Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Seorang Wartawan di Subang Jadi Korban Pengeroyokan, Ketua IWO-I Subang Desak APH Tangkap Pelaku

By On April 10, 2025

 


SUBANG, JinNewsOne.Com – Kekerasan terhadap Jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa Hadi Hadrian (46) wartawan media Hadejabar, yang mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah saat hendak melakukan peliputan di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. Rabu, (09/04/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi saat Hadi Hadrian tengah menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dari salah satu kandang ayam di wilayah tersebut, namun sesampainya dilokasi Hadi Hadrian di keroyok oleh delapan orang preman diduga suruhan oknum pengusaha ternak ayam.

Dari kejadian tersebut, Hadi Hadrian mengalami luka serius, hidungnya patah dan dadanya dipenuhi memar akibat pukulan bertubi-tubi, yang di lakukan oleh para pelaku.

Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap insan Pers, khususnya di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Menurut Hadi, berawal dari kronologi kejadian, dirinya bersama rekannya datang ke lokasi kandang ayam untuk meminta keterangan dari pihak manajemen terkait perizinan kandang ayam.

Sedangkan menurut Hadi Hadrian, kehadirannya dilokasi ini merupakan kunjungan yang kedua kalinya.

“Saya kembali ke lokasi untuk meminta konfirmasi dari manajemen, karena mendapat informasi bahwa kandang ayam ini beroperasi secara ilegal selama tiga tahun. Sebelumnya saya hanya sempat bertemu penjaga,” ujar Hadi Hadrian.

Namun, baru saja tiba dan memarkirkan mobil, dirinya dihadang oleh sebuah mobil mewah berwarna hijau yang diduga kepunyaan pemilik kandang.

Kemudian Hadi Hadrian pun, digiring ke bawah plang kandang ayam, dan saat sedang berbincang dengan pemilik mobil mewah warna hijau tersebut, tiba-tiba sekelompok pria langsung mengeroyoknya.

“Padahal saya hanya ingin menanyakan soal izin kandang ayam petelur yang jumlahnya sekitar 30 ribu ekor. Tapi saya malah dikeroyok,” ungkap Hadi Hadrian.

Sementara itu, dari kejadian pengeroyokan tersebut, kini Hadi Hadrian tengah menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Ciereng Kabupaten Subang.

Dirinyapun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ketua Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) H. Dadang mengecam keras aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh delapan orang pria tersebut terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas, H. Dadang berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mungkin melakukan penangkapan terhadap delapan orang yang di duga preman pelaku pengeroyokan.

(Suprani/rils)

Pansus I DPRD Banten Gelar Rapat Kerja Bahas LKPj Pemprov Banten TA 2024

By On April 10, 2025

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Pimpinan dan anggota Pansus I DPRD Banten melaksanakan rapat kerja dengan OPD Provinsi Banten yang membahas terkait LKPj Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 bertempat di GSG DPRD Provinsi Banten, Rabu (09/04/2025).

Turut hadir pula Pj. Sekretaris Daerah, Asda I, Asda II, Asda III, Biro Hukum, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan Badan Pendapatan Daerah.

Dalam rapat, Ketua Pansus I DPRD Banten Muhammad Faizal, menuturkan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk penyampaian ekspose Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dari tim teknis penyusunan LKPj Pemerintah Provinsi Banten.

“Ini merupakan agenda rutin dimana LKPj selalu dibahas oleh Pansus I di setiap tahunnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, tim penyusunan LKPj Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dan para kepala OPD Provinsi Banten satu per satu kemudian memaparkan berbagai laporannya perihal yang tercantum di dalam LKPj tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus I Muhammad Faizal berharap ekspose LKPj ini dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan Pemerintah Provinsi Banten ke masa pemerintahan sekarang.

“Semoga apa yang menjadi catatan kita pada LKPj Tahun Anggaran 2024 ini dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan untuk Gubernur Banten yang baru menjabat,” ucapnya. (ADV)


Oknum Anggota Provos Polrestabes Bandung Diduga Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

By On April 09, 2025


BANDUNG, JinNewsOne.Com Dugaan adanya pemberian upeti kepada oknum di Polrestabes Bandung terungkap usai ramainya pemberitaan toko atau kios yang diduga menjual obat keras golongan G.

Oknum tersebut minta kepada awak media untuk menghapus pemberitaan tersebut. Oknum Aparat Penegak Hukum (AHP) itu juga mengaku bahwa Kios yang menjual obat terlarang di Jalan Cisaranten IV No.56, RT 004 RW 005, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu miliknya.

“Ijin konfirmasi kang, terkait beberapa berita media akang bisa dihapus! Karena itu pegangan saya,” ujar oknum tersebut kepada wartawan melalui sambungan aplikasi WhatsApp.

Terpisah, salah seorang pemilik toko, Mustofa kepada awak media mengatakan, oknum APH itu merupakan orang yang dipercaya oleh Bosnya yang saat ini berada di Aceh.

“Pengurusnya sekarang Anggota, no bapa sudah saya kirim pada beliau,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang aktivis, Sumardi mengatakan, kejahatan toko obat ilegal telah merusak generasi muda.

“Kejahatan kok disuruh buka lagi, keterlaluan ini oknum,” ucapnya, Rabu, 09 April 2025.

“Pemberitaan ini bukan persaingan bisnis, karena ini adalah murni kejahatan, ya tetap kejahatan. Sedangkan kami ingin menyelamatkan generasi muda sebagai penerus,” pungkasnya.

“Kami menduga pihak berwenang lemah dalam melakukan penindakan. Ya kalau belum ada tindakan dari pihak berwenang, masyarakat yang akan menilai, bisa saja krisis kepercayaan terhadap pihak yang berwenang,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, kehadiran toko obat ilegal di jalan Jalan Cisaranten IV No.56, RT 004 RW 005, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu sudah sangat menggangu dan membuat resah warga.

“Toko penjual obat terlarang ini, mereka harus diberantas, bahkan proses hukum harus ditegakkan. Mengacu pada Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dibiarkan, maraknya toko obat ilegal ini akan merusak generasi muda Indonesia, dengan harga yang murah mereka bisa mendapatkan obat keras ini dengan mudah.

“Untuk itu saya berharap APH dalam hal ini Kepolisian dan Dinas terkait beserta DPRD Kota Bandung harus segera melakukan tindakan agar peredaran dan penyalahgunaan obat keras golongan G dapat segera dimusnahkan. Kalau ternyata belum ada tindakan, maka kita sebagai masyarakat bisa menilai kinerja dan kepercayaan kepada sejumlah pihak terkait,” tutupnya. (*/red)

PT Blue Mountain Tuding Rudy Witanto Wanprestasi, Abdul Wahab, SH, MH: Tuduhan Itu Tidak Benar

By On April 08, 2025

Abdul Wahab, SH, MH. 

SERANG, JinNewsOne.Com Soal tuduhan melakukan wanprestasi gegara tagihan macet kepada PT Blue Mountain, Rudy Witanto melalui kuasa hukumnya, Abdul Wahab, SH, MH menanggapi bahwa tuduhan tersebut berlebihan.

Diketahui, belum lama ini ramai di media online terkait seorang pengusaha air mineral di Serang, Banten, digugat oleh PT Blue Mountain gegara tagihan macet.

“Kalau merujuk kepada perjanjian awal antara klien kami dengan PT Blue Mountain, tidak terdapat klausul batasan barang air minum yang di suplay oleh PT  Blue Mountain. Adanya tuduhan telat bayar klien kami tersebut itu tidak benar, karena pihak PT Blue Mountain sendiri yang melakukan tindakan yang merugikan perusahaannya. Kiriman barang kepada pihak konsumen terkadang langsung dilakukan oleh PT Blue Mountain sendiri. Namun ketika tagihan macet dari pihak konsumen dibebankan kepada saudara Rudy Witanto selaku klien kami. Hal tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh PT Blue Mountain,” ujar Abdul Wahab melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa, 08 April 2025.

Menurutnya, konsumen yang menerima suplay dari produk PT Blue Mountain merupakan perjuangan kliennya sehingga produk PT Blue Mountain menjadi dikenal di masyarakat Banten (konsumen-red).

“Ada hal yang paling mendasar, yaitu hak untuk klien kami dari suplayan produk PT Blue Mountain kepada agen-agen terdapat yang namanya hak margin. Hal tersebut pihak PT Blue Mountain tidak berpikir secara jernih, bertindak potong kompas penyuplaiannya tanpa melalui pihak klien kami,” tuturnya.

Abdul Wahab mengatakan, tindakan PT Blue Mountain telah memutus perjanjian kerja sama secara sepihak dengan alasan-alasan yang tidak mendasar, karena tagihan macet merupakan tindakan yang tidak sepatutnya.

“Upaya PT Blue Mountain menggugat klien kami ke PN Serang merupakan hak bagi setiap warga negara. Maka kami pun selaku kuasa hukum Rudy Witanto akan menanggapinya di persidangan dengan bukti dan saksi-saksi yang telah kami siapkan, Bahkan kami pun akan menggugat balik (rekonpensi) atas hak margin klien kami yang tidak diberikan,” pungkas Abdul Wahab. (*/red)

DPW APP TNI Banten Deklarasi Dukung Revisi UU TNI

By On April 07, 2025

 


BANTEN, JinNewsOne.Com – Menanggapi atas adanya revisi UU TNI yang telah di sahkan secara resmi oleh DPR RI, Organisasi Kemasyarakatan Aliansi Pejuang & Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (APP TNI) Provinsi Banten melakukan deklarasi dukungannya terhadap Revisi UU TNI yang telah sahkan oleh DPR-RI belum lama ini.

Deklarasi tersebut dilaksanakan di Jagabaya Lebak Banten oleh unsur pengurus DPW dan DPD APP TNI, (05/04/2025).

Deklarasi yang dilakukan ini semata-mata adalah menyampaikan pernyataan sikap dukungan APP TNI terhadap Revisi UU nomor 34 Tahun 2004 yang di sahkan Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025, terang Drs Rd. A. Rauf kepada media ini.

Berikut pernyataan sikap DPW APP TNI Provinsi Banten terhadap Revisi UU TNI:

1. Kami menghormati dan mengapresiasi Pengesahan dari DPR RI atas Revisi UU TNI yang baru yakni UU No. 34 Tahun 2004 yang di sahkan Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025;

2. Kami mendukung Revisi UU TNI sebagai dasar Hukum Nasional bagi perubahan fungsi TNI dalam keikutsertaan TNI dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan optimal ke depan;

3. Kami mendukung TNI terlibat dalam menjaga batas-batas negara untuk mencegah masuknya infiltrasi pihak asing, termasuk membawa kekuatan asing beserta paham komunisme, maupun liberalisme kedalam wilayah negara RI;

4. Kami mendukung TNI terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan bandar-bandar dan peredaran Narkoba yang telah merusak masa depan generasi muda Indonesia dan merusak sendi kehidupan masyarakat Indonesia;

5. Kami mendukung TNI terlibat langsung dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme yang akan merusak kesatuan dan kedamaian bangsa Indonesia;

6. Kami mendukung keterlibatan langsung TNI dalam pencegahan dan penegakan hukum terutama dalam penindakan pidana korupsi yang telah menghancurkan sendi perekonomian nasional selama ini.

Demikian pernyataan sikap APP TNI Provinsi Banten ini kami sampaikan dengan dukungan sepenuhnya, karena kami tidak melihat kembalinya Dwi Fungsi TNI namun semata hanya untuk kepentingan nasional demi perbaikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lebih baik ke depan.

Serang – Banten, 06 Maret 2025.

Dewan Pimpinan Daerah

APP TNI Banten

Para penyampai Pernyataan sikap tersebut masing-masing disampaikan oleh;

Tokoh masyarakat Banten, Prof DR TB. Jib Muhibbudin Hamid SH MM MBA SMKP dan H. Abdullah Ubed.

Ketua DPW APP TNI Banten, Drs Rd A.Rauf Ismail, Panglima APP TNI, Sukatma, wakil panglima DPW APP TNI Banten, TB M.Hasan.

Ketua DPD APP TNI Kabupaten Lebak, Ucu Azhari, Humas, sekretaris, Titin Sustiawatin, Humas, Bendahara, Lalawati, DPW APP TNI Banten, Jahidin, Sekretaris, Emul Hayatul Bayan Ningsih, APP TNI Banten, Ira Sanira, Ketua DPD APP TNI Kota Serang, Agung Putro Suhendro, dan anggota ELI Sondari, Hj. Neng Eulis, Nurleli dan Yani.

(Suprani)

Bos Frengki, Mafia BBM Sedot Solar Diduga Kembali Beraksi di Setiap SPBU Kabupaten Bandung, Sumedang hingga Garut

By On April 03, 2025


BANDUNG, JinNewsOne.Com Bos Frengki, mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) sedot solar diduga kembali beraksi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabupaten Bandung, Sumedang hingga Garut, Jawa Barat (Jabar).

Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan pelaku BBM jenis solar di Kabupaten Bandung membuat para mafia BBM semakin merajalela.

Mafia BBM terang-terangan menyedot Bio Solar, ratusan hingga ribuan liter dari SPBU yang seharusnya menjadi jatah bagi masyarakat pengguna umum sesuai peruntukkannya.

Dari informasi yang dihimpun pada Kamis, 03 April 2025, aksi para mafia BBM beraksi di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Bandung.

Mereka menjalankan aksinya dengan “Helikopter” (mobil truck dimodifikasi tangki, dan menggunakan babytank-red).

Modus operandi yang dilakukan dengan membeli Bio Solar di SPBU, lalu saat pengisian terdapat selang di bagian tangki kendaraan yang tersambung dengan tangki BBM yang ditaruh di dalam bak truck maupun box yang digunakan.

Jadinya Bio Solar yang masuk ke tangki kendaraan disedot mengalir ke tangki muatan di dalam mobil box ataupun truck tersebut.

Biasanya memiliki kapasitas hitungan ton BBM yang tersedot, sehari secara berulang pengisian bio solar bisa ratusan liter bahkan mencapai ribuan liter dengan barcode MyPertamina yang berbeda-beda.

Setelah mengisi, mobil angkutan lansir BBM tersebut itu kemudian keluar dari SPBU untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Selang beberapa menit kemudian, mobil tersebut masuk lagi ke SPBU untuk pengisian.

Praktik seperti itu dilakukan berulang-ulang sampai tangki di belakang terkadang hingga penuh. Jika penuh, bisa mencapai ribuan liter.

“Pemain solar itu sudah nyambung ke oknum, jadi aman menjalankan usahanya,” ujar sumber di lapangan, Kamis, 03 April 2025.

Diharapkan, penegak hukum Polri dapat menyelidiki mafia BBM yang disinyalir melakukan penimbunan dan pendistribusian BBM Subsidi tanpa izin di wilayah Bandung. Tindak dan tangkap para pelaku mafia BBM yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia. (Ajat/Red)

Respons Cepat Pihak KMP Baruna Selamatkan Penumpang yang Terpeleset di Tangga Kapal

By On Maret 30, 2025

 


Merak, JinNewsOne.Com – Seorang penumpang kapal feri Baruna yang berlayar dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak mengalami insiden terpeleset di tangga kapal pada Sabtu, 29 Maret 2025. Kejadian tersebut menyebabkan penumpang mengalami luka dan segera mendapat pertolongan dari pihak kapal. KMP Baruna merupakan kapal yang dioperasikan oleh PT. Hasta Mitra Baruna.

Penumpang yang mengalami insiden tersebut diketahui bernama Nurlela, warga Kota Bandar Lampung, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1871085610880005. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Nurlela terpeleset di tangga kapal saat hendak berpindah dek. Tim keamanan kapal segera merespons kejadian dengan memberikan pertolongan pertama sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP), ungkap Kepala Cabang KMP Baruna, H. Warsa.

"Kami langsung memberikan pertolongan pertama dan memastikan penumpang mendapat penanganan yang diperlukan. Setelah tiba di pelabuhan, penumpang kami antar ke Pos Kesehatan Pelabuhan didermaga V terdekat untuk mendapat perawatan lebih lanjut," ujar salah satu petugas kapal.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi Nurlela telah ditangani oleh tim medis, dan pihak kapal memastikan bahwa semua prosedur keselamatan telah diterapkan dengan baik. Manajemen kapal juga mengimbau kepada seluruh penumpang agar lebih berhati-hati saat berada di area kapal, terutama di tangga dan area yang berpotensi licin.

Pihak KMP Baruna juga mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan memohon maaf lahir dan batin kepada seluruh penumpang dan keluarga mereka. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.

(Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *