Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PCNU Kota Serang Gelar Semarak Ramadhan 1446 H: Dukung Kebijakan Kepala Daerah Baru

By On Maret 02, 2025

 


Serang, JNO- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Serang menggelar acara Semarak Ramadhan 1446 H dengan mengusung tema ‘Apresiasi dan Mendukung Program serta Kebijakan Kepala Daerah Provinsi Banten’.


Acara berlangsung, Jumat 28 Februari 2025 di wilayah kota serang dihadiri oleh berbagai tokoh serta warga Nahdlatul Ulama.


Sekretaris PCNU Kota Serang, Akbarudin, dalam sambutannya mengajak seluruh warga NU untuk bersinergi dan mendukung kebijakan serta program kepala daerah yang baru.


Menurutnya, dukungan penuh dari masyarakat sangat diperlukan guna menciptakan kondisi yang kondusif di Provinsi Banten.


"Dengan telah dilantiknya kepala daerah, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk masa jabatan 2025-2030, mari kita bersama-sama mendukung kebijakan yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat," ujar Akbarudin.


Ia juga menegaskan pentingnya menangkal berita hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memecah belah umat.


"Kami menolak dengan tegas segala bentuk hoaks dan ujaran kebencian. Mari kita jaga nilai-nilai toleransi antarumat beragama agar tercipta kehidupan yang rukun, tenteram, dan damai," tambahnya.


PCNU Kota Serang berharap kepemimpinan kepala daerah yang baru dapat membawa kemajuan bagi Banten, serta menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong Pantau Harga Sembako Jelang Ramadan

By On Maret 01, 2025

 


Bengkulu, JinNewsOne.Com – Unit II Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan pengecekan stabilitas harga sembako menjelang Ramadan di Pasar Atas Curup pada Jumat, 28 Februari 2025.

Dari hasil pengecekan, beberapa bahan kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan panic buying.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, SE., MH., mengungkapkan bahwa sejumlah komoditas yang mengalami kenaikan harga antara lain daging sapi, ayam potong, telur, bawang merah, bawang putih, serta berbagai jenis cabai seperti cabai keriting, cabai rawit merah, dan cabai rawit hijau.

“Kenaikan harga sejumlah bahan pokok ini sebagian besar mulai terjadi sejak satu bulan sebelum Ramadan,” ujar Kasat.



Meskipun ada kenaikan harga, Iptu Reno menegaskan bahwa secara umum harga sembako di Kabupaten Rejang Lebong masih dalam kondisi normal, dan stok bahan pokok tetap mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak khawatir terhadap ketersediaan minyak goreng. “Stok minyak goreng di wilayah Kabupaten Rejang Lebong masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Pengecekan harga sembako ini dilakukan mulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Reno Wijaya, SE., MH., didampingi Kanit II Tipidter, Aipda Rinto Sahrizal, SH., serta anggota Brigpol A.R. Malau, SH., Brigpol Yuda P.U., dan Briptu Reno Saputra.

(Red/Nandar)

Pengusaha Lokal Gerem Akan Gelar Aksi di DPRD Kota Cilegon: Tuntut Transparansi dan Penegakan Kode Etik

By On Februari 27, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – Pengusaha Lokal Gerem akan menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Cilegon pada Rabu, 5 Maret 2025, sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD Kota Cilegon. Aksi ini juga menyoroti kurangnya respons lembaga legislatif terhadap aspirasi masyarakat dan pengusaha lokal, Kamis 27 Februari 2025

Latar Belakang Aksi Dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada Kapolres Kota Cilegon, Pengusaha Lokal Gerem menyampaikan kekhawatiran mereka atas dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD. Dugaan tersebut mencakup keterlibatan anggota dewan aktif dalam kegiatan usaha yang diduga melanggar Peraturan DPRD Kota Cilegon No. 2 Tahun 2015 Tentang Kode Etik, khususnya Pasal 12 Ayat 4 dan Ayat 5 yang berkaitan dengan Pasal 19 Ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Upaya membangun dialog telah dilakukan melalui dua kali pengajuan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat kepada pimpinan DPRD Kota Cilegon, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan resmi.

Aksi ini dilaksanakan berdasarkan hak-hak yang dijamin oleh berbagai regulasi, antara lain:

- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum

- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

- UU No. 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

- UU No. 14 Tahun 2008 tentang – Keterbukaan Informasi Publik

- Peraturan DPRD Kota Cilegon No. 2 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPRD

Adapun detail Aksi Damai

Hari/Tanggal: Rabu, 5 Maret 2025

Waktu: 10.00 WIB – Selesai

Tempat: Gedung DPRD Kota Cilegon

Jumlah Peserta: ±200 orang

Perlengkapan Aksi: Mobil komando, pengeras suara, spanduk, dan alat peraga lainnya

Tuntutan Aksi

1. Penindakan Tegas Terhadap Pelanggar Kode Etik

Mendesak Ketua DPRD Kota Cilegon untuk menindak tegas anggota dewan yang diduga melanggar kode etik dan terlibat dalam konflik kepentingan.

2. Meningkatkan Integritas dan Profesionalisme DPRD

Meminta seluruh anggota DPRD Kota Cilegon menjadi teladan dalam menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mengutamakan Aspirasi Masyarakat

Menuntut DPRD Kota Cilegon untuk lebih responsif dalam menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tanpa terpengaruh oleh hubungan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu.

“Kami tidak ingin DPRD menjadi lembaga yang lupa pada rakyat yang memilihnya. Kami menggelar aksi ini untuk menuntut transparansi, integritas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. Sudah saatnya DPRD Kota Cilegon mendengar suara kami,” ujar Suherdi, Direktur Utama PT Tekindo Jaya Karya, mewakili Pengusaha Lokal Gerem.

Lebih lanjut, Pengusaha Lokal Gerem menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendorong DPRD Kota Cilegon agar lebih terbuka, adil, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kota Cilegon, khususnya dalam menjaga marwah dan kredibilitas DPRD sebagai representasi rakyat. Masyarakat berharap agar tuntutan ini segera ditindaklanjuti demi menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

(*/Red)

Forum Komunikasi PKBM Lampung Selatan Gelar Pelatihan Tata Kelola dan Bedah Dapodik 2025

By On Februari 27, 2025



Lampung Selatan, JinNewsOne.Com – Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lampung Selatan sukses menggelar kegiatan pelatihan tata kelola serta bedah Dapodik 2025, e-Ijazah, dan e-Raport. Acara ini menghadirkan narasumber nasional yang ahli di bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI), yaitu Bapak Drs. Eko Fauzie Pranyono, M.M., serta pakar Dapodik, Bapak Jalaludin, S.Pd.I.

Kegiatan yang berlangsung pada 18 Februari 2025 ini merupakan hasil dari iuran seluruh PKBM se-Lampung Selatan. Antusiasme peserta sangat tinggi, terlihat dari kehadiran perwakilan PKBM dari seluruh wilayah Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Ketua Forum Komunikasi PKBM Lampung Selatan, Asep Soleh, menekankan pentingnya tata kelola PKBM yang baik serta pemahaman yang mendalam terhadap sistem Dapodik, e-Ijazah, dan e-Raport. “Dengan pelatihan ini, diharapkan seluruh PKBM di Lampung Selatan semakin profesional dalam mengelola administrasi pendidikan dan mampu memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Sesi pertama diisi oleh Drs. Eko Fauzie Pranyono, M.M., yang membahas strategi pengelolaan PKBM yang efektif serta regulasi terbaru dalam pendidikan non formal. Sementara itu, Bapak Jalaludin, S.Pd.I., memberikan pemaparan teknis terkait sistem Dapodik 2025, termasuk pembaruan dalam e-Ijazah dan e-Raport yang menjadi fokus utama dalam peningkatan mutu administrasi pendidikan.

Peserta yang hadir mendapatkan kesempatan berdiskusi langsung dengan narasumber, menggali berbagai permasalahan serta mencari solusi terkait implementasi sistem terbaru ini.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh PKBM di Lampung Selatan semakin siap dalam menghadapi tantangan pendidikan non formal ke depan, serta mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.

(*/red)

Forum Komunikasi PKBM Lampung Selatan Gelar Bimtek Pemanfaatan Program PKW dan PKK

By On Februari 27, 2025



Lampung Selatan, JinNewsOne.Com – Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lampung Selatan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) mengenai tata cara pemanfaatan Program Pelatihan Kewirausahaan (PKW) dan Program Keterampilan Kerja (PKK) pada 26 Januari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PKBM se-Lampung Selatan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas program pelatihan di daerah tersebut.

Bimtek ini merupakan hasil dari iuran bersama seluruh PKBM di Lampung Selatan, yang menunjukkan komitmen mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan nonformal. Kegiatan ini menjadi wadah bagi para pengelola PKBM untuk memahami lebih dalam bagaimana mengoptimalkan program PKW dan PKK agar memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.

Ketua Forum Komunikasi PKBM Lampung Selatan, Asep Soleh, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya sinergi antar-PKBM dalam mengelola program kewirausahaan dan keterampilan kerja, sehingga mampu menciptakan lulusan yang siap bersaing di dunia usaha dan industri.

“Program PKW dan PKK memiliki peran strategis dalam meningkatkan keterampilan dan kemandirian peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik dalam implementasinya agar benar-benar efektif dan tepat sasaran,” ujar Asep Soleh dalam sesi diskusi.

Para peserta bimtek juga mendapatkan materi mengenai strategi pengelolaan program, metode pelatihan yang efektif, serta cara mengakses dan memanfaatkan dana yang tersedia untuk mendukung keberlangsungan program PKW dan PKK. Dengan demikian, diharapkan setiap PKBM mampu menjalankan program tersebut dengan lebih maksimal.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi dan berbagi pengalaman antar-PKBM. Beberapa pengelola PKBM berbagi kisah sukses dalam menerapkan program kewirausahaan dan keterampilan kerja, yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi yang lain dalam mengembangkan program serupa.

Dengan terselenggaranya bimtek ini, Forum Komunikasi PKBM Lampung Selatan berharap seluruh PKBM di daerah tersebut semakin siap dalam mengimplementasikan program PKW dan PKK secara optimal. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan mutu pendidikan nonformal di Lampung Selatan.


(*/red) 

Mafia Tramadol Mengamuk! Wartawan Dianiaya dengan Samurai dan Stik Golf di Jakarta Timur

By On Februari 26, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com – Dunia jurnalistik kembali berduka. Sebuah investigasi mendalam terkait peredaran gelap Tramadol di Jakarta Timur (Jaktim) berubah menjadi mimpi buruk ketika seorang wartawan menjadi korban kebrutalan mafia obat keras.

Tak hanya mengalami luka robek akibat sabetan samurai, sang jurnalis juga kehilangan ponsel yang dihancurkan oleh para pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025, sekira pukul 23.30 WIB, di Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Bukannya menjawab tudingan, para pelaku justru memilih cara biadab dengan menyerang dengan senjata!

Ketika Wartawan Jadi Sasaran, Hukum Diam?

Menurut sumber di lokasi, wartawan tersebut sedang mendokumentasikan aktivitas ilegal toko obat keras yang diduga menjual Tramadol tanpa izin. Tak butuh waktu lama, pemilik usaha ilegal itu naik pitam.

“Awalnya mereka hanya mengusir, tapi tiba-tiba menyerang dengan stik golf dan samurai. Saya lihat darah berceceran,” ujar saksi mata yang enggan disebut namanya.

Korban mengalami luka robek di punggung akibat sabetan senjata tajam dan sempat tersungkur akibat pukulan benda tumpul. Namun, yang lebih mengejutkan adalah reaksi kepolisian yang seolah lambat menangani kasus ini!


Kenapa mafia obat keras ini begitu berani? Apakah mereka merasa dilindungi?

Tramadol: Bisnis Haram yang Dilindungi Oknum?

Tramadol adalah obat daftar G yang hanya boleh dijual dengan resep dokter. Namun, kenyataannya, obat ini dijual bebas di pasar gelap—bahkan di toko-toko yang beroperasi terang-terangan!

Tramadol kerap digunakan sebagai narkotika murah oleh remaja dan pekerja dengan efek yang membuat mereka fly dan kecanduan. Siapa yang bertanggung jawab atas peredaran ini?

Warga sekitar mengaku, bisnis ini telah beroperasi cukup lama tanpa tersentuh hukum. Apakah ada oknum yang bermain? Jika benar, maka wajar jika para pelaku berani menyerang wartawan secara brutal—karena mereka merasa tak tersentuh hukum!

Undang-Undang Pers dan Kegagalan Aparat?

Serangan terhadap wartawan bukan sekadar kriminal biasa. Ini adalah upaya membungkam kebebasan pers dan kebenaran. Padahal, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) jelas menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Namun pertanyaannya, apakah aparat akan benar-benar menegakkan hukum? Ataukah kasus ini akan dibiarkan seperti kasus-kasus lainnya yang berakhir tanpa kejelasan?

Tantangan untuk Penegak Hukum

Kami menuntut kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan dan mengusut siapa dalang besar di balik bisnis haram ini.

Jika aparat masih diam, maka jelas bahwa peredaran Tramadol ini bukan sekadar bisnis gelap biasa, tetapi bisnis yang memiliki pelindung kuat di balik layar!

Jika wartawan yang mencoba membongkar kebenaran saja bisa diserang tanpa konsekuensi, lalu bagaimana dengan masyarakat biasa?

Kami tidak akan diam!


(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *