di hari yang sama saat Hasto dinyatakan diberikan amnesti oleh Presiden.

“Masih belum diputuskan oleh Pak Hasto,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut Maqdir, keputusan mengajukan banding atau tidak akan diputuskan langsung oleh Hasto. Keputusan itu akan dilakukan besok atau saat hari terakhir sesuai waktu yang diberikan hakim.

Sementara itu, KPK sudah berencana mengajukan permohonan banding. Rencana banding itu diajukan setelah KPK melakukan diskusi dengan Jaksa.

“Kami dari kedeputian kita, kami juga sudah berdiskusi dengan JPU yang kita akan banding sejauh ini. Tapi itu baru kita ajukan (ke pimpinan) ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.

Dapat Amnesti

Belum sempat mengajukan banding, Hasto kini mendapat kabar baik. Sebab, dia sebentar lagi akan bebas dari rutan karena Prabowo memberinya amnesti.

DPR RI menyatakan menyetujui surat Presiden terkait pemberian amnesti kepada Hasto dalam rapat konsultasi DPR RI bersama pemerintah. Hal itu diumumkan DPR kemarin malam.

“Pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Untuk diketahui, amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden. Namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sementara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. (*/red)

Soal Amnesti Hasto, KPK: Hanya Tak Laksanakan Hukuman, Tetap Bersalah Lakukan Korupsi

By On Agustus 02, 2025

Gedung KPK. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Amnesti yang diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukannya.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Menurutnya, status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.

Tanak menjelaskan, mekanisme pemberian amnesti merupakan wewenang presiden yang telah diatur dalam UUD 1945.

Amnesti hanya menghilangkan pelaksanaan hukuman kepada terpidana, bukan menandakan status bersalah terpidana itu yang telah diputus pengadilan menjadi gugur.

“Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Tanak.

KPK menghormati wewenang Prabowo yang memberikan amnesti kepada Hasto. KPK saat ini menunggu surat amnesti presiden sebelum mengeluarkan Hasto dari tahanan.

“Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” kata Tanak.

Diketahui, pada Kamis malam, 31 Juli 2025,  DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi, di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Hasto sebelumnya telah menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan, Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto.

Hakim menyebut, dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto, Kusnadi, yang bersumber dari Hasto. (*/red)

Soal Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Istana: Demi Persatuan Bangsa

By On Agustus 02, 2025

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComPresiden Prabowo Subianto mengeluarkan abolisi dan amnesti untuk dua tokoh politik nasional, Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Kebijakan kebebasan hukum itu akan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dibebaskan melalui abolisi, yakni penghapusan proses dan akibat hukum atas kasus yang menjeratnya. Ia direncanakan akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti, pengampunan resmi dari negara atas dugaan pelanggaran hukum yang sebelumnya tengah diproses.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro mengatakan, pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan kebijakan politik Presiden Prabowo Subianto demi menjaga keutuhan nasional.

“Abolisi dan amnesti sudah jelas, setiap warga negara perlu mendapatkan perlakuan sama. Pada HUT Kemerdekaan RI kali ini, Presiden memberikan kebijakan terhadap dua nama atau yang lain. Kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan. Kalau pemberian abolisi dan amnesti bisa mempererat elemen bangsa, akan dilakukan oleh Presiden,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Diketahui, Anies Baswedan menjenguk Tom Lembong di LP Cipinang, memperkuat spekulasi tentang jalinan komunikasi lintas kubu.

Sementara Hasto, yang selama ini dikenal sebagai tokoh sentral di PDI-P, belum memberikan pernyataan publik pasca pengampunan tersebut. (*/red)

Selama Bulan Juli, Polres Serang Berhasil Menangkap 12 Pelaku Kekerasan Seksual

By On Agustus 01, 2025

Foto Ilustrasi. 

SERANG, JinNewsOne.ComSelama bulan Juli 2025, Polres Serang berhasil menangkap 12 pelaku kekerasan seksual, dengan korbannya berjumlah enam orang, termasuk seorang anak berusia empat tahun.

Dari 12 tersangka yang diamankan itu, dua di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan korbannya berjumlah enam orang, empat di antaranya anak di bawah umur, satu penyandang disabilitas, dan satu balita.

Ke-12 tersangka tersebut, di antaranya berinisial TLS (27), SUH (30), MAR (35), ROM (23), HAR (43), IJP (35), FA (22), IB (62), PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24).

“Sepanjang bulan Juli ini, ada 12 pelaku yang diamankan Unit PPA di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang atas dugaan kekerasan seksual,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Menurutnya, korban kekerasan seksual berjumlah enam orang. Empat di antaranya berusia di bawah 15 tahun, satu korban penyandang disabilitas, dan satu balita berusia empat tahun.

“Kekerasan seksual terhadap balita dilakukan oleh ayah kandungnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” ujarnya.

Condro mengatakan, kebanyakan pelaku pencabulan merupakan orang dekat atau yang dikenal korban. Beragam modus dilakukan, seperti membujuk dengan minuman keras hingga obat terlarang.

“Pelakunya orang terdekat dan teman korban itu sendiri. Untuk motifnya karena nafsu tak tertahan serta pengaruh minuman keras, film X, dan obat terlarang,” ujarnya.

Condro menegaskan, semua laporan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum,” tegasnya.

Dia  mengimbau keluarga untuk mengawasi anak-anaknya. Jika ada anggota keluarga yang menjadi korban, Condro meminta agar tidak takut melapor atau menghubungi call center 110.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan serta meningkatkan pengawasan terhadap anak, agar tidak menjadi korban,” ujarnya.

Ke-12 tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk yang ayah kandung, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *